Kementrian Lembaga: KPU

  • Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah karena terjadi sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024. 

    Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2/2025) dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

    Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU. Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK. 

    Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. 

    Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

    Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK  bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

    Hasil Sementara Putusan MK Atas Sengketa Pilkada 2024:

    A. Putusan PSU 

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

    B. Rekapitulasi Suara Ulang 

    Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. 

    C. Perbaikan penulisan keputusan KPU 

    Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura

    D. Tolak seluruh permohonan 

    1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat

    2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak

    3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto

    4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

    E. Permohonan Tidak Diterima 

    1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika

    2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara

    3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

  • Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang

    Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang

    Bisnis.com, JAKARTA – Istri Menteri Desa Yandri Susanto, Rachmatuzakiyah batal jadi Bupati Serang setelah terbukti melakukan kecurangan di Pilkada Serang 2024.

    Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya telah menemukan adanya fakta cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto agar isterinya atas nama Rachmatuzakiyah menang di Pilkada Serang.

    Menurutnya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan serta menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 yaitu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. 

    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari ada pertautan yang erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (14/2/2025).

    Enny mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto itu telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

    Pasal tersebut menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Enny.

    Maka dari itu, Enny mengemukakan bahwa MK telah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya.

  • Wabup Mojokerto Muhammad Rizal Oktavian Mulai Aktif Bertugas di Pemkab

    Wabup Mojokerto Muhammad Rizal Oktavian Mulai Aktif Bertugas di Pemkab

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pasca dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta, Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto Muhammad Rizal Oktavian mulai aktif bekerja di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Senin (24/2/2025) bukan hari pertamanya masuk kerja sebagai Wabup Mojokerto.

    Sabtu (22/2/2025), Pemkab Mojokerto mendapat kunjungan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Sementara pada Minggu (23/2/2025), pasangan Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyambut kedatangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjutak, yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mojokerto.

    “Instruksi dari Bapak Bupati sendiri, selama Pak Bupati masih di Magelang tanggal 21-28 Februari, saya ditugaskan untuk berkoordinasi Pak Sekda maupun jajaran yang ada. Kurang lebih satu minggu ini, ada beberapa acara. Dua hari ini saja, kita menyambut kedatangan Bapak Kasat,” ungkapnya.

    Agenda Kasat di Kabupaten Mojokerto selama tiga hari mencakup peninjauan peninggalan Kerajaan Majapahit di Kecamatan Trowulan, peresmian sumur bor di Kecamatan Dawarblandong, dan kunjungan ke pabrik ubin keramik PT Arwana Citra Mulia di Kecamatan Kutorejo. Selain itu, ia juga memimpin apel perdana di halaman Pemkab Mojokerto.

    “Jadi saya sudah bertemu Pak Sekda dan rekan-rekan OPD lainnya, waktu mengantarkan Bapak Bupati kemarin. Kita sudah berjumpa karena memang agenda selanjutnya sebenarnya mulai hari Sabtu dan Minggu. Yang dekat ini, salah satu agenda Kajati datang melakukan peresmian,” ujarnya.

    Namun, lanjut dr Rizal, ia harus segera ke Magelang lantaran diminta bergabung dengan kepala daerah se-Indonesia yang menjalani retret di Magelang pada Kamis (27/2/2025). Ia juga mengungkapkan bahwa visi, misi, dan program saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diharapkan bisa mulai dijalankan pada tahun 2025.

    “Seperti program bedah rumah, peningkatan gaji guru MTQ dan Madin, kepesertaan BPJS Kesehatan ditingkatkan lagi. Jadi beberapa program yang harus masuk dalam program 100 hari kerja, selain kita juga akan melihat potensi yang ada dalam visi, misi, dan program kami saat kampanye kemarin,” tegasnya. [tin/beq]

  • Anggit Kurniawan Nasution Tak Jujur Pernah Jadi Napi Kasus Penipuan, MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman

    Anggit Kurniawan Nasution Tak Jujur Pernah Jadi Napi Kasus Penipuan, MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) diskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman Sumatera Barat Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

    MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal dalam sengketa Pilkada 2024.

    Ketua MK Suhartoyo membacakan amar dalam sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.

    “Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ucap Suhartoyo seperti dikutip dari Antara.

    Anggit Kurniawan Nasution Punya SKCK

    MK menegaskan kembali, mantan terpidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun guna mencalonkan diri menjadi kepala atau wakil kepala daerah dalam pertimbangan putusan.

    Tapi yang bersangkutan tetap wajib secara terbuka dan jujur mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, dibuktikan surat keterangan pimpinan redaksi atau media.

    Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan, menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Juli 2022.

    Ia pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara, sehingga Cawabup Pasaman, Sumatera Barat itu tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun tapi diwajibkan jujur mengumumkan latar belakangnya pada publik.

    Menurut Mahkamah, Anggit Kurniawan sejak awal telah dapat menyampaikan pada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana tapi dinilai memilih menyembunyikan fakta.

    Anggit memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak pernah melakukan perbuatan tercela, dan mendapat surat keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan dirinya tidak pernah sebagai terpidana.

    Pemungutan Suara Ulang (PSU)

    Menurut MK, Anggit harusnya menolak SKCK ini dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tak pernah dipidana jika masih ada rentang waktu perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan.

    “Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih,” lanjutnya.

    MK menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi menurut pertimbangan hukum ini.

    Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku Termohon melakukan PSU paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit.

    Calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berhak ikut PSU. MK menyerahkan sepenuhnya pada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut soal pengganti Anggit.

    Selain itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman menyelenggarakan 1 kali kampanye atau debat terbuka masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi serta program sebelum PSU.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sosok Elvis Ardi, ASN Kuansing Riau Diduga Bunuh Istrinya, Sempat Jadi Cabup Tahun 2020 – Halaman all

    Sosok Elvis Ardi, ASN Kuansing Riau Diduga Bunuh Istrinya, Sempat Jadi Cabup Tahun 2020 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau digegerkan dengan tewasnya seorang Wakil Kepala SMP bernama Juniwarti di kediamannya pada Senin (24/2/2025).

    Dikutip dari Tribun Pekanbaru, Juniwarti diduga tewas setelah digorok oleh suaminya sendiri bernama Elvis Ardi.

    Pengejaran terhadap suami korban pun saat ini masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

    Adapun Elvis merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Kuansing.

    Dia disebut sempat menjabat sebagai sekretaris camat di Kecamatan Kuantan Mudik. Lalu, Elvis juga sempat dimutasi ke Dinas Inspektorat Kabupaten Kuansing.

    Bahkan, Elvis juga pernah maju sebagai calon bupati (cabup) di Pilkada Kuansing pada tahun 2020.

    Saat itu, dia maju lewat jalur independen bersama dengan pasangannya bernama Warsito.

    Bukti Elvis dan Warsito maju pilkada adalah ketika mengunggah berkas dukungan ke aplikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Lalu, mereka mengeklaim telah memperoleh 17.000 dukungan hingga memiliki posko pemenangan.

    Anehnya, Elvis mencalonkan diri sebagai cabup ketika dirinya masih berstatus sebagai ASN.

    Di sisi lain, tetangga Juniwarti, Melda menyebut Elvis memang dikenal warga sebagai sosok yang jarang bergaul.

    Bahkan, Melda mengaku takut ketika berpapasan dengan Elvis.

    “Tak pernah senyum, wajahnya selalu serius. Saya takut melihatnya,” ujar Melda.

    Ia juga menyebut anak korban berinisial Z sempat mengaku bahwa Elvis dianggap ayah yang tidak berguna.

    “Z mengatakan itu sambil menangis histeris,” ujar Melda.

    Jasad Juniwarti Ditemukan Anak, Pelaku Sempat Minta Anak Cek Kondisi Korban

    Di sisi lain, jasad Juniwarti disebut pertama kali ditemukan oleh Z pada Senin pagi sekira pukul 06.45 WIB.

    Hal ini diketahui oleh tetangga korban berinisial A. Saksi menyebut Z sempat dihubungi Elvis sebelum jasad Juniwarti ditemukan.

    Adapun Elvis meminta Z untuk mengecek kondisi korban di kediamannya.

    “Jadi EA mengirim pesan ke WhatsApp ke Z, isinya itu kurang lebih EA meminta Z untuk memeriksa kondisi ibunya di kamar,” ujar A.

    Setelah memperoleh pesan dari Elvis lewat pesan WhatsApp, Z langsung mengecek kondisi sang ibu.

    Sontak, Z histeris ketika menemukan jasad ibunya telah bersimbah darah di kamar tidurnya dengan kondisi adanya luka gorok di leher.

