Kementrian Lembaga: KPPU

  • KPPU Endus Persekongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh – Page 3

    KPPU Endus Persekongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan persekongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Ada dugaan pengadaannya tidak dilakukan melalui tender yang sesuai.

    Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya menyoroti pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) pada megaproyek tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun investigator KPPU.

    “Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut,” kata Deswin dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

    Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan.

    Misalnya, Terlapor I disebut tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Berikutnya, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan. Serta, Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

    “Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II. Meskipun Terlapor tersebut dinilai oleh Investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar 10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender,” tutur Deswin.

    KPPU menduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif.

    Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.

    Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.

  • Awas! Industri Otomotif Dalam Negeri Bisa Mandek Gegara Ini

    Awas! Industri Otomotif Dalam Negeri Bisa Mandek Gegara Ini

    Jakarta: Persaingan menjadi faktor penting dalam dunia industri. Tanpa persaingan yang sehat, perkembangan pasar menjadi hal yang mustahil. Lebih dari itu, persaingan yang tidak sehat rentan melahirkan oligopoli.
     
    Fenomena yang sama terjadi juga dalam industri otomotif. Belakangan, sejumlah dealer otomotif menyuarakan keberatan mereka pada perjanjian eksklusivitas yang diterapkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Dosen FEB Universitas Indonesia, Mone Stepanus menyoroti dampak perjanjian eksklusivitas bagi pasar dan industri secara keseluruhan. Salah satu risiko terbesarnya adalah tertutupnya peluang investasi baru.
     
    “Praktik ini menyebabkan stagnasi dalam inovasi produk, serta memperkecil daya saing industri otomotif Indonesia di kancah internasional,” kata dia, dalam keterangan resmi, Rabu, 11 Desember 2024.
    Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, peran KPPU sangat penting dalam menjaga iklim industri yang sehat dan kompetitif. Maka, menurutnya, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk mendobrak praktik oligopoli yang saat ini menghambat perkembangan pemain baru dalam industri otomotif.
     
     

     
    “Supaya kompetitif ya. Pertama agar investasi di sektor otomotif jauh lebih banyak, pabrikan lebih banyak. Hambatan-hambatan untuk investasi di bidang otomotif harus diperluas,” ujar Tauhid.
     
    Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menganggap asosiasinya tidak punya wewenang untuk ikut membahas isu tersebut. “Isu yang berkaitan dengan strategi bisnis masing-masing ATPM, termasuk perjanjian eksklusivitas yang mereka terapkan dengan jaringan dealer, di luar lingkup kami,” ungkap dia.
     
    Secara regulasi, dikatakan dia, perjanjian ekslusivitas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya, pasal 19 poin (a) dan (d). Di sana tertulis pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan oligopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
     
    Tindakan itu, lanjutnya, berupa menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan atau melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
     
    KPPU harus turun tangan

    Konsultan Hukum Persaingan Usaha sekaligus pendiri Iwant & Co Antimonopoly Counselor, Sutrisno Iwantono mengatakan, perlunya campur tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam polemik perjanjian eksklusivitas. Namun sayangnya, menurut dia, KPPU selalu kurang responsif terhadap perubahan dinamika pasar yang cepat.
     
    “Kondisi ini menyebabkan mereka sering terlambat dalam mengatasi masalah. Ini tentu membuat penanggulangannya menjadi lebih sulit,” ujar Sutrisno.
     
    Dia juga mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk berani bersuara. Menurut dia, tanpa adanya laporan dari para korban, KPPU akan kesulitan untuk mengidentifikasi kasus dan mengambil tindakan. “Jika dealer merasa dirugikan, mereka seharusnya tidak ragu untuk melapor. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga tentang keadilan,” tegasnya.
     
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Amando menegaskan, pihaknya akan menelaah lebih lanjut aturan yang dianggap menimbulkan oligopoli tersebut.
     
    “KPPU akan sangat terburu-buru kalau mengatakan ini salah, ini benar, tanpa melihat isi di dalam perjanjiannya itu seperti apa. Kita harus lihat dulu perjanjiannya,” ujar Aru Amando.
     
