Kementrian Lembaga: KPPU

  • AFPI Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

    AFPI Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga di 2018. Pernyataan ini menanggapi gugatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap perusahaan pindar terkait praktik kartel bunga pinjaman.

    “Kalau dari asosiasi, asosiasi itu memiliki yang namanya Code of Conduct, sebagai pedoman perilaku. Pada konteks ini, kembali kami jelaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi suku bunga antar platform di tahun 2018,” ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah dalam media briefing, Rabu (27/8/2025).

    Dia melanjutkan, batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga adalah arahan dari regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan suku bunga yang mencekik.

    OJK mencatat ada lebih dari 3.000 pinjol ilegal, jumlah ini 30 kali lipat lebih banyak dari pindar yang resmi, yakni 97 perusahaan. Kusreyansyah menegaskan pinjol ilegal masih menjadi ancaman hingga kini, sehingga AFPI terus berupaya melindungi masyarakat. Untuk itu, dilakukan mekanisme perlindungan konsumen.

    Salah satu langkah yang diambil dengan membatasi suku bunga agar bisa terjangkau dan tidak membebani konsumen. Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Persaingan Usaha Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra memandang istilah kartel yang ditujukan dalam kasus pinjaman daring (pindar) kurang tepat alias misleading. Pasalnya, 97 perusahaan pindar dituding melakukan praktik kartel dalam bunga pinjaman.

    “Kartel disebutkan sebagai tindakan praktek anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar dia.

    Menurutnya, jika tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan pindar ini merupakan fixing price (penetapan harga), sebaiknya tidak menggunakan istilah kartel. Ini mengingat, di dalam Undang-Undang mengenai masalah kartel dan fixing price merupakan hal yang berbeda.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bantah Ada Praktik Kartel Bunga Pindar, AFPI Tegaskan Hal Ini!

    Bantah Ada Praktik Kartel Bunga Pindar, AFPI Tegaskan Hal Ini!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan praktik kartel bunga pinjaman daring (pindar) yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mengingat, gugatan tersebut sudah masuk ke persidangan.

    Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah menyatakan, pihaknya tentu menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Untuk itu, AFPI senantiasa melihat perkembangan persidangan tersebut secara intensif.

    “Menggarisbawahi posisi itu dapat kami jelaskan juga yang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi itu dilakukan dalam konteks kita melindungi konsumen dari ancaman pinjol ilegal yang menawarkan bunga mencekik dan predatory lending waktu itu,” ujar dia dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Dia melanjutkan, dengan adanya pedoman perilaku, maka penetapan bunga pinjaman ada pada bagian pencegahan pinjaman berlebihan.

    Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu kasus pinjol ilegal di Yogyakarta sempat menggemparkan publik karena praktik bunga sebesar 4% per hari. Alhasil, pinjaman yang tadinya hanya Rp 3 juta kemudian melonjak menjadi Rp 30 juta dalam hitungan bulan.

    Kuseryansyah menjelaskan, kasus tersebut merupakan bentuk predatory lending yang berpotensi membahayakan bagi konsumen. Dengan demikian, tindakan tersebut jelas dilarang karena melanggar aturan.

    Lebih lanjut, pembatasan bunga 0,8% per hari yang berlaku sejak 2019 lalu merupakan arahan dari regulator guna membedakan pindar dan pinjol ilegal.

    “(Pembatasan bunga) 0,8% itu maksimum ya. Karena lebih dari itu kita anggap sebagai mirip-mirip predatory land. Lebih dari itu kita anggap kurang pro terhadap perlindungan konsumen,” kata dia.

    Kendati demikian, pembatasan bunga tersebut telah diturunkan menjadi 0,4%. Pada akhirnya, OJK memutuskan untuk di batas maksimal 0,3% per hari melalui SEOJK 19/2023.

