Kementrian Lembaga: KPU

  • Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Baik-baik Saja dan Tetap Bergelora Semangat Juang!

    Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Baik-baik Saja dan Tetap Bergelora Semangat Juang!

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku kondisinya baik-baik saja selama ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Hasto menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya. Dia terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.43 WIB. 

    Kepada wartawan, Hasto mengaku selama ditahan dirinya diterima dengan baik oleh para tahanan lainnya dan banyak yang membantunya.

    “Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga merah putih. Bahkan kemudian ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang satyameva jayate bahwa kebenaran akan menang,” ujar Hasto Kristiyanto.

    Hasto mengatakan rutin berolahraga selama menjalani masa penahanan untuk menjaga kebugaran. Bahkan, dia mengajak tahanan lainnya berolahraga sembari menyanyikan lagu-lagu wajib demi meningkatkan semangat.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur. – (ANTARA/Iqbal-Chandra)

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara Harun Masiku. 

    KPK menyebut Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu. 

    Hasto Kristiyanto juga turut dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan Harun Masiku. Saat ini Hasto Kristiyanto ditahan KPK.

  • Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK

    Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) hadir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2/2025). Dia telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

    Dari pantauan Beritasatu.com, elite PDIP itu mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan menaiki mobil tahanan. Tampak Hasto tiba dengan mengenakan kemeja motif garis-garis disertai rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Kepada awak media, dia mengaku kondisinya baik-baik saja. 

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan,” kata Hasto di lokasi. 

    Dalam kesempatan ini, Hasto Kristiyanto memberikan pesan kepada seluruh jajaran PDIP untuk tetap tenang. Dia juga berpesan agar mereka menjaga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. 

    “Kepada seluruh kader-kader PDI Perjuangan, seluruh simpatisan dan anggota, pesan saya tetap tenang, jaga seluruh semangat juang, jaga Ibu Megawati Soekarnoputri, muruahnya,” ungkap Hasto Kristiyanto. 

    Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara (rutan) dari rutan klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. 

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).  

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.  

    Adapun Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.  Hingga akhirnya kini Hasto Kristiyanto diperiksa KPK.

  • Yandri sebut kemenangan istrinya pada pilkada bukan karena pengaruhnya

    Yandri sebut kemenangan istrinya pada pilkada bukan karena pengaruhnya

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan bahwa kemenangan istrinya, Ratu Rahchmatuzakiyah, pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang Tahun 2024 bukan karena pengaruhnya.

    Yandri menyampaikan hal itu guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya selaku calon bupati nomor urut 2 dan memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang.

    “Saya rasa, saya ini apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa udah 28 tahun,” kata Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa anggapan dirinya memengaruhi kemenangan pilkada adalah hal yang naif.

    Menurut dia, putusan MK tersebut membatalkan suara rakyat Kabupaten Serang pada Pilkada 2024. Berdasarkan pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang pada 4 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah dan Najib Hamas unggul dengan perolehan sebesar 66,35 persen suara.

    Sementara pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh sebanyak 28,62 persen suara, dari total daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 1.257.791 pemilih.

    “Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya,” kata Yandri.

    Walaupun begitu, dia mengakui bahwa keputusan yang sudah disampaikan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

    Sebagai politisi PAN yang mengusung istrinya, Yandri mengatakan PAN siap untuk menjalani pemungutan suara ulang (PSU).

    Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti di persidangan.

    MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan kepada istrinya itu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendes Yandri Hormati Putusan MK Minta PSU di Pilbup Serang

    Mendes Yandri Hormati Putusan MK Minta PSU di Pilbup Serang

    Jakarta

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto buka suara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Yandri menghormati putusan MK tersebut.

    “Karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati,” kata Yandri dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Diketahui Yandri adalah suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, paslon dalam pilkada tersebut. MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    Yandri mengatakan, dirinya masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN. Dirinya menjelaskan koalisi partai yang mengusung istrinya di Serang siap mengikuti putusan MK tersebut.

    “Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain insyaallah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” sebutnya.

    MK Putuskan Serang Lakukan PSU

    Sebelumnya MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/) kemarin.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan,” sambungnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

    MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

    “Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024,” paparnya.

    (ial/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Didiskualifikasi dari Pilkada, Edi Damansyah Pilih Legawa dan Serukan Persatuan

    Didiskualifikasi dari Pilkada, Edi Damansyah Pilih Legawa dan Serukan Persatuan

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah, telah melebihi batas maksimal dua periode jabatan sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Keputusan ini diambil karena Edi dinilai telah menjalani lebih dari setengah masa jabatan atau dua setengah tahun pada periode sebelumnya, sehingga dihitung sebagai satu periode penuh.

