Kementrian Lembaga: KPU

  • Profil Lengkap Wakil Kepala BSSN Pratama Dahlian Persadha

    Profil Lengkap Wakil Kepala BSSN Pratama Dahlian Persadha

    Bisnis.com, JAKARTA  — Presiden Prabowo Subianto mengangkat Pratama Dahlian Persadha sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pratama selama ini dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam mengkritisi hal-hal terkait keamanan siber. 

    Dia juga pendiri lembaga riset siber independent bernama Communication and Information System Security Research Center.

    Pria kelahiran 14 Oktober 1977, Blora, Jawa Tengah, Indonesia itu pernah menjabat di berbagai posisi. Sebelum menjadi ketua di Cissrec, Pratama mengajar di sebagai Dosen Antropologi Digital di Universitas Gadjah Mada. Selain itu, Pratama juga pernah berprofesi sebagai Pengajar Ketahanan Siber di Lemhanas.

    Pratama juga pernah bekerja di Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) pada 1999-2014. Selama berkarir di Lemsaneg. Pratama juga pernah menduduki sejumlah jabatan mulai dari Plt. Direktur Pengamanan Sinyal, Ketua Tim Pengamanan IT KPU pada Pemilu 2014, Wakil Ketua Tim Pengamanan Pesawat Kepresidenan RI, hingga Penanggung Jawab Jaringan Komunikasi Sandi Nasional.

    Setelah menempati sejumlah posisi penting, Pratama mendirikan Cissrec dan menjadi ketua dari lembaga riset independen tersebut.

    Selama menjabat sebagai Ketua Cissrec, Pratama menyoroti beberapa isu krusial mulai dari kasus Bjorka, Sistem KPU, hingga kebocoran pusat data nasional sementara (PDNS).

    Dia mengatakan bahwa Kominfo, sebelum berubah menjadi Komdigi, seharusnya betul-betul belajar dari kejadian ini dan memperkuat PDNS 1 serta infrastruktur baru yang nantinya menggantikan PDNS 2 sehingga hal seperti ini maupun hal-hal lainnya tidak menggangu jalannya sistem PDN, sehingga lembaga pemerintah seharusnya tidak perlu khawatir untuk menempatkan data mereka di PDN.

    Pratama juga tercatat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dan pengajar S2 Antropologi UGM.

  • Paripurna DPRD Surabaya Dijadwalkan 3 Maret 2025 Usai Pelantikan Kada

    Paripurna DPRD Surabaya Dijadwalkan 3 Maret 2025 Usai Pelantikan Kada

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Surabaya terkait penyampaian pidato Walikota dan Wakil Walikota Surabaya periode 2025-2030 telah ditetapkan. Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, mengungkapkan bahwa acara ini akan berlangsung pada 3 Maret 2025, setelah pelantikan yang akan dilaksanakan di Jakarta.

    “Sudah kita rapatkan dalam rapat di Badan Musyawarah (Banmus). Pelaksanaannya setelah pelantikan di Jakarta dan retret kepala daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” ujar Adi, Rabu (19/2/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Adi juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki wewenang untuk menggelar Sidang Paripurna setelah pengucapan sumpah janji Walikota dan Wakil Walikota Surabaya.

    Adi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, menambahkan bahwa pidato ini akan menjadi pidato pertama dari Walikota dan Wakil Walikota Surabaya yang baru terpilih.

    “Jadi, pidato Walikota dan Wakil Walikota Surabaya ini merupakan pidato pertama keduanya pasca pelantikan yang diselenggarakan serentak bersama kepala daerah terpilih lainnya di Jakarta,” jelas Adi.

    Selain itu, perubahan jadwal pelantikan kepala daerah turut mempengaruhi waktu pelaksanaan Sidang Paripurna ini. Seperti diketahui, sebelumnya jadwal pelantikan kepala daerah direncanakan pada 6 Februari 2025.

    Namun, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk pelantikan kepala daerah tahap pertama.

    “Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” jelas Tito Karnavian.

    Pemilihan tanggal tersebut didasarkan pada pertimbangan terkait administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan pihak terkait lainnya.

    Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemilihan tanggal 20 Februari 2025 untuk pelantikan kepala daerah bukan merupakan perintah langsung dari Presiden.

