Kementrian Lembaga: KPPU

  • KPPU: Peningkatan kualitas persaingan usaha wujudkan pertumbuhan 8%

    KPPU: Peningkatan kualitas persaingan usaha wujudkan pertumbuhan 8%

    Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kita membutuhkan peningkatan kualitas persaingan usaha secara signifikan,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menilai, peningkatan kualitas persaingan usaha menjadi salah satu faktor penting bagi Indonesia untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada periode 2025-2029.

    “Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kita membutuhkan peningkatan kualitas persaingan usaha secara signifikan,” kata Aru dalam jumpa media di Jakarta, Rabu.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, hal ini juga mengacu pada laporan World Bank B-Ready 2024 di mana Indonesia memiliki skor 52 dari 100, masih di bawah negara-negara tetangga seperti Vietnam (57,67) dan Singapura (62,29). Sementara, Indeks Persaingan Usaha Indonesia berada di angka 4,95 dari skala 7.

    Studi menunjukkan, dibutuhkan peningkatan tingkat persaingan usaha sebesar 29 persen, atau skala indeks persaingan usaha sebesar 6,33 untuk tujuan tersebut.

    Menurut Aru, persaingan usaha yang sehat bukanlah pelengkap pertumbuhan ekonomi, melainkan infrastrukturnya yang juga terbentuk dengan baik dan suportif.

    “Dengan memastikan level playing field yang adil, menghapus hambatan masuk, dan menindak tegas para pelanggar, KPPU berkomitmen menjaga agar kue pembangunan ekonomi Indonesia dapat dinikmati secara merata, bukan hanya oleh segelintir konglomerasi, guna jalan menuju efisiensi yang berkeadilan,” ujar Aru.

    Lebih lanjut, ia mengatakan KPPU juga memiliki peran vital untuk memastikan pasar bekerja sebagai alat pertumbuhan, bukan arena pertempuran bagi para pemburu rente.

    Selama satu tahun pemerintahan berjalan, Aru mengatakan, paradigma pengawasan persaingan usaha di Indonesia telah bergeser menuju apa yang disebut sebagai persaingan terpimpin (guided competition).

    “Filosofinya jelas, pasar dibiarkan bebas, namun negara akan mengintervensi dengan keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau terjebak dalam praktik yang diistilahkan Presiden (Prabowo Subianto) sebagai ‘Serakahnomics’, sebuah pola ekonomi di mana pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil,” ujar Aru.

    “Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan”, katanya menambahkan.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital

    Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital Muhammad Rifky Wicaksono Dua setengah dekade lalu, Malcolm Gladwell mempopulerkan teori ‘tipping point’, yaitu momen ketika perubahan kecil memicu dampak besar dan sering kali tidak dapat diubah dalam suatu sistem (Gladwell, 2000).

    Dinamika terbaru menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia kini berada pada titik genting tersebut. Mundurnya Patrick Walujo sebagai CEO GoTo dan masuknya Hans Patuwo memperkuat indikasi bahwa merger GoTo–Grab sangat mungkin terealisasi dalam beberapa bulan ke depan.

    Dalam hukum persaingan usaha, Pasal 28 Undang-Undang No. 51999 secara tegas melarang penggabungan perusahaan yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Larangan ini bertujuan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pelaku usaha, karena struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi terbukti merugikan masyarakat dan ekonomi negara. 

    Data Euromonitor menunjukkan bahwa perusahaan gabungan GoTo–Grab akan menguasai 91% pangsa pasar transportasi online Indonesia (Reuters, 07/05/2025). Dengan valuasi GoTo sekitar Rp 68,8 triliun dan Grab Rp 372,5 triliun, entitas hasil merger akan bernilai lebih dari Rp 441 triliun dan akan mengendalikan ekosistem digital yang digunakan jutaan orang setiap hari.

    Dengan pemusatan kekuatan sebesar ini, sulit membantah bahwa merger tersebut secara de facto akan menciptakan monopoli. Jika praktik monopoli dilarang, mengapa Pemerintah melalui Danantara justru terlibat mendorong terjadinya merger ini? Bukankah Pemerintah seharusnya mencegah pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan rakyat?

    Narasi yang mendominasi pemberitaan menawarkan dua alasan utama: merger diklaim akan meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi. Namun, apakah kedua klaim ini valid jika diujiteori ekonomi dan bukti empiris? Membongkar Narasi Efisiensi dan Inovasi Narasi efisiensi menyebut bahwa merger GoTo–Grab akan mengurangi duplikasi sumber daya (allocative efficiency) dan menurunkan biaya produksi (productive efficiency), sehingga konsumen menikmati harga lebih murah dan pengemudi
    lebih sejahtera.

    Teori ‘Single-Monopoly-Profit’ dari Richard Posner memang menyatakan bahwa merger yang menciptakan integrasi vertikal dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga (Posner, 1976). Namun syarat utamanya adalah merger tersebut merupakan merger vertikal, bukan merger horizontal antar pesaing.

    Permasalahannya merger GoTo–Grab adalah merger horizontal, sehingga teori tersebut tidak berlaku dalam kasus ini. Untuk menilai dampak merger antar kompetitor, otoritas persaingan Eropa dan Amerika menggunakan teori ‘Unilateral Effects’. Pertanyaannya sederhana: apakah merger ini memberi perusahaan gabungan kemampuan (ability) dan insentif (incentive) untuk menaikkan harga?

    Dengan pangsa pasar lebih dari 90%, perusahaan gabungan akan memiliki kemampuan besar untuk menaikkan tarif sebagai ‘monopoly rents’, karena tidak ada lagi ‘competitive pressure’. Insentifnya pun jelas: kedua perusahaan telah merugi secara kumulatif dan nilai sahamnya masih di bawah harga IPO. Setelah bertahun-tahun ‘burning cash’, merger dapat menjadi jalan pintas untuk menutup kerugian melalui penaikan tarif dan komisi.

    Dampaknya bagi konsumen, pengemudi, dan UMKM sangat nyata. Tanpa intervensi KPPU, merger ini berpotensi menaikkan harga perjalanan, menaikkan biaya platform yang dibebankan pada pengemudi dan merchant, serta menurunkan kesejahteraan masyarakat.

    Pengalaman Singapura dalam merger Grab–Uber menjadi pelajaran penting. Competition and Consumer Commission of Singapore (CCS) menemukan bahwa “the merged entity is likely to be able to increase prices and has in fact done so” (CCS, 2018). Tanpa intervensi CCS, tarif diperkirakan naik 20–30% (Khoo, 2021). Bahkan setelah behavioural remedies diberlakukan, tarif tetap meningkat 10–15%.

    Bukti empiris ini secara langsung membantah narasi bahwa merger seperti ini otomatis membawa efisiensi dan menurunkan harga bagi konsumen.

    Narasi kedua adalah peningkatan inovasi. Dalam hal ini, riset pemenang Nobel Kenneth Arrow justru menunjukkan bahwa perusahaan monopoli memiliki insentif lebih rendah untuk berinovasi (Arrow, 1962). Philippe Aghion, peraih Nobel tahun ini, juga menegaskan bahwa struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi cenderung menurunkan dorongan berinovasi (Aghion et al, 2005).

    CCS dalam kasus Grab–Uber juga menolak klaim inovasi, karena inovasi dapat dicapai tanpa menghilangkan pesaing utama melalui merger. ‘Regulatory Capture’ dan Risiko Konflik Kepentingan George Stigler dalam ‘The Theory of Economic Regulation’ menjelaskan bahwa fenomena ‘Regulatory Capture’ terjadi ketika lembaga yang seharusnya meregulasi pasar demi kepentingan publik justru “tersandera” oleh industri yang mereka awasi, karena adanya kedekatan politik atau kepentingan ekonomi
    (Stigler,1971).

    Konsep ini relevan dalam konteks merger GoTo–Grab. Jika Pemerintah melalui Danantara menjadi pemegang saham dan berpotensi menikmati monopoly profits dari perusahaan gabungan, bagaimana Pemerintah bisa bersikap netral sebagai regulator? Keterlibatan Danantara membuat batas antara fungsi negara sebagai pengawas dan sebagai pelaku ekonomi menjadi kabur.

    Di satu sisi, negara wajib menjaga persaingan sehat. Di sisi lain, sebagai pemegang saham, negara memiliki insentif untuk memaksimalkan keuntungan,termasuk dari posisi monopolistik.

    Situasi ini membuka potensi konflik kepentingan. Publik pun berhak bertanya: adakah pejabat yang secara langsung atau tidak langsung dapat menikmati keuntungan dari merger ini? Dalam kondisi demikian, peran KPPU sebagai wasit persaingan usaha menjadi sangat penting. Pasal 47 Undang-Undang No. 5/1999 memberi KPPU kewenangan tegas untuk memerintahkan divestasi atau membatalkan merger jika terbukti menimbulkan praktik monopoli. Namun sejauh ini, “senjata pamungkas” tersebut belum pernah digunakan.

    Pertanyaannya kini: jika merger GoTo–Grab terbukti menimbulkan praktek monopoli, apakah KPPU berani menggunakan kewenangan tersebut? Ataukah KPPU kembali hanya menjatuhkan denda yang tidak mengubah struktur pasar? Pada titik balik ini, pertanyaan penyair Romawi Juvenal kembali menggema: “Quis custodiet ipsos custodes?”, “Siapa yang mengawasi para pengawas?” Jawabannya adalah kita semua. Publik, akademisi, media, dan masyarakat sipil harus mengawasi setiap langkah Pemerintah dan KPPU dalam proses merger ini. 

    Yang dipertaruhkan bukan sekadar valuasi perusahaan teknologi, tetapi kesejahteraan rakyat dan masa depan ekonomi digital Indonesia selama beberapa dekade ke depan.

  • KPPU Pelototi Layanan Internet Satelit Langsung Terhubung ke Smartphone

    KPPU Pelototi Layanan Internet Satelit Langsung Terhubung ke Smartphone

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami mengenai teknologi Non-Terrestrial Network (NTN) direct-to-device (D2D) berbasis satelit dan dampaknya terhadap persaingan di industri telekomunikasi.

    Diketahui, NTN D2D adalah teknologi yang memungkinkan perangkat seluler seperti ponsel atau laptop terhubung langsung ke satelit tanpa bergantung pada menara Base Transceiver Station (BTS).

    Teknologi ini bertujuan untuk memperluas akses konektivitas digital ke wilayah terpencil, perbatasan, dan perairan yang sulit dijangkau oleh jaringan darat .

