Kementrian Lembaga: KPU

  • Harta Kekayaan Ony Anwar Harsono, Anak Eks Bupati yang 2 Kali Jadi Bupati Ngawi, Dulunya Pengusaha

    Harta Kekayaan Ony Anwar Harsono, Anak Eks Bupati yang 2 Kali Jadi Bupati Ngawi, Dulunya Pengusaha

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah sosok Ony Anwar Harsono, anak mantan Bupati yang dua kali menjadi Bupati Ngawi.

    Ony Anwar Harsono telah resmi dilantik sebagai Bupati Ngawi.

    Bupati terpilih Kabupaten Ngawi, Ony Anwar Harsono, dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Ony Anwar Harsono bersama pasangannya, Dwi Rianto Jatmiko, ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Ngawi.

    Keduanya berhasil meraih kemenangan mutlak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan mengalahkan kotak kosong.

    Paslon yang akrab disapa Ony-Antok menang telak melawan kotak kosong pada Pilkada lalu.

    Dari penghitungan suara sah, keduanya memeroleh 409.499 suara atau 94,08 persen dari total suara sah.

    Saat berkontestasi di Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Ony-Antok diusung oleh 12 partai politik di Kabupaten Ngawi.

    Partai-partai yang mengusung dan mendukung mereka adalah PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Perindo, PPP, dan Partai Gelora.

    Ony lahir di Ngawi pada 15 Desember 1979. Sebelum aktif terjun ke dunia politik, Ony memiliki latar belakang sebagai pengusaha.

    Tak hanya itu, Ony merupakan anak kandung Harsono, Bupati Ngawi yang menjabat pada tahun 2000–2010.

    Ibarat buah jatuh tak jauh dari pohonnya, karier dunia politik suami Ana Mursydia ini senasib dengan orangtuanya.

    Ony terpilih untuk kedua kalinya sebagai Bupati Ngawi periode 2025-2030.

    BUPATI NGAWI – Ony Anwar Harsono resmi dilantik sebagai Bupati Ngawi untuk periode 2025-2030. Pelantikan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Instagram/masonyanwar)

    Sebelum menjadi Bupati periode 2019-2024, Ony pernah menjabat dua kali sebagai Wakil Bupati Ngawi mendampingi Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, mulai 2010-2021.

    Setelah terpilih menjadi Bupati Ngawi untuk kedua kalinya, Ony mengaku akan mewujudkan janji kampanyenya untuk menjadikan Kabupaten Ngawi sebagai lumbung pangan nasional.

    Oleh karena itu, sektor ketahanan pangan akan menjadi prioritas dalam pembangunan ke depan.

    “Sekarang bagaimana menata ketahanan pangan dan Ngawi masih menjadi lumbung pangan.”

    “Dengan kondisi itu, maka akan berdampak hadirnya investasi di Kabupaten Ngawi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Ony, Rabu (12/2/2025) lalu.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 31 Desember 2023, Ony Anwar Harsono memiliki kekayaan Rp 57.763.011.000.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Pemkot Pangkalpinang butuhkan Rp24,8 miliar gelar pilkada ulang

    Pemkot Pangkalpinang butuhkan Rp24,8 miliar gelar pilkada ulang

    Pangkalpinang (ANTARA) – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membutuhkan Rp24,8 miliar untuk melaksanakan Pilkada Serentak Ulang (PSU) tahun 2025 di Kota Beribu Senyuman itu.

    “Kami mohon dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi agar pelaksanaan pilkada ulang tahun ini berhasil, lancar dan kondusif,” kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Unu Ibnudin di Pangkalpinang, Jumat.

    Ia mengatakan untuk menyukseskan pilkada ulang 2025 ini, Pemkot Pangkalpinang membutuhkan anggaran Rp24.892.307.000 untuk dihibahkan kepada KPU sebesar Rp16.280.429.000, Bawaslu Rp5.172.612.000, TNI Rp1.536.639.000 dan Polri Rp1.902.627.000.

    “Dengan segala kondisi dan keterbatasan, kita wajib melaksanakan dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan pilkada ulang ini,” katanya.

