Kementrian Lembaga: KPPU

  • KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas CISEM 2

    KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas CISEM 2

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan persekongkolan tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II (CISEM 2). Adapun proyek dengan ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur ini nilainya mencapai Rp2,98 triliun.

    Persidangan ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

    “Perkara dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut, berawal dari laporan masyarakat, dengan menyeret lima pihak sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7. Proses tender awalnya diikuti tujuh peserta, namun hanya tersisa dua konsorsium hingga tahap akhir,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

    Dalam sidang, LDP yang dibacakan Investigator KPPU menyebut adanya indikasi kuat praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Sebagaimana tertuang pada Pasal 22, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, investigator menemukan sejumlah pola yang dianggap memperkuat dugaan pelanggaran, antara lain adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta. Kombinasi faktor tersebut dinilai memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender sehingga dapat mengarah pada praktik persekongkolan,” paparnya.

    Adapun sidang berikut dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung tanggapan dari para Terlapor.

    (akn/ega)

  • Didenda KPPU Rp 15 Miliar, Ini Tanggapan TikTok

    Didenda KPPU Rp 15 Miliar, Ini Tanggapan TikTok

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sanksi ini terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Bagaimana tanggapan pihak TikTok mengenai sanksi ini?

    Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq yang dilaksanakan kemarin (29/09) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

    Ketika diminta tanggapan, pihak TikTok mengaku menghormati proses dan putusan dari KPPU tersebut. “Kami menghormati proses dan putusan KPPU. Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang diberikan dan mendiskusikan langkah berikutnya,” kata juru bicara TikTok kepada detikINET.

    “Walau demikian, kami tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan terhadap KPPU,” tambah juru bicara TikTok.

    Transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia dan TikTok. Tujuan utama akuisisi antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.

    Akuisisi membuat TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

    “KPPU sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte. Ltd., namun perusahaan tersebut bukan dari entitas pengambilalih resmi. Selayaknya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte, perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia,” tulis KPPU dalam siaran persnya, Senin (29/9/2025).

    Hingga batas waktu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukan notifikasi ke KPPU. Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte. Ltd., dan mulai penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak tanggal 8 Agustus 2024. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. pun diduga terlambat melakukan notifikasi selama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja.

    KPPU menegaskan setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

    Meski KPPU sebelumnya menyetujui akuisisi secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif dikategorikan pelanggaran. “Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih,” tulis KPPU.

    Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    (fyk/fyk)

  • TikTok Didenda Rp 15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia – Page 3

    TikTok Didenda Rp 15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia – Page 3

    Berdasarkan transaksi tersebut, TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan 24,99 persen saham lainnya tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi dinyatakan efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Dengan demikian, kewajiban pelaporan kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat pada 19 Maret 2024.

    Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak menolak temuan KPPU dan mengakui adanya keterlambatan penyampaian pemberitahuan. Selama proses pemeriksaan, perusahaan juga dinilai kooperatif dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam putusan.

    Dengan pertimbangan itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 15 miliar yang wajib disetorkan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

     

  • Anggota DPR: SDM unggul jadi pilar efektivitas transformasi BP BUMN

    Anggota DPR: SDM unggul jadi pilar efektivitas transformasi BP BUMN

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Paruntu mengatakan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang unggul menjadi pilar efektivitas untuk transformasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

    Pasalnya, dia menilai keberhasilan BP BUMN tidak hanya ditentukan oleh desain kelembagaan, tetapi terutama oleh kualitas SDM yang menggerakkannya. Lembaga yang kuat, kata dia, hanya dapat lahir dari aparatur yang kompeten, berintegritas, dan visioner.

    “SDM unggul adalah prasyarat utama agar BP BUMN dapat memainkan peran sebagai regulator strategis, bukan sekadar lembaga administratif,” kata Christiany di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pengalaman lembaga pengawas seperti OJK dan KPPU telah membuktikan bahwa kredibilitas regulator bertumpu pada kapasitas teknis serta profesionalitas aparaturnya.