    NTN D2D memanfaatkan pita frekuensi seperti 2 GHz untuk komunikasi langsung antara perangkat dan satelit, mirip dengan layanan Direct to Cell milik Starlink.

    Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan teknologi NTN D2D merupakan suatu keniscayaan dalam perkembangan telekomunikasi.

    KPPU menaruh perhatian pada teknologi dengan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait dampak dari teknologi tersebut terhadap persaingan di industri telekomunikasi.  

    “Saat ini KPPU masih terus melakukan monitoring dan pengumpulan data,” kata lelaki yang akrab disapa Ifan dikutip Selasa (25/11/2025). 

    Ifan menambahkan dalam menetapkan sebuah teknologi sebagai pelanggaran persaingan, KPPU membutuhkan bukti yang kuat.

    Misalnya, perihal predatory pricing, perusahaan satelit yang menggelar layanan harus terbukti jual rugi (below cost) dan ada niat untuk menyingkirkan pesaing (eliminatory intent). 

    Ifan mengatakan jika perusahaan satelit memberikan promo untuk mendorong penetrasi pasar jangka pendek, KPPU masih memperbolehkan.

    “Namun, jika ini berlangsung terus-menerus hingga pesaing mati, dan kemudian harga dinaikkan (monopoli), maka KPPU akan bertindak tegas,” ungkap Ifan. 

    Saat ini, lanjut Ifan, KPPU menerima masukan dari berbagai pihak dan akan melakukan kajian mendalam pasca Kementerian Komdigi melakukan konsultasi publik.

    Ifan menemukan kekhawatiran di pasar ketika perangkat NTN D2D didiskon besar-besaran sehingga harganya menjadi sangat rendah dibandingkan biaya wajar penyedia VSAT lokal atau layanan internet lainnya.

    Sebelumnya, KPPU juga telah menerbitkan surat tentang Saran Pertimbangan Kajian Industri Penyedia Jasa Internet kepada Presiden RI. Kajian tersebut mengungkap struktur pasar internet Indonesia yang oligopolistik dan potensi distorsi akibat masuknya teknologi LEO yang beroperasi tanpa integrasi dengan ekosistem nasional.

    KPPU menemukan, teknologi LEO, termasuk layanan NTN D2D, memiliki kemampuan memberikan layanan langsung ke perangkat tanpa perantara infrastruktur nasional.

    Dengan hadirnya HP Satelit, kemampuan tersebut berpotensi meningkat menjadi integrasi vertikal penuh dari perangkat hingga layanan yang mengunci pasar, menggeser pelaku industri nasional, dan menggerakkan perilaku konsumen.

    Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi teknologi satelit yang dapat langsung terhubung ke ponsel atau direct-to-device (D2D) saat ini masih dalam tahap kajian awal. 

    Dikutip dari laman resmi pada 21 Oktober 2025, Komdigi telah mengundang partisipasi publik dalam konsultasi atas dokumen Call for Information (CFI) Kajian Regulasi dan Kebijakan Potensi Implementasi Teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G) di pita frekuensi 2 GHz. 

    Kajian ini disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. 

    Melalui konsultasi tersebut, Komdigi bertujuan menjaring masukan, data, dan praktik terbaik dari berbagai pemangku kepentingan mengenai pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz untuk pengembangan layanan komunikasi berbasis satelit dan udara.

  • KPPU: Persaingan usaha adil syarat pertumbuhan ekonomi berkualitas

    KPPU: Persaingan usaha adil syarat pertumbuhan ekonomi berkualitas

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan perlindungan terhadap persaingan usaha secara adil, sehat, dan menyeluruh merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

    “Sebagai lembaga yang mengawasi isu ini, KPPU berperan menjaga iklim usaha di Indonesia,” kata Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq dalam diskusi bertajuk ‘Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Noor menyampaikan ihwal filosofi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pada pokoknya adalah melindungi proses persaingan itu sendiri, dan bukan melindungi pesaing.

    “Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” ujar Noor.

    Menurutnya, KPPU dalam menilai persaingan usaha mempertimbangkan terutama konteks bisnis, tidak hanya dari aspek legal semata. Misalnya, KPPU tidak serta merta menilai suatu praktik bisnis melanggar hukum hanya karena harga terlihat sama atau paralel.

    “Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain,” katanya.

    Pendekatan KPPU, lanjutnya, selalu melihat konteks bisnis secara praktis, tidak hanya dari aspek legalistik semata.

    KPPU mengelompokkan risiko pelanggaran ke dalam tiga aspek utama pada bisnis. Pada aspek produksi, umpamanya, pelanggaran dapat terjadi jika pelaku usaha mengatur volume produksi tidak untuk efisiensi, tetapi dengan sengaja menguasai sumber daya atau mempengaruhi pasar.

    Ada pula aspek pemasaran dan harga yang kerap menjadi sorotan seiring isu pricing. Menurut Noor, KPPU tidak serta-merta menilai harga tinggi sebagai pelanggaran.

    “Sebab, faktor-faktor seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI) dan biaya untuk industri yang padat modal akan diperhitungkan,” jelasnya.

    Namun, kata dia pula, praktik pelanggaran perpajakan yang berujung pada biaya produksi tidak wajar dapat menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.

    Aspek lainnya yakni distribusi atau channeling. Dalam konteks ini, Noor mengingatkan pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengganti distributor, serta memastikan tidak ada unsur diskriminasi atau kesengajaan untuk menyingkirkan pihak tertentu.

