Kementrian Lembaga: KPU

  • Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        20 Desember 2025

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan Medan 20 Desember 2025

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FRP, Jumat (19/12/2025).
    Sebelumnya, FRP sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan
    korupsi dana hibah
    dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai senilai Rp 1,2 Miliar.
    Selain FRP, kejaksaan juga menahan tiga pejabat KPU Tanjung Balai yang ikut terlibat. Mereka adalah Sekretaris KPU Tanjung Balai, EAS; Bendahara KPU Tanjung Balai, MRS; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa, SWU.
    Kepala Kejaksaan Negeri
    Tanjungbalai
    , Bobon Robiana mengatakan, kasus bermula saat KPU Tanjung Balai menerima dan mengelola dana hibah dari Pemkot Tanjung Balai total keseluruhan Rp 16.500.000.000 atau Rp 16,5 miliar.
    Dengan rincian, pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 5.800.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp10.700.000.000.
    “Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tanggal 9 April 2025,” ujar Bobon melalui keterangan tertulisnya kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (20/12/22025).
    Selanjutnya, menurut Bobon, kejaksaan melakukan proses penyelidikan usai menerima informasi dugaan korupsi dana hibah tersebut.
    Kemudian, pada 27 Agustus 2025, Kejari menggeledah Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan juga memeriksa sebanyak 75 orang saksi.
    “Berdasarkan hasil audit auditor, Penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.258.339.271,” ujar Bobon.
    Kerugian negara berasal dari korupsi yang diduga dilakukan tersangka melalui penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD),
    mark up
    pembelanjaan barang atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
    “Penyidik juga telah menemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” kata Bobon.
    Bobon mengungkapkan, selain menahan keempatnya,
    Kejari Tanjungbalai
    juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 663.450.500 yang diduga hasil korupsi.
    Kini, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
    Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Wali Kota dan Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK

    Daftar Wali Kota dan Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK

    Mochtar Mohamad, yang menjabat Wali Kota Bekasi periode 2008–2012, juga pernah menjadi tersangka kasus korupsi dan suap.

    Pada 2010, KPK mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mochtar. Dia diduga menggunakan anggaran daerah untuk membiayai kepentingan pribadi, termasuk pencalonan dirinya dalam ajang penghargaan Wali Kota Terbaik tingkat internasional di Amerika Serikat, serta menyuap anggota DPRD Kota Bekasi.

    Mochtar ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2010, dan sempat ditahan. Dia diduga menyuap anggota DPRD agar menyetujui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2009 agar mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Nilai suap mencapai Rp 4,3 miliar.

    Pada November 2011, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi oleh majelis hakim. Putusan itu memicu kritik keras dari publik, lembaga antikorupsi, dan aktivis hukum.

    Namun, KPK tidak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 7 March 2012, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Mochtar. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

    Mochtar pun harus kembali mendekam di balik jeruji. Dia menjalani masa tahanan hingga bebas pada 2015.

    Setelah keluar dari penjara, Mochtar Mohammad sempat mencoba kembali ke panggung politik. Dia mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada 2018, namun ditolak KPU karena aturan larangan eks koruptor mencalonkan diri.

  • Kekayaan Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama HM Kunang Ayahnya, Total Rp79 M

    Kekayaan Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama HM Kunang Ayahnya, Total Rp79 M

    GELORA.CO  – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12/2025). 

    Ade Kuswara ditangkap bersama 10 orang lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

    Sebanyak 10 orang diamankan dalam kegiatan tersebut, termasuk ayah Ade Kuswara, HM Kunang.

    “Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogress,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunBekasi.

    Setelah terjaring operasi senyap itu, Ade Kuswara bersama HM Kunang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

    Sementara tim penyidik KPK menyebut, masih ada target lain yang belum tertangkap, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.

    “Bupati tadi tidak bisa lewat depan, tapi Bupati sudah di dalam. Tidak bisa lewat depan karena Kajarinya belum dapat,” ungkap sumber tersebut, Jumat (19/12/2025) dini hari.

    Dugaan Kasus Pemerasan hingga Suap Proyek

    KPK menangkap Ade Kuswara yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan hingga suap proyek.

    Di satu sisi, terdapat indikasi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan terhadap Bupati dan HM Kunang. 

    Di sisi lain, terdapat pula dugaan praktik rasuah terkait pengerjaan proyek.

    “Ada dugaan pemerasan, ada dugaan proyek juga. Dugaan pemerasan yang dilakukan Kejaksaan lewat bapaknya, bapaknya diperas, bupatinya juga,” jelas sumber tersebut.

    “Tapi di sisi lain ada juga suap proyek. Jadi Bupati itu bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima,” imbuhnya.

