Kementrian Lembaga: KPPU

  • Rekor Baru! KPPU Denda Rp449 Miliar ke Sany Group, Lewati Kasus Google

    Rekor Baru! KPPU Denda Rp449 Miliar ke Sany Group, Lewati Kasus Google

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum denda kepada tiga perusahaan dari Sany Group karena melanggar aturan persaingan usaha sebesar Rp449 miliar.

    Adapun, pada 21 Januari 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Denda ini diberikan karena Google terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan soal sistem pembayaran di Google Play Store.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan pelanggaran ini terjadi dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia, khususnya terkait dengan integrasi vertikal dan penguasaan pasar.

    “Putusan dan denda ini merupakan denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah [kasus] Google,” kata Deswin dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

    Perkara dengan Nomor 18/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan publik dan menyangkut Pasal 14 (integrasi vertikal) dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d (penguasaan pasar) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

    Kasus ini melibatkan empat perusahaan yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

    Terlapor I, sebagai penanggung jawab operasional induk usaha Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional sebagai dealer non-eksklusif. Namun, pembelian truk dan suku cadang justru harus melalui Terlapor II dan Terlapor III.

    Situasi ini membuat para dealer diperlakukan secara diskriminatif. Mereka kesulitan membayar karena sistem pembayaran yang memberatkan dan target penjualan yang ketat, sehingga banyak yang akhirnya keluar dari pasar.

    Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq, bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi memutuskan Terlapor I, II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999.

    Kemudian, Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Terlapor I, II, III, dan IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999.

    Terakhir, Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.

    Majelis Komisi menjatuhkan denda dengan rincian, Terlapor II sebanyak Rp360 miliar, Terlapor III sebanyak Rp57 miliar, dan Terlapor IV harus membayar Rp32 miliar. Total denda yang harus dibayarkan ke kas negara adalah Rp449 miliar.

    Selain denda, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dan saluran distribusi dealer agar tidak melanggar undang-undang.

    Seluruh terlapor diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan, dan jika mengajukan keberatan, mereka harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari denda kepada KPPU.

  • Starlink Dilarang Jual Perangkat Jelajah di RI, Komdigi Ancam Cabut Izin

    Starlink Dilarang Jual Perangkat Jelajah di RI, Komdigi Ancam Cabut Izin

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan kembali hak labuh (landing right) kepada Starlink di wilayah Indonesia setelah sebelumnya layanan internet berbasis satelit itu setop tambah pelanggan baru. Komdigi pun memberi peringatan tegas kepada Starlink untuk tidak berjualan perangkat jelajah.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan izin Starlink sudah diperpanjang dengan menggunakan frekuensi E Band. Sebagai informasi, E-Band ini merujuk pada rentang frekuensi radio antara 71-76 GHz dan 81-86 GHz yang dinilai cocok dalam komunikasi satelit, salah satunya diterapkan SpaceX dalam jaringan Starlink.

    “Jadi, ibarat kita punya toren, toren yang kemarin sudah habis untuk sekian pelanggan. Dia menambah lagi satu toren untuk dijual pelanggan baru, supaya nggak mengganggu kinerjanya,” ujar Wayan ditemui di sela-sela peninjauan program Cek Kesehatan Gratis Sekolah di SMPK Penabur Gading Serpong, Tangerang, Senin (4/8/2025).

    “Nah, E-Band ini untuk hub yang ada kurang lebih tujuh hub yang sudah ada dibangun di Indonesia. Dia sudah bayar BHP (Biaya Hak Pengguna) karena ada di landing right-nya,” ucapnya menambahkan.

    Pada kesempatan ini, Wayan mengungkapkan kepada Starlink Services Indonesia untuk tidak memperjualbelikan perangkat jelajah serupa modem kepada pelanggan. Sebab, itu bagian dari komitmen satelit kepunyaan Elon Musk jika mau beroperasi di Indonesia.

    “Kami setiap saat melihat komitmen-komitmen dia, misalnya (perangkat) jelajah kan nggak boleh. Jelajah itu maksudnya ditaruh di mobil, terus mobilnya bergerak dan bisa pakai WiFi di mobil pakai Starlink itu nggak boleh, kecuali di kapal laut itu kita izinkan selama kapal bergerak selama tujuh hari itu boleh,” tutur Dirjen Infrastruktur Digital ini.

