Kementrian Lembaga: KPU

  • Berpeluang Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Siap Lahir Batin

    Berpeluang Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Siap Lahir Batin

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, buka suara mengenai kemungkinan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Hasto yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menyatakan kesiapannya jika harus mendekam di balik jeruji besi.

    Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto menegaskan dirinya telah siap secara lahir dan batin menghadapi proses hukum. Namun, ia juga menyinggung pentingnya sistem hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

    “Sudah siap lahir batin. Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan. Itu konsepsi awalnya,” ujar Hasto.

    Hasto meyakini sistem hukum yang adil merupakan pilar utama dalam demokrasi. Ia juga menekankan hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat politik untuk menekan pihak tertentu.

    Dalam pembelaannya, Hasto sendiri mengeklaim kasus yang menjeratnya tidak menyebabkan kerugian negara.

    “Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dalam kasus yang ditimpakan kepada saya. Jika penyalahgunaan kekuasaan terus dibiarkan, maka rakyat akan semakin sadar untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim,” tegasnya.

    KPK memiliki wewenang untuk langsung menahan Hasto seusai pemeriksaan. Keputusan penahanan biasanya didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti ancaman pidana di atas lima tahun atau potensi tersangka melarikan diri serta mengulangi perbuatannya.

    Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Harun Masiku dan pihak terkait kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan melakukan tindakan yang menghambat proses hukum di KPK.

  • Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir pada agenda pemeriksaan, Kamis (20/2/2025).

    Elite PDIP itu masih menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Hasto tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.52 WIB. Dia didampingi jajaran tim hukumnya, antara lain Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.

    “Pada kesempatan ini saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini  sikap kooperatif yang kami tunjukkan,” ungkap Hasto.

    Nantinya, KPK akan mengambil keputusan apakah akan langsung menahan Hasto seusai pemeriksaan atau belum. Penahanan terhadap seseorang bergantung pada sejumlah pertimbangan. Pertama, apabila ancaman pidana terhadap yang bersangkutan lebih dari lima tahun penjara. Kedua, apabila tersangka dikhawatirkan bakal kabur atau mengulangi perbuatannya.

    KPK diketahui telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto juga turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. 

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Datang ke KPK Hari Ini (20/2)

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Datang ke KPK Hari Ini (20/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Kamis (20/2/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Merah Putih KPK, Hasto mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.

    Tak sendiri, Hasto didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail serta Ronny Talapessy saat mendatangi gedung lembaga antirasuah tersebut. Mereka tiba 09.52 WIB.

    Dia menyampaikan kedatangannya ini merupakan wujud dari sikapnya yang menghormati proses hukum di Indonesia.

    “Saya datang ke KPK hari ini, ini lah sikap kooperatif saya,” ujarnya di KPK, Kamis (20/2/2025).

    Adapun, dalam kedatangannya itu, nampak juga ratusan relawan serta pasukan khusus PDIP yang tergabung dalam Satgas Cakra Buana. Mereka memadati halaman Gedung Merah Putih KPK.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

  • Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 22:22 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin mengatakan dari jumlah tersebut, dua kasus telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait.

    “Bawaslu Kota Bekasi secara resmi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran. Dari 18 laporan yang diterima, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan 2 ke instansi terkait, yakni dugaan pelanggaran etik ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan rekomendasi etik terkait penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan, ke KPU Kota Bekasi,” kata Sodikin dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (19/2).

    Ia menjelaskan, rapat koordinasi selama dua hari tersebut mengevaluasi penanganan pelanggaran pidana pada tahapan Pilkada 2024.

    “Kegiatan ini bertujuan menganalisis berbagai temuan pelanggaran, mulai dari pelanggaran administratif, etik, hingga dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ungkapnya.

    Sodikin menegaskan dengan pelantikan Wali Kota terpilih pada 20 Februari mendatang, seluruh tahapan Pilkada 2024 akan berakhir.

    “Pasca penetapan Wali Kota yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi dan tanggal 20 Februari pelantikan oleh presiden, maka berakhir sudah seluruh tahapan pilkada 2024,” tegasnya.

    Menurutnya, kedua kasus yang direkomendasikan telah melalui kajian mendalam oleh Bawaslu Kota Bekasi.  

    “Dugaan pelanggaran etik ASN dinilai serius karena berpotensi mencederai netralitas aparatur negara,” papar Sodikin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (19/2). 

    Sementara kasus yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    Ia berharap instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten dalam setiap tahapan Pilkada.  