    “Jadi selain tidak pernah ada kesepakatan, yang dianggap sebagai bukti pun sudah tidak berlaku lagi, itu intinya. Dari asosiasi lebih, kami ingin fokus ke code of conduct. Karena itu salah satu yang disampaikan juga di persidangan kemarin,” tandas dia.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Harga Beras Melejit, KPPU Turun Tangan Cek Penggilingan hingga Eceran

    Harga Beras Melejit, KPPU Turun Tangan Cek Penggilingan hingga Eceran

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggali informasi terkait dengan penyebab kenaikan harga beras baik jenis premium maupun medium, di tingkat ritel.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menemukan bahwa harga beras premium dan medium hampir di seluruh wilayah berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Untuk mendapatkan informasi lebih mendalam, KPPU melakukan survei langsung ke penggilingan, distributor, dan pengecer,” katanya dalam siaran pers, dikutip Senin (18/8/2025).

    Dia menjelaskan penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab kenaikan harga, termasuk kemungkinan adanya hambatan dalam rantai pasok atau praktik bisnis yang tidak sehat yang dapat memengaruhi harga dan kualitas beras di pasar.

    KPPU berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pelaku usaha, untuk memperkuat koordinasi.

    Komisi juga mendorong Perum Bulog untuk memainkan peran yang lebih besar dalam menstabilkan harga pasar.

    Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perhimpunan Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi) per Agustus 2025, total produksi beras nasional mencapai 24,95 juta ton. Dari jumlah tersebut, Bulog hanya menguasai 17,2% atau sekitar 4,2 juta ton, dan mayoritas merupakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

    “Meski persentase penguasaan pasokan oleh Bulog tergolong rendah, KPPU menilai peran Bulog tetap krusial dalam memengaruhi pergerakan harga beras agar lebih stabil,” ujarnya.

    Menurutnya, dengan peran strategis Bulog sebagai pengelola cadangan pangan nasional, KPPU berpendapat bahwa peningkatan kapasitas dan dukungan kebijakan sangat diperlukan.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu mengendalikan harga, menjaga kualitas beras, serta memastikan ketersediaannya dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kesempatan usaha yang adil bagi semua pihak.

    Berdasarkan Panel Harga Bapanas pada Jumat (15/8/2025) pukul 06.51 WIB, harga rata-rata beras premium di tingkat konsumen naik 8,85% dari harga eceran tertinggi (HET) nasional Rp14.900 per kilogram, atau dibanderol Rp16.218 per kilogram.

    Senada, harga rata-rata beras medium juga naik 15,1% dari HET nasional Rp12.500 per kilogram, atau dipatok Rp14.388 per kilogram.

  • Pakar: KPPU Keliru Jadikan SK Code of Conduct AFPI Bukti Kesepakatan

    Pakar: KPPU Keliru Jadikan SK Code of Conduct AFPI Bukti Kesepakatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menilai langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjadikan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai alat bukti kesepakatan antar platform tidak tepat secara hukum.

    “Dari perspektif hukum, Code of Conduct umumnya bersifat sebagai pedoman perilaku dan etika, bukan sebagai perjanjian bisnis yang memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap pelaku usaha terlebih pedoman tersebut tidak membatasi atau mengurangi terjadinya persaingan di antara perusahaan,” ujar Ditha, dikutip Sabtu (16/8/2025).

    Sebelumnya, Investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan kepada wartawan kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. Sebagai gambaran, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Menanggapi hal tersebut, Ditha menyampaikan SK code of conduct tidak dapat diposisikan sebagai bukti adanya kesepakatan antar platform untuk membatasi persaingan. Ia menambahkan, penerapan code of conduct pada dasarnya dimaksudkan untuk mengatur standar operasional atau perilaku sesuai nilai dan prinsip tertentu. Oleh karena itu, penggunaan SK tersebut sebagai bukti persekongkolan dinilai keliru dan terlalu dipaksakan.

