Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar

    KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar

    loading…

    Rapat kerja (raker) KPU bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan Rp486 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    “Jadi secara total Bapak Ibu sekalian pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati kebutuhan perkiraan-kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,” kata Afifuddin dalam rapat.

    Afif menyampaikan, terdapat 26 satuan kerja KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU. Dari jumlah itu, 6 Satker KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa.

    “Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965,” katanya.

    Sementara Satker KPU di Kabupaten Jayapura, kata dia, tak memerlukan anggaran lantaran bersifat administrasi perbaikan SK.

    “Sedangkan, terdapat satu satuan kerja KPU yaitu KPU Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, ia mengaku, asa 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Ia mengungkapkan, ada 24 daerah yang telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri.

    “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokkan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” kata Ribka dalam forum raker.

    (abd)

  • Kandidat dan Peta Koalisi Bisa Berubah

    Kandidat dan Peta Koalisi Bisa Berubah

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar masih menunggu arahan teknis dari pusat terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, sehingga kandiat dan gerbong koalisi berpeluang untuk berubah.

    Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat menuturkan bahwa aturan teknis mengenai tahapan itu tengah dibahas antara KPU RI dengan Komisi II, sehingga petunjuk teknisnya masih belum turun.

    Namun demikian, KPU Jabar juga telah mulai berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait PSU itu. “Ini kami bahas dengan KPU Tasikmalaya,” terang Ahmad di sela FGD Evaluasi Pilkada, Kamis (27/2/2025).

    BACA JUGA:Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya, Diperkirakan Total Kebutuhan Rp60 Miliar

    Ahmad melanjutkan, tahapan PSU itu tetap akan mengikuti tahapan pilkada pada umumnya, misalnya ada pendaftaran paslon, kampanye, pencoblosan hingga penghitungan suara. “Hanya memang waktu dipadatkan,” cetusnya.

    Menurut Ahmad, komposisi kandidat termasuk peta koalisi dalam PSU yang bakal digelar itu juga masih belum bisa dipastikan, karena bisa saja berubah. “Itu kan sesuai keputusan dari partai politik. Siapa yang akan diusung, apakah tinggal mengganti Pak Ade, atau berubah peta,” ujarnya.

    Masih kata Ahmad, terkait PSU di Tasikmalaya itu, KPU Jabar hanya bertindak sebagai supervisi sebagaimana putusan MK. Eksekutornya tetap di KPU Kabupaten Tasikmalaya. “Beda cerita kalau diputuskan diambil alih oleh KPU Jabar,” imbuhnya.

    BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Regulasi untuk Pelaksanaan Pilkada Ulang

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemprov Jabar pun bersiap untuk membantu kucuran dana untuk pelaksanaan PSU itu.

    Keputusan itu juga merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemprov Jabar dengan sejumlah pihak terkait. Kebutuhan anggaran untuk PSU itu tidak sedikit, menurut Perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar.

    Sementara dalam pilkada yang berlangsung November lalu, hasil perhitungan menunjukkan kemenangan atas pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz dengan perolehan lebih dari 52 persen suara. Urutan ke dua dimenangkan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara. Lalu pasangan Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.(son)

  • KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Regional 27 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2,
    Yunus Wonda
    dan
    Haris Yoku
    , sebagai bupati dan wakil
    bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura periode 2025-2030.
    Penetapan bupati dan wakil bupati berlangsung di Kantor
    KPU Kabupaten Jayapura
    , Papua, pada Kamis (27/2/2025).
    Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya menyampaikan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pihak pemohon, pihaknya menindaklanjuti dengan penetapan bupati dan wakil terpilih Kabupaten Jayapura.
    “Hari ini kami lakukan pleno penetapan bupati dan
    wakil bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura,” katanya kepada wartawan usai penetapan yang berlangsung pada Kamis siang.
    Efra menyampaikan, setelah penetapan dari KPU, langkah selanjutnya yakni sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura.
    “Setelah sidang paripurna, maka Pemda Jayapura akan melanjutkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga dijadwalkan untuk pelantikan,” katanya. 
    Wakil
    Bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura, Haris Yoku mengatakan bahwa pesta demokrasi, yakni Pilkada di Kabupaten Jayapura sudah selesai.
    “Saya mengajak masyarakat Kabupaten Jayapura dan semua tim sukses dari masing-masing paslon untuk bersama-sama membangun Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
    Haris menyampaikan, untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Jayapura, dibutuhkan persatuan dan kesatuan semua masyarakat, tanpa harus berkotak-kotak.
    Haris menyampaikan bahwa dirinya, sebagai wakil bupati terpilih dan bupati terpilih Kabupaten Jayapura, akan menjalankan program kerja sesuai dengan janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura.
    “Kami ucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan dari TNI-Polri yang telah mensukseskan proses pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana S Hikoyabi mengatakan bahwa dalam kompetisi pasti ada yang menang dan ada yang kalah.
    Oleh karena itu, Hana mewakili Pemda Kabupaten Jayapura mengucapkan selamat kepada bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura.
    “Pilkada sudah selesai dengan ditetapkannya bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Jayapura. Mari kita jaga situasi keamanan dan kedamaian di Kabupaten Jayapura,” katanya dalam memberikan sambutan.
    Hana menyampaikan bahwa semua warga masyarakat di Kabupaten Jayapura menerima dengan baik, sehingga memberikan ruang untuk bupati dan wakil bupati terpilih membangun bumi Khenambay Umbay ke depannya.
    “Kami akan ikut proses penetapan ini, sidang paripurna di DPRD, sampai dengan proses pelantikan dan lepas sambut di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
    Hana mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri yang telah bekerja mensukseskan Pilkada di Kabupaten Jayapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    Jakarta (ANTARA) – KPU menjelaskan bahwa 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

    Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU itu, ada sebanyak 14 daerah yang harus menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa daerah lainnya ada yang hanya PSU di beberapa TPS.

    “Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,* kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan dan pemberdayaan aparatur, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa putusan MK juga mengamanatkan terkait batas waktu penyelenggaraan PSU yang berbeda-beda di sejumlah daerah.

    Dia memberikan contoh, ada empat daerah yang mendapatkan batas waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.

    Selain itu, ada lima daerah yang diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, ada dua daerah yang diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.

    Berikut 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK:

    Provinsi Papua Kota Banjarbaru Kota Sabang Kota Palopo Kabupaten Pasaman Kabupaten Pesawaran Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Siak Kabupaten Parigi Moutong Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Banggai Kabupaten Bungo Kabupaten Buru Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Jayapura Kabupaten Puncak Jaya

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, hingga Kementerian Dalam Negeri, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yang lainnya, menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan ada sebanyak 26 perkara perselisihan hasil pilkada yang gugatannya dikabulkan MK, terdiri atas 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan dua daerah yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

    “Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK,” kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Komisi II DPR RI adalah komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dia mengatakan bahwa putusan itu perlu ditanggapi serius karena PSU akan dilakukan di tengah diberlakukannya program efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah. Dia pun ingin mengetahui kesiapan anggaran dari pemerintah terkait hal itu.

    “Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?” kata dia.

    Selain itu, dia pun menyebutkan bahwa ada gugatan yang dikabulkan oleh MK karena masalah persyaratan pencalonan kepala daerah. Dia juga ingin mengetahui apakah ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

    “Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat,” kata dia.

    Adapun rapat tersebut digelar secara luring maupun daring, yang dihadiri juga oleh para KPU berbagai daerah. Dia pun memberikan kesempatan kepada KPU dari daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.

    Dia menjelaskan bahwa MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara. Dengan begitu, menurutnya ada daerah yang bakal mengulangi pencetakan surat suara yang bakal memakan anggaran.

    Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun-Hasto, KPK: Tunggu Tanggal Mainnya – Halaman all

    Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun-Hasto, KPK: Tunggu Tanggal Mainnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Donny Tri Istiqomah telah dijadikan sebagai tersangka bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Desember lalu. Hasto sudah ditahan, sementara Donny belum.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan terhadap Donny Tri Istiqomah merupakan kewenangan tim penyidik.

    “Kewenangan penahanan ada di penyidik,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Tessa belum bisa memastikan waktu penahanan bagi Donny Tri Istiqomah. 

    Jubir berlatar belakang penyidik ini hanya meminta publik menunggu.

    “Ditunggu saja tanggal mainnya,” kata Tessa.

    Hasto dan Donny ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku (buron).

    Terkhusus Hasto, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap PAW.

    KPK telah menahan Hasto, Kamis 20 Februari 2025. Sementara Donny belum dilakukan penahanan.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

  • KPU Papua Pegunungan tetapkan John-Ones sebagai gubernur dan wagub

    KPU Papua Pegunungan tetapkan John-Ones sebagai gubernur dan wagub

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU Papua Pegunungan tetapkan John-Ones sebagai gubernur dan wagub
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 22:10 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan menetapkan pasangan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur (wagub) Papua Pegunungan periode 2025-2030.

    Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan tahun 2024 pada Rabu.

    Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga di Wamena, Rabu mengatakan saat ini menjadi momentum penting dalam sebuah perjalanan demokrasi di Papua Pegunungan.

    “Dari semua tahapan pilkada dari awal hingga akhir tidak ada masalah dan hari ini dapat lahir sebuah pemimpin dari sebuah proses demokrasi luar biasa di Papua Pegunungan,” katanya.

    Menurut dia, proses atau dinamika demokrasi ini tidak bisa sukses tanpa adanya keterlibatan semua pihak baik penyelenggaraan, pengawas dan pihak keamanan.

    “Kami memberikan apresiasi luar biasa kepada semua pihak karena proses ini dapat dilalui dengan baik sehingga sampai ke tahap penetapan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan proses demokrasi yang telah dilalui ini menjadi cerminan dalam menata pemerintahan lebih baik ke depan.

    “Kami berharap semua lapisan masyarakat dapat kembali bersatu, hilangkan semua perbedaan sehingga bersama-sama membangun Papua Pegunungan lima tahun ke depan,” katanya.

    Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Velix V Wanggai memberikan selamat kepada gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Ones Pahabol yang telah ditetapkan pada proses rapat pleno saat ini.

    “Kami berharap kedua sosok gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan dapat membawa honai besar Papua Pegunungan lebih baik dan berjaya lima tahun ke depan,” ujarnya.

    Dia percaya Papua Pegunungan di bawah pimpinan gubernur dan wakil gubernur John Tabo dan Ones Pahabol akan membawa provinsi ini lebih baik dari lima provinsi di Tanah Papua.

    “Kami berharap semua masyarakat delapan kabupaten di Papua Pegunungan dapat mendukung pemerintahan kedua pemimpin ini sehingga pembangunan akan terus berkembang,” katanya. 

    Sumber : Antara

  • Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
    Yandri Susanto
    membela diri usai Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) menyatakan dirinya terlibat atau 
    cawe-cawe
    memenangkan istrinya,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024.
    MK diketahui telah membatalkan kemenangan istri Yandri pada Pilkada Serang. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
    Perintah PSU dikeluarkan setelah MK menemukan keterlibatan
    Mendes Yandri
    melakukan
    cawe-cawe
    untuk memenangkan Ratu yang maju sebagai Calon Bupati Serang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas.
    Merespons
    putusan MK
    tersebut, Yandri mengaku menghormati putusan itu, tetapi dia membantah dalil-dalil dari MK yang menudingnya melakukan 
    cawe-cawe
    .
    “Jadi, terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa dua minggu,” kata Yandri, dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Dia juga menegaskan Partai Amanat Nasional (PAN) beserta koalisi pendukung pemenangan pasangan Ratu-Najib juga siap mengikuti putusan MK untuk mengadakan PSU. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    “Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” ujarnya.
    Lantas, apa saja bantahan hingga pembelaan Yandri?
    Yandri juga membeberkan bantahannya terkait dalil-dalil yang diutarakan MK di antaranya soal tuduhan mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.
    Sebab, salah satu fakta yang ditemukan MK adalah Yandri dan Ratu menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
    Rapat tersebut terjadi di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 atau satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
    Berdasarkan kesaksian para saksi, MK mendapati temuan bahwa ada dukungan yang diberikan para kepala desa untuk pasangan calon (paslon) Ratu-Najib Hamas.
    Yandri memang mengakui bahwa dirinya pernah hadir dalam acara Rakercab Apdesi pada tanggal 3 Oktober 2024, namun dia belum menjabat sebagai Mendes waktu itu.
    “Dalil yang disampaikan oleh MK itu satu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, saya sampaikan ke teman-teman wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa,” katanya.
    Yandri menjelaskan, dirinya baru resmi dilantik menjadi Mendes pada 21 Oktober 2024.
     