    “Kami berharap rekomendasi yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh instansi terkait. Ini penting, untuk memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten dalam setiap tahapan Pilkada,” pungkas Sodikin. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sosok Maidi, Dulu Kepala Sekolah Kini Dilantik Jadi Wali Kota Madiun, Pendidikan sampai S3

    Sosok Maidi, Dulu Kepala Sekolah Kini Dilantik Jadi Wali Kota Madiun, Pendidikan sampai S3

    TRIBUNJATIM.COM – Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Maidi – Bagus Panuntun, akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Kamis (20/2/2025).

    Mereka berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Madiun, berdasarkan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU, Rabu (4/12/2024).

    Mereka berhasil menghasilkan 65.583 suara atau 56 persen.

    Kemenangan ini membuat Maidi menjadi kepala daerah selama dua periode.

    Sebelum mau di dunia politik, Maidi merupakan seorang kepala sekolah.

    Seperti apa sosok Maidi?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Sosok Maidi

    Maidi lahir di Magetan, Jawa Timur pada tanggal 12 Mei 1961. 

    Dia menghabiskan masa kecil dan remajanya di Magetan dan Madiun. 

    Pendidikan Sekolah Dasar ditamatkan di SD SD Ngancar tahun 1974. 

    Kemudian dia melanjutkan ke SMP Negeri Plaosan hingga lulus tahun 1977. 

    Saat SMA, dia memilih bersekolah di Madiun, yakni di SMA Negeri 3 Madiun dan lulus tahun 1981. 

    Lalu, gelar sarjana hingga doktor diraihnya di sejumlah universitas. 

    S1 IKIP Surabaya, Sarjana Pendidikan Geografi 1985 (Drs)

    S1 UNMER Madiun, Sarjana Ilmu Hukum 1996 (S.H)

    S2 Universitas Satyagama Jakarta, Magister Manajemen 1999 (M.M)

    S2 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Magister Teknologi Pendidikan 2002 (M.Pd)

    S3 Universitas Terbuka Surabaya, Doktor Administrasi Publik 2020 (Dr)

    Sebelum berkarir di politik, Maidi adalah seorang pendidik. 

    Suami Yuni Sulistyowati ini merintis karir pertama sebagai Guru Geografi di SMAN 1 Madiun sepanjang tahun1989-2002. 

    Kemudian, dia diangkat menjadi Kepala SMAN 2 Madiun pada tahun 2002. 

    Karir Maidi semakin menanjak hingga dia dipilih sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun tahun 2006. 

    Kemudian, Maidi yang pernah tercatat sebagai pengurus PGRI SUrabaya periode 2005-2005 dan Korpri Surabaya periode 2009-2018 ini diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun periode 2009- Februari 2018. 

    Pada Pilkada Madiun tahun 2019, Maidi yang berpasangan dengan Inda Raya Ayu MIko Saputri akhirnya terpilih sebagai Walikota Madiun periode 2019-2024. 

    Harta Kekayaan Maidi

    Berdasarkan LHKPN tahun 2023, Maidi mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 16.697.398.673.

    Total Harta Kekayaan itu sebagian besar disumbangkan oleh aset berupa tanah dan bangunan.

    Selain di Madiun, Maidi juga mempunya aset di Ngawi hingga Magetan.

    Maidi juga mempunyai Harta Bergerak lainnya sebesar Rp 95 Juta.

    Ia juga melaporkan punya Kas dan setara Kas mencapai Rp. 3 Miliar.

    Namun demikian, Maidi masih tercatat punya utang sebesar Rp. 2,9 Miliar.

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.824.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/126 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 235.000.000

    2. Tanah Seluas 481 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 280 m2/54 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 546 m2/401 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 845.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 872 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, WARISAN Rp. 2.500.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 346 m2/82 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/60 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 145.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 696 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 2.300.000.000

    9. Tanah dan Bangunan Seluas 472 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, WARISAN Rp. 1.875.000.000

    10. Tanah dan Bangunan Seluas 665 m2/240 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    11. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2250 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.250.000.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 1140 m2/900 m2 di KAB / KOTA NGAWI, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    13. Tanah dan Bangunan Seluas 608 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    14. Tanah Seluas 49 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

    15. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

    17. Tanah dan Bangunan Seluas 349 m2/423 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 590.000.000

    18. Tanah Seluas 364 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 89.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 620.000.000

    1. MOTOR, TOSSA TSZ200-2 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000

    2. MOTOR, HONDA C 70 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000 3. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA XV AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

    3. MOBIL, MITSUBISHI MOBIL PENUMPANG Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000

    4. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

    5. MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 95.825.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.098.066.630

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 19.637.891.630

    HUTANG Rp. 3.864.567.073

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 15.773.324.557.

    Daftar kepala daerah Jawa Timur yang akan dilantik Presiden Prabowo

    Berikut daftar lengkap 37 kepala daerah Jawa Timur yang akan dilantik Prabowo pada Kamis ;

    1. Provinsi Jawa Timur
    Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak 
    2.  Kabupaten Pacitan
    Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah
    3. Kabupaten Trenggalek
    Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
    4. Kabupaten Blitar
    Rijanto-Beky Herdihansah
    5. Kabupaten Kediri
    Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa
    6. Kabupaten Lumajang
    Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma
    7. Kabupaten Jember
    Muhammad Fawait-Djoko Susanto
    8. Kabupaten Situbondo
    Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah
    9. Kabupaten Probolinggo
    Mohammad Haris-Fahmi AHZ
    10. Kabupaten Pasuruan
    Mochamad Rusdi Sutejo-Shobih Asrori
    11. Kabupaten Sidoarjo
    Subandi-Mimik Idayana
    12. Kabupaten Mojokerto
    Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Oktavian
    13. Kabupaten Jombang
    Warsubi-Salmanuddin
    14. Kabupaten Madiun
    Hari Wuryanto-Purnomo Hadi
    15. Kabupaten Ngawi
    Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
    16. Kabupaten Bojonegoro
    Setyo Wahono-Nurul Azizah
    17. Kabupaten Tuban
    Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono
    18. Kota Kediri
    Vinanda Prameswati-Qowimuddin
    19. Kota Pasuruan
    Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
    20. Kota Mojokerto
    Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi 
    21. Kota Madiun
    Maidi-Bagus Panuntun
    22. Kota Surabaya
    Eri Cahyadi-Armuji
    23. Kota Batu
    Nurochman-Heli Suyanto
    24. Kabupaten Ponorogo
    Sugiri Suncoko-Lisdyarita
    25. Kabupaten Tulungagung
    Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin
    26. Kabupaten Malang
    Sanusi-Lathifah Shohib
    27. Kabupaten Banyuwangi
    Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Mujiono
    28. Kabupaten Bondowoso
    Abd Hamid Wahid-As’ad Yahya Syafi’i
    29. Kabupaten Nganjuk
    Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro
    30. Kabupaten Lamongan
    Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara
    31. Kabupaten Gresik
    Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif
    32. Kabupaten Bangkalan
    Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja’far
    33. Kabupaten Sampang
    Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz
    34. Kabupaten Sumenep
    Ahmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim
    35. Kota Blitar
    Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba
    36. Kota Malang
    Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin
    37. Kota Probolinggo
    dr Aminuddin-Ina Dwi Lestari

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto akan menimbulkan pertanyaan besar di publik.

    Pasalnya menurut dia, KPK seharusnya menunggu terlebih dahulu keputusan praperadilan yang baru dilayangkan soal sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    “Jadi kalau besok tetap dilanjutkan ini jadi pertanyaan besar buat kami dan publik. Karena putusan praperadilan yang kemarin diputus, itu belum menyentuh pokok perkara, belum membahas sah atau tidaknya status tersangka dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Menurut Ronny, meski pada praperadilan yang bergulir kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan Hasto, namun hal itu masih bisa digugat kembali.

    “Jadi kami sebenarnya ingin menyampaikan, sebaiknya memang menunggu proses praperadilan supaya proces of law ini jalan berkeadilan. Kalau seandainya tetap dipaksakan ini jadi pertanyaan besar buat kami semua,” ujar dia.

    Sementara saat ini, kubu Hasto telah melayangkan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membuktikan hal tersebut.

    Adapun sidang praperadilan jilid II antara Hasto Kristiyanto melawan KPK RI itu akan digelar pada 3 Maret 2025.

    Terkait dengan gugatan praperadilan jilid II itu, Ronny menyebut kalau pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti tambahan dan saksi-saksi untuk melawan KPK.

    “Di persidangan praperadilan yang akan datang, tanggal 3 Maret. Kami sudah susun permohonannya dan kami sudah siapkan bukti-buktinya dan begitupun ahli dan saksinya,” tandas dia.

    Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2024) besok.

    Diketahui, perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto masih terus bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan kubu Hasto.

    “Terkait dengan besok karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Meski dirinya menilai, banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun untuk hadir memenuhi panggilan KPK merupakan suatu tanggung jawab.

    Sehingga Hasto secara tegas menyebut, dirinya didampingi oleh jajaran kuasa hukum akan hadir di KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

    “Sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya,” kata Hasto.

    “Oleh karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu saya tetap akan hadir ddengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” tandas dia.

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka, Senin, 17 Februari. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kali.

    Sidang perdana praperadilan kedua Hasto akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

    Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.

    Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Ini Daftar 18 Kepala Daerah Sumbar yang Dilantik Serentak Presiden Prabowo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Februari 2025

    Ini Daftar 18 Kepala Daerah Sumbar yang Dilantik Serentak Presiden Prabowo Regional 19 Februari 2025

    Ini Daftar 18 Kepala Daerah Sumbar yang Dilantik Serentak Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    PADANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 18 kepala daerah terpilih asal Sumatera Barat akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025) di Istana Negara.
    “Di Sumbar, ada 20 pasangan kepala daerah yang ikut pemilihan serentak 2024. Sebanyak 18 kepala daerah terpilih telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota dan akan dilantik pada 20 Februari 2025,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2025) di Padang.
    Menurut Hamdan, untuk dua kepala daerah masih bersengketa di Makamah Konstitusi (MK).
    “Dua daerah tersebut yakni Pasaman dan Pasaman Barat. Dua daerah ini, masih menunggu hasil putusan sidang yang akan dibacakan MK pada 24 Februari mendatang,” kata Hamdan.
    Berikut daftar kepala daerah di Sumbar yang bakal dilantik
    1. Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar : Mahyeldi-Vasko Ruseimy
    2. ⁠Bupati dan Wakil Bupati solok : Jon Firman Pandu-Candra
    3. Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar : Eka Putra-Ahmad Fadly.
    4. Walikota dan Wakil Walikota Padang : Fadly Amran-Maigus Nasir
    5. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana – Jakop Saguruk.
    6. Solok Selatan Khirunnas dan Yulian Epi
    7. Kota Padang Panjang. Hendri Arnis-Allex Saputra
    8. Kab 50 kota: Safni dan Ahlul Badrito Resha
    9. Kota Payakumbuh : Zulmaeta-Eizadaswarman.
    10. Kabupaten Dharmasraya : Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni.
    11. Kota Bukittinggi : Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis
    12. Kabupaten Agam : IBeni Warlis- Muhammad Iqbal.
    13. Kota Sawahlunto : Riyanda Putra-Jeffry Hibatullah
    14.Sijunjung: Benny Dwifa Yuswir- Iraddatillah
    15. Padang Pariaman: John Kenedy Azis- Rahmat Hidayat.
    16. Kota Pariaman : Yota Balad-Mulyadi
    17. Pesisir Selatan Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim
    18. Kota Solok Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Jabar dan KBB Akui Pilkada 2024 Penting Dievaluasi

    KPU Jabar dan KBB Akui Pilkada 2024 Penting Dievaluasi

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menilai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama perlu dievaluasi. Pasalnya, kondisi itu membuat masyarakat mengalami kebosanan atau kejenuhan politik.

    Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Jabar, Adie Saputro dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bandung Barat di Grand Forest Jalan Sersan Bajuri, Kecamatan Parongpong, Rabu (19/2/2025).

    Ia menyebut, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada penting untuk ditelaah kembali. Meski demikian, Adie memastikan Pilkada Serentak tahun 2024 di wilayah jawa Barat relatif aman dan lancar.

    BACA JUGA: Data Sirekap Janggal! KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Digugat ke Komisi Informasi Jabar

    “Sebanyak 26 dari 27 kota/ kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak, hanya 1 daerah yang belum menetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, yaitu Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Adie kepada wartawan.

    Menurutnya, di Jawa Barat, hanya Kabupaten Tasikmalaya yang masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Tinggal Kabupaten Tasikmalaya saja, menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada tanggal 24 Pebruari nanti,” katanya.

    “Bandung Barat, salah satu daerah di Jabar gugatan ke MK-nya dibatalkan sehingga pasangan calon Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Bandung Barat Terpilih,” sambungnya.

    Ia menambahkan, meski sejumlah daerah di Jabar masuk perkara gugatan di MK. Namun dalam hal pelaksanaan Pilkada di wilayahnya masuk kategori sukses.

    “Ini juga salah satunya berkat peran serta masyarakat yang mengawal jalannya pesta demokrasi itu. Sehingga pelaksanaan Pilkada di Jabar saya rasa aman dan terkendali,” jelasnya.

    Meski demikian, Adie tidak menutup mata apabila masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, FGD yang diselenggarakan KPU KBB kali ini cukup tepat untuk mengevaluasi Pilkada Serentak tersebut.

