Kementrian Lembaga: KPU

  • DPRD Banyuwangi Umumkan Ipuk-Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    DPRD Banyuwangi Umumkan Ipuk-Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menggelar rapat paripurna agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih hasil Pilkada 2025, Rabu (12/2/2025) malam.

    Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, secara resmi menetapkan Ipuk Fiestiandani dan Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi periode 2025-2030.

    Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Banyuwangi itu dihadiri oleh anggota dewan lintas fraksi. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), komisioner KPU dan Bawaslu. Serta pasangan Ipuk dan Mujiono yang juga hadir secara langsung dalam sidang tersebut.

    Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan, bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dilakukan KPU Banyuwangi.

    Setelah paripurna terlaksana, DPRD akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim untuk proses pelantikan dan pengangkatan Ipuk-Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi lima periode mendatang.

    “Paripurna ini tindak lanjut dari SK penetapan KPU. Selanjutnya, kami akan mengirim surat ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” kata Made.

    Made menjelaskan, surat tersebut mencakup dua hal, yaitu usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya serta pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

    Lebih lanjut, Made Cahyana menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pelantikan Ipuk-Mujiono dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Pelantikan tersebut akan berlangsung serentak dengan kepala daerah terpilih di kabupaten/kota lain.

    “Selamat kepada Bu Ipuk dan Pak Mujiono yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Kami di DPRD siap mengawal jalannya pemerintahan daerah agar program-program yang dijanjikan dapat terlaksana dengan baik,” ujar politisi sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi tersebut.

    Bupati terpilih Ipuk Fiestiandani mengatakan, selaku petahana kepemimpinannya bersama Mujiono tentunya akan melanjutkan program-program strategis yang telah dijalankan sebelumnya. Seperti sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama.

    “Kami tetap menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai program prioritas karena ini penting untuk SDM dan sejalan dengan arah kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Ipuk.

    Selain itu Ipuk mengaku, sektor ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan juga tetap menjadi perhatian. Menurutnya, sektor-sektor tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian daerah.

    “Infrastruktur juga tetap menjadi perhatian kami. Meskipun ada efisiensi anggaran, kami akan berupaya agar pembangunan tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.

    Ipuk juga memastikan bahwa program pengentasan kemiskinan akan terus diperkuat. Ipuk dan Mujiono akan saling berbagi tugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Sementara itu, Mujiono menegaskan bahwa dirinya siap mendukung penuh kebijakan yang telah dirancang bersama Ipuk. Menurutnya, kebersamaan sangat diperlukan untuk membawa Banyuwangi ke arah yang lebih baik.

    “Saya kira apa yang disampaikan oleh Bupati kami support. Harapannya, Banyuwangi semakin maju, masyarakat semakin sejahtera, dan penuh keberkahan,” pungkasnya. [alr/aje]

  • Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputuskan Hari Ini

    Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputuskan Hari Ini

    Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputuskan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    melawan
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) pada Kamis (13/2/2025).
    Dalam gugatan praperadilan ini, Hasto menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
    Di tangan hakim tunggal Djuyamto, nasib Hasto Kristiyanto ditentukan.
    Pada sidang dengan agenda putusan, hakim akan menentukan apakah status tersangka Hasto oleh KPK sah dan dapat dilanjutkan ke proses pemeriksaan pokok perkara atau gugur.
    “Agenda terakhir rangkaian agenda praperadilan, putusan kita jadwalkan Kamis 13 Februari 2025 jam 16.00 WIB, sore,” kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
    Selama enam hari jalannya persidangan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mendengar pokok-pokok permohonan dari kubu Hasto maupun jawaban dari pihak KPK terhadap gugatan tersebut.
    Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Hasto dan KPK.
    Kedua pihak juga sudah menghadirkan saksi dan ahli yang diperiksa secara terbuka di muka persidangan, yang diakhiri dengan penyerahan kesimpulan masing-masing.
    Ditemui usai menyerahkan kesimpulan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meyakini pihaknya dapat membuktikan proses penetapan Sekjen PDI-P oleh KPK tidak sah.
    Dia bilang, seluruh bukti tindakan di luar prosedur oleh lembaga antikorupsi itu sudah diserahkan kepada hakim tunggal.
    Bahkan, dalil gugatan terhadap KPK diklaim turut didukung oleh seluruh ahli yang dihadirkan di persidangan, baik yang dihadirkan pemohon maupun dihadirkan termohon.
    “Tentunya kami dengan yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan, kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” kata Ronny.
    “Karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses penetapan tersangka dari Mas Hasto ini secara formal maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi. Jadi kami yakin dengan praperadilan ini,” imbuhnya.
    Senada dengan kubu Hasto, tim biro hukum KPK juga meyakini hakim bakal menolak gugatan yang diajukan oleh Sekjen PDI-P tersebut.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka oleh KPK dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
    Iskandar bilang, secara formal, proses penetapan tersangka Hasto oleh KPK sudah dijelaskan melalui jawaban, keterangan ahli, dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.
    Ia pun menyatakan bakal menghormati keputusan yang nantinya dijatuhkan oleh hakim tunggal praperadilan tersebut.
    “Intinya seperti itu, bahwa besok (hari ini) jadwal keputusan kita hormati keputusan itu. Kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini,” ucapnya.
    Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto disangka turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan diputus, Kamis (13/2/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman meyakini majelis hakim akan menolak gugatan terkait keabsahan status tersangka yang kini bersemat di Hasto Kristiyanto.

