Kementrian Lembaga: KPU

  • DPRD Banyuwangi Segera Gelar Paripurna Pengesahan Bupati dan Wabup Terpilih

    DPRD Banyuwangi Segera Gelar Paripurna Pengesahan Bupati dan Wabup Terpilih

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi segera menggelar Rapat Paripurna pada hari Rabu (12/2/2025) besok. Agenda yang diusung adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Banyuwangi Tahun 2024 dan pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Banyuwangi periode sebelumnya.

    Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alif Rahman Kartiono menyampaikan, berdasarkan ketentuan Peraturan perundang undangan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang- Undang, maka DPRD Banyuwangi akan mengusulkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024.

    “ Berdasarkan ketentuan tersebut, kami akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk Pengesahan Pengangkatan kepada Pasangan Bupati & Wakil Bupati Banyuwangi Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030 Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.” kata pria yang akrab disapa Alief itu, Selasa (11/2/2025).

    Alief mengaku, pihaknya telah tiga kali melakukan koordinasi melalui sambungan telepon dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim untuk mempersiapkan seluruh proses pengesahan dan pelantikan bupati dan wakil bupati Banyuwangi terpilih.

    ”Kita berusaha untuk mempercepat proses peresmian Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 ,” ucapnya.

    Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan pasangan Ipuk Fiestiandani dan Mujiono sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

    Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Banyuwangi, Kamis (6/2/2025) malam. Rapat Pleno dipimpin Komisioner KPU Banyuwangi Anang Afandi. Pleno Terbuka ini dihadiri perwakilan dari partai pengusul dan perwakilan pasangan calon Ipuk-Mujiono.

    Penetapan Ipuk-Mujiono sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Banyuwangi.

    Setelah penetapan, KPU Banyuwangi akan menyampaikan surat pengangkatan dan pelantikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui DPRD Banyuwangi. [alr/beq]

  • Pramono-Rano Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Jakarta 20 Februari

    Pramono-Rano Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Jakarta 20 Februari

    Jakarta

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengungkap pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Rencananya, pelantikan langsung dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Pada Pilkada 2024, pasangan Pramono Anung-Rano Karno telah ditetapkan oleh KPU DKI dan DPRD DKI sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030. Dengan begitu, keduanya akan dilantik pada 20 Februari mendatang.

    “Insya Allah tanggal 20 pelantikan,” kata Teguh di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Wamendagri Bima Arya sebelumnya mengatakan sebanyak 505 kepala daerah akan dilantik serentak. Bima Arya memastikan pelantikan digelar 20 Februari 2025.

    “Ada total 505 gubernur, walikota dan bupati (yang akan dilantik),” kata Bima Arya kepada wartawan, Sabtu (8/2).

    Bima Arya mengatakan pelantikan akan digelar di Jakarta. Saat ini, kata dia, pemerintah masih mempersiapkan teknis pelantikan tersebut.

    “Insyaallah dipastikan tanggal 20 Februari di Jakarta. Saat ini Kemendagri tengah menyiapkan teknisnya dengan Sekretariat Negara,” ujarnya.

    (bel/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DPRD Tolikara minta semua pihak dukung program kepala daerah terpilih

    DPRD Tolikara minta semua pihak dukung program kepala daerah terpilih

    Timika (ANTARA) – DPRD Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, meminta semua pihak di daerah tersebut mendukung program bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

    Ketua DPRD Kabupaten Tolikara Soni Wanimbo dalam keterangan yang diterima di Timika, Selasa, mengharapkan bupati dan wakil bupati terpilih dapat mengemban amanah masyarakat setempat dalam membangun daerah ini menjadi lebih maju.

    “Sehingga ke depan Kabupaten Tolikara lebih maju dan berkembang di masa mendatang,” katanya.

    Menurut Wanimbo, pihaknya memberikan apresiasi kepada kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tolikara yang turut serta dalam mengawal semua tahapan Pilkada 2024

    “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran TNI-Polri dan tokoh agama, tokoh intelektual dan tokoh adat yang berperan aktif mewujudkan pilkada yang aman dan damai,” ujarnya.

    Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan Wilem Wandik dan Yotam Wenda sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tolikara periode 2025-2030.

    Kemudian DPRD Kabupaten Tolikara juga telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara periode 2025-2030 di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Sabtu (8/2).

    Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2/II/2025 tentang pengusulan dan penetapan Tentang Bupati dan Wakil Bupati menetapkan Wilem Wandik dan Yotam Wenda sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tolikara periode 2025-2030.

    Penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya mengatakan pihaknya berharap peran dari semua pihak, baik pemerintah, TNI-Polri maupun masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kedamaian di Tolikara sehingga semua pembangunan dapat berjalan dengan baik.

    “Karena Kabupaten Tolikara merupakan salah satu daerah yang masuk dalam kategori rawan konflik,” katanya.

    Pewarta: Ardiles Leloltery
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

    Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto Nasional 11 Februari 2025

    Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) bakal menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang gugatan
    praperadilan
    yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Selasa (11/2/2025).
    Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P,
    Harun Masiku
    .
    “Sidang mulai pukul 09.00 WIB,” kata hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, kepada
    Kompas.com
    , Selasa pagi.
    Dalam sidang sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat orang ahli yang akan menjelaskan proses penegakan hukum oleh penyidik KPK.
    Kesempatan ini juga sudah lebih dulu dilakukan oleh pihak
    Hasto Kristiyanto
    selaku penggugat praperadilan.
    “Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon (Hasto) mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang,” kata Iskandar.
    Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Hasto juga diduga turut merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
    Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    Namun, Hasto melawan penetapan tersangka Komisi Antirasuah dengan perlawanan lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan.
    Besok, Rabu (12/2/2025), PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.
    Setelahnya, pada Kamis (13/2/2025), PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 82 Persen, Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain – Halaman all

    KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 82 Persen, Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI mengungkapkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 82 persen.

    Angka ini dinilai sebagai pencapaian yang tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain yang menganut sistem demokrasi.

    Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Senin (10/2/2025) menyampaikan ihwal pihaknya telah meluncurkan Indeks Partisipasi Pemilu, sebuah produk baru yang memetakan berbagai dimensi partisipasi pemilih secara lebih rinci.

    “Indeks ini adalah produk baru KPU Republik Indonesia yang memetakan dimensi-dimensi yang sangat detail terhadap partisipasi pemilih, partisipasi pemilu di semua daerah berkaitan dengan variabel-variabel yang sangat elaboratif diberikan oleh tim kami,” kata Afif.

    ”Nantinya, ini bisa menjadi referensi untuk mengukur dinamika partisipasi di daerah-daerah yang menggelar pemilu atau Pilkada ke depan,” sambungnya.

    Afif juga mengapresiasi tingginya angka partisipasi dalam Pemilu 2024 yang mencapai 82 persen.

    Angka itu menurutnya menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

    “Ini adalah partisipasi yang luar biasa dibandingkan banyak negara yang menyelenggarakan pemilu dengan sistem pemilihan yang masih tidak mewajibkan hak pilih kepada pemilihnya, tetapi masih menjadikannya sebagai hak yang boleh digunakan dan boleh tidak,” ujarnya.

    Afif menambahkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 berlangsung lancar.

    Hal itu menurutnya menjadi pengalaman penting jika Pemilu dan Pilkada kembali digelar secara serentak di masa mendatang.

    Di sisi lain, Komisioner KPU RI August Mellaz merinci tingkat partisipasi pemilih mencapai 81,48 persen secara keseluruhan, dengan Pemilu Legislatif DPR di angka 81,14 persen dan Pemilu DPD sebesar 81,50 persen.

    Terkait Pemilu Serentak 2029, Mellaz menyatakan nasibnya serentak akan bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu. Jika model pemilu serentak tidak dilanjutkan, Pemilu 2024 akan menjadi catatan penting dalam sejarah pemilu di Indonesia.

    “Pemilu serentak akan sangat bergantung revisi undang-undang Pemilu di lembaga politik, baik pemerintah-DPR apakah akan tetap berjalan seperti Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 atau mengalami perubahan. Kalau misalnya mengalami perubahan, tentu ini jadi satu legacy,” tuturnya.

  • Kondisi Agustiani Tio Memburuk, Kuasa Hukum Minta KPK Izinkan Pengobatan di Guangzhou

    Kondisi Agustiani Tio Memburuk, Kuasa Hukum Minta KPK Izinkan Pengobatan di Guangzhou

    PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.

    Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.

    “Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.

    Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.

    “Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.

    Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.

    Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.

    Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.

    “Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.

    “Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.

    KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani TioFridelina ke Luar Negeri

    KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Paripurna DPRD Rampung, Wahyu-Ali Segera Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang

    Paripurna DPRD Rampung, Wahyu-Ali Segera Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin segera dilantik sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025 – 2030. DPRD Kota Malang juga telah melakukan rapat paripurna usai Wahyu – Ali ditetapkan oleh KPU Kota Malang.

