Kementrian Lembaga: KPPU

  • LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta

    LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta

    loading…

    Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya tidak dijalankan secara membabi buta tanpa melihat sejarah munculnya tumpang tindih lahan kepala sawit di kawasan hutan tersebut. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya tidak dijalankan secara membabi buta tanpa melihat sejarah munculnya tumpang tindih lahan kelapa sawit di kawasan hutan tersebut. Berjalannya kegiatan ekonomi di lahan sawit tersebut harus menjadi prioritas agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak malah merugikan kepentingan masyarakat secara luas.

    Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Dr Eugenia Mardanugraha mengungkapkan penertiban lahan yang membabi berakibat buruk pada iklim investasi di Indonesia. ”Perpres ini tujuannya baik tapi jangan dijalankan secara membabi buta. Itu merugikan rakyat Indonesia sendiri. Misalnya membabi buta itu pokoknya semua pengusaha harus dipidana, harus membayar. Kalau cuma membayar saja sih bisa dihitung. Tapi misalkan dipaksa diambil lahannya terus bagaimana? Jangan sampai terjadi yang seperti begitu,” kata Eugenia dalam keterangannya pada Selasa (18/2/2025).

    Menurut dia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya melakukan verifikasi lahan-lahan sawit tersebut secara detail sebelum melakukan penertiban. Hal tersebut penting dilakukan karena setiap lahan memiliki asal-usul sendiri-sendiri.

    Menurut dia, lahan sawit yang ada saat ini kebanyakan warisan dari zaman Pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, Pemerintah Orde Baru mengundang para pengusaha untuk berinvestasi di industri kelapa sawit. Hanya saja, dokumentasi kepemilikan lahan kala itu tidak rapi seperti sekarang. ”Masalah administrasi pertanahan yang tidak beres tersebut dibiarkan hingga puluhan tahun hingga sekarang sehingga terjadi tumpang tindih, yang harusnya lahan kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit,” ujarnya.

    Melihat proses tersebut, dia mengharapkan pemerintah tidak mengambil alih begitu saja. Namun, harus melalui proses yang jelas dan berkeadilan. Apalagi, di atas lahan-lahan sawit tersebut rata-rata sudah ada kegiatan ekonomi yang melibatkan banyak pihak.

    ”Saya kurang setuju (direbut kembali). Mereka kan juga sudah berkontribusi untuk Indonesia. Dulunya hutan, ditanam sawit, sawitnya dijual. Multiflier ekonominya sudah besar,” papar anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.

    Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan.

    Karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah bermusyawarah dengan seluruh stakeholder di industri sawit untuk menemukan jalan terbaik. Kalau misalnya ada sanksi denda, hal tersebut bisa dilakukan dengan perhitungan yang jelas. ”Intinya jangan sampai menjadi lahan kosong yang tidak ada nilai ekonominya karena diambil alih oleh pemerintah. Jangan sampai nilai ekonominya turun,” paparnya.

    Dia berharap pemerintah tidak mengedepankan sanksi pidana dalam penyelesaian masalah tumpang tindih lahan ini. ”Semuanya bisa dibicarakan secara baik baik,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

    Satgas akan dipimpin Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP. Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.

    (poe)

  • Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

    Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi VI DPR RI mendukung usulan kebutuhan tambahan pagu anggaran dan usulan penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 80 persen pada tahun 2025 bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kebutuhan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan, termasuk operasional pembayaran gaji tenaga outsourcing di KPPU.

    Kegiatan tersebut antara lain meliputi penanganan 10 perkara yang berjalan, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, dan pengukuran Indeks Persaingan Usaha.

    Hal ini mengemuka dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan KPPU dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya optimal menjalankan perintah Instruksi Presiden No. 1/2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dari anggaran KPPU sebesar Rp105.373.198.000.

    Dari total tersebut, sebanyak Rp96.794.098.000 berasal dari rupiah murni yang digunakan untuk efisiensi anggaran, dan Rp8.579.100.000 dari PNBP. Yang mana hanya bisa digunakan apabila target pemenuhan PNBP Tahun 2025 sebesar Rp19,3 miliar tercapai.

    “Berdasarkan hitungan, dengan adanya realisasi penggunaan anggaran hingga awal Februari 2025 dan besaran gaji selama setahun yang wajib dibayarkan, serta efisiensi senilai Rp37.901.280.000, anggaran KPPU yang tersisa menjadi negatif atau minus sekira Rp2,5 miliar. Sehingga KPPU persis hanya memiliki anggaran hanya untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan utamanya,” ujar Fanshurullah.