    “Kita harus memahami duduk perkara secara tepat. Jika SK tersebut dibuat untuk mengatur perilaku platform agar bisa lebih baik dalam melayani konsumen (masyarakat), memperkuat tata kelola, dan bermanfaat, kenapa jadi dipermasalahkan? Menjadi soal apabila pedoman tersebut mengurangi terjadinya persaingan? Faktanya, terbukti dengan jumlah pelaku usaha yang banyak yang ada di dalam pasar menggambarkan persaingan yang cukup ketat terjadi di dalam pasar. Kemudian apabila dibaca secara seksama pedoman tersebut tidak ada kesepakatan penetapan harga yang dibuat,” jelas Ditha.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tak Mungkin Ada Kartel Pinjol, Begini Penjelasan Bos Fintech

    Tak Mungkin Ada Kartel Pinjol, Begini Penjelasan Bos Fintech

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara usai menghadiri sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tuduhan kesepakatan bunga pinjaman. Pihak asosiasi membantah adanya kesepakatan penentuan antar-anggota.

    Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah mengatakan jumlah perusahaan pinjaman daring pernah mencapai lebih dari 100 platform. Jadi tidak mungkin ada kesepakatan penentuan harga.

    “Jadi, tidak ada kesepakatan menentukan batas atas manfaat ekonomi atau suku bunga. Batas atas manfaat ekonomi merupakan ceiling price, platform masih bisa berkompetisi. Jadi, dengan ceiling price itu platform masih punya ruang yang sangat besar untuk menentukan berapa harga yang akan dikenakan kepada pengguna,” kata Kuseryansyah dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    Dia menuturkan para pelaku usaha memiliki kebebasan untuk menentukan tingkat suku bunga. Asalkan dengan syarat tidak melampaui batas. Batas maksimum yang diatur adalah sebagai cara perlindungan konsumen. Semua dilakukan sejalan dengan arahan OJK dan situasi yang terjadi saat itu.

    “Di mana situasi hari itu pinjol ilegal, banyak sekali beroperasi dan merajalela,” jelasnya.

    Kuseryansyah menjelaskan pula situasi saat penentuan batas 0,8%. Saat itu, industri fintech lending masih tahap awal dan tidak ada acuan.

    Kala itu juga banyak pinjol ilegal yang menetapkan bunga tinggi di atas 1%. Informasi ini juga bisa dibuktikan oleh pihak AFPI, ungkapnya.

    Terkait perlindungan konsumen adalah terkait praktik pinjol ilegal. AFPI tidak ingin adanya predatory pada lending.

    Predatory lending adalah pinjaman yang tidak ada patokan harga dan kesepakatan. “Kemudian tiba-tiba waktu itu ada orang pinjam 3 juta, ditagihkan 60 juta dalam waktu pinjaman 2 atau 3 bulan,” dia mencontohkan.

    “Itu adalah praktik ilegal yang kita mau hindari waktu itu. Maka ditetapkan lah sealing atas ini,” jelas Kuseryansyah.

    Pada praktiknya, semua platform bisa menentukan harga yang disesuaikan dengan produk, segmentasi, risiko dan tingkat efisiensi operasional platform.

    Dengan penurunan bunga dari yang sebelumnya di atas 1% menjadi 0,8% dinilai menguntungkan masyarakat. Mereka juga terhindar dari pinjaman yang tidak memiliki patokan harga dan kesepakatan.

    “Kemudian batas maksimum manfaat ekonomi di 0,8 persen di 2018 yang kemudian diturunkan di 0,4 di tahun 2021 tentunya membantu masyarakat untuk mendapatkan opsi bunga yang lebih rendah di platform yang terdaftar di OJK,” kata dia.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • China Dapat Karpet Merah Jualan di RI, KPPU Warning Keras TikTok Shop

    China Dapat Karpet Merah Jualan di RI, KPPU Warning Keras TikTok Shop

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara soal laporan pemberian insentif dari Tiktok Shop di Indonesia kepada penjual China.

    Kepala Biro Humas KPPU Deswin Nur menjelaskan persetujuan persyaratan dari KPPU memuat terkait perlindungan pada pelaku UMKM. Pelaku usaha kecil dan menengah harus diberikan kesempatan berkembang yang sama di platform tersebut.