    Dengan demikian, penggunaan Starlink diperbolehkan selama layanan tersebut dimanfaatkan dalam keadaan statis, misalnya untuk di rumah maupun area-area yang membutuhkan koneksi internet.

    “Kalau ada, ditemukenali, misalnya dia menjelajah di dalam mobil, kita akan cabut landing right di Indonesia. Pokoknya kita tegur, kita akan minta hentikan sampai dia memenuhi syaratnya. Itu kewajiban dia untuk tidak menjual itu,” jelasnya.

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah melakukan kajian terkait masuknya Starlink ke bisnis ritel yang kemudian merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan jangkauan penyediaan internet berbasis satelit low earth orbit (LEO) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Kami sebenarnya mendukung bagaimana penetrasi broadband ini dengan cepat. Jadi, Starlink itu nanti secara mekanisme pasar dibutuhkan di daerah-daerah terkecil,” kata Wayan.

    (agt/fay)

  • Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK: Selain Gaji Pokok, Cek di Sini Komponen Tunjangannya

    Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK: Selain Gaji Pokok, Cek di Sini Komponen Tunjangannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan hanya melakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    Kejaksaan Agung

    Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Berapa sebenarnya Gaji PPPK?

    Regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

    Berikut ini daftar gaji PPPK:

    -Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

    -Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,07 juta
    
-Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta 

    -Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta

    -Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
    
-Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
    
-Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta

    -Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
    
-Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta

    -Golongan X: Rp3,3 juta- Rp5,4 juta

    -Golongan XI: Rp3,4 juta- Rp5,7 juta

    -Golongan XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta
    
-Golongan XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta

    -Golongan XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta
    
-Golongan XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta
    
-Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7,03 juta
    
-Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta

    Tapi selain gaji pokok. Ternyata PPPK juga berhak untuk mendapatkan tunjangan. Berikut ini komponen tunjangannya:

    Tunjangan keluarga

    Tunjangan pangan

    Tunjangan jabatan struktural

    Tunjangan jabatan fungsional

    Tunjangan lainnya.

    (Arya/Fajar)

  • Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama Gabung Program Kepatuhan KPPU

    Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama Gabung Program Kepatuhan KPPU

    Jakarta

    Petroliam Nasional Berhad (Petronas) mencatatkan diri sebagai perusahaan migas pertama yang bergabung dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha milik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Petronas dinilai menunjukan komitmennya dalam membangun tata kelola bisnis yang sehat dan transparan di Indonesia.

    Penetapan ini diumumkan melalui sidang resmi KPPU terhadap tiga anak usaha Petronas, yakni PT PCM Kimia Indonesia, PC Ketapang II Ltd., dan PT Petronas Lubricants International Indonesia. PT PCM Kimia Indonesia dan PC Ketapang II Ltd. ditetapkan pada 23 Juli 2025, sementara PT Petronas Lubricants menyusul pada 30 Juli 2025. Program ini akan berjalan selama lima tahun.

    Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan apresiasi atas langkah Petronas, yang dinilai dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha migas lainnya, termasuk BUMN.

    “Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia. Seharusnya perusahaan migas dalam negeri, termasuk BUMN, tidak mau kalah dan menunjukkan kepatuhan yang sama,” ujar pria yang akrab disapa Ifan ini dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

    Program kepatuhan ini mencakup penyusunan kode etik, pelatihan internal, pedoman kepatuhan, hingga pelaporan berkala. Meskipun Petronas telah menerapkan standar global di lebih dari 50 negara, Indonesia menjadi negara pertama tempat mereka menjalankan program kepatuhan hukum persaingan secara formal.

    Sementara itu Chief Compliance Officer Petronas Tengku Mazura Tengku Ismit menegaskan bahwa kepatuhan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari budaya perusahaan.

    “Indonesia menjadi negara pertama di mana kami mengimplementasikan program kepatuhan atas hukum persaingan usaha secara formal. Kepatuhan pada hukum dan prinsip persaingan sehat sudah menjadi bagian dari budaya kami,” ungkap Tengku Mazura.

