Kementrian Lembaga: KPPU

  • Praktik Kartel Makin Menggurita, Negara Diminta Tak Lengah – Page 3

    Praktik Kartel Makin Menggurita, Negara Diminta Tak Lengah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib menyoroti soal praktik kartel yang semakin menggurita di sektor-sektor strategis kebutuhan dasar masyarakat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPPU di Kompleks Parlemen Senayan, Labib menyebut bahwa kejahatan kartelisasi telah menciptakan bentuk monopoli ekonomi yang sangat merugikan rakyat, namun kerap tidak disentuh karena tekanan dari kelompok pemodal besar.

    “Kartel-kartel yang muncul di sektor-sektor kebutuhan dasar masyarakat telah menciptakan monopoli yang sangat merugikan. Ini adalah persoalan serius. Kita semua tahu betapa kuatnya pengaruh kartel-kartel ini,” kata dia dikutip Jumat (11/7/2025).

    Labib menyatakan, pemberantasan kartel seharusnya menjadi prioritas utama, bukan justru terpinggirkan. Ia menyoroti pola sistematis yang digunakan pelaku industri besar untuk memanipulasi regulasi demi mempertahankan dominasi pasar. Salah satu kasus yang diangkat adalah terkait impor garam oleh industri, yang dinilai menjadi contoh nyata bagaimana celah hukum dimanfaatkan untuk menghindari penggunaan produk lokal.

    “Meskipun impor garam dihentikan pada Januari, tetap saja ada perusahaan yang mengajukan izin impor dengan alasan kebutuhan spesifikasi teknis. Padahal, spesifikasi itu bisa saja direkayasa oleh industri. Ini adalah modus klasik,” tegas Labib.

     

  • KPPU Tuding Pertamina Diskriminatif dalam Proyek Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun

    KPPU Tuding Pertamina Diskriminatif dalam Proyek Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA —  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sehat dalam proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina (Persero) yang bernilai Rp3,6 triliun.

    Adapun, dugaan pelanggaran itu merujuk pada indikasi adanya praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina dalam memilih metode pengadaan penyedia terkait proyek tersebut.

    Proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 titik dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Tujuan utama dilaksanakan proyek tersebut untuk melakukan monitoring atau pengawasan konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU di seluruh Indonesia.

    “Dalam rangka mengimplementasikan proyek yang bernilai Rp3,6 triliunan tersebut, Pertamina telah melakukan penunjukan langsung salah satu BUMN dengan alasan sinergi BUMN tanpa mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan melaksanakan proyek tersebut,” tulis KPPU melalui keterangan resmi, Sabtu (5/7/2025).

    KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Menurut KPPU, pelanggaran itu sebagaimana tindakan yang juga pernah dilakukan Pertamina dalam penunjukan langsung untuk proyek pembuatan logo yang telah diputus KPPU melalui Putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2006.

    KPPU menilai bahwa proyek digitalisasi ini memiliki nilai yang cukup besar dan secara langsung memiliki keterkaitan dengan pengeluaran negara terkait BBM bersubsidi. Oleh karena itu, seharusnya Pertamina terlebih dahulu membuka kesempatan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia yang memiliki kemampuan melaksanakan proyek tersebut sehingga diperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik.

    Hal tersebut sejalan dengan saran dan rekomendasi KPPU terhadap pemerintah agar meninjau ulang kebijakan berkaitan dengan sinergi BUMN. Pasalnya, kebijakan itu memiliki potensi terjadinya inefisiensi dan hambatan usaha sebagaimana diduga juga terjadi dalam pelaksanaan proyek ini.

    “Alternatif pengadaan berbasis wilayah dengan mekanisme tender terbuka seharusnya bisa menjadi solusi agar kinerja dan efisiensi dapat diukur, serta kompetisi usaha tetap terjaga karena mengurangi hambatan masuk [entry barrier] dalam industri tersebut,” imbuh KPPU.

    Hal ini mengingat fakta bahwa masih ada berbagai pelaku usaha lain yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk turut ambil bagian dalam proyek serupa. Namun, tidak diberi ruang untuk berkompetisi.

    Dengan kata lain, penunjukan langsung yang tidak membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain menunjukkan adanya dugaan praktik diskriminasi. Menurut KPPU, praktik ini mengarah pada pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

    Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu.

    “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar,” kata KPPU.

    Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan KPPU tersebut. Perusahaan juga berjanji untuk bersikap kooperatif.

