Kementrian Lembaga: KPPU

  • Sudah Ada Instansi Membuka Pendaftaran Seleksi PPPK, BKN Minta Warga Terus Memantau

    Sudah Ada Instansi Membuka Pendaftaran Seleksi PPPK, BKN Minta Warga Terus Memantau

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terbaru terkait pengadaan ASN di indonesia.

    Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa hingga saat ini, seleksi CPNS 2025 belum dibahas oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

    Akan tetapi, Wisudo menjelaskan bahwa seleksi ASN tahun 2025 saat ini masih fokus pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sejumlah instansi.

    Sejumlah instansi yang sudah membuka pendaftaran untuk seleksi PPPK, antara lain Kejaksaan Agung dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

    “Pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025, contohnya, telah dibuka pada 2-24 Juli 2025. Sejauh ini, seleksi PPPK hanya untuk beberapa instansi tersebut, dan Panselnas belum membahas seleksi CPNS 2025,” kata Wisudo, seperti dikutip dari detikEdu, Sabtu (26/7/2025).

    Selain itu, Wisudo menambahkan bahwa saat ini tengah dilakukan pembahasan terkait pengadaan ASN untuk Kementerian Sosial 2025.

    Namun, pengadaan ini belum final dan masih menunggu mekanisme lebih lanjut.

    Wisudo mengimbau agar masyarakat terus memantau pengumuman resmi dari kanal instansi terkait.

    Dalam kesempatan terpisah, ASN BKN Mia Kurniati mengonfirmasi melalui Q&A #20 di kanal YouTube #ASNPelayanPublik bahwa saat ini belum ada kebijakan resmi terkait pengadaan CPNS 2025.

    Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan proses CASN tahun 2024 yang masih berlangsung. (jpg)

  • Jejak CRRC Sifang, Proyek KRL Baru hingga Skandal Kereta Cepat

    Jejak CRRC Sifang, Proyek KRL Baru hingga Skandal Kereta Cepat

    Bisnis.com, JAKARTA — CRRC Sifang, yang memproduksi KRL baru untuk KAI Commuter, belum lama ini dinyatakan terbukti dalam kasus persekongkolan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Adapun, konstruksi proyek Kereta Cepat dimulai sejak 2016. Stasiun Halim menjadi saksi bisu peresmian Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Oktober 2023.

    CRRC memproduksi kereta cepat Electric Multiple Unit (EMU) dengan tipe CR400AF untuk Whoosh yang dioperasikan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

    Sebagai informasi, CR400AF merupakan kereta buatan China generasi terbaru yang merupakan hasil pengembangan tipe CRH380A oleh CRRC Qingdao Sifang.

    Spesifikasi gerbong dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau CR400AF memiliki lebar 3,36 m dan tinggi 4,05 m dengan panjang kepala kereta 27,2 m dan intermediate kereta 25 m.

    Dengan kata lain, CR400AF memiliki dimensi lebih besar dari tipe sebelumnya. Selain lebih andal, CR400AF juga memiliki masa penggunaan lebih lama hingga lebih dari 30 tahun (sejak tahun produksi) serta biaya perawatan yang lebih rendah.

    Profil CRRC Sifang

    CRRC Sifang yang memiliki nama lengkap Qingdao CRRC Sifang Rolling Stock Co., Ltd. diketahui merupakan anak usaha CRRC Corporation Ltd. asal Qingdao, China.

    CRRC mulanya bernama Sifang Locomotive and Rolling Stock Works yang berdiri pada 1900. Perusahaan tersebut kini bergerak di bidang manufaktur dan perbaikan kereta penumpang dan EMU kecepatan tinggi.

    Selain itu, juga melakukan perbaikan, perakitan, dan pembangunan kembali peralatan transit kereta api, seperti berbagai jenis lokomotif, kereta penumpang, kendaraan transit cepat, dan sebagainya.

    Perusahaan ini memiliki lima struktur industri utama dan basis manufaktur, meliputi manufaktur kereta penumpang kelas atas, perbaikan kereta penumpang kelas atas, manufaktur suku cadang lokomotif dan sarana perkeretaapian dan peralatan pendukung energi, pengecoran dan penempaan, serta logistik.

    Keberhasilan peluncuran operasional Whoosh membuat pihak Indonesia semakin percaya dengan CRRC dalam mendukung perkembangan perkeretaapian nasional.