    Tengku Mazura menghadiri sidang bersama Senior Vice President and Group General Counsel Group Legal Petronas, Razman Hashim, pada Rabu (30/7).

    Ketiga anak usaha Petronas yang terlibat mewakili rantai bisnis energi dari hulu ke hilir:
    – PC Ketapang II Ltd.: pengelolaan migas lepas pantai di Madura
    – PT PCM Kimia Indonesia: perdagangan produk petrokimia
    – PT PLI Indonesia: distribusi pelumas dan cairan fungsional

    Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bagi sektor strategis untuk membangun budaya kepatuhan yang lebih kokoh. Bagi Petronas, kepatuhan terhadap regulasi lokal juga menjadi bagian dari membangun kepercayaan publik dan pemerintah Indonesia atas integritas bisnis perusahaan global.

    KPPU menyatakan bahwa program kepatuhan ini merupakan kerangka kerja yang mendorong praktik bisnis yang sehat dan transparan, khususnya di tengah kompetisi yang semakin ketat.

    Sebagai informasi, Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM) adalah Anggota KPPU Gopprera Panggabean. Adapun Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang) adalah Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, dan Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia) adalah Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.

    Selain itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, serta Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Mohammad Reza turut hadir sebagai Anggota Sidang.

    (ega/ega)

  • Harga Beras di Lampung Melambung, Ini Biang Keroknya – Page 3

    Harga Beras di Lampung Melambung, Ini Biang Keroknya – Page 3

    Selain itu, KPPU juga mengidentifikasi potensi hambatan distribusi sebagai penyebab tingginya harga. Panjangnya rantai pasok dari petani ke pabrik dan dari produsen ke pedagang eceran diyakini menjadi salah satu penyebab utama tingginya harga di pasar tradisional.

    Rantai distribusi yang melibatkan banyak perantara, dari agen gabah, pedagang pengumpul, hingga distributor beras, menyebabkan harga akhir membengkak, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

    Untuk itu, KPPU menaruh perhatian serius terhadap Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penjualan gabah keluar daerah, karena dapat memicu kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat lokal.

    “Untuk peraturan tersebut, KPPU telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung pada akhir 2024 lalu untuk segera memperbaiki peraturan daerah tersebut, namun belum ada langkah nyata,” kata Ifan.

     

  • Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK, Segini Daftar Gajinya

    Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK, Segini Daftar Gajinya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah mengumumkan hanya melakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    Kejaksaan Agung

    Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Berapa sebenarnya Gaji PPPK? Regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

    Berikut ini daftar gaji PPPK:

    -Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

    
-Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,07 juta


    -Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta 


    -Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta


    -Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta


    -Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta


    -Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta


    -Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta


    -Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta


    -Golongan X: Rp3,3 juta- Rp5,4 juta

    -Golongan XI: Rp3,4 juta- Rp5,7 juta


    -Golongan XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta


    -Golongan XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta


    -Golongan XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta

    
-Golongan XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta


    -Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7,03 juta


    -Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta
    (Arya/Fajar)

  • KPPU Kanwil I laporkan capaian penegakan hukum dan advokasi persaingan usaha Semester I Tahun 2025

    KPPU Kanwil I laporkan capaian penegakan hukum dan advokasi persaingan usaha Semester I Tahun 2025

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    KPPU Kanwil I laporkan capaian penegakan hukum dan advokasi persaingan usaha Semester I Tahun 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Juli 2025 – 16:07 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menyampaikan kinerja pengawasan persaingan usaha dan kemitraan sepanjang Semester I Tahun 2025. Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menegaskan bahwa lembaganya terus memperkuat peran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.

    Hingga pertengahan tahun 2025, KPPU Kanwil I telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran di berbagai sektor. Salah satu laporan yang menjadi perhatian publik adalah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang saat ini tengah dalam proses penelaahan lebih lanjut.

    Dalam penegakan hukum, Kanwil I turut menangani perkara penting, seperti perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir. Empat pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda serta larangan mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama dua tahun di Provinsi Riau.

    Dalam sektor pangan, KPPU melakukan serangkaian sidak bersama Satgas Pangan dan instansi terkait di pasar dan kilang padi di Sumatera Utara, untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga menjelang hari besar keagamaan serta menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras.

