Kementrian Lembaga: KPPU

  • KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG – Page 3

    KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan LPG nonsubsidi yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di pasar midstream.

    Penyelidikan awal soal dugaan praktik monopoli LPG yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengabarkan, sejak tahun lalu pihaknya telah melaksanakan kajian atas penjualan LPG non subsidi di Indonesia. 

    KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG non subsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang). Dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi (super normal profit).

    “Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG subsidi (LPG 3 kg),” ujar Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

    Dalam kajiannya, ia menambahkan, KPPU mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir.

    Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. 

    PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung non subsidi.

    “Dalam penjualan tahun 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG non subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun,” terang Taufik. 

  • KPPU Serius Tangani Pinjol Nakal, Kasus Naik ke Tahap Pemberkasan

    KPPU Serius Tangani Pinjol Nakal, Kasus Naik ke Tahap Pemberkasan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahap pemberkasan. Sebelumnya, kasus ini berada di tahap penyelidikan.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

    Kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sering dikenal dengan pinjol.

    “Atas indikasi adanya pelanggaran UU tersebut, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak tahun 2023,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU.

    Kelayakan alat bukti

    Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.

    Antara lain para pelaku usaha pemberi layanan pinjol yang keseluruhannya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    “Kami juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan. Dan disimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999,” kata Deswin.

    Dengan peningkatan status ini, maka KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

    Dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG Non-Subsidi, Pertamina Langsung Bantah

    KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG Non-Subsidi, Pertamina Langsung Bantah

    Bisnis.com, JAKARTA–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menyelidiki kasus dugaan praktik monopoli penjualan LPG non-subsidi di pasar midstream oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

    Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengemukakan telah mengkaji selama setahun lebih untuk mendalami penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. Menurutnya, dari hasil kajian tersebut ditemukan adanya dugaan pelaku usaha yang melakukan monopoli.

    Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan fokus untuk mencari alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999.

    “KPPU menduga ada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream, LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi. Harga LPG Non Subsidi yang tinggi itu mengakibatkan banyak konsumen yang akhirnya beralih menggunakan LPG Subsidi kemasan 3 kg,” tuturnya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

    Selain itu, KPPU tengah mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir. Saat ini, menurutnya, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. 

    Tidak hanya itu, PT PPN juga menjual LPG yang non subsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga telah melakukan penjualan gas secara bulk ke perusahaan lainnya, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi. 

    “Dalam penjualan tahun 2024, KPPU juga menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun,” katanya.

    Pertamina Membantah

    Secara terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Happy Wulansari membantah tuduhan KPPU terkait praktik monopoli penjualan gas LPG non subsidi tersebut.

    “Dugaan monopolinya di mana ya,” tutur Happy saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

    Dia mengatakan bahwa PT PPN bukanlah pemain tunggal yang ada di pasar gas LPG non subsidi di Indonesia. Pasalnya, menurut Happy, masih ada badan usaha lain yang memasarkan LPG non subsidi di Indonesia.

    “Karena LPG non subsidi ada pesaing atau badan usaha lain yang memasarkan LPG non subsidi,” ujarnya.

  • Cek Harga Pangan Hari Ini 7 Maret 2025: Cabai Rawit Merah Rp 97.250 per Kg – Page 3

    Cek Harga Pangan Hari Ini 7 Maret 2025: Cabai Rawit Merah Rp 97.250 per Kg – Page 3

    Sebelumnya, memasuki periode bulan Ramadan 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi harga 17 komoditas pangan di pasar.

    Sebanyak 17 komoditas ini yaitu beras medium, beras premium, telur ayam, daging ayam, daging sapi, bawang putih, bawang merah, minyak goreng curah, minyak goreng kemasan bermerk, Minyak Kita, cabai merah, cabai rawit, gula pasir curah, gula pasir kemasan, gula, tepung terigu curah, dan tepung terigu kemasan.

    Direktur KPPU Mulyawan Ranamenggala mengungkapkan bahwa sejumlah komoditas pangan terpantau dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

    Mulyawan menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan di pasar tradisional dan modern di tujuh wilayah kantor KPPU di Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.

    “Dari 17 komoditas itu kami melihat bahwa terdapat 8 komoditas yang harga jual dari HET dan HAP ini (naik) cukup signifikan,” ungkap Mulyawan dalam konferensi pers KPPU yang digelar secara daring pada Selasa (4/3/2025).