    Oleh karena itu, kata dia, Pemkot Pangkalpinang tengah mencari dan mengumpulkan anggaran pelaksanaan pilkada ulang ini.

    “Ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran pilkada ulang ini agar Kota Pangkalpinang segera memiliki kepala daerah definitif,” katanya.

    Menurut dia, saat ini anggaran pelaksanaan pilkada ulang ini berasal APBD.

    “Kita semua tahu, saat ini kondisi keuangan belum juga ada instruksi untuk kami bisa menghemat. Namun demikian, kami tetap berjuang agar anggaran pilkada ulang ini bisa terpenuhi sebagaimana yang dibutuhkan,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jokowi Santai ‘Diseret’ Hasto ke Penjara: Kalau Ada Bukti, Silakan

    Jokowi Santai ‘Diseret’ Hasto ke Penjara: Kalau Ada Bukti, Silakan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tampak santai ketika menjawab pernyataan menghebohkan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, perihal keluarganya yang mesti ikut diperiksa KPK.

    Sebelumnya, Hasto meminta Lembaga antirasuah untuk menyelidiki keluarganya. Itu dikatakan Hasto setelah dirinya ditahan oleh komisi antirasuah itu terkait kasus korupsi dan perintangan penyidikan.

    Jokowi menegaskan, jika memang ada ada barang bukti dia dan keluarganya melakukan tindak pidana korupsi, maka ia mempersilahkan KPK untuk mengusut sebagaimana mestinya.

    Menjawab sikap Hasto yang mendadak menyeret namanya serta dikaitkan dengan kasus korupsi yang kini menjerat Sekjen PDIP tersebut, Jokowi lagi-lagi menyampaikan respons dengan gesture yang santai.

    “Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum ya silakan,” kata Jokowi, di depan kediaman pribadinya, di Solo Jawa Tengah, pada Jumat, 21 Februari 2025.

    Jokowi juga mengaku tak terlalu memikirkan namanya yang belakangan kerap dikait-kaitkan dengan kasus maling uang rakyat Hasto Kristiyanto.

    Bahkan, dia menekankan bahwa dirinya sudah biasa mendapatkan pernyataan semacam itu. Ini bukan kali pertama sehingga Jokowi mengisyaratkan sikapnya tetap sesantai biasa.

    “Ya sudah sering kan pernyataan seperti itu, masa saya ulang-ulang terus. Ya kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum silakan,” ujar mantan Wali Kota Solo tersebut.

    KPK Tegaskan Penyidikan Terus Berjalan

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akan dilaksanakan bersamaan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom. ANTARA FOTO

    “Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, pada hari Jumat.

    Setyo menjelaskan, kasus dugaan suap yang tengah disidik KPK berkaitan dengan Harun Masiku dan pihak-pihak lainnya yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketua KPK: Hasto Kristiyanto Diperiksa Terkait Suap dan Obstruction of Justice

    Ketua KPK: Hasto Kristiyanto Diperiksa Terkait Suap dan Obstruction of Justice

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penyidikan kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan berjalan secara bersamaan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    “Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat.

    Setyo menerangkan perkara dugaan suap yang disidik oleh KPK tersebut terkait dengan Harun Masiku dan kawan-kawan yang diduga memberi hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Penyidik KPK pada Kamis (20/2) malam melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Hasto saat ini ditahan di Rutan KPK.

    Penyidik KPK menerapkan perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.

    Setyo menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.

  • Megawati Minta Kepala Daerah Tunda Ikut Retreat, Bupati Ngawi: Kami Tunggu Instruksi Lanjutan, Belum Final
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Februari 2025

    Megawati Minta Kepala Daerah Tunda Ikut Retreat, Bupati Ngawi: Kami Tunggu Instruksi Lanjutan, Belum Final Surabaya 21 Februari 2025

    Megawati Minta Kepala Daerah Tunda Ikut Retreat, Bupati Ngawi: Kami Tunggu Instruksi Lanjutan, Belum Final
    Tim Redaksi
    NGAWI, KOMPAS.com

