Kementrian Lembaga: KPU

  • MK Putuskan PSU di 4 TPS Magetan, Begini Kata Pengamat

    MK Putuskan PSU di 4 TPS Magetan, Begini Kata Pengamat

    Magetan (beritajatim.com) – Pengamat politik sekaligus pendiri Local Government and Political Research Institute (Logopori), Muries Subiantoro, memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Magetan. Muries menilai bahwa keputusan MK sudah berdasarkan prinsip keadilan substansial.

    “Jadi mendengar tadi hasil putusan sidang MK yang dibacakan untuk PHP di Magetan, sebenarnya di satu sisi saya tidak terlalu kaget ya karena menurut saya kalau bahasa saya berarti hakim MK itu menggunakan kacamata keadilan substansial. Karena memang ada potensi persoalan di apa TPS yang didalilkan oleh pemohon, ya,” ungkapnya.

    Menurutnya, yang menarik adalah selain tiga TPS yang diperkirakan sebelumnya, yakni TPS 1 dan TPS 4 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, serta TPS 1 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, ternyata Hakim MK juga melihat ada potensi persoalan di TPS 9 Selotinatah. Hal ini menjadi perhatian karena memperluas cakupan PSU di Magetan.

    Muries menjelaskan bahwa persoalan ini pada dasarnya adalah pelanggaran administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan pasca tanggal 27 November 2024 tanpa harus dibawa ke MK. Namun, karena ada indikasi pelanggaran dan selisih suara yang tipis, maka MK memutuskan PSU sebagai langkah penyelesaian yang adil.

    Menurutnya, ada tiga kemungkinan jika ada PSU. Yang pertama, Hasil PSU di 4 TPS nanti akan semakin memperkuat, memperkokoh apa hasil kemenangan dari 01 yang selisih dengan 03 atau kemungkinan yang kedua, justru nanti bisa membalikkan suara yang unggul dari 4 TPS ini adalah 03 dengan selisih dengan 01 unggul 03 sehingga kemenangan itu apa suara terbanyak bisa bisa beralih ke 03.

    “Atau kemungkinan yang ketiga, justru mayoritas nanti pemilih di 4 TPS itu akan lebih banyak memilih 02, yang hasilnya adalah tidak ada implikasi yang signifikan terkait hasil dari 01 dan 03. Nah, di antara tiga kemungkinan itu yang mana yang akan terjadi ya kita tidak tahu. Tetapi publik harus dipahami kan bahwa ada potensi tiga kemungkinan hasil itu,” katanya.

    Ia juga menyoroti ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. “Jadi persoalan ketidakprofesional KPU muncul di TPS nomor 01 nomor 4 di Kinandang dan juga di TPS nomor 01 Nguri Lembeyan. Nah, konteks Bawaslu yang tidak profesional juga terkait di nata,” terangnya.

    Ia menambahkan bahwa ada kasus warga yang tidak bisa memilih karena waktu pemungutan suara dianggap habis, namun laporan terkait hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan baik.

    Muries menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus lebih profesional agar tidak merugikan calon dan pemilih. “Yang paling dirugikan adalah calon, Pak. Baik 01, 02, 03,” katanya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan MK dan bersiap menyambut PSU dalam waktu maksimal 30 hari. Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai PSU agar hasilnya diterima dengan baik.

    “Apapun putusan yang kita hormati dan sekarang ya semua pihak, semua elemen stakeholder harus juga bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu untuk melaksanakan PSU itu agar pelaksanaan PSU itu benar-benar demokratis, luber, dan jurdil,” ujarnya.

    Muries berharap PSU kali ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di Magetan agar ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus memastikan PSU berjalan dengan baik tanpa muncul sengketa baru setelahnya. [fiq/beq]

  • KPU lakukan sejumlah langkah usai MK diskualifikasi cawabup Pasaman

    KPU lakukan sejumlah langkah usai MK diskualifikasi cawabup Pasaman

    Padang (ANTARA) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa KPU Kabupaten Pasaman segera melakukan sejumlah tahapan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Kabupaten Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

    “Setelah putusan MK ini maka KPU Pasaman sesegera mungkin melakukan beberapa hal di antaranya mengajukan dan mengusulkan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.

    MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Selain pengajuan anggaran untuk pelaksanaan PSU, KPU Pasaman juga mesti segera berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk melakukan sosialisasi, dan menyampaikan kepada publik bahwa PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari pascaputusan MK.

    Sementara hal-hal yang berkaitan dengan tahapan, jadwal dan mekanisme detail lain terkait PSU di Kabupaten Pasaman, maka hal tersebut perlu menunggu arahan atau petunjuk langsung dari KPU RI, kata Ory.

