Kementrian Lembaga: KPU

  • Prabowo Menolak Lindungi Kasus Ijazah Jokowi-Gibran

    Prabowo Menolak Lindungi Kasus Ijazah Jokowi-Gibran

    GELORA.CO -Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi lagi-lagi menjadi sorotan setelah melangsungkan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada Sabtu 4 Oktober 2025.

    Peneliti politik senior Profesor Ikrar Nusa Bhakti mengaku menerima bocoran sejumlah topik yang menjadi pembahasan Jokowi dan Prabowo.

    “Salah satunya terkait ijazah Jokowi dan Gibran,” kata Ikrar dikutip dari Youtube Ikrar Nusa Bhakti, Sabtu 11 Oktober 2025.

    Dalam pertemuan empat mata tersebut, kata Ikrar, Prabowo tegas menolak untuk membantu dan melindungi Jokowi serta Gibran yang sedang terbelit kasus dugaan ijazah palsu.

    “Prabowo tidak bisa membantu kasus ijazah Jokowi dan Gibran yang semakin terungkap,” kata Ikrar.

    Terlebih, lanjut Ikrar, kasus ijazah Jokowi sudah makin sulit dibendung. Hal ini menyusul munculnya informasi dan data-data dari KPU tentang ijazah Presiden ke-7 RI itu yang terindikasi kuat palsu.

    “Demikian juga ijazah Gibran yang diduga palsu,” pungkas Ikrar.

  • Bawaslu Kabupaten Mojokerto Menuju Lembaga Modern dan Informatif di Era Digital

    Bawaslu Kabupaten Mojokerto Menuju Lembaga Modern dan Informatif di Era Digital

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Menuju Lembaga yang Modern dan Informatif dalam Era Digital dan Keterbukaan Informasi di salah satu hotel di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Anggota Bawaslu Jawa Timur, Anwar Nuris dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu untuk menghadapi tantangan demokrasi di era digital. Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keadilan dan keterbukaan proses demokrasi di Indonesia.

    “Sejak dibentuk pada 2018, Bawaslu Kabupaten dan Kota telah melalui dua periode penyelenggaraan pemilu. Banyak dinamika dan tantangan yang kami hadapi, bahkan tidak sedikit rekan kami gugur dalam menjalankan tugas pengawasan. Ini menjadi refleksi penting bagi kami untuk terus memperkuat kapasitas dan evaluasi diri,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).

    Anwar juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu. Menurutnya, lembaga pengawas Pemilu harus semakin terbuka dan informatif agar masyarakat dapat menilai secara objektif kinerja lembaga pengawas Pemilu tersebut. Pihaknya berupaya membuka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat tahu.

    “Agar masyarakat tahu apa yang kami kerjakan, termasuk proses penanganan pelanggaran pemilu. Dengan transparansi, publik bisa menilai seberapa profesional Bawaslu menjalankan tugasnya. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh informasi dari masyarakat karena pengawasan yang efektif hanya bisa dilakukan dengan partisipasi aktif semua pihak,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan agar Bawaslu Kabupaten Mojokerto semakin siap menghadapi tantangan pemilu di masa mendatang.

    “Melalui kegiatan ini kami menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya untuk memperkuat pemahaman dan profesionalitas jajaran Bawaslu. Harapannya, kegiatan ini membawa manfaat besar bagi lembaga dan juga masyarakat secara umum,” ujarnya.

    Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, diantaranya Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo, perwakilan Lembaga Pemantau Pemilu Franditya Utomo, dan akademisi dari Universitas Negeri Malang, Abdul Kodir. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bagian Administrasi Bawaslu Jatim.

    Ketua dan empat komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, serta peserta dari kalangan mahasiswa dan organisasi kepemudaan. Dengan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berkomitmen terus bertransformasi menjadi lembaga yang modern, transparan, dan berintegritas dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berkualitas dan demokratis. [tin]

  • Bawaslu RI berkolaborasi dengan Bawaslu Kalsel laksanakan PDPB

    Bawaslu RI berkolaborasi dengan Bawaslu Kalsel laksanakan PDPB

    Kota Banjarmasin, Kalsel (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berkolaborasi dengan Bawaslu Kalimantan Selatan dan Bawaslu Banjarmasin melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 pada masa non-tahapan pemilihan umum.

