Kementrian Lembaga: KPPU

  • Top 3 Tekno: Tanggapan Google soal Denda Rp 202,5 Miliar dari KPPU Jadi Sorotan – Page 3

    Top 3 Tekno: Tanggapan Google soal Denda Rp 202,5 Miliar dari KPPU Jadi Sorotan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu pun langsung memberikan tanggapan dan menegaskan bakal menempuh jalur banding.

    Berita itu pun menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Rabu (22/1/2024) kemarin.

    Informasi lain yang juga populer datang dari Meta yang memperluas jangkauan Accounts Center (Pusat Akun) dengan menambahkan dukungan untuk WhatsApp.

    Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

    1. Google Tanggapi Denda Rp 202,5 Miliar dari KPPU, Apa Kata Mereka?

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LCC (Google).

    Keputusan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Google.

    Dalam pembacaan putusan di Kantor KPPU, Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana mengungkap, Google melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    Pasal kedua dilanggar adalah pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999, terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    Majelis KPPU meminta perusahaan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar),” ujar Hilman.

    Terkait keputusan KPPU ini, raksasa mesin pencari itu memberikan tanggapan. “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis pesan singkat perwakilan Google kepada tim Liputan6.com, Rabu (22/1/2025).

    Menurut raksasa mesin pencarian tersebut, praktik yang diterapkan di Google berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

    Baca selengkapnya di sini 

     

  • Kiprah Kasus Monopoli Google di AS hingga Prancis, RI Bukan yang Pertama

    Kiprah Kasus Monopoli Google di AS hingga Prancis, RI Bukan yang Pertama

    Bisnis.com, JAKARTA — Google tidak hanya menghadapi gugatan monopoli di Indonesia. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Prancis, raksasa teknologi itu juga mengalami tuntutan hukum monopoli dan denda. 

    Kemarin, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202 miliar kepada raksasa teknologi Google, atas pelanggaran persaingan usaha pada sistem layanan pembayaran Google Play Store, Google Play Billing.

    Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 

    Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar, dan memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. 

    “Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).  

    Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No.5/1999 oleh Google LLC. 

    Google LLC telah mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

    Pegawai berjalan di depan tulisan GooglePerbesar

    Namun, jika melihat ke belakang ini bukan kali pertama Google mendapat sanksi denda. Hal serupa juga pernah dilakukan oleh komisi persaingan di Prancis, Jepang hingga Amerika Serikat.

    Prancis (2021)

    Pada 2021, Badan antimonopoli Prancis menuding raksasa teknologi AS itu menggunakan dominasinya atas penjualan dan pembelian iklan di platformnya untuk mendistorsi pasar demi keuntungannya sendiri, dilansir oleh News Corp. 

    “Google mengambil keuntungan dari integrasi vertikalnya untuk mengacaukan prosesnya,” Isabelle de Silva, Kepala Autorité de la concurrence Prancis, pada konferensi pers di Paris pada hari Senin (7/6/2021). 

    Dia menggambarkan perilaku Google sebagai tindakan yang sangat serius. Keputusan tersebut merupakan pandangan langka di dalam kotak hitam iklan online di mana Google secara otomatis menghitung dan menawarkan ruang iklan dan harga kepada pengiklan dan penerbit saat pengguna mengklik halaman web. Google juga berjanji untuk memperbaiki situasi dengan memastikan layanan Pengelola Iklan Google bekerja lebih lancar untuk pihak ketiga.

    Google setuju untuk membayar denda senilai 220 juta euro atau US$268 juta (Rp3,82 triliun) kepada pemerintah Prancis. Tidak hanya itu, mesin pencari nomor wahid di dunia ini akan mengubah cara bisnisnya di seluruh dunia setelah menyelesaikan penyelidikan pemerintah Prancis terkait dengan bisnis periklanan online. 

    Logo Google di salah satu perkantoranPerbesar

    Jepang (2023)

    Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) menyampaikan menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli Jepang untuk membagi pendapatan iklannya kepada pembuat smartphone Android sebagai syarat mereka tidak memasang mesin pencari saingannya.  

    Pengawas persaingan usaha Jepang juga mempelajari praktik Google yang memaksa pembuat smartphone Android dengan memasang aplikasi browser Google Search dan Google Chrome dengan Google Play. 

    “Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini mereka mengecualikan aktivitas bisnis pesaing dan membatasi aktivitas bisnis mitra bisnisnya di pasar layanan pencarian,” kata seorang pejabat JFTC, dikutip dari reuters, Selasa (24/10/2023).