    Kekayaan Ade Kuswara

    Dilansir SURYA.CO.ID dari laman e-LHKPN, Ade Kuswara terakhir melaporkan kekayaannya pada 11 Agustus 2025, saat awal menjabat sebagai Bupati Bekasi.

    Dari laporan tersebut diketahui bahwa Ade Kuswara memiliki kekayaan senilai Rp79 miliar. 

    Kekayaan Ade Kuswara didominasi harta tak bergerak, seperti tanah dan bangunan. 

    A.TANAH DAN BANGUNAN Rp 76.527.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.450.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 43.092.000

      

    D. SURAT BERHARGA Rp 0

     

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 147.959.653

     

    F. HARTA LAINNYA Rp 0

     

    Sub Total Rp 79.168.051.653

    II. HUTANG Rp 0

     

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 79.168.051.653

    Sosok Ade Kuswara

    Ade Kuswara Kunang lahir di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Agustus 1993.

    Ia merupakan putra kandung H. M Kunang atau yang akrab disapa Abah Kunang.

    Abah Kunang bukanlah sosok biasa, melainkan seorang tokoh berpengaruh yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pendiri organisasi masyarakat Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan Garda Pasundan.

    Berikut riwayat pendidikannya:

    SD Negeri Sukadami 3

    SMP Negeri 1 Cikarang Selatan

    SMA Negeri 1 Cikarang Selatan

    Sarjana Hukum dari President University.

    Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

    Pria berusia 31 tahun itu kembali terpilih sebagai anggota legislatif dari Fraksi PDI-P untuk periode 2024-2029.

    Pada 20 April 2024, Ade Kuswara mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bekasi melalui PDI-P. 

    Pendaftarannya diterima oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi, Soleman, di kantor sekretariat PDI-P Kabupaten Bekasi di Jalan Tarum Barat No. 28, Jayamukti, Cikarang Pusat.

    Bersama dr. Asep Surya Atmaja sebagai pendampingnya, Ade maju dalam Pilkada Bekasi 2024. 

    Berdasarkan hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, pasangan ini memperoleh 666.494 suara atau 45,68 persen, dan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.

    Selain karier politiknya, Ade Kuswara juga aktif berorganisasi. 

    Ia pernah menjabat sebagai Wali Ketua Badan Muslimin Indonesia serta Dewan Pengawas Garda Pasundan