    “Contoh diskriminasi yang dapat terjadi adalah perbedaan tempo pembayaran,” katanya.

    Di tempat yang sama, Komisioner KPPU lainnya Ridho Jusmadi menambahkan bahwa dari UU No.5 Tahun 1999, KPPU memberikan perhatian terutama pada isu pengaturan harga (price-fixing).

    Menurut Ridho praktik tersebut jamak terjadi di sektor industri yang bersifat oligopolistik, seperti farmasi, minyak dan gas, dan infrastruktur.

    Dia menyebutkan pula soal praktik pelanggaran usaha kartel yang seringkali tidak meninggalkan jejak secara tertulis.

    “Tapi praktisi hukum memiliki doktrin the devil is on the details. Kita cari detail-detailnya itu, pasti ada selipnya. Itu yang kita eksploitasi dalam pembuktian,” kata Ridho.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perusahaan Merger Gojek-GRAB Diramal Kuasai 90% Pasar, Tarif Ojol Melambung?

    Perusahaan Merger Gojek-GRAB Diramal Kuasai 90% Pasar, Tarif Ojol Melambung?

    Bisnis.com, JAKARTA — Rumor merger antara Gojek dan Grab Indonesia menjadi sorotan sepekan terakhir. Gabungan kedua perusahaan dikhawatirkan membuat tarif transportasi online melambung karena pangsa pasar yang dimiliki sangat besar.

    Pada Juni 2025, dikabarkan tarif Gojek di Jabodetabek atau zona II sebesar Rp2.500-Rp3.400 per kilometer/KM. Tarif minimumnya sekitar Rp14.040-Rp15.525.

    Sementara GrabBike biaya per kilometer sekitar Rp2.700-Rp3.500. Biaya minimum sama yaitu Rp14.040-Rp15.525 untuk jarak 5 kilometer pertama.

    Tarif berbeda untuk zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (diluar Jabodetabek) serta Bali, dan zona III yang meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Untuk zona I saat ini tarif berkisar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer. Sementara itu zona III berkisar Rp2.100-Rp2.600 per kilometer.

    Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura mengatakan apabila kedua perusahaan bergabung, mereka akan menguasai pangsa pasar hingga 90%. Sementara 10% sisanya dikuasai Maxim dan lain sebagainya.

    Penguasaan pasar yang besar ini dikhawatirkan membuat perusahaan tersebut semena-mena dalam menerapkan tarif ke pengguna.

    “Artinya tidak ada lagi kompetitor yang kuat melawan mereka,” kata Tesar kepada Bisnis, dikutip Sabtu (22/11/2025).

    Oleh sebab itu, Tesar mengatakan regulator dalam hal ini pemerintah perlu mengatur persoalan tersebut, terutama terkait fee layanan serta skema bagi hasil kepada merchant maupun driver.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengomentari rencana merger antara Grab dan GOTO, yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena kedua perusahaan menguasai sekitar 90% pangsa pasar transportasi daring. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan secara konsentrasi pasar, kepemilikan pangsa di atas 50% sudah dapat dikategorikan sebagai monopoli.

    “Monopoli saja tentunya enggak dilarang. Sama seperti sektor-sektor yang dimonopoli lainnya,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Karena itu, Deswin menegaskan rencana merger Grab dan GOTO tidak serta-merta dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran. Dia menekankan yang dapat dianggap melanggar adalah perilaku atau praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika berada dalam posisi monopoli. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut, terlebih KPPU tahun ini juga sedang mengkaji sektor platform transportasi daring.

    “Bisa jadi faktor yang diperhatikan di kajian kami,” ujarnya.

    Deswin mengatakan KPPU belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana merger tersebut sehingga statusnya masih dianggap sebagai wacana. Namun, dia menjelaskan jika penggabungan dilakukan melalui skema merger atau akuisisi, kedua perusahaan wajib melaporkan transaksi ke KPPU setelah transaksi efektif. Melalui penilaian atas laporan atau notifikasi itu, KPPU dapat menentukan apakah ada potensi pelanggaran dan di titik mana pelanggaran tersebut mungkin terjadi.

    “Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” katanya.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mensyaratkan beberapa hal sebelum merger PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab terjadi. Salah satunya, harus sepenuhnya dikuasai oleh negara, yakni BPI Danantara. 

    Driver ojol menunggu penumpang

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, syarat tersebut agar ekonomi platform ini dapat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

    Maka untuk menjamin pekerjaan layak tersebut, pemerintah wajib mengakui para pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

    “Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus segera mengambil alih perusahaan platform karena ada ancaman halus dari perusahaan platform,” ujarnya. 

    Lily mengaku, saat ini terdapat ancaman halus bahwa platform penyedia transportasi online tersebut hanya akan menyerap tenaga kerja sebanyak 17% bila status kerja diubah dari mitra menjadi pekerja. 

    Dirinya berharap, ekonomi platform nasional yang baru ini juga mensyaratkan bisnis transportasi online harus memastikan terpenuhinya hak seluruh rakyat dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai amanat konstitusi. 

    Perusahaan platform dalam hal tersebut mengambil contoh negara Spanyol. Padahal nyatanya ekonomi platform di Spanyol masih berjalan hingga saat ini dan tidak terjadi pengangguran massal, bahkan sebaliknya para pengemudi mendapatkan kondisi kerja yang lebih layak. 