    “Kami menghormati proses yang sedang berlangsung di KPPU dan akan bersikap kooperatif,” kata Heppy kepada Bisnis.

  • KPPU Selidiki Dugaan Digitalisasi SPBU Rp 3,6 Triliun Terindikasi Diskriminatif – Page 3

    KPPU Selidiki Dugaan Digitalisasi SPBU Rp 3,6 Triliun Terindikasi Diskriminatif – Page 3

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan PP Muhammadiyah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), untuk mendukung adanya amandemen atas undang-undang (UU) persaingan usaha. 

    MoU ini menjadi penanda kemitraan strategis yang memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat. 

    Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 tahun, dan akan menjadi landasan untuk memperluas kerja sama dalam bidang advokasi, pendidikan, dan pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah.

    emitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sejak 2019. Bertujuan untuk memperkuat pemahaman, pengawasan, serta advokasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan pengawasan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

    Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan, kolaborasi dengan Muhammadiyah ini tidak hanya bersifat kelembagaan, melainkan juga memiliki dimensi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial.

    “Kami percaya, penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi,” kata Ifan, sapaan akrabnya, Selasa (27/5/2025).

     

  • Ketika Monopoli Dapat Memberi Manfaat

    Ketika Monopoli Dapat Memberi Manfaat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usa­­­­­­­ha (KPPU) be­­­ker­­­ja sama de­­­­ngan Uni­­­ver­­­­sitas Pa­­­­ra­­­­­­­­ma­­­­­­­­­di­­­na dan Forum Do­­­­­­­­­­­sen Persaingan Usaha (FDPU) pada Senin 30 Juni 2025, menyelenggarakan sim­­­po­­­sium dengan tema Undang-Undang BUMN dalam Per­­­spektif Persaingan Usaha.

    Simposium membahas Pasal 86M UU No. 1/2025 agar mem­berikan kontribusi po­­­sitif dan keadilan bagi pe­­­ning­­­katan kesejahteraan selu­ruh masyarakat Indonesia. Simposium tersebut di­­­la­­­ku­­­­­­­­kan agar Peraturan Pe­­­me­­­­­­­­rintah dapat disusun se­­­baik-baiknya dan KPPU te­­­tap berperan penting untuk men­­­jaga efisiensi dalam pe­r­­­eko­­­nomian Indonesia.

    Dalam perekonomian, hak monopoli adalah hak spe­­si­­al yang dapat memberikan keuntungan bagi suatu en­­­titas usaha. UU BUMN ter­­­baru No. 1/2025 memberikan kewenangan kepada Pre­­­siden untuk memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN. Hak itu diatur dalam UU No. 1/2025 Bab VIII C Pasal 86M.

    Secara umum, monopoli menciptakan ketidakefisienan dalam perekonomian. Tanpa persaingan, perusahaan monopoli dapat menetapkan harga jual produk yang tinggi sehingga membebani konsumen. Sementara kualitas layanan atau inovasi produk stagnan karena tidak ada tekanan untuk berinovasi. Dominasi pasar oleh satu pelaku usaha juga mematikan UMKM dan startup yang tidak mampu bersaing, memperparah ketimpangan ekonomi.

    Lebih buruk lagi, monopoli yang dikendalikan oleh kelompok tertentu rentan terhadap praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi, ketika bisnis strategis dikuasai oleh kroni kekuasaan. Akibatnya, keuntungan hanya dinikmati segelintir elite, sementara masyarakat luas menanggung biaya ekonomi yang lebih tinggi dan kesempatan usaha yang tidak merata. Tanpa pengawasan yang ketat, monopoli dapat menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi dalam jangka panjang.

    Oleh karena itulah, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk sebagai respons langsung monopoli dan konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu. UU No. 5/1999 hadir untuk melarang praktik monopoli, kartel, dan persaingan tidak sehat, sekaligus membentuk KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai lembaga independen yang mengawasi pasar, sehingga tercipta iklim usaha yang lebih adil, demokratis, dan transparan. Dengan demikian, pemberian Hak Monopoli oleh Presiden kepada BUMN melalui Peraturan Pemerintah bersinggungan dengan UU No. 5/1999.

