Kementrian Lembaga: KPPU

  • KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Tender Air Bersih di Tiga Gili

    KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Tender Air Bersih di Tiga Gili

    Mataram, Beritasatu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelediki dugaan persekongkolan dalam pengadaan penyedia air bersih di Kepulauan Gili atau Tiga Gili, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Terdapat dua terlapor, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Amirta Dayan Gunung, mantan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara, dan PT Tiara Cipta Nirwana (PT CTN).

    “Kasus ini terdaftar dalam perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 dan berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan pengadaan badan usaha penyedia air bersih menggunakan teknologi sea water reverse osmosis (SWRO) oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Utara pada tahun anggaran 2017,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kantor Wilayah IV Surabaya, Haris Munandar, pada Senin (4/11/2024).

    Dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, KPPU akan membaca laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh investigator KPPU, dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.

    “Kami melaksanakan sidang ini untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran. Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen yang relevan,” jelas Haris.

    Lebih lanjut, Haris menyatakan bahwa laporan perkara ini diajukan pada 2022, berkaitan dengan tender yang diduga mengindikasikan adanya kolusi antara PDAM dan PT CTN. Dalam pengawalan perkara ini, KPPU telah melaksanakan langkah-langkah awal sesuai dengan peraturan yang ada.

    KPPU menyelidiki tender yang dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno. Ketiga lokasi ini direncanakan menjadi tempat kegiatan tender oleh PT CTN selama kurun waktu 30 tahun. Dalam pengadaan ini, KPPU menyatakan bahwa mereka hanya membutuhkan dua alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, untuk menentukan apakah terlapor bersalah atau tidak.

    “Jika terbukti, kami akan mengenakan sanksi, yang dapat berupa denda atau pencabutan izin usaha. Denda maksimum yang dapat dikenakan oleh KPPU adalah 50% dari keuntungan bersih atau sepuluh persen dari hasil penjualan selama periode pelanggaran,” ungkap Haris Munandar.

    Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 November 2024, dengan fokus pada mendengarkan tanggapan dari terlapor atas laporan dugaan pelanggaran.

  • KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Pengadaan Air Bersih di Lombok

    KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Pengadaan Air Bersih di Lombok

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga telah terjadi persekongkolan dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO (sea water reverse osmosis) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017.

    Dugaan tersebut disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dihadapan Majelis Komisi pada sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024, Jumat 1 November 2024, di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat.

    Bertindak sebagai Majelis Komisi dalam perkara tersebut, Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa (hadir secara virtual) sebagai Anggota Majelis Komisi. Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Prakarsa Badan Usaha) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 ini, bersumber dari laporan masyarakat.

    Perkara ini melibatkan dua Terlapor, yakni Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung (d/h Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara) selaku Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana selaku Terlapor II. Objek perkara adalah pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan Teknologi SWRO melalui prakarsa badan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017.

    Dalam LDP, Investigator KPPU menduga telah terjadi persekongkolan karena Terlapor I tidak merencanakan dan menyelenggarakan pengadaan secara optimal. Hal ini terlihat dari penugasan panitia pengadaan yang tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan terkait proyek kerja sama Pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan tidak dibekalinya panitia dengan data dan informasi yang memadai. Selain itu, juga ditemukan bahwa pengadaan dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (yakni Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017).

    Hal ini dibuktikan dengan tidak dilakukannya atau diragukan adanya evaluasi terhadap dokumen kualifikasi Terlapor II, dan penetapan Terlapor II sebagai pemenang dilakukan setelah proses kualifikasi tanpa melalui penunjukan langsung. Bahkan, Terlapor II diperkenankan secara simultan memasukkan penawaran harga pada hari yang sama ketika ditetapkan sebagai pemenang tender.

    Berdasarkan berbagai temuan di atas, Investigator KPPU menduga telah terjadi persekongkolan untuk mengatur Terlapor II sebagai pemenang tender melalui pengabaian proses evaluasi dan negosiasi. Hal ini mengakibatkan potensi penawaran semula Terlapor II menjadi gugur atau hilang, karena perlakuan eksklusif dan fasilitasi Terlapor I yang langsung menetapkan Terlapor II sebagai pemenang.