    Bupati Ngawi
    ,
    Ony Anwar Harsono
    menyatakan masih menunggu instruksi dari DPP PDI-P terkait pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati, yang melarang kadernya yang dilantik sebagai bupati dan wakil bupati untuk datang di
    retret di Magelang
    , Jawa Tengah.
    “Kami masih menunggu instruksi selanjutnya. Ini belum final. Masih
    on call
    ,” kata Ony saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (21/2/2025).
    Ony mengaku dalam perjalanan menuju Magelang untuk mengikuti rangkaian acara retret yang digelar Kementerian Dalam Negeri hingga 28 Februari.
    “Ini saya masih dalam perjalanan (menuju Magelang),” kata Ony.
    Saat ditanya bagaimana jika keputusan final partai kepala daerah diminta tak ikut retreat, Ony menyatakan hal itu merupakan kebijakan partai.
    Namun, sebagai kader PDI-P, ia mengaku prihatin atas penahanan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Bagi Ony, apa yang menjadi keputusan DPP PDI-P itu nanti adalah yang terbaik bagi semua kader. “Saya yakin apa yang menjadi keputusan nanti adalah yang terbaik,” ujarnya.
    Ony Anwar Harsono bersama pasangannya, Dwi Rianto Jatmiko, merupakan kader PDI-P Kabupaten Ngawi.
    Keduanya ditetapkan sebagai pemenang pilkada serentak 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Ngawi.
    Saat berkontestasi di pilkada serentak pada 27 November 2024, Ony-Antok diusung oleh PDI-P dan 11 partai politik lainnya di Kabupaten Ngawi.
    Keduanya meraih kemenangan mutlak dengan mengalahkan kotak kosong.
    Paslon yang akrab disapa Ony-Antok menang telak melawan kotak kosong pada Pilkada lalu.
    Dari penghitungan suara sah, keduanya memperoleh 409.499 suara atau 94,08 persen dari total suara sah.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
    Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.
    Juru Bicara PDI-P Guntur Romli membenarkan bahwa surat tersebut merupakan instruksi langsung dari Megawati yang disampaikan secara tertulis kepada seluruh kader.
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” kata Megawati dalam surat. 
    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan
    stand by commander call,
    ” sambungnya.
    Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Anung: Ada yang Buat Ridwan Kamil Tak Jadi Gugat Pilkada Jakarta ke MK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Februari 2025

    Pramono Anung: Ada yang Buat Ridwan Kamil Tak Jadi Gugat Pilkada Jakarta ke MK Megapolitan 21 Februari 2025

    Pramono Anung: Ada yang Buat Ridwan Kamil Tak Jadi Gugat Pilkada Jakarta ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Gubernur Jakarta

    Pramono Anung
    mengatakan, ada suatu hal yang membuat Ridwan Kamil urung melayangkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Sebenarnya, kata Pramono, semula Ridwan bersikukuh melayangkan gugatan itu mengingat perolehan suaranya dan calon wakil gubernur pasangannya, Suswono, di bawah Pramono-Rano Karno.
    “Pak Ridwan menyampaikan
    statement
    secara terbuka, bahwa beliau awalnya masih pengin melakukan gugatan,” ucap Pramono dalam program Gaspol! di YouTube
    Kompas.com
    , Jumat (21/2/2025).