    Usai Spanyol mengubah status pengemudi online menjadi pekerja, negara melindungi para pengemudi sehingga mendapatkan hak-hak layaknya pekerja seperti memperoleh kepastian upah minimum, batasan jam kerja serta upah lembur,  cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, asuransi kesehatan, jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan hak lainnya.

    “Maka sudah saatnya Presiden segera melindungi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir untuk mengambil alih persoalan ojol ini,” tambah Lily.

  • Atlet Asal Bandung Bangun UMKM Shuttlecock hingga Tembus Pasar India
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        21 November 2025

    Atlet Asal Bandung Bangun UMKM Shuttlecock hingga Tembus Pasar India Bandung 21 November 2025

    Atlet Asal Bandung Bangun UMKM Shuttlecock hingga Tembus Pasar India
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Mantan atlet badminton asal Bandung, Duthree Gigih Belatma, mengubah perjalanan kariernya setelah memutuskan meninggalkan profesinya sebagai pelatih badminton di India.
    Keputusan itu justru membawanya pada kesuksesan bisnis
    shuttlecock
    bersama CV GD Feather yang kini menembus pasar internasional.
    “Gaji yang saya terima sebagai pelatih badminton di
    India
    cukup lumayan, tapi bisnis yang saya jalani sebagai sampingan juga mulai membesar. Ini buat saya dilema,” kata Gigih.
    Setelah kontraknya berakhir, ia memilih pulang ke tanah air.
    “Ya, ketika bisnis sudah berjalan baik, dan laba yang diterima meningkat berkali-kali lipat dibandingkan dengan gaji yang diterima sebagai pelatih, ya akhirnya saya putuskan untuk pulang saja,” ujarnya.
    UMKM
    milik Duthree ini sekarang menjadi produsen shuttlecock yang mampu menembus pasar India, negara dengan pertumbuhan badminton tercepat di dunia.
    Banyaknya akademi, klub, dan komunitas badminton di India turut memicu permintaan tinggi akan shuttlecock berkualitas.
    Kuncinya, ada pada kualitas produk yang konsisten dan harga yang kompetitif. Seperti produk yang stabil, tahan lama, dan diproduksi melalui standar ketat mulai dari pemilihan bulu hingga pengujian lintasan dan keseimbangan shuttlecock.
    Sistem produksi efisien juga memungkinkan ekspor reguler dalam jumlah besar. Selain itu mereka menerapkan proses terstruktur mulai dari pemilihan material, kontrol kualitas, dan kemasan aman untuk pengiriman jarak jauh.
    Menurut Gigih, industri shuttlecock di Indonesia tumbuh pesat dengan omzet mencapai triliunan rupiah tiap tahun.
    Namun, tantangan muncul dari pasokan bulu bebek lokal yang dianggap belum memenuhi kualitas industri.
    Ia merujuk data KPPU yang menunjukkan bahwa Jawa Timur, sentra industri shuttlecock nasional, mengimpor hingga 90 persen kebutuhan bulu bebek.
    Gigih menyebut impor bukan sekadar persoalan jumlah.
    “Kualitas bulu bebek lokal dinilai tidak cukup baik sehingga hanya dapat dimanfaatkan untuk kerajinan tangan,” ujarnya.
    Selain menjadi pemasok bahan baku, Gigih kini memproduksi shuttlecock dengan merek Belkhoin dan MP. Pada April lalu, kedua merek itu berhasil menembus pasar Arab Saudi.
    “Secara perdana, di April kemarin kita baru saja mengekspor Belkhoin dan MP ke Arab Saudi. Harapannya tentu produk lokal ini bisa diterima dengan baik, dan mereka melakukan repeat order,” kata Gigih.
    Soal kualitas shuttlecock, ia menegaskan bahwa preferensi pemain sangat subjektif.
    “Tidak ada merek shuttlecock yang bagus atau jelek. Shuttlecock itu seperti halnya merek rokok, cocok-cocokan di mulut masing-masing,” ujar pria yang telah berkecimpung di dunia badminton sejak usia 9 tahun itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangani Kasus Monopoli, KPPU Soroti Isu Price Fixing

    Tangani Kasus Monopoli, KPPU Soroti Isu Price Fixing

    Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan perhatian utama terhadap isu price fixing di sejumlah industri, sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

    Komisioner KPPU Ridho Jusmadi menyampaikan dari UU No.5 Tahun 1999, KPPU memberikan perhatian terutama pada isu price-fixing. Menurutnya, praktik tersebut jamak terjadi di sektor industri yang bersifat oligopolistik, seperti farmasi, minyak dan gas, dan infrastruktur.

    Dia menyebutkan pula soal praktik pelanggaran usaha kartel yang seringkali tidak meninggalkan jejak secara tertulis.

    “Tapi praktisi hukum memiliki doktrin the devil is on the details. Kita cari detail-detailnya itu, pasti ada selipnya. Itu yang kita eksploitasi dalam pembuktian,” kata Ridho dalam acara Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengutip keterangan resminya, Jumat (21/11/2025).

    Komisioner KPPU Noor Rofiq menyampaikan ihwal filosofi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pada pokoknya adalah melindungi proses persaingan itu sendiri, dan bukan melindungi pesaing.

    “Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” kata Noor Rofieq.