    Dengan demikian, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender dalam perkara a quo. Selanjutnya akan dilaksanakan sidang kedua yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024 dengan agenda mendengar Tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.

    (dpu/dpu)

  • KPPU Buat 5 Putusan & 11 Usulan Kebijakan ke Pemerintah dalam 8 Bulan

    KPPU Buat 5 Putusan & 11 Usulan Kebijakan ke Pemerintah dalam 8 Bulan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mendorong adanya Instruksi Presiden untuk peta jalan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional sebagai salah satu fokus pemerintahan di bidang perekonomian melalui rancangan kebijakan pembangunan untuk lima tahun mendatang. Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Komisi VI DPR RI yang dilaksanakan kemarin sore, 31 Oktober 2024, Ketua KPPU juga menggarisbawahi capaian yang telah dilakukan sejak dimulainya masa tugas Anggota KPPU pada 18 Januari 2024 lalu.

    “Selama 8 bulan terakhir, kami telah menyampaikan 11 saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan kepada pemerintah dan telah memutuskan 5 putusan atas berbagai pelanggaran hukum persaingan usaha. Salah satu sarannya berkaitan dengan usulan membuka pasar avtur dengan memperkenalkan multi-provider di bandara”, jelas Ifan, sapaan Ketua KPPU dalam keterangan resmi, Jumat (1/11/2024).

    Ketua KPPU juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kinerja yang terbaik agar layak memperoleh kenaikan anggaran yang besar di tahun mendatang. Untuk itu KPPU telah memfokuskan pengawasannya pada pasar digital, termasuk mendorong adanya Undang-Undang Pasar Digital guna mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan, maupun dampak dari perdagangan internasional yang dapat menimbulkan ketidaksamaan level playing field pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM.

    Lebih lanjut, untuk meningkatkan kinerja pengawasan, KPPU juga menekankan perlunya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Antara lain pada pengaturan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra-merger, pengaturan program leniensi, serta peningkatan kewenangan upaya paksa dalam memperoleh alat bukti dan melakukan eksekusi putusan.

    “Ada Rp280-an miliar dari 100-an pelaku usaha yang belum membayarkan denda pelanggaran persaingan usaha dan belum dapat dieksekusi KPPU, karena lemahnya kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi,” ungkap Ifan.

    Selain itu, Ifan juga menjelaskan sepuluh kontribusi KPPU dalam transformasi ekonomi Indonesia, dukungan anggaran KPPU TA 2025 pada prioritas Nasional, target indikator kinerja KPPU pada tahun 2025, alokasi pagu anggaran KPPU TA 2025, serta timeline roadmap KPPU Tahun 2025-2029.

    Sebagai informasi, dalam RDP tersebut Ketua KPPU hadir bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando, serta Anggota KPPU seperti Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini bersama Adi Satrya Sulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo, serta A.M. Nurdin Halid.

    (dpu/dpu)

  • DPR soroti masih banyak pegawai berstatus honorer di KPPU

    DPR soroti masih banyak pegawai berstatus honorer di KPPU

    Agenda besar KPPU ke depan akan lebih mudah dijalankan jika status kepegawaiannya sudah jelas. Inventarisasi pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai rencanaKabupaten Bogor (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyoroti masih banyak pegawai berstatus honorer di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena menurut dia status kepegawaian merupakan salah satu hal krusial.

    Ia mengatakan kritik tersebut telah ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Ruang Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Kamis (31/10).

    “Agenda besar KPPU ke depan akan lebih mudah dijalankan jika status kepegawaiannya sudah jelas. Inventarisasi pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai rencana,” kata legislator asal Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Jumat.

    Baca juga: Pegawai persoalkan kelembagaan KPPU ke MK

    Menurut dia, persoalan status kepegawaian di KPPU begitu krusial diselesaikan agar roadmap KPPU 2025 bisa berjalan efektif. Karena tanpa pengaturan pegawai yang layak, kata dia, program KPPU ke depan akan sulit terwujud, mengingat sebagian besar pegawainya yang masih berstatus honorer.