    Putusan MK tersebut secara otomatis mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonannya sebagai Bupati Kukar pada Pilkada 2024. Hakim MK menyatakan bahwa pencalonan Edi melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang berlaku di Indonesia. Putusan ini dibacakan hakim MK, pada sidang yang digelar Senin (24/2/2025).

    Menanggapi keputusan tersebut, Edi Damansyah menyatakan menerima hasil yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah memberikan dukungan kepada pasangan calon Edi-Rendi selama proses Pilkada berlangsung.

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan, pembacaan putusan sudah disampaikan oleh MK. Untuk itu, kami, pasangan calon nomor 1, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024,” ujar Edi Damansyah, didampingi Rendi Solihin.

    Pasca pengumuman putusan MK, Edi Damansyah mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kutai Kartanegara. Ia meminta agar para pendukung menghormati keputusan yang telah diambil dan fokus untuk mendukung proses pemilihan suara ulang yang akan segera dilaksanakan. “Kami minta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kondusifitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut menyukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” tegasnya.

    Dengan adanya diskualifikasi ini, Pilkada Kutai Kartanegara 2024 akan dilanjutkan dengan pemilihan suara ulang tanpa keikutsertaan Edi Damansyah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar diharapkan segera menetapkan jadwal pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Khofifah-Emil paparkan visi-misi usai jalani retret kepala daerah

    Khofifah-Emil paparkan visi-misi usai jalani retret kepala daerah

    Surabaya (ANTARA) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan dirinya bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak segera menyampaikan visi-misi di hadapan pimpinan serta anggota DPRD Jatim usai mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Penyampaian visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Jawa Timur pada Sabtu, 1 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.

    “Di tengah retret ini, kami tetap melakukan koordinasi, termasuk persiapan sertijab (kepala daerah) dan penyampaian visi-misi di hadapan DPRD Jawa Timur. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada 1 Maret 2025,” ujar Khofifah di sela-sela retret, seperti keterangan diterima di Surabaya, Rabu.

    Sebagai informasi, retret kepala daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri berlangsung sejak 21–28 Februari 2025.

    Berbeda dengan Gubernur yang mengikuti sejak hari pertama, Wakil Gubernur Emil Dardak baru mengikuti kegiatan tersebut pada 27-28 Februari 2025.

    “Awalnya penyampaian visi-misi direncanakan pada 3 Maret 2025. Namun, dengan pertimbangan percepatan dan efisiensi waktu, maka pelaksanaannya dipercepat menjadi 1 Maret 2025,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut, Khofifah akan menjelaskan secara rinci visi-misi pembangunan Jawa Timur lima tahun ke depan dengan konsep “Gerbang Baru Nusantara”.

    Selain itu, dia juga tengah mengoordinasikan pelaksanaan sertijab bagi 22 kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

    Kemudian Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kota Blitar, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.

    “Untuk daerah yang kepala daerahnya petahana, tidak dilakukan sertijab, melainkan langsung penyampaian visi-misi di forum DPRD. Sedangkan bagi yang bukan petahana, akan dilakukan sertijab yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, atau pejabat yang ditunjuk mewakili,” katanya.

    Pelaksanaan sertijab ini, kata Khofifah, harus dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah pelantikan guna memastikan seluruh proses berjalan optimal dalam waktu yang tersedia.

    Terkait Kabupaten Pamekasan, Gubernur Khofifah telah menginstruksikan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Pamekasan pada 24 Februari 2025.

    Dengan demikian, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih dapat segera dilaksanakan setelah adanya penetapan dari KPUD dan DPRD Pamekasan serta diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.

    “Kami berharap seluruh proses penyiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dapat berjalan cepat dan tepat. Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah yang belum dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025 akan dilantik oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujar Khofifah.

    Diketahui, dari total 39 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jawa Timur, dua pasangan belum dilantik akibat sengketa pilkada, yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan.

    Untuk Pamekasan, MK telah menolak gugatan sengketa, sementara untuk Kabupaten Magetan diputuskan akan dilakukan pemungutan suara ulang.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua KPK: Penyidik Sedang Fokus Selesaikan Berkas Perkara Hasto

    Ketua KPK: Penyidik Sedang Fokus Selesaikan Berkas Perkara Hasto

    Jakarta

    Tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. KPK belum menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Sekjen PDIP tersebut.

    “Surat permohonannya belum kami terima,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (25/2/2025). Guntur menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan KPK akan memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan Hasto.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak menanggapi pertanyaan terkait penangguhan penahanan Hasto. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik KPK fokus membereskan berkas perkara Hasto agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

    “Penyidik sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkaranya,” kata Setyo saat dikonfirmasi terpisah.