    Adapun kegiatan utama KPPU melingkup penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dan lainnya. Untuk menyesuaikan diri, KPPU fokus melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan pencegahannya dengan menggunakan media elektronik (termasuk dalam hal pemanggilan dan persidangan).

    Juga, menerapkan kebijakan dua hari untuk work from anywhere, pada Senin dan Jumat. Namun tetap menjamin pemberian layanan yang terbaik bagi publik.

    Secara khusus KPPU meminta dukungan Komisi VI untuk memperoleh kebutuhan tambahan pagu anggaran sebesar Rp26.135.104.000 dalam memfasilitasi penyelesaian kasus dan pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU. Serta usulan untuk dapat menggunakan 80 persen dari PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU.

    Komisi VI DPR RI mendukung kedua usulan tersebut dan memasukkannya dalam catatan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat. “Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80 persen PNBP yang disetorkan,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bisnis Cloud Lesu, Bermasalah dengan KPPU

    Bisnis Cloud Lesu, Bermasalah dengan KPPU

    Bisnis.com, JAKARTA  — Google menghadapi serangkaian kejadian kurang baik pada awal 2025. Di tengah kelesuan bisnis komputasi awan (cloud), raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) dinyatakan melakukan praktik monopoli oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Kinerja induk usaha Google, Alphabet Inc. mencatatkan hasil di bawah ekspektasi pada kuartal IV/2024 akibat pertumbuhan bisnis cloud-nya yang melambat.

    Unit bisnis cloud Google terdampak ledakan AI. Investasi mengalir ke AI dari Startup, pasar Google Cloud. Perusahaan rintisan menjadi pelanggan karena mereka membutuhkan lebih banyak daya komputasi untuk pekerjaan mereka, tetapi tidak secepat yang diharapkan. 

    Penjualan sekitar US$12 miliar pada kuartal IV/2024 yang dicatatkan Google meleset dari perkiraan. Google Cloud masih tertinggal di belakang Amazon.com Inc. dan Microsoft Corp. dalam hal ukuran.

    Para investor mendesak Alphabet untuk menunjukkan bahwa mereka mempertahankan momentum di seluruh bisnisnya karena mereka menghabiskan lebih banyak biaya untuk AI, dan karena persaingan di pasar itu semakin ketat.

    Manajer portofolio senior di Synovus Trust, Dan Morgan, menambahkan raksasa teknologi itu kini berada di bawah tekanan yang meningkat untuk menunjukkan bagaimana investasinya dalam AI menghasilkan keuntungan bisnis yang nyata.

    Morgan mengatakan keuntungan terbesar dari ledakan AI mungkin tidak datang ke perusahaan seperti Google yang mendorong model tersebut, tetapi ke perusahaan yang mengkhususkan diri dalam chip.

    “Anda tidak ingin menjadi orang-orang yang menambang emas. Anda ingin menjadi orang yang menjual pilihan kepada mereka,” ujarnya.

    Rencana pembangunan pusat data dan infrastruktur Alphabet untuk kecerdasan buatan menyebabkan peningkatan lebih dari 3% dalam saham Broadcom Inc. dalam perdagangan pra-pasar.

    Logo Google CloudPerbesar

    Pada kuartal tersebut, laba bersih Alphabet adalah US$2,15 per saham, dibandingkan dengan estimasi Wall Street sebesar US$2,13 per saham.

    Iklan pencarian menghasilkan penjualan sebesar US$54 miliar, sedikit mengalahkan estimasi analis. Google telah lama mendominasi pasar, yang baru-baru ini terancam oleh pesaing AI dan tantangan antimonopoli.

    Monopoli

    Pada Agustus, seorang hakim AS memutuskan bahwa Google memonopoli pasar pencarian melalui transaksi ilegal. Departemen Kehakiman dan sekelompok negara bagian juga menuduh bahwa Google telah melanggar undang-undang antimonopoli untuk teknologi yang digunakan untuk membeli dan menjual iklan situs web, yang merugikan penerbit dan pengiklan dalam prosesnya. Proses utama dalam kedua kasus tersebut diharapkan pada 2025.

    Di Indonesia, Google juga menghadapi tuntutan yang sama. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp202,5 miliar kepada raksasa teknologi Google. Ini merupakan nilai denda terbesar sepanjang sejarah di KPPU.

