Kementrian Lembaga: KPU

  • DPRD Jatim Kirimkan Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Khofifah-Emil

    DPRD Jatim Kirimkan Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Khofifah-Emil

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengumuman calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

    Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, serta dihadiri oleh Pj Gubernur Jatim beserta jajaran organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, para penyelenggara pemilu dan pimpinan partai politik Jawa Timur

    Dalam rapat tersebut, DPRD Jatim secara resmi mengumumkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menyampaikan, apresiasi terhadap seluruh tahapan Pilkada yang telah berjalan dengan lancar dan demokratis.

    Selanjutnya, Musyafak juga turut menyampaikan selamat dan harapannya kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. “Kami mengucapkan selamat kepada pasangan calon terpilih, Ibu Khofifah dan Pak Emil. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan Jawa Timur kedepan,” ujarnya.

    Selanjutnya, hasil rapat paripurna ini akan disampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri sebagai bahan usulan untuk pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.

    Surat usulan pelantikan yang dihasilkan dalam sidang tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua dan Wakil ketua DPRD Jatim. Sebagai informasi, pelantikan direncanakan akan dilaksanakan pada 20 Februari di Istana Negara Jakarta, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (tok/kun)

  • Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP – Halaman all

    Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasehat Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan bagaimana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diduga melakukan pelanggaran hukum ketika menersangkakan kliennya.

    Todung mendasarkan pendapatnya itu pada fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025) kemarin, yang menghadirkan dua saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi.

    Dia menjelaskan. dalam pemeriksaan terhadap Saksi Agustiani Tio dan Kusnadi terdapat tekanan agar para saksi menyebut nama Hasto Kristiyanto. 

    Bahkan Saksi Agustiani Tio mengatakan ia sempat diiming-imingi sejumlah uang sebelum pemeriksaan berjalan agar nama Hasto Kristiyanto disebut terlibat dalam perkara ini.

     “Dengan demikian, dari Jawaban KPK dan fakta persidangan hari ini semakin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menersangkakan Hasto Kristiyanto,” kata Todung Mulya Lubis dalam keterangan resminya, Sabtu (8/2/2025).

    Todung juga menyebut, pihaknya juga berpendapat KPK melakukan tindakan ‘daur ulang’ bukti lama yang sudah tidak relevan, hingga membangun cerita berdasarkan imajinasi bukan berdasarkan bukti, serta melakukan tekanan-tekanan terhadap Saksi agar menyebut nama Hasto Kristiyanto.

    Kata Todung, sejumlah persoalan hukum ini sangat merusak tatanan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

    “Dukungan dari semua pihak untuk upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dirusak dan dinodai dengan praktik-praktik terlarang dan tidak beretika dalam penegakan hukum seperti yang terjadi saat ini. Dan, terutama jangan sampai penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” terang Todung.

    Dia lantas mencontohkan sejumlah imajinasi dan daur ulang oleh pihak penyidik KPK.

    Pada halaman 12 sampai dengan 17 di Jawaban KPK, Penyidik menguraikan sejumlah tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto. 

    KPK menyebutkan Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP dan mengatakan ‘tolong kawal surat DPP PDI Perjuangan yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, amankan keputusan partai’.

    Hal ini jelas bukanlah perbuatan melawan hukum, justru posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki tugas untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Artinya, kata Todung, KPK seolah-olah memframing bahwa perintah ini adalah bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku.

    “Padahal justru sesungguhnya Klien Kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” ujar Todung.

    Selain itu, lanjut Todung, KPK membangun tuduhan berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti bahwa seolah-olah Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melaporkan pada Hasto Kristiyanto terkait kesepakatan dengan Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU, dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto. 

    KPK juga meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke KPU, dan rangkaian cerita lainnya sebagaimana tertuang pada poin 6 di halaman 13-16.

    Cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada Putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. 

    “Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” tandas Todung.

    Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum ada konfirmasi dari pihak KPK.

  • Pengakuan Staf Pribadi Hasto Soal Terima Tas Hitam dari Harun Masiku

    Pengakuan Staf Pribadi Hasto Soal Terima Tas Hitam dari Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku pernah menerima tas hitam dari tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku. 

    Hal itu diungkap oleh Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). 