    Menurutnya, KPPU dalam menilai persaingan usaha mempertimbangkan terutama konteks bisnis, tidak hanya dari aspek legal semata. Misalnya saja, KPPU tidak serta merta menilai suatu praktik bisnis melanggar hukum hanya karena harga terlihat sama atau paralel.

    “Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain,” katanya.

    Pendekatan KPPU, lanjutnya, selalu melihat konteks bisnis secara praktis, tidak hanya dari aspek legalistik semata.

    KPPU mengelompokkan risiko pelanggaran ke dalam tiga aspek utama pada bisnis. Pada aspek produksi, pelanggaran dapat terjadi jika pelaku usaha mengatur volume produksi tidak untuk efisiensi, tetapi dengan sengaja menguasai sumber daya atau mempengaruhi pasar.

    Ada pula aspek pemasaran dan harga yang kerap menjadi sorotan seiring isu pricing. Menurut Noor Rofieq, KPPU tidak serta-merta menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Sebab, faktor-faktor seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI) dan biaya untuk industri yang padat modal akan diperhitungkan.

    Namun, praktik pelanggaran perpajakan yang berujung pada biaya produksi tidak wajar dapat menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.

    Aspek lainnya yakni distribusi atau channeling. Dalam konteks ini, Noor Rofieq mengingatkan pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengganti distributor, serta memastikan tidak ada unsur diskriminasi atau kesengajaan untuk menyingkirkan pihak tertentu. Contoh diskriminasi yang dapat terjadi adalah perbedaan tempo pembayaran.

    Direktur Eksekutif Katadata Insight Center, Fakhrido Susilo, menyatakan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan prasyarat fundamental bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

    “Kualitas institusi yang baik, termasuk di dalamnya kualitas persaingan usaha yang baik, merupakan prasyarat intangible dari 8% economic growth yang kita cita-citakan bersama,” ujarnya.

  • Ekonomi Indonesia 2025: Antara ‘Mimpi’ dan Realita

    Ekonomi Indonesia 2025: Antara ‘Mimpi’ dan Realita

    Jakarta

    Proyeksi ekonomi Indonesia 2025 kurang menggembirakan. Hal ini tercermin dalam perkiraan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) bahwa perekonomian Indonesia hanya bisa tumbuh 4,9% tahun 2025. Angka ini jauh dari “mimpi” pemerintah sebesar 6 – 8% hingga tahun 2029.

    Sementara, World Economic Outlook (WEO) edisi Oktober 2025 dari International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 sekitar 4,9%. Proyeksi ini lebih tinggi 0,1% dari perkiraan sebelumnya sebesar 4,8% tahun 2025.

    Selanjutnya, Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 dalam rentang 4,6 – 5,4%. Di sisi lain, pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi secara nasional sekitar 5,2% tahun 2025 yang jauh lebih tinggi dari proyeksi World Bank (WB) sebesar 4,8%.

    Jika diamati pertumbuhan secara tahunan (year-on-year) per kuartal, pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal pertama hanya 4,87%, meningkat menjadi 5,12% pada kuartal kedua dan melambat menjadi 5,04% pada kuartal ketiga tahun 2025. Realisasi pertumbuhan kuartal ketiga lebih tinggi dibandingkan konsensus ekonom sebesar 5,0%.

    Pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal ketiga disebabkan oleh penurunan pertumbuhan investasi, yaitu dari 6,99% pada kuartal kedua menjadi hanya 5,04% pada kuartal ketiga tahun 2025. Hal ini, sejalan dengan besarnya proporsi investasi terhadap Gross Domestic Product (GDP) yang hanya 31,48%, sehingga dengan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) sebesar 6,245 maka pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar 5,04%.

    Syarkawi Rauf Foto: detikcom/Reno Hastukrisnapati Widarto

    Jika besaran investasi sebagai proporsi terhadap GDP, paling tinggi sekitar 33,22% dengan angka ICOR sebesar 6,245, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal keempat 2025 diperkirakan maksimum hanya sekitar 5,32%.

    Secara tahunan, masih merujuk pada angka ICOR, yaitu rasio antara investasi per GDP terhadap pertumbuhan output. Dengan angka ICOR sebesar 6,245 dan%tase investasi terhadap GDP sekitar 31 – 32%, maka pertumbuhan ekonomi tahun 2025 hanya akan berada pada rentang antara 4,96 – 5,12%.

    Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 masih jauh dari visi jangka panjang pemerintahan Prabowo sekitar 6 – 8%. Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2025 juga lebih rendah dari target pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 5,2%.

    Stagnasi Ekonomi

    Stagnasi pertumbuhan ekonomi nasional di sekitar angka 5,0% disebabkan oleh tingginya inefisiensi perekonomian nasional. Hal ini tercermin pada angka ICOR tahun 2025 yang diperkirakan sebesar 6,245.

    Angka ICOR Indonesia masih jauh lebih tinggi dibandingkan Vietnam yang hanya 4,6%, Thailand 4,4%, Malaysia 4,5%, dan India 4,5%. Hal ini mencerminkan bahwa perekonomian Indonesia jauh lebih boros, yaitu membutuhkan lebih banyak barang modal atau investasi untuk menghasilkan satu unit tambahan output.

    Sebagai perbandingan, dalam kasus India, proporsi investasi terhadap GDP relatif sama dengan Indonesia, yaitu 31,2%. Namun, dengan angka ICOR yang lebih rendah, hanya 4,5, pertumbuhan ekonomi India jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia, yaitu sebesar 6,93%.