  • Keamanan Digital Indonesia: Retak di Hulu, Bocor di Hilir

    Keamanan Digital Indonesia: Retak di Hulu, Bocor di Hilir

    Keamanan Digital Indonesia: Retak di Hulu, Bocor di Hilir
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    BERMULA
    dari seringnya nomor telepon Whatsapp dibajak orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian oleh mereka digunakan untuk melakukan penipuan seolah-olah berinteraksi dengan nomor kontak yang ada di ponsel, saya tergerak menulis artikel ini.
    Bukan semata-mata curhat pribadi, tetapi ada persoalan besar mengenai mudahnya data pribadi penduduk Indonesia, termasuk saya di dalamnya, dibajak oleh peretas. Mungkin juga pengalaman pribadi ini pernah dialami oleh para pembaca.
    Dengan tulisan ini, niatan saya adalah berbagi pengetahuan dan pengalaman, jangan sampai pembajakan nomor telepon dan mungkin juga akun-akun penting lainnya terjadi pada para pembaca dan menjadi bencana digital.
    Jujur, saya agak trauma tatkala nomor telepon atau akun media sosial kena bajak orang lain dengan tujuan busuk, yakni penipuan digital.
    Tahun 2010, saat berkunjung ke markas Kaspersky di Moskow, Rusia, saya melihat paparan sekaligus demo bagaimana para peretas di kawasan Rusia dan negara-negara dekatnya seperti Estonia dan Ukraina, menjebol akun bank hanya menggunakan ponsel di telapak tangan.
    Kaspersky sebagai produsen software antivirus terkemuka saat itu memperkenalkan antivirus khusus untuk ponsel.
    Dalam demo itu diperlihatkan, bagaimana seorang peretas muda dengan mudah mencuri password akun bank seseorang hanya dalam hitungan menit. Padahal kata sandi yang diretas terdiri dari 13 karakter; gabungan angka, huruf dan lambang yang ada di keyboard ponsel atau laptop.
    Dari sinilah saya “parno” seandainya tiba-tiba nomor Whatsapp saya diretas. Ini pastilah aksi sindikat terorganisir, pastilah ada orang berlatar IT atau seseorang yang punya bisnis menjual nomor-nomor Whatsapp ke sembarang orang.
    Keamanan ponsel dari pabrikan itu dianggap biang dari penyerapan -kalau tidak mau disebut perampokan- data pribadi para penggunanya.
    Dengan banyaknya aplikasi, seorang pengguna bisa dengan sukarela menyerahkan nomor KTP, nomor ponsel, alamat email beserta password-nya, lokasi di mana pengguna berada, rekening bank dan data-data sensitif lainnya.
    Kembali kepada persoalan mengapa akun media sosial dan nomor Whatsapp demikian sering kena retas? Itulah yang membuat saya coba menesuri akar persoalannya, syukur-syukur bisa menjawab ketidakpahaman saya.
    Tentu saya paham bahwa pemerintah Indonesia telah berupaya melindungi warganya di ranah digital melalui beberapa kebijakan dan institusi, utamanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku sejak 2022 dan mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi atas pelanggaran.
    Di sisi lain, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengawasi keamanan siber nasional, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sering memblokir situs pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
    Ada juga strategi nasional keamanan siber untuk mencegah serangan dari dalam maupun dari luar.
    Namun, secara realistis, perlindungan ini belum benar-benar efektif menjaga kerahasiaan data digital penduduk Indonesia. Buktinya Whatsapp saya sering coba dibajak.
    Implementasi UU PDP masih lambat, kesadaran dan penegakan hukum rendah, serta insiden kebocoran data terus meningkat.
    BSSN mencatat ratusan serangan siber setiap tahun, dan Indonesia sering masuk peringkat atas negara dengan kebocoran data terbanyak secara global. Saya termasuk salah satu “korban” di dalamnya tentu saja.
    Contoh kasus kebocoran data yang merugikan rakyat yang masuk kategori kasus besar dalam kurun waktu 2023-2025, menunjukkan kerentanan sistem itu sendiri.
    Kebocoran data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2024, misalnya, di mana peretas berhasil membobol ratusan juta data pribadi dari berbagai instansi pemerintah, termasuk data ASN dan layanan publik. Perlindungan yang jauh dari maksimal.
    Kemudian Data Dukcapil dan NPWP (2023-2024) di mana peretas seperti Bjorka membocorkan jutaan data kependudukan dan pajak untuk kemudian dijual di forum gelap.
    Bank Syariah Indonesia dan BPJS Kesehatan juga tidak luput dari serangan peretas di mana jutaan data nasabah dan pasien bocor, menyebabkan risiko penipuan identitas dan kerugian finansial. Mengerikan.
    KPU dan PLN Mobile jelas berisi data pemilih dan pelanggan listrik, juga bocor dengan total ratusan juta rekaman pada 2023-2025.
    Kasus-kasus ini jelas merugikan rakyat karena data pribadi (NIK, nomor HP, alamat) digunakan untuk penipuan, pinjol ilegal, atau pencurian identitas, menyebabkan kerugian materiil dan psikologis.
    Pertanyaan yang menggantung pada benak saya, mengapa momor telepon (Whatsapp) sering dibajak? Boleh jadi nomor telepon, terutama yang terkait Whatsapp, karena banyaknya layanan digital (bank, email, media sosial) menggunakan verifikasi SMS/OTP (One Time Password).
    Indonesia merupakan salah satu pengguna Whatsapp terbanyak di dunia, sehingga menjadi target empuk sasaran penipuan digital. Diperkirakan mencapai lebih dari 112 juta pengguna pada tahun 2025, menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia setelah India dan Brasil.
    Dari literatur yang saya susuri, saya paham bagaimana cara utama pembajakan, yakni dengan cara yang disebut SIM Swapping, yakni kejahatan siber di mana pelaku menipu operator seluler untuk mentransfer nomor ponsel korban ke kartu SIM mereka, sehingga pelaku bisa menerima SMS dan panggilan korban, termasuk kode OTP untuk membajak akun bank, e-wallet dan media sosial, lalu menguras dana atau mencuri data.
    Bagaimana cara kerjanya? Penjahat siber mengumpulkan data pribadi korban (via phishing atau kebocoran data), lalu menghubungi operator seluler dengan berpura-pura sebagai korban untuk memindahkan nomor ke SIM baru mereka.