    Pada persidangan tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto bertanya kepada Kusnadi soal uang yang diduga berasal dari Harun untuk meloloskan dirinya sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    Kusnadi menyebut, pernah menerima tas hitam dari Harun di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Namun, dia tidak mengetahui bahwa tas itu berisi uang yang ditujukan untuk anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “[Dari, red] Harun Masiku tapi saya enggak tahu itu uang. Saya dititipannya itu barang,” katanya di persidangan, dikutip Sabtu (8/2/2025). 

    Kusnadi, yang juga pernah diperiksa penyidik KPK pada kasus tersebut, lalu menceritakan awal mula penerimaan tas hitam itu dari Harun. Dia mengaku menerima tas itu di resepsionis kantor DPP PDIP. 

    Pihak kuasa hukum Hasto sempat mengajukan keberatan ke hakim terkait dengan pertanyaan Biro Hukum mengenai tas hitam tersebut. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, menyampaikan bahwa Kusnadi sudah berkali-kali menekankan bahwa tas itu tidak berisi uang. 

    “Saudara Saksi ini sudah berkali-kali mengatakan itu tas, bukan uang. Jadi dimohon dengan hormat jangan diulangi pertanyaannya seolah-olah dia tahu itu uang,” ujar Ronny. 

    Kusnadi lalu mengungkap bahwa kerap bertemu Harun pada saat itu di DPP PDIP karena mengurus proses pencalonan sebagai anggota legislatif untuk Pileg 2019. Dia menyebut, saat itu, Harun ingin bertemu dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. 

    “Di situ kan saya memang bekerja di situ [DPP PDIP, red], Pak. Dia mau ketemu Donny, tapi Donny-nya belum ada, Pak. Akhirnya ketemu saya di resepsionis ‘Nanti ada titipan dari saya Harun Masiku buat Donny dan Saeful’ gitu Pak,” ujarnya. 

    Adapun, Kusnadi menyebut dua kali dititipkan barang untuk diberikan ke Saeful Bahri. Namun, dia mengaku tidak mengetahui isinya karena berbentuk tas. Sementara itu, dia menyebut tidak pernah menerima titipan dari Hasto. 

    Sebelumnya, pihak KPK mengungkap bahwa Kusnadi pada 16 Desember 2019 diduga menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP. Dia menitipkan uang dibungkus dengan amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam kepada Donny. 

    “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful [kader PDIP Saeful Bahri], yang Rp600 juta Harun’ katanya,” ujar tim Biro Hukum KPK di sidang praperadilan Hasto, Kamis (6/2/2025).

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan Donny Tri sebagai tersangka baru pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Kasus tersebut sudah berjalan 5 tahun lamanya. Pada awal mula penyidikan, KPK menetapkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai penerima suap. 

    Adapun, saat ini hanya Harun dari empat tersangka pertama yang belum dibawa ke proses hukum lantaran masih berstatus buron.

  • Praperadilan Hasto: Saksi Agustiani Sebut Ditawari Rp2 Miliar untuk Lakukan Hal Ini

    Praperadilan Hasto: Saksi Agustiani Sebut Ditawari Rp2 Miliar untuk Lakukan Hal Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pernah menjadi terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (7/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) menetapkan hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus tersebut. Hasto pun melawan status tersangkanya itu melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Pada sidang pemeriksaan, Agustiani Tio dihadirkan sebagai salah satu saksi. Dia sebelumnya telah menyelesaikan hukuman pidananya pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, atau bebas murni sejak April 2023. 

    Perempuan yang juga mantan kader PDIP itu mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti saat diperiksa dalam pengembangan kasus Harun Masiku tersebut. 

    “Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang vonis saya empat tahun. ‘Eh Bu Tio, Bu Tio itu menerima empat tahun itu cepat loh itu, ringan loh itu empat tahun’,” tutur Agustina kepada Hakim, dikutip Sabtu (8/2/2025). 

    Dia lalu menceritakan bahwa Rossa diduga mengancamnya dengan menjerat pasal 21 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait dengan perintangan penyidikan. 

    “Terus dia bilang ‘Eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu tio tahu kan pasal 21, bu Tio bisa saya kenakan pasal 21.’ Ya sudah lah saya bilang saat ini sudah Lillahi Ta’ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja,” ujar Agustina. 