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.

    Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.

    Dalam putusan MK tersebut juga disebutkan PSU Kabupaten Pasaman dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit. Sementara untuk penggantinya para hakim MK menyerahkannya kepada partai pengusung.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan

    MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dan pihak terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara di empat TPS, yaitu:

    TPS 001 Desa Kinandang
    TPS 004 Desa Kinandang
    TPS 001 Desa Nguri
    TPS 009 Desa Selotinatah

    MK memerintahkan KPU Magetan untuk segera menggelar PSU di TPS tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus melibatkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah yang tidak dibatalkan oleh MK.

    Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan dalam penyelenggaraan PSU ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya PSU di Magetan. Keamanan pelaksanaan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Magetan.

    Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta delapan hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Pembacaan putusan dilakukan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai dibacakan pukul 12.21 WIB.

    Keputusan MK ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi di Magetan. PSU diharapkan dapat menghasilkan proses pemilihan yang lebih transparan dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem pemilu di Indonesia. [fiq/beq]

  • Rano Karno hingga Bambang Pacul datangi rumah Megawati

    Rano Karno hingga Bambang Pacul datangi rumah Megawati

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur Jakarta sekaligus Ketua DPP PDIP Rano Karno dan Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mendatangi rumah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, Rano tiba di kediaman Megawati sekitar pukul 09.50 WIB, sedangkan Pacul sekira 10.34 WIB. Keduanya kompak mengenakan seragam partai berwarna merah.

    Saat ditemui sebelum memasuki kediaman Megawati, Rano dan Pacul tak memberikan pernyataan apa pun.

    Belakangan ini memang pengurus pusat PDIP tampak intens bertemu dengan Megawati sejak Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada Kamis (20/2) lalu.

    Hasto ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasil Rekap KPU, Sugiri-Lisdyarita Menangi Pilbup Ponorogo

    Hasil Rekap KPU, Sugiri-Lisdyarita Menangi Pilbup Ponorogo

  • Evaluasi Pilkada 2024 di Kota Mojokerto: Temuan, Tantangan, dan Rekomendasi

    Evaluasi Pilkada 2024 di Kota Mojokerto: Temuan, Tantangan, dan Rekomendasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Evaluasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Mojokerto menjadi perhatian utama dalam Forum Group Discussion yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Diskusi ini diadakan di aula salah satu hotel di Kota Mojokerto pada Senin (24/2/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta elemen masyarakat.

    Pegiat Pemilu, Arief Supriyono, menegaskan pentingnya evaluasi untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam penyelenggaraan Pilkada serta merumuskan rekomendasi untuk pemilu mendatang. “Pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian integral dari sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara berpartisipasi menentukan Kepala Daerah. Evaluasi hasil Pilkada 2024 di Kota Mojokerto penting untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, dan memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang,” ungkapnya.

    Evaluasi ini bertujuan untuk menganalisis keseluruhan proses pemilihan, termasuk tingkat partisipasi masyarakat serta faktor-faktor yang memengaruhi keterlibatan pemilih. “Memberikan rekomendasi dengan mengemukakan saran untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan selanjutnya. Temuannya terdapat kendala proses dalam aksesibilitas TPS di daerah tertentu, tingkat partisipasi yang rendah pada setiap klaster pemilih, adanya indikasi ketidaktepatan dalam proses tahapan yang berlangsung,” katanya.

    Dalam pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan pemungutan suara, Arief menyampaikan beberapa rekomendasi kepada KPU Kota Mojokerto. Salah satunya adalah meningkatkan sosialisasi pendidikan pemilih, terutama bagi pemilih pemula, serta melibatkan tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda dalam proses pemilu. “Menetapkan prosedur lebih ketat dalam pemantauan proses Pemilihan dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi perolehan suara untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

    Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Mojokerto, Yahya Scahrul Wahyu Iman Asyidiq, menambahkan bahwa tidak semua proses berjalan lancar. “Kemarin kita sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kurang efektif sehingga dengan narasumber yang dihadirkan agar tidak terjadi lagi kesalahan supaya ke depannya lebih baik. Semoga ke depannya KPU Kota Mojokerto lebih baik dan ada terobosan baru untuk meningkatkan fasilitas dan menguatkan SDM.”

    Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, juga menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan laporan evaluasi. “Memang kita berharap masukan-masukan dari semua peserta yang nantinya untuk menyusun laporan evaluasi,” harapnya.

    Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada mendatang dapat lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pengalaman demokrasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat Kota Mojokerto. [tin/beq]

  • MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby, Paris-Islam Tetap Pemenang Pilkada Jeneponto

    MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby, Paris-Islam Tetap Pemenang Pilkada Jeneponto

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Suasana menegangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, digelar pada Senin (24/2/2025).

    Pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby yang mengajukan gugatan dengan harapan mendapatkan pemungutan suara ulang harus menerima kenyataan pahit.

    Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang dengan tegas membacakan amar putusan.

    “Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo seraya mengetuk palu, menandakan berakhirnya sengketa ini.

    Gugatan pasangan Sarif-Qalby yang terdaftar dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyebutkan adanya dugaan pelanggaran, termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

    Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS).

    Namun, MK menilai dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.

    Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto yang menetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang tetap sah menurut hukum.

    Hasil akhir Pilkada Jeneponto mencatat Paris-Islam unggul dengan 89.147 suara, sementara Sarif-Qalby mengumpulkan 88.083 suara, hanya terpaut 1.086 suara.

    Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sempat membuat suasana politik di Jeneponto memanas.

    Kini, masyarakat menantikan langkah Paris Yasir dan Islam Iskandar dalam mewujudkan janji-janji kampanye mereka.

  • Diskualifikasi Cawabup Anggit Kurniawan, MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang

    Diskualifikasi Cawabup Anggit Kurniawan, MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman 2024 Anggit Kurniawan Nasution karena statusnya sebagai mantan terpidana yang tidak diungkapkan secara terbuka. Selain itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman 2024 tanpa keterlibatan Anggit.

    Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan ini dalam sidang sengketa Pilkada Pasaman 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujarnya.

    Meski Anggit Kurniawan didiskualifikasi, Welly Suheri tetap maju sebagai calon bupati Pasaman 2024. Sementara itu, pengganti Anggit akan ditentukan partai politik (parpol) pengusung, dengan syarat verifikasi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Sebagai pengganti Anggit, keputusan diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung setelah verifikasi syarat sesuai ketentuan,” jelas Suhartoyo.

    Menurut MK, Anggit tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik. Ia juga diduga berusaha menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan ia tidak pernah melakukan tindak pidana pada Pilkada Pasaman 2024.

    Selain itu, Anggit membiarkan kesalahan dalam surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meskipun surat tersebut kemudian dikoreksi pihak pengadilan.

    “Seharusnya Anggit menolak dan secara jujur menyatakan surat keterangan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya,” tegas Suhartoyo.

    Dengan adanya pelanggaran ini, MK menilai pencalonan Anggit cacat hukum. KPU diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman 2024 tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai cawabup.

    “Mahkamah Konstitusi tidak ragu untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution serta memerintahkan PSU Pilkada Pasaman 2024 tanpa keikutsertaannya,” pungkas Suhartoyo.

  • Bukti Baru Terungkap, Hakim MK Diminta Bertindak

    Bukti Baru Terungkap, Hakim MK Diminta Bertindak

    JAKARTA – Dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada )  Bungo 2024 semakin menguat setelah bukti-bukti baru terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilkada oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H. Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kini memasuki tahap akhir.

    Setelah sidang pembuktian lanjutan pada Senin (17/2/2025), tim kuasa hukum Dedy-Dayat kini menunggu keputusan MK yang dijadwalkan pada Senin (24/2/2025).

    Bukti Kecurangan Pilkada Bungo di Persidangan

    Kuasa hukum Dedy-Dayat, Dhimas Pradana, mengungkapkan bahwa dalam persidangan pembuktian pertama pada 14 Februari 2025, hakim telah memerintahkan pembuktian lanjutan. Termohon diwajibkan menghadirkan kotak suara dari lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni:

    TPS 6 Cadika

    TPS 1 Bedaro

    TPS 2 Bedaro

    TPS 1 Rantau Tipu

    TPS 1 Rantau Ikil

    Kotak suara ini dihadirkan untuk memastikan kemurnian hasil pemungutan suara. Namun, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk adanya narapidana yang tetap menggunakan hak pilihnya di TPS domisili.

    Kotak Suara Pilkada Bungo Tidak Bersegel

    Dalam sidang lanjutan pada 17 Februari 2025, fakta mengejutkan terungkap: kotak suara dari TPS 6 Cadika yang dihadirkan di MK ternyata dalam kondisi tidak tersegel.

    “Ketika kotak suara ini hendak dibawa ke MK, diketahui bahwa segelnya sudah terbuka,” ujar Dhimas.

