Kementrian Lembaga: KPU

  • 8
                    
                        Gibran Sabet Gelar Sarjana dari Kampus Inggris, Disebut Patuhi Standar Akademik Ketat
                        Nasional

    8 Gibran Sabet Gelar Sarjana dari Kampus Inggris, Disebut Patuhi Standar Akademik Ketat Nasional

    Gibran Sabet Gelar Sarjana dari Kampus Inggris, Disebut Patuhi Standar Akademik Ketat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) menekankan, semua universitas luar negeri yang bermitra dengan MDIS pasti mematuhi standar akademik yang ketat sebelum memberikan gelar diploma atau sarjana.
    MDIS merespons keraguan publik mengenai riwayat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
    Mereka menyatakan, Gibran benar-benar berkuliah di MDIS, Singapura, pada 2007-2010 untuk menjalani pendidikan Diploma Lanjutan.
    Gibran lalu mendapatkan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing dari University of Bradford, Inggris.
    University of Bradford merupakan salah satu mitra universitas luar negeri dari MDIS.
    “Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat. MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas,” tulis MDIS dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
    MDIS mengatakan, di Singapura, institusi pendidikan swasta menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan mitra universitas luar negeri.
    Mereka mengeklaim berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi.
    “MDIS merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura. Kami berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini,” papar dia.
    MDIS menyebutkan, mereka juga menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif.
    MDIS ingin memastikan para mahasiswa siap menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global.
    “Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” imbuh MDIS.
    Diketahui, warga sipil Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
    Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
    Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1.
    “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Senin (22/9/2025) di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran yang saat ini tertera adalah ‘S1’.
    Namun, jika dibandingkan dengan data yang diambil pada 3 September 2025, pendidikan terakhir Gibran tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.
    Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemakzulan Bisa Terjadi Jika Ijazah Gibran Terbukti Bermasalah

    Pemakzulan Bisa Terjadi Jika Ijazah Gibran Terbukti Bermasalah

    GELORA.CO -Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan di ruang publik. 

    Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, ikut menanggapi isu tersebut dengan menekankan bahwa dampak hukumnya bisa serius bila terbukti ada pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen.

    “Ini yang disebut like father like son. Saya jarang ngomongin karena kurang tertarik sebenarnya sama isu itu, tapi bukannya enggak pernah sama sekali. Dampak hukum tata negaranya apa? Karena buat saya tidak menarik ngomongin investigasi. Biarkan orang-orang yang menguji soal itu,” kata Bivitri di kanal Youtube Hendri Satrio, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

    Ia menegaskan, jika terbukti ada kebohongan dalam proses pendaftaran calon wakil presiden, maka konsekuensi hukum dapat mengarah pada pemakzulan.

    “Kalau misalnya terbukti bahwa belum pernah ada penyetaraan atau ijazahnya tidak diakui, dan ternyata ada kebohongan waktu mendaftar sebagai calon wakil presiden, ya bisa (dimakzulkan),” tegasnya.

    “Kan ada pasal 7 soal pemakzulan, salah satunya kalau ada perbuatan tercela, berbohong ketika melakukan pendaftaran. Bahkan bisa ada pidananya kalau melakukan kebohongan publik,” jelas Bivitri.

    Meski demikian, Bivitri menilai isu ijazah bukanlah hal yang ia anggap prioritas untuk diperbincangkan, sebab masih banyak persoalan hukum tata negara yang lebih berdampak luas. 

    “Kalau digoreng, aduh 17 + 8 tuntutan rakyat saat demonstrasi saja enggak kelar-kelar. Jadi saya lebih tertarik bicara soal reformasi partai politik, hal-hal yang implikasinya memang lebih banyak buat masyarakat luas,” tambahnya.

    Sebagai catatan, Gibran menyelesaikan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). Dua lembaga ini oleh KPU dikategorikan setara dengan SMA di Indonesia.