    DITAWARI RP2 MILIAR

    Selain dugaan intimidasi, Agustina mengaku diiming-imingi uang Rp2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi pada 6 Januari 2025. 

    Agustina tidak memerinci siapa orang dimaksud, namun dia mengaku diminta untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada penyidik KPK terkait dengan kasus yang kini menjerat Hasto. Dia mengaku bahwa iming-iming uang itu ditujukan untuk memperbaiki ekonominya.

    “Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki laki, saya panggilnya mas saat itu. ‘Maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya’. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi,” kata Agustina kepada Hakim. 

    Untuk diketahui, Agustina pada 2020 lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Dia bersama anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi. 

    Namun, saat ini hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum lantaran masih berstatus buron sejak 2020. 

    Kini, KPK telah mengembangan penyidikan kasus itu dengan menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Atas penetapannya sebagai tersangka, Hasto lalu mengajukan praperadilan.

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

  • Hasto Ajukan Praperadilan, Pengacara: KPK Diduga Bangun Tuduhan Berdasarkan Imajinasi

    Hasto Ajukan Praperadilan, Pengacara: KPK Diduga Bangun Tuduhan Berdasarkan Imajinasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penasehat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menduga adanya pelanggaran hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan tersangka kliennya.

    “Dugaan itu sesuai pada fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (7/2), yang menghadirkan dua saksi, yakni mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto, Kusnadi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

    Todung menjelaskan dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, terdapat tekanan agar para saksi menyebut nama Hasto. Bahkan, lanjut dia, Agustiani mengatakan sempat dijanjikan sejumlah uang sebelum pemeriksaan berjalan agar nama Hasto disebut terlibat dalam perkara ini.

    “Dengan demikian, jawaban KPK dan fakta persidangan kemarin semakin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka Hasto,” kata Todung.

    Dirinya juga berpendapat adanya tindakan “daur ulang” bukti lama yang sudah tidak relevan dan membangun cerita berdasarkan imajinasi bukan berdasarkan bukti dalam kasus itu.

    Ia pun mencontohkan tindakan “daur ulang” yang dilakukan oleh pihak KPK, yakni meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan rangkaian cerita lainnya.

    Cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut, diungkapkan ia, telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri.

  • Profil Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Tersandung Kasus Arisan Bodong, Gelapkan Uang Rp 500 Juta – Halaman all

    Profil Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Tersandung Kasus Arisan Bodong, Gelapkan Uang Rp 500 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil dari Indah Sucia Nanda, caleg gagal asal Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang tersandung kasus arisan bodong.

    Indah sebelumnya ditangkap polisi karena menggelapkan uang peserta arisan yang mencapai Rp 500 juta.

    Ia sempat melarikan diri ke Bali, hingga berhasil diringkus.

    Kasus Indah sudah naik ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.

    Sidang memasuki agenda penuntutan pada Rabu (5/2/2025) kemarin.

    Indah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Sucia Nanda dengan pidana penjara selama 3  tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (8/2/2025).

    Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Indah lahir di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada 8 Juni 1998 silam.

    Ia kini masih berusia 27 tahun.

    Indah tercatat sebagai alumni SMAN Kuala lulus pada 2016.

    Dirinya kemudian melanjutkan pendidikan di jenjang S1.

    Indah menyandang titel Sarjana ilmu sosial (S.Sos.).

    Indah diketahui merupakan calon legislatif di Pileg 2024 kemarin.

    Dirinya bergabung dengan partai lokal Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh.

    Indah bertarung di daerah pemilihan Nagan Raya 3.

    Dikutip dari Tribunnanggroe.com, ia gagal jadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Nagan Raya karena hanya mengantongi 3 suara saja.

    TERSANGKA ARISAN BODONG – Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Terdakwa kasus arisan bodong tersebut dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/2/2025). (Serambinews.com/ Dok Polres Nagan Raya)

    Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani membeberkan modus Indah saat memperdaya para korbannya.

    Ia mengimingi para korban yang dikenalnya untuk ikut arisan dengan dijanjikan penghasilan mencapai Rp 52.500.000 per bulan.

    Tergiur keuntungan besar, para korban lalu menitipkan uangnya.

    “Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra, dikutip dari TribunNaggroe.com, saat memberi keterangan pada Rabu (25/9/2024) lalu.