    Mereka lalu menerima OTP dan mengambil alih Whatsapp/akun bank sebagaimana telah saya jelaskan tadi.
    Phishing
    dan
    social engineering
    juga sering dilakukan, yakni mengirim
    link
    (tautan) palsu atau menipu korban dengan memberikan kode verifikasi Whatsapp, atau menggunakan data bocor untuk reset akun email/media sosial.
    Banyak cara lainnya, termasuk serangan
    malware
    sebagaimana yang saya lihat di Moskow, Rusia itu.
    Tatkala ponsel Whatsapp saya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan maksud melakukan penipuan, jelas saya dirugikan.
    Setidak-tidaknya kredibilitas saya jatuh karena dalam aksi penipuannya para pembajak bisa berpura-pura meminjam uang atau menawarkan produk tertentu, biasanya lelang fiktif.
    Memang saya tidak kehilangan akses akun Whatsapp, email atau media sosial, tetapi penjahat tentu telah berkirim pesan ke “circle” saya dengan maksud menipu teman atau keluarga. Paling sering modus pinjam uang itu tadi, misalnya.
    Mungkin orang lain yang lebih sial dari saya telah kehilangan akses terhadap ponselnya sendiri di mana aplikasi Whatsapp ada di ponsel tersebut.
    Padahal, di dalamnya ada aplikas bank dan boleh jadi akses rekening bank seperti transfer ilegal dapat mengakibatkan kerugian jutaan bahkan miliaran rupiah.
    Penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh seseorang juga dapat digunakan untuk teror, pinjol ilegal, atau pencemaran nama baik.
    Apa dampak dari nomor Whatsapp yang dibajak orang berkali-kali? Jelas akan waswas dan traumatis, apalagi “parno” yang tidak hilang begitu saja setelah melihat bagaimana anak-anak remaja di Rusia sedemikian gampangnya membobol akun bank dengan
    password
    rumit sekalipun.
    Tambahan lagi dampak psikologis berupa stres dan kehilangan privasi. Di berbagai tempat, banyak kasus bunuh diri akibat teror melalui
    peretasan
    akun aplikasi percakapan maupun akun media sosial.
    Pemerintah Indonesia aktif memblokir ribuan situs judol dan pinjol ilegal, serta ada Satgas Pemberantasan Judi Online.
    Namun, regulasi itu masih longgar dibanding Eropa, yang menerapkan GDPR (General Data Protection Regulation) yang sangat ketat soal data dan batasan usia untuk media sosial/ponsel. Misalnya, anak di bawah 13-16 tahun dilarang memakai platform tertentu tanpa izin orangtua.
    Di Indonesia, anak muda sangat rentan, mereka banyak terjebak pinjol ilegal (bunga mencekik, teror penagihan) dan judol (kecanduan cepat).
    Dampaknya tentu parah, yakni kerugian finansial, utang menumpuk, depresi, gangguan mental, hingga bunuh diri.
    Laporan menunjukkan korban pinjol/judol didominasi usia 19-35 tahun, sering dari kalangan mahasiswa atau pekerja muda.
    Dari penelusuran ini timbul pertanyaan pada diri saya, apakah penipuan digital ini terorganisir dan justru melibatkan aparat yang paham seluk-beluk data penduduk?
    Bukan saya berburuk sangka, tetapi memang banyak penipuan digital (terutama judol dan scam investasi) karakteristiknya menurut para pemerhati siber bersifat terorganisir, sering melibatkan sindikat internasional (WNA China , Rusia dan Ukraina di Indonesia atau WNI dipaksa menjadi bagian dari kriminalitas ilegal digital di Kamboja dan Myanmar).
    Ini seperti “bisnis” dengan
    call center, script
    penipuan, dan target korban massal.
    Soal keterlibatan aparat, ada dugaan oknum aparat penegak hukum terlibat di beberapa kasus lokal, misalnya “kebal hukum” karena kuatnya
    backing
    , tetapi ini bukan bukti sistematis atau melibatkan institusi secara keseluruhan.
    Kebanyakan kasus yang terungkap justru ditangani aparat, seperti penggerebekan sindikat WNA. Rumor ini sering beredar di media sosial, tetapi sumber kredibel lebih menunjuk ke korupsi oknum secara individu ketimbang konspirasi besar institusi.
    Atas semua fakta dan kejadian itu, secara pribadi saya berpendapat bahwa pemerintah Indonesia belum cukup serius dan efektif dalam melindungi rakyat di ranah digital, meski ada kemajuan seperti UU PDP tadi.
    Bukti nyata adalah kebocoran data masih saja terus terjadi, bahkan setelah regulasi baru diberlakukan dan hal itu menunjukkan
    enforcement
    masih lemah, tata kelola buruk, dan kurangnya investasi di keamanan siber di sini.
    Sementara semua layanan (e-KTP, bank, pemilu) sudah beralih online, rakyat dibiarkan “terpapar” tanpa perlindungan memadai. Ini ibaratnya seperti membangun pasar digital besar tanpa pagar dan personel keamanan yang kuat.
    Bandingkan dengan Eropa dan Singapura di mana mereka sangat peduli terhadap generasi mudanya dengan pemberlakuan ketat batas usia dan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar privasi.
    Sementara di sini, anak muda justru “terpenjara” pinjol/judol hanya karena edukasi literasi digital yang tidak serius, bahkan masih minim, regulasi yang masih longgar, dan blokir situs mudah diakali VPN (Virtual Private Network).
    Penipuan terorganisir memang seperti bisnis haram yang menguntungkan segelintir orang, dan dugaan oknum aparat terlibat semakin memperburuk kepercayaan publik. Bagi saya, ini mencerminkan masalah korupsi struktural yang lebih dalam lagi.
    Solusi yang saya usulkan adalah perlunya penegakan hukum super tegas (sanksi berat bagi pengelola data ceroboh), edukasi masif sejak di sekolah, batasan usia untuk platform berisiko, dan kolaborasi internasional melawan sindikat digital terorganisir.
    Tanpa itu, rakyat akan terus menjadi korban di “pasar digital” yang tak terkendali ini.
    Pemerintah harus bertindak lebih proaktif, bukan reaktif setelah kejadian demi kejadian. Jangan juga seolah menjadi korban seperti yang saya alami dan kesannya putus asa dengan terus menerusnya bertambah korban dari waktu ke waktu.
    Karena
    keamanan digital
    bukan sekadar pilihan, tapi keharusan bagi negara untuk melindungi rakyatnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswa UIN KHAS Jember Pertanyakan Independensi KPU RI