    Rapat Paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin, (10/2/2024). Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita memimpin langsung rapat paripurna ini. Sementara Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan juga hadir. “Saya bersama penjabat Wali Kota melaksanakan tugas kami mengantarkan beliau menjadi pimpinan Kota Malang ke depannya,” ujar Amithya.

    Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, bahwa usai berkontestasi di Pilwali Kota Malang. Sudah saatnya seluruh partai menyatukan warna di tengah perbedaan demi membangun Kota Malang yang lebih baik.

    “Untuk catatan pasti banyak. Kami akan memberikan tongkat estafet dari apa yang sudah kami lakukan beberapa waktu kemarin bersama Pj Wali Kota. Ada beberapa kebijakan yang harus kita perbaiki di pemerintahan Kota Malang,” ujar Amithya.

    Sementara itu, Iwan Kurniawan berharap Wahyu-Ali dapat meneruskan pembangunan yang lebih baik untuk Kota Malang. Dia berharap 11 program prioritas yang telah dicanangkan semasa ia menjadi Pj Wali Kota Malang dilanjutkan.

    “Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada pak Wahyu-Ali. Semoga amanah dan semoga bisa menjalankan apa yang menjadi harapan kita semua khususnya masyarakat maupun Pemerintah Kota Malang,” ujar Iwan.

    “11 (program) prioritas ada beberapa yang perlu menjadi perhatian. Kemudian penanganan banjir masih ada titik-titik yang harus kita kolaborasi bersama, sinergi antara legislatif dan eksekutif,” imbuhnya. (luc/kun)

  • Sengketa Pilkada Pamekasan Dijadwalkan Tuntas 24 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Pamekasan Dijadwalkan Tuntas 24 Februari 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, pada Senin (24/2/2025) mendatang.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Dalam sidang tersebut, pemohon (tim hukum BERBAKTI) menambahkan bukti P328 sampai dengan P335. Selain itu termohon (KPU Pamekasan) juga menyerahkan bukti tambahan T22 hingga T28, dan pihak terkait menambahkan bukti PT189 hingga PT233.

    “Dengan demikian yang sudah ada disahkan dan selesai, jadi kita sudah menjalankan kewajiban kita masing-masing dan tidak sabar menunggu penundaan sidang untuk Perkara 183 PHPU Bupati Pamekasan Tahun 2024,” kata Hakim Saldi Isra.

    Hasil sidang tersebut nantinya akan kembali dibahas bersama para hakim lainnya. “Perkara ini akan kita bahas, lalu dilaporkan pada rapat permusyawaratan hakim. Apakah ini siap dikabulkan, ditolak dan segala macamnya. Kami bertiga akan memberikan input dengan bahan yang dibaca oleh hakim lainnya,” ungkapnya.

    “Ini ada 9 (sembilan) hakim yang akan hadir (rapat permusyawaratan hakim), jadi bukan kami saja. Berdasarkan bahan-bahan yang sudah disampaikan, baru nanti akan kita putuskan,” sambung Saldi Isra.

    Pihaknya menilai jika sengketa pilkada Pamekasan, memang membutuhkan pendalaman. “Dari tadi Pamekasan ini yang tidak ada PSU-nya, yang justru ada PSU-nya tidak dilanjutkan karena banyak sebab, kadang-kadang permohonannya kabur sehingga tidak dilanjutkan, ada pertentangan ini dan segala macamnya, seperti lewat waktu, jadi itu lebih banyak alasannya soal formalitas,” jelasnya.

    “Ini permohonannya tidak lewat waktu dan segala macamnya, kami rasa ada hal yang perlu didalami sehingga dibawa ke proses pendalaman di pembuktian lanjutan ini. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan tanggal 24 Februari 2025, silahkan menunggu panggilan resmi dari kami mahkamah melalui kepaniteraan, karena ini masih banyak perkara yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta semua pihak untuk saling memaafkan. “Jadi tanggal 24 (Februari) itu masih cukup waktu datang dari Madura ke Jakarta, balik lagi ke Madura masih sempat tarawih pertama di Pamekasan, saling bermaaf-maafan. Penambahan alat bukti pada perkara ini tidak dibenarkan lagi, sudah selesai. Nanti semua pihak silahkan saling berangkulan dan terima takdir masing-masing,” sambung Isra.