  • KPPU Jatuhkan Denda Rp202 Miliar, Google Langsung Melawan

    KPPU Jatuhkan Denda Rp202 Miliar, Google Langsung Melawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp202,5 miliar kepada Google.

    Raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

    Selain itu, KPPU memerintahkan 
    Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Playstore.

    KPPU juga mendesak Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

    “Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota 
    Majelis,” demikian keterangan resmi KPPU, Rabu (22/1/2025).

    Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.

    Google LLC disebut mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

    Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%.

    Adapun Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

    Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer
    aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). 

    Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

    Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran 
    Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a. 

    Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar Rp202,5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

    “Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% perbulan dari nilai denda.”

    Google Melawan

    Sementara itu, Google LLC, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli di Google Play Store. Google akan menempuh jalur banding.

    Pewakilan Google meyakini bahwa praktik yang diterapkan perusahaan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

    “Kami tidak sepakat  dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis perwakilan Google dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025). 

    Google menambahkan bahwa perusahaa terus memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam perusahaan. 

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” kata perwakilan Google. 

  • Didenda KPPU Rp 202,5 M Terkait Monopoli, Google Siap Banding

    Didenda KPPU Rp 202,5 M Terkait Monopoli, Google Siap Banding

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan memberi sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC terkait monopoli yang dilakukan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini. Bagaimana tanggapan Google?

    Putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dalam putusan tersebut menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC, yakni pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” ujar Hilman.

    Google ajukan banding

    Perwakilan Google menyatakan tidak sepakat dengan keputusan KPPU tersebut. Mereka mengklaim praktik yang diterapkan pihaknya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,” kata Perwakilan Google.

    Google juga mengklaim pihaknya terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif. Hal ini melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

    Google juga menyebut bagaimana mereka memberikan dukungan kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif, seperti program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, diklaim bagian dari refleksi investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka.

    Pihak Google pun akan mengajukan banding. “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata Perwakilan Google dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (22/1/2025).

    (fyk/fyk)

  • Komdigi Hormati Putusan KPPU terkait Praktik Monopoli Google

    Komdigi Hormati Putusan KPPU terkait Praktik Monopoli Google

    Bisnis.com, TANGERANG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diberikan kepada raksasa teknologi Google.

    Adapun, dalam putusan tersebut KPPU meminta Google untuk membayar denda sebesar Rp202 miliar atas dugaan pelanggaran persaingan usaha pada sistem layanan pembayaran Google Play Store, Google Play Billing.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan dengan adanya putusan ini menjadi peringatan untuk platform lain agar menjaga asas fair playing field.

    “Kalau itu keputusan KPPU tentu harus dihormati. Saya kira semua platform digital menghormati asas kompetisi yang sehat dan fair playing field”,” kata Nezar saat ditemui di kawasan BSD, Rabu (22/1/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 

    Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar, dan memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. 

    “Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).  

    Google Ajukan Banding

    Atas putusan ini, Google menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli di Google Play Store. Google akan menempuh jalur banding.

    Pewakilan Google meyakini bahwa praktik yang diterapkan perusahaan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan.

    Termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

    “Kami tidak sepakat  dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis perwakilan Google dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).

  • Tolak Putusan KPPU soal Monopoli Pasar, Google Bakal Banding – Page 3

    Tolak Putusan KPPU soal Monopoli Pasar, Google Bakal Banding – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Google LLC mengungkapkan bahwa pihaknya menolak hasil putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli pasar.

    Pada Selasa (21/1), Majelis KPPU memutuskan bahwa Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaranPasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ungkap perwakilan Google kepada Liputan6.com, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Raksasa teknologi tersebut menjelaskan, praktik yang diterapkan di Google berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

    “Di luar platform kami, kami memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka,” terangnya.

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” lanjut Google.

    Dalam putusannya, Majelis KPPU menjatuhkan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar sebagai hasil sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.

    Sidang tersebut dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” kata Hilman dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1).

     

  • Ogah Dituding Monopoli, Google Beberkan Alasannya

    Ogah Dituding Monopoli, Google Beberkan Alasannya

    Jakarta

    Google menolak putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut perusahaan terbukti melakukan praktik monopoli. Perwakilan Google menyatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

    Perwakilan Google mengklaim praktik yang diterapkan saat ini membawa dampak positif pada ekosistem aplikasi Indonesia. Tidak hanya itu, Google mengklaim menciptakan lingkungan yang sehat dan kompetitif.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif,” kata Perwakilan Google dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (22/1/2025).