    Proyek KRL Baru PT KAI

    Kemudian, pada September 2024, CRRC menggandeng PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama dengan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Minggu (1/9/2024), kerja sama tersebut dijalin melalui nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

    Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan hal tersebut menjadi langkah awal yang baik dalam menciptakan peluang baru yang akan memberikan manfaat besar bagi para pihak, juga langkah dalam pengembangan dan modernisasi industri perkeretaapian ke depan.

    “Sejalan dengan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan melalui berbagai inovasi secara konsisten,” kata Anne dalam keterangan resmi.

    Melalui kerja sama tersebut, KAI Commuter berencana mendatangkan total 35 trainset dengan anggaran sekitar Rp9,1 triliun. Pengadaan tersebut mencakup trainset dari CRRC Sifang, serta dari PT INKA.

    Seluruh trainset itu akan dikirim secara bertahap hingga 2026. Pada 2025, KAI Commuter menargetkan kedatangan 23 trainset baru, yang terdiri dari 11 unit dari China, 12 unit dari INKA, serta dua unit retrofit hasil modifikasi oleh INKA.

    Tercatat, hingga akhir Mei 2025, KAI Commuter telah mendatangkan Train Set (TS) atau rangkaian ke-6 dan ke-7 produksi dari CRRC.

    Persekongkolan Proyek Kereta Cepat

    Akan tetapi, pada Selasa (22/7/2025), Majelis Komisi memutuskan CRRC diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar dalam putusan perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tersebut.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan PT CRRC Sifang Indonesia bersama PT Anugerah Logistik Prestasindo telah terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU. Adapun, nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.

    “PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar,” kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Dia menuturkan perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan masyarakat terhadap CRRC (Terlapor I), yang bertindak sebagai panitia tender dan Anugerah Logistik (Terlapor II).

    Objek perkara adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU, suku cadang, dan aksesori EMU Kereta Cepat Jakarta Bandung. Pengadaan ini mencakup seluruh kegiatan jasa setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta melalui jalur laut.

    Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan tidak jujur. Keduanya terlibat kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menciptakan persaingan semu dalam proses pengadaan. Selain itu, memfasilitasi terjadinya persekongkolan untuk memenangkan Terlapor II.

    Majelis Komisi menilai kedua Terlapor melakukan perbuatan melawan hukum dengan persekongkolan yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

  • Ada Kongkalikong di Proyek Kereta Cepat, KPPU Denda 2 Perusahaan

    Ada Kongkalikong di Proyek Kereta Cepat, KPPU Denda 2 Perusahaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya persekongkolan dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp4 miliar.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo telah terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU). Adapun, nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.

    “PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar,” kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Dia menuturkan perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan masyarakat terhadap CRRC (Terlapor I), yang bertindak sebagai panitia tender dan Anugerah Logistik (Terlapor II).

    Objek perkara adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU, suku cadang, dan aksesori EMU Kereta Cepat Jakarta Bandung. Pengadaan ini mencakup seluruh kegiatan jasa setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta melalui jalur laut.

    Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan tidak jujur. Keduanya terlibat kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menciptakan persaingan semu dalam proses pengadaan. Selain itu, memfasilitasi terjadinya persekongkolan untuk memenangkan Terlapor II.

    Majelis Komisi menilai kedua Terlapor melakukan perbuatan melawan hukum dengan persekongkolan yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

    Tindakan ini menghambat persaingan usaha karena pengadaan bersifat tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif, yang mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai tujuan pengadaan barang dan jasa.

    Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

    Majelis Komisi memutuskan CRRC dan Anugerah Logistik masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

  • Sempat Tutup, Starlink Buka Lagi Pendaftaran Pelanggan Baru di RI

    Sempat Tutup, Starlink Buka Lagi Pendaftaran Pelanggan Baru di RI

    Jakarta

    Starlink telah membuka pendaftaran bagi pelanggan baru lagi di Indonesia. Ini dilakukan setelah lebih dari seminggu lalu perusahaan menutup pendaftaran baru.
    Pengumuman dikirim melalui e-mail promosi perusahaan. Dalam email, tertulis ‘Sekarang Menerima Pesanan & Aktivasi Baru’ dan juga keterangan layanan Starlink telah dibuka kembali untuk pelanggan baru.

    “Starlink sekarang dibuka kembali untuk pelanggan baru di Indonesia,” tulis email tersebut seperti yang dilihat CNBC Indonesia.