    “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini harus dilakukan karena hak memilih itu kan hak konstitusional, dan ini merupakan langkah awal,” ujar anggota Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis di Kota Banjarmasin, Kalsel, Kamis.

    Selain itu, Mukhlis mengatakan pemutakhiran data dilakukan sebab hal tersebut merupakan upaya menjamin kedaulatan rakyat.

    Lebih lanjut dia mengatakan pemutakhiran data dilakukan Bawaslu untuk memastikan kinerja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Bawaslu hadir di sini dalam rangka untuk memastikan bahwa pemutakhiran pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU itu berjalan dengan benar, lancar, dan verifikasinya itu memang betul-betul mencapai target yang dituju terkait dengan pemilih yang masih terdaftar ini, apakah masih sebagai pemilih atau sudah dicabut haknya untuk memilih karena sudah meninggal dunia,” katanya.

    Sementara itu, dia menjelaskan pemutakhiran data dilakukan Bawaslu dengan mendatangi rumah-rumah warga, dan mencocokkan dengan data yang dimiliki pihaknya.

    Ia mengatakan sejumlah target pemutakhiran data tersebut seperti pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun setelah masa Pilkada 2024 selesai, anggota TNI/Polri yang baru pensiun, maupun warga negara yang sudah meninggal dunia.

    Untuk wilayah Kalsel, kata dia, Bawaslu kabupaten/kota sedang melakukan pemutakhiran data pada triwulan ketiga tahun 2025. Setelah itu, Bawaslu Provinsi akan menetapkan data tersebut pada rapat pleno setelah pemutakhiran triwulan keempat selesai dilakukan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Akan Habisi Geng Solo dan Oligarki

    Prabowo Akan Habisi Geng Solo dan Oligarki

    GELORA.CO – Pakar politik Prof Ikrar Nusa Bhakti menyebut ada enam poin isi pertemuan empat mata antara Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa hari lalu.

     

    Prof Ikrar dalam video pada Kamis, 9 Oktober 2025, menyampaikan, poin ketiga dalam pertemuan tersebut bahwa sikap Prabowo tegas tidak akan menolerir oligarki.

     

    Pasalnya, kata Prof Ikrar, oligarki ini sudah terlalu kuat menggenggam Indonesia. Menurunya, Prabowo bakal menghabisi semua oligarki di semua lini.

    “Prabowo akan menghabisi persoalan oligarki di BUMN, tambang, kehutanan, kelapa sawit, dan PSN sesuai dengan amanah yang ada. Prabowo akan menghabisi oligarki tersebut,” ujar dia.

     

    Poin keempat, lanjut Prof Ikrar, Prabowo akan membersihkan dan menertibkan aset negara yang dikorupsi oleh oligarki dan geng Solo bersama para mitranya.

     

    “Kelima, pembersihan BUMN terkait para pengelola, prioritas, dan urgensinya, Prabowo akan menggunakan Jaksa Agung dan KPK untuk membersihkan hal tersebut,” ujarnya.

     

    Adapun poin pertama pertemuan Jokowi-Prabowo, kata dia, yakni Prabowo tidak mau ikut campur soal dugaan ijazah palsu Jokowi dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini tengah trending. 

     

    “Tampaknya Prabowo tidak bisa dan tidak mau lagi membantu dan melindunginya,” ujar dia. 

     

    Terlebih, lanjut Prof Ikrar, persoalan dugaan ijazah palsu Jokowi dan Gibran semakin terbuka dan tak terbendung lagi, khususnya setelah beredarnya data-data dan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

     

    “Demikian juga ijazah Gibran juga sudah terbukti palsu,” ujar Prof Ikrar. 

     

    Kedua, Prabowo tidak akan berdiam diri soal sejumlah megakorupsi yang dilakukan geng Solo maupun oligarki.