    Mahasiswa UIN KHAS Jember Pertanyakan Independensi KPU RI

    Jember (beritajatim.com) – Sejumlah mahasiswa memberondong Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin soal penyelenggaraan pemilu, dalam acara osialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, di kampus Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

    Mereka mempertanyakan independensi KPU. Muhammad Azan Firminabili, mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga, mengaku pernah mendaftarkan diri menjadi anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). “Saya lolos di tahap tes kemudian di tahap wawancara saya gugur,” katanya.

    Belakangan, Firman mendengar rumor di masyarakat, bahwa personali penyelenggara pemilu memiliki keterkaitan dengan partai politik tertentu. “Padahal cukup jelas bahwasanya KPU merupakan lembaga independen, tanpa adanya campur tangan partai politik dalam menyelenggarakan pemilu,” katanya.

    Kritik serupa meluncur dari Ahmad Farhan, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. “Di era sekarang realitanya KPU tidak independen. Justru dikuasai oleh partai politik atau pemerintah,” kata Farhan.

    Sementara itu Riayatul Nafisah dari Pengurus Cabang Fatayat NU Jember meminta agar perekrutan penyelanggara pemilu memperhatikan pendidikan minimal S1. “Pendidikan itu sangatlah penting,” katanya.

    Menjawab keragu-raguan mahasiswa, Afifuddin menegaskan, tugas KPU adalah menjaga kedekatan yang sama dengan semua peserta pemilu. “Apakah lantas itu berarti menjadi bagian dari orang partai, kan tidak. Selagi kita tidak punya kartu tanda anggota partai maka kita bukan anggota partai,” katanya.

    “Urusan kemudian punya hubungan komunikasi dan lain-lain, asal bisa dipertanggungjawabkan enggak masalah. Kalau saya terbukti membela satu partai, pasti dilaporkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), saya sudah dipecat,” kata Afifuddin.

    Afifuddin mengingatkan bahwa dirinya menjadi Ketua KPU RI 2024-2027 sebagai bagian dari konsekuensi keputusan DKPP. Sebelumnya dia menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.

    Afifuddin meminta kepada seluruh mahasiswa agar terlibat sebagai penyelenggara pemilu. “Teman-teman terbuka untuk menjadi pihak yang terlibat. Jangan pernah berpikir pantas enggak pantas,” katanya.

    Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, mengatakan, anggota partai tidak boleh menjadi penyelenggara. “Tidak mungkin penyelenggara berlaku adil kalau partisan, memihak salah satu partai,” katanya.

    “Tugas KPU adalah pelaksana undang-undang. Sementara partai yang melahirkan legislatif dan eksekutif adalah pembuat undang-undang. Masalahnya di undang-undangnya, atau di pelaksanaan undang-undang, atau di pelaksana undang-undang? Ini perlu dicek,” kata Khozin. [wir]

  • Bawaslu: Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu On The Right Track

    Bawaslu: Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu On The Right Track

    Jember (beritajatim.com) – Saat ini mulai terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia. Namun secara umum pelaksanaan pemilihan umum masih berada di jalur yang benar.

    Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja, dalam acara sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, di kampus Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

    “Sekarang memang mulai declining democracy Tapi bukan hanya milik Indonesia, tapi milik dunia. Skandinavia maju, tapi penduduknya enam juta sampai 15 juta orang,. Masih oke. Kalau sudah di atas 100 juta orang, persoalan akan berbeda. Oleh sebab itu, maka kita lihat Amerika, lihat India yang mulai declining,” kata Bagja.

    Bagja menyebut penyelenggaraan pemilu di Indonesia sangat berat. “Hampir tidak ada negara yang berani membuat satu hari pemungutan suara untuk untuk 204 juta pemilih. Amerika Serikat punya namanya pre-election. Pre-election day itu pre-voting day. Jadi dua minggu sebelum voting day, warga negaranya masih bisa memilih,” katanya.

