Kementrian Lembaga: KPPU

  • KPPU Bilang Starlink Harus di Daerah 3T RI, Ini Respons Komdigi

    KPPU Bilang Starlink Harus di Daerah 3T RI, Ini Respons Komdigi

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespon terkait hasil kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan pemerintah agar penyedia jasa internet low earth orbit (LEO) Starlink agar satelit milik Elon Musk itu diprioritaskan melayani daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

    Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Ismail mengaku bahwa pihaknya baru menerima hasil kajian KPPU terkait area layanan Starlink di Tanah Air. Sebagai informasi, Starlink masuk dan resmi tersedia akses internetnya di Indonesia pada Mei 2024.

    “Ya, baru kita terima itu. Kita mau bahas apa ruangnya Komdigi atau bukan, kita belum tahu,” ujar Ismail ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan pemerintah belum melakukan langkah yang akan diambil seiring dengan telah diterbitkannya hasil kajian KPPU terkait Starlink di Indonesia.

    “Belum, masih dibahas internal. Baru saja 2-3 hari karena baru terima dan kami lagi kaji,” ucapnya.

    Ismail menambahkan bahwa Komdigi tidak akan meregulasi Starlink jika belum mengetahui secara pasti mengetahui betul menyangkut persoalan cakupan layanan internet antara satelit LEO itu dengan pemain eksisting.

    “Ya, makanya kita lihat dulu apakah itu wilayah regulasinya persaingan usaha di Komdigi atau justru di KPPU,” kata Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Ismail.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian terkait layanan internet berbasis satelit, Starlink, yang sempat bikin heboh saat masuk ke pasar Indonesia.

    Sebagai informasi, KPPU telah mengkaji masuknya penyedia jasa internet Low Earth Orbit (LEO) dari berbagai aspek seperti kebijakan Pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar jasa internet. Kajian ini mulai dilaksanakan sejak Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024, dilakukan melalui diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) dengan DPR RI, Kementerian dan Lembaga, asosiasi, pelaku usaha dan akademisi.

    Disampaikan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala kajian tersebut untuk mendapatkan data primer yang komprehensif, juga dilakukan survei kepada masyarakat pengguna layanan internet.

    “Berdasarkan kajian tersebut, KPPU menyarankan Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T),” ungkap Mulyawan dikutip dari siaran pers, Jumat (29/11).

    Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

    Saran tersebut disampaikan secara tertulis pada tanggal 18 November 2024 kepada Presiden RI dan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Menteri Komunikasi dan Digital.

    (agt/fay)

  • Aduh! Harga Minyakita Mahal Diduga Gegara Dijual Jadi Curah

    Aduh! Harga Minyakita Mahal Diduga Gegara Dijual Jadi Curah

    Jakarta

    Harga Minyakita mahal secara rata-rata nasional Rp 17.100/liter. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan Rp 15.700/liter.

    Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan ada berbagai dugaan yang menjadi penyebab minyak goreng kemasan sederhana itu belum juga sesuai HET. Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Edy Priyono mengatakan salah satu dugaannya adalah temuan Minyakita diubah menjadi minyak goreng curah.

    “Terjadi rembesan Minyakita ke minyak curah. Kami mencari sumber informasi, tahun 2023 KPPU menemukan ada kasus Minyakita kemasannya dibuka dan dijual (menjadi) minyak curah karena harga minyak curah tinggi. Jadi kasusnya dibuka kemasannya (Minyakita) dijual minyak curah karena harga minyak curah mahal, apalagi minyak curah tidak dikendalikan,” kata Edy dalam rapat koordinasi inflasi dikutip dari YouTube Kemendagri, Selasa (3/12/2024).

    Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mengatur HET Minyakita dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Sementara minyak goreng curah dikembalikan kepada harga pasar.

    Selain itu, Edy juga menduga kenaikan harga Minyakita seiring dengan naiknya harga crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.

    “Harga CPO pada Oktober itu Rp 14.000. CPO menjadi minyak goreng minimal membutuhkan biaya Rp 4.000, sehingga mengikuti itu harga minyak goreng harusnya Rp 18.000,” terangnya.

