Kementrian Lembaga: KPU

  • Hasto Optimis Menang Praperadilan soal Status Tersangka di KPK

    Hasto Optimis Menang Praperadilan soal Status Tersangka di KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus sekaligus, yakni suap pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Hasto, Rabu (12/2/2025).

    Meski begitu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.

    “Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (hen/ted)

  • Komisi II DPR Sahkan Anggaran Bawaslu Dipangkas Rp955 Miliar

    Komisi II DPR Sahkan Anggaran Bawaslu Dipangkas Rp955 Miliar

    GELORA.CO -Komisi II DPR mengesahkan pemangkasan anggaran tahun 2025 untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pemangkasan anggaran Bawaslu dipastikan sama dengan yang didapat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Adalah Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang mengesahkan pemangkasan anggaran Bawaslu dan sejumlah lembaga mitra kerja lainnya, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

    Rifqi menyatakan, pemotongan anggaran Bawaslu untuk tahun 2025 tidak sampai 50 persen. Sama seperti pemangkasan anggaran KPU.

    “Efisiensi anggaran Bawaslu RI sebesar Rp955.000.000.000 (Rp955 miliar),” ujar RIfqi.

    Dia memaparkan, pada tahun lalu telah disepakati pagu anggaran Bawaslu untuk 2025 memang lebih besar, sebelum pemerintahan baru.

    “Pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar 2.416.945.124.000 (Rp2,416 triliun),” bebernya.

    Oleh karena itu, politikus Partai Nasdem itu memastikan, anggaran 2025 untuk Bawaslu masih berada di atas 50 persen.

    “(Anggaran Bawaslu tahun 2025) menjadi sebesar Rp1.461.945.124.000 (Rp 1,461 triliun),” demikian Rifqi

  • KPU dan Bawaslu RI efisiensikan anggaran 2025 hingga 20-40 persen

    KPU dan Bawaslu RI efisiensikan anggaran 2025 hingga 20-40 persen

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan telah mengefisiensikan anggaran untuk 2025 hingga 20-40 persen.

    Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rapat tersebut membahas efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    “Anggaran KPU dari pagu semula Rp3.062.311.327.000 kemudian mendapatkan efisiensi Rp843.200.000.000, dan itu setara dengan 27,53 persen, dan sekarang menjadi Rp2.219.111.327.000,” kata Afifuddin.

    Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa program dukungan manajemen, dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi merupakan program yang mendapatkan efisiensi. Sementara itu, belanja operasional pegawai tidak menjadi sasaran efisiensi.

    Sementara itu, Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu RI pada 2025 melakukan efisiensi anggaran sebanyak 39,5 persen.

    “Anggaran Bawaslu tahun anggaran ini Rp2.416.945.124.000. Kemudian, hasil efisiensi mendapatkan Rp955.000.000.000, sehingga pagu anggaran hasil efisiensi pada 2025 adalah Rp1.461.945.124.000,” kata Bagja.

    Bawaslu RI menyatakan belanja barang menjadi jenis belanja yang paling banyak diefisienkan, yakni 61,2 persen.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar

    KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar

    loading…

    Rapat Bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyampaikan pemangkasan anggaran buntut kebijakan efisiensi anggaran dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). KPU menyebut telah memangkas anggaran tahun 2025 senilai Rp843 miliar.

    Adapun pagu anggaran KPU untuk 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000 (3,062 triliun). Artinya atas kebijakan tersebut anggaran KPU tahun ini menjadi Rp2,219 triliun.

    “KPU menyampaikan secara singkat anggaran KPU dari pagu semula 3.062.311.327.00 (3,062 triliun) kemudian mendapatkan efisiensi 843.200.000.000 (843 miliar) dan kemudian itu setara dengan 27,53% dan sekarang menjadi 2.219.111.327.000,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin, di ruang rapat, Rabu (12/2/2025).

    Pria yang akrab disapa Afif ini menyampaikan efisiensi anggaran Rp843 miliar diambil dari biaya program dukungan manajemen senilai Rp588 miliar. Serta Program penyelenggaraan pemilu dan konsolidasi demokrasi senilai Rp284 miliar.

    Dia mengatakan bahwa anggaran untuk belanja operasional pegawai tidak dipangkas sama sekali. “Adapun belanja operasional kantor, pegawai dan nonoperasional tidak mendapatkan sasaran dari efisiensi,” sambungnya.

    Bawaslu Sunat Anggaran Rp955 Miliar
    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025 dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Bagja menyampaikan bahwa pagu anggaran Bawaslu pada tahun ini senilai Rp2.416.945.124.000 (2,416 triliun).

    Lalu, efesiensi anggaran tersebut senilai Rp955 miliar, atau sekitar 40 persen dari alokasi anggaran Bawaslu sebelumnya. “Sehingga pagu anggaran hasil efesiensi pada tahun 2025 ini adalah Rp1.461.945.124.000 (Rp1,461 triliun),” kata Bagja dalam ruang sidang.

    Lebih lanjut, pemangkasan anggaran Rp955 miliar itu diambil dari belanja barang senilai Rp952 Miliar, serta Rp3 miliar dari belanja modal.