    Sementara di Indonesia, lanjut Bagja, pemilihan dilakukan dalam waktu bersamaan di tempat pemungutan suara, kecuali pemilihan di luar negeri. “Oleh sebab itu pengawasannya pun agak bermasalah,” katanya.

    “Inilah gambaran negara demokratis yang berbentuk kepulauan. Banyak persoalan iya, tapi harus kita akui sampai saat ini pemilu kita sudah on the track,” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini.

    Kendati sudah berada di jalur yang tepat, Bagja merasa perlu mengkritik tidak adanya kewenangan bagi Bawaslu untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keduanya adalah platform digital terintegrasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Silon digunakan untuk memfasilitasi proses administrasi pencalonan peserta pemilu mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi, bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, mengurangi kertas (less paper), serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, dan pilkada, dengan data yang terekam sistematis untuk audit publik.

    Sementara Sipol digunakan untuk memfasilitasi pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu (DPR dan DPRD) secara daring. Sistem ini memungkinkan parpol mengunggah data kepengurusan, keanggotaan, dan domisili, serta memberi akses publik untuk cek data nomor induk kependudukan agar mencegah penyalahgunaan data pribadi.

    Bagja mengajak mahasiswa untuk ikut mengawasi, memantau, dan memperhatikan kinerja penyelenggara pemilu. “Kecurangan itu dimulai bukan pada saat pemungutan suara, namun dimulai pada saat penyusunan daftar pemilih,” katanya.

    Pendaftaran pemilih di Indonesia, menurut Bagja, lebih mudah daripada pendaftaran pemilih di Amerika Serikat pada era Presiden Donald Trump. “Calon pemilih di AS mendaftarkan diri sebagai pemilih dipersulit dengan pertanyaan-pertanyaan staf Komisi Pemilihan Umum Amerika Serikat,” katanya.

    Sementara di Indonesia, kata Bagja, penyusunan daftar pemilih merupakan momentum terbuka bagi publik. “Ke depan teman-teman harus mengawasi bagaimana proses pendaftaran yang dilakukan pemilih. Di Indonesia hanya dua syaratnya. Pertama, dia berusia 17 tahun. Kedua, sudah menikah. Ini hal yang agak berbeda dengan negara-negara besar lain,” katanya. [wir]

  • Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima

    Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima

    Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nasib gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diputuskan pada putusan sela, pekan depan.
    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025) kemarin, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
    Ida Budhiati
    yang dihadirkan tergugat, KPU RI dan Gibran, menyatakan bahwa pengadilan negeri tak memiliki kompetensi dan berwenang mengadili perkara pemilu.
    Ida dengan tegas menyatakan, jika obyek perkara berkaitan dengan penyelenggara pemilu ataupun tahapan pemilu, maka menjadwi wewenang pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya.
    “Dalam lingkup ranah hukum publik yang berupa tindakan untuk membuat peraturan keputusan, maka mekanisme pertanggungjawabannya itu sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, itu menjadi otoritas atau kompetensi dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ia mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan, kebijakan, dan administrasi masuk dalam obyek sengketa di PTUN, bukan PN.
    Penyelenggara Pemilu dapat digugat ke PN jika yang dipermasalahkan menyangkut pihak ketiga dan tindak kesalahan jatuh ke hukum ranah privat.
    Misal, dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pemilu, KPU perlu memastikan logistik berjalan dengan baik.
    Untuk menjamin logistik pemilu dilaksanakan dengan lancar, KPU diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
    Jika dalam kerja sama ini KPU melakukan wanprestasi dan digugat oleh pihak ketiga, gugatan ini merupakan kewenangan bagi pengadilan negeri untuk mengadili.
    Ida menegaskan, sengketa Pemilu terikat dengan periode yang sangat terbatas, yaitu pada saat Pemilu masih berlangsung.
    Ia menilai, warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat kejanggalan dalam Pemilu jika dugaan pelanggaran itu baru ditemukan dan dilaporkan setelah Pemilu selesai.
    “Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir misalnya, maka menurut kerangka hukum pemilu, maka kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” kata Ida.
    Selama Pemilu berlangsung, masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan kejanggalan. Keterbukaan untuk membuat laporan ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
    “Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” lanjut Ida.
    Tapi, Ida menegaskan, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
    Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
    Dalam sidang, Ida juga sempat ditanya mengenai adanya putusan PTUN yang sudah diketuk sebelum
    gugatan perdata
    ini dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
    Menurut Ida, jika ada vonis dari peradilan lain yang mendahului gugatan perdata, putusan itu harus diterima, apapun hasilnya.
    Ia menegaskan, vonis PTUN itu harus diterima dan seharusnya tidak digugat ke peradilan lain.
    “Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” imbuh Ida.
    Diketahui, sebelum menggugat Gibran dan KPU ke PN Jakpus, Subhan lebih dahulu menggugat KPU ke PTUN.
    Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Selasa 12 Agustus 2025 dan kini sudah diputus dengan status dismissal atau tidak bisa diterima.
    Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Subhan hanya menggugat KPU.
    Dalam gugatan nomor 264/G/2025/PTUN.JKT, Subhan meminta agar majelis hakim TUN menyatakan KPU telah melanggar hukum sehingga penetapan
    Gibran Rakabuming Raka
    sebagai calon wakil presiden pada 13 November 2023 adalah tidak sah.
    Sehingga, status Gibran sebagai wakil presiden kini juga tidak sah.
    Atas perbuatannya, KPU juga digugat untuk mengembalikan uang senilai Rp 71,3 triliun kepada negara.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
                        Nasional