    Namun, tujuan hadirnya Minyakita memang sebagai stabilisasi saat terjadi kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Selain itu, kenaikan harga Minyakita juga diduga karena semakin tingginya permintaan.

    “Kami menduga kalau harga minyak curah tinggi maka akan ada sebagian konsumen membeli minyak curah bergeser ke Minyakita kemudian terjadi peningkatan demand terhadap Minyakita,” tuturnya.

    Dugaan lainnya terjadi distribusi yang lebih panjang daripada seharusnya. Selain itu, terjadi rembesan minyak curah ke luar negeri, diekspor sebagai minyak bekas untuk bahan baku biodiesel.

    “Dugaan ini pernah disampaikan oleh perwakilan asosiasi pengusaha dalam Rakor di Kemendag 28 November 2024,” ucapnya.

    Untuk itu, Edy mengusulkan Kemendag, Satgas Pangan Polri dan instansi terkait lain lakukan pendalaman di lapangan, khususnya terkait dugaan rembesan Minyakita ke minyak curah dan rembesan minyak curah ke LN. Menurutnya perlu diambil tindakan.

    “Minyakita dibuka menjadi minyak curah adalah pelanggaran regulasi. Apalagi minyak curah diekspor ke luar negeri, ini sebuah pelanggaran,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Starlink Vs Operator Lokal, Komisi I DPR: Baiknya Bersinergi – Page 3

    Starlink Vs Operator Lokal, Komisi I DPR: Baiknya Bersinergi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pelaku usaha industri telekomunikasi bereaksi keras atas masuknya satelit berorbit rendah seperti starlink masuk pasar Indonesia. Mereka berencana meminta Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) segera mengatur ulang tata niaga telekomunikasi agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak.

    “Kami memahami kegelisahan dari penyelenggara operator lokal dengan masuknya Starlink ke pasaran Indonesia. Tapi bagi masyarakat, kehadiran satelit berorbit rendah seperti starlink bisa membuat internet jadi lebih murah. Jadi baiknya bersinergi saja,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, Selasa (3/12/2024).

    Untuk diketahui penyedia layanan internet lokal yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berencana melayangkan surat ke Komdigi untuk mengatur ulang tata niaga telekomunikasi seiring kajian Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

    Kajian KPPU menyebut keberadaan satelit orbit rendah berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat jika masuk ke bisnis direct to cell atau layanan internet langsung ke telepon seluler.

    Oleh mengatakan operator lokal perlu beradaptasi dengan teknologi masuknya satelit berorbit rendah ke layanan direct to cell. Menurutnya masuknya satelit berorbit rendah ke pasar direct to cell akan menguntungkan masyarakat karena mendapatkan layanan internet lebih cepat dengan harga lebih murah.

    “Jadi penyedia layanan internet eksisting harus bisa bersinergi atau berkolaborasi dengan penyedia layanan satelit berorbit rendah ini agar masyarakat bisa lebih diuntungkan,” katanya.

    Politikus PKB ini mengungkapkan saat ini layanan internet Indonesia masih belum sepenuhnya merata. Penyedia layanan internet eksisting masih kesulitan menjangkau wilayah terluar, tertinggal dan terpencil.

    “Keberadaan satelit berorbit rendah ini akan memastikan penetrasi internet masuk ke wilayah-wilayah tersebut sehingga memberikan dampak besar baik secara sosial maupun ekonomi,” katanya.

  • KPPU dan UGM Sepakat Pengawasan Kemitraan UMKM Jadi Materi Pembekalan KKN

    KPPU dan UGM Sepakat Pengawasan Kemitraan UMKM Jadi Materi Pembekalan KKN

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengembangkan kerja samanya dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menanamkan pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari pembekalan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UGM.

    Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan upaya kerja sama ini diharapakan dapat mendorong mahasiswa UGM untuk memberikan penyuluhan dan menyelesaikan persoalan kemitraan UMKM dengan pelaku usaha besar di daerah. Hal ini juga bisa sebagai bagian dari proyek nyata mahasiswa dalam mendukung pertumbuhan UMKM secara berkeadilan.