    Dalam teori mikroekonomi, monopoli dipandang sebagai struktur pasar alami di mana satu produsen menguasai seluruh penawaran barang/jasa, sementara UU No. 5/1999 secara khusus mendefinisikan monopoli sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

    Perbedaan terletak pada satu produsen dan beberapa produsen yang berada pada satu kelompok. Selanjutnya, dalam Pasal 17 UU No. 5/1999 monopoli merupakan kegiatan yang dilarang.

    Monopoli yang efisien terjadi ketika satu perusahaan yang mendominasi pasar dapat menurunkan biaya, meningkatkan kualitas, atau memperluas akses—tanpa mengeksploitasi konsumen atau menghambat inovasi. Monopoli bisa lebih efisien dibandingkan pasar kompetitif, terutama di industri dengan biaya tetap tinggi, hambatan alami untuk masuk, atau layanan publik penting.

    Tidak semua monopoli berdampak buruk terhadap perekonomian, ada juga yang berdampak baik. Beberapa bentuk monopoli yang baik bagi perekonomian adalah monopoli yang dikendalikan negara (state monopoly), monopoli alamiah (natural monopoly), dan monopoli berbasis inovasi. Monopoli yang baik akan memberikan manfaat publik lebih besar daripada dampak negatifnya.

    Ketiga jenis monopoli di atas harus diatur ketat oleh pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan pasar dan memastikan bahwa keuntungannya dinikmati oleh masyarakat luas. Contoh monopoli negara adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).

    Contoh monopoli alamiah adalah perusahaan layanan jasa kereta rel listrik. Sementara itu, contoh perusahaan yang menguasai pasar karena keunggulan teknologi atau hak paten adalah perusahaan farmasi yang memproduksi obat atau vaksin tertentu. Contoh lain adalah perusahaan berbasis teknologi hijau seperti pembangkit listrik tenaga surya. Monopoli ini dapat mendorong riset dan pengembangan teknologi dan memberikan insentif bagi inovasi.

    Pada dasarnya, agar ketiga jenis monopoli itu tidak merugikan konsumen, diperlukan pengawasan lewat KPPU. Terdapat empat hal yang perlu diawasi agar monopoli tidak merugikan perekonomian. Pertama, regulasi ketat untuk mencegah penyelewengan seperti harga tinggi atau layanan buruk.

    Kedua, transparansi dan akuntabilitas untuk mengawasi BUMN/BUMD yang diberikan hak monopoli agar tidak korup. Ketiga, perlunya subsidi silang dengan menggunakan keuntungan dari sektor yang dimonopoli (misalnya migas) untuk membiayai program sosial. Keempat, monopoli yang terjadi tidak menghambat inovasi dan mematikan usaha kecil.

    Komisi Pengawas Per­saingan Usaha berperan krusial dalam mewujudkan monopoli yang bermanfaat dengan tetap menjalankan amanah UU No. 5/1999 secara konsisten, mengawasi dan mengatur praktik monopoli agar tetap menguntungkan perekonomian tanpa merugikan masyarakat, yaitu melalui: Pertama, pengawasan ketat terhadap monopoli alami (seperti utilitas publik) untuk memastikan harga terjangkau dan layanan berkualitas.

    Kedua, pencegahan penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha melalui sanksi terhadap praktik anti-persaingan seperti kartel atau predatory pricing. Ketiga, memberikan izin terbatas untuk monopoli berbasis inovasi dengan pengaturan waktu dan harga yang wajar. Keempat memastikan transparansi dalam BUMN yang memegang monopoli strategis, sehingga keberadaan monopoli tetap efisien, mendorong investasi jangka panjang, dan memberikan manfaat publik tanpa menciptakan distorsi pasar atau ketidakadilan ekonomi.

    Kiranya Peraturan Peme­­­rin­­­tah yang akan segera diterbitkan untuk menjalankan Pasal 86M UU 1/2025 dapat dirancang sebaik-baik mungkin agar pelaksanaannya dapat memberikan keuntungan bagi perekonomian Indonesia dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat.

  • KPPU-FDPU Paramadina Soroti Isu Hak Monopoli BUMN

    KPPU-FDPU Paramadina Soroti Isu Hak Monopoli BUMN

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) dan Universitas Paramadina menyoroti implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86M.

    Adapun ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

    Keduanya, membahas hal tersebut dengan menggelar Simposium Nasional pada Senin (30/6). Ketua KPPU, Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

    Ia mengungkapkan sejak tahun 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.

    “Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

    Ia juga menekankan perlunya pelibatan aktif KPPU dalam penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang BUMN. Dengan begitu, kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha.