    Namun, Pramono enggan menceritakan karena apa atau siapa sosok yang akhirnya membuat Ridwan tak jadi menggugat ke MK. 
    “Tapi, ada yang membuat tidak jadi menggugat. Nah, adanya ini saya tidak mau cerita,” ucap Pramono sambil tertawa.
    Pramono juga mengatakan, perjuangannya untuk memenangi Pilkada Jakarta 2024 tidak mudah. Bahkan, banyak orang yang meragukan hasil Pilkada Jakarta 2024 dan menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
    “Kemudian, ada tuduhan KPUD sosialisasinya kurang, pemilihnya cuma 50,7 persen, itu kan bukan merupakan hal yang bisa dijadikan gugatan,” jelas Pramono.
    Namun, sebagai orang yang sudah lama terjun di pemerintahan, Pramono memilih diam hingga akhirnya dilantik sebagai gubernur.
    “Saya sebenarnya, dalam proses menang kalah jujur ya, bukan sesuatu yang luar biasa,” tutur Pramono.
    Pramono pun berjanji dia bakal bekerja maksimal untuk masyarakat Jakarta.
    Sebagaimana diketahui, Pramono Anung-Rano Karno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih lain di Istana Negara, Jakarta, Kamis pagi.
    Ada sejumlah program yang menjadi prioritas Pramono-Rano dalam 100 hari kerja memimpin Jakarta.
    Utamanya, memenuhi janji-janji kampanye, mulai dari Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat, membangun balai rakyat, hingga memasang CCTV di berbagai titik.
    Program prioritas lainnya yakni makan siang gratis, program sekolah gratis, dan pembukaan taman-taman 24 jam.
    “Jadi semuanya adalah hal-hal riil yang kami sampaikan di dalam sosialisasi atau kampanye. Karena seperti diketahui bersama, di dalam perjalanan hampir kami tidak pernah menjadikan sesuatu yang tidak mungkin dipercayakan,” tutur Pramono, Kamis (20/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Jakarta

    Kepalan tangan seorang Hasto Kristiyanto berbeda sebelum dan sesudah ditahan KPK. Apa bedanya?

    Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka Tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan buron Harun Masiku.

    Sekjen PDI Perjuangan itu mendatangi KPK pada Kamis (20/2) pagi hari. Dia mendatangi KPK memakai setelan jas hitam.

    Hasto datang dalam pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Dia didampingi oleh para kuasa hukumnya.

    Kepada wartawan, Hasto mengaku siap ditahan. Hasto juga sempat mengepalkan tangannya sambil masuk ke lobi KPK.

    “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

    Hasto mengatakan dia memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Meski demikian, Hasto tetap menilai kasus yang menjeratnya politis.

    Hasto Diperiksa Sebagai Tersangka oleh KPK Foto: Yumna Khan

    Hasto Diborgol

    Hasto Kristiyanto kembali tampil ke publik, kini sebagai tahanan KPK. Tangan Hasto mengenakan rompi tahanan KPK, dengan tangan diborgol saat hendak dibawa ke rutan.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB.

    Dia tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol.

    Hasto terlihat ditemani oleh tim pengacaranya. Hasto ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

    Jadi Tahanan, Hasto Kepalkan Tangan

    Foto: Ari Saputra

    Hasto sempat ditampilkan sebelum jumpa pers KPK dimulai, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Hasto dibawa ke dalam ruang konferensi pers sekitar pukul 18.15 WIB.

    Dia tampak tersenyum sambil mengepalkan tangan saat masuk ke ruang konferensi pers. Hasto kemudian dihadapkan ke dinding saat berdiri di belakang Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Hasto kemudian dibawa lagi keluar dari ruang konferensi pers. Saat hendak digiring ke luar ruangan, Hasto terlihat memamerkan tangannya yang terborgol.

    Dia tampak mengepalkan tangan sambil tersenyum. Hasto kemudian keluar dari ruangan.

    Hasto Tak Menyesal

    Hasto Kristiyanto mengaku tidak pernah menyesal ditahan oleh KPK
    atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku.

    “Karena Indonesia dibangun dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api yang menyala-nyala,” ujar Hasto kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Hasto juga mengaku sebagai Sekjen PDI Perjuangan menerima konsekuensi penahanannya dengan kepala tegak. Dia juga menyampaikan penahanannya ini bisa menjadi momentum KPK dalam menegakkan hukum tanpa terkecuali.

    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDIP saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita,” kata Hasto.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih, merdeka,” pungkasnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Foto: Ari Saputra

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara Harun Masiku masih jadi buron.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Halaman 2 dari 3

    (aik/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Usai Ditahan, Hasto Desak KPK Periksa Keluarga Jokowi, Kader PDIP Singgung Dokumen yang Disimpan Connie Bakrie

    Usai Ditahan, Hasto Desak KPK Periksa Keluarga Jokowi, Kader PDIP Singgung Dokumen yang Disimpan Connie Bakrie

     

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). 

    Hasto ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Setyo Budiyanto, Kamis, (20/2/2025).

    Sementara itu, Hasto mengaku tak menyesal dan menerima konsekuensi penahanannya serta berharap agar KPK menegakkan hukum tanpa terkecuali.

  • Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye

    Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye

    Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Todung Mulya Lubis, mengaku terkejut dengan penahanan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Hasto ditahan Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Saya terus terang sangat-sangat terkejut ya ketika dalam tayangan televisi, karena saya tidak hadir di gedung KPK pada hari ini melihat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye dan turun tangga ke bawah,” kata Todung dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Todung menyayangkan langkah KPK yang menahan Hasto sebelum ada putusan praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Dia bilang, tindakan Komisi Antirasuah sangat tidak diharapkan lantaran tim hukum tengah memperjuangkan proses gugatan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Saya bilang ini sama sekali tidak kita harapkan ya karena proses praperadilan akan dimulai pada tanggal 3 bulan Maret ini,” kata Todung.
    Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
    “Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku.
    Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.
    “Terhadap perkara suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
    Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
    Saat itu, KPK berhasil menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.
    Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Selfinus Kainama, Wakil Bupati Seram Barat yang Tercatat Lulusan SD di KPU tapi Bergelar SPd

    Profil Selfinus Kainama, Wakil Bupati Seram Barat yang Tercatat Lulusan SD di KPU tapi Bergelar SPd

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 961 kepala daerah secara serentak pada hari ini, 20 Februari 2025.

    Di antara para kepala daerah yang dilantik hari ini, terdapat satu orang yang berbeda dari yang lain. Bukan karena kekayaannya, namun karena ada yang aneh dalam riwayat pendidikan.

    Dilihat dalam website resmi KPU, Wakil Bupati di Kabupaten Seram Barat yang bernama Selfinus Kainama tercatat merupakan lulusan SD. Namun ia menyandang S.Pd yang menandakan dirinya merupakan sarjana pendidikan.

    Profil Selfinus Kainama

    Dalam Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Barat, Selfinus Kainama berpasangan dengan Asri Arman sebagai Bupati. Mereka tercatat sebagai pemenang setelah meraih suara sebanyak 36.304.

    Ia lahir di Kamarian pada 29 Juli 1963. Dalam website KPU, pendidikan terakhirnya tercatat SD pada tahun 1971 hingga 1977, yakni di SD Negeri 1 Kamarian.

    Biodata Selfinus Kainama Tangkap layar KPU

    Namun, ia diketahui mengikuti banyak kursus dan diklat yang berhubungan dengan keguruan dan pendidikan. Tercatat dari tahun 2012, ia mengikuti PGRI EL CONCORTIUM yang digelar oleh PGRI.

    Kemudian dua tahun setelahnya yakni pada 2014, ia mengikuti Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru Sasarna SMA/SMK yang digelar oleh LPMP Provinsi Maluku.

    Berikut selengkapnya daftar pelatihan yang diikuti:

    PGRI El Concortium – Diselenggarakan oleh PGRI. Pelatihan Kurikulum 2013 untuk Guru Sasaran di SMA/SMK – Diselenggarakan oleh LPMP Provinsi Maluku pada tahun 2014. Workshop Asistensi Bantuan Sosial dalam Implementasi Kurikulum 2013 di SMA – Diadakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2014. Diklat bagi Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru – Diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan RI pada tahun 2014. Program Penguatan Kepala Sekolah – Diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2019. Bimbingan Teknis Bantuan Pemerintah untuk Program SMA Zonasi Tahun 2019 – Diadakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2019. Program Pengenalan Lapangan (PLP) – Dilaksanakan oleh FKIP Universitas Pattimura pada tahun 2022. Kemitraan Sekolah dalam Pendidikan – Diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2021. Lulusan SD atau Sarjana Pendidikan?

    Hingga saat pelantikan sudah dilakukan, belum ada penjelasan resmi dari KPU atau yang bersangkutan terkait data tersebut.

    Data yang tercatat di KPU diisi oleh masing-masing paslon di Silon KPU. Bisa jadi itu hanyalah sebuah kesalahan penginputan.***  

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News