Kementrian Lembaga: KPPU

  • KPPU Denda Rp 202 Miliar, Google Bakal Ajukan Banding

    KPPU Denda Rp 202 Miliar, Google Bakal Ajukan Banding

    Jakarta, CNBC Indonesia – Google bakal mengajukan banding terkait keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal praktik anti persaingan. Raksasa teknologi itu mengatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata Perwakilan Google dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Perwakilan Google, praktik yang dilakukannya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di tanah air. Termasuk mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

    “Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play,” jelas Perwakilan Google.

    Dalam keterangan tersebut juga disebutkan Google akan melakukan kolaborasi dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berjalan.

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujarnya.

    Sebelumnya KPPU memutuskan praktik sistem pembayaran yang dilakukan Google tidak adil. Sebab Google mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing.

    Namun tarif yang dikenakan lebih tinggi dari sistem pembayaran lain. Selain itu aplikasi akan dihapus jika menolak melakukan aturan tersebut.

    KPPU juga mengatakan sistem tersebut berdampak pada pendapatan pengembang. Badan itu menemukan pula Google membebankan 30% tarif lewat sistem pembayaran yang diterapkan.

    (fab/fab)

  • Google Bakal Banding Putusan KPPU soal Praktik Monopoli Google Play Store

    Google Bakal Banding Putusan KPPU soal Praktik Monopoli Google Play Store

    Bisnis.com, JAKARTA —  Google LLC, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli di Google Play Store. Google akan menempuh jalur banding.

    Pewakilan Google meyakini bahwa praktik yang diterapkan perusahaan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

    “Kami tidak sepakat  dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis perwakilan Google dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025). 

    Google menambahkan bahwa perusahaa terus memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam perusahaan. 

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” kata perwakilan Google. 

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202 miliar kepada raksasa teknologi Google, imbas sistem layanan pembayaran Google Play Store yang dinilai diskriminatif. 

    Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli  dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 

    Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar, dan memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. 

    “Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).  

    Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No.5/1999 oleh Google LLC. 

    Google LLC telah mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

    Google LLC mengenakan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%.  Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tahap pemeriksaan lanjutan berakhir dengan agenda penyampaikan simpulan hasil persidangan pada tanggal 3 Desember 2024.            

    Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara yang melibatkan Google ini menggunakan analisis pasar multi sisi dimana Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purcahse. 

    Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. 

    “Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar,” tulis dalam keterangan. 

  • KPPU Denda Google Rp202 Miliar, Play Store Terbukti Monopoli

    KPPU Denda Google Rp202 Miliar, Play Store Terbukti Monopoli

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202 miliar kepada raksasa teknologi Google, atas dugaan pelanggaran persaingan usaha pada sistem layanan pembayaran Google Play Store, Google Play Billing.

    Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 

    Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar, dan memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. 

    “Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).  

    Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No.5/1999 oleh Google LLC. 

    Google LLC telah mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

    Logo Google di salah satu perkantoranPerbesar

    Google LLC mengenakan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tahap pemeriksaan lanjutan berakhir dengan agenda penyampaikan simpulan hasil persidangan pada tanggal 3 Desember 2024.

    Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara yang melibatkan Google ini menggunakan analisis pasar multi sisi dimana Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purcahse. 

    Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. 

    “Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% pangsa pasar,” tulis dalam keterangan. 

    Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya seperti keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia. 

    Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan pendapatan atau transaksi, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30% akibat peningkatan biaya layanan. 

    Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yaitu pengenaan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut. Akibatnya beberapa aplikasi terpaksa hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System. 

    Developer aplikasi juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar. Sehingga Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak atas pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b UU No.5/1999.

    “Google LLC sebagai Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999. Terlapor juga disimpulkan tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a,” tulis dalam keterangan. 

    Pembayaran denda senilai Rp22,5 miliar wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

  • RI Denda Google Rp 202 Miliar, KPPU Minta Play Store Dirombak

    RI Denda Google Rp 202 Miliar, KPPU Minta Play Store Dirombak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjatuhkan sanksi kepada Google senilai Rp 202,5 miliar. Ini terkait layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dinilai tidak adil.

    Majelis KPPU dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Komisioner Mohammad Reza, sebagai Anggota Majelis Komisi.