    Saat ini, kata dia KPPU terus mengintensifkan pencapaian target program Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM yang diinisiasi sejak awal tahun 2024. Program tersebut dipercaya akan menumbuhkembangkan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

    “Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM merupakan salah satu strategi utama KPPU dalam mengefektifkan pengawasan kemitraan secara menyeluruh. Dengan mengutamakan kolaborasi penta-helix dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya perguruan tinggi dan organisasi masyarakat, kami percaya UMKM Indonesia akan lebih berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkualitas,” ujar Ifan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).

    Sebelumnya, KPPU dan UGM telah bekerja sama formal sejak tahun 2019 dalam upaya pencegahan dan fasilitasi penegakan hukum persaingan usaha sebagai bagian dari pelaksanaan tridharma pendidikan. Kerja sama tersebut diperbaharui hari ini guna mencakup isu pengawasan kemitraan UMKM.

    Diketahui, KPPU mendapat informasi UGM memiliki program KKN-PPM yang menugaskan lebih dari 10.000 mahasiswa ke-34 provinsi di Indonesia setiap tahunnya. Bahkan tahun ini program UGM tersebut sempat memperoleh rekor MURI untuk persebaran lokasi KKN terbanyak. Ifan melihat ini sebagai peluang untuk memberikan kompetensi tambahan bagi mahasiswa UGM yang akan melakukan KKN terkait penyuluhan kemitraan UMKM.

    “Dengan menjadikan tata cara penyuluhan kemitraan kepada UMKM sebagai bagian dari pembekalan di KKN-PPM UGM, mahasiswa akan memiliki kompetensi tambahan dalam memberdayakan masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan UMKM hingga ke pelosok. Saat ini persoalan kemitraan UMKM di daerah masih banyak yang bermasalah. Sehingga kehadiran UGM dalam peran ini akan menjadi sangat krusial,” jelas Ifan.

    Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan antara KPPU dan UGM ini, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D, Anggota KPPU Mohammad Reza dan Budi Joyo Santoso, serta pejabat di lingkungan kedua pihak. Termasuk Dekan Fakultas Teknik UGM Prof. Selo yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Jenderal KPPU dan Fakultas Teknik UGM di pertemuan tersebut.

    Lihat juga video: UMKM yang Terdaftar di BPOM Baru 9 Ribu dari Jutaan

    (akd/akd)

  • KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha

    KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa yakin pembahasan revisi Undang-undang terkait Persaingan Usaha tidak membutuhkan waktu yang lama.

    Sebagaimana diketahui, revisi Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Memang UU Persiangan Usaha sudah puluhan tahun dan tidak pernah direvisi. Terima kasih ke teman-teman di legislatif khususnya Komisi VI, yang sudah punya perhatian ke KPPU,” ujarnya di sela kunjungan ke Redaksi Bisnis Indonesia, Jumat (22/11/2024). 

    Beberapa tahun silam, UU tersebut memang hampir direvisi oleh pemerintah dan DPR. Kala itu, usulan revisis datang dari pihak pemerintah. Lantaran sekarang revisi UU merupakan inisiatif DPR maka dia yakin tidak akan aral yang merintangi pembahasan tersebut. 

    Menurutnya, DPR masih bisa menggunakan draft revisi yang dulu sudah pernah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Naskah tersebut, kata dia, masih sangat relevan dengan kondisi teraktual . 

    “Beberapa pasal memang perlu direvisi misalkan masalah definisi pelaku usaha yang sudah lintas negara, masalah notifikasi pre-merger. Mudah-mudahan bisa diwujudkan karena sudah ada kajiannya, naskah akademiknya juga sudah ada,” terangnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada lima isu krusial terkait amandemen regulasi ini yakni penguatan kelembagaan KPPU sehingga sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeser regim merger dari post-merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre-merger notification yang sejalan praktik internasional terbaik.

    Terkait dengan persoalan merger ini, berdasarkan penelitian yang disampaikan pada World Economic Forum (WEF), siklus hidup sebuah perusahaan hanya mencapai 13 tahun. Setelah itu, pelaku usaha akan melakukan merger atau akuisisi dan konsolidasi. Sebelumnya, siklus hidup perusahaan bisa mencapai 100 tahun dan merger semakin dinamis seiring platform ekonomi digital. 

    Isu lainnya, yaitu perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30% dari penjualan barang di mana pelaku usaha melakukan pelanggaran dan mengadopsi program leniensi atau whistleblower, atau justice collaborator dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan. 

    Terakhir, amandemen itu bisa memberikan perluasan kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indonesia.

  • Ke Menkum, KPPU Bahas Pencegahan Pelanggaran Notifikasi Merger-Akuisisi

    Ke Menkum, KPPU Bahas Pencegahan Pelanggaran Notifikasi Merger-Akuisisi

    Jakarta

    Jajaran pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin oleh Ketua KPPU M Fanshurullah Asa melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum.

    Pertemuan tersebut membahas berbagai agenda, utamanya kolaborasi kedua lembaga untuk mencegah pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi oleh pelaku usaha dan dukungan bagi amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan Anggota Komisi Budi Joyo Santoso, serta Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar dan Kepala Biro Hukum Manaek SM Pasaribu.

    Hubungan antara KPPU dan Kemenkum dinilai sangat penting untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, mendorong perkembangan UMKM, dan memastikan bahwa kebijakan serta regulasi terkait persaingan usaha dan kemitraan dapat berjalan dengan baik. Dijelaskan Fanshurullah, KPPU dan Kemenkum sendiri memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi.

    “KPPU bertugas untuk mengawasi dan menjaga persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat, sementara Kemenkum lebih berfokus pada penyusunan dan penerapan kebijakan hukum serta penguatan kelembagaan terkait hal tersebut,” jelas Fanshurullah, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Terdapat berbagai isu yang diangkat Fanshurullah dalam pertemuan tersebut, utamanya berkaitan dengan urgensi dukungan bagi amandemen regulasi persaingan usaha Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan kolaborasi dalam pencegahan pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi. Fanshurullah menilai dengan meningkatnya pelanggaran dalam notifikasi merger dan akuisisi, dipandang penting untuk menciptakan early warning system bersama dengan Kemenkum guna mencegah agar pelaku usaha tidak terlambat menyampaikan notifikasi transaksinya ke KPPU.

    Ke depannya ditargetkan pelaku usaha atau notaris yang melakukan pelaporan transaksi atau perubahan akta perusahaannya akan terinformasikan melalui sistem informasi di Kemenkum mengenai kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi ke KPPU.

    “Early warning system ini sangat penting menurunkan resiko bisnis pelaku usaha, sehingga tidak mengganggu aksi korporasinya, terlebih di masa perekonomian global saat ini yang masih stagnan,” pungkasnya.

    Saksikan juga video: Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform

    (prf/ega)

  • Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

    Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam. 

    Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.

    Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII

    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X

    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI

    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII

    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII

    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Kementerian PANRB setujui organisasi dan tata kerja baru KPPU

    Kementerian PANRB setujui organisasi dan tata kerja baru KPPU

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini (ketiga kiri) bersama pejabat Komisi Pengawas Persaingana Usaha (KPPU) usai pertemuan di Jakarta, Rabu (13/11/2024). (ANTARA)

    Kementerian PANRB setujui organisasi dan tata kerja baru KPPU
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 14 November 2024 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan mendorongnya untuk segera disahkan demi keberlangsungan aktivitas lembaga.

    “Kami mendukung penuh upaya agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan,” ucap Menteri PANRB Rini Widyantini dalam pertemuan dengan KPPU di Jakarta, Rabu (13/11), sebagaimana pernyataan tertulis KPPU yang diterima di Jakarta.

    Rini menegaskan bahwa KPPU akan menjadi mitra KemenPANRB dalam mendukung reformasi birokrasi tematik. Untuk itu, ia memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi KemenPANRB bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU untuk mendorong hal tersebut.