    Dalam keterangan resmi KPPU yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), angka tersebut bahkan melampaui total denda terkait perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada 1 April 2016 lalu yang sebesar Rp170 miliar.

    “Besaran denda sebesar Rp 202,5 miliar telah dijatuhkan KPPU kepada Google LLC dalam Perkara Nomor 03/KPPU- I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System,” tulis keterangan resmi itu.

    Dilanjutkannya, dalam putusan pada 21 Januari 2025 kemarin, pengenaan besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    “Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan dan kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang,” sebutnya.

    Adapun, Majelis Komisi menetapkan periode waktu dalam perkara ini dimulai sejak Google LLC mewajibkan para pengembang aplikasi untuk menggunakan Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalamnya, yakni 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

    Sementara itu, untuk nilai total penjualannya, Majelis Komisi menggunakan laporan Google LLC periode 2022-2023 yang teraudit dan diserahkan kepada Komisi Sekuritas serta Bursa Amerika Serikat.

    “Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC. Akumulasi total penjualan tersebut digunakan untuk melakukan perhitungan rata-rata total penjualan Google LLC yang bersumber dari Google Play Store di Indonesia selama periode Juni 2022 – Desember 2024,” pungkasnya.

    Google melakukan banding atas keputusan tersebut. Google menilai KPPU melakukan kesalahan.

  • Perlawanan Google Banding dan Sebut Putusan KPPU Tidak Akurat

    Perlawanan Google Banding dan Sebut Putusan KPPU Tidak Akurat

    Bisnis.com, JAKARTA – Google mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai sistem pembayaran Play Store. Putusan KPPU ini dipandang mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang Google Play dan operasinya dalam ekosistem.

    Menurut perwakilan Google, perusahaan ingin memastikan fakta tentang bagaimana layanan yang dimiliki beroperasi dipahami dengan benar. Kendati Google tetap berkomitmen untuk terlibat secara konstruktif dengan regulator di Tanah Air.

    “Itulah sebabnya kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami,” kata perwakilan Google dikutip dari keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).

    Dalam bandingnya, Google menyampaikan beberapa argumen. Pertama, Android adalah ekosistem terbuka dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan aplikasi di Indonesia.

    Putusan ini memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk menemukan dan mengakses aplikasi. Hal ini dinilai mengabaikan banyak pilihan lain yang tersedia bagi konsumen di seluruh ekosistem seluler.

    Di Android, pilihannya mencakup toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web para pengembang. Apple App Store dan beragam toko aplikasi pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi.

    Kedua, Google Play mendukung ekosistem aplikasi yang sehat di Indonesia. Google menyebut cara perusahaan menjalankan Play Store telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia.

    Pekerja berjalan di depan logo GooglePerbesar

    Dalam keputusannya, KPPU telah menemukan bahwa wajar untuk mengenakan biaya layanan untuk mendukung ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play. Mulai dari upaya berkelanjutan kami untuk menjaga keamanan Android dan Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan pelatihan pengembang.

    “Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan platform pembayaran yang konsisten, aman, dan terjamin, memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran,” jelas mereka.

    Di samping itu, perusahaan menyebut Google Play telah memberikan manfaat besar bagi konsumen dan pengembang lokal. Namun, KPPU dinilai gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan yang terus diturunkan.

    Bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi di Indonesia, sebagian besar memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15% atau kurang. Model bisnis perusahaan mendorong inovasi dan investasi berkelanjutan di platform.

  • Google Tawarkan Karyawan Pixel dan Android Buat Mundur secara Sukarela, Ada Apa? – Page 3

    Google Tawarkan Karyawan Pixel dan Android Buat Mundur secara Sukarela, Ada Apa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Google kabarnya memberikan penawaran ke sejumlah karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela.

    Karyawan Google yang ditawari untuk mundur sukarela adalah mereka yang ada di divisi Pixel dan Android alias yang berada di grup Platform & Devices. Divisi ini baru dibentuk tahun 2024 lalu.

    Mengutip Android Headlines, Minggu (2/2/2025), informasi ini berdasarkan email yang dikirim oleh SVP Google Rick Osterloh ke grup Platform & Devices pada Kamis pagi, kemarin dan dikonfirmasi oleh 9to5Google.