    “Kami berterima kasih kepada pemohon dengan segala pendukungnya mulai dari saksi dan ahli, termohon begitu juga saksi ahli dan penyelenggara, pihak terkait begitu juga saksi dan ahlinya, termasuk Bawaslu yang sudah menerangkan beberapa hal yang memang perlu di klarifikasi. Dengan demikian, sidang perkara nomor 183/PHPU-BUP/XXIII/2025 dinyatakan selesai, sidang ditutup,” pungkasnya. [pin/but]

  • Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengklaim penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK tanpa melalui tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Diketahui Hasto Kristiyanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    “Tentang barang bukti surat yang diajukan oleh termohon KPK pada hari ini secara jelas tegas dari bukti surat yang diajukan oleh termohon penetapan tersangka terhadap Pak Hasto. Ternyata tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu,” kata Zen kepada awal media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto agenda bukti termohon di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    Atas hal itu ia berharap majelis hakim betul-betul memeriksa perkara dengan objektif. 

    “Maka kami berharap Hakim yang menyidangkan betul-betul bisa memeriksa dengan objektif bahwa penetapan Pak Hasto ini dilakukan. Ditetapkan tersangka dulu baru dicari alat buktinya,” terangnya. 

    Ia juga menilai dari 153 bukti tertulis dan beberapa yang pending oleh KPK di persidangan. 

    Menurutnya jelas bahwa yang diajukan adalah berita acara terhadap saksi-saksi yang dilakukan sebelum penetapan tersangka Hasto. 

    “Yang kita lihat tadi bukti-bukti surat yang diajukan adalah bukti-bukti BAP sebelum terbitnya sprindik,” terangnya. 

    Kemudian dikatakan Zen pihaknya juga melihat bukti-bukti surat yang diperlihatkan KPK sudah diuji di pengadilan. 

    “Maka sekali lagi ini menegaskan bahwa termohon ini menetapkan Pak Hasto terlebih dahulu baru diupayakan mencari bukti,” kata Zen. 

    “Saya kira tegas kami lihat secara jelas tidak pernah ada proses penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan Pak Hasto. Mudah-mudahan Hakim melihat ini dan permohonan kami bisa dikabulkan,” tandasnya. 

    KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah

    Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah. 

    Adapun hal itu kata Iskandar sudah berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

    “Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis,” kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    “Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” terangnya. 

    Kemudian dikatakannya atas bukti tertulis yang telah disampaikan ke persidangan. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah sah. 

    “Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup,” terangnya. 

    Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyitaan. 

    “Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi,” terangnya. 

    Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut. 

    “Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengajukan permohonan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diizinkan untuk berobat ke Guangzhou, China untuk menjalani perawatan kanker. 

    Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Setelah bebas dari penjara, kini Agustiani kembali diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut untuk tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. 

    Agustiani tengah mengidap penyakit kanker. Dia meminta agar diizinkan berobat ke Guangzhou, China, karena saat ini dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK terkait dengan kasus Hasto. Pihak kuasa hukumnya kini mengajukan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar kliennya diizinkan untuk berobat ke luar negeri. 

    “Obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou. Nah ini kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” terang kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Pada hari ini, terang Army, Agustiani baru saja diopname di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok karena kondisi kesehatannya memburuk. 

    Pihak Agustiani berharap agar pimpinan KPK bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat yang sama pada 3 Februari 2025 lalu namun belum mendapatkan respons. 

    Army lalu mengatakan surat permohonan ke pimpinan KPK itu akan ditembuskan ke Komnas HAM. 

    Dia menjelaskan, perawatan Agustiani harus dilakukan di China karena sudah dijadwalkan sejak tahun lalu. Selain itu, kualitas dokter dan biaya perawatan di China menjadi pertimbangan Agustiani untuk menjalani perawatan di Negeri Panda ketimbang di dalam negeri. 

    Di sisi lain, Army mengaku pihaknya terbuka terhadap opsi apabila perawatan Agustiani harus didampingi oleh KPK. Hal terpenting adalah diizinkannya pengobatan Agustiani ke luar negeri. 

    “Jika memang ada opsi supaya bisa berobat dengan didampingi misalnya, ya kami siap. Jadi apapun bentuknya ya mudah-mudahan bisa disetujui gitu,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Agustiani dan suaminya ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan. 

    Lembaga antirasuah menduga Hasto dan Donny Tri ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. Sekjen PDIP itu juga diduga merintangi penyidikan kasus yang sudah diusut sejak 2020 lalu itu. 

    Pada awal-awal penyidikan, KPK telah menetapkan Wahyu, Agustiani, Harun dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang saat ini belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron.