Kementrian Lembaga: KPU

  • 6 Unit Kendaraan Dinas KPU Bangkalan Ditarik

    6 Unit Kendaraan Dinas KPU Bangkalan Ditarik

    Bangkalan (beritajatim.com) – Adanya efesiensi anggaran di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, berdampak pada fasilitas komisioner ditarik oleh Provinsi.

    Komisioner KPU, Bahiruddin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 6 unit kendaraan roda empat yang menjadi mobil dinas. 6 unit mobil itu diantaranya yakni digunakan oleh komisioner dan sekretariat. “Totalnya 6, yang 5 itu mobil dinas komisioner dan 1 mobil dinas sekretariat,” terangnya, Sabtu (15/2/2025).

    Sebanyak 6 mobil dinas itu telah ditarik oleh KPU Provinsi Jawa Timur kemarin. “Ditarik kemarin ada 6 unit,” tambahnya. Sayangnya Bahiruddin enggan menjelaskan secara detail, apa saja dampak efisiensi anggaran di instansinya selain 6 unit kendaraan dinas KPU Bangkalan ditarik.

    Sekedar diketahui, tahapan Pilkada serentak 2024 di Bangkalan telah rampung. Alhasil Calon Bupati terpilih yakni diraih oleh pasangan Lukman Hakim-Fauzan Jakfar.[sar/kun]

  • Pengacara: Hasto Kristiyanto Belum Terima Surat Panggilan KPK

    Pengacara: Hasto Kristiyanto Belum Terima Surat Panggilan KPK

    Jakarta

    KPK akan menjadwalkan pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku pekan depan. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya belum menerima surat panggilan tersebut.

    “Saya belum dapat informasi adanya panggilan,” kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).

    Maqdir mengatakan Hasto akan memenuhi panggilan KPK jika tidak ada kepentingan lain yang mendesak.

    “Tentu kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak tentu dia akan datang,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK akan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku pekan depan. Pemanggilan dilakukan setelah KPK menang praperadilan.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (14/2).

    Tessa berharap Hasto dapat memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan pihak Hasto selalu menyatakan siap kooperatif.

    “Yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” ujarnya.

    Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

    Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah KPK cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (mib/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Prabowo Sebut Angka 8 Menjadi Tanda Dirinya Menjadi Presiden

    Prabowo Sebut Angka 8 Menjadi Tanda Dirinya Menjadi Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengungkap angka 8 merupakan hal yang spesial bagi dirinya. Oleh sebab itu, Prabowo menyatakan bahwa terpilihnya menjadi Presiden ke-8 sudah menjadi takdirnya.

    “Saya mungkin ditakdirkan untuk menjadi Presiden ke-8,” kata Prabowo di arena HUT Gerindra ke-74, Bogor, Sabtu (15/2/2025).

    Dia menambahkan, dirinya juga telah diberikan sandi 08 saat menjadi anggota tentara aktif. Prabowo sempat berkelakar apabila diberikan angka 06 atau 07 dia mungkin bakal menjadi presiden ke-6 atau ke-7.

    Selain itu, waktu pelantikannya pada 2024 juga mengandung angka 8. Penjelasannya dari 2024 terdapat angka 2,2 dan 4. Alhasil, jika ditambahkan bakal berjumlah 8.

    “2 Ditambah 2 tambah 4 [jadi] 8,” tuturnya.

    Tak berhenti disitu, dia juga mencocokkan pada HUT ke-17 juga terdapat angka 8. Hal itu diperoleh dari penjumlahan 1 dan 7 menjadi 8.

    “1 sama 7?” tanya Prabowo yang kemudian dijawan delapan oleh ribuan kader atau hadirin.

    Lebih lanjut Prabowo menekankan bahwa angka 8 menjadi takdir yang baik untuknya, terlebih saat Pemilu.

    Hal itu merujuk pada hari pengumuman kemenangan dan pelantikannya sebagai Presiden Indonesia.

    “Saudara-saudara kembali angka ya, KPU mengumumkan saya menang pada hari itu, pada waktu pengumuman, saya menang 58,58 persen. 5+8=13, 13+13=26. 26? 2+6 (hasilnya) 8,” kata Prabowo.