  • Gibran dan KPU Absen, Mediasi Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terkait Ijazah Ditunda

    Gibran dan KPU Absen, Mediasi Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terkait Ijazah Ditunda

    Bisnis.com, JAKARTA — Mediasi gugatan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah ditunda hari ini, Senin (29/9/2025).

    Penggugat, Subhan Palal mengatakan penundaan ini karena Gibran serta KPU tidak hadir langsung dalam agenda mediasi kali ini. 

    Menurutnya, Gibran dan KPU harus hadir secara langsung sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. 

    “Karena hari ini tidak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I [Gibran] dan tergugat II [KPU],” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

    Subhan mengemukakan, setidaknya ada empat faktor yang bisa mengecualikan kehadira prinsipal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

    Empat faktor itu mulai dari ada kondisi kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter. Kemudian, di bawah pengampuan, orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap. 

    Selanjutnya, bertempat tinggal di luar negeri dan tengah menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggalkan.

    “Harusnya ada itu tadi kata mediator, kata hakim mediator ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.

    Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). 

    Adapun, inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

  • Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Lanjut Mediasi Hari Ini

    Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Lanjut Mediasi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang gugatan perdata terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk ke tahap mediasi pada hari ini, Senin (29/9/2025).

    Subhan Palal selaku penggugat dalam perkara perdata ini menyampaikan bahwa mediasi perdana polemik ijazah Gibran bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Hari ini jam 10.00 WIB,” Kata Subhan saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).

    Di samping itu, Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan Gibran berkemungkinan tidak akan hadir secara langsung dalam mediasi ini. Oleh karena itu, jalannya sidang bakal diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

    “Untuk prinsipal belum ada informasi. Kemungkinan besar akan diwakilkan ke kami untuk mengikuti tahapan mediasi,” tutur Dadang kepada wartawan.

    Adapun, dia mengemukakan bahwa dalam mediasi pertama ini, mediator bakal menjelaskan mekanisme dari sidang kali ini. Selain itu, penggugat juga bakal menyerahkan proposal dalam agenda mediasi polemik ijazah Gibran.

    “Hal-hal lain saya belum tau apa saja yang nanti akan disampaikan oleh mediator hari ini,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Hakim Sunoto telah ditunjuk sebagai mediator. Hal itu telah disepakati oleh majelis hakim, penggugat dan para tergugat. Proses akan berlangsung paling lama 30 hari.  

    Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.

    Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). 

    Adapun, inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

  • 7
                    
                        Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai
                        Nasional

    7 Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai Nasional

    Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mediasi untuk gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
    Penggugat, Subhan Palal, mengatakan mediasi diperkirakan mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
    “(Dalam mediasi) yang dibahas (terkait) perdamaian,” ujar Subhan saat dihubungi, Minggu (28/9/2025).
    Hal yang sama juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra. Dadang menjelaskan, di awal mediasi, penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian.
    “Besok mediasi pertama. Biasanya di awal penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian,” jelas Dadang saat dihubungi, Minggu sore.
    Kemudian, pihak tergugat akan menanggapi proposal yang diserahkan. Proposal ini bisa diterima atau ditolak.
    Dadang memastikan, tim penasihat hukum akan menghadiri proses mediasi.
    Namun, ia belum dapat memastikan apakah Gibran selaku tergugat akan hadir langsung atau tidak.
    “Sampai hari ini, belum ada informasi apakah (Gibran) akan datang sendiri atau tidak. Yang pasti kami akan tetap datang,” katanya.
    Senin lalu, majelis hakim sempat menyampaikan sejumlah pesan kepada para pihak yang akan memasuki proses mediasi.
    Hakim Ketua Budi Prayitno menjelaskan, mediasi adalah kesempatan bagi semua pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dalam satu ruangan dan membahas permasalahan yang tengah dihadapi.
    Pengadilan memberikan waktu 30 hari bagi semua pihak untuk melakukan mediasi. Hakim berharap, tahap ini dimanfaatkan sebaik-baiknya.
    “Silakan nanti diikuti mediasi dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak kita lanjutkan dengan sidang lanjutan ya,” kata Hakim Budi sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Surabaya Bakal Datangi Kantor Parpol, untuk Apa?