    “Danantara sebaiknya proaktif berkonsultasi dan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) milik KPPU dalam menyusun kebijakannya. Ini agar sejalan dengan pencapaian visi Presiden dalam menaikkan pertumbuhan ekonomi dari aspek investasi dan pengeluaran pemerintah secara eksponensial menuju angka 8%”, jelasnya.

    Pada kesempatan ini, sejumlah pakar hukum dan ekonomi juga menyampaikan saran dan kritik terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut.

    Mereka juga sepakat l peran dan masukan KPPU l diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud.

    Sebagai informasi, simposium turut dihadiri Di antaranya Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait; perwakilan Universitas Indonesia, T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D.; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan.

    Hadir pula anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris hadir dalam simposium.

    Hadirnya diskusi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan bagi penyusunan kebijakan lanjutan, yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • API Apresiasi Keputusan Pemerintah Tak Lanjutkan BMAD POY dan DTY

    API Apresiasi Keputusan Pemerintah Tak Lanjutkan BMAD POY dan DTY

    Liputan6.com, Jakarta – Keputusan pemerintah untuk tidak melanjutkan wacana BMAD benang POY dan DTY mendapatkan apresiasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne P Sutanto. Apindo mengapreasiasi dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta Kementerian Perdagangan untuk tetap mendukung program hilirisasi berdaya saing. Dirinya menekankan, pada prinsipnya API dan Apindo meyakini bahwa pemerintah mempunyai data yang jauh lebih akurat dan detail mengapa kebijakan BMAD tidak dilanjutkan.

    “Harapan kami sebelum APSyFI mengelola data anggotanya dulu secara terperinci. Karena persyaratan BMAD juga cukup konkret dan spesifik sehingga jangan sampai kebijakan pemerintah Indonesia di-challenge negara lain di WTO. Itu saran kami dari Apindo. Karena ini justru merugikan reputasi Indonesia apabila challenge negara lain tidak dapat didefend dengan data yang akurat,” paparnya.

    Lebih lanjut Ane yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) ini menjelaskan awal penolakan BMAD Benang POY dan DTY yang tidak dilanjutkan oleh Kementerian Perdagangan. Menurut Anne, sebelum Menteri Perdagangan memutuskan tidak melanjutkan wacana BMAD Benang POY dan DTY, perwakilan dari APSyFI, API serta Apindo sudah diundang Kementerian Perdangan guna menghadiri pertemuan yang dihadiri Kemenperin, Kemenkeu, KPPU dan KADI.

    “Jadi sudah didengarkan fakta dan argumen serta detail detail yang disampaikan masing-masing asosiasi. Setelah itu ada rapat koordinasi, dari rapat tersebut API juga menyampaikan komitmennya bahwa anggota API akan support kapasitas anggota APSyFI dengan standard market yang ada,” ujarnya.

    Anne menambahkan bahwa, pihak API dan Apindo telah berulang kali menyampaikan kepada APSyFI dan mengajak untuk berkolaborasi dan konsolidasi mengenai kapasitas POY dan DTY agar bisa dioptimalkan oleh industri tekstil turunan supaya tetap memiliki daya saing. “Kami (API) berkomitmen untuk tetap atas POY dan DTY dimonitor impornya oleh pihak kementerian teknis yaitu Kemenperin untuk PI dan Perteknya,” jelasnya. 

    Lebih lanjut Anne menambahkan bahwa melalui siiNas, Kemenperin mengimbau agar seluruh pelaku industri mengisi dengan benar dan sesuai sehingga pemberlakuan PI dan Pertek tepat sasaran dan harmonisasi produksi dan impor tetap bisa diselaraskan sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila. Sehingga dengan adanya harmonisasi ini dapat mencegah oversupply dan dumping. Sehingga produsen nasional tetap memiliki daya saing.

    Dirinya juga menyampaikan, kekhawatiran APSyFI bahwa produksi dari anggotanya tidak optimal diserap industri TPT turunan adalah tidak berdasar. Hal ini sudah disaksikan saat Apindo mengumpulkan API dan APSyFI bersama dengan perwakilan 101 perusahaan tekstil guna mendengarkan komitmen mereka untuk tetap membeli apa yang diproduksi oleh anggota Apsyfi selaku produsen POY secara optimal dan sesuai praktik bisnis selayaknya.