    1 Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima Nasional

    Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan
    KPU RI
    dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan
    Pengadilan Tata Usaha Negara
    itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
    “Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida, mantan komisioner KPU ini.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Seusai persidangan,
    Kompas.com
    bertanya ke
    Ida Budhiati
    perihal perkara di PTUN yang dia maksud saat dia berbicara di persidangan.
    Ida Budhiati menjelaskan, perkara di PTUN yang dia maksud adalah perkara gugatan Subhan Palal terhadap KPU pada 12 Agustus 2025, dengan nomor
    264/G/2025/PTUN.JKT
    .
    Keterangan:
    Judul berita ini telah mengalami perubahan pada Minggu (15/12/2025) pukul 23.27 WIB, setelah Kompas.com meminta dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari narasumber di berita ini, Ida Budhiati. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
                        Nasional

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati menilai, seorang warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) jika proses Pemilu sudah selesai dilaksanakan.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan KPU RI dalam sidang lanjutan
    gugatan perdata
    terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir, maka menurut kerangka hukum pemilu, kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” ujar Ida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, masyarakat telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan adanya kejanggalan saat proses Pemilu masih berlangsung.
    Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
    “Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” ujar Ida.
    Namun, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
    Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden, diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
    Ida mengatakan, batas waktu ini juga harus ditaati oleh warga negara yang hendak mengajukan keberatan.
    “Dan warga negara itu harus mematuhi kapan waktunya yang disediakan UU,” imbuh dia.
    Selain itu, Ida menilai, obyek gugatan perdata ini masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Sebab, yang digugat adalah dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara negara.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Ali: Tidak Ada Loyalitas Ganda, Kader PSI Tunduk pada Kepemimpinan Kaesang