    “Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” kata Zainurrohman saat dihubungi, Rabu (12/2/2025). 

    Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat di antaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.

    “Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya. 

    Sehingga, jika gugatan praperadilan ditolak, maka penyidik KPK harus segera bergerak cepat agar Hasto cepat diadili.

    “Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya. 

    Tidak hanya itu, Zainurrohman berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh. 

    Apalagi bila melihat ke belakang, kasus itu berjalan sangat lambat. 

    Padahal KPK sudah memiliki alat bukti untuk memproses hukum Hasto dan membawanya ke meja sidang. 

    “KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap,” jelasnya.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan KPK harus memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. 

    “Saya tetap netral, tidak membela siapa-siapa. Tapi, saya tetap membela KPK untuk benar melakukan proses penegakan hukum,” ungkap Boyamin. 

    “Jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama nanti ya saya gugat seperti kasusnya Firli (Bahuri),” sambungnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. 

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Kubu Hasto Optimis

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

     

     

  • Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    JAKARTA – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Perbuatannya bahkan sudah diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Hal ini disampaikan massa yang menggelar aksi demonstrasi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari.

    “KPK telah mengungkapkan secara gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut sebagai dalang di balik kasus tersebut,” kata orator massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Fikriansyah. 

    KPK diminta tak ragu mengusut tuntas perbuatan Hasto Kristiyanto, sambung Fikriansyah. Apalagi, peran politikus tersebut sudah diketahui publik karena Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil jajak pendapat.

    “Survei LSI Periode 20-28 Januari 2025 juga menunjukkan bahwa 77 persen publik yang mengetahui penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yakin dan percaya bahwa Hasto Kristiyanto terlibat kasus penyuapan dan menghalang halangi penangkapan Harun Masiku,” tegasnya.

     KPK juga didesak untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. Di antaranya adalah kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (e-KTP) hingga kasus korupsi bansos COVID-19.

     

    Selain melaksanakan aksinya di kantor KPK, massa juga mendatangi Kejagung dan Mabes Polri. Mereka menyuarakan penyelesaian kasus korupsi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Penetapan tersangka ini kemudian digugat kubu Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan terhadap praperadilan yang diajukan bakal dibacakan pada Kamis, 13 Februari.

  • PDIP Girang Menang Pertama Kali di Depok dan Tumbangkan 20 Tahun Rezim PKS

    PDIP Girang Menang Pertama Kali di Depok dan Tumbangkan 20 Tahun Rezim PKS

    GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berharap Kota Depok, Jawa Barat menjadi City of Intellect dengan adanya Universitas Indonesia (UI) dibawah kepemimpinan Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2025-2030.

    Hal itu diutarakan Hasto dalam acara pembekalan kepala daerah terpilih secara hybrid di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025).

    “Di Jawa Barat, Depok, Kota Depok, ini memberikan suatu ruang bagi kita agar Kota Depok dengan seluruh warna kebangsaannya, dan di situ ada City of Intellect Universitas Indonesia, Pemerintah Kota Depok nantinya untuk menggali seluruh pemikiran-pemikiran geopolitik Bung Karno dengan menjadikan universitas di wilayahnya sebagai City of Intellect,” ujarnya.

    Hasto menyebutkan bahwa baru pertama kali Kota Depok tidak kembali dipimpin dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Diketahui Supian-Chandra diusung oleh Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PPP, Perindo dan partai lainnya yang tergabung dalam KIM Plus.

    Ia menilai Kota Depok yang kini dipimpin Supian-Chandra memberikan perbedaan dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Jadi Kota Depok itu kembali bahkan baru pertama kali, baru pertama kali berada di bawah pimpinan PDI Perjuangan, sehingga ini memberikan suatu diferensiasi bagi kita di dalam menjalankan pemerintahan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, KPU Depok dan DPRD Kota Depok telah menetapkan Pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih untuk periode 2025-2030.