    Google menerangkan iklim yang sehat dan kompetitif ini melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

    Selain itu, Google juga mengaku telah memberikan dukungan kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif. Di antaranya, program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka.

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” imbuh dia.

    Sebelumnya, KPPU memutuskan memberi sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC karena terbukti melakukan praktik monopoli. Putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Dalam putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur Google Play Billing (GPB) System dalam Google Play Store sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan prainstalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

    Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar. Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya.

    Dalam persidangan, mengemuka berbagai dampak yang dirasakan oleh pengguna aplikasi atas penerapan kebijakan GPB System yang menyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia. Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30% akibat peningkatan biaya layanan.

    Berdasarkan fakta itu, Majelis Hakim memutuskan Google LLC telah melanggar dua pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” ujar Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

    (acd/acd)

  • Kronologi KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

    Kronologi KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi senilai Rp202,5 miliar Google LLC karena terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

    Selain itu, KPPU juga memerintahkan 
    Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Playstore.

    Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

    “Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota 
    Majelis,” demikian keterangan pihak KPPU, Rabu (22/1/2025).

    Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.

    Google LLC telah mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

    Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%.

    Adapun Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

    Dalam Putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer
    aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). 

    Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

    Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran 
    Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a. 

    Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar Rp202,5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

    “Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% perbulan dari nilai denda.”

  • Google Tanggapi Denda Rp 202,5 Miliar dari KPPU, Apa Kata Mereka? – Page 3

    Google Tanggapi Denda Rp 202,5 Miliar dari KPPU, Apa Kata Mereka? – Page 3

    Tetapi Hilman juga mencatat, Google LLC dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan niaga dalam kurun waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.

    “Apabila Google LLC yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, dianggap menerima putusan Komisi,” tutur Hilman.

    “Demi memperoleh pemahaman komprehensif dan berimbang atas putusan tersebut, serta untuk menentukan langkah kami berikutnya, kami tengah menantikan salinan putusan tertulis secara lengkap,” kata Google.

    Perusahaan mengatakan, berdasarkan pemahaman, lazimnya keputusan ini tidak dibacakan seluruhnya dalam persidangan. “Kedepannya, kami berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait lainnya,” ucapnya.

    Terkait dengan Google Play, raksasa mesin pencarian ini menjamin toko aplikasi untuk perangkat Android mereka tidak akan mengalami perubahan dan akan berjalan seperti biasanya. “Google Play akan beroperasi seperti biasa, perubahan apa pun tidak akan dijalankan hingga putusan banding keluar.”

  • Google Hapus Aplikasi di RI, KPPU Ungkap Taktik Monopolinya

    Google Hapus Aplikasi di RI, KPPU Ungkap Taktik Monopolinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar untuk praktik monopoli yang dilakukan Google. Dalam keputusannya, badan tersebut membacakan beberapa temuannya.

    KPPU menemukan Google mewajibkan developer aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GBP System) pada developer yang mendistribusikan aplikasi lewat toko aplikasi Google Play Store. Namun biaya layanan yang dikenakan berkisar 15-30%.

    Hal ini menyebabkan terbatasnya opsi metode pembayaran yang tersedia. Pada akhirnya membuat jumlah pengguna aplikasi serta pendapatan atau transaksi mengalami penurunan, serta kenaikan harga hingga 30% karena adanya peningkatan biaya layanan.

    Selain itu, KPPU menemukan Google akan memberikan sanksi pada mereka yang tidak memenuhi aturan yang dibuat perusahaan. Sanksinya berupa penghapusan aplikasi atau tidak mengizinkan pembaruan (update) aplikasi.

    “Akibatnya beberapa aplikasi terpaksa hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System,” kata KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Para pengembang aplikasi juga harus menghadapi tantangan menyesuaikan antarmuka pengguna atau user interface dan pengalaman pengguna (user experience) pada aplikasi mereka. “Yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar,” tulis KPPU.

    KPPU menilai Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat (1) huruf a. Google diberikan sanksi sebesar Rp 202,5 miliar dan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan Play Store.

    “Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelas KPPU.

    Google Buka Suara Mau Ajukan Banding

    Menanggapi sanksi denda dari KPPU, Google mengatakan bakal mengajukan banding. Raksasa teknologi itu mengatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata Perwakilan Google dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia.

    Menurut Perwakilan Google, praktik yang dilakukannya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di tanah air. Termasuk mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

    “Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play,” jelas Perwakilan Google.

    Dalam keterangan tersebut juga disebutkan Google akan melakukan kolaborasi dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berjalan.

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujarnya.

    (fab/fab)