    Anne yang juga menjabat Ketua Bidang Perdagangan Apindo mengapreasiasi dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta Kementerian Perdagangan untuk tetap mendukung program hilirisasi berdaya saing. Dirinya menekankan, pada prinsipnya API dan Apindo meyakini bahwa pemerintah mempunyai data yang jauh lebih akurat dan detail mengapa kebijakan BMAD tidak dilanjutkan.

    “Harapan kami sebelum APSyFI mengelola data anggotanya dulu secara terperinci. Karena persyaratan BMAD juga cukup konkret dan spesifik sehingga jangan sampai kebijakan pemerintah Indonesia di-challenge negara lain di WTO. Itu saran kami dari Apindo. Karena ini justru merugikan reputasi Indonesia apabila challenge negara lain tidak dapat didefend dengan data yang akurat,” paparnya.

    Presiden Jokowi melarang aktivitas berbelanja pakaian bekas impor atau thrifting karena sangat merugikan industri tekstil dalam negeri. Para pedagang pun resah karena menurut mereka itulah sumber mata pencaharian mereka selama ini.

  • Ketua KPPU Ngobrol Bareng Luhut, Bahas Sinergi dengan Pemerintah

    Ketua KPPU Ngobrol Bareng Luhut, Bahas Sinergi dengan Pemerintah

    Jakarta

    Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa (Ifan) mengadakan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas perkembangan berbagai isu strategis di bidang persaingan usaha nasional.

    Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara KPPU dan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

    “Kami berharap komunikasi antar-lembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, namun menjadi masukan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi perekonomian nasional,” ujar Ifan, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

    Sejak anggota KPPU periode 2024-2029 dilantik oleh Presiden RI pada 18 Januari 2024 lalu, sedikitnya ada 18 saran dan pertimbangan yang disampaikan KPPU kepada presiden, para menteri koordinator, serta pejabat tinggi lainnya.

    Rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor strategis yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti pengadaan konstruksi dan properti, perdagangan elektronik dan otomotif, pertimbangan dan sektor ESDM. KPPU juga menaruh penting pengawasan atas berbagai aksi merger dan akuisisi korporasi di sektor ekonomi digital.

    Namun, Ifan mengungkapkan keprihatinannya terkait belum adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah terhadap sejumlah rekomendasi penting, seperti yang berkaitan dengan kebijakan harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota, maupun isu strategis lainnya. Ketiadaan respons ini dinilai berpotensi menghambat terciptanya efisiensi pasar dan dapat merugikan konsumen dalam jangka panjang.

    Dalam pertemuan tersebut, Ifan turut mendorong agar Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara proaktif melakukan konsultasi dengan KPPU.

    Danantara dinilai harus banyak melakukan koordinasi dan membahas berbagai pilihan investasi yang berimplikasi pada peta persaingan di pasar. Koordinasi ini penting agar investasi strategis tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan bagi semua pelaku usaha.

    Instrumen analisa kebijakan persaingan yang dimiliki KPPU saat ini, yakni Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023, dapat menjadi alat untuk membantu Danantara dan pemerintah agar memastikan kebijakan yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak menciptakan hambatan pasar baru.

    Sebagai tindak lanjut, Ketua KPPU dan Ketua DEN menyepakati akan diadakan pertemuan berkala untuk membahas isu-isu strategis lintas sektor, sebagai kontribusi nyata menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil.

    Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

    Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki salah satu kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan persaingan usaha.

    (prf/ega)

  • Petani Sawit Menjerit: Harga Buah Fluktuatif, Penertiban Lahan Tidak Transparan

    Petani Sawit Menjerit: Harga Buah Fluktuatif, Penertiban Lahan Tidak Transparan

    Bisnis.com, JAKARTA – Petani kelapa sawit kian nelangsa menghadapi tekanan ganda dari fluktuasi harga tandan buah segar (TBS) serta ketidakpastian akibat penertiban kawasan hutan yang berlangsung masif.

    Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyoroti kondisi ini sebagai tantangan serius, yang bukan hanya berdampak pada ekonomi petani, tetapi juga memengaruhi posisi strategis Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia.

    “Petani saat ini menjadi bagian dari rantai pasok domestik dan global, sehingga apapun yang terjadi pada harga CPO [crude palm oil] akan sangat berpengaruh terhadap harga TBS di tingkat petani,” kata Mutiara Panjaitan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo dalam Bisnis Indonesia Forum: Sembelit Industri Sawit, Masihkan Prospektif jadi Penopang? pada Selasa (24/6/2025). 