    Sejak 2022, KPPU telah melakukan penyelidikan pada Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing. Namun kewajiban tersebut datang dengan banyak ketidakadilan.

    Para pengembang dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lain. Bukan hanya itu, mereka yang menolak akan menghadapi penghapusan aplikasi dari Google Play Store.

    Dalam sidang terbaru, KPPU menyatakan sistem yang dijalankan Google disebut tidak adil. Sebab akan berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang.

    KPPU menemukan pula Google membebankan 30% tarif melalui sistem Pay Billing yang diterapkan perusahaan. Sementara itu, raksasa mesin pencarian juga sangat mendominasi pasar, karena memiliki pangsa pasar mencapai 93%.

    Hilman menerangkan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC. Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    Namun, Hilman juga menerangkan Google LLC tidak melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999, seperti pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a.

    “Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” kata Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Dalam putusan tersebut, Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” imbuh Hilman.

    Selain itu, Google LLC juga harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

    (dem/dem)

  • KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Ini Penyebabnya – Halaman all

    KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Ini Penyebabnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada Google LLC dalam sidang putusan perkara dugaan monopoli yang dijadwalkan di Ruang Sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025) malam.

    Ketua Majelis Hilman Pujana menyampaikan, terdapat dua pasal pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Google Play Billing System

    “Terlapor terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Hilman di Ruang Sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2025).

    Hal tersebut terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

     Selain itu, lanjut dia, Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    Google LLC diminta untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Selain itu, KPPU juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 202.500.000 ke kas negara,” terangnya.

    Denda diharuskan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

    Selain itu, Google LLC harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). 

    Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

    Hilman juga memerintahkan Google LLC untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

    “Memerintahkan terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan,” tambahnya.

    Lalu, Google LLC diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda.

    “Demikian keputusan ini ditetapkan musyawarah pada hari Selasa dan dibacakan terbuka untuk umum,” kata Hilman.

    KPPU menyampaikan Google LLC dapat mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut melalui pengadilan niaga paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.

    Jika tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, dianggap menerima putusan Komisi.

    Sebelumnya diberitakan, agenda sidang putusan perkara dugaan monopoli oleh Google LLC dijadwalkan sekira pukul 13.00 WIB. Namun, baru dimulai pada 15.00 WIB. Terlihat tidak ada perwakilan perusahaan dari Google LLC.

    Di mana hanya terdapat tiga orang majelis di depan, yakni Hilman Pujana selaku ketua, lalu Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

    Sedangkan, terdapat investigator di sisi kiri ruang sidang. Sementara, perwakilan Google LLC yang seharusnya berada di sisi kanan tidak hadir, sehingga hanya terdapat jejeran kursi kosong.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa KPPU mulai melakukan penyidikan terhadap Google dan anak perusahaannya di Indonesia pada 14 September 2022.

    Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam pendistribusian aplikasi secara digital di Indonesia.

    KPPU memulai penyidikkan dari hasil penilitan mereka terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing pada transaksi jual-beli aplikasi di Google Play Store yang ada di setiap ponsel Android.

    Google Play Billing merupakan metode atau pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan sistem itu, Google mengenakan tarif/biaya layanan kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.

    KPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. Selain itu, KPPU juga menduga Google tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam Google Play Billing. 

    Pengembang aplikasi harus tunduk dan tidak dapat menolak kewajiban tersebut, karena Google dapat mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi tersebut. Kebijakan penggunaan Google Play Billing berlaku efektif pada 1 Juni 2022. 

    KPPU melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Google Play Billing System ke tahap Pemberkasan pada 29 November 2023. Google diduga melanggar pasal 17, pasal 19, dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999.

  • Dugaan Monopoli, Perwakilan Google Tidak Hadiri Sidang Putusan KPPU – Halaman all

    Dugaan Monopoli, Perwakilan Google Tidak Hadiri Sidang Putusan KPPU – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perwakilan Google LLC tidak menghadiri sidang putusan perkara dugaan monopoli yang dijadwalkan di Ruang Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Agenda yang dijadwalkan sekira pukul 13.00 WIB tersebut, baru dimulai pada 15.00 WIB. Namun, terlihat tidak ada perwakilan perusahaan dari Google LLC. Di mana hanya terdapat tiga orang majelis di depan, yakni Hilman Pujana selaku ketua, lalu Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

    Sedangkan, terdapat investigator di sisi kiri ruang sidang. Sementara, perwakilan Google LLC yang seharusnya berada di sisi kanan tidak hadir, sehingga hanya terdapat jejeran kursi kosong. Ketua Majelis Hilman Pujana sempat mengkonfirmasi kehadiran perwakilan Google LLC terhadap panitera.