     

    “Buat Prabowo, apa yang dilakukan oleh baik itu geng Solo, ataukah kemudian oligarki, dan lain-lain, ini sudah memberatkan anggaran pendapatan dan belanja negara pada era Prabowo Subianto,” ujarnya.***

  • 15 calon anggota KI DKI lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan

    15 calon anggota KI DKI lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 15 peserta dinyatakan lolos dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan pada seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2025-2029.

    Ketua Tim Seleksi (Timsel) John Hutahayan mengatakan, para peserta yang lolos telah melewati serangkaian tahapan seleksi secara objektif, mulai dari Tes Potensi Akademik (TPA), psikotes, dinamika kelompok, pembuatan makalah hingga wawancara.

    “Kepada para peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang akan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta,” katanya keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

    Menurut John, dari 40 peserta yang mengikuti rangkaian seleksi, 15 peserta terbaik dipilih berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh komponen penilaian.

    Penetapan dilakukan melalui rapat pleno timsel pada Senin 6 Oktober 2025 ditetapkan secara mufakat dengan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

    John menyebutkan, tim seleksi berupaya menjaga objektivitas dan integritas dalam setiap tahapan dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak serta kontribusi calon terhadap keterbukaan informasi publik.

    Dari sisi latar belakang profesi dan pengalaman, peserta yang lolos berasal dari beragam bidang, antara lain advokat, dosen dan peneliti, jurnalis, penyelenggara badan publik (KPU dan Bawaslu), serta petahana Komisi Informasi.

    Selain itu, terdapat pula pegiat keterbukaan informasi, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta praktisi dan konsultan teknologi informasi.

    Selanjutnya, para peserta yang lolos akan menyiapkan makalah berisi visi dan misi yang akan dipresentasikan dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPRD DKI Jakarta.

    Secara administratif, tim seleksi akan menyampaikan ke-15 nama tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diteruskan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan dalam waktu 30 hari sejak daftar nama diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.

    Hasil uji kepatutan dan kelayakan nantinya akan diserahkan kembali kepada Gubernur DKI Jakarta untuk penetapan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terpilih agar dapat segera melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

    Berikut daftar 15 peserta yang lolos ke tahap uji kepatutan dan kelayakan di Komisi A DPRD DKI Jakarta:

    1. Abdul Salam

    2. Agus Wijayanto Nugroho

    3. Angga Sulaiman

    4. Chontina Siahaan

    5. Christiana Chelsia Chan

    6. Ferdi Setiawan

    7. Fernando Yohannes

    8. Franky Cipto Budiyanto

    9. Herman Dirgantara

    10. Ira Guslina Sufa

    11. Irwan Saputra

    12. Miartiko Gea

    13. Mohammad Saifullah

    14. Parto Pangaribuan

    15. Robby Robert Repi

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi" Nasional 9 Oktober 2025

    Capres Harus “Warlok”, Calon Kepala Daerah Boleh “Naturalisasi”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Syarat pencalonan di pemilu, mengatur perbedaan yang jelas antara siapa yang boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon kepala daerah.
    Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden adalah seorang warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atau dalam tanda kutip, harus warga lokal (warlok).
    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa tidak ada kewajiban bagi calon bupati, wali kota, maupun gubernur harus berasal dari daerah yang akan mereka pimpin. Dalam arti, warga dari provinsi A, bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah provinsi B atau dalam istilah populernya “naturalisasi”.
    Fenomena ini pernah terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Saat itu, pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangi putaran kedua Pilkada.
    Jokowi ketika itu menjadi satu-satunya calon Gubernur DKI Jakarta yang berasal dari luar daerah. Presiden Ke-7 RI ini pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
    Peristiwa serupa juga terjadi saat Pilkada DKI 2024 di mana Ridwan Kamil yang berasal dari Jawa Barat, maju di Pilkada DKI bersama Suswono.
    Namun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono gagal memenangi Pilkada Jakarta melawan Pramono Anung-Rano Karno.
    Berangkat dari fenomena ini,
    Kompas.com
    mewawancarai beberapa pakar seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pakar Otonomi Daerah, dan Perludem untuk mengupas alasan syarat calon presiden harus WNI sejak lahir serta calon kepala daerah yang tak harus berdomisili di daerah yang akan dipimpinnya.
    Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pasal 227 huruf a dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa syarat WNI sejak lahir ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar sebagai calon presiden.
    “Dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, KPU harus melaksanakan ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 juncto Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 di mana KPU harus melaksanakan UU Pemilu dan Pilkada serta prinsip berkepastian hukum,” kata Idham melalui pesan singkat, pada Senin (6/10/2025).
    Sementara itu, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati berpendapat, syarat calon presiden wajib WNI sejak lahir ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kesetiaan calon terhadap Indonesia.
    “Terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus WNI sejak lahir itu bertujuan untuk memastikan kesetiaannya terhadap NKRI, terutama juga calon harus paham sejarah, geopolitik, budaya, hukum yang menjadi elemen penting dalam bernegara,” kata Neni saat dihubungi wartawan, Senin.
    Neni mengamini bahwa aturan perundang-undangan mengatur bahwa calon presiden itu harus melampirkan kartu tanda penduduk dan akta kelahiran. Namun, ia menilai aturan tersebut harus diberikan penjelasan apakah cukup dengan memiliki KTP dan akta kelahiran saja.
    “Penjelasan dalam regulasi menjadi sangat penting misal menyangkut pernikahan campuran di mana orangtuanya kewarganegaraan ganda tetapi dia dilahirkan di Indonesia,” ujarnya.
    Secara terpisah, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, calon presiden memang harus “WNI tulen”.
    Adapun yang dimaksud dengan WNI tulen itu adalah sosok yang lahir di Indonesia sehingga memiliki rasa keterikatan yang sama dengan masyarakat.
    “Sehingga nasionalismenya, kebangsaannya, rasa
    sense of belongingness
    -nya kepada negeri ini kuat,” kata Djohermansyah.
    Ia mengatakan, syarat calon presiden ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Syarat serupa juga dimiliki sebagian besar negara termasuk Amerika Serikat (AS).
    Djohermansyah mengatakan, Pemilu AS sempat berpolemik karena banyak yang mempertanyakan tempat lahir Barack Obama.
    “Nah itu kemudian dia (Barack Obama) tunjukkan akta kelahirannya, yang bantah. Jadi fenomenanya itu juga bukan uniqueness kita tapi itu juga dianut oleh negara-negara sebagai syarat calon pemimpin pemerintahannya,” ujarnya.
    Djohermansyah mengatakan, idealnya, kepala daerah berdomisili di daerah yang akan ia pimpin. Sebab, calon kepala daerah harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
    “Idealnya, pemimpin pemerintah itu harus berasal dari orang lokal. Local leaders is from the local people. Itulah teori,” kata Djohermansyah.
    Meski demikian, dia mengatakan, regulasi di Indonesia tidak mengunci aturan lokalitas dalam Pilkada di mana calon kepala daerah boleh dari daerah lain.
    Menurut dia, hal ini dilakukan karena ketersediaan sumber daya kepemimpinan di daerah.
    “Kita di daerah-daerah di Indonesia itu, sumber daya pemimpin itu, belum ketersediaannya bisa,” ujarnya.
    Meski demikian, Djohermansyah juga tak menampik bahwa regulasi itu membuat beberapa calon kepala daerah yang bukan dari daerah asalnya bisa diusung karena kekuatan politik nasional.
    Dia mencontohkan Pilkada Jakarta 2024 di mana Ridwan Kamil maju sebagai calon gubernur bersama Suswono.
    “Kayak yang praktik Ridwan Kamil (di Pilkada Jakarta) ini kan, itu kan sebetulnya dia calon
    dropping
    bukan
    genuine
    yang lokal leaders, yang orang merasa dari daerah itu,” tuturnya.
    Sementara itu, Neni Nur Hayati menilai syarat calon kepala daerah yang tidak berdomisili di daerahnya memang menjadi problematika tersendiri.
    Meski demikian, ia mengatakan, beberapa calon kepala daerah tidak berasal dari domisili itu tetapi sangat memahami kondisi daerah tersebut.
    “Kita fokus harus ke kemampuan, visi, misi dan rekam jejak, bukan pada tempat tinggal. Namun, kita juga sering menghadapi di mana tidak ada ikatan antara kandidat dan masyarakat,” kata Neni.
    Lebih lanjut, Neni menyarankan adanya regulasi untuk memperjelas syarat calon kepala daerah tersebut seperti minimal berdomisili satu tahun di daerah tersebut.
    “Saran saya memang perlu ada kejelasan regulasi di mana tidak menjadi kental politik kepentingan dan pragmatisme partai, jadi memang harus ada frasa memiliki wawasan kedaerahan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU DKI Sebut Jumlah Kursi DPRD Berpotensi Dipangkas Jadi 100 karena Aturan UU DKJ
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    KPU DKI Sebut Jumlah Kursi DPRD Berpotensi Dipangkas Jadi 100 karena Aturan UU DKJ Megapolitan 8 Oktober 2025