    Menurutnya, setidaknya ada dua isu utama yang menjadi sorotan petani. Pertama adalah ketidakpastian sosial-ekonomi akibat harga CPO yang sangat fluktuatif, membuat petani ragu apakah sektor sawit masih dapat menopang kesejahteraan mereka ke depan. 

    Kondisi ini juga diamini oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Mereka memperkirakan 2025 menjadi tahun penuh tantangan bagi industri kelapa sawit, baik dari sisi produksi, ketersediaan ekspor, maupun harga.  Gapki secara khusus menyoroti tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia yang mencapai 32%. 

    Ilustrasi kelapa sawit / JIBI

    Executive Director Gapki Mukhti Sardjono menyampaikan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) – salah satu negara tujuan ekspor minyak sawit Indonesia – mengenakan tarif impor yang lebih besar terhadap Indonesia dibandingkan dengan pesaing Indonesia yaitu Malaysia sebesar 24%.

    Menurut perhitungan Gapki, beban ekspor sawit Indonesia saat ini mencapai US$221,12 per ton, lebih tinggi dari beban ekspor minyak sawit Malaysia sebesar US$140 per ton.

    “Jadi kita bisa melihat daya saing kita kalah,” kata Mukthi dalam agenda Bisnis Indonesia Forum di kantor Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

    Kemudian, memasuki Maret 2025, Gapki melihat adanya keseimbangan kembali harga minyak nabati, yang ditunjukkan dengan menurunnya harga minyak kelapa sawit (crude palm oil /CPO) di bawah harga minyak rapeseed maupun sunflower oil. 

    Geopolitik Memanas hingga Tumpang Tindih Aturan

    Industri sawit Tanah Air juga ikut terbebani dengan perkembangan geopolitik yang tidak menentu. Mukthi menyebut, perang yang terjadi antara Rusia-Ukraina, India-Pakistan, dan Timur-Tengah yang semakin meningkat eskalasinya mendorong harga energi meningkat. 

    Kendati begitu, ada kekhawatiran terhadap kinerja ekspor minyak sawit jika negara tujuan mengalami krisis ekonomi imbas kondisi geopolitik saat ini.

    “Jadi kalau kita melihatnya 2025 sebagai tahun yang penuh tantangan,” ujarnya.

    Dari dalam negeri, industri ini juga menemui sejumlah tantangan. Mulai dari produksi dan produktivitas yang relatif stagnan dan cenderung turun; kebutuhan dalam negeri, baik untuk pangan, energi, dan industri oleokimia yang terus meningkat; hingga ketidakpastian hukum dan berusaha.

    Terkait ketidakpastian hukum dan berusaha, Mukthi menuturkan bahwa saat ini sekitar 37 instansi mengatur atau terlibat dalam industri sawit. Selain itu, banyak peraturan perundangan yang tumpang tindih, hingga kebijakan yang mudah berubah-ubah.

    Penertiban Lahan

    Selain harga yang fluktuatif, Apkasindo dan Gapki menyoroti soal penertiban kawasan hutan yang dilakukan secara intensif belakangan ini. 

    Mutiara menyebut pendekatan yang dipakai oleh pemerintah dan otoritas terkait belum sepenuhnya diterima dengan utuh oleh petani di lapangan. 

    “Efek psikologisnya besar. Informasi soal siapa subjeknya, apa objeknya, dan berapa luas kawasan yang ditertibkan itu tidak tersampaikan secara utuh ke seluruh anggota,” katanya.

    Dia menambahkan, petani bukan hanya bagian dari rantai pasok, tetapi juga menjadi subjek penting dalam penyelesaian status lahan dan bagian dari program ketahanan nasional, baik pangan maupun energi. 

    “Karena itu, penting sekali agar komunikasi kepada petani dilakukan dengan lebih transparan dan inklusif,” tegasnya.

    Kondisi yang dialami petani juga menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengingatkan posisi Indonesia sebagai produsen sawit nomor satu di dunia tak boleh tergeser hanya karena persoalan lahan.

    “Kalau industri sawit kita menurun, maka perekonomian Indonesia secara keseluruhan juga akan terdampak. Dunia butuh sawit Indonesia. Jika pasokan terganggu, harga pangan global bisa melonjak,” kata Eugenia.