    “Saya ingin mengoreksi bahwa tanggal 20 Februari ini bukan perintah Presiden, melainkan usulan saya yang kemudian dipilih oleh beliau,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Vonis Armor Toreador Disunat Jadi 3 Tahun Bui di Kasus KDRT Cut Intan

    Vonis Armor Toreador Disunat Jadi 3 Tahun Bui di Kasus KDRT Cut Intan

    Jakarta

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23) masih bergulir di persidangan. Terbaru, Majelis Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk meringankan hukuman penjara untuk Armor menjadi 3 tahun.

    Pada 7 Januari 2025, PN Cibinong menyatakan Armor bersalah dalam kasus KDRT terhadap Cut Intan. Armor divonis hakim 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan KPU Kejari Kabupten Bogor yakni 6 tahun penjara.

    Setelah vonis, JPU Kejari Kabupaten Bogor rupanya mengajukan banding ke PT Bandung. Hakim PT Bandung memutuskan mengurangi hukuman Armor Toreador dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

    Dikutip detikJabar, vonis itu dibacakan Hakim PT Bandung pada Rabu (19/2/2025). Dalam salah satu petikan putusannya, hakim menyatakan Armor Toreador belum pernah dihukum dan berterus terang hingga sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan.

    Oleh karena itu, Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengurangi hukuman Armor Toreador. PT Bandung memvonis Armor dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun dalam kasus KDRT yang dia lakukan.

    “Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 603/Pid.Sus/2024/PN Cbi tanggal 7 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” kata hakim.

    “Menyatakan terdakwa Armor Toreador Gustifante terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit”. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian bunyi putusan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    (idn/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Besok, Gus Barra dan dr Rizal Dilantik Jadi Bupati-Wabup Mojokerto

    Besok, Gus Barra dan dr Rizal Dilantik Jadi Bupati-Wabup Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan jadwal pelantikan serentak bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Kamis (20/2/2025) besok. Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih, Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Oktavian.

    Pelantikan akan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Sebelum pelantikan, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan. Termasuk registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan pengambilan undangan hingga gladi bersih.

    Setelah pelantikan, seluruh kepala daerah terpilih akan mengikuti Orientasi Kepemimpinan (Retret);yang akan berlangsung mulai 21-28 Februari 2025, di Glamping Borobudur International Golf, Magelang. Kegiatan ini diikuti oleh 505 kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

    Dihubungi beritajatim.com, Bupati Mojokerto terpilih, Muhammad Al Barra mengaku siap mengikuti proses pelantikan. “Insya Allah besok kita siap melaksanakan plantikan. Dua hari ini kita sudah melakukan gladi kotor dan bersih semoga besok pelantikan bisa berjalan lancar,” ungkapnya, Rabu (19/2/2025).

    Gus Barra (panggilan akrab, red) berharap kedepan ia bersama Wakil Bupati Mojokerto terpilih, Muhammad Rizal Oktavian bisa merealisasikan visi misi pasangan Mubarok (Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian). Yakni membawa Kabupaten Mojokerto lebih maju, adil, dan makmur.

    “Harapannya kedepan, kita bisa merealisasikan visi misi dan program kerja kita kepada masyarakat di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.

    Pasangan nomor urut 2 ini, berhasil meraih 372.537 suara atau 53,38 persen dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Oktavian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih 2025-2030.

    Pasangan Gus Barra dan dr Rizal merupakan putra tokoh besar di Kabupaten Mojokerto. Gus Barra merupakan putra pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim, sementara dr Rizal merupakan putra Achmady, Bupati Mojokerto 2 periode, yakni tahun 2000-2005 dan tahun 2005-2010.

    Keduanya diusung diusung enam partai parlemen yang menguasai 25 atau 50 persen dari 50 kursi DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029. Yaitu NasDem, Demokrat, PAN, PPP, Gerindra dan Perindo. Pasangan Mubarok juga didukung enam partai nonparlemen, yakni Hanura, PBB, PKN, Gelora, Ummat dan Garuda. [tin/beq]

  • Polda Jatim Kerahkan 706 Personel untuk Pengamanan Pelantikan Kada

    Polda Jatim Kerahkan 706 Personel untuk Pengamanan Pelantikan Kada

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menyiapkan 706 personel untuk pengamanan pelantikan kepala daerah di wilayah Jawa Timur. Pengamanan ini mulai diterjunkan pada Rabu (19/2/2025) dengan fokus pada objek vital.

    Persiapan ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan oleh Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jatim di Lapangan Apel Mapolda Jatim. Direktur Samapta Polda Jatim, Kombes Pol. Budi Karyono, menyatakan bahwa selain personel, pihaknya juga telah menyiagakan berbagai perlengkapan pengamanan, termasuk kendaraan taktis dan unit K9.