    KPU DKI Sebut Jumlah Kursi DPRD Berpotensi Dipangkas Jadi 100 karena Aturan UU DKJ
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebutkan, jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 100 kursi seiring perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
    Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, perubahan itu terjadi karena aturan baru dalam UU DKJ tidak lagi memuat pengecualian penambahan kursi sebesar 125 persen sebagaimana diatur sebelumnya.
    Wahyu menjelaskan bahwa permasalahan muncul pada alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) di DKI Jakarta. Menurut dia, KPU DKI berkolaborasi dengan DPRD DKI untuk menyesuaikan hal tersebut.
    “Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul,” ujar Wahyu dalam diskusi publik ‘Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta’ di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Wahyu menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024, jumlah penduduk DKI Jakarta sekitar 11 juta jiwa.
    Dengan perhitungan tersebut, jumlah kursi DPRD DKI seharusnya hanya 100 kursi.
    “Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” jelas Wahyu.
    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, menilai jumlah kursi dewan tidak seharusnya dihitung hanya berdasarkan jumlah penduduk. Ia menekankan perlunya memperhatikan indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.
    “Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” ujar Wibi.
    Wibi juga menyoroti turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia mengingatkan agar para anggota dewan menunjukkan kinerja nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
    “Kepercayaan publik harus dikembalikan lewat kerja nyata,” tegasnya.
    Wibi berharap pembahasan revisi UU Pemilu ke depan tidak hanya fokus pada hitungan jumlah penduduk, tetapi juga memperhatikan manfaat yang lebih besar bagi warga Jakarta.
    “Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah masyarakat,” kata Wibi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kursi DPRD DKI Terancam Berkurang Jadi 100 Imbas UU DKJ Baru

    Kursi DPRD DKI Terancam Berkurang Jadi 100 Imbas UU DKJ Baru

    Jakarta

    Jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta diprediksi bakal menyusut pada periode mendatang. KPU DKI Jakarta menyebut pengurangan dari 106 menjadi 100 kursi berpotensi terjadi imbas perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

    Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam diskusi publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di ruang paripurna DPRD DKI, Rabu (8/10/2025). Dalam diskusi hadir juga Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino dan Komisioner KPU RI Idham Holik.

    Wahyu menjelaskan perubahan UU DKJ itu tak lagi memuat klausul pengecualian alokasi 125 persen kursi sebagaimana aturan sebelumnya. Hilangnya klausul tersebut membuat penentuan kursi DPRD kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.

    “Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” ujar Wahyu.

    Meski begitu, Wahyu menilai masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai, penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, melainkan juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.

    “Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” kata Wibi.

    “Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata. Jangan malas untuk melakukan crossing indikator kebutuhan masyarakat. Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota dewan,” ungkapnya.