    Indah mulai melancarkan aksinya dari 28 September 2023 lalu, dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan.

    Namun uang itu tidak kunjung diserahkan, hingga kemudian FZ mendengar kabar bahwa Indah sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang dikumpulkannya.

    “Korban mendatangi rumah tersangka. Benar saja ND (Indah) sudah tidak berada lagi di rumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung Vitra.

    Merasa jadi korban, FZ lalu melaporkan kejadian itu kepada Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.

    “Sedikitnya sudah 30  korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian,” 

    “Dari jumlah korban tersebut, total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Terdakwa Kasus Arisan Bodong, Wanita Muda Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Selasa Sidang Vonis

    (Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Rizwan)

  • Pemkab Pasuruan Siapkan Satu Stel PDU, Dua Ajudan dan Mobil Bekas untuk Bupati Terpilih
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Februari 2025

    Pemkab Pasuruan Siapkan Satu Stel PDU, Dua Ajudan dan Mobil Bekas untuk Bupati Terpilih Surabaya 8 Februari 2025

    Pemkab Pasuruan Siapkan Satu Stel PDU, Dua Ajudan dan Mobil Bekas untuk Bupati Terpilih
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, menyiapkan berbagai kebutuhan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,
    Rusdi Sutejo
    dan
    M Shobih Asrori
    .
    Persiapan tersebut mencakup satu stel pakaian dinas upacara (PDU) berwarna putih dan dua ajudan.
    Namun, untuk mobil dinas,
    Pemkab Pasuruan
    masih menggunakan kendaraan bekas milik bupati sebelumnya.
    “Untuk keperluan pelantikan sudah kami siapkan baju pakaian dinas upacara (PDU) berwarna putih,” ungkap Yudha Triwidya Sasongko, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Sabtu (08/02/2025).
    Yudha menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait persiapan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
    Rapat tersebut menekankan pentingnya mempersiapkan segala keperluan teknis untuk kelancaran pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
    “Untuk mendukung kelancaran, kami juga siapkan ajudan guna membantu beliau. Jumlahnya tergantung permintaan bupati atau wakil bupati terpilih,” tambahnya.
    Di sisi lain, Yudha mengungkapkan bahwa untuk transportasi, Pemkab Pasuruan masih menggunakan mobil lama karena belum ada rencana pengadaan mobil dinas baru.
    “Masih pakai yang lama, Toyota Prado dan Camry,” ujarnya.
    Bupati terpilih, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan fasilitas yang akan digunakan, termasuk belum adanya pengadaan mobil dinas baru.
    “Saya tidak kepikiran soal fasilitas yang akan digunakan. Saya sudah percaya sama pak sekda, pokoknya tidak melanggar aturan,” katanya.
    Selama menunggu pelantikan, Rusdi tetap aktif menghadiri kegiatan sosial dan acara organisasi kemasyarakatan.
    “Kapan hari saya bersilaturahim dengan peternak sapi di Kecamatan Grati atau sambang warga yang terdampak banjir,” tambahnya.
    Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Rusdi – Shobih, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara 542.876.
    Mereka mengalahkan pasangan nomor urut 1, Mujib-Wardah, yang mendapatkan 327.126 suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebelum Diperiksa KPK, Saksi Ahli Hasto Kristiyanto Mengaku Dapat Tawaran Rp2 Miliar

    Sebelum Diperiksa KPK, Saksi Ahli Hasto Kristiyanto Mengaku Dapat Tawaran Rp2 Miliar

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Februari 2025.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, sempat menanyakan kepada Agustiani mengenai kemungkinan kompensasi dari Hasto Kristiyanto.

    “Akhirnya bang Rossa itu sampai bicara ke saya, berapa sih bu Tio dapat kompensasi. Sudah dapet berapa dari Hasto,” ucap Agustiani seperti dikutip dari Antara.

    Agustiani Tio Fridelina Merasa Terintimidasi

    Agustiani mengaku merasa tertekan ketika AKBP Rossa menanyakan hal tersebut. Ia membandingkan cara bertanya Rossa dengan penyidik KPK lainnya, Prayitno, yang menurutnya lebih nyaman.

    Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum pernah bertemu dengan Hasto Kristiyanto terkait kasus ini.

    “Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu, justru saya pingin ketemu, saya bilang gitu,” ujar Agustiani.