    Dalam email pengumuman tersebut juga terdapat tombol Pesan Sekarang. Saat diklik, tombol itu akan membawa pengguna menuju laman pemesanan Starlink. Di sana ditawarkan paket seperti sebelumnya, yakni Residensial yang dibanderol mulai dari Rp 479 ribu dan Jelajah senilai Rp 1.639.000.

    Anda tinggal memilih salah satu paket dan klik tombol Pesan Sekarang untuk memesan layanan. Ada pula tombol Pelajari Selengkapnya untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait masing-masing paket.

    Sebelumnya, Starlink mengumumkan menutup pendaftaran pelanggan baru dengan alasan kapasitasnya sudah terjual habis. “Layanan Starlink saat ini tidak tersedia untuk pelanggan baru di wilayah Anda karena kapasitas yang terjual habis di seluruh Indonesia,” kata Starlink.

    Bukan hanya menutup pendaftaran, saat itu aktivasi kit baru untuk pelanggan yang membeli lewat retail atau penjual pihak ketiga juga dihentikan.

    Kala itu, Starlink tak memberikan informasi kapan layanannya akan tersedia lagi. Hanya disebutkan tengah melakukan kerja sama dengan pihak lokal untuk membuka layanan secepat mungkin.

    Starlink yang merupakan penyedia layanan internet berbasis satelit orbit rendah (low earth orbit/LEO) pertama kali resmi tersedia untuk pelanggan bisnis dengan menggandeng Telkomsat, anak perusahaan Telkom, sebagai backhaul pada Juni 2022.

    Kemudian, Elon Musk memperluas cakupan bisnis Starlink dengan menyasar segmen konsumen pada Mei 2024. Bahkan, Musk turut hadir dalam peresmian tersebut menandakan layanan ritel Starlink tersedia untuk masyarakat umum di Indonesia.

    Namun, kehadiran Starlink di Indonesia turut mendapat sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah mengkaji masuknya penyedia jasa internet Low Earth Orbit (LEO) dari berbagai aspek seperti kebijakan Pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar jasa internet.

    (fyk/fay)

  • Ada Potensi Pelanggaran, TikTok Caplok Tokopedia Disidang KPPU

    Ada Potensi Pelanggaran, TikTok Caplok Tokopedia Disidang KPPU

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana untuk menindaklanjuti dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025) ini merupakan bagian dari Penilaian Menyeluruh terhadap kemungkinan pelanggaran atas Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa, Investigator KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menyebut TikTok terlambat menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia selama 88 hari kerja.

    Sebelumnya, KPPU telah memberikan persetujuan bersyarat atas akuisisi Tokopedia oleh TikTok pada 17 Juni 2025.

    Transaksi ini membuat TikTok memegang 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

    Akuisisi ini memungkinkan TikTok kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia dan memisahkan lini bisnis e-commerce dari platform media sosialnya.

    Adapun tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja jatuh pada 19 Maret 2024.

    Pada tanggal batas waktu notifikasi tersebut, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok.

    Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut.

    Sementara itu, TikTok selaku pengambilalih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.

    Mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerja
    pengambilalihan saham efektif yuridis sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dalam hal pelaku usaha tidak melakukan notifikasi.

    Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

    Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Starlink Setop Pelanggan Baru di Indonesia dengan Alasan Kapasitas Terbatas, Ini Kata Analis – Page 3

    Starlink Setop Pelanggan Baru di Indonesia dengan Alasan Kapasitas Terbatas, Ini Kata Analis – Page 3

    Uchok juga menyayangkan, tanpa adanya penambahan kapasitas, janji Starlink untuk menyediakan layanan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) kemungkinan besar tidak akan terealisasi. 

    Padahal, komitmen awal Starlink adalah untuk fokus pada daerah-daerah 3T yang belum memiliki akses telekomunikasi memadai.

    KPPU sendiri telah menyelesaikan kajian mengenai masuknya Starlink ke Indonesia. Kajian tersebut menekankan pentingnya regulasi dan kolaborasi dalam pemanfaatan teknologi. 

    KPPU merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T dan mengimplementasikannya melalui kemitraan antara penyedia layanan satelit LEO dengan operator telekomunikasi nasional, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional.