    Sebelumnya, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hasto. Permohonan itu diajukan setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK terkait suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

    “Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • FGD KPU Kota Malang kebanjiran kritikan dan masukan 

    FGD KPU Kota Malang kebanjiran kritikan dan masukan 

    Foto: A Haris Sugiharto/Radio Elshinta

    FGD KPU Kota Malang kebanjiran kritikan dan masukan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 15:35 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di hotel Grand Mercure dengan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidangnya, Selasa (25/2). FGD ini menghadirkan sejumlah mantan Komisioner KPU Kota Malang, Denny Rachmat Bactiar, Zaini Wika Utomo dan Komisioner KPU, Nur El Fatih.

    Komisioner KPU Nur El Fatih mengungkapkan FGD yang digelar KPU kota Malang diharapkan dapat menerima masukan.

    “Dan masukan dari Tim Sukses; Media serta pihak terkait dalam pilkada akan jadi masukan ke KPU pusat guna disusun pelaksanaan pilkada 2029 mendatang,” ungkapnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Haris Sugiharto.

    Sementara itu Fasilitator FGD, Denny Rachmat Bactiar lebih menekankan pada tahapan pilkada  sementara Zaini Wika Utomo lebih pada fasilitas penggunaan alat, partisipasi masyarakat atau Parmas terkait kerja sama.

    Ketua Komisioner KPU kota Malang, M.Toyip mengungkapkan FGD yang digelar secara serentak di Indonesia digelar Dika sung maksud guna memberikan catatan terkait pelaksanaan pemilu di masing-masing daerah.

    “Dari FGD ini hasilnya baik itu berupa penilaian maupun masukan dan catatan dari peserta akan di kumpulan ke KPU Pusat yang nantinya akan jadi.  rumusan penting dalam menentukan kebijakan pemilu 2030 mendatang yang lebih baik meskipun masih ada persoalan hukum baik di Mahkamah konstitusi atau MK maupun PTUN,” ringkas Totop.

    Pada FGD yang berlangsung selama dua hari mulai 24 -25 Febuari 2025 dan puncaknya adalah peluncuran buku Dinamika Pilkada Kota Malang serta video dokumenter pilkada Kota Malang.

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPRD Parigi Moutong kaji penganggaran untuk PSU Pilkada 2024

    DPRD Parigi Moutong kaji penganggaran untuk PSU Pilkada 2024

    Namun, saat ini belum bisa dipastikan berapa anggaran yang diperlukan untuk PSU Pilkada Parigi Moutong 2024.

    Parigi (ANTARA) –

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mengkaji penganggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Dengan waktu yang terbatas ini, kami perlu melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Parimo Alfres Tonggiroh di Parigi, Selasa.

    Alfres menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU, termasuk dari segi pembiayaan.

    “Daerah harus mendukung, tidak boleh tidak, dan itu wajib karena itu merupakan perintah undang-undang,” katanya menegaskan.

    Namun, Alfres menekankan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU kali ini tidak akan sama dengan anggaran pada tahapan pilkada sebelumnya, mengingat waktu yang diberikan oleh MK hanya 60 hari setelah putusan tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai anggaran PSU akan melibatkan pihak pemerintah daerah, KPU, bawaslu setempat, serta TNI/Polri.

    “Kami akan membahas bersama dengan pihak-pihak terkait. Namun, saat ini belum bisa dipastikan berapa anggaran yang diperlukan untuk PSU Pilkada Parigi Moutong 2024,” ujarnya.

    Sebelum penetapan anggaran, kata Alfres, pihak KPU, bawaslu, serta TNI/Polri akan mengajukan usulan kegiatan terlebih dahulu. Setelah itu, melakukan kajian apakah pembiayaan hanya mencakup pelaksanaan pada hari-H atau termasuk tahapan-tahapan lainnya.

    Alfres juga menambahkan bahwa DPRD dan pemda masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait hal ini, mengingat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menggelar PSU se-Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

    Dalam putusannya, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dengan menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Parigi Moutong 2024.

    Selanjutnya, memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada Pilkada Parigi Moutong 2024.

    MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

    Selain itu, MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

    MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II: Putusan MK PSU di 24 daerah bahan evaluasi rapat pekan ini

    Komisi II: Putusan MK PSU di 24 daerah bahan evaluasi rapat pekan ini

    Komisi II berharap agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah pada pekan ini.

    “Komisi II DPR berencana memanggil seluruh penyelenggara pemilu, serta perwakilan pemerintah, untuk merespons dan mempersiapkan implementasi putusan tersebut dalam minggu ini,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menilai bahwa banyak putusan MK yang mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dan kesalahan dalam penerapan hukum oleh penyelenggara pemilu.

    Untuk itu, kata dia, Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi secara serius terhadap hal itu, termasuk bagaimana sistem politik dan pemilu di Indonesia dapat ditata lebih baik ke depannya.

    “Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu, di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Terkait dengan adanya indikasi kecurangan atau tindak pidana lainnya dalam pelaksanaan pemilu, dia menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Komisi II berharap agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu,” ucapnya.

    Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025