    “Saat melihat ibunya, Z pun langsung ke rumah saya minta tolong,” ujar A.

    Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan apapun terkait hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilakukan.

    Sementara, jasad Juniwarti telah dievakuasi pihak kepolisian ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Pekanbaru.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Pekanbaru dengan judul “ASN Kuansing Terduga Pembunuhan Istrinya Diburu Polisi, Barang Bukti Golok Ditemukan”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Pekanbaru/Sesri/Guruh Budi Wibowo)

  • Pilkada Kabupaten Serang Resmi Diulang, Berikut Sikap KPU

    Pilkada Kabupaten Serang Resmi Diulang, Berikut Sikap KPU

    Liputan6.com, Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh TPS. Hal itu tertuang dalam pembacaan putusan yang dilakukan Senin, 24 Februari 2025 dan disiarkan secara luas melalui akun YouTube resmi MK.

    Mengenai putusan tersebut, KPU Provinsi Banten akan mempelajari dahulu amar putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Pertama kita akan mempelajari keputusan MK, amar putusannya seperti apa,” ujar Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, melalui selulernya, Senin (24/2/2025).

    KPU Banten akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang, mengenai tata cara PSU. Di mana, gugatan dugaan kecurangan Pilkada Serentak 2024 diajukan oleh kubu Andika Hazrumi, melawan pihak Ratu Zakiyah.

    Andika Hazrumi sendiri putra dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Sedangkan Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa sekaligus politikus PAN, Yandri Susanto.

    “Kami akan juga melakukan koordinasi dengan teman-teman KPU Kabupaten Serang dan minta petunjuk dari KPU RI tindak lanjutnya,” terangnya.

    Terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, KPU Banten menunggu hasil koordinasi dan petunjuk dari KPU RI. Namun, PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

    “Kita akan menunggu petunjuk dengan KPU RI, terkait jadwal pelaksanaan dan apa yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

  • KPU Bulungan evaluasi menurunnya partisipasi pemilih Pilkada 2024

    KPU Bulungan evaluasi menurunnya partisipasi pemilih Pilkada 2024

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024, Senin (24/2). Adapun tingkat partisipasi pemilih menjadi atensi karena mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.
    (Cica Andriyani/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)

  • Ini Hasil Pilkada di 4 TPS di Magetan yang Bakal Gelar PSU Usai Putusan MK

    Ini Hasil Pilkada di 4 TPS di Magetan yang Bakal Gelar PSU Usai Putusan MK

    Magetan (beritajatim.com) – Empat tempat pemungutan suara (TPS) di Magetan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025). TPS yang akan melaksanakan PSU adalah TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 004 Desa Selotinatah.

    Berdasarkan data Rekapitulasi Suara KPU Magetan, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar 27 November 2024, dengan hasil sebagai berikut:

    Paslon 1 Nanik Endang Rusminiarti-Suaytni Priasmoro: 137.347 suara
    Paslon 2 Hergunadi-Basuki Babussalam: 131.254 suara
    Paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa: 136.083 suara

    Total suara sah yang dihitung adalah 404.684 suara, dengan 11.188 suara tidak sah, sehingga total keseluruhan mencapai 415.874 suara.

    Rekapitulasi Suara di Empat TPS Berikut rincian perolehan suara dari empat TPS yang akan melaksanakan PSU:

    1. Kinandang (TPS 001)

    Paslon 1: 410 suara
    Paslon 2: 3 suara
    Paslon 3: 127 suara
    Suara sah: 540 suara
    Suara tidak sah: 12 suara
    Total suara: 552 suara
    DPT: 555

    2. Kinandang (TPS 004)

    Paslon 1: 351 suara
    Paslon 2: 59 suara
    Paslon 3: 97 suara
    Suara sah: 507 suara
    Suara tidak sah: 12 suara
    Total suara: 519 suara
    DPT: 527

    3. Nguri (TPS 001)

    Paslon 1: 49 suara
    Paslon 2: 187 suara
    Paslon 3: 172 suara
    Suara sah: 408 suara
    Suara tidak sah: 10 suara
    Total suara: 418 suara
    DPT: 484

    4. Selotinatah (TPS 009)

    Paslon 1: 93 suara
    Paslon 2: 72 suara
    Paslon 3: 244 suara
    Suara sah: 409 suara
    Suara tidak sah: 14 suara
    Total suara: 423 suara
    DPT: 551