    “Salah satu persetujuan bersyarat dari KPPU menyebutkan bahwa kedua pihak harus memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)” dan Tokopedia, kata Deswin kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/8/2025).

    Dia menegaskan raksasa e-commerce itu harus melaksanakan persyaratan tersebut.

    “Jadi TikTok perlu patuh pada syarat-syarat yang ada,” ungkapnya.

    Sebelumnya dilaporkan Tiktok Indonesia menawarkan benefit besar pada penjual China. Dengan begitu mereka mau menjual produk impornya China di Indonesia.

    Beberapa benefit yang ditawarkan mulai dari insentif sebesar 30%, dukungan account manager, pembebasan biaya penjual, hingga adanya kupon tambahan.

    Informasi ini diungkapkan video pengguna Tiktok bernama @axingid. Dia memperlihatkan beragam kebijakan baru untuk Tiktok Shop Indonesia.

    Informasi soal subsidi itu pertama kali dilaporkan oleh akun Instagram @ecommurz. Video Tiktok itu juga sudah tidak ada lagi di akun @axingid.

    TikTok menyelesaikan proses akuisisi atas Tokopedia dari GoTo pada Februari 2025. ByteDance menanamkan modal US$ 1,5 miliar dalam proses akuisisi tersebut.

    Aksi korporasi tersebut membuat bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia dengan TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia.

    Syarat persetujuan KPPU buat TikTok

    KPPU menyetujui akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan 5 syarat, yaitu:

    Kedua pelaku usaha harus memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.
    Kedua pelaku usaha juga diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
    amelakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;
    self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;
    menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop (Shop|Tokopedia), baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen.

    Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop/Tokopedia).
    Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi).
    Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop (Shop/Tokopedia) dan Tokopedia.

    “Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,” kata Deswin pada Juni 2025.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPPU Sanksi 2 Entitas Mitsui Gara-Gara Telat Kirim Notifikasi, Segini Nilainya – Page 3

    KPPU Sanksi 2 Entitas Mitsui Gara-Gara Telat Kirim Notifikasi, Segini Nilainya – Page 3

    Namun, Mitsui baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, sehingga terdapat keterlambatan 1 (satu) hari kerja. Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator KPPU dan mengakui keterlambatan penyampaian pemberitahuan akuisisi saham. 

    “Para Terlapor juga akui kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan,” kata Deswin. 

    Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi akhirnya memutuskan, Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Seraya menghukum Terlapor I dan Terlapor II membayar secara tanggung renteng denda sebesar Rp 1 juta.

    “Pembayaran denda ini wajib dilakukan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkas Deswin. 

     

  • Asosiasi soal Kasus Dugaan Kartel Pinjol: Sudah Busa-busa Saya Menjelaskan

    Asosiasi soal Kasus Dugaan Kartel Pinjol: Sudah Busa-busa Saya Menjelaskan

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang kasus dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Kamis (14/8/2025). Menjelang sidang tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) setidaknya sudah empat kali dipanggil.

    Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan KPPU sebelum sidang ini digelar untuk menjelaskan persoalan bunga pindar tersebut.

    “Apakah pernah diskusi dengan KPPU? Saya empat kali dipanggil, Pak. Sudah busa-busa ini mulut saya menjelaskan. Sorry to say, saya jelaskan dari awal bahwa kita tidak ada niat jahat. Kita hanya mau protect consumer. Kalau ada yang mau lebih murah silakan. Ada yang mau gratis lagi silakan,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Entjik menegaskan pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan harga atau melakukan price fixing demi kepentingan segelintir pihak.

    Ia menjelaskan penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

    Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

    “Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga-walaupun itu sudah arahan OJK-demi keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen agar bunga tidak gila-gilaan,” jelasnya.

    Entjik juga mempertanyakan maksud KPPU yang menuduh industri fintech P2P lending bersekongkol seperti penjahat untuk menyesuaikan bunga pinjaman. Menurutnya, tidak adil apabila pindar dituduh melakukan kejahatan, sedangkan keberadaan pinjol ilegal yang lebih krusial justru malah dibiarkan.