    “Terlapor tidak hadir di dalam sidang, terlapor Google LLC?,” tanya Hilman Pujana di Ruang Sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Pertanyaan tersebut dijawab tidak oleh panitera sehingga sidang dilanjutkan tanpa perwakilan terlapor.

    Diketahui, pada hari ini KPPU menjadwalkan menggelar sidang pembacaan Putusan Perkara 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System di Jakarta.

    Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa KPPU mulai melakukan penyidikan terhadap Google dan anak perusahaannya di Indonesia pada 14 September 2022.

    Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam pendistribusian aplikasi secara digital di Indonesia.

    KPPU memulai penyidikkan dari hasil penilitan mereka terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing pada transaksi jual-beli aplikasi di Google Play Store yang ada di setiap ponsel Android.

    Google Play Billing merupakan metode atau pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store.

    Atas penggunaan sistem itu, Google mengenakan tarif/biaya layanan kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.

    KPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store.

    Selain itu, KPPU juga menduga Google tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam Google Play Billing. 

    Pengembang aplikasi harus tunduk dan tidak dapat menolak kewajiban tersebut, karena Google dapat mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi tersebut.

    Kebijakan penggunaan Google Play Billing berlaku efektif pada 1 Juni 2022. 

    KPPU melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Google Play Billing System ke tahap Pemberkasan pada 29 November 2023. Google diduga melanggar pasal 17, pasal 19, dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999. 

  • KPPU Kanwil I – BPS Sumut kolaborasi perkuat data persaingan dan kemitraan

    KPPU Kanwil I – BPS Sumut kolaborasi perkuat data persaingan dan kemitraan

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    KPPU Kanwil I – BPS Sumut kolaborasi perkuat data persaingan dan kemitraan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 20 Januari 2025 – 19:22 WIB

    Elshinta.com – Dalam rangka mempererat silahturahmi dan koordinasi, sekaligus menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara KPPU dengan BPS tentang penyediaan, pemanfaatan, serta pengembangan data dan informasi statistik bidang persaingan usaha dan kemitraan yang telah ditandatangani pada Bulan Juli 2017, Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas beserta tim melakukan kunjungan kerja ke BPS Perwakilan Sumatera Utara yang diterima langsung oleh Kepala BPS Provinsi Sumut Asim Saputra dan didampingi oleh Kepala Bagian Umum Rahmat Gustiar.

    Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa KPPU dan BPS memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung perekonomian dan kebijakan berbasis data. Pada setiap kajiannya, KPPU membutuhkan data pasar yang akurat untuk menganalisis tingkat persaingan usaha seperti data statistik terkait harga, produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa di berbagai sektor.

    “Tahun ini KPPU Kanwil I akan fokus pada kegiatan kajian strategis di sektor energi, ekonomi digital dan pangan serta kajian unggulan daerah di sektor perkebunan kelapa sawit,” katanya. 

    Ridho juga sangat mengapresiasi peran BPS dalam menyajikan data perkembangan inflasi secara rutin, dimana data yang disajikan tidak hanya sebatas angka, namun juga insight dan solusi kebijakan juga disampaikan oleh BPS.

    “Dengan adanya data statistik yang valid dari BPS, hal tersebut akan membantu KPPU dalam memberikan analisis tentang implikasi persaingan usaha secara lebih tepat,” tambahnya. 

    Dalam tanggapannya, Asim Saputra juga menyampaikan bahwa BPS Provinsi Sumut siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan KPPU. “Tidak hanya dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh KPPU, namun juga dapat memberikan pelatihan terkait pengumpulan, pengolahan, dan analisis data,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Senin (20/1). 