    Ia optimistis, dengan dukungan penuh pemerintah dan DPR, BP BUMN akan mampu membangun regulatory powerhouse yang kredibel, efektif, dan adaptif terhadap dinamika global.

    BP BUMN, menurut dia, akan bersentuhan langsung dengan isu-isu strategis seperti restrukturisasi, privatisasi, dan tata kelola lintas-holding yang membutuhkan aparatur menguasai audit forensik, hukum korporasi, serta manajemen risiko.

    “Dengan SDM yang disiapkan melalui peta jalan transisi, program pelatihan regulasi, dan rekrutmen berbasis merit, saya yakin BP BUMN akan menjadi lembaga pengawasan yang berkelas dunia,” kata dia.

    Momentum ini, menurut dia, merupakan peluang emas untuk membangun aparatur dengan pemikiran baru yang lebih terbuka, profesional, dan pro-investasi. Karena, kata dia, transformasi SDM BP BUMN bukan hanya soal meningkatkan kapasitas teknis, melainkan juga membangun budaya kerja yang visioner dan berorientasi pada kepentingan nasional.

    “Jika ini berhasil diwujudkan, BP BUMN akan menjadi garda terdepan dalam memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TikTok Didenda Rp15 Miliar, KPPU Awasi Ketat Syarat Caplok Tokopedia

    TikTok Didenda Rp15 Miliar, KPPU Awasi Ketat Syarat Caplok Tokopedia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi pada Tiktok sebesar Rp 15 miliar. Perkaranya adalah keterlambatan pemberitahuan akuisisi raksasa e-commerce Tokopedia pada 2024 lalu.

    “Kasus pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi waktu akuisisi Tokopedia dulu,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada CNBC Indonesia, Senin (29/9/2025).

    Tiktok membeli 75,01% saham Tokopedia yang semuanya diselesaikan pada Januari 2024. Nilai pembeliannya mencapai US$840 juta.

    Sebelumnya KPPU juga meminta sejumlah syarat untuk perlindungan pelaku UMKM saat akuisisi tersebut. Ditanyakan soal hal itu, Deswin mengatakan masih dalam masa pengawasan dan akan berlangsung hingga 2 tahun mendatang.

    “Kalau kepatuhan itu dari penilaian, sekarang masih dalam masa pengawasan pelaksanaan syarat-syarat..sampai dua tahun, sesuai penetapan,” ujarnya.

    Berikut 5 syarat persetujuan akuisisi Tokopedia oleh Tiktok:

    Kedua pelaku usaha harus memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.Kedua pelaku usaha juga diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
    melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop (Shop|Tokopedia), baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen.Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop/Tokopedia).Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi).Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop (Shop/Tokopedia) dan Tokopedia.

    Sebelumnya dilaporkan Tiktok Indonesia menawarkan benefit besar pada penjual China. Dengan begitu mereka mau menjual produk impornya China di Indonesia.

    Beberapa benefit yang ditawarkan mulai dari insentif sebesar 30%, dukungan account manager, pembebasan biaya penjual, hingga adanya kupon tambahan.

    Informasi ini diungkapkan video pengguna Tiktok bernama @axingid. Dia memperlihatkan beragam kebijakan baru untuk Tiktok Shop Indonesia.

    Informasi soal subsidi itu pertama kali dilaporkan oleh akun Instagram @ecommurz. Video Tiktok itu juga sudah tidak ada lagi di akun @axingid.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • TikTok Didenda Rp 15 Miliar di RI soal Pelanggaran Akuisisi Tokopedia

    TikTok Didenda Rp 15 Miliar di RI soal Pelanggaran Akuisisi Tokopedia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda ke TikTok senilai Rp15 miliar. Hal ini disebabkan keterlambatan dalam pelaporan akuisisi terhadap platform e-commerce Tokopedia.

    “Kasus pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi waktu akuisisiTokopedia dulu,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, kepada CNBC Indonesia, Senin (29/9/2025).

    Sebagai informasi, pada Januari 2024, TikTok yang dimiliki ByteDance asal China merampungkan kesepakatan untuk membeli 75,01% kepemilikan Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia.