    Menanggapi hal itu, Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi enggan memberikan komentar. Sementara itu, Direktur Marketing PT Suzuki Indomobil Sales Donny Saputra membantah adanya perjanjian eksklusivitas atau klausul yang mengarah pada oligopoli antara ATPM dengan distributor. Faktanya tidak ada dealer yang hanya menjual satu merek saja.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Starlink Dilarang di Jakarta, Bos Operator Menyurat ke Pemerintah

    Starlink Dilarang di Jakarta, Bos Operator Menyurat ke Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bakal surat pemerintah terkait studi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal layanan low-earth orbit (LEO) harus berada di wilayah 3T. Artinya, Starlink dianjurkan untuk tidak melayani kota-kota besar seperti Jakarta.

    “ATSI akan mengirim surat ke pemerintah menanggapi tanggapan dari studi itu,” kata Sekjen ATSI, Marwan O Baasir, ditemui di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Dia mengatakan ATSI mendukung studi itu. Menurutnya jaringan backhaul akan menambah kapasitas.

    Selain itu, ATSI sangat mendukung untuk diberikan pada rural. Termasuk juga mendukung adanya kerja sama dengan pihak lain untuk mengoperasikan teknologi internet berbasis satelit.

    “Kita pure mendukung rural, dan kolaborasi, bekerja sama, tapi tidak direct-to-cell. Biarin aja, ini yang nanti jualannya operator-operator juga gitu,” jelasnya.

    Sebelumnya Telkomsel mengatakan komunikasi berbasis satelit memang menawarkan solusi mengatasi tantangan geografis di daerah 3T. Sebab dua teknologi lain fiber optic dan jaringan seluler tidak bisa menjangkaunya.

    Pihak operator itu juga mengharapkan kebijakan pemerintah dapat menciptakan aturan main yang adil untuk semua pihak. Tetap dengan memastikan pemenuhan kewajiban yang sama bagi seluruh pemain domestik dan internasional.

    “Mencakup pendirian badan usaha di Indonesia, kepatuhan terhadap perpajakan, TKDN, sampai dengan aspek keamanan dan kedaulatan data,” kata , VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (10/12/2024).

    (fab/fab)

  • Komdigi Didesak Libatkan KPPU Kaji Dampak Merger XL-FREN, Jaga Kompetisi Sehat

    Komdigi Didesak Libatkan KPPU Kaji Dampak Merger XL-FREN, Jaga Kompetisi Sehat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta untuk melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menghitung dampak merger. Khawatir merger menciptakan persaingan tidak sehat.  

    Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot menilai perlunya langkah antisipasi dari pemerintah dalam mencegah persaingan tidak sehat, dari merger tersebut. 

    Kondusifitas persaingan industri telekomunikasi menjadi hal yang harus diperhatikan di balik merger tersebut. 

    “Untuk aspek kompetisi ini ada baiknya, Komdigi juga melibatkan KPPU,” kata Sigit kepada Bisnis, Rabu (11/12/2024).

    Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT sekaligus pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi lebih menyorot kepada potensi PHK perusahaan pascamerger.

    Apalagi, Heru melihat saat ini sudah ramai di media sosial yang menyebutkan akan adanya PHK besar-besaran yang tidak berpihak pada pekerja.

    “Menkomdigi harus memastikan PHK adalah pilihan terakhir dari proses merger ini,” ujar Heru.

    Jika nantinya memang terjadi PHK, Heru menuturkan karyawan yang terkena PHK harus diberikan golden handshake, serta diberlakukan secara baik dan beradab.

    Apalagi, Heru menyampaikan bahwa nilai konsolidasi antara pihak XL dan Smartfren tidak sedikit, karena mencapai Rp104 triliun. 

    “Jadi kalau tidak jelas roadmap perusahaan baru akan ke mana, nasib karyawan tidak diperhatikan dan dilakukan PHK tanpa golden handshake, ya baiknya Menkomdigi menahan untuk memberikan persetujuan terhadap konsolidasi XL Axiata dan Smartfren ini,” ucapnya.

    *XL Belum Berencana Melakukan Restrukturisasi*

    Group CEO & Managing Director Axiata Vivek Sood angkat bicara mengenai nasib pekerja XL Axiata dan Smartfren usai kedua perusahaan melebur.

    Dia mengatakan pascamerger, pihaknya meminta semua orang bergabung dalam satu kesatuan.

    “Kita akan mengajak semua orang untuk bergabung. Tidak akan ada restrukturisasi, tidak akan ada apa-apa,” kata Vivek dalam sesi konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

    Lebih lanjut, Vivek menuturkan bahwa pihaknya memang berencana melakukan pembentukan struktur baru untuk beberapa posisi setelah adanya merger hari ini.

    Namun, Vivek menegaskan sampai dengan saat ini rencana restrukturisasi belum dirinya pikirkan dan akan melihat perkembangan nantinya.