    Ketika AKBP Rossa menanyakan alasannya ingin bertemu Hasto, ia menjawab bahwa ada banyak hal yang ingin dibahas.

    “Saya pingin tanya benar enggak sih yang betul isu-isu yang ada di luar, karena akibat yang ada di luaran ini saya kan menjadi menderita seperti sekarang ini,” lanjutnya.

    Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli.

    Ditawari Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK

    Agustiani juga mengaku pernah ditawari uang Rp2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

    Ia menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan keterangan jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus suap yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Diketahui, Agustiani adalah orang kepercayaan komisioner KPU Wahyu Setiawan saat kasus suap terjadi. Pada 2020, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, tetapi kini telah bebas.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPU Kota Bekasi tetapkan Paslon Wali Kota

    KPU Kota Bekasi tetapkan Paslon Wali Kota

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    KPU Kota Bekasi tetapkan Paslon Wali Kota – Wakil Wali Kota terpilih 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 08 Februari 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih setelah melalui proses panjang yang melibatkan Mahkamah Konstitusi.

    Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan pasangan nomor urut 3 yaitu Tri Adhianto dan Haris Bobieho, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2025.

    “Pada Kamis, 6 Februari 2025, KPU menetapkan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 222,” kata Syaifa, Jumat (7/2).

    Selanjutnya, Ali menerangkan tahapan pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan pasangan calon terpilih melalui DPRD Kota Bekasi.

    “Kemudian, usulan ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur,” paparnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto. 

    Proses penetapan ini menandai berakhirnya rangkaian panjang Pilkada Kota Bekasi.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyatakan DPRD Kota Bekasi akan segera memproses usulan dari KPU Kota Bekasi dan meneruskannya kepada Gubernur Jawa Barat.

    “Setelah proses di DPRD selesai, kita akan menunggu pelantikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih,” papar Sardi.

    Ia mengungkapkan, dengan ditetapkannya pasangan Tri Adhianto dan Haris Bobieho, diharapkan roda pemerintahan Kota Bekasi dapat berjalan dengan lancar dan membawa kemajuan bagi masyarakat Bekasi.

    “Pelantikan pasangan terpilih tersebut kini tinggal menunggu waktu. KPU Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tengah menyiapkan persiapan kelanjutannya,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Wahyu-Ali Ajak Semua Bangun Kota Malang Usai Ditetapkan Jadi Wali Kota

    Wahyu-Ali Ajak Semua Bangun Kota Malang Usai Ditetapkan Jadi Wali Kota

    Malang(beritajatim.com) – Pasangan Calon WALI (Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin) telah ditetapkan oleh KPU Kota Malang sebagai calon kepala daerah terpilih. Wahyu akan menjadi Wali Kota Malang sedangkan Ali akan menjadi Wakil Wali Kota Malang untuk periode 2025 – 2030.

    KPU Kota Malang telah menetapkan Paslon WALI sejak Kamis, (6/2/2025) kemarin. Namun, penyerahan secara simbolis baru dilakukan pada Jumat, (7/2/2025) malam di sebuah hotel di Kota Malang.

    Ketua KPU Kota Malang, M Toyib menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi demi suksesnya Pilwali Kota Malang. Tahapan Pilkada Kota Malang telah berjalan aman dan lancar hingga penetapan calon kepala daerah terpilih.

    “Kami juga mengucapkan selamat kepada calon Wali Kota terpilih kepada bapak Wahyu Hidayat dan bapak Ali Muthohirun sebagai Wakil Wali Kota terpilih,” ujar Toyib.

    Sementara Wahyu Hidayat mengajak semua pihak untuk kembali berrangkulan sebagai warga Kota Malang. Usai kontestasi Pilkada Kota Malang kini dia mengajak semua pihak untuk bersama membangun Kota Malang selama 5 tahun ke depan.

    “Pada proses demokrasi kita punya perbedaan pilihan dan pandang, tapi itu bukan halangan untuk bersatu. Itu harus membuat kita saling merangkul untuk kesejahteraan warga,” ujar Wahyu.

    “Saya mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan, kita harus saling memastikan kota ini nyaman untuk semua. Pembangunan Kota Malang bukan hanya tanggup jawab saya dan Mas Ali, tetapi semua pihak,” imbuhnya. (luc/ted)