    Sementara itu, pengawasan sektor ekonomi digital dilakukan melalui survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan, serta dialog dengan Dinas Perhubungan dan perusahaan aplikator. Fokus pengawasan mencakup struktur tarif, program promosi, dan transparansi hubungan kemitraan digital antara aplikator dan mitra pengemudi.

    KPPU juga tengah melakukan kajian atas pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan, serta mengawal implementasi program strategis nasional seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih.

    Dalam upaya advokasi, KPPU Kanwil I berhasil memfasilitasi kesepakatan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan antara eksportir karet dan operator pelabuhan, yang menghasilkan penurunan tarif dan menyeimbangkan kepentingan pengguna dan penyedia jasa.

    “Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen memperoleh manfaat dari pasar yang adil,” pungkas Ridho Pamungkas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Selasa (29/7). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan, Padahal Pengangguran Sudah Capai 7,28 Juta Jiwa

    Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan, Padahal Pengangguran Sudah Capai 7,28 Juta Jiwa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 dikabarkan ditiadakan. Nasib pengangguran yang menanti rekrutmen pun jadi pertanyaan.

    Padahal, jalur seleksi CPNS umum menjadi salah satu ruang bagi para pengangguran atau pun keluaran baru universitas untuk beradu nasib dalam mendapatkan pekerjaan.

    Sementara menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk yang tidak memiliki pekerjaan mencapai 7,28 juta jiwa pada Februari 2025.

    Jumlah itu menunjukkan kenaikan pengangguran sekitar 83.000. Jika dibandingkan periode yang sama tahun
    2024.

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho mengatakan, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    * Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    * Kejaksaan Agung

    * Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Di siai lain, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers awal Mei 2025 mengungkap adanya kenaikan pengangguran. Jika dibanding periode sama di tahun sebelumnya.

    “Jika dibandingkan dengan Februari 2024, terjadi peningkatan jumlah pengangguran sebesar 0,08 juta orang atau sekitar 1,11%,” kata Amalia.

    Ia menjelaskan, jumlah penduduk usia kerja per Februari 2025 mencapai 216,79 juta orang, meningkat 2,79 juta orang dibandingkan tahun lalu.

    Dari jumlah tersebut, 153,05 juta orang tergolong sebagai angkatan kerja, sementara 63,74 juta sisanya berada di luar angkatan kerja.

  • KPPU Kanwil I soroti kenaikan harga dan pasokan gabah

    KPPU Kanwil I soroti kenaikan harga dan pasokan gabah

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    KPPU Kanwil I soroti kenaikan harga dan pasokan gabah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Juli 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan beras di Provinsi Sumatera Utara, Tim Satgas Pangan Sumut yang terdiri dari KPPU Kanwil I, Satgas Pangan Polda Sumut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumut melakukan inspeksi mendadak ke dua kilang padi di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (25/7). Kilang yang disidak adalah Kilang Padi Bintang Jaya dan Kilang Padi Horas.

    Dari hasil kunjungan, tim menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi harga dan ketersediaan beras di pasar, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

    Kilang Bintang Jaya yang memproduksi beras premium merek Bintang Jaya dan Lima Bintang mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh pasokan gabah. Harga gabah dari Sergai (Serdang Bedagai) telah mencapai Rp8.200/kg, sementara pasokan dari wilayah Aceh dibeli pada kisaran Rp8.400–Rp8.600/kg.

    Akibatnya, harga jual beras medium di kilang ini terpaksa melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Untuk jenis premium, kilang menjual di harga Rp152.000 per karung (25 kg) atau sekitar Rp6.080/kg, sebelum masuk ke rantai distribusi yang lebih panjang. 

    Sementara itu, Kilang Padi Horas yang hanya memproduksi beras jenis medium, menjual produknya di harga mendekati Rp14.000/kg, juga di atas HET yang ditetapkan untuk wilayah Sumatera Utara. Mereka juga menyatakan kesuitan memperoleh gabah. Kondisi kilang saat ini belum ada gabah yang diproduksi. Mereka sedang melakukan penjemuran gabah yang mereka beli dari petani di daerah sekitar yang sudah terikat kerjasama.

