Kementrian Lembaga: KPPU

  • Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat penyiaran di Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan Komisioner KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim Ismed Jauhari dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Khusnul Arif pada Rabu (20/3/2024).

    Menurut Ismed, masa jabatan 3 tahun terlalu singkat bagi KPI/KPID untuk beradaptasi dengan dinamika penyiaran yang terus berkembang. Ia pun mencontohkan lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, dan OJK yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

    “Kami di daerah membutuhkan KPID di tengah dinamika penyiaran. Kalau terlalu cepat pergantiannya kami harus adaptasi. Kalau lembaga lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK dan yang lain 5 tahun kenapa KPI dan KPID tidak?” kata Ismed.

    Senada dengan Ismed, Khusnul Arif menambahkan bahwa masa jabatan 5 tahun akan memungkinkan KPI/KPID untuk lebih fokus dalam memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan peningkatan SDM radio.

    “Selama ini, KPID Jatim sering menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan rutin menggelar diskusi untuk kebijakan penyiaran lokal,” kata Khusnul.

    Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan KPI/KPID juga datang dari pakar media dan komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo. Menurutnya, masa jabatan 3 tahun saat ini kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan KPI/KPID.

    “Perpanjangan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya penting untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran lokal. Waktu 3 tahun terlalu singkat untuk memperkuat lembaga penyiaran lokal,” ujar Suko.

    Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (UB) Anang Sujoko pun sepakat dengan perpanjangan masa jabatan KPI/KPID. Ia menilai masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan lembaga penyiaran lain dan boros anggaran negara.

    “Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun pemborosan anggaran dalam proses seleksi. Masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga-lembaga lain baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio 5 tahun dan izin penyiaran televisi untuk 10 tahun,” ujar Anang.

    Permohonan judicial review terkait masa jabatan KPI/KPID saat ini tengah diajukan oleh Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrochman Achmad ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan akan membacakan putusannya pada 21 Maret 2024.

    Menanggapi aspirasi masyarakat penyiaran, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan bahwa permohonan judicial review ini bukan semata-mata tentang ego sektoral atau motif ekonomi.

    “Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja. Ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun menjadi alasan utama. Penyetaraan juga membuktikan bahwa urusan frekuensi publik dan hak masyarakat mendapatkan demokrasi informasi setara dengan urusan lain seperti keuangan maupun persaingan usaha,” kata Yosua.

    Yosua pun berharap MK dapat mengabulkan permohonan judicial review ini dan memberikan keadilan bagi KPI/KPID di seluruh Indonesia. [beq]

  • KPPU: Kenaikan Harga Pakan Jagung di Sumut Ancam Peternak Mandiri

    KPPU: Kenaikan Harga Pakan Jagung di Sumut Ancam Peternak Mandiri

    Jakarta, CNN Indonesia

    Harga rata-rata jagung untuk pakan ternak di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami kenaikan dalam beberapa bulan terakhir. Lonjakan harga mengancam eksistensi peternak mandiri karena tak sanggup bersaing dengan pelaku usaha terintegrasi.

    Kepala Kanwil I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas mengatakan harga jagung di Sumut pada 2 Februari 2024 sebesar Rp6.119 per kilogram. Harga ini lebih tinggi dari Harga Acuan Penjualan (HAP) jagung di konsumen yang diatur pemerintah yaitu Rp5.000 per kilogram.

    “Harga jagung saat ini masih bergerak fluktuatif, sempat mencapai puncaknya pada 23 Januari 2024 di harga Rp6.500 per kilogram, dan sempat berada di kisaran Rp5.381 pada 1 Januari 2024,” kata Ridho di Medan, Sabtu (3/2/2024).

    Namun demikian pada satu bulan terkahir ini, tambah Ridho, harga jagung masih selalu di atas HAP. Hal ini terkait gangguan ketersediaan stok di sentra produksi baik di Jawa, Nusa Tengga Barat, maupun Sulawesi, yang mengalami kekeringan.

    “Yang menarik, fluktuasi harga jagung ternyata tidak selalu berkorelasi positif dengan fluktuasi harga daging ayam ras,” jelasnya.

    Menurut Ridho kenaikan harga jagung tidak selalu dibarengi kenaikan harga daging ayam. Ada fenomena yang menarik, ketika harga jagung bergerak naik, harga daging ayam justru turun, namun ketika harga jagung turun, harga daging ayam bergerak naik.

    “Artinya, pergerakan harga jagung tidak berkorelasi positif dengan pergerakan harga daging ayam” ujarnya.

    Ridho menilai kondisi ini sangat mungkin terjadi karena perbedaan pola permintaan di pasar antara jagung dan daging ayam. Permintaan jagung untuk pakan ternak tergantung dari volume ayam hidup di peternakan.

    “Sedangkan permintaan terhadap daging ayam dipengaruhi oleh momen-momen tertentu yang dapat mengubah permintaan konsumen serta harga komoditi pangan lain sebagai subsitusinya. Faktor lain yang juga mempengaruhi adalah kondisi struktur pasar dalam industri perunggasan,” ungkapnya.

    Ridho menyampaikan secara garis besar saat ini terdapat dua kelompok pelaku usaha dalam industri unggas nasional, yaitu pelaku usaha terintegrasi, yang umumnya merupakan pelaku usaha besar dan melakukan seluruh jenis usaha dari dari hulu ke hilir.

    “Lalu kelompok pelaku usaha kecil peternak mandiri, yang umumnya berada di tengah-tengah rantai pasok, yakni pada usaha budidaya unggas,” pungkasnya.

    Ketidaksanggupan peternak membeli pakan ternak yang harganya terus naik, sementara harga daging ayam cenderung stagnan atau malah menurun akan paling memukul kelompok peternak mandiri.

    “Peternak mandiri akan kalah bersaing apabila berhadapan head to head dengan pelaku usaha terintegrasi, yang juga memproduksi pakan ternak” tambah Ridho.

    Dalam kondisi harga livebird di bawah biaya produksi, tambah Ridho, perusahaan terintegrasi dengan pola kemitraan masih dapat bertahan karena mendapat keuntungan dari penjualan DOC, pakan dan obat-obatan.

    “Sementara bagi peternak mandiri, mereka harus mencari pasar yang mampu menyerap produksinya di atas harga pasar untuk mengurangi kerugian,” urainya.

    Ridho berpendapat bahwa dengan konsentrasi pasar yang terus meningkat, pelaku usaha terintegrasi dapat mengendalikan harga, hal itu akan mengakibatkan tingkat persaingan usaha akan menurun. Jika kondisi ini dibiarkan tentunya tidak sehat bagi iklim persaingan.

    “Karena itu dalam waktu dekat ini, KPPU Kanwil I bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut akan melakukan pembinaan dan pengawasan langsung ke lapangan untuk melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan terhadap kemitraan sektor unggas,” tutupnya.

    (fnr/fea)

    [Gambas:Video CNN]