    Menurut informasi, tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela ini berlaku bagi karyawan Google AS yang bekerja di grup Platform & Devices, termasuk di dalamnya mereka yang bekerja di Android, Chrome, ChromeOS, Google Photos, Google One, Pixel, Fitbit, dan Nest.

    Perlu diingat, ini bukan penawaran yang berlaku bagi seluruh karyawan Google, jadi tawaran ini tidak berlaku untuk mereka yang ada di divisi Search dan Ads atau pun divisi AI.

    Mereka yang memutuskan untuk menerima tawaran mengundurkan diri dan meninggalkan Google bakal mendapatkan pesangon.

    Tawaran untuk mengundurkan diri ini juga tidak bertepatan dengan perubahan roadmap produk apa pun, apalagi, belum lama ini Google dikabarkan membatalkan pengembangan Tablet Pixel 2.

     

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google terkait layanan Google Play Store. Namun pihak Google menyatakan banding.

  • Google Didenda Rp202,5 Miliar, KPPU: Terbesar Sepanjang Sejarah

    Google Didenda Rp202,5 Miliar, KPPU: Terbesar Sepanjang Sejarah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeklaim besaran denda senilai Rp202,5 miliar kepada raksasa teknologi Google merupakan nilai denda terbesar sepanjang sejarah di KPPU.

    Dalam keterangan resmi KPPU yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), angka tersebut bahkan melampaui total denda terkait perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada 1 April 2016 lalu yang sebesar Rp170 miliar.

    “Besaran denda sebesar Rp 202,5 miliar telah dijatuhkan KPPU kepada Google LLC dalam Perkara Nomor 03/KPPU- I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System,” tulis keterangan resmi itu.

    Dilanjutkannya, dalam putusan pada 21 Januari 2025 kemarin, pengenaan besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    “Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan dan kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang,” sebutnya.

    Adapun, Majelis Komisi menetapkan periode waktu dalam perkara ini dimulai sejak Google LLC mewajibkan para pengembang aplikasi untuk menggunakan Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalamnya, yakni 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

    Sementara itu, untuk nilai total penjualannya, Majelis Komisi menggunakan laporan Google LLC periode 2022-2023 yang teraudit dan diserahkan kepada Komisi Sekuritas serta Bursa Amerika Serikat.

    “Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC. Akumulasi total penjualan tersebut digunakan untuk melakukan perhitungan rata-rata total penjualan Google LLC yang bersumber dari Google Play Store di Indonesia selama periode Juni 2022 – Desember 2024,” pungkasnya.

  • KPPU sidak pasar tradisional Medan

    KPPU sidak pasar tradisional Medan

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    KPPU sidak pasar tradisional Medan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 16:37 WIB

    Elshinta.com – KPPU Kanwil I bersama Dinas Perdagangan Perindustrian, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumut melakukan monitoring harga komoditas pangan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Medan.

    Sidak pertama dilaksanakan di Pasar Kemiri di Simpang Limun Medan, selanjutnya sidak ke Pasar Halat dan yang terakhir ke Pusat Pasar (Pasar Sentral). Ridho Pamungkas selaku kepala KPPU Kanwil I bersama Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag ESDM, Charles TH Situmorang memimpin tim sidak gabungan dari dua instansi tersebut.

    Dari hasil survey di pasar harga sejumlah komoditas cenderung stabil, meskipun beberapa masih relatif stabil tinggi. Beras premium Rp. 156.000/10Kg, sedangkan beras SPHP Rp. 65.000/5Kg. Sementara minyakita rata-rata Rp. 17.000/L, atau masih diatas harga HET yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp. 15.700. 

    Untuk Daging ayam, sapi dan telur cenderung turun dibandingkan dengan awal tahun. Daging sapi Rp. 120.000/Kg,  daging ayam Rp. 29.000/Kg, telur ayam Rp. 1.500-2.000/butir.

    Walaupun harga minyakita masih relatif tinggi namun tidak ditemuan kecurangan seperti perilaku bundling atau menjual paketan beberapa produk dalam satu kemasan. “KPPU akan terus melakukan pengawasan terkait harga komoditas di pasaran khususnya mendekati hari besar Idul Fitri nanti,” ujar Ridho seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Jumat (31/1). 

    Terkait harga komoditi hortikultura seperti tomat, cabai, bawang, dan sayuran mengalami kenaikan karena terpengaruh oleh kondisi cuaca. Pasokan cabai merah yang sebagian besar dipasok dari Tanah Karo dihargai Rp.65.000/kg oleh pedagang. 