    “Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seharusnya melakukan evaluasi ulang terhadap janji atau komitmen pembangunan yang disampaikan Starlink sebelum beroperasi di Indonesia. Selama ini, mereka cenderung hanya ingin membangun di daerah yang menguntungkan secara ekonomi dan enggan menjangkau daerah 3T. Padahal, janji awal mereka adalah memberikan layanan gratis ke puskesmas dan berbagai fasilitas layanan publik lainnya,” Uchok memaparkan.

    Uchok berpendapat kehadiran Starlink yang menyasar daerah-daerah dengan potensi ekonomi dan menghindari pembangunan di daerah 3T secara signifikan akan menggerus pendapatan operator telekomunikasi nasional. 

     

  • AFPI: Bunga Pinjaman P2P Lending Diatur OJK

    AFPI: Bunga Pinjaman P2P Lending Diatur OJK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar buka suara soal kasus dugaan kartel bunga yang akan segera disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia menjelaskan bunga pinjol sendiri diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Kami menghargai proses di KPPU,” kata Entjik kepada CNBC Indonesia. “[Namun], isu kartel saat ini sudah tidak relevan. Karena sejak 2 tahun lalu sudah diatur oleh OJK, bunga sudah lama diatur oleh OJK,” dia menambahkan.

    Lebih lanjut, dia mengatakan tuduhan kartel tidak berdasar. Karena bunga diatur untuk pelindungan konsumen.

    Pengaturan soal bunga juga bukan bertujuan untuk meraih untung serta tidak untuk merugikan masyarakat.

    “Telah ada surat dan press conference dari OJK bahwa bunga sejak dulu atas arahan OJK. Jadi saya rasa tuduhan kartel tidak berdasar karena bunga diatur adalah batas maksimal untuk perlindungan konsumen, agar bunga tidak tinggi, aturan bunga tidak ada niat untuk meraih untung dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

    Entjik juga menambahkan saat itu UU P2SK belum ada. Hal ini membuat OJK meminta AFPI bisa mengatur anggota dengan arahan bunga yang diatur lembaga tersebut.

    “Tujuan pada saat itu juga untuk membedakan Pinjol Ilegal dangan Pindar yg berijin dari OJK,” ujar Entjik.

    Sebelumnya pihak OJK juga telah buka suara. Sama seperti Entjik, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penetapan batas maksimum manfaat suku bunga adalah arahan OJK saat itu.

    “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

    KPPU berencana menggelar sidang pada Agustus 2025 mendatang. Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri pinjaman daring.

    Sebanyak 97 penyelenggaran layanan pinjaman online ditetapkan sebagai Terlapor karena menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama dengan kesepakatan internal yang dibuat asosiasi industri AFPI.

    Mereka juga ditemukan menetapkan tingkat bunga pinjaman yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Ini dihitung dari jumlah pinjaman yang besarannya diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021 laluy.

    KPPU menemukan pula penguasaan pasar oleh beberapa pihak. Dominasi terpusat pada beberapa pemain utama yakni KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Eks Ketua KPPU Soroti Perang Harga Ojol: Makin Tidak Sehat!

    Eks Ketua KPPU Soroti Perang Harga Ojol: Makin Tidak Sehat!

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf menilai perang harga dalam industri transportasi online seperti ojek online (ojol) kian tidak sehat.

    Menurutnya, perang harga transportasi online saat ini sudah di tahap menyingkirkan pesaing dan menguasai pasar, bukan lagi untuk menarik pelanggan. Dia khawatir jika terus terjadi, ekosistem digital di Indonesia hanya akan dikuasai oleh satu pemain dominan.

    “Price war atau perang harga dalam ekosistem digital untuk jasa pengantaran orang, makanan dan barang bertujuan bukan untuk menarik pelanggan, tetapi untuk menyingkirkan pesaing dan menguasai pasar. Sehingga, dalam jangka panjang ekosistem digital hanya dikuasai oleh satu pemain dominan,” kata Syarkawi dalam pernyataannya, Jumat (11/7/2025).

    Syarkawi Rauf juga menyatakan perang harga dalam ekosistem digital di Indonesia sudah mengarah pada siklus persaingan harga yang ekstrem dengan melibatkan modal asing dalam jumlah besar.

    “Platform digital yang didukung modal asing dalam jumlah besar menggunakan strategi harga yang sangat rendah bahkan mengarah pada predatory pricing atau jual rugi,” imbuhnya.