    Pengesahan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2024 tentang KPPU yang mengatur bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU harus disetujui secara tertulis oleh menteri terkait, yang dalam hal ini adalah Menteri PANRB. Dengan persetujuan Menteri Rini, KPPU akan melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan bagi rancangan peraturan KPPU terkait, demikian menurut Ketua KPPU M Fanshurullah Asa.

    Menurut rencana, organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan dibagi menjadi lima biro, yaitu Biro Administrasi; Biro Hukum, Data dan Informasi; Biro Penegakan Hukum; Biro Pencegahan; dan Biro Kemitraan.

    “Dengan persetujuan ini, KPPU dapat segera melakukan langkah lanjutan atas peraturan organisasi dan tata kerja kami, khususnya untuk mengakselerasi proses alih status pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara sehingga proses pengawasan persaingan usaha menjadi semakin baik,” kata Fanshurullah.

    Selain itu, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB Ario Wiriandhi menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian terhadap proses transformasi KPPU sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi kemandirian di semua sektor.

    Pertemuan tersebut juga membahas kantor wilayah KPPU yang akan diatur sebagai satuan pelaksana non-eselon serta pemetaannya demi kelangsungan iklim usaha yang baik dan mempermudah pelaku usaha maupun masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Ini Lho Hambatan yang Ngejegal Perkembangan Industri Otomotif

    Ini Lho Hambatan yang Ngejegal Perkembangan Industri Otomotif

    Jakarta: Ekosistem industri otomotif Indonesia mendapatkan perhatian dari para akademisi. Adapun kondisi industri otomotif Tanah Air saat ini dinilai terhimpit perjanjian eksklusivitas.
     
    Hal tersebut tertuang dalam salah satu panel di acara The 6th International Conference on Law and Governance in a Global Context (icLave) 2024 pada 4-5 November oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta. Konferensi yang diadakan sejak 2017 ini bertujuan memberikan perkembangan terbaru terkait hukum dan kebijakan publik internasional.
     
    Dosen FEB Universitas Indonesia Mone Stepanus, Dosen Hukum Persaingan Usaha Universitas Pelita Harapan (UPH) Dian Parluhutan, dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta Guntur Saragih memaparkan kajian ilmiah terkait apa saja yang menghambat industri otomotif. Salah satu pokoknya terkait perjanjian eksklusivitas.
    “Penting bagi kami mengangkat perjanjian eksklusivitas ini dalam forum internasional untuk menunjukkan kondisi persaingan usaha di Indonesia yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ucap Mone Stepanus, dikutip Kamis, 7 November 2024.
     
    Jika perjanjian ini masih diterapkan, menurut Mone risikonya adalah kurang kondusifnya iklim persaingan usaha dan mungkin saja menghalangi pemain baru untuk berinvestasi dan memasuki pasar otomotif di Indonesia.
     
     

     

    Tantangan industri otomotif

    Industri otomotif di Indonesia didominasi oleh lima produsen besar, yakni Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Mitsubishi Motors. Mereka telah menguasai 82,3 persen dari total produksi nasional. Mone menjelaskan industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan.
     
    “Ada berbagai kondisi telah memicu penerapan praktik monopoli atau oligopoli, baik melalui perjanjian vertikal maupun horizontal antar produsen,” ujar Mone, di acara yang dihadiri pembicara dari berbagai universitas di Indonesia, dan beberapa pembicara asing dari Leiden University, Chulalongkorn University, Western Sydney University, dan Monash University ini.
     
    Mone menyebutkan bukan hal yang aneh bagi produsen mobil untuk terlibat dalam perjanjian horizontal maupun vertikal dengan tujuan untuk mendominasi pasar. Perjanjian vertikal merupakan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan induk berdasarkan tempat asal, seperti Toyota dari Jepang, yang membuat perjanjian dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Indonesia, yaitu PT Astra International.
     