    Total suara dari keempat TPS ini:

    Paslon 1: 908 suara
    Paslon 2: 821 suara
    Paslon 3: 640 suara
    Total suara sah: 1.864 suara
    Total suara tidak sah: 48 suara
    Total keseluruhan suara: 1.912 suara
    Total DPT: 2.117

    Perbandingan dengan Rekapitulasi Keseluruhan Setelah suara dari 4 TPS ini dikurangi dari total suara:

    Paslon 1: 136.444 suara
    Paslon 2: 130.943 suara
    Paslon 3: 135.443 suara
    Total suara sah setelah pengurangan: 402.820 suara
    Total suara tidak sah: 11.140 suara
    Total keseluruhan: 413.960 suara
    Total DPT: 2.117

    Selisih Perhitungan

    Selisih Paslon 1 dengan Paslon 2: 5.501 suara
    Selisih Paslon 1 dengan Paslon 3: 1.001 suara

    Dengan adanya PSU di empat TPS ini, hasil akhir perolehan suara di Magetan masih berpotensi berubah. Keputusan MK ini menjadi langkah hukum dalam memastikan keabsahan pemilu di wilayah tersebut. [fiq/beq]

  • MK Perintahkan PSU di Magetan, PDIP Jatim Optimistis Balikkan Suara

    MK Perintahkan PSU di Magetan, PDIP Jatim Optimistis Balikkan Suara

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini disambut positif oleh PDI Perjuangan Jawa Timur yang optimistis hasil PSU dapat mengubah perolehan suara.

    Empat TPS yang terdampak keputusan ini adalah TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. MK memutuskan untuk membatalkan hasil perolehan suara di TPS tersebut dan menginstruksikan pelaksanaan PSU dalam waktu dekat.

    Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di keempat TPS tersebut cukup signifikan. TPS 001 Desa Nguri memiliki 484 pemilih, TPS 001 Desa Kinandang sebanyak 555 pemilih, TPS 004 Desa Kinandang mencatatkan 527 pemilih, dan TPS 009 Desa Selotinatah memiliki 551 pemilih. Secara keseluruhan, total DPT yang akan mengikuti PSU mencapai 2.117 orang.

    Keputusan ini berpotensi mempengaruhi hasil akhir pemilihan. Dengan pembatalan suara di empat TPS tersebut, selisih suara antara pasangan calon (paslon) 01 Nanik – Suyatni dan paslon 03 Sujatno – Ida hanya terpaut 1.001 suara, sehingga hasil PSU bisa menjadi penentu.

    Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi ‘Kanang’ Sulistiyono, mengapresiasi keputusan MK meskipun PSU hanya akan dilakukan di empat TPS.

    “Kita syukuri walau cuma 4 TPS yang akan PSU. Selanjutnya tentu kita coba untuk konsolidasi tim partai dan partai pengusung,” ujar mantan Bupati Ngawi ini saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/2/2025).

    Terkait peluang membalikkan keadaan dengan selisih suara yang tipis, Kanang optimistis. Pihaknya akan berjuang maksimal pada PSU mendatang. “Insya Allah,” jawabnya singkat. [asg/beq]

  • Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

    Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi perintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar Pilkada ulang setelah calon bupati Ade Sugianto didiskualifikasi.

    Selain itu, Mahkamah Konstitusi meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya memungut suara ulang tanpa calon bupati Ade Sugianto, sementara calon wakil bupati pasangannya yaitu Iip Miftahul Paoz tetap boleh mengikuti Pilkada Tasikmalaya. 

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo telah  mengabulkan permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto di Pilkada Serentak 2024. 

    Suhartoyo juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 yang menetapkan paslon Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz keluar sebagai pemenang di Pilkada Serentak 2024 ter tanggal 6 Desember 2024.

    Suhartoyo juga memerintahkan partai politik mengusung paslon Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz agar mencari pengganti Ade Sugianto dalam mengungutan suara ulang nanti.

    “KPU harus berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan KPU Jawa Barat dan KPU Tasikmalaya untuk pelaksanaan amar putusan ini,” tuturnya di Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Tidak hanya itu, Suhartoyo juga perintahkan Polda Jawa Barat untuk melakukan proses pengamanan selama pilkada ulang digelar di Tasikmalaya.