    Oleh karenanya, Syarkawi menilai pemerintah perlu melakukan intervensi untuk mencegah dampak jangka panjang dari perang harga ekstrim tersebut. Menurutnya, langkah pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memastikan regulasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tarif batas bawa (TBB) dan tarif batas atas (TBA) dijalankan oleh semua platform.

    “Pemerintah juga perlu mengkaji kembali rencana kenaikan tarif dan penurunan komisi aplikasi menjadi hanya 10 persen, karena adanya fakta yang menunjukkan bahwa permintaan konsumen dalam bisnis transportasi berbasis aplikasi online sangat sensitif terhadap perubahan harga. Kenaikan tarif dan penurunan komisi aplikasi juga dikhawatirkan mengganggu posisi Indonesia sebagai jangkar ekosistem digital Asean, karena ekosistem digital Indonesia mencapai 35 persen dari total ekosistem digital Asean,” papar Syarkawi.

    Tarif Ojol Naik?

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memastikan bahwa tarif ojol (ojek online) bakal segera mengalami penyesuaian. Rencananya tarif transportasi online itu bakal naik sekitar 8%-15%.

    Hal tersebut terungkap usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa kajian penyesuaian tarif baru ojol yang disusun pemerintah telah memasuki tahap final.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat), Aan Suhanan membocorkan kenaikan tarif itu bakal tembus antara 8% hingga 15% untuk kendaraan Ojek Online roda dua. Nantinya, besaran kenaikan akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan.

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Pada saat yang sama, Aan memastikan bahwa rencana mengerek tarif Ojol itu sudah final dan telah mendapat persetujuan aplikator. Meski demikian, pihaknya masih akan kembali melakukan konsultasi final dengan 4 aplikator mengenai realisasi rencana tersebut.

    “Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujarnya.

    Selain membahas mengenai kenaikan tarif ojol, Kemenhub juga membahas usulan revisi potongan tarif 10% oleh aplikator kepada pengemudi ojol. Aan mengaku bakal berhati-hati dalam menetapkan keputusan tersebut guna menjaga ekosistem bisnis ojek online.

    “Kemudian untuk terkait pemotongan 10%, ini juga kami sedang mengkaji dan men-survei, karena seperti diketahui dan disampaikan bahwa ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sudah sangat banyak sekali,” ujarnya.

    Aan menyoroti saat ini terdapat lebih 1 juta driver ojol yang tercatat sebagai mitra aplikator. Di samping itu, terdapat 25 juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) yang turut terlibat dalam ekosistem tersebut.

  • Video: Fintech Lending Soal Tuduhan “Kartel Bunga” – Masa Depan Pindar

    Video: Fintech Lending Soal Tuduhan “Kartel Bunga” – Masa Depan Pindar

    Jakarta, CNBC Indonesia- Di tengah prospek pertumbuhan bisnis pembiayaan yang masih sangat besar, Industri Fintech lending Tanah Air juga menghadapi sejumlah tantangan terkait dugaan kartel bunga yang dilakukan 97 fintech senilai Rp1.650 Triliun

    Chairman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar mendukung penuh upaya penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meski di sisi lain AFPI menolak tuduhan pelanggaran penetapan bunga serta kartel bunga.

    AFPI mengatakan saat ini sudah diatur penetapan batas atas bunga harian untuk melindung konsumen bukan sehingga sudah memenuhi aturan.

    Selengkapnya simak dialog Shania Alatas dengan Chairman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum’at, 11/07/2025)

  • Ada Potensi Pelanggaran, TikTok Caplok Tokopedia Disidang KPPU

    Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Mundur, Ini Jadwal Barunya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sidang kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring atau peer-to-peer lending diundur. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menargetkan sidang baru digelar bulan depan.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan saat ini jadwal agenda sidang kasus dugaan kartel bunga pinjol masih diatur.

    “Jadwalnya masih diatur. Kemungkinan molor ke minggu kedua Agustus 2025,” katanya, Jumat (11/7/2025).

    KPPU sebelumnya menyatakan penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri pinjaman daring. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

    Selain itu, KPPU menemukan penguasaan pasar yang dominan oleh beberapa pelaku. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama yaitu KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan respons atas dugaan pengaturan suku bunga di industri pinjol. Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sempat disinggung juga oleh KPPU.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

    “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

    Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

    “Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi,” ungkapnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]