    Asep menyebutkan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa  beserta jajarannya harus dapat menyelesaikan proses inventarisasi tersebut dan menyelesaikannya paling lambat pada Desember 2024.

    Mengenai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), ia mengingatkan sejatinya penduduk di Indonesia didominasi oleh konsumen, sehingga keberadaan BPKN perlu melihat perspektif keberadaan warga yang berposisi sebagai konsumen dan harus dilindungi keberadaannya.

    Baca juga: Paripurna DPR setujui sembilan calon anggota KPPU

    “Road map yang disusun oleh BPKN pun mesti diletakkan dalam cara pandang, dimana ada ratusan juta penduduk Indonesia yang notabene adalah konsumen dan bagaimana cara melindunginya dari seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi,” kata Asep.

    Asep menilai perlunya penguatan bagi kedua lembaga ini agar amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha sehat dapat terwujud.

    Baca juga: Anggota DPR ingin kewenangan KPPU dapat diperkuat
     

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2024

  • Di DPR, Ketua KPPU Curhat 380 Anggotanya Belum Jadi ASN

    Di DPR, Ketua KPPU Curhat 380 Anggotanya Belum Jadi ASN

    Jakarta

    Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bercerita nasib pegawainya yang tak kunjung menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

    Fanshurullah mengatakan mengacu pada peraturan perundang-undangan, semua pegawai kementerian/lembaga seharusnya telah berstatus ASN pada akhir tahun nanti. Dia pun menyebut penyusunan strukutur organisasi tata kelola (SOTK) KPPU masih dalam tahap finalisasi dan pengesahan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi (PANRB).

    Mengingat ada beberapa kementerian/lembaga baru dibentuk, dia berharap pihaknya dapat menjadi prioritas.

    “Sebagai informasi, mengacu pada undang-undang ASN, semua ASN kementerian/lembaga pada akhir tahun ini semua semestinya menjadi ASN. Kami sedang siang malam berusaha seluruh pegawai sebanyak 380 bisa menjadi ASN. Karena Perpres-nya (Perpres 100/2024) baru keluar bulan September, ada tambahan kementerian lembaga baru kita berharap tetap menjadi prioritas,” kata Fanshurullah.

    Dia menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2024 tentang KPPU disahkan pada 10 September lalu. Melalui Perpres tersebut, KPPU akan kedatangan pejabat eselon 1 sebanyak 1 orang dan enam orang eselon 2.

    “Selama ini kami ada satu Sekjen dan dua deputi tapi secara peraturan itu tidak ada dasar hukum yang jelas. Karena semua itu kan PNS nanti setelah Perpres ada satu sekjen 1 dam enam eselon 2 dengan pegawai berstatus ASN,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, dia bilang pihaknya tengah merencanakan proses transformasi kelembagaan di KPPU yang sesuai dengan Undang-Undang ASN. Dia berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar.

    “Kami merencanakan proses transformasi kelembagaan KPPU sesuai dengan UU ASN dan turunan dapat berjalan lancar. Dengan dukungan Pimpinan DPR RI dan anggota komisi VI yang kami hormati sehingga akselerasi pemenuhan tugas dan fungsi KPPU untuk memberikan layanan kepada masyarakat penegakan hukum persaingan usaha dan arus utamakan persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan yang sehat dengan optimal sehingga dapat terjangkau seluruh wilayah provinsi kabupaten kota,” jelasnya.

    Lihat Video: Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU, Ini Nama-namanya

    (rrd/rir)

  • Menko AHY Dorong Satgas Tiket Pesawat untuk Tekan Harga Demi Rakyat

    Menko AHY Dorong Satgas Tiket Pesawat untuk Tekan Harga Demi Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa semangat dari Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat adalah demi kemudahan akses dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

    “Semangatnya adalah adanya Satgas untuk menurunkan harga tiket pesawat ini akan terus kita kelola. Karena, seperti yang saya sampaikan, kita mengutamakan kemudahan, kenyamanan, serta nilai ekonomi untuk masyarakat,” ujar AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Ia menambahkan, untuk mendukung kemajuan ekonomi di daerah, biaya transportasi perlu lebih efisien. “Jika kita ingin perekonomian daerah maju dan berkembang, biaya transportasi, termasuk biaya pergerakan orang dan barang, harus semakin terjangkau,” jelasnya.

    AHY juga menyoroti bahwa tingginya biaya transportasi dapat berdampak pada mobilitas dan produktivitas. “Jika biaya masih terlalu tinggi, hal ini akan berdampak pada mobilitas dan produktivitas. Kami akan terus mengawal ini ke depannya,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu hasil dari Satgas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

    “Saat ini dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, dan kami masih menunggu hasil dari Satgas tersebut,” ujar Dudy.

    Ia berharap hasil dari Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat dapat diperoleh sebelum Natal dan Tahun Baru.

    “Saya berharap hasil ini bisa kita dapatkan sebelum Natal dan Tahun Baru,” katanya.

    Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Dwi Ardianta Kurniawan, mendukung penerapan sistem multiprovider avtur untuk mengurangi tingginya harga tiket pesawat.

    Dwi Ardianta mengatakan bahwa sistem multiprovider yang diusulkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membantu mencegah monopoli penjualan avtur di Indonesia.

    Harga tiket pesawat yang mahal di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti harga avtur, pajak impor suku cadang, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

  • Indonesia Kehilangan Ekonom Senior Faisal Basri

    Indonesia Kehilangan Ekonom Senior Faisal Basri

    Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, rangkuman sejumlah informasi pilihan ABC Indonesia dari berbagai negara dalam 24 terakhir.

    Edisi hari ini, Kamis, 5 September 2024, akan kita awali dari tanah air.

    Ekonom Faisal Basri meninggal dunia

    Faisal Basri, ekonom senior dan akademisi diberitakan tutup usia, dini hari tadi pada pukul 03.50 WIB.

    Keponakan dari wakil presiden Indonesia Adam Malik pernah menjadi dosen di Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia dan Ketua Dewan Penasihat Indonesia Research & Strategic Analysis (IRSA), pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), serta Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2000-2006), Rektor, Sekolah Bisnis Perbanas (1999-2003).

    Faisal juga salah satu pendiri Partai Amanat Nasional, sebelum keluar dari partai pada bulan Januari 2001, kemudian menjadi calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen bersama Biem Benyamin pada Pilkada DKI Jakarta 2012.

    Tulisan dan analisisnya, termasuk kritik-kritiknya dikenal tajam, termasuk saat menjawab sanggahan Presiden Joko Widodo soal hilirisasi nikel.

    “Rumah Indonesia, Rumah Kita” adalah judul tulisan terakhirnya pada 18 Agustus 2024, di mana ia menulis: “Kini saatnya kita kembali menata Rumah Indonesia, memperkuat fondasi, mereparasi pilar-pilar dan menambal kebocoran untuk mewujudkan Indonesia baru, mewariskan kejayaan bagi generasi mendatang”.

    Siswa remaja didakwa membunuh

    Seorang remaja berusia 14 tahun didakwa melakukan pembunuhan, setelah empat orang tewas dan sedikitnya sembilan orang terluka, dalam penembakan di sekolah di negara bagian Georgia, Amerika Serikat.

    Pihak berwenang setempat sudah mengkonfirmasi jika dua dari empat korban tewas adalah siswa, sementara dua lainnya adalah guru.

    Para siswa berlarian mencari tempat berlindung di stadion sepak bola sekolah saat petugas datang dan para orangtua bergegas mencari tahu nasib anak-anak mereka.

    Pihak berwenang mengatakan seorang siswa dari sekolah tersebut sudah ditahan sebagai tersangka, setelah menyerahkan dan diketahui bernama Colt Gray, menurut Biro Investigasi Georgia (GBI)

    AS menuduh media Rusia berupaya mempengaruhi pilpres

    Amerika Serikat mendakwa dua karyawan perusahaan media milik pemerintah Rusia karena berupaya mempengaruhi pemilihan presiden negaranya tahun ini.

    Tuduhan pencucian uang terhadap dua karyawan jaringan media pemerintah Rusia RT diajukan oleh Departemen Kehakiman AS, kemarin.

    Pejabat departemen mengatakan kedua karyawan tersebut membayar $10 juta kepada sebuah perusahaan Tennessee, yang tidak disebutkan namanya, untuk memproduksi video daring untuk memperkuat perpecahan politik di AS.

    Pejabat AS mengatakan upaya ini juga dilakukan untuk melemahkan dukungan publik untuk bantuan Amerika kepada Ukraina, namun Rusia berulang kali mengatakan tidak ikut campur dalam pemilihan presiden AS.

    Hewan berkantong yang terancam punah ini kembali lagi

    Middle Island di Kepulauan Recherche, Australia Barat, adalah rumah bagi populasi hewan bernama potoroo Gilbert yang mungil.

    Dengan populasi global hanya 12 ekor, hewan marsupial atau berkantong awalnya sudah dianggap punah. Namun eksistensinya ditemukan kembali di Teluk Two People, dekat Albany, pada tahun 1994.

    Sebanyak 10 potoroo dipindahkan ke Middle Island untuk melestarikan populasinya pada tahun 2018 dan baru-baru ini para peneliti menemukan sesuatu yang positif pada perangkap kamera mereka: dua ekor potoroo baru.

    “Ada banyak alasan untuk optimis tentang masa depan mereka,” kata ahli ekologi Departemen Keanekaragaman Hayati, Konservasi, dan Daya Tarik (DBCA) Sarah Comer.

  • Klarifikasi Kuasa Hukum Kurator yang Dihukum 2 Tahun Penjara

    Klarifikasi Kuasa Hukum Kurator yang Dihukum 2 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum dua kurator, yakni Rochmad Herdita SH dan Wahid Budiman SH, yang dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi. Tim kuasa hukum dari Law Office Dedi Suwarsono and Partner keberatan atas beberapa hal yang termuat di beritajatim.com dengan judul Rekayasa Kepailitan, Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara dan AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal.

    Kuasa hukum kedua Terdakwa kurator tersebut menyebutkan, dalam PKPU perkara yang ditangani kliennya sesuai daftar piutang tetap tanggal 2 Agustus 2021 maupun 7 September 2021 disebutkan bahwa kreditor dalam PKPU ini ada 10, baik itu kreditor preferen, separatis maupun konkuren.

    “Bahwa tindakan klien kami baik selaku tim pengurus maupun kurator PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) tidak menyebabkan PT Alam Galaxi dinyatakan pailit sebab PT Alam Galaxi dinyatakan pailit karena adanya penolakan dari dua kreditor konkuren terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Alam Galaxy sehinggq tidak memenuhi letemtuan pasal 281 ayat (1) UUK KPPU,” ujar Dedi Suwarsono and Partner dalam klarifikasi yang dikirimkan ke beritajatim.com.

    Dijelaskan Dedi Suwarsono, jumlah piutang kreditor Atika Ashiblie SH sebesar Rp 77.814.124.932 dan Hadi Sutiono sebesar Rp 89.674.927.164 dalam PKPU telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap jauh sebelum kasasi pidana.

    Sehingga, kata Dedi, terdapat putusan yang saling bertentangan putusan perdata dan pidana.

    Tim kuasa hukum dua kurator tersebut keberatan atas pernyataan Roy Revanus Anadarko, Direktur PT Alam Galaxy bahwa kliennya telah melakukan penggelembungan tagihan PT Alam Galaxy karena faktanya tagihan tersebut telah disahkan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. [uci/but]

  • Bikin Gaduh, Kominfo Janji Awasi Starlink Demi Persaingan Usaha Sehat

    Bikin Gaduh, Kominfo Janji Awasi Starlink Demi Persaingan Usaha Sehat

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk Starlink.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Ditjen PPI, Kementerian Kominfo, Falatehan, dalam acara Seluler Business Forum di Jakarta.