    “Jika kami harus melakukan restrukturisasi, kami akan melakukannya dengan karyawan yang ada, itulah yang akan kami lakukan. Namun saya tidak berpikir itu,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan pihaknya sudah melakukan town hall bersama karyawan.

    Terkait dengan rencana PHK, Dian menyampaikan bahwa sesuai dengan perkataan Vivek, sampai saat ini perusahaan tidak ada rencana PHK dan membuka pintu bagi seluruh karyawan.

    “Jadi, tidak akan ada rasionalisasi sebelum legal day 1 (sah merger). Jadi, tidak ada rasionalisasi,” ucap Dian.

  • Bisnis Industri Otomotif di RI Tuai Sorotan

    Bisnis Industri Otomotif di RI Tuai Sorotan

    Jakarta

    Pasar otomotif di Indonesia saat ini terus berkembang pesat, namun pasar ini dinilai masih dikuasai oleh pemain besar dan sudah lama mendominasi pasar serta memiliki kontrol yang sangat kuat.

    Salah satu faktor yang menghambat pertumbuhan pasar otomotif domestik adalah adanya kebijakan yang diterapkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), yang membatasi ruang gerak para dealer melalui perjanjian eksklusivitas.
    Perjanjian tersebut secara langsung menghalangi investor untuk mendirikan badan usaha baru yang dapat menjual merek-merek lain yang berpotensi masuk ke pasar Indonesia, yang pada gilirannya mengurangi tingkat persaingan dan inovasi dalam industri otomotif.

    Namun, menurut Direktur Marketing PT Suzuki Indomobil Sales Donny Saputra, tidak ada klausul yang mengarah kepada Oligopoli antara ATPM dengan para distributor.

    Donny menyoroti fakta bahwa tidak ada dealer yang hanya menjual satu merek. “Misalnya Arista, mereka tidak hanya menjual satu merek, tetapi memiliki berbagai merek seperti Honda, Isuzu, Wuling, bahkan BYD. Jadi, jelas ini bukan persaingan yang tidak sehat. Ini hanya kompetisi biasa di industri otomotif,” ujar Donny dihubungi, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Donny, penguasaan pangsa pasar oleh beberapa merek besar seperti Toyota atau Honda bukan karena struktur pasar yang oligopoli, melainkan karena preferensi konsumen yang sudah terbentuk sejak lama.
    Produsen bersaing dengan menawarkan keunggulan produk dan inovasi, sehingga keberhasilan di pasar sangat bergantung pada pilihan konsumen. Selain itu, harga dan inovasi yang dilakukan oleh pabrikan menentukan volume penjualan. Menurutnya, industri otomotif di Indonesia memiliki tingkat kompetisi yang sangat sehat.

    “Mereka yang menguasai pasar itu adalah pilihan konsumen. Produsen menawarkan keunggulan produk dan inovasi, jadi ini murni kompetisi, bukan oligopoli,” tegasnya.

    Namun demikian, Donny mengakui bahwa industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan besar yang menyebabkan stagnasi. Ia menyebut tiga faktor utama, yaitu peluncuran model baru, kondisi ekonomi, dan regulasi pemerintah.

    Menurutnya, waktu peluncuran model baru sangat mepengaruhi dinamika pasar, sementara kondisi ekonomi global dan kebijakan pemerintah, seperti aturan emisi dan impor, juga menjadi faktor yang signifikan.

    “Industri otomotif saat ini memang stagnan, tetapi itu lebih karena faktor eksternal, bukan karena pasar yang tidak kompetitif,” katanya.

    Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyatakan bahwa dirinya tidak ingin terlalu terlibat dalam polemik oligopoli yang terjadi di sektor industri otomotif tanah air. Menurut Jongkie, persoalan yang muncul terkait dengan dominasi pasar oleh beberapa pemain besar lebih merupakan urusan Agen Pemegang Merek (APM), yaitu perusahaan-perusahaan yang memiliki otoritas penuh untuk mengimpor, memproduksi, dan menjual merek kendaraan tertentu di Indonesia.