    Target pemerintah India hingga tahun 2030 adalah menurunkan angka ICOR menjadi hanya 2,7 dengan tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar 10%. Dimana, kebutuhan investasi untuk mencapai pertumbuhan 10% hanya sekitar 27% dari GDP India.

    Hal ini kontras dengan Indonesia, dengan ICOR sebesar 6,245 maka untuk mencapai pertumbuhan 8,0% saja maka kebutuhan investasinya jauh lebih besar, yaitu sebesar 49,96% dari GDP. Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan sebesar 6 – 8%?

    Langkah paling penting adalah mendorong efisiensi dan mengurangi kebocoran dalam perekonomian nasional, dengan menurunkan angka ICOR dari 6,245 saat ini menjadi hanya 5-6 dalam lima tahun ke depan.

    Strategi jangka pendek hingga panjang yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah mendorong inovasi teknologi melalui transformasi digital perekonomian nasional. Akses digital oleh seluruh propinsi dan kabupaten/kota harus mencapai 90%.

    Meningkatkan indeks kemudahan berbisnis. Hal ini dapat dilakukan dengan reformasi kelembagaan (institutional reform), khususnya yang berkaitan dengan rule of law yang inklusif, birokrasi yang efisien, tidak ada pungutan liar, transaction cost yang rendah dan lainnya.

    Langkah ini tidak hanya akan menurunkan angka ICOR tetapi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Harapannya, peringkat kemudahan dalam berbisnis di Indonesia semakin baik. Paling tidak mendekati peringkat kemudahan berbisnis India pada peringkat 27.

    Mengadopsi teknologi digital terbaru melalui penggunaan Artificial Inteligent (AI), machine learning (ML), big data, Internet of Thing (IoT) dan automation dalam perekonomian nasional. Adopsi teknologi digital terbaru akan meningkatkan efisiensi dan mengurangi angka ICOR dari 6,245 menjadi sekitar 5 – 6 dalam lima tahun ke depan.

    Menetapkan national champion di sektor manufaktur sebagai fokus pengembangan. Sehingga sebagian besar sumber daya nasional diarahkan untuk meningkatkan efisiensi sektor manufaktur unggulan. Langkah serupa juga pernah dilalukan oleh Jepang dan Korea, dengan sektor manufaktur yang efisien memberikan daya saing di pasar ekspor.

    Muhammad Syarkawi Rauf
    Dosen FEB Unhas
    Ketua KPPU RI 2015-2018

    Halaman 2 dari 2

    (ara/ara)

  • Kenaikan Tarif Ojol Mengintai di Tengah Wacana Merger Grab-Gojek

    Kenaikan Tarif Ojol Mengintai di Tengah Wacana Merger Grab-Gojek

    Bisnis.com, JAKARTA — Merger antara Gojek dan Grab Indonesia diperkirakan berdampak pada harga layanan yang makin mahal, yang diterima oleh pengguna. Jika merger terealisasi, perusahaan gabungan Gojek dan Grab akan menjadi penguasa pasar dan tidak ada penantang.

    Pada Juni 2025, dikabarkan tarif Gojek di Jabodetabek atau zona II sebesar Rp2.500-Rp3.400 per kilometer/KM. Tarif minimumnya sekitar Rp14.040-Rp15.525.

    Sementara GrabBike biaya per kilometer sekitar Rp2.700-Rp3.500. Biaya minimum sama yaitu Rp14.040-Rp15.525 untuk jarak 5 kilometer pertama.

    Tarif berbeda untuk zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (diluar Jabodetabek) serta Bali, dan zona III yang meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Untuk zona I saat ini tarif berkisar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer. Sementara itu zona III berkisar Rp2.100-Rp2.600 per kilometer.

    Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura mengatakan apabila kedua perusahaan bergabung, mereka akan menguasai pangsa pasar hingga 90%, yang membuat harga layanan makin mahal.

    “Artinya tidak ada lagi kompetitor yang kuat melawan mereka,” kata Tesar kepada Bisnis pada Jumat (14/11/2025).

    Oleh sebab itu, Tesar mengatakan regulator dalam hal ini pemerintah perlu mengatur persoalan tersebut, terutama terkait fee layanan serta skema bagi hasil kepada merchant maupun driver.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengomentari rencana merger antara Grab dan GOTO, yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena kedua perusahaan menguasai sekitar 90% pangsa pasar transportasi daring. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan secara konsentrasi pasar, kepemilikan pangsa di atas 50% sudah dapat dikategorikan sebagai monopoli.

    “Monopoli saja tentunya enggak dilarang. Sama seperti sektor-sektor yang dimonopoli lainnya,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Pengemudi ojol menunggu penumpang

    Karena itu, Deswin menegaskan rencana merger Grab dan GOTO tidak serta-merta dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran. Dia menekankan yang dapat dianggap melanggar adalah perilaku atau praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika berada dalam posisi monopoli. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut, terlebih KPPU tahun ini juga sedang mengkaji sektor platform transportasi daring.

    “Bisa jadi faktor yang diperhatikan di kajian kami,” ujarnya.