    “Kami menghormati proses dan putusan KPPU. Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang diberikan dan mendiskusikan langkah berikutnya. Walau demikian, kami tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan terhadap KPPU,” kata juru bicara TikTok melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia.

    TikTok Akuisisi Tokopedia 

    Akuisisi TikTok ke Tokopedia memungkinkan TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia dengan memisahkan lini bisnis e-commerce dari platform media sosialnya.

    Adapun tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja jatuh pada 19 Maret 2024.

    Pada tanggal batas waktu notifikasi tersebut, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok.

    Namun, dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut.

    Sementara itu, TikTok selaku pengambilalih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.

    Mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerja

    pengambilalihan saham efektif yuridis sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dalam hal pelaku usaha tidak melakukan notifikasi.

    Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

    Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ekonom sebut peran pemerintah krusial dalam alih kelola kebun sawit

    Ekonom sebut peran pemerintah krusial dalam alih kelola kebun sawit

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Eugenia Mardanugraha menilai pemerintah memegang peran krusial dalam memastikan pengelolaan kebun sawit yang diambil alih, dapat berjalan optimal.

    Hal ini menyusul pengambilalihan 3,1 juta ha dari 5 juta ha lahan kebun sawit oleh pemerintah karena melanggar hukum dan masuk ke dalam kawasan hutan.

    “Pemerintah perlu memberi insentif untuk investasi keamanan dan produktivitas, serta menjatuhkan sanksi jika terjadi pembiaran yang merugikan ekonomi negara,” kata Euginia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun pengelolaan kebun sawit seluas 1,5 juta ha tersebut kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

    Namun, lahan sawit sitaan itu menghadapi tantangan serius, mulai dari perusakan oleh massa hingga lemahnya pengamanan di lapangan.

    Eugenia menilai situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar jika tidak segera ditangani dengan serius.

    :Potensi produksi yang hilang dari 3,1 juta hektare lahan bisa mencapai 10,85 juta ton hingga 12,4 juta ton CPO (crude palm oil) per tahun. Dengan harga rata-rata Rp12-14 juta per ton, kerugian negara bisa mencapai Rp130-174 triliun per tahun. Itu belum termasuk dampak turunan terhadap tenaga kerja, penerimaan pajak, dan devisa ekspor,” ujar Eugenia.

    Ia mengingatkan gangguan di lahan seluas itu mengancam stabilitas produksi sawit nasional. Penurunan pasokan CPO berisiko menekan ketersediaan bahan baku industri domestik, mengurangi devisa ekspor, sekaligus memicu kenaikan harga minyak goreng dan biodiesel di dalam negeri.

    “Kondisi ini akan merusak iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian jangka panjang bagi industri sawit Indonesia,” tambah Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut.

    Dari perspektif investasi, ia menilai persepsi investor bisa memburuk apabila pemerintah dianggap abai dalam menjaga aset strategis itu.

    “Hal ini bisa menurunkan valuasi industri sawit, menahan masuknya investasi baru, serta meningkatkan persepsi risiko terhadap tata kelola perkebunan sawit nasional,” ujarnya.

    Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk pengamanan skala besar. Dengan jutaan hektare lahan, penggunaan drone, satelit, dan sistem keamanan digital menjadi keharusan.

    “Harapan kami, pemerintah mendorong pengelolaan sawit yang benar-benar produktif. Agrinas dituntut untuk menghasilkan minimal dua kali lipat dibandingkan pemilik lama, sehingga kontribusinya terhadap ekspor, penerimaan negara, serta ketahanan pangan dan energi bisa maksimal,” imbuhnya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pertamina Bantah Aji Mumpung BBM Langka Buat Cari Cuan dan Monopoli

    Pertamina Bantah Aji Mumpung BBM Langka Buat Cari Cuan dan Monopoli

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyebut pihaknya tidak akan memanfaatkan situasi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta untuk mencari keuntungan dengan solusi kesepakatan impor.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sepakat dengan sejumlah perusahaan swasta yang menjalankan bisnis SPBU untuk mengisi ketersediaan BBM. Caranya dengan melakukan impor melalui Pertamina dan didistribusikan ke swasta dalam bentuk base fuel, atau bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif.