    Disampaikan Falatehan bahwa Kominfo tidak ingin adanya perang tarif antara layanan Starlink dengan penyelenggara jasa internet lainnya.

    “Dari Analisa Supply & Demand, perlu diciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin keberlangsungan usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia,” jelasnya seperti dalam keterangan tertulisnya.

    Sementara untuk dampak Starlink ke industri telekomunikasi, Falatehan mengatakan Kominfo berharap penyelenggara Telekomunikasi eksisting di Indonesia dapat mengadopsi pendekatan yang progresif dan fleksibel yang memungkinkan inovasi sambil memastikan bahwa prinsip keadilan dan akses universal dipertahankan.

    “Model bisnis yang kolaboratif dan regulasi yang mendukung dapat membantu mendorong transformasi digital Indonesia dan memperkuat ekosistem telekomunikasi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah mengundang para stakeholder terkait untuk melihat dampak masuknya Starlink di Indonesia.

    “Dalam diskusi tersebut Starlink menyatakan sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak ada predatory pricing, tetapi kami juga akan terus melakukan pengawasan,” katanya.

    Gopprera menambahkan dunia industri harus memberikan manfaat seperti membangun atau mendorong penciptaan industri dan pasar baru, inovasi yang dapat menarik investasi baru, hingga menciptakan lapangan kerja baru.

    “Jika ada pelanggaran dari Starlink yang berdampak ke industri serta masyarakat, maka KPPU terbuka untuk menerima aduan serta berupaya memberikan solusi,” ungkapnya.

    (agt/fay)

  • Starlink Kembali Banting Harga, Kini Tanpa Batas Waktu

    Starlink Kembali Banting Harga, Kini Tanpa Batas Waktu

    Jakarta

    Starlink, layanan satelit internet dari SpaceX, kembali melancarkan strategi dengan banting harga perangkat keras dari semula Rp 7,8 juta kini dibanderol Rp 5,9 juta.

    Padahal sebelumnya, setelah resmi masuk ke pasar ritel, layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk itu sudah melakukan diskon 40% untuk perangkat kerasnya sampai tanggal 10 Juni.

    Namun kini, Starlink memberikan potongan harga perangkat keras lagi seperti yang diumumkan oleh mereka lewat website. Berbeda dari sebelumnya yang ada batasan waktunya, harga miring itu tidak dicantumkan sampai kapan limitnya.

    Berdasarkan pantauan detikINET, Starlink banting harga perangkat keras berlaku untuk paket residensial dan jelajah. Sedangkan, perangkat keras paket kapal tidak ada perubahan.

    Begitu juga dengan tarif langganan per bulannya, masih dibanderol dengan harga mulai Rp 750 ribu.

    Tarif Starlink. Foto: Ist

    Sebelumnya, diskon 40% perangkat keras Starlink dibantah sebagai bagian dari predatory pricing. Melalui kuasa hukumnya, Starlink Indonesia perangkat keras Starlink yang diskon 40% dari Rp 7,8 juta menjadi Rp 4,7 juta itu berlaku sementara waktu.

    “Sama sekali tidak ada predatory pricing. Promosi yang dilakukan Starlink hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum,” ujar Senior Associate Soemadipradja & Taher, Krishna Vesa di Jakarta, Rabu (29/5).

    Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar potongan harga perangkat Starlink ini diberlakukan sementara waktu agar tidak menjurus predatory pricing.

    “Potensi adanya predatory pricing, dari sisi praktik di kompetisi tentunya predatory pricing ini butuh proses. Jadi, tidak hanya kita bicara orang jual lebih murah, bukan seperti itu konsepnya. Jadi, orang pelaku usaha yang melakukan predatory pricing ini ada beberapa persyaratan untuk bisa disebut sebagai aksi dari predatory pricing,” tutur anggota KPPU Hilman Punjana.

    (agt/fyk)