    Menurutnya, revisi UU Pemilu nantinya harus mengedepankan aspek kemaslahatan publik, bukan sekadar hitung-hitungan angka penduduk.

    “Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah,” pungkasnya.

    (bel/whn)

  • Prabowo lantik Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur-Wagub Papua

    Prabowo lantik Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur-Wagub Papua

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto melantik pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030 dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025–2030.

    Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin Presiden Prabowo. Presiden kemudian membimbing teks sumpah jabatan berdasarkan kepercayaan agama masing-masing.

    “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Prabowo diikuti gubernur dan wakil gubernur yang dilantik.

    Selanjutnya, Presiden Prabowo menyematkan tanda jabatan kepada Gubernur dan Wagub Papua. Acara pelantikan ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

    Sejumlah pejabat negara yang hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Selain itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.

    Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

    MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa Yermias Bisai.

    PSU kemudian diselenggarakan KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano.

    Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko memperoleh 50,4 persen suara.

    Pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma lalu melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Papua ke MK.

    Dalam putusannya, MK menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan Benhur dan Constant.

    Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).

    Dengan ditolaknya gugatan Benhur-Constant oleh MK, kemenangan Matius-Aryoko kini tidak lagi dipersoalkan.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua Joman Kritik Keras Buku Jokowi White Paper Tulisan Roy Suryo Cs

    Wakil Ketua Joman Kritik Keras Buku Jokowi White Paper Tulisan Roy Suryo Cs

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Andi Azwan mengkritik keras buku Jokowi White Paper karangan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Menurutnya, pembahasan dalam buku tersebut berdasarkan unsur kebencian.

    “Buku Jokowi White Paper itu sampah. Karena memang enggak ada data pembandingnya, sudut komparatifnya itu enggak ada, terus metodologinya juga enggak ada. Karena itu isinya kebencian kok, kalau buku itu dibuat dengan unsur-unsur kebencian ya itu bukan sebuah karya ilmiah,” kata Andi usai mengunjungi rumah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Solo, Selasa (07/10/2025).

    Andi menambahkan bahwa para relawan kini merasa resah dan gelisah, lantaran belum ada kejelasan hukum terhadap Roy Suryo. Keresahan itu juga ia sampaikan langsung kepada Jokowi.

    “Di akar rumput ini kan semua sudah gelisah. Gelisahnya bagaimana? Kok kerjanya lambat kayak gitu. Karena kita harus menjelaskan kepada grassroot kita bahwa bukan kerja yang lambat, memang kerja yang sangat hati-hati. Karena begitu banyak barang bukti, begitu banyak yang namanya saksi-saksi itu ada 100 lebih saksi-saksi. Teruas barang bukti 500-an,” sebut dia.

    Dalam pertemuan dengan Jokowi, Andi menuturkan membahas perkembangan pelaporan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan ijazah palsu.

    “Kita mengimbau kepada Polda Metro Jaya untuk bisa segera merampungkan jadi status hukum (Roy Suryo cs) itu jelas. Dan kami yakin segala kegaduhan-kegaduhan yang selama ini terjadi itu bisa diatasi,” ujar Andi kepada wartawan.

    Andi juga menegaskan bahwa relawan Jokowi tetap solid bersama relawan Prabowo-Gibran. Dia menepis anggapan bahwa gerakan mereka digerakkan oleh pihak tertentu.

    “Kita semua terpanggil ya secara organik tidak diarahkan (Jokowi) atau diorkestrasi oleh siapa pun. Tapi kita berjuang karena hati nurani kita dan bagaimana melihat kebaikan beliau terhadap masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    Menyoal isu ijazah Jokowi, Andi menilai fakta bahwa Roy Suryo memperoleh salinan ijazah dari KPU DKI justru memperkuat keaslian dokumen tersebut.

    “Saya sih ketawa-ketawa aja (Roy Suryo cs). Artinya kan mengkonfirmasi bahwa ijazah itu ada. Bahwa ijazah beliau itu memang diterbitkan oleh UGM dan bahwa ijazah beliau itu asli. Karena ada legalisir,” tegasnya.