    Deswin mengatakan KPPU belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana merger tersebut sehingga statusnya masih dianggap sebagai wacana. Namun, dia menjelaskan jika penggabungan dilakukan melalui skema merger atau akuisisi, kedua perusahaan wajib melaporkan transaksi ke KPPU setelah transaksi efektif. Melalui penilaian atas laporan atau notifikasi itu, KPPU dapat menentukan apakah ada potensi pelanggaran dan di titik mana pelanggaran tersebut mungkin terjadi.

    “Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” katanya.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mensyaratkan beberapa hal sebelum merger PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab terjadi. Salah satunya, harus sepenuhnya dikuasai oleh negara, yakni BPI Danantara. 

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, syarat tersebut agar ekonomi platform ini dapat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

    Maka untuk menjamin pekerjaan layak tersebut, pemerintah wajib mengakui para pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

    “Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus segera mengambil alih perusahaan platform karena ada ancaman halus dari perusahaan platform,” ujarnya. 

    Lily mengaku, saat ini terdapat ancaman halus bahwa platform penyedia transportasi online tersebut hanya akan menyerap tenaga kerja sebanyak 17% bila status kerja diubah dari mitra menjadi pekerja. 

    Pengemudi Grab

    Dirinya berharap, ekonomi platform nasional yang baru ini juga mensyaratkan bisnis transportasi online harus memastikan terpenuhinya hak seluruh rakyat dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai amanat konstitusi. 

    Perusahaan platform dalam hal tersebut mengambil contoh negara Spanyol. Padahal nyatanya ekonomi platform di Spanyol masih berjalan hingga saat ini dan tidak terjadi pengangguran massal, bahkan sebaliknya para pengemudi mendapatkan kondisi kerja yang lebih layak. 

    Usai Spanyol mengubah status pengemudi online menjadi pekerja, negara melindungi para pengemudi sehingga mendapatkan hak-hak layaknya pekerja seperti memperoleh kepastian upah minimum, batasan jam kerja serta upah lembur,  cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, asuransi kesehatan, jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan hak lainnya.

    “Maka sudah saatnya Presiden segera melindungi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir untuk mengambil alih persoalan ojol ini,” tambah Lily.

  • Jika Lebih dari 50% Masuk Kategori Monopoli

    Jika Lebih dari 50% Masuk Kategori Monopoli

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons rencana merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO), yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena kedua perusahaan menguasai sekitar 90% pangsa pasar transportasi daring.

    Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan secara konsentrasi pasar, kepemilikan pangsa di atas 50% sudah dapat dikategorikan sebagai monopoli.

    “Monopoli saja tentunya enggak dilarang. Sama seperti sektor-sektor yang dimonopoli lainnya,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Karena itu, Deswin menegaskan rencana merger Grab dan GOTO tidak serta-merta dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran. 

    Dia menekankan yang dapat dianggap melanggar adalah perilaku atau praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika berada dalam posisi monopoli. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut, terlebih KPPU tahun ini juga sedang mengkaji sektor platform transportasi daring.

    “Bisa jadi faktor yang diperhatikan di kajian kami,” ujarnya.

    Deswin mengatakan KPPU belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana merger tersebut sehingga statusnya masih dianggap sebagai wacana. Namun, dia menjelaskan jika penggabungan dilakukan melalui skema merger atau akuisisi, kedua perusahaan wajib melaporkan transaksi ke KPPU setelah transaksi efektif. Melalui penilaian atas laporan atau notifikasi itu, KPPU dapat menentukan apakah ada potensi pelanggaran dan di titik mana pelanggaran tersebut mungkin terjadi.

    “Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” katanya.

    Sebelumnya, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai rencana merger yang disebut-sebut masuk dalam Perpres, termasuk keterlibatan Danantara, tampak berlebihan. Dia menilai merger dan akuisisi merupakan aksi korporasi yang wajar dan tidak memerlukan campur tangan pemerintah.

    “Tidak perlu ada endorse oleh pemerintah. Saya curiga, masuknya rencana merger ini ke dalam Perpres dan masuknya Danantara demi menghindari aturan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena potensi kena semprit oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha besar,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Senin (10/11/2025).

    Huda menambahkan dengan pangsa pasar lebih dari 90%, potensi dominasi pasar sangat besar. Dia menilai peringatan dari KPPU dapat menjadi hambatan bagi rencana merger tersebut karena dominasi berlebihan dapat merusak persaingan.

    “Bahkan, boleh saya bilang sudah menjadi pasar monopoli,” imbuhnya.

    Menurut Huda, ketika persaingan tidak lagi sehat, pihak yang paling dirugikan adalah konsumen dan mitra pengemudi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bisa mematikan industri.

    “Pemain lain seperti Maxim dan inDrive akan berebut kue yang kecil, terutama di kota-kota besar yang pangsa pasarnya sudah dikuasai oleh Gojek–Grab,” ujarnya.

    Dia menjelaskan dampak terhadap konsumen mencakup kemungkinan pengaturan harga yang sangat dipengaruhi hasil merger kedua platform. Sementara bagi mitra pengemudi, perlindungan masih dapat terjaga selama batas atas dan batas bawah tarif tetap berlaku. Namun pada akhirnya, baik mitra maupun konsumen akan menghadapi pilihan yang semakin terbatas. Adapun potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), menurutnya, akan muncul dari sisi operasional perusahaan, bukan dari ranah mitra pengemudi.

    “Tetapi bukan mitra,” katanya.