    Menurutnya, pemerintah bersama pelaku industri perlu segera merumuskan arah kebijakan dan konsep jangka panjang agar industri sawit Indonesia tetap kompetitif dan berkelanjutan.

    “Jangan sampai Malaysia menggantikan posisi kita hanya karena kita tidak menyelesaikan persoalan di dalam negeri,” kata Eugenia.

    Senada, Gapki juga meminta pemerintah segera menyelesaikan penguasaan lahan sawit di kawasan hutan. Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu produksi sawit jika tidak segera ditangani dengan cepat.

    Ilustrasi kelapa sawit / JIBI

    Adapun, Executive Director Gapki Mukhti Sardjono menyampaikan, dari target penguasaan lahan seluas 1,17 juta hektare, baru sekitar 1 juta hektare yang telah dilakukan penguasaan kembali, dari total 369 perusahaan. Adapun data tersebut diperoleh Gapki dari Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) per 23 Maret 2025.

    “Yang jadi concern kita adalah bagaimana pengelolaan selanjutnya, karena kalau ini tidak dikelola dengan baik, berpotensi turunnya produksi,” kata Mukthi, Selasa (24/6/2025).

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Melalui beleid itu, diatur bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

    Gapki, merujuk laporan dari Ketua Satgas per 23 Maret 2025 menyebut bahwa dari target penguasaan lahan seluas 1,27 juta hektare, luas lahan yang telah dilakukan penguasaan kembali baru sekitar 1.001.674 hektare atau 1 juta hektare, luas lahan yang telah dilakukan verifikasi mencapai 710.057 hektare, dan luas lahan yang telah dilakukan verifikasi lapangan 467.136 hektare.

    Kemudian, luas lahan yang telah diserahkan ke PT Agrinas 221.868 hektare dan luas lahan yang siap diserahkan ke PT Agrinas 216.997 hektare.

    “Kalau ini tidak dikelola dengan baik, ini akan memengaruhi tingkat produksi, kemudian terjadinya PHK, dan sebagainya,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha menilai perlu adanya strategi dari pemerintah dalam meningkatkan produksi kelapa sawit di Tanah Air, usai 1 juta hektare lahan sawit yang ada telah dikuasai oleh pemerintah.

    Menurut dia, pemerintah perlu menggenjot produksi sawit di lahan yang tidak bermasalah untuk mengantisipasi hilangnya produksi dari lahan sebelumnya.

    “Karena begini, kalau 1 juta hektare di kali 4 ton berarti 4 juta ton lahan sawit tidak berproduksi sehingga harus digantikan supaya secara produksi tidak turun,” tutur Eugenia.

    Sebagai produsen nomor satu kelapa sawit di tingkat dunia, Eugenia menyebut bahwa Indonesia harus memiliki prospek sawit yang cerah. Pasalnya, jika produksi kelapa sawit merosot, perekonomian Indonesia secara keseluruhan akan ikut turun hingga memicu melonjaknya harga pangan secara global.

    “Oleh karena itu, pemerintah dan pengusaha harus buat industri ini punya prospek cerah,” ujarnya. 

  • Gapki Desak Pemerintah Segera Selesaikan Polemik Lahan Sawit di Kawasan Hutan

    Gapki Desak Pemerintah Segera Selesaikan Polemik Lahan Sawit di Kawasan Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) meminta pemerintah segera menyelesaikan penguasaan lahan sawit di kawasan hutan. Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu produksi sawit jika tidak segera ditangani dengan cepat.

    Executive Director Gapki Mukhti Sardjono menyampaikan, dari target penguasaan lahan seluas 1,17 juta hektare, baru sekitar 1 juta hektare yang telah dilakukan penguasaan kembali, dari total 369 perusahaan. Adapun data tersebut diperoleh Gapki dari Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) per 23 Maret 2025.

    “Yang jadi concern kita adalah bagaimana pengelolaan selanjutnya, karena kalau ini tidak dikelola dengan baik, berpotensi turunnya produksi,” kata Mukthi dalam agenda Bisnis Indonesia Forum di kantor Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Melalui beleid itu, diatur bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

    Gapki, merujuk laporan dari Ketua Satgas per 23 Maret 2025 menyebut bahwa dari target penguasaan lahan seluas 1,27 juta hektare, luas lahan yang telah dilakukan penguasaan kembali baru sekitar 1.001.674 hektare atau 1 juta hektare, luas lahan yang telah dilakukan verifikasi mencapai 710.057 hektare, dan luas lahan yang telah dilakukan verifikasi lapangan 467.136 hektare.