    KPU Surabaya Bakal Datangi Kantor Parpol, untuk Apa?

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan mengunjungi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat kota. Agenda ini bertujuan merawat silaturahmi dan memperkuat komunikasi politik pasca Pemilu dan Pilkada 2024.

    Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menjelaskan bahwa kunjungan ini menyasar 18 partai politik dengan mendatangi kantor masing-masing sesuai struktur kepengurusan tingkat kota. Rangkaian kunjungan akan dilakukan mulai 2–30 Oktober 2025.

    “Kunjungan ke kantor parpol ini merupakan program kerja yang sudah dibahas dan diputuskan melalui rapat pleno rutin mingguan kami. Untuk mengedepankan prinsip adil, penentuan parpol yang dikunjungi merujuk nomor urut parpol sebagaimana Pemilu 2024 lalu,” kata Soeprayitno, Minggu (28/9/2025).

    KPU Surabaya juga telah bersurat ke seluruh partai politik terkait agenda tersebut. Menurutnya, sebagian besar parpol sudah mengonfirmasi kesiapannya melalui petugas penghubung yang ditunjuk.

    “Polanya sekarang, KPU yang datang ke kantor partai skala Kota Surabaya. Ini juga dalam rangka mengedepankan tagline KPU Melayani,” ujarnya.

    Soeprayitno, yang akrab disapa Nano, menambahkan bahwa kunjungan ini juga memberi kesempatan yang sama bagi setiap parpol untuk berdialog langsung dengan KPU. Selama ini, kata dia, tidak semua partai datang ke kantor KPU untuk audiensi.

    “Tidak lantas pasca Pemilu dan Pemilihan KPU itu tidak ada kegiatan. Sepanjang lima tahun, KPU tetap bekerja, seperti Coktas yang baru saja kami lakukan pada September untuk persiapan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III/2025,” jelasnya.

    Selain itu, KPU Surabaya juga rutin melakukan survei indeks kepuasan masyarakat, melayani permintaan data untuk penelitian mahasiswa, serta menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Berbagai kegiatan seperti rapat kerja daring dengan KPU RI dan KPU provinsi, internalisasi regulasi, hingga produksi konten podcast juga menjadi bagian dari tugas KPU.

    Agenda kunjungan ini juga menjadi wadah bagi KPU untuk menyampaikan informasi terbaru terkait isu yang berkembang di masyarakat. Salah satunya mengenai potensi penambahan jumlah kursi DPRD Surabaya dan pemekaran daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2029.

    “Nah, hal semacam ini yang juga menjadi bagian latar belakang agenda kunjungan KPU Surabaya ke parpol. Namun sekali lagi, KPU Surabaya dalam bekerja selalu memperhatikan tahapan, jadwal, dan regulasi yang berlaku,” pungkas Nano.[asg/aje]

  • Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 September 2025

    Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal Regional 28 September 2025

    Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dismissal atau tidak melanjutkan sengketa hasil pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025.
    Ketua KPU Bangka Belitung, Husin mengatakan bahwa tahapan pilkada ulang yang telah dijalankan KPU telah sesuai prosedur.
    “Kami tentu bertahan bahwa tahapan yang kami jalankan sudah sesuai prosedur, jadi kami berharap semua gugatan diputus dismissal,” kata Husin saat dihubungi
    Kompas.com
    , Sabtu (27/9/2025).
    Husin menyampaikan bahwa pemberian keterangan dari penyelenggara pemilu telah disampaikan saat sidang 23 September 2025.
    Selanjutnya, termohon maupun pemohon menanti putusan sela MK yang dijadwalkan 29 September 2025.
    “Tentunya ada dua kemungkinan, dismissal atau lanjut sidang pembuktian atas tiga gugatan yang masuk,” ujar Husin.
    Selain tahapan yang dinilai sudah sesuai prosedur, materi gugatan, ujar Husin, ada yang tidak jelas, bahkan tidak lagi mengarah pada pemungutan suara ulang sebagaimana kewenangan MK.
    “Ada gugatan yang meminta paslon satu dan lima didiskualifikasi, kemudian meminta agar mereka dijadikan pemenang. Menurut kami, ini gugatannya kurang jelas,” ujar dia. 
    “Ini menjadi perhatian kami, bersama
    lawyer
    dari KPU ini disampaikan,” ucap dia.
    Husin juga menegaskan bahwa KPU menghormati apa pun putusan sidang MK.
    Untuk itu, KPU bersiap dengan bahan keterangan lanjutan, termasuk menghadirkan saksi jika sidang berlanjut pada 1 Oktober 2025.
    “Bagaimana pun kami menjalankan keputusan MK,” ucap Husin.
    Hasil pilkada ulang Bangka digugat ke MK oleh tiga dari lima pasangan calon.
    Materi gugatan antara lain meminta pilkada kembali diulang, diskualifikasi paslon satu dan lima, dan permasalahan keabsahan ijazah salah satu pasangan calon.
    Sebelumnya, KPU telah menggelar pleno rekapitulasi yang menetapkan paslon satu, Fery Insani-Syahbudin sebagai peraih suara terbanyak, disusul paslon nomor urut lima, Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peraih suara terbanyak kedua.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Ada Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau? Ini Penjelasannya

    Kenapa Ada Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau? Ini Penjelasannya

    Jakarta

    Pelat nomor kendaraan di Indonesia ada beragam warnanya. Mungkin yang sering kita lihat di jalan raya adalah pelat nomor putih/hitam, pelat kuning, dan pelat merah. Tapi, ada juga loh kendaraan yang pakai pelat nomor warna hijau. Apa artinya?

    Belum banyak yang tahu kendaraan di Indonesia juga ada yang pakai pelat nomor hijau. Tapi, memang jarang terlihat di jalan umum.

    Sejak beberapa tahun belakangan, ada penggunaan pelat nomor warna hijau. Kalau di China pelat nomor hijau mengartikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik), di Indonesia pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas bea masuk. Pelat nomor hijau banyak terlihat di kawasan perdagangan bebas.

    Sesuai Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan. Kendaraan yang dibebaskan pajak-pajak itu lah yang mendapatkan pelat nomor warna hijau.

    Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang beredar di Batam tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor hijau yang diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

    “Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

    Jadi jangan heran ya kalau lihat kendaraan dengan pelat nomor hijau. Itu berarti kendaraan dengan pelat nomor hijau dibeli tanpa dikenakan bea masuk, PPnBM dan PPN. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain.

    Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

    (rgr/mhg)

  • Diaspora Indonesia di Sydney Ungkap Gibran Hanya 6 Bulan di UTS, Dosen IPB: Berarti Suketnya Bodong

    Diaspora Indonesia di Sydney Ungkap Gibran Hanya 6 Bulan di UTS, Dosen IPB: Berarti Suketnya Bodong

    FAJAR.CO.ID, Jakarta — Sedang viral sebuah podcast yang mewawancarai seorang pria paruh baya bernama Ihsan. Dia adalah seorang diaspora Indonesia di Sydney.

    Ihsan bercerita, pada saat kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi beserta rombongan ke Sydney di tahun 2017, dia diminta bantuan oleh pihak KJRI untuk menemani Gibran, Selvi Ananda, dan Jan Ethes, untuk berkeliling Kota Sydney dengan menggunakan mobilnya.

    Gibran minta agar Ihsan mengantarnya ke UTS Insearch. Saat itu Gibran dengan polos bercerita kepada Ihsan bahwa dia pernah sekolah di situ tapi hanya sebentar, tidak sampai selesai, cuma 6 bulan.