    Gaikindo sebagai asosiasi industri kendaraan bermotor memiliki fungsi utama untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan, termasuk mendorong peningkatan produksi, penjualan, serta daya saing industri Indonesia di pasar global. Oleh karena itu, isu-isu yang berkaitan dengan strategi bisnis masing-masing APM, termasuk perjanjian eksklusivitas yang mereka terapkan dengan jaringan dealer, dianggap berada di luar lingkup wewenang Gaikindo.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Aru Amando menegaskan bahwa KPPU masih akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait aturan yang dianggap menimbulkan oligopoli tersebut. KPPU mengungkapkan bahwa mereka belum bisa memutuskan apakah aturan ini melanggar hukum persaingan usaha karena mereka harus terlebih dahulu menilai secara rinci isi perjanjian yang berlaku.

    “KPPU akan sangat terburu-buru kalau mengatakan ini salah, ini benar. Tanpa kita melihat isi di dalam perjanjiannya itu tadi seperti apa. Yang melarangi. Kita harus lihat dulu perjanjiannya,” ujar Aru.

    Jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan, perjanjian eksklusivitas antara pemegang merek dan pabrikan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) khususnya pasal 19 poin (a) dan (d).

    Disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan oligopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

    Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyoroti bagaimana pabrikan otomotif asal Jepang telah memiliki posisi yang kuat di pasar Indonesia berkat jaringan distribusi yang mapan, layanan purna jual yang andal, serta reputasi kualitas produk yang sudah lama dipercaya konsumen. Namun, Tauhid menegaskan bahwa keunggulan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlunya pengawasan yang ketat guna memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

    Menurut Tauhid, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam menjaga iklim industri yang sehat dan kompetitif. Ia menilai bahwa langkah-langkah strategis perlu diambil untuk mendobrak praktik oligopoli yang saat ini menghambat perkembangan pemain baru di sektor otomotif. Salah satu solusi utamanya adalah membuka pintu investasi yang lebih luas di sektor otomotif.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang mendorong masuknya lebih banyak produsen otomotif dari berbagai negara. Dengan demikian, jumlah pabrikan yang bersaing di pasar domestik dapat meningkat, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan.

    “Ya, supaya kompetitif ya. Pertama ya dibuka keluar bagaimana investasi di sektor otomotif jauh lebih banyak, pabrikan lebih banyak. Tambatan-tambatan untuk investasi di bidang otomotifya katakanlah harus diperluas,” ujar Tauhid.

    (rrd/rir)

  • Starlink Dilarang Beroperasi di Kota Besar, Telkomsel Bilang Begini

    Starlink Dilarang Beroperasi di Kota Besar, Telkomsel Bilang Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Perlindungan Usaha (KPPU) merilis kajian soal layanan internet low-earth orbit (LEO) di Indonesia. Dalam kajian itu disebutkan layanan seperti Starlink sebaiknya beroperasi hanya di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

    Terkait hal ini, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono menjelaskan pihaknya memahami sistem komunikasi berbasis satelit menawarkan solusi untuk mengatasi tantangan geografis di wilayah 3T. Karena daerah tersebut memang sulit dijangkau oleh teknologi lain seperti fiber optic atau jaringan seluler.

    Kebijakan pemerintah diharapkan bisa menciptakan aturan main yang adil (equal playing field) di sektor telekomunikasi dan digital. Ini dilakukan dengan memastikan pemenuhan kewajiban serupa untuk seluruh pemain domestik maupun internasional.

    “Mencakup pendirian badan usaha di Indonesia, kepatuhan terhadap perpajakan, TKDN, sampai dengan aspek keamanan dan kedaulatan data,” kata Saki dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (10/12/2024).

    Dia menambahkan kolaborasi strategis antara penyedia layanan menjadi kunci untuk mewujudkan visi Indonesia Digital 2045. Selain memberikan dampak untuk Indonesia.

    “Dengan semangat menggerakkan kemajuan dan mendorong inovasi, Telkomsel percaya bahwa kolaborasi yang strategis antara penyedia layanan akan menjadi kunci dalam mewujudkan visi Indonesia Digital 2045, sekaligus memberikan dampak dan manfaat maksimal bagi bangsa dan negara secara inklusif dan berkelanjutan,” jelas dia.

    Dalam kajian KPPU, disebutkan layanan LEO harus bekerja sama dengan penyedia jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM. Kemitraan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

    KPPU juga menyinggung soal layanan internet langsung ke ponsel atau Direct-to-Cell. Starlink diketahui telah meluncurkan layanan tersebut secara bertahap secara global.

    “Pengembangan teknologi satelit LEO juga dapat terus berkembang, di antaranya pengembangan teknologi Direct to Cell. Teknologi direct to cell ini berpotensi pelaku usaha penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjadi pelaku usaha dominan di wilayah tersebut dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala dalam keterangan resminya.