    Charles TH Situmorang mengatakan pemerintah akan terus mengupayakan agar harga sembako tetap stabil dan pasokan tetap aman khususnya menjelang Ramadhan nanti. Selain itu pemerintah juga akan membuat pasar murah disejumlah daerah untuk memastikan harga tetap stabil.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ancaman Sanksi Monopoli KPPU ke Google dan Bayang-Bayang Trump

    Ancaman Sanksi Monopoli KPPU ke Google dan Bayang-Bayang Trump

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 miliar atas dugaan pelanggaran persaingan usaha. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan apakah langkah tersebut berpotensi memicu retaliasi atau balasan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

    Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.  

    Akibat pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di platform Google Play Store.

    Sedangkan, diberitakan sebelumnya, Google dan Trump memiliki hubungan yang lekat. Google dengan perusahaan lain seperti Amazon dan Meta, masing-masing menyumbangkan US$1 juta untuk dana pelantikan Trump, yakni sekitar Rp16,3 miliar. 

    Para ahli juga berpendapat bahwa Trump mungkin akan mengurangi beberapa kebijakan anti monopoli, kebijakan yang sebelumnya diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden. 

    Bayang-bayang Trump ke RI

    Peneliti Departemen Hubungan Internasional Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS) Muhammad Habib kemudian berpendapat bahwa retaliasi tersebut bergantung pada bagaimana perilaku dan kebijakan sang Tanah Air secara keseluruhan. 

    “Situasi yang akan dilihat Trump tentunya apakah upaya-upaya mencegah monopoli di Indonesia hanya menargetkan perusahaan AS atau berlaku juga pada perusahaan teknologi asing dari negara lain ataupun perusahaan asal Indonesia,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (23/1/2025). 

    Lanjutnya, dikatakan bahwa sejauh ini terdapat beberapa keputusan Indonesia yang secara tidak langsung dapat dianggap tidak menguntungkan perusahaan teknologi AS. Hal ini termasuk dinamika dengan Apple, dan juga dengan Starlink sebelumnya. 

    “Kalau memang kasusnya banyak dan hanya menargetkan kepada perusahaan teknologi AS saja, maka kita perlu khawatir,” ujarnya. 

    Adapun, Apple dan Starlink tersebut juga memiliki hubungan dengan Trump. Kedua petinggi perusahaan tersebut menghadiri pelantikan Donald Trump pada Senin (21/1/2025). 

    Terlebih, sang CEO Starlink, Elon Musk, menghabiskan seperempat miliar dolar untuk kampanye Trump pada November 2024. Trump sendiri juga telah menunjuk Elon untuk memimpin kementerian baru, bernama Departemen Efisiensi Pemerintahan atau Department of Government Efficiency.

    Kemudian, CEO Apple, Tim Cook menyumbangkan US$1 juta untuk dana pelantikan Trump dari dompetnya sendiri, bukan dari perusahaannya. Bahkan Cook juga memuji pemerintahan pertama Trump yang membantu Apple masuk ke pasar ritel di India .

    Menanti Langkah Selanjutnya

    Menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh KPPU itu, Google LLC kemudian menolak putusan dari KPPU dan akan menempuh jalur banding. 

    Perwakilan Google meyakini bahwa praktik yang diterapkan perusahaan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

    “Kami tidak sepakat  dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis perwakilan Google dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025). 

    Tambahnya, Google mengatakan bahwa perusahaan terus memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang diklaim komprehensif. Hal ini meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam perusahaan. 

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujar perwakilan Google. 

  • KPPU Kanwil I – DPRD Kota Medan kolaborasi ciptakan iklim persaingan usaha sehat

    KPPU Kanwil I – DPRD Kota Medan kolaborasi ciptakan iklim persaingan usaha sehat

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    KPPU Kanwil I – DPRD Kota Medan kolaborasi ciptakan iklim persaingan usaha sehat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 22 Januari 2025 – 18:07 WIB

    Elshinta.com – Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas didampingi Kabid Kajian dan Advokasi, Shobi Kurnia, Kabag Administrasi, Devi L. Siadari, Staf Humas, Dewi Konny Sibarani, Staf Penegakan Hukum, Ricky Hutagalung melaksanakan audiensi dengan DPRD Kota Medan yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan.