    Ahmad Ali: Tidak Ada Loyalitas Ganda, Kader PSI Tunduk pada Kepemimpinan Kaesang

    Ahmad Ali: Tidak Ada Loyalitas Ganda, Kader PSI Tunduk pada Kepemimpinan Kaesang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menegaskan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader PSI kepada Ketua Umum Kaesang Pangarep.
    Penegasan tersebut disampaikan
    Ahmad Ali
    dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI
    DKI Jakarta
    di Grand Sahid Jakarta, Minggu (14/12/2024).
    “Seluruh kader
    PSI
    DKI Jakarta harus patuh dan tunduk terhadap kepemimpinan Ketua Umum. Tidak ada loyalitas ganda dalam organisasi kita,” tegas Ahmad Ali.
    Hal yang menyatukan kader PSI dalam satu organisasi, menurutnya, adalah cita-cita bersama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan satu komando kepemimpinan yang jelas dan tegas.
    Ahmad Ali menggunakan analogi gajah, lambang PSI, untuk menggambarkan pentingnya disiplin organisasi. Gajah dikenal sebagai hewan yang tertib dan kompak ketika berjalan berbaris.
    “Seperti itulah (kader PSI), semua harus tunduk kepada kepemimpinan Ketua Umum,” ujarnya.
    Loyalitas kepada Ketua Umum, lanjut Ahmad Ali, bukan soal kepentingan pribadi atau kelompok. Ini adalah komitmen untuk memperkuat organisasi demi tujuan yang lebih besar.
    Ia menjelaskan bahwa loyalitas tunggal sangatlah penting untuk menghindari perpecahan internal. Di PSI yang dipimpin anak muda tapi juga dihuni banyak senior, potensi terbentuknya kelompok atau faksi harus diantisipasi sejak dini.
    “Ini harus selalu kita ingatkan supaya bekerja tertib pada barisan, supaya tidak terjadi faksi di kemudian haru. Sebab, kalau sudah terjadi faksi, itu akan sulit untuk menyatukan,” katanya.
    Ahmad Ali menegaskan bahwa tugas seluruh jajaran adalah mendukung Ketua Umum untuk mewujudkan cita-cita pendiri partai, yaitu menyejahterakan rakyat Indonesia melalui PSI.
    Ia juga mengingatkan bahwa kader yang terpilih menjadi pemimpin tidak berutang kepada partai, melainkan kepada rakyat yang memilihnya. PSI lahir untuk melahirkan pemimpin yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan segelintir orang.
    Ahmad Ali menyampaikan target ambisius PSI untuk merebut kursi
    DPR RI
    dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
    “DKI ini menjadi salah satu daerah yang sangat istimewa karena memang daerah istimewa (secara strategis). Di sinilah barometer dari PSI,” ujar Ahmad Ali.
    Karena posisi strategis tersebut, PSI memastikan kesiapan struktur di DKI Jakarta untuk menghadapi verifikasi faktual yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2027, sekaligus kesiapan memasuki fase pertarungan elektoral 2029.
    PSI sebenarnya sudah memiliki modal kuat pada Pemilu 2024. Partai berlambang gajah ini berhasil mencapai tingkat verifikasi 100 persen di DKI Jakarta, yang artinya seluruh struktur telah terverifikasi dengan baik. Namun, PSI belum lolos
    parliamentary threshold
    karena pencapaian di daerah lain belum optimal.
    Untuk meraih kemenangan di 2029, Ahmad Ali menekankan pentingnya membangun fondasi organisasi yang solid hingga tingkat paling bawah. Rakorwil DKI Jakarta bertujuan memastikan struktur partai terbentuk sampai tingkat Dewan Pimpinan Ranting Tingkat (DPRT) bahkan hingga tingkat RT.
    Ahmad Ali mengapresiasi pelantikan pengurus DPW PSI DKI Jakarta yang telah dilakukan. Dengan struktur lengkap, ia optimistis PSI bisa mencapai target elektoral di pemilu mendatang.
    “Kemenangan hanya bisa diraih melalui soliditas bersama. Kita boleh berbeda di dalam, tapi ketika keluar harus satu suara,” katanya.
    Ahmad Ali juga menegaskan bahwa PSI didesain sebagai wadah terbuka bagi kaum pergerakan dan aktivis muda Indonesia. Partai akan membuka rekrutmen terbuka untuk tokoh-tokoh dan anak muda terbaik yang berminat terjun ke politik.
    “Insyaallah kami akan membuka diri untuk melakukan
    open recruitment
    terhadap tokoh-tokoh, anak-anak muda terbaik yang berminat untuk masuk politik,” ujar Ahmad Ali.
    Rekrutmen tersebut, lanjutnya, tidak ada pungutan biaya. PSI ingin memastikan bahwa anak muda yang memiliki pemikiran cerdas dan bermimpi menjadi politisi tidak perlu takut karena latar belakang ekonomi atau keluarga.
    “Difasilitasi oleh PSI tanpa ada pungutan biaya. Kami ingin memastikan bahwa anak-anak muda yang punya pemikiran cerdas dan bermimpi menjadi politisi tidak perlu takut. Mereka tidak perlu khawatir karena berasal dari keluarga petani, dari desa, atau bukan dari latar belakang politisi dan orang kaya,” katanya.
    PSI, menurut Ahmad Ali, disiapkan sebagai wadah untuk menghimpun dan menampung anak muda Indonesia yang punya mimpi berkontribusi membangun Indonesia melalui jalur politik.
    Ahmad Ali juga mengingatkan pentingnya sikap vokal kader PSI, termasuk yang menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, terhadap permasalahan masyarakat. Ia merindukan sosok wakil rakyat yang berani menyuarakan aspirasi konstituen.
    “Saya merindukan anggota DPRD DKI yang seperti dulu, yang kritis terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat. Selama beberapa bulan terakhir ini, sikap itu hilang,” ujar Ahmad Ali.
    Dukungan kepada pemerintah, menurutnya, bukan berarti menutup mulut untuk tidak menyuarakan kepentingan rakyat. Sikap konstruktif justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang dititipkan kepada PSI.
    Ahmad Ali juga meminta pengurus DPW PSI DKI Jakarta untuk menggunakan kantor partai sebagai ruang publik yang melayani kepentingan warga, bukan hanya untuk urusan internal organisasi. Seluruh pengurus pun diminta untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat, mendengarkan keluhan mereka, dan menyuarakan aspirasi yang sebenarnya.
    “Jangan lelah mendengarkan kritik. Dengan mendengarkan masukan, kita bisa memperbaiki diri dan berkembang lebih baik,” katanya.
    Ahmad Ali menutup sambutan dengan mengajak seluruh kader PSI untuk bersatu di bawah kepemimpinan Ketua Umum
    Kaesang Pangarep
    demi mewujudkan cita-cita bersama menyejahterakan rakyat Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.