    Pernyataan Ihsan tersebut mendapat respons dari dosen IPB, Meilanie Buitenzorgy, yang baru-baru ini viral membahas ijazah Gibran.

    “Wow! Ini benar-benar wow! Padahal dalam dokumen publik resmi di KPU maupun Kemensetneg, Gibran klaim menjalani pendidikan di UTS Insearch selama 3 tahun,” tulis Meilanie, dikutip dari akun media sosialnya.

    “Kalau orang-orang seperti saya hanya bisa menganalisis dengan berbekal berbagai informasi yang tersedia di domain publik, Pak Ihsan ini statusnya SAKSI MAHKOTA,” sambungnya.

    Meilanie mengaku baru saja di status kemarin dia bertanya-tanya, kenapa terkait riwayat pendidikan di UTS Insearch, yang dipamerkan Gibran ke publik hanya Surat Keterangan Penyetaraan keluaran Ditjen Dikdasmen saja? Sertifikat keluaran UTS Insearch-nya sendiri mana Bran?

    “Lalu…. BOOM! Muncul video kesaksian Pak Ihsan ini…,” tambahnya.

    Kalau kesaksian Ihsan ini benar adanya, lanjut Meilanie, artinya Gibran tidak punya Sertifikat UTS Insearch. Artinya, Surat Keterangan Penyetaraan UTS Insearch yang dikeluarkan Ditjen Dikdasmen adalah Suket BODONG!

  • DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI Bahas Pemekaran Dapil dan Penataan Kursi

    DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI Bahas Pemekaran Dapil dan Penataan Kursi

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (25/9/2025). Langkah ini dilakukan untuk menyikapi potensi ketimpangan jumlah pemilih antar daerah pemilihan (dapil) yang dinilai semakin tidak proporsional.

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan penataan dapil menjadi kebutuhan mendesak karena jumlah penduduk Surabaya kini sudah menembus 3 juta jiwa. Menurutnya, penataan yang tepat akan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat representasi politik warga.

    “Kami ingin memastikan KPU RI memberi arahan yang jelas pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, supaya masyarakat tidak bingung dengan wacana yang berkembang,” ujar Cak Yebe saat dihubungi, Sabtu (27/9/2025).

    Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya semester I tahun 2025, jumlah penduduk Surabaya tercatat 3.008.760 jiwa, terdiri dari 1.489.658 laki-laki (49,5%) dan 1.519.102 perempuan (50,5%).

    Angka ini relatif stabil dibanding semester I tahun 2024 yang berjumlah 3.017.382 jiwa dan semester II tahun 2024 sebesar 3.018.022 jiwa. Dengan demikian, populasi Surabaya konsisten berada di atas 3 juta jiwa.

    Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menyebutkan saat ini ada dapil yang menampung hampir 1 juta penduduk. Ketimpangan ini, menurutnya, mengurangi kualitas keterwakilan warga di parlemen daerah.

    “Kalau distribusi dibagi rata, Surabaya bisa punya lebih dari lima dapil. Pemekaran ini penting agar keterwakilan warga lebih proporsional,” tegasnya.

    Cak Yebe menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, kota dengan penduduk di atas 3 juta jiwa berhak memiliki hingga 55 kursi DPRD. Kondisi ini membuka peluang penataan ulang jumlah kursi maupun pemekaran dapil di Kota Pahlawan.

    “Kondisi ini membuka peluang penataan ulang kursi atau pemekaran dapil di Surabaya,” tutur dia.

    Komisi A DPRD Surabaya berencana menindaklanjuti hasil konsultasi di Jakarta dengan menggelar rapat bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota. Rapat ini ditujukan untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari formula penataan dapil yang paling tepat.

    “Harapannya, representasi politik di Surabaya bisa benar-benar adil dan setara, sehingga warga merasa keterwakilannya terjamin,” pungkas Cak Yebe. [asg/ian]