    Ridho menjelaskan bahwa silaturahmi ini bertujuan untuk menjalin kolaborasi antara KPPU Kanwil I dengan DPRD Kota Medan dalam menciptakan iklim persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat di Kota Medan. 

    Didalam fungsi pengawasannya, Ridho mengatakan bahwa KPPU dapat melakukan evaluasi kebijakan terhadap ranperda atau perda yang dirumuskan oleh DPRD agar selaras dengan prinsip persaingan usaha tidak sehat. 

    Ridho juga menyampaikan bahwa laporan yang paling banyak masuk ke KPPU terkait persekongkolan tender, dimana potensi atau indikasi terjadinya persekongkolan dapat dimulai sejak pembahasan anggaran, pemilihan pemenangnya hingga bagaimana pelaksanaan proyeknya.

    Menanggapi hal tersebut, Wong Chun Sen mengatakan, ini merupakan terobosan yang sangat baik dikarenakan banyak usaha yang dimonopoli oleh perusahaan-perusahaan besar. 

    “Juga soal keterbatasan SDM dan promosi yang kita miliki sehingga produk UMKM kita banyak yang ketinggalan dan kalah bersaing dengan produk impor yang masuk dari China,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Rabu (22/1). 

    Oleh sebab itu, kata Wong, pemerintah harus dapat mengembangkan UMKM di Indonesia dengan cara meningkatkan SDM yang ada dan mengedukasi pengusaha UMKM serta membuat regulasi-regulasi yang dapat melindungi pengusaha UMKM agar tidak kalah saing dengan barang-barang import yang masuk ke Indonesia.

    “Bisa melalui teknologi-teknologi pasar digital yang merak saat ini, termasuk juga dengan mendorong kemitraan antara usaha besar dengan UMKM,” tandasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPPU Denda Google Rp 202,5 M, Ini Tanggapan Developer

    KPPU Denda Google Rp 202,5 M, Ini Tanggapan Developer

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar, terkait dugaan monopoli pada sistem pembayaran dalam platformnya. Begini tanggapan developer lokal.

    “Saya melihat keputusan KPPU terhadap Google sebagai langkah penting dalam memastikan adanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Namun, di sisi lain, perlu juga dipahami bahwa kebijakan seperti Google Play Billing (GPB) dirancang untuk menawarkan keamanan dan kemudahan bagi pengembang aplikasi dan pengguna,” kata Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), Shafiq Husein, kepada detikINET, Kamis (23/1/2025).

    Menurutnya Shafiq, tarif yang dikenakan oleh Google memang konsisten dengan standar industri global. Jadi sebenarnya tarif tersebut juga diterapkan oleh semua platform, seperti App Store dan Steam.

    “Memang tarif 30% itu sebenarnya sudah global digunakan, baik itu steam, baik itu Apple App store, baik itu Sony PlayStation, baik itu Xbox, dan Nintendo Switch, potongannya 30% juga,” jelas Shafiq.

    Lebih lanjut dirinya menyampaikan kalau sebenarnya di Google Play Store itu juga ada tarif di bawah 30%. Dikatakannya kalau tarif ini dikenakan kepada developer yang memiliki pendapatan di bawah USD 1 juta atau sekitar Rp 16,2 miliar.

    “Jadi sebelum dia menyentuh angka USD 1 juta itu potongannya di bawah 30%,” ujar Shafiq.

    Pantauan detikINET dari situs resmi Google, terdapat beberapa jenis tarif layanan yang mereka terapkan. Berikut sedikit penjelasan terkait tarif tersebut.

    15% untuk pendapatan USD 1 juta pertama yang diperoleh developer setiap tahunnya.30% untuk penghasilan yang melebihi pendapatan USD 1 juta yang diperoleh developer setiap tahunnya.15% untuk perpanjangan produk langganan secara otomatis yang dibeli oleh pelanggan, terlepas dari pendapatan yang diperoleh developer setiap tahunnya15% atau lebih rendah untuk developer yang memenuhi syarat dalam program seperti Program Pengalaman Media Google Play

    Menurut Shafiq, keputusan KPPU bisa berdampak pada ekosistem digital di Indonesia secara keseluruhan. Ia menerangkan efeknya berpeluang menciptakan sebuah inovasi, investasi, maupun keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.

    “Dialog yang konstruktif antara semua pihak sangat diperlukan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya adil tetapi juga mendukung perkembangan sektor teknologi di masa depan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dalam putusan tersebut menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC, yakni pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” ujar Hilman.

    (hps/hps)