    Simon menyebut mekanisme impor BBM oleh Pertamina sekaligus penjualannya ke berbagai SPBU swasta itu akan dilakukan secara terbuka dan open book. Pihaknya akan melihat apa saja biaya yang muncul untuk memenuhi ketersediaan BBM di dalam negeri, kemudian diatur mekanisme kontrak dengan skema business-to-business (B2B).

    “Yang pasti jangan sampai membebankan dan nanti harga ke konsumen jadi lebih tinggi. Jadi, kita harapkan harga ke konsumen tidak berubah. Pertamina juga tidak memanfaatkan situasi ini dan tidak mencari keuntungan di sini,” jelasnya usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Pertamina, kata Simon, memiliki mandat untuk menjaga ketahanan energi sekaligus meningkatkan lifting minyak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lainnya. Dia mengatakan bahwa mekanisme impor base fuel itu merupakan solusi yang disepakati ESDM dan swasta.

    Sebelum dipanggil Presiden ke Istana pada sore hari, Dirut Pertamina sejak November 2024 itu turut menghadiri konferensi pers bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta distributor BBM swasta di kantor Kementerian ESDM. 

    Setibanya di Istana setelah dari kantor ESDM, Simon mempertegas kembali pernyataan Bahlil bahwa BUMN yang dipimpinnya itu tidak melakukan monopoli.

    “Jadi kembali lagi tadi Pak Menteri ESDM sudah menyampaikan bahwa sekali lagi tidak ada monopoli oleh Pertamina,” kata Simon sebelum masuk ke ruang rapat di Istana Kepresidenan.

    Menurutnya juga, alokasi pemberian kuota BBM impor kepada swasta juga sudah sesuai. Bahkan, sudah ada penambahan persentasenya.

    Pria yang juga kader Partai Gerindra itu turut membantah ada kebijakan impor satu pintu oleh Pertamina, kecuali untuk penambahan di luar kuota tahunan seperti yang disepakati ESDM dan swasta guna memenuhi stok hingga akhir tahun ini.

    “Tidak ada impor satu pintu oleh Pertamina, karena kebijakan importasi itu sesuai seperti sebelumnya adalah melalui badan usaha masing-masing kecuali penambahan. Jadi tadi untuk penambahan sampai akhir tahun ini itu adalah penambahan dari alokasi yang sudah diberikan. Nah untuk penambahan memang saran dari kementerian untuk dikolaborasikan dengan Pertamina,” ujar Simon.

    Adapun kelangkaan BBM di SPBU swasta sempat menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hasil analisis lembaga itu menemukan bahwa kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi kenaikan impor bensin nonsubsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 pada 17 Juli 2025.

    Hasil utama dari analisis KPPU adalah bahwa kebijakan tersebut telah mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor, hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.

    “Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Padahal, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur melalui siaran pers, Kamis (18/9/2025).

  • Hasil Analisis KPPU soal Pembatasan Impor BBM

    Hasil Analisis KPPU soal Pembatasan Impor BBM

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan hasil analisis terkait kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan dari hasil kebijakan tersebut telah mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor. Sehingga hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.

    “Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan mempengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

    Padahal kaya Deswin, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga. Untuk itu, KPPU mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang harus memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.

    “Sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan,” katanya.

    Deswin menjelaskan bahwa pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000-44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter.

    Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar 192,5%, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1-3%.

    “Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” katanya.

    Deswin menambahkan, adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor yakni PT Pertamina Patra Niaga ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

    Diantaranya yakni, berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu.

    “Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta juga dapat menimbulkan inefisiensi, yang berimplikasi munculnya sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas. Oleh karena itu, penting agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi,” katanya.

    (kil/kil)

  • OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK

    OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK

    Jakarta

    PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) buka suara soal tuduhan ikut kartel pinjaman online (pinjol) yang tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). OVO menegaskan bunga pinjamannya justru jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.

    Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

    Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

    “OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” pungkasnya.

    Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

    Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

    (rrd/rrd)