    “Kami Ditsamapta Polda Jatim sudah siap melaksanakan proses pengamanan dan mengantisipasi segala situasi kamtibmas yang akan berkembang dalam pelantikan kepala daerah,” ujarnya.

    Operasi pengamanan yang dimulai pada Rabu (19/2/2025) ini akan menitikberatkan pengamanan pada objek vital, baik secara statis maupun mobile dinamis.

    “Objek vital yang menjadi prioritas yakni Kantor KPU dan Bawaslu. Selain itu, kita juga amankan kantor DPRD Kota/Provinsi, kantor Gubernur, dan sejumlah objek vital lain,” jelasnya.

    Pengamanan ini berpotensi diperpanjang hingga tujuh hari setelah pelantikan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kombes Pol. Budi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan.

    “Kita anggota Polri akan mengamankan kegiatan masyarakat. Tapi saya berharap masyarakat juga ikut dalam menjaga keamanan itu,” tegasnya.

    “Dengan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga kamtibmas, diharapkan wilayah hukum Polda Jawa Timur ini jadi kondusif, aman, dan terkendali,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Hasil Final Pilkada Magetan Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025

    Hasil Final Pilkada Magetan Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025

    Magetan (beritajatim.com) – Perselisihan hasil Pilkada Magetan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pasangan calon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, Didik Haryono menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan final terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Pada 7 Februari 2025 lalu, MK telah menggelar sidang pembuktian atas gugatan pasangan calon 03 (Sujatno-Ida Yuhana Ulfa). Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait dari pasangan calon 01 telah menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan. Putusan resmi dari MK dijadwalkan pada 24 Februari 2025,” terang Didik, Rabu (19/2/2025)

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17 dan Peraturan Bawaslu, PSU dapat dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi objek gugatan pemohon.

    “Dalam gugatan pasangan calon 03, terdapat tiga TPS yang dipersoalkan, yaitu satu TPS di Nguri dan dua TPS di Kinandang. Dari tiga TPS tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bendo merekomendasikan PSU di dua TPS yang berada di Kinandang. Namun, rekomendasi ini masih menjadi tanda tanya besar karena dikeluarkan setelah hasil Pilkada Magetan ditetapkan. Oleh karena itu, keputusan akhir tetap berada di tangan MK,” kata Didik.

    Meskipun PSU memiliki peluang terjadi, tim pasangan calon 01 menilai kemungkinannya sangat kecil. Ada dua alasan utama:

    1. Rekomendasi PSU dari Panwascam Bendo diterbitkan setelah penetapan hasil Pilkada, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut di MK.

    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17, PSU hanya dilakukan jika ada lebih dari satu pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau mengalami kendala. Sementara itu, gugatan pasangan calon 03 hanya berkaitan dengan satu pemilih di masing-masing TPS 2 dan TPS 4 Desa Kinandang.

    Seluruh pihak diharapkan menunggu hingga 24 Februari 2025 untuk mengetahui keputusan MK. Apakah gugatan pasangan calon 03 akan ditolak atau MK akan memutuskan untuk menggelar PSU?

    “Hingga saat ini, kami tim pasangan calon 01 optimistis bahwa MK akan menolak gugatan tersebut demi menjunjung tinggi keadilan dan demokrasi dalam Pilkada Magetan,” terang Didik.

    Dengan demikian, masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari MK tanpa berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan PSU. [fiq/beq]

  • Mobil Dinas KPU di Malang Raya Dikembalikan ke Provinsi

    Mobil Dinas KPU di Malang Raya Dikembalikan ke Provinsi

    Malang(beritajatim.com) – Mobil dinas jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum di 3 wilayah di Malang Raya dikembalikan ke KPU Provinsi Jawa Timur.

    Meski begitu KPU Daerah memastikan bahwa pengembalian mobil dinas tidak menggangu kegiatan operasional mereka.

    “Mobil dinas sudah dikembalikan ke KPU Jawa Timur kami masih bisa melaksanakan kegiatan dengan kendaraan operasional yang ada,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa, (18/2/2025).

    Ketua KPU Kota Malang M Toyyib mengatakan enam unit mobil dinas telah dikembalikan ke KPU Jatim. Mobil dinas ini telah dikembalikan sejak 12 Februari lalu. Dia menyebut mobil yang dikembalikan tersebut anggarannya dari KPU RI yang dimandatkan ke KPU provinsi untuk pemenuhan atau pengadaan kendaraan dinas.