    “Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei, para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,” ujarnya.

    Berdasarkan situs resmi KPPU, sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol akan digelar pada Kamis (14/8/2025) dengan agenda pertama memaparkan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.

    (shc/rrd)

  • Tidak Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025 untuk Instansi Daerah, Pemkot Makassar Usulkan PPPK Paruh Waktu

    Tidak Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025 untuk Instansi Daerah, Pemkot Makassar Usulkan PPPK Paruh Waktu

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini tidak mengakomodir instansi daerah. Baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Begitu pula Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Itu dikonfirmasi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Muh. Ilham Rasul.

    Tahun ini, kata dia, pihaknya hanya mengusulkan PPPK Paruh Waktu. Tidak dengan PPPK Penuh waktu seperti tahun sebelumnya.

    “Untuk pengusulan PPPK paruh waktu tetap ada,” kata Ilham saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (7/8/2025).

    Meski begitu, Ilham mengatakan saat ini masih proses pengusulan di Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB.

    “Saat ini sementara proses pengusulan ke Menpan,” terangnya.

    Tahun ini, diketahui seleksi PPPK Penun Waktu hanya dibuka untuk tiga instansi.

    Tiga instansi itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional (BGN).

    PPPK sendiri diketahui ada dua kategori, penuh waktu dan paruh waktu. Ada sejumlah perbedaan meski sama-sama PPPK.
    (Arya/Fajar)

  • Respons Operator Soal Larangan Starlink Jual Perangkat Jelajah di RI

    Respons Operator Soal Larangan Starlink Jual Perangkat Jelajah di RI

    Jakarta

    Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons terkait larangan Starlink menjual perangkat jelajah untuk pasar Indonesia. Larangan tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah Starlink kembali membuka pendaftaran pelanggan baru.

    Kemampuan Starlink yang mampu menembus area yang tidak bisa dijangkau oleh infrastruktur telekomunikasi daratan menjadi nilai tambah, sehingga masyarakat di pelosok bisa merasakan pengalaman berselancar di dunia maya.

    “Ya kalau kita melihatnya sekarang ini kan kita mobile operator, anggota ATSI ini kan mobile operator. Kalau Starlink itu (jualan) jelajahnya ya menjadi pesaing,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir ditemui di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Ia pun menyinggung hasil kajian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait wilayah operasi Starlink di Indonesia. KPPU diketahui telah melakukan kajian terkait masuknya Starlink ke bisnis ritel yang kemudian merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan jangkauan penyediaan internet berbasis satelit low earth orbit (LEO) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Rekomendasi sudah jelas (harus ada) kerja sama menjadi backhaul itu dari KPPU, ngapain lagi mereka mengajukan (jualan perangkat) jelajah,” ucapnya

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang Starlink Services Indonesia untuk memperjualbelikan perangkat jelajah serupa modem kepada pelanggan. Sebab, itu bagian dari komitmen satelit SpaceX itu jika mau beroperasi di Indonesia.

    “Kami setiap saat melihat komitmen-komitmen dia, misalnya (perangkat) jelajah kan nggak boleh. Jelajah itu maksudnya ditaruh di mobil, terus mobilnya bergerak dan bisa pakai WiFi di mobil pakai Starlink itu nggak boleh, kecuali di kapal laut itu kita izinkan selama kapal bergerak selama tujuh hari itu boleh,” tutur Wayan.

    Dengan demikian, penggunaan Starlink diperbolehkan selama layanan tersebut dimanfaatkan dalam keadaan statis, misalnya untuk di rumah maupun area-area yang membutuhkan koneksi internet.

    “Kalau ada, ditemukenali, misalnya dia menjelajah di dalam mobil, kita akan cabut landing right di Indonesia. Pokoknya kita tegur, kita akan minta hentikan sampai dia memenuhi syaratnya. Itu kewajiban dia untuk tidak menjual itu,” tegasnya.

    (agt/fyk)