Kementrian Lembaga: KPU

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto: Penahanan oleh KPK Tidak Sah Menurut UU

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto: Penahanan oleh KPK Tidak Sah Menurut UU

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai surat perintah penahanan yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak sah menurut pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

    Salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menjelaskan, merujuk pasal tersebut, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan juga penuntut umum. “Surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Maqdir menjelaskan, surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan pengembangan penyidikan pada Rabu (18/12/2024). “Ini berarti dua hari setelah pimpinan KPK dilantik (pimpinan KPK dilantik pada Senin, 16/12/2024),” tegasnya.

    Kemudian, kata dia, pada Senin (23/2/2024), KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait Hasto Kristiyanto. “Artinya apa, mereka baru lima hari menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara,” tambahnya.

    Perkara pertama, terkait perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Kedua, dugaan suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.

    “Kalau perhatian UU Tipikor soal suap selalu disebutkan bisa dimaknai ada kesengajaan. Kesengajaan itu artinya seseorang mempunyai kehendak atau intensi untuk menyuap. Artinya dia memiliki kepentingan,” urainya.

    Menurut Maqdir, Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan menyuap Wahyu Setiawan agar merekomendasikan Harun Masiku menjadi anggota DPR ketika itu. Dia menambahkan, apa yang dilakukan Hasto, sepenuhnya menjalankan kewenangan atau amanat yang diberikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepadanya sebagai sekjen.

    “Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan. Pimpinan KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penahanan karena, menurut kami, dilakukan tidak menurut hukum,” pungkas Maqdir.

  • KPU Kepri nilai sinergi antar stakeholder sukseskan Pilkada Serentak

    KPU Kepri nilai sinergi antar stakeholder sukseskan Pilkada Serentak

    Batam (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai bahwa sinergi yang baik antara berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pesta demokrasi ini.

    “Pilkada serentak 2024 merupakan yang pertama kali dilaksanakan secara serentak dalam arti sesungguhnya. Pada 27 November lalu, sebanyak 545 wilayah, termasuk Provinsi Kepulauan Riau beserta tujuh kabupaten/kota, telah menyelesaikan seluruh tahapan pilkada dengan baik,” katanya di Batam, Selasa.

    “Bahkan, tiga sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah diputus pada 15 Februari lalu, sehingga seluruh kepala daerah terpilih dapat mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara,” ujar Indrawan.

    Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

    “Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi hukum, dan berbagai elemen masyarakat memungkinkan Pilkada di Kepri berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan dapat memajukan daerah,” tambahnya.

    Sebagai bentuk penghargaan, KPU Kepri memberikan apresiasi kepada berbagai mitra yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada, di antaranya Gubernur Kepulauan Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan.

    Serta berbagai organisasi keagamaan dan adat seperti Lembaga Adat Melayu, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kepulauan Riau.

    Selanjutnya, para pengawas pelaksanaan seperti Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kepri dan Ombudsman RI, dan berbagai perangkat daerah lainnya yang ikut mendukung kelancaran pilkada.

    Selain itu, KPU Kepri juga mengevaluasi dengan beberapa pemangku kepentingan untuk menampung masukan, sebagai catatan yang harus dievaluasi untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan.

    “Kami telah melakukan pencatatan internal dan mendapat masukan dari semua pihak. Tentu, hasil evaluasi ini akan menjadi rekomendasi bagi kami dan pembuat kebijakan dalam menyusun kajian dan kebijakan pemilu di masa mendatang,” kata Indrawan.

    Beberapa masukan yang disorot meliput topik partisipasi pemilih, inovasi baru yang dapat dirancang oleh KPU Kepri, serta inklusivitas bagi pemilih.

    KPU Kepri berharap model sinergi yang telah terbentuk dalam Pilkada Serentak 2024 ini dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilu berikutnya.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Februari 2025

    MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang Regional 25 Februari 2025

    MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan bahwa Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, harus diulang pada empat tempat pemungutan suara (TPS).
    Tenggat waktu berlangsung selama 60 hari sejak dibacakannya putusan sidang pada Senin (24/2/2025).
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, Darjiono, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait
    pemungutan suara ulang
    .
    “Kami melaksanakan putusan MK sebaik-baiknya dan berharap dukungan semua
    stakeholder
    untuk kelancaran kegiatan nanti,” kata Darjiono saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
    Darjiono menjelaskan, empat TPS yang bakal dilakukan pemungutan suara ulang berada di Desa Sinar Manik dengan jumlah pemilih 2.080 orang.
    “Kami akan menggelar rapat pleno yang tentunya nanti ada aturan dari KPU RI,” ujar Darjiono.
    Pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Markus-Yus menang di empat TPS tersebut dengan total 501 suara, mengalahkan suara dua paslon lainnya.
    Dengan rincian, paslon nomor 1 Sukirman-Bong Ming Ming total suara di empat TPS sebanyak 369 suara, paslon nomor 2 Markus-Yus sebanyak 501 suara, dan paslon nomor 3 Mansah-Dwi sebanyak 227 suara.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PSU Massal di 24 Daerah, DPR Minta KPU dan Bawaslu Dievaluasi

    PSU Massal di 24 Daerah, DPR Minta KPU dan Bawaslu Dievaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi menyoroti kinerja KPU di daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. 

    Menurut Rifqi, hal tersebut menunjukkan KPU dan Bawaslu di tingkat daerah kurang profesional dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

    “Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pilkada ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten, kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administratif maupun secara hukum untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah,” ujar Rifqi kepada wartawan, Selesa (25/2/2025).

    Dia menegaskan putusan MK yang mengabulkan 34 sengketa pilkada akan menjadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR.

    “Satu dua perkara yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi, akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” tutur Rifqi.

    Senada, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan Komisi II memanggil KPU dan bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi. 

    “Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” pungkas Khozin. 

  • Tak Hanya Bicara, GP Ansor Turun Langsung Bangun Kesejahteraan Rakyat

    Tak Hanya Bicara, GP Ansor Turun Langsung Bangun Kesejahteraan Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) terus mendorong kemandirian ekonomi Indonesia dengan mengembangkan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). GP Ansor berkomitmen untuk tidak hanya berbicara di mimbar, tetapi juga turun langsung membangun kesejahteraan masyarakat.

    “Dari Jakarta hingga pelosok Indonesia, kami adalah patriot kesejahteraan umat,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor H Addin Jauharuddin dalam acara konsolidasi Komunitas Koperasi dan Pengusaha Ansor bersama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan UMKM di Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

    Menurut Addin, GP Ansor saat ini fokus pada dua aspek utama, yaitu pengembangan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) serta ekonomi bisnis organisasi.

    “Kita mampu melakukan apa pun, asal kompak dan bekerja keras. Melalui program ‘Ansor Masa Depan BISA’, mesin organisasi kita akan mengorganisir dan mengorkestrasi anak muda, termasuk dalam inovasi teknologi dan kolaborasi dengan jejaring lembaga terkait,” jelasnya.

    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM PP GP Ansor Ahmad Ridwan Hasibuan menambahkan, kegiatan ini akan dilakukan secara paralel di berbagai daerah. Tujuannya untuk mengagregasi potensi ekonomi para kader Ansor yang selama ini masih berjalan sendiri-sendiri agar dapat naik kelas dan semakin kolaboratif.

    Selain sesi diskusi, acara ini juga menghadirkan para pengusaha dan pengelola koperasi terbaik dari kader Ansor di Jawa dan Lampung, yang memiliki total omzet mencapai Rp 2 miliar. Mereka sukses di berbagai sektor usaha, mulai dari ritel, kuliner, pertanian, hingga teknologi.

    Dukungan terhadap inisiatif ini turut datang dari Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Deputi Pembiayaan Syariah LPDB Ari Permana, dan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik.

    Ferry Juliantono menegaskan, GP Ansor merupakan aset besar bagi bangsa. Organisasi ini memiliki kader yang tersebar di berbagai bidang, mulai dari legislatif, Bawaslu, KPU, hingga pendamping dan penggerak desa di seluruh Indonesia.

    “Ansor merupakan aset bangsa, organisasi besar yang punya keragaman kader dari legislatif, Bawaslu, KPU, pendamping desa, penggerak desa yang banyak tersebar di seluruh Indonesia. Itu merupakan aset sosial yang bisa dikembangkan lebih jauh,” ujar Ferry.

    Ia berharap, dengan konsolidasi ekonomi yang efektif, GP Ansor dapat berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian nasional dan memperkuat peran koperasi serta UMKM di Indonesia.

  • Rekannya Diduga Cawe-Cawe di Pilbup Serang, Eddy Soeparno Pilih Tutup Mulut

    Rekannya Diduga Cawe-Cawe di Pilbup Serang, Eddy Soeparno Pilih Tutup Mulut

    PIKIRANRAKYAT – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno enggan komentari dugaan keterlibatan Waketum PAN, Yandri Susanto dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.

    Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah. Ratu merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sekaligus tersebut.

    “Tidak, mohon maaf plissss jangan deh. Jangan deh. Saya tidak bisa komentar,” ucap Eddy di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

    Bahkan Eddy sempat melempar isu tersebut untuk ditanyakan ke Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

    “Saya mohon maaf, mohon maaf banget. Ngomong ke sekjen aja deh,” tuturnya.

    Ketika disinggung lebih lanjut mengenai perintah MK agar dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Eddy mengaku belum pelajari putusan tersebut. Namun dia berharap, jika hal itu terjadi maka PSU dapat berjalan dengan lancar.

    “Karena kita berharap bahwa Pilkada yang kita laksanakan ini juga merupakan momentum bagi kita untuk membenahi berbagai permasalahan agar Pilkada-pilkada berikutnya,” ujarnya.

    MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang, paling lama 60 hari sejak putusan. Dalam pertimbangannya, MK menilai ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa sehingga majelis hakim meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.

    Hakim Konstitusi, Enny Nurbanyingih menyebut ada pelanggaran keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang

    Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang

    Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
    Zulkifli Hasan
    mempertanyakan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Banten.
    Kendati demikian, Zulhas, sapaan akrabnya, mengaku akan tetapi mengikuti putusan MK tersebut.
    “Ya kita pertanyakan, tetapi kan sudah final. Ya tentu kita siap,” kata Zulhas saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
    Zulhas tidak membeberkan lebih jauh mengenai alasan yang membuatnya mempertanyakan putusan MK.
    Diketahui, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
    Yandri Susanto
    , yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , di Pilkada Serang 2024.
    Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
    Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
    Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny.
    Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
    Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.
    Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas usai Rakercab digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    Lubuk Sikaping (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan Rp14 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

    “Kita langsung gerak cepat karena semua tahapan hanya selama 60 hari diberikan MK, Kami telah menyiapkan perencanaan biaya yang mencapai Rp14 miliar,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq di Lubuk Sikaping, Selasa

    Taufiq menyampaikan biaya tersebut bakal digunakan untuk kebutuhan honorarium panitia adhoc hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    “Yang banyak itu untuk honor badan adhoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara), hingga KPPS. Kemudian anggaran logistik dan lainnya,” katanya.

    Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu bahwa anggaran Pilkada didanai dari hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah.

    “Maka tentu kami akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal pemenuhan anggaran usai putusan MK,” katanya.

    Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI untuk teknis selanjutnya.

    “Kami sudah susun. Kemudian juga terkait dana hibah tinggal mengkomunikasikan dengan pemerintahan daerah,” katanya.

    Pihaknya mencatat angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 66,5 persen. Angka partisipasi pemilih ini meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020.

    “Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Pasaman tahun 2024 sebanyak 218.980 pemilih. Namun yang menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan ke bilik suara sebanyak 146.139 pemilih atau 66,5 persen,” katanya.

    MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Pewarta: Altas Maulana
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa

    Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa

    Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    akan memberikan pengawasan terkait pemilihan suara ulang (PSU) yang akan digelar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Banten.
    Hal ini berkaitan dengan dibuktikannya keterlibatan kepala desa yang dikerahkan oleh Menteri Desa,
    Yandri Susanto
    , untuk memenangkan istrinya,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , dalam Pilkada Serang.
    “Nanti Menteri Dalam Negeri akan memberikan pengawasan,” kata Tito saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
    Dia juga menjelaskan, pemungutan suara ulang nantinya adalah domain dari Badan Pengawas Pemilu dan penyelenggara pemilu lainnya, termasuk sanksi keterlibatan kepada desa yang telah dibuktikan dalam putusan MK, Senin (24/2/2025) kemarin.
    “Nah, urusan dari Bawaslu ini otomatis nanti akan ada yang memberikan sanksi kepada kepala desa, itu adalah para bupati/walikota. Tingkatnya di sana,” tandasnya.
    Pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, di Pilkada Serang 2024.
    Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
    Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
    Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny.
    Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
    Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.
    Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas usai Rakercab digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Perintahkan PSU di 25 Daerah, Seruan Evaluasi Total KPU Menggema

    MK Perintahkan PSU di 25 Daerah, Seruan Evaluasi Total KPU Menggema

    MK Perintahkan PSU di 25 Daerah, Seruan Evaluasi Total KPU Menggema