    “Dengan ini (pengembalian mobil dinas) tidak mempengaruhi kinerja kami, segala urusan tetap kami laksanakan seperti biasa. Itu sebenarnya anggaran dari nasional (KPU RI) kemudian ditugaskan kepada masing-masing KPU provinsi, lalu dikoordinasikan ke tingkat daerah (kabupaten dan kota),” ujar Toyyib.

    Sementara Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto mengatakan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada telah rampung.

    Sehingga pengembalian kendaraan dinas untuk efisiensi anggaran tidak mempengaruhi kinerja mereka. Kini para komisioner kembali menggunakan kendaraan pribadi masing-masing.

    “Tidak berdampak, karena kami juga biasanya menggunakan kendaraan pribadi. Masih aman dan lancar. Kalau jumlah itu ada enam mobil. Pengembalian langsung ke KPU Jawa Timur karena yang bertanggung jawab,” ujar Joko. (luc/ted)

  • Hasto Sarankan KPK Fokus Bongkar Beking Tambang Ilegal dan Narkoba

    Hasto Sarankan KPK Fokus Bongkar Beking Tambang Ilegal dan Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) menyarankan KPK membongkar perkara tambang ilegal dan peredaran negara yang dilindungi oleh aparatur negara.

    Hasto mengaku dirinya menghormati dan mengapresiasi kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi pada masa lalu. 

    Namun, untuk saat ini, kata Hasto, wajah KPK sudah berbeda jauh dan disarankan agar KPK menangani perkara narkoba saja dibanding perkara korupsi.

    “KPK seharusnya fokus menangani perkara korupsi besar, seperti tambang ilegal dan narkoba yang melibatkan banyak aparatur negara,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Hasto mengatakan bahwa KPK seharusnya bisa bergerak secara independen tanpa ada intervensi dari siapa pun. Namun, menurut Hasto, hal tersebut tidak terlihat di perkara yang menjeratnya

    “Karena ini penuh intervensi sekadang. KPK punya visi dan misi serta agenda strategis pemberantasan korupsi tanpa intervensi,” katanya.

    Menurut Hasto, wajah KPK sudah tercoreng akibat perbuatan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang melakukan penyidikan dengan menabrak sejumlah pasal di dalam UU KPK.

    “Rossa itu sudah berani melanggar UU KPK dan merusak KPK,” ujarnya.

    Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kepada komisioner KPU. Politikus PDIP itu juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

  • Sekjen PDI Perjuangan minta KPK tegakkan hukum dengan adil

    Sekjen PDI Perjuangan minta KPK tegakkan hukum dengan adil

    Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh.

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum.

    Dalam pidato politiknya, Hasto menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

    “Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh,” kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.

    Oleh karena itu, lanjut dia, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat menjadi peneliti, bahkan filsuf agar mampu mewujudkan keadilan sejati.

    Menurut dia, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di tengah masyarakat.

    Hasto lantas mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang menyebut bahwa hakim harus merasakan kehidupan di setiap keputusan yang diambil.

    Sekjen PDI Perjuangan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK secara koperatif. Namun, dia juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.

    “Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap, dan akan selalu koperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, “Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa.”

    Hasto juga menyinggung pernyataan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyebut pemikiran Sunarto sebagai “secercah harapan” di tengah kondisi hukum yang makin jauh dari keadilan.

    “Harapan itu penting, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan demokrasi makin terancam akibat penyalahgunaan wewenang oleh presiden ke-7 RI Jokowi,” tegas Hasto.

    Dengan pernyataan ini, Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sembari meminta KPK untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    “Kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    Penyidik KPK pada haei Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam kurun waktu 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tunggu Putusan MK, Aries Sandi-Supriyanto Dipastikan Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah di Istana

    Tunggu Putusan MK, Aries Sandi-Supriyanto Dipastikan Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah di Istana

    Paslon nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, menggugat keabsahan pencalonan Aries Sandi-Supriyanto. Mereka menilai proses pencalonan paslon nomor urut 1 tersebut inkonstitusional dan menuding KPU Pesawaran meloloskan Aries Sandi meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

    Tak hanya itu, Nanda-Antonius juga menyoroti dugaan kewajiban keuangan Aries Sandi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015, Aries Sandi disebut memiliki kewajiban sebesar Rp457 juta, namun baru membayar Rp70 juta.

    Dengan demikian, Aries Sandi masih memiliki tanggungan sebesar Rp386 juta. Atas dasar tersebut, pihak Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 serta mendiskualifikasi paslon Aries Sandi-Supriyanto dari Pilkada Pesawaran 2024.