    Kemudian ia menyinggung tanggal pelantikannya yang juga menunjukkan hasil berupa angka 8.

    Menurutnya dari perhitungan angka-angka tersebut menjadi sebuah tanda bahwa ia akan memenangi Pemilu 2024.

    “Bukan aku yang atur loh, saya enggak bisa pilih tanggal kan. Bukan kita atur, ini sudah tondo-tondo,” tandasnya.

  • Profil Viman Alfarizi, Keponakan Bos PO Primajasa Jadi Wali Kota Tasikmalaya Terpilih
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        15 Februari 2025

    Profil Viman Alfarizi, Keponakan Bos PO Primajasa Jadi Wali Kota Tasikmalaya Terpilih Bandung 15 Februari 2025

    Profil Viman Alfarizi, Keponakan Bos PO Primajasa Jadi Wali Kota Tasikmalaya Terpilih
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com

    Viman Alfarizi Ramadhan
    , pria berusia 37 tahun asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, merupakan cucu pemilik perusahaan bus ternama di Jakarta, yaitu Mayasari Grup, Engkud Mahfud.
    Viman juga merupakan keponakan pemilik bus Primajasa, Amir Mahfud, yang saat ini menjabat sebagai Ketua
    Partai Gerindra
    Jawa Barat.
    Viman Alfarizi, salah satu kader Gerindra, menjadi pemenang di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 berpasangan dengan Dicky Candra, meraih 193.225 suara sesuai hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
    Viman menjadi
    Wali Kota Tasikmalaya
    termuda, sekaligus Partai Gerindra menjadi penguasa pemerintahan legislatif dan eksekutif di Kota Tasikmalaya.
    Seperti diketahui, para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pertama kalinya bersamaan dengan gubernur oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025.
    Momen ini pernah diakui Viman sebagai kebanggaan tersendiri karena bisa dilantik langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.
    “Yang jelas sangat senang sekali, karena saat ada momen pelantikan pertama kalinya kepala daerah bupati/wali kota langsung oleh Presiden RI, saya salah satu nantinya di Kota Tasikmalaya,” jelas Viman kepada Kompas.com di Kota Tasikmalaya, Selasa (3/2/2025).
    Alumni UGM dan satu periode menjabat sebagai anggota DPRD Jabar, Viman selama ini dikenal sebagai aktivis sosial di samping dikenal sebagai pengusaha dengan terjun langsung di bisnis beberapa perusahaan otobus terkenal naungan Mayasari Grup.
    Viman sendiri membentuk dan menjabat langsung sebagai Presiden Direktur Primajasa Foundation yang memberikan beasiswa penuh sampai perguruan tinggi bagi anak-anak karyawan PO Primajasa.
    Sosok
    wali kota Tasikmalaya
    terpilih yang muda ini merupakan lulusan sarjana teknik Universitas Telkom Bandung dan Magister Ekonomi Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    Ayah Viman ialah Arief Rahman Hakim Mahpud, putra dari pemilik PO Mayasari, Engkud Mahpud, dan ibunya Evi Silviani yang kini terpilih sebagai anggota DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi Gerindra periode 2024-2029.
    Viman sudah memiliki istri, yakni Dokter Elvira Kammarov Putri, dan tinggal di Kota Tasikmalaya di kawasan perumahan elite milik keluarga besarnya, yaitu Grand Mayasari Estate di Jalan BKR, Kota Tasikmalaya.
    Berdasarkan laporan LHKPN terhitung pada 30 Maret 2024, Viman memiliki total kekayaan sebesar Rp 10,6 miliar.
    Kekayaan ini berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 9,1 miliar, kendaraan bermotor Rp 826 juta, serta kas dan surat berharga.
    Selain menjabat sebagai politisi Gerindra, Viman juga merupakan petinggi manajemen perusahaan PO Primajasa Grup, anak perusahaan Mayasari Grup.
    Sederet Pengalaman Wali Kota Tasikmalaya Terpilih Viman Alfarizi Ramadhan:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina – Halaman all

    Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari kembali menjadi ahli dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Kali ini, Hasyim memberikan keterangannya sebagai ahli pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Barito Utara, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    “Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan keterangan ahli untuk perkara nomor 28. Secara tertulis telah kami sampaikan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan pokok pokok saja,” kata Hasyim di hadapan hakim konstitusi. 

    Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Hasyim juga tampil sebagai ahli dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina). 

    Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh KPU Madina. 

    Selain itu Hasyim juga menjadi ahli dalam sidang Sengketa Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kutai Kartanegara.  

    Latar Belakang Sengketa Pilkada Barito Utara

    Sengketa Pilkada Barito Utara bermula dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. 

    Mereka menggugat hasil pemilihan dengan dalil adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara. 

    Gugatan ini terdaftar dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan sidang perdananya digelar pada Senin (13/1/2025) di Gedung MK

    Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Barito Utara menjadi pihak termohon, sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, menjadi pihak terkait.

    Nadalsyah-Sastra mendalilkan bahwa banyak pemilih yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat proses pemungutan suara, termasuk di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Kuasa hukum pemohon, Mehbob, dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa pemungutan suara tanpa verifikasi KTP elektronik terjadi sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. 

    Panitia sempat menghentikan pemungutan suara dan meminta pemilih membawa KTP, tetapi ketika mereka kembali, TPS sudah ditutup sebelum pukul 13.00 WIB.

    Menurut pemohon, kejadian ini melanggar Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 19 Ayat 1 dan 2, yang menyebabkan sebagian pemilih kehilangan hak suaranya. 

    Laporan pelanggaran ini telah diajukan ke Bawaslu Barito Utara, yang mengeluarkan rekomendasi agar KPU menggelar pemungutan suara ulang. Namun, pemohon mengklaim bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

    Selain masalah verifikasi KTP, pemohon juga mengajukan dalil terkait dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan pengubahan hasil rekapitulasi suara. 

    Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan perubahan angka rekapitulasi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. 

    Berdasarkan C-Hasil Salinan, jumlah pemilih di TPS tersebut sebanyak 437, tetapi dalam C-Hasil KWK tercatat 439 suara terpakai.

    “Termohon mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” kata Mehbob dalam persidangan.

    Atas dalil-dalil tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di empat TPS, yaitu TPS 04 Desa Malawaken, TPS 01 Desa Karendan, serta TPS 01 dan TPS 12 Kelurahan Melayu di Kecamatan Teweh Tengah.

    Agenda Sidang Jumat Ini

    Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. 

    “Dalam pandangan ahli, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU No 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis,” kata Hasyim Asyari 

    Saksi ahli yang dihadirkan dalam gugatan sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini juga menilai, KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis.

    Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

    “Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter Pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” 

    Ia juga menggaris bawahi bahwa proses Pilkada Barito Utara 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. Oleh karena itu, hasil Pilkada Barito Utara 2024 bisa dinyatakan sah dan benar secara hukum.

    “Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi,” terangnya

    “Dengan begitu, secara yuridis keputusan KPU Barito Utara tentang penetapan hasil Pilkada Barito Utara adalah sah dan benar menurut hukum,” sambungnya. 

    Saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo menyoroti pemilih yang tidak membawa KTP elektronik di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. Menurutnya, tindaklanjut yang dilakukan KPU sudah tepat, karena pemilih itu sudah diverifikasi dan sesuai fakta sebagai pemilih yang terdaftar di DPT.

    “Bahwa telah dipastikan pemilih yang tidak membawa KTP itu adalah pemilih terdaftar di DPT, dikenali KPPS, dan perangkatnya termasuk pengawas TPS, maka dasar tersebut bisa diyakini bahwa pemilih yang hadir itu adalah yang berhak,” kata Bambang Eka Cahya Widodo. 

    Kemudian, Ia juga menyebut bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu bagian dari proses koreksi untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. 

    “Kesalahan penghitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu, kemudian dilakukan saran perbaikan oleh PPK di Kecamatan Teweh Tengah sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara,” kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta ini.

    Kemudian, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

    Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU. 

    “KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini. 

    Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat. 

    “Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan,” terangnya. 

    “Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi,” pungkasnya.

  • Mobil KPU dan Bawaslu Blitar Ditarik, Ada Apa?

    Mobil KPU dan Bawaslu Blitar Ditarik, Ada Apa?