    (rca)

  • Kasus Hasto Diduga Jadi Alat Barter Politik dari PDIP kepada Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    Kasus Hasto Diduga Jadi Alat Barter Politik dari PDIP kepada Pemerintahan Prabowo – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Pasalnya, kasus tersebut tidak boleh hanya sekadar menjadi alat kekuasaan saja.

    Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah, mengatakan lembaga anti rasuah diminta untuk keluar dari nuansa politik dengan mengusut tuntas siapa pun orang yang berada di lingkup kekuasaan atau partai politik.

    “Segera lakukan pengusutan kasus krusial, utamanya terkait kasus Hasto karena skandal ini dekat dengan wacana politik. Jangan sampai KPK hanya sebatas alat kekuasaan. Membuktikan kemandirian KPK hanya bisa dilalui dengan kerja profesional, siapapun yang sedang berurusan dengan KPK harus segera diselesaikan, tidak terlunta-lunta,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

    Menurutnya, penyelesaian kasus Hasto dan Harun Masiku akan menjadi pertaruhan bagi KPK dalam mengembalikan marwah institusi yang bebas dari intervensi politik. 

    Dedi menduga kasus Hasto menjadi alat barter politik dari PDIP kepada pemerintah.

    Yakni, Hasto bisa diselamatkan dengan imbalan PDIP mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Presiden Prabowo juga punya kebutuhan mendesak KPK bekerja dengan benar. Jika tidak, Prabowo akan dianggap mengamini kerja lambat KPK dan bisa jadi sasaran publik untuk tidak percaya pada pemerintah terkait pemberantasan korupsi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dedi berharap pegusutan kasus tersebut juga bisa menjadi momentum KPK bisa bangkit dari keterpurukan di era kepemimpinan Firli Bahuri. 

    “KPK dalam rentang kepemimpinan Firli alami masa buruk, mayoritas publik tidak percaya, dan akan berimbas pada komisioner saat ini jika tidak ada pergerakan lebih baik,” pungkasnya.

    2 Status Tersangka Hasto

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

     

  • Soal Inpres Efisiensi Anggaran, Wali Kota Medan Terpilih Rico Waas: Harus Dijalankan Sebaik-baiknya

    Soal Inpres Efisiensi Anggaran, Wali Kota Medan Terpilih Rico Waas: Harus Dijalankan Sebaik-baiknya

    Diungkapkan Rico Waas, saat ini mereka melakukan berbagai persiapan untuk pelantikan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Menyangkut retreat di Magelang, Rico mengatakan kegiatan itu amat penting, salah satunya untuk menguatkan sinergitas pemerintah pusat dengan daerah.

    Menyinggung soal efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat, Rico Waas mengatakan tentu harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

    “Kita harus detail, dan budgeting-budgeting harus betul-betul dilihat agar tidak menjadi permasalahan di masa mendatang,” ungkapnya

    Dalam Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih masa jabatan 2025-2030 Pilkada Serentak 2024, pimpinan rapat Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, mengatakan, paripurna ini berlandaskan pada Pasal 160 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ Tanggal 6 September 2024 perihal Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.

    Aturan itu menyebutkan, DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

    “KPU Kota Medan telah menerbitkan keputusan nomor 8 tahun 2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, dan ini menjadi dasar DPRD Kota Medan mengumumkan penetapan,” sebut Ketua DPRD Medan.

  • KPK hargai keberatan Tim Hasto soal pengajuan perbaikan barang bukti

    KPK hargai keberatan Tim Hasto soal pengajuan perbaikan barang bukti

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keberatan dari pihak tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Sepemahaman kami bahwa pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga kemudian ketika persidangan ini ditutup maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu dini hari.

    Iskandar mengatakan itu terkait tim Hasto yang memprotes lantaran agenda sidang pada Selasa (11/2) hanya pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti.

    Dia mengatakan perbaikan itu bisa saja mengubah maupun mengajukan yang baru selama disetujui oleh hakim dalam persidangan.

    Ditegaskan pihaknya hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan (copy) legalisir bukti yang telah diserahkan dalam sidang sebelumnya karena sempat terkendala dengan koordinasi bersama penyidik.

    “Mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif itu bisa ketemu, kurang lebih 20 lebih ya? Hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya,” ujarnya.

    Maka itu, dia menilai KPK berkewajiban menyerahkan bukti dokumen asli sebagai barang bukti dalam sidang tersebut.

    Dia berharap hakim akan menerima dokumen asli yang diserahkan sebagai fakta hukum.

    KPK kembali menegaskan bahwa pihaknya menghargai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto dan berharap hakim akan bijaksana dalam menilai jalannya persidangan hingga akhir.

    “Kami menghargai upaya dari pemohon untuk keberatan dan itu memang nanti hakim akan menilai terkait dengan itu. Saya berharap demikian hakim akan bijaksana menilai tambahan barang bukti yang kami ajukan,” imbuhnya.

    Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu ini Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPRD Malang Usulkan Sanusi-Lathifah Segera Dilantik

    DPRD Malang Usulkan Sanusi-Lathifah Segera Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Rapat Paripurna agenda Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih digelar DPRD Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2025). Pada Rapat Paripurna ini, DPRD mengusulkan pelantikan Sanusi-Lathifah ke Kemendagri.

    Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. Hadir secara langsung pada kesempatan itu, Bupati dan Wabup Malang Terpilih, Sanusi-Lathifah Shohib. Rapat paripurna diikuti Forkopimda dan Pimpinan DPRD.

    Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah mengumumkan secara langsung Sanusi-Lathifah sebagai Bupati dan Wabup Malang Terpilih pada Pilkada 2024.

    “Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih nomor urut 1 Sanusi dan Hj Lathifah Shohib dengan perolehan suara 782.356,” ujar Abdul Fatah.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi juga mengumumkan secara terbuka bahwasanya Sanusi-Lathifah sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Malang tahun 2024. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Malang akan diusulkan pelantikan kepada Kemendagri. “Paling lambat besok akan disampaikan usulan pelantikan tersebut kepada Mendagri,” ucap Darmadi.

    Sementara itu, Bupati Malang Sanusi usai rapat paripurna penetapan mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi pelantikan yang rencananya akan dilakukan 20 Februari 2025 mendatang. “Persiapan sudah dilakukan oleh Protokoler. Kami mengikuti arahan serta aturan dari Kemendagri,” kata Sanusi.

    Pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Malang juga mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wabup Malang hasil pemilihan Pilkada 2020. (yog/kun)

  • SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat prosedur atau standard operating procedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka sang kliennya bersifat internal.

    “SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di sela persidangan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Maqdir mengatakan jika melihat ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan, SOP KPK tidak masuk dalam lembaran negara.

    Oleh karena itu, dia menilai SOP KPK yang dijalankan tidak mengikuti Undang-Undang (UU) KPK No 19 Tahun 2019, melainkan hanya untuk internal mereka. Terlebih, KPK selalu mengandalkan SOP.

    “Artinya, itu bersifat internal, kalau bersifat internal kan tidak bisa dilakukan dan digunakan apalagi untuk tindakan-tindakan hukum,” ujarnya.

    Dia menegaskan tidak ada satupun ketentuan dalam UU KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk melakukan penetapan tersangka di awal penyelidikan.

    Pihaknya menyayangkan KPK sudah menetapkan tersangka kepada Hasto pada proses penyelidikan, bukan proses penyidikan.

    “Sementara kalau kita lihat Undang-Undang KPK itu hanya mengatakan bahwa kalau sudah selesai penyelidikan mereka lapor kepada pimpinan KPK,” ujarnya.

    Dalam persidangan, KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Sedangkan, pihak Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat dan tidak diperkuat dengan bukti baru.

    Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gus Ibin-Aushaf Legawa Kalah di Pilkada Nganjuk, Ucapkan Selamat ke Marhaen-Handy
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Februari 2025

    Gus Ibin-Aushaf Legawa Kalah di Pilkada Nganjuk, Ucapkan Selamat ke Marhaen-Handy Surabaya 11 Februari 2025

    Gus Ibin-Aushaf Legawa Kalah di Pilkada Nganjuk, Ucapkan Selamat ke Marhaen-Handy
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah atau
    Gus Ibin
    -Aushaf, legawa setelah kalah.
    Gus Ibin juga menyampaikan terima kasih sekaligus memohon maaf kepada seluruh warga Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk, atas kekhilafan selama jalannya kontestasi lima tahunan tersebut.
    “Kami pasangan Muhibbin-Aushaf mohon maaf atas semua kekurangan dan kekhilafan selama perjalanan Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024. Semoga kebaikan semua warga Nganjuk dibalas dengan kebaikan dari Allah SWT,” ujar Gus Ibin.
    Hal itu disampaikan Gus Ibin-Aushaf dalam konferensi pers di Gedung Taiba Front Kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (11/2/2025).
    Selanjutnya, Gus Ibin mengucapkan selamat kepada Paslon nomor urut 03,
    Marhaen Djumadi

    Trihandy Cahyo Saputro
    atau Marhaen-Handy, yang telah ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030.
    “Selamat dan sukses untuk pasangan terpilih Bapak Marhaen Djumadi dan Bapak Trihandy. Semoga bisa menjalankan amanah dengan baik,” ucap Gus Ibin.
    Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Nganjuk yang selama ini telah mendukung jalannya Pilkada Kabupaten Nganjuk, sehingga dapat berjalan kondusif.
    “Kepada warga Nganjuk yang saya cintai, kami haturkan permohonan maaf apabila ada kata-kata dan perbuatan yang kurang berkenan selama perjalanan kontestasi
    Pilkada Nganjuk 2024
    ,” katanya. 
    Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur resmi menetapkan Marhaen-Handy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030.
    Hal itu setelah DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, Senin (10/2/2025) kemarin.
    Rapat paripurna itu digelar setelah keluar Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk berkaitan dengan penetapan pasangan Marhaen-Handy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Terpilih periode 2025-2030.
    Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk itu terbit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan oleh Gus Ibin-Aushaf.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.