    Dengan metodologi survei yang kuat dalam mengumpulkan data primer, maka hasil survei tersebut bisa menjadi dasar penyusunan kebijakan persaingan yang lebih efektif. Asim berharap dengan kerja sama yang erat, KPPU dan BPS dapat saling mendukung untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan ekonomi yang lebih adil berdasarkan data yang terpercaya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPPU Kanwil I – BPKP Sumut sinergi perkuat pengawasan persekongkolan tender

    KPPU Kanwil I – BPKP Sumut sinergi perkuat pengawasan persekongkolan tender

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    KPPU Kanwil I – BPKP Sumut sinergi perkuat pengawasan persekongkolan tender
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 16:35 WIB

    Elshinta.com – KPPU Kanwil melakukan kunjungan ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka menjalin silaturahmi dan kerjasama dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

    Rombongan dari KPPU Kanwil I yang dipimpin oleh Kepala Kanwil I Ridho Pamungkas dan didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto serta Staf Humas Dewi Konny Sibarani diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Farid Firman dan didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara (AN), Irwansyah, Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP), Ata Sumarta dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Deddy Yudistira.

    Dalam pertemuan tersebut Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari Nota kesepahaman antara KPPU Pusat dengan BPKP Pusat yang menjadi landasan kerjasama kelembagaan untuk pelaksanaan pengawasan dan peningkatan efektivitas tata kelola bidang persaingan usaha. Di tingkat wilayah, Ridho berharap sinergi dengan BPKP akan dapat mengakselerasi efektifitas penegakan hukum di KPPU sekaligus dalam menciptakan persaingan yang sehat di bidang keuangan dan pembangunan.

    ”Berdasarkan temuan-temuan KPPU dalam menangani persekongkolan tender, tujuan dari persekongkolan adalah untuk meningkatkan keuntungan karena tidak adanya persaingan dan membagi keuntungan tersebut, yang biasanya juga diikuti dengan mark up harga atau kualitas pekerjaan yang rendah,” ujar Ridho seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Jumat (17/1).

    Menanggapi hal tersebut, Farid Firman menyatakan pihaknya siap bersinergi dan bekerjasama dengan KPPU dalam mengawasi dan mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai tender di Sumatera Utara. BPKP menyatakan mekanisme pertukaran data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dapat dilakukan setelah didapatkan indikasi persaingan usaha tidak sehat.

    “Saya berharap kolaborasi ini akan membawa manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya membawa perbaikan iklim usaha di daerah dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tegas Farid.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mengenal Perjanjian Tertutup dalam Dunia Usaha yang Tidak Selalu Berdampak Buruk

    Mengenal Perjanjian Tertutup dalam Dunia Usaha yang Tidak Selalu Berdampak Buruk

    Jakarta, Beritasatu.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Ningrum Natasya Sirait menjelaskan, perjanjian tertutup (exclusive dealing) tidak selalu berdampak buruk. Menurutnya, ada kalanya perjanjian tersebut justru memberikan manfaat positif bagi pelaku usaha dan tidak selalu mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat.

    “Tidak semua perjanjian tertutup menimbulkan dampak anti-persaingan,” ungkap Prof Ningrum Natasya kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Prof Ningrum menjelaskan, perjanjian tertutup dapat meningkatkan skala ekonomi bagi masing-masing pihak dan mengurangi ketidakpastian dalam distribusi produk. Perjanjian ini juga berpotensi mendorong efisiensi dengan mengurangi biaya transaksi antara produsen dan distributor.

    “Transaksi ini mencakup biaya monitoring, observasi, dan pengawasan yang biasa digunakan pelaku usaha untuk menjaga kestabilan distribusi. Dengan adanya perjanjian tertutup, pelaku usaha bisa lebih efisien karena biaya-biaya tersebut dapat ditekan,” lanjutnya.

    Ningrum menambahkan, perjanjian tertutup juga dapat meningkatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha, sekaligus mengurangi perilaku distributor yang mengambil peluang arbitrase. Hal ini terjadi ketika distributor membeli produk dalam jumlah besar untuk dijual kembali ke pasar lain dengan harga yang berbeda, sehingga meraih keuntungan.

    Namun, ia mengakui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, perjanjian tertutup dianggap ilegal tanpa perlu membuktikan dampaknya. Meski demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan menggunakan pendekatan rule of reason untuk membuktikan adanya dampak negatif yang mungkin timbul dari perjanjian tertutup tersebut.