    Kemudian, luas lahan yang telah diserahkan ke PT Agrinas 221.868 hektare dan luas lahan yang siap diserahkan ke PT Agrinas 216.997 hektare.

    “Kalau ini tidak dikelola dengan baik, ini akan memengaruhi tingkat produksi, kemudian terjadinya PHK, dan sebagainya,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha menilai perlu adanya strategi dari pemerintah dalam meningkatkan produksi kelapa sawit di Tanah Air, usai 1 juta hektare lahan sawit yang ada telah dikuasai oleh pemerintah.

    Menurut dia, pemerintah perlu menggenjot produksi sawit di lahan yang tidak bermasalah untuk mengantisipasi hilangnya produksi dari lahan sebelumnya.

    “Karena begini, kalau 1 juta hektare di kali 4 ton berarti 4 juta ton lahan sawit tidak berproduksi sehingga harus digantikan supaya secara produksi tidak turun,” tutur Eugenia.

    Sebagai produsen nomor satu kelapa sawit di tingkat dunia, Eugenia menyebut bahwa Indonesia harus memiliki prospek sawit yang cerah. Pasalnya, jika produksi kelapa sawit merosot, perekonomian Indonesia secara keseluruhan akan ikut turun hingga memicu melonjaknya harga pangan secara global.

    “Oleh karena itu, pemerintah dan pengusaha harus buat industri ini punya prospek cerah,” ujarnya. 

  • Petani Keluhkan Ketidakpastian Harga Sawit dan Penertiban Lahan

    Petani Keluhkan Ketidakpastian Harga Sawit dan Penertiban Lahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Petani kelapa sawit menghadapi tekanan ganda dari fluktuasi harga tandan buah segar (TBS) serta ketidakpastian akibat penertiban kawasan hutan yang berlangsung masif. 

    Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyoroti kondisi ini sebagai tantangan serius yang bukan hanya berdampak pada ekonomi petani, tetapi juga memengaruhi posisi strategis Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia.

    “Petani saat ini menjadi bagian dari rantai pasok domestik dan global, sehingga apapun yang terjadi pada harga CPO [crude palm oil] akan sangat berpengaruh terhadap harga TBS di tingkat petani,” kata Mutiara Panjaitan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo dalam Bisnis Indonesia Forum: Sembelit Industri Sawit, Masihkan Prospektif jadi Penopang? pada Selasa (24/6/2025). 

    Menurut Mutiara, setidaknya ada dua isu utama yang menjadi sorotan petani. Pertama adalah ketidakpastian sosial-ekonomi akibat harga CPO yang sangat fluktuatif, membuat petani ragu apakah sektor sawit masih dapat menopang kesejahteraan mereka ke depan. 

    Isu kedua yang tak kalah penting adalah penertiban kawasan hutan yang dilakukan secara intensif belakangan ini. 

    Mutiara menyebut pendekatan yang dipakai oleh pemerintah dan otoritas terkait belum sepenuhnya diterima dengan utuh oleh petani di lapangan. 

    “Efek psikologisnya besar. Informasi soal siapa subjeknya, apa objeknya, dan berapa luas kawasan yang ditertibkan itu tidak tersampaikan secara utuh ke seluruh anggota,” katanya.

    Dia menambahkan, petani bukan hanya bagian dari rantai pasok, tetapi juga menjadi subjek penting dalam penyelesaian status lahan dan bagian dari program ketahanan nasional, baik pangan maupun energi. 

    “Karena itu, penting sekali agar komunikasi kepada petani dilakukan dengan lebih transparan dan inklusif,” tegasnya.

    Kondisi yang dialami petani juga menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengingatkan posisi Indonesia sebagai produsen sawit nomor satu di dunia tak boleh tergeser hanya karena persoalan lahan.

    “Kalau industri sawit kita menurun, maka perekonomian Indonesia secara keseluruhan juga akan terdampak. Dunia butuh sawit Indonesia. Jika pasokan terganggu, harga pangan global bisa melonjak,” kata Eugenia.

    Menurutnya, pemerintah bersama pelaku industri perlu segera merumuskan arah kebijakan dan konsep jangka panjang agar industri sawit Indonesia tetap kompetitif dan berkelanjutan.

    “Jangan sampai Malaysia menggantikan posisi kita hanya karena kita tidak menyelesaikan persoalan di dalam negeri,” kata Eugenia.