    (fab/fab)

  • Ada Temuan MinyaKita Dijual Secara Curah, Ini Kata Mendag Budi – Halaman all

    Ada Temuan MinyaKita Dijual Secara Curah, Ini Kata Mendag Budi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah indikasi MinyaKita dijual ulang tanpa merek atau curah. 

    MinyaKita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan.

    “Tidak ada. Ini kata siapa?,” ujar Budi ketika ditanya wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Hal tersebut membantah dugaan Kantor Staf Presiden di mana terdapat dua faktor penyebab harga MinyaKita masih melambung di pasar. 

    Di antaranya adalah MinyaKita merembes ke pasar curah dan minyak goreng curah merembes ke luar negeri dalam bentuk minyak jelantah.

    Disampaikan oleh  Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Edy Priyono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi.

    “Terjadi rembesan MinyaKita ke minyak curah,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).

    Edy berujar, mendapati informasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada 2023, ditemukan kasus kemasan MinyaKita dibuka dan dijual menjadi minyak curah. Modus ini dilakukan karena harga minyak curah tinggi.

    Menurut Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto harga MinyaKita belum turun karena rantai distribusi panjang dan kompleks.

    “Di pengecer ini masih ada entitas pengecer-pengecer yang lain. Jadi, rantainya panjang. Ini yang kami coba efisienkan yang tadi,” ujar Bambang di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

  • Mendag Buka Suara soal Dugaan Minyakita Dijual Curah

    Mendag Buka Suara soal Dugaan Minyakita Dijual Curah

    Jakarta

    Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara soal dugaan Minyakita dijual menjadi minyak goreng curah. Dugaan ini datang dari Kantor Staf Presiden (KSP) yang mengungkap hal itu salah satu dugaan penyebab harga Minyakita tak kunjung turun.

    Saat ditanya apakah ada temuan Minyakita dijual menjadi minyak goreng curah, Budi membantah. Dia mempertanyakan dari mana asal dugaan itu muncul.

    “Nggak ada, kata siapa?” kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Kemudian saat dipertegas kembali, apakah Kemendag telah mendapatkan laporan terkait tersebut, Budi pun mengatakan tidak ada.

    “Nggak, nggak ada,” ucap dia singkat.

    Sebagai informasi, harga Minyakita sampai saat ini rata-rata nasional di kisaran Rp 17.000/liter. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita Rp 15.700/liter.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Sebelumnya, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto telah angkat bicara soal dugaan tersebut. Dia mengakui memang adanya indikasi tindakan curang tersebut. Pihaknya mengatakan akan mempelajari lebih lanjut dugaan itu.

    “Ada indikasi seperti itu. Tapi kalau seperti itu kan, ada ranah hukum, ya. Ada penindakan. Kita ada dari direktorat tertibnya, ada yang sudah mengawasi hal itu biar sampai nggak ada kejadian,” kata dia ditemui di Kantor Bapanas, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Dia menegaskan, biang kerok harga Minyakita tak kunjung turun, karena rantai distribusi yang panjang. Apalagi ada transaksi antar pengecer, sehingga membuat harga ke konsumen naik.

    Untuk diketahui, dugaan penyebab Minyakita mahal karena dijual menjadi minyak goreng curah diungkapkan oleh Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Edy Priyono.

    “Terjadi rembesan Minyakita ke minyak curah. Kami mencari sumber informasi, tahun 2023 KPPU menemukan ada kasus Minyakita kemasannya dibuka dan dijual (menjadi) minyak curah karena harga minyak curah tinggi. Jadi kasusnya dibuka kemasannya (Minyakita) dijual minyak curah karena harga minyak curah mahal, apalagi minyak curah tidak dikendalikan,” kata Edy dalam rapat koordinasi inflasi dikutip dari YouTube Kemendagri, Selasa (3/12/2024).

    (ada/kil)

  • KPPU Minta Starlink ‘Digusur’ Cuma Boleh di Pelosok, Ini Kata Komdigi

    KPPU Minta Starlink ‘Digusur’ Cuma Boleh di Pelosok, Ini Kata Komdigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam sebuah kajian terbaru, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan layanan internet Low-earth Orbit (LEO) sebaiknya berada di wilayah 3T. Layanan yang digunakan pada Starlink dianggap unggul dari teknologi lain dan membuatnya bisa dijual pada wilayah yang tidak dijangkau oleh pelaku usaha lain.