    Pada tanggal 3 Oktober, Yandi juga mengaku sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
    Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan bahwa dirinya hadir di Rakercab Apdesi sebagai narasumber.
    Yandri menegaskan, tidak hadir dalam acara itu sebagai Menteri Desa tetapi sebagai pribadi dan anak bangsa.
    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu. Karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yandri.
    Selanjutnya, Yandri membantah pernah mengkampanyekan istrinya dalam acara haul dan Hari Santri yang dihadirinya di Serang, Banten.
    Poliltikus PAN ini mengatakan tidak ada ajakan mendukung pasangan calon bupati tertentu. Hal ini juga sudah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan, atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye,” kata Yandri
    Dia menjelaskan, acara haul dan Hari Santri itu juga dihadiri langsung oleh Bawaslu, para santri dari banyak provinsi, anggota DPR RI dari berbagai daerah, serta pejabat pemda setempat.
    Yandri menekankan acara tersebut murni acara haul dan Hari Santri, bukan acara politik.
    “Jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan Hari Santri, dan sekali lagi Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye,” ujarnya.
    Pembelaan lainnya, Yandri membantah tudingan dirinya kampanye saat melakukan kunjungan kerja sebagai Mendes di Kabupaten Serang.
    Bahkan, hal ini diperkuat dengan kesaksian seorang kepala desa dari pihak penggugat, bernama Hulman.
    “Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” kata Yandri.
    Menurut dia, tiga bantahan dalil tersebut juga sudah disampaikan di sidang MK, tetapi tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
    Di sisi lain, Yandri menilai bahwa kemenangan istrinya pada Pilkada Serang murni suara rakyat, bukan karena
    cawe-cawe
    dirinya.
    “Artinya saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat,” ujar Yandri.
    Atas dugaan
    cawe-cawe
    itu, Lokataru Foundation meminta Presiden RI
    Prabowo
    Subianto untuk memberhentikan Yandri sebagai Mendes PDT.
    Permintaan itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu kemarin.
    “Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
    Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.
    Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut, Yandri menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.
    Pedro mengaku, akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.
    “Artinya selama 100 hari kerja ini, Yandri tidak bekerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri,” ujar Pedro.
    Terpisah, Yandri enggan berkomentar soal desakan Lokataru Fondation yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan
    cawe-cawe
    pada
    Pilkada Serang 2024
    .
    Saat ditanya wartawan soal desakan tersebut, Yandri langsung mengakhiri acara konferensi persnya.
    “Cukup ya, oke,
    thank you, thank you
    ,” kata Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR akan mengadakan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (27/2/2025). Agenda rapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan, rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan MK dan mengevaluasi faktor penyebab PSU.

    “Dengan adanya keputusan MK, terdapat 24 PSU yang harus dilakukan. Insyaallah, Kamis kami akan mengundang KPU untuk membahasnya,” ujar Dede Yusuf dalam rapat dengar pendapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025), seperti dilansir Antara.

    Dede Yusuf juga menyoroti kemungkinan perubahan status KPU menjadi badan ad hoc, mengingat banyaknya kesalahan dalam persyaratan yang berujung pada PSU.

    “Banyak hal kecil yang sebenarnya bisa dicegah. Apakah ini karena kurang cermat atau ada faktor lain? Jangan-jangan memang sengaja dibiarkan. Perlukah kita mempertimbangkan agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc?” tuturnya terkait putusan MK soal PSU Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan, pihaknya akan berdiskusi dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk mencari solusi terkait PSU yang terjadi di banyak daerah.

    “Kami akan membahas faktor-faktor penyebab PSU ini. Terutama terkait persyaratan yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat KPU-Bawaslu,” jelas Aria Bima.

    Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (24/22025). Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada PSU. Sementara itu, untuk dua lainnya MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya dan menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Dengan putusan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah itu, KPU di daerah terkait wajib menjalankan PSU sesuai instruksi MK guna memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.

  • Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemilu pada Kamis (27/2), guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

    “Dengan adanya keputusan MK saat ini, ada 24 PSU ya, itu artinya dilakukan pemilihan ulang, dan Insyaallah hari Kamis kami akan mengundang (penyelenggara pemilu),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pembahasan ihwal banyaknya daerah yang melaksanakan PSU akan berkaitan pula dengan wacana agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

    “Ini kan banyak hal-hal yang kecil yang sebetulnya masalah persyaratan-persyaratan yang mungkin tidak cermat, atau seperti yang saya sampaikan tadi jangan-jangan sengaja tidak dicermati (sehingga menyebabkan PSU), apakah memang kita harus berbicara (agar menjadi badan) ad hoc?” tuturnya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemiku dan pemerintah untuk membahas putusan MK terkait PSU di 24 daerah.

    “Masukkan apa yang harus dikerjakan oleh KPU, Bawaslu, Kemendagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, yang kali ini jumlah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang itu demikian besar,” ujar Aria usai jalannya rapat.

    Dia menyebut pihaknya akan mendalami faktor-faktor apa yang membuat banyaknya daerah terpaksa harus melakukan PSU.

    “Faktor-faktor ini apa? Terutama yang itu akibat karena prasyarat-prasyarat yang akhirnya dinegasikan oleh KPU, yang seharusnya prasyarat itu selesai di tingkatan KPU-Bawaslu,” kata dia.

    Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025