    “Saya mengapresiasi FGD ini, sebagai bahan masukan untuk penyelenggaraan Pilkada ke depannya. Juga menjadi bahan untuk bahan untuk meningkatkan kinerja (KPU) ke depannya,” ucapnya.

    Sementara, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman tidak menampik apabila dalam proses penyelesaian Pilkada Serentak di wilayah tugasnya, masih banyak kekurangan.

  • Akademisi: Kecurangan pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat

    Akademisi: Kecurangan pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat

    Ketika ada yang ingin mencabut dukungan, harus mendapat persetujuan dari partai-partai pendukung.

    Purwokerto (ANTARA) – Dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Octafiani C. Pratiwi mengatakan bahwa kecurangan dalam pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat, termasuk dari kalangan TNI dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembagian sembako.

    “Di setiap lini masyarakat itu tidak bisa dinafikkan ada kecurangan, termasuk pihak TNI, ASN, ada yang membagikan sembako,” katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

    Kendati demikian, kata dia, dari semua itu yang menjadi pertanyaan adalah apakah masyarakat akan memilih pihak yang memberikan paket sembako atau bantuan sosial.

    Menurut dia, masyarakat saat sekarang sudah cerdas dan mempunyai resistensi politik.

    “Evaluasi hari ini menjadi catatan bersama dalam menggelar pemilihan mendatang,” katanya selaku pemantik diskusi.

    Dalam kesempatan itu, Octafiani juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 sebagai salah satu catatan evaluasi penting.

    Pemantik diskusi lainnya, Nanang Indra Suyitno memaparkan sejumlah permasalahan yang terjadi dalam pemilu di beberapa daerah.

    Selain itu, dia juga menjelaskan tantangan dalam menyusun evaluasi pemilihan yang terdiri atas ketersediaan data dukung sesuai dengan ketentuan evaluasi.

    “Data dukung ini dimiliki oleh teman-teman KPU sendiri. Namun, tentunya bagaimana data dukung ini selaras dengan apa urgensi yang akan diukur,” kata pengajar di Akademi Pemilu dan Demokrasi itu.

    Menurut dia, tantangan selanjutnya berkaitan waktu karena anggota KPU dituntut untuk membuat keluaran hasil evaluasi dalam waktu 1—2 bulan.

    Dalam hal ini, kata dia, evaluasi tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah pada bulan April 2025.

    “Yang ketiga perlu adanya evaluasi pelaporan di setiap tahapan, dan yang keempat perlunya payung hukum maupun petunjuk teknis yang lebih komprehensif sebagai acuan dalam pemilu,” kata Nanang.

    Dalam diskusi, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Rani Zuhriyah menyampaikan beberapa evaluasi yang berkaitan dengan regulasi penyelenggaraan pemilu, salah satunya dalam hal penertiban alat peraga kampanye (APK).

    Sebelum pelaksanaan penertiban APK, kata dia, sempat saling lempar karena tidak jelasnya regulasi Pilkada 2024.

    “Ini teman-teman pengawas merasa jadi tanggung jawab KPU, sampai turun (surat instruksi) dari Bawaslu RI untuk membersamai penertiban APK,” katanya.

    Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, Ari Suprapto, mengharapkan adanya evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pilkada.

    Menurut dia, pihaknya sebenarnya tidak ingin pasangan Sadewo-Lintarti melawan kolom kosong dalam Pilkada Banyumas 2024.

    “Namun, ketika ada yang ingin mencabut dukungan (untuk mendukung pasangan calon lain yang akan dimunculkan, red.), harus mendapat persetujuan dari partai-partai pendukung. Oleh karena itu, regulasi ini harus dievaluasi,” katanya.

    Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni mengakui persoalan regulasi bagi penyelenggara memang perlu dievaluasi.

    Selain itu, kata dia, salah satu tantangan terbesar adalah persiapan pemilu yang hanya berlangsung sekitar 8 bulan, termasuk pembuatan alat peraga sosialisasi pemilu.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Pangkalpinang ingatkan calon independen untuk hindari berkas ganda

    KPU Pangkalpinang ingatkan calon independen untuk hindari berkas ganda

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang meminta calon perseorangan atau independen untuk mengantisipasi berkas dukungan terunggah secara ganda pada tahapan pemenuhan syarat perseorangan Pilkada Ulang Tahun 2025. Untuk memudahkan dan memastikan unggahan ganda, KPU Kota Pangkalpinang meminta calon independen yang akan bertarung pada Pilkada Ulang 2025 agar menambah jumlah tim sehingga pengunggahan data lebih cepat dan efisien. (Chandrika Purnama Dewi/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)