    Plt Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto menjelaskan terdapat beberapa media untuk menyediakan layanan internet. Selain satelit, adapula kabel dan radio.

    Untuk melakukan pemerataan, dibutuhkan dukungan infrastruktur yang kuat. Ini dilakukan dengan melakukan implementasi sejumlah teknologi yang relevan.

    Wayan mengatakan jika teknologi tertentu yang diutamakan, artinya didasarkan pada analisa kompetisi yang mendalam. Cakupannya mulai dari aspek teknis, ekonomi dan manfaat untuk masyarakat.

    “Apabila terdapat upaya untuk mengutamakan implementasi teknologi tertentu sebagai bagian dari percepatan pemerataan layanan internet, maka langkah tersebut perlu didasarkan pada analisis kompetisi yang mendalam,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/12/2024).

    “Analisis ini harus mencakup aspek teknis, ekonomi, serta manfaat nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas,” Wayan menambahkan.

    Dalam laporan KPPU itu juga menjelaskan setiap teknologi penyedia internet memiliki kategori yang berbeda. Teknologi itu memenuhi kebutuhan yang spesifik pada tiap konsumen.

    KPPU juga menyebut penyelenggara layanan LEO perlu melakukan kerja sama dengan pelaku telekomunikasi dan UMKM. Dengan catatan harus mempertimbangkan kepentingan nasional.

    “Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala dalam keterangan resminya.

    Selain itu, Direct-to-Cell disebut KPPU bisa membuat persaingan tidak sehat dengan penyelenggara non-teknologi LEO. Starlink diketahui telah meluncurkan secara bertahap layanan itu untuk pengguna global.

    “Pengembangan teknologi satelit LEO juga dapat terus berkembang, di antaranya pengembangan teknologi Direct to Cell. Teknologi direct to cell ini berpotensi pelaku usaha penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjadi pelaku usaha dominan di wilayah tersebut dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO,” jelasnya.

    (dem/dem)

  • Rawan Monopoli, Starlink Tak Boleh Dipakai di Kota

    Rawan Monopoli, Starlink Tak Boleh Dipakai di Kota

    Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan internet berbasis satelit seperti Starlink diminta untuk berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) Indonesia. Hal ini terlihat dalam kajian yang dirilis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Menurut kajian, layanan Low Earth Orbit (LEO) harus diprioritaskan pada 3T. Ini juga dilakukan bekerja sama dengan jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM.

    “Berdasarkan kajian tersebut, KPPU menyarankan Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala dalam keterangan resminya, Rabu (4/12/2024).

    Terkait kajian itu juga telah diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan tembusan pada beberapa pihak lain, mulai dari Pimpinan DPR RI.

    Pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Menteri Komunikasi dan Digital.

    KPPU juga menjelaskan layanan penyedia internet seluler, fiber optik dan satelit memiliki kategori yang berbeda. Setiap jenis teknologi memiliki kebutuhan spesifik konsumen pada penyediaan layanan internet.

    Selain itu penyedia layanan internet LEO memiliki keunggulan teknologi dibandingkan layanan lain. Pada akhirnya membuat layanan LEO bisa menjual jasanya pada wilayah yang tidak bisa dijangkau pelaku usaha lain.

    Layanan internet langsung ke ponsel atau dikenal sebagai direct-to-cell disinggung pula dalam keterangan tersebut. KPPU menilai layanan itu bisa membuat persaingan tidak sehat antar-pelaku usaha yang tidak memiliki layanan serupa.

    “Pengembangan teknologi satelit LEO juga dapat terus berkembang, di antaranya pengembangan teknologi Direct to Cell. Teknologi direct to cell ini berpotensi pelaku usaha penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjadi pelaku usaha dominan di wilayah tersebut dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO,” jelasnya.

    Starlink diketahui telah meluncurkan layanan ini secara bertahap. Dimulai tahun ini dengan kemampuan teks, dan akan diikuti voice, data serta IoT pada tahun depan.

    Untuk itu, KPPU menilai penting mengawasi persaingan usaha secara konsisten. Dengan begitu bisa menghindari praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

    “Hal ini menjadi krusial guna menjaga dinamika pasar yang adil dan kompetitif, serta memastikan perkembangan industri yang berkelanjutan,” tuturnya.

    Starlink, layanan internet LEO milik SpaceX, beroperasi di Indonesia sejak awal tahun ini. Operasi perdana Starlink di Bali disaksikan sendiri oleh CEO SpaceX Elon Musk.

    (dem/dem)