    Penetapan ini menjadi momen bersejarah bagi Kota Depok dalam menyongsong babak baru kepemimpinan setelah dipimpin kader PKS selama 20 tahun.

  • Kamis, PN Jaksel bacakan putusan gugatan praperadilan Hasto

    Kamis, PN Jaksel bacakan putusan gugatan praperadilan Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2).

    “Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    PN Jakarta Selatan pada Rabu ini menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu ini Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Besok 13 Februari

    PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Besok 13 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto besok, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). Setelah kurang lebih satu pekan bersidang, nasib Hasto di pengembangan kasus Harun Masiku akan segera diputuskan. 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan Termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

  • KPK Optimis Menang Lawan Hasto Kristiyanto

    KPK Optimis Menang Lawan Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, sidang praperadilan yang diajukan Hasto akan memasuki babak akhir, yakni sidang putusan yang akan dilaksanakan pada Kamis besok, 13 Februari 2025.

    “Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimistis. Apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

    Iskandar memastikan, berdasarkan bukti permulaan, KPK berani menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    “Sehingga kami pada kesimpulan ya bahwa kami yakin. Hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” pungkas Iskandar.

    Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Hasto dan Donny disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

  • Ketua Gerdayak sebut Pilkada Barito Utara berjalan lancar

    Ketua Gerdayak sebut Pilkada Barito Utara berjalan lancar

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Ketua Gerdayak sebut Pilkada Barito Utara berjalan lancar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 14:47 WIB

    Elshinta.com – Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Barito Utara, Surya Baya menilai, pelaksanaan Pilkada 2024 di Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejauh ini telah berjalan dengan lancar. 

    “Cukup lancar, menurut saya pelaksanaan Pilkada cukup lancar saja kok,” kata Surya Baya dalam keterangannya, Rabu (12/2). 

    Ia juga melihat institusi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, sudah bekerja sesuai aturan.

    “Alhamdulillah, setelah kita tahu persis, mereka (KPU dan Bawaslu) sudah on the track, atau sesuai aturan,” terangnya.  

    Dalam pengamatannya, kondisi masyarakat ketika Pilkada memang cukup terbelah karena adanya dua pasangan calon (Paslon). 

    “Kondisi masyarakat memang terbelah dukungan, ada yang ke 01 atau 02,” jelasnya. 

    Tokoh Dayak ini mengaku, mengetahui betul permasalahan yang menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. 

    Menurutnya, sengketa di TPS 04 Malawaken ini terlalu dibuat-buat. Karena kenyatannya sudah selesai di lapangan. 

    “Masalah di TPS 04 (Malawaken) itu sebenarnya sudah selesai, KPU sudah memverifikasinya. Mereka hanya tidak membawa KTP saja, tetapi membawa kartu undangan, yang mana itu dibuat dasarnya KTP,” terangnya. 

    “Mereka itu juga dikenal (oleh KPPS) karena memang tinggal di kampung,” sambungnya. 

    Oleh karena itu, Surya Baya berharap putusan MK ini turut memperhatikan kondisi masyarakat. Ia tidak mengharapkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena potensi konfliknya cukup besar.

    “Konflik horizontal itu sangat mungkin terjadi pada sesama masyarakat. Saya juga tidak yakin dengan keamanan di lapangan (bukan Saya tidak percaya atau mengecilkan pihak keamanan)  katanya. 

    Di sisi lain, dia juga tidak yakin penyelenggaran PSU nanti bisa lebih baik dari pemungutan suara sebelumnya. 

     “Siapa yang menjamin pelaksanaan PSU itu akan jurdil. Karena yang memaksa PSU ini Paslon Nomor Urut 02. Apakah akan lebih baik dari sebelumnya, apa pasti jurdil?” pungkasnya.

    Pilkada di Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, diikuti oleh dua Pasangan Calon, Yaitu Pasangan Nomor Urut 01 H. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah -Sastra Jaya.

    Dalam hasil kontestasi Pilkada Barito Utara, Pasangan Nomor Urut 01 H. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo menang 8 (delapan) suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya.

    Menurut Surya Baya, kemenangan delapan suara tersebut adalah betul-betul hasil perjuangan tim bukan hasil kecurangan, Surya Baya tetap percaya dan sangat meyakini bahwa Hakim MK yang memutus sengketa hasil pilkada Barito Utara ini tentu lebih mempertimbangkan secara obyektif, komprehensif, masih punya integritas dan berlandaskan keadilan.

    Sumber : Elshinta.Com