    Blitar (berijatim.com) – Sebanyak 6 unit mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ditarik kembali. Penarikan ini dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

    Keenam kendaraan yang ditarik ini adalah 5 mobil yang biasa digunakan untuk komisioner KPU Kota Blitar, serta 1 lainnya adalah yang biasa dipakai oleh sekretaris KPU.

    Sebenarnya sudah ada rencana perpanjang sewa untuk 6 kendaraan mobil dinas KPU tersebut, namun karena ada kebijakan penghematan anggaran maka hal itu urung dilakukan.

    “Masa sewanya sebenarnya tahun ini masih ada rencana itu, tapi karena dampak efesiensi kebijakan pemerintah Pak Prabowo kemudian dipercepat untuk pengembaliannya,” kata Rangga Bisma Aditya, Jumat (14/2/2025).

    Penarikan mobil dinas KPU ini merupakan imbas dari kebijakan penghematan anggaran yang dijalankan oleh pemerintah pusat. Meski ada penarikan kendaraan, namun KPU Kota Blitar mengaku tidak masalah.

    Kinerja KPU Kota Blitar pun tidak terganggu dengan adanya penarikan 6 kendaraan dinas tersebut. Meski tanpa kendaraan dinas, KPU Kota Blitar pun akan tetap bekerja secara maksimal.

    “Secara prinsip tidak mengganggu aktivitas dari KPU Kota Blitar sendiri,” tegasnya.

    Meski ada penarikan kendaraan, namun KPU Kota Blitar sejatinya masih memiliki 4 mobil dinas lain. Keempat kendaraan ini merupakan milik KPU RI.

    “Dengan begitu KPU Kota Blitar tinggal ada 4 Mobil Operasional plat Merah saja untuk setiap aktivitas Tahapan (Hingga April 2025) dan Non Tahapan,” tandasnya.

    Bukan hanya KPU, mobil dinas milik Bawaslu Kota Blitar juga akan ditarik. Total ada 3 mobil dinas ditarik itu adalah yang biasa digunakan untuk komisioner Bawaslu Blitar.

    Penarikan kendaraan dinas Bawaslu Kota Blitar ini akan dilakukan tanggal 19 Februari 2025. Saat ini surat penarikan sudah diterima oleh Bawaslu Kota Blitar.

    “Kemarin ada surat yang masuk bahwasanya tanggal 19 besok ada 3 mobil akan dikembalikan,” ucap Roma Hudi, Komisioner Bawaslu Kota Blitar. [owi/beq]

  • KPU Ponorogo Kehilangan 6 Mobil Dinas, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

    KPU Ponorogo Kehilangan 6 Mobil Dinas, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 6 mobil dinas operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo ditarik oleh KPU Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Penarikan kendaraan tersebut dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2025.

    Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan bahwa mobil-mobil itu sebelumnya digunakan oleh ketua, komisioner, dan sekretaris KPU Ponorogo selama tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Namun, Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya sebagai pengguna kendaraan, sementara proses penyewaan dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

    “Meskipun enam mobil ditarik, kami masih memiliki dua kendaraan operasional lainnya yang bisa digunakan. Kami juga bersyukur penarikan ini dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 selesai. Jika dilakukan saat tahapan masih berlangsung, tentu akan mengganggu kinerja KPU Ponorogo,” ujar Gaguk, Jumat (14/2/2025).

    Penarikan kendaraan dinas ini, tidak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Inpres tersebut menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan peninjauan ulang belanja negara, dengan target efisiensi mencapai Rp306,69 triliun.

    Kebijakan efisiensi ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU Ponorogo dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu mendatang. Namun, dengan sisa kendaraan operasional yang ada, KPU Ponorogo optimistis dapat tetap menjalankan tugasnya dengan optimal. [end/beq]

  • Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya kandas di tangan pengadilan setelah  HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). 

    Hakim Tunggal Djuyamto dalam pertimbangannya memaparkan alasan pihaknya tidak menerima permohonan praperadilan Hasto. Menurutnya, dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Sebagaimana diketahui, KPK menerbitkan dua sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Bahwa penetapan tersangka Pemohon dengan dua surat perintah penyidikan jelas terkait dengan dua tindak pidana berbeda. Dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana menberikan janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara,” ujar Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Oleh sebab itu, Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Adapun, Hakim menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur, serta tidak dapat diterima.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam amar putusannya. 

    Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kecewa atas putusan Hakim bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. 

    Untuk diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto atas status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan demikian, Hasto tetap sah berstatus tersangka. 

    “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan seksama,” ujar kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Todung menyampaikan pihaknya tidak menerima legal reasoning Hakim Tunggal PN Jaksel dalam memutuskan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Padahal, terangnya, pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji adanya abuse of power oleh KPK. 

    “Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan,” ujarnya. 

    Selain itu, kubu Hasto kukuh menilai bahwa bukti KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar.

    Hal itu karena putusan pengadilan untuk terdakwa anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sudah inkracht dan ketiganya telah selesai menjalani hukuman pidana. 

    “Putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” terangnya. 

    Sementara itu, Maqdir Ismail, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto turut mempertanyakan pertimbangan Hakim Tunggal. Salah satunya soal praperadilan yang harusnya diajukan terpisah untuk pengembangan kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan. 

    “Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir. 

    Meski demikian, advokat senior itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali praperadilan dalam bentuk dua permohonan terpisah. 

    “Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. Kami akan terbuka apa yang dapat kami lakukan. Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan,” terang Maqdir.

    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.Perbesar

    Penyidikan Jalan Terus 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim. 

    Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). 

    “Putusan Hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkap apa langkah KPK berikutnya setelah status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah. Dia menyebut penyidik bakal menindaklanjuti putusan Hakim. 

    “Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan Penyidik,” ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)Perbesar

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Jakarta

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan sah tidaknya status tersangka terhadap Hasto belum diuji sebab putusan belum masuk dalam pokok perkara.

    Ronny mulanya menjelaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak mengabulkan maupun menolak gugatan yang diajukan Hasto. Dia menjelaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat secara administratif.

    “Putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami. Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” tuturnya.

    Ronny kemudian menyampaikan putusan tersebut belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka. Dia menyebut status tersangka belum diuji sah atau tidaknya.

    “Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” jelasnya.

    Dia menuturkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak. Ronny menyampaikan semuanya belum selesai.

    “Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

    Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (dek/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 6 Mobil KPU Tulungagung Ditarik, Buntut Penghematan Anggaran dari Pusat

    6 Mobil KPU Tulungagung Ditarik, Buntut Penghematan Anggaran dari Pusat

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Sebanyak 6 unit mobil operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung ditarik oleh KPU RI pada Rabu (12/2/2025) kemarin. 

    Penarikan ini buntut dari upaya penghematan yang dilakukan oleh KPU RI, sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. 

    Mobil-mobil jenis Mitsubishi Xpander ini sebelumnya menjadi bagian fasilitas para Komisioner KPU Tulungagung.

    “Efisiensi anggaran dari KPU RI karena tahapan sudah selesai. Jadi armada dinilai tidak penting lagi, jadi ditarik,” jelas Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, Kamis (13/2/2025).

    Lanjutnya, penarikan armada ini dilakukan di seluruh Indonesia. 

    Sebelumnya pada rapat koordinasi dengan KPU RI pada bulan Januari, 6 mobil ini akan ditarik di akhir tahun, sekitar bulan September 2025.

    Namun terjadi perubahan kebijakan dari pusat, sehingga mobil ditarik lebih awal. 

    “Dampaknya tidak terlalu terasa, karena tahapan sudah selesai, tidak sesibuk saat tahapan. Jadi tidak terlalu berefek,” tegas Lutfi. 

    Karena penarikan ini, para komisioner menggunakan kendaraan pribadi untuk menjalankan tugasnya. 

    Saat ini di KPU Tulungagung masih ada 3 mobil untuk operasional, yaitu Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix dan Daihatsu Xenia.

    Seluruh kendaraan ini pinjam pakai dari Pemkab Tulungagung, sehingga menggunakan pelat merah.

    “Beda dengan yang Xpander, kemarin itu punya vendor, sehingga berpelat hitam. Tiga mobil tersisa berpelat merah,” pungkas Lutfi.