    Lebih lanjut, pada 15 Februari 2025, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rimbo Tengah diminta oleh KPU Bungo untuk menandatangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024. Dokumen bertanggal 30 November 2024 itu menyebutkan bahwa kotak suara memang tidak tersegel sejak diserahkan dari PPK ke KPU sebelum pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

    Namun, kejanggalan muncul saat pemohon mengonfirmasi langsung kepada dua anggota PPK Rimbo Tengah, Rizkia Dwi Oktadini dan M. Rudy Harianto. Rizkia menegaskan tidak pernah menandatangani berita acara tersebut, sementara Rudy mengaku bahwa kotak suara dalam keadaan tersegel saat disimpan di gudang KPU.

    Dugaan Penggelembungan Suara Paslon 02

    Selain itu, saat kotak suara TPS 6 Cadika dibuka di persidangan dan dicocokkan dengan rekaman video pencoblosan, ditemukan 11 surat suara identik yang dicoblos di tempat yang sama dengan video yang sempat viral.

    Sementara itu, di empat TPS lainnya, hakim MK memerintahkan pengambilan daftar hadir untuk diteliti lebih lanjut. Ketika ditanya tentang kejanggalan ini, termohon berdalih bahwa beberapa pemilih di TPS 1 dan 2 Bedaro tidak dapat menandatangani sendiri daftar hadir karena terkena banjir.

    “Terdapat juga alasan bahwa 2-3 pemilih lansia buta sehingga dibantu oleh KPPS untuk menandatangani daftar hadir,” ujar Dhimas.

    Optimisme Tim Hukum Dedy-Dayat

    Tim hukum Dedy-Dayat menyatakan telah menyerahkan hampir 400 bukti kepada Majelis Hakim Panel II untuk menguatkan gugatan.

    “Bukti-bukti ini dapat ditonton oleh masyarakat Bungo, bahwa benar telah terjadi maladministrasi yang dilakukan KPU beserta jajarannya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, pihaknya optimistis bahwa hakim konstitusi dapat menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon 02 dengan dukungan KPU.

    “Kami berharap MK dapat membuktikan kejujuran penyelenggara Pilkada Bungo dan mengambil keputusan yang adil demi menjaga demokrasi di Kabupaten Bungo,” tutup Dhimas.

  • Purna Tugas di KPU Jatim, Choirul Anam Jadi Ketua Fokal IMM

    Purna Tugas di KPU Jatim, Choirul Anam Jadi Ketua Fokal IMM

    Malang (beritajatim.com) – Musyawarah Wilayah (Musywil) V Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Jawa Timur menunjuk Choirul Anam sebagai ketua. Choirul yang pernah menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur periode 2019-2024 itu akan memimpin Fokal IMM Jatim untuk periode 2025 hingga 2030.

    Alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut terpilih berdasarkan kesepakatan rapat 13 orang formatur yang terpilih. Anam sebagai ketua Korwil FOKAL IMM Jatim akan didampingi Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin sebagai sekretaris dan Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa sebagai bendahara.

    Anam akan memimpin Korwil Fokal IMM Jatim selama lima tahun ke depan menggantikan anggota DPRD Jatim Suli Daim. Dalam pidato perdananya di hadapan ratusan peserta musyawarah, Anam menekankan agar Fokal IMM bisa menjadi organisasi yang mampu mengakomodasi dan memperkuat peran alumni di berbagai bidang.

    ”Amanah ini bukanlah sesuatu yang ringan, tetapi dengan kerja sama dan sinergi yang kuat, kita bisa menjadikan Fokal IMM sebagai wadah yang produktif dan berdampak luas,” ujar Anam.

    ”Alumni IMM telah berkiprah di berbagai sektor, mulai dari akademik, sosial, politik, hingga ekonomi. Tugas kita adalah memastikan jejaring ini dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara Ali Muthohiorin menyebut kepengurusan baru nantinya akan fokus dalam penguatan jaringan alumni serta mempererat hubungan dengan berbagai sektor, termasuk dunia usaha dan pemerintahan.

    Di sisi lain, sebagai demisioner Ketua Korwil Fokal IMM Jatim, Suli Daim berharap Fokal IMM bukan sekadar tempat untuk bernostalgia masa lalu ketika masih menjadi mahasiswa. Fokal IMM diharapkan mampu menjembatani kader IMM untuk menyebar disemua bidang.

    ”Lebih dari itu, Fokal IMM Jatim diharapkan mampu betul-betul mendampingi, mengawal, dan menyiapkan kader-kader IMM untuk kemudian berdiaspora di berbagai bidang di masa depan,” ujar politisi PAN. (luc/but)