    Ilustrasi. Foto: dok MI/Atet
     

    Selain itu juga ada fenomena ATPM mengadakan perjanjian eksklusivitas dengan dealer di bawahnya. Menurutnya ini salah satu trik untuk untuk meningkatkan volume penjualan mobil tertentu. “Di sisi lain ada yang perlu diwaspadai, karena perjanjian eksklusivitas ini membuat dealer susah untuk mengembangkan bisnisnya,” kata dia.
     
    Dian Parluhutan menambahkan, meskipun industri otomotif dianggap sebagai sektor strategis, terdapat risiko yang muncul dari praktik perjanjian eksklusivitas yang tidak sehat. Tidak jarang distributor membuat perjanjian eksklusivitas dengan dealer yang mewajibkan dealer untuk meminta izin kepada distributor jika mendirikan perusahaan baru menjual produk otomotif merek lain.
     
    Dengan kata lain, investor dilarang menjual merek lain, walaupun dengan mendirikan badan usaha baru yang tidak berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual pemegang merek ataupun distributor. Perjanjuan ekslusivitas ini berdampak buruk pada lanskap persaingan sektor otomotif.
     
    “Praktik seperti ini dapat menciptakan hambatan bagi pendatang baru, yang kesulitan bersaing dengan produsen besar yang telah mendominasi pasar,” ucapnya.
     
     

     

    Pengawasan ketat dari KPPU

    Dia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan persaingan yang adil tetap terjaga. Dian menambahkan KPPU dan asosiasi pelaku usaha otomotif perlu segera bertindak secara proaktif untuk merumuskan regulasi khusus di sektor otomotif. Cara ini dapat mendorong ekosistem persaingan usaha yang efektif dan sehat.
     
    Relevansi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga mendapat sorotan. Menurutnya, diterapkannya perjanjian eksklusivitas pada industri otomotif telah melanggar UU 5/1999. Meski telah diatur dalam undang-undang, acap kali ada mereka yang nakal. Relasi kuasa antara ATPM dengan pengecer bisa menjadi celah mengakali UU 5/1999 tersebut.
     
    Dian pun menegaskan perjanjian eksklusivitas ini dilarang di Indonesia. Meskipun regulasi telah ada, penerapannya sering kali belum optimal. Industri ini membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif untuk mendukung iklim persaingan yang sehat.
     
    Sementara itu, Guntur menyarankan agar kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan KPPU dibutuhkan untuk mendorong inovasi dan investasi yang berkelanjutan di sektor otomotif. Apalagi pada 2023 ada peningkatan ekspor untuk sektor otomotif sebesar 5,96 persen (yoy).
     
    “Industri otomotif tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian, tetapi juga menyediakan lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang di seluruh Indonesia,” tambah dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • KPPU temukan kebijakan pemerintah hambat pelaku usaha terkait pengadaan barang/jasa

    KPPU temukan kebijakan pemerintah hambat pelaku usaha terkait pengadaan barang/jasa

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    KPPU temukan kebijakan pemerintah hambat pelaku usaha terkait pengadaan barang/jasa
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 06 November 2024 – 17:13 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kebijakan Pemerintah terkait pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN. Hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini mengatur bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN.

    Pengaturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat.
    Sebagai informasi, KPPU selama ini aktif melakukan pengawasan atas berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan Pemerintah. Terakhir pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU telah menyarankan Pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN.

    Tahun ini, KPPU kembali melakukan analisis kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa BUMN dan mengidentifikasi masih terdapat pengaturan yang menghambat pelaku usaha tertentu. Hambatan tersebut terdapat di dalam Permen 2/2023, tepatnya Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan, yaitu penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia bersangkutan. 

    Ketua KPPU menilai aturan ini menghambat persaingan dan patut dihapus. “Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN. Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malah mematikan persaingan. Untuk itu, aturan ini wajib dihapus”, tegas Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Rabu (6/11). 

    Guna menyampaikan sikap tersebut, KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal, yakni agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU sebelum melakukan aksi sinergi BUMN. Hal ini ditujukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN berjalan transparan, efisien, dan kompetitif.

    Hingga rilis ini dikeluarkan, KPPU masih belum menerima tanggapan resmi Menteri BUMN perihal tersebut.

    Sumber : Radio Elshinta