    Kepala KPPU Kanwil I Sumut, Ridho Pamungkas mencermati dugaan praktik beras oplosan, yakni beras medium dikemas dan dijual seolah-olah premium. 
    “Dari pengamatan kami, masih ditemukan kemasan tanpa label mutu, tanggal produksi, dan alamat produsen. Kami juga mengecek berat isi kemasan, yang meskipun masih dalam toleransi, perlu tetap diawasi. Selain itu, kami imbau masyarakat tidak panik karena pasokan akan kembali normal saat panen raya pertengahan Agustus,” ucapnya.

    Ridho juga menyampaikan bahwa KPPU akan terus melakukan pemantauan terhadap struktur pasar dan rantai pasok beras, termasuk perilaku pelaku usaha.

    “Kami melihat bahwa kenaikan harga tidak hanya disebabkan oleh faktor pasokan, tetapi juga potensi struktur pasar yang tidak efisien dan praktik distribusi yang menyimpang. Kami mendorong semua pelaku usaha untuk tetap menjaga persaingan yang sehat dan menghindari praktik penahanan pasokan, permainan harga, atau kartel dalam distribusi beras,” ujarnya.

    KPPU juga menyoroti perlunya transparansi dalam rantai distribusi, mulai dari penggilingan hingga pedagang besar dan eceran. KPPU siap bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mengidentifikasi dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya pada rantai distribusi yang mengakibatkan lonjakan harga tanpa dasar wajar.

    Dalam kesempatan yang sama, AKBP Edryan Wiguna, Kasubdit I Indagsus Ditreskrimsus Polda Sumut menekankan pentingnya validasi data stok gabah dan beras, serta penguatan peran Bulog sebagai stabilisator. Pemerintah daerah diminta turut aktif dalam pengawasan distribusi dan rantai pasok, terutama menjelang masa paceklik atau saat tekanan inflasi meningkat.

    “Kami telah mengambil sampel beras dari produsen untuk diuji di laboratorium. Beberapa pihak juga sudah kami mintai keterangan. Hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka begitu pemeriksaan selesai,” ucap Edryan Wiguna seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Senin (28/7).

    Kabid Pengembangan Dalam Negeri & Tertib Niaga Disperindag Sumut, Charles Situmorang juga memberikan arahan agar produsen melengkapi informasi wajib di kemasan. Selain itu, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan Bulog untuk mempercepat penyaluran beras SPHP guna menstabilkan harga.

    Sumber : Radio Elshinta

  • CASN 2025 Dibuka Khusus PPPK, Ini Daftar Instansinya

    CASN 2025 Dibuka Khusus PPPK, Ini Daftar Instansinya

    JAKARTA – Pemerintah akan kembali membuka pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025. Namun, seleksi kali ini akan difokuskan pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga instansi.

    Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wisudo Putro Nugroho mengatakan, instansi yang membuka seleksi PPPK tahun ini adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Seleksi CASN tahun 2025 dilaksanakan khusus untuk formasi PPPK pada tiga instansi berikut Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional,” ujar Wisudo saat dihubungi VOI, Sabtu, 26 Juli.

    Sementara itu, untuk Kementerian Sosial, Wisudo menjelaskan proses seleksi masih menunggu mekanisme lanjutan dari kementerian terkait. Meski demikian, BKN belum merilis jadwal resmi pelaksanaan seleksi CASN 2025.

    BKN mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada informasi resmi dari masing-masing instansi maupun portal resmi BKN untuk mendapatkan informasi valid terkait proses seleksi CASN.

    Selaras dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan pemerintah belum menetapkan kepastian waktu dan formasi lengkap untuk seleksi CASN 2025.

    Menurutnya, proses penghitungan kebutuhan aparatur sipil negara masih berlangsung, terutama karena bertambahnya jumlah kementerian menjadi 48 unit.

    Hingga saat ini, seleksi CASN 2025 belum dibicarakan secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Fokus utama Kementerian PANRB saat ini adalah melakukan penataan kelembagaan dan jabatan pasca terbentuknya kementerian baru.

    Dengan demikian, masyarakat diimbau bersabar dan menunggu pengumuman resmi mengenai tahapan dan formasi lengkap seleksi CASN 2025.