    “KPPU harus cermat dalam menangani kasus persaingan usaha tidak sehat yang berkaitan dengan perjanjian tertutup,” katanya.

    Ningrum menjelaskan, teori foreclosure sering digunakan untuk menganalisis dampak perjanjian tertutup terhadap persaingan usaha. Teori ini fokus pada apakah tindakan tersebut menghalangi pesaing untuk memasuki pasar, sehingga berpotensi mengurangi persaingan sehat.

    Jika hambatan yang ditimbulkan masih tergolong rendah dan masih memungkinkan pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar, maka tindakan tersebut tidak dianggap menghalangi persaingan. Dengan pendekatan rule of reason, KPPU dapat menilai apakah perjanjian distribusi tersebut menghambat akses pasar bagi pelaku usaha lain di tingkat distributor.

    “Jika perjanjian distribusi menghasilkan efisiensi, seperti pengurangan biaya distribusi dan tidak merugikan konsumen terkait harga atau ketersediaan produk, KPPU sebaiknya mempertimbangkan dampak positif dari perjanjian tersebut,” tegasnya.

    Ningrum mengingatkan, penting bagi pelaku usaha yang akan membuat perjanjian tertutup untuk selalu memperhatikan dampak positif dan negatif dari kesepakatan tersebut. Semakin besar dampak positif yang dihasilkan, semakin besar peluang untuk menciptakan efisiensi dalam kegiatan usaha yang tetap bersaing secara sehat.

    “Sebaliknya, jika dampak negatif (efek anti-persaingan) lebih dominan, KPPU bisa membatalkan perjanjian tertutup setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan,” pungkasnya.

  • Luhut soal Makan Bergizi Gratis: Anak-Anak Senang, Ekonomi Desa Menggeliat – Page 3

    Luhut soal Makan Bergizi Gratis: Anak-Anak Senang, Ekonomi Desa Menggeliat – Page 3

    Pemerintah menggelar serempat program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 6 Januari 2025. Di tahap awal, Program Makan Bergizi Gratisini diselenggarakan di 26 provinsi dan nantinya akan dilakukan di seluruh provinsi

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan ikut mengawasi program Makan Bergizi Gratis. KPPU akan mengawasi proses tender guna menjaga persaingan usaha yang sehat.

    Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, terdapat tiga sektor utama yang mendapat pengawasan dari KKPU, yakni pasar digital, ketahanan energi dan ketahanan pangan.

    Menurutnya, program MBG masuk dalam pengawasan sektor ketahanan pangan yang perlu mendapat perhatian lebih lantaran melibatkan banyak bidang usaha.

    “Untuk memastikan apakah misalnya menggunakan UMKM, bagaimana logistiknya, bagaimana distribusinya dan melibatkan UMKM, sehingga persaingan usahanya betul-betul sehat, dalam mekanisme lelang, tender, harga, saat mulai supply chain-nya, sampai didistribusi,” ujar Fanshurullah, Rabu (8/1/2025).

    Fanshurullah menyampaikan pihaknya juga akan mengundang kementerian dan lembaga terkait hingga distributor-distributor yang terlibat dalam penyediaan logistiknya untuk saling berdiskusi.

    Dalam lima tahun ke depan, KPPU akan fokus pada pengawasan pasar digital, ketahanan energi dan ketahanan pangan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada KPPU pada awal Januari 2025.

    Pada pasar digital, KPPU akan melakukan pengawasan terhadap platform digital yang diduga melakukan pelanggaran terhadap persaingan usaha di Indonesia, seperti Shopee, Google hingga Starlink.

    Di sektor ketahanan energi, KPPU telah berbicara dengan beberapa pihak, terkait masalah penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan devisa negara sebesar Rp830 triliun melalui penggunaan jaringan gas (jargas).

    Sementara di sisi ketahanan pangan, Fanshurullah telah merekomendasikan penetapan harga eceran tertinggi (HET) pada beberapa komoditas agar lebih mudah diatur.

    “Kita sudah ngomong rekomendasi bagaimana masalah gula itu mesti dikawal harganya, kemudian HET bawang putih juga diatur. Jadi kita dalam konteks, itu sudah kita sepakati fokus di tiga tadi,” katanya.