    Survei KPPU mencatat, komoditas pangan yang dijual di atas harga HET dan HAP adalah beras medium, beras premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, Minyak Kita, serta cabai rawit hingga gula pasir.

    Mulyawan lebih lanjut mengatakan, terdapat dua komoditas yang harganya paling jauh menyimpang dari HET dan HAP yang ditetapkan, yaitu telur ayam dan cabai rawit.

     

  • XLSmart Hasil Merger XL-Smartfren Segera Beroperasi, Kapan?

    XLSmart Hasil Merger XL-Smartfren Segera Beroperasi, Kapan?

    Jakarta

    Merger Smartfren, Smart Telecom, dan XL Axiata masih terus berprores hingga saat ini. Ketiga perusahaan telekomunikasi itu akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Maret 2025 yang kemudian menentukan kelahiran entitas perusahaan XLSmart.

    President Director Smartfren Merza Fachys, mengatakan setelah RUPSLB akan dilanjutkan dengan langkah-langkah berikutnya sebelum XLSmart dinyatakan resmi beroperasi.

    “Kita doakanlah. Doakan semoga Q2 secepat-cepatnya selesai. Jadi, setelah RUPS, artinya dari pemegang saham sudah merestui, menyetujui. Tahap berikutnya ya menyelesaikan apa-apa yang harus dilakukan, penyesuaian izin, (pokoknya) penyesuaian macam-macam. Kalau sudah selesai, siap launching,” ujar Merza ditemui di Jakarta, Rabu malam (5/3/2025).

    Kuartal kedua yang tinggal menyisakan beberapa minggu lagi, di sisi lain perusahaan telekomunikasi masing-masing yang melakukan merger ini menyiapkan RUPSLB di akhir bulan ini, XLSmart diharapkan sudah diperkenalkan ke publik setelah lebaran.

    “Siapa tahu habis lebaran ya,” ucap Merza.

    Ketika sudah bergabung menjadi XLSmart, Merza akan mengemban tugas dengan menjabat Director & Chief Regulatory Officer. Sedangkan, CEO XLSmart nantinya diduduki oleh Rajeev Sethi yang sebelumnya CEO Robi Axiata Bangladesh, anak usaha Axiata.

    Seiring proses tersebut berjalan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga melakukan penijauan terhadap dokumen pengajuan merger XL Axiata dan Smartfren.

    “Kemungkinan ya dalam waktu cepat, misalnya 1-2 minggu ke depan sudah keluar persetujuan prinsip. (Bulan Maret?) Kurang lebih persetujuan prinsip. Kami ingin lebih cepat karena mereka juga kan harus memproses administrasinya ke KPPU, OJK, dan lain sebagainya,” kata Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni Supriyanto (21/2/2025).

    Diberitakan sebelumnya, pada Desember 2024, XL Axiata, Smartfren, dan Smart Telecom mengumumkan kesepakatan definitif untuk melakukan merger yang nantinya menjadi XLSmart. Kesepakatan tersebut penggabungan perusahaan senilai Rp 104 triliun atau USD 6,5 miliar.

    Disebutkan bahwa XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sedangkan Smartfren dan SmartTel akan menggabungkan diri menjadi bagian dari XLSmart. Axiata Group Berhad dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama, masing-masing memiliki 34,8% saham di XLSmart, dengan pengaruh yang sama terhadap arah dan keputusan strategisnya.

    Dengan merger ini, maka operator seluler eksisting ke depannya tinggal menyisakan tiga perusahaan, yaitu Indosat Ooredoo Hutchison Ooredoo, Telkomsel, dan XLSmart.

    (agt/fyk)

  • Pantau Stok Bapokting, Satgas Pangan Polda Jatim Blusukan di Pasar Tradisional Surabaya

    Pantau Stok Bapokting, Satgas Pangan Polda Jatim Blusukan di Pasar Tradisional Surabaya

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA– Anggota Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi pasar guna memeriksa ketersediaan bahan kebutuhan pokok penting (Bapokting) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, pada Sabtu (1/3/2025). 

    Selain memantau ketersediaan, operasi pasar tersebut juga bermaksud melihat situasi terkini stabilitas harga bapoktinv menjelang dan selama Bulan Ramadhan hingga Idulfitri 1446 H.

    Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan AZ mengatakan, operasi kali ini, merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dan perintah langsung dari Kapolda Jatim melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kepala Satgas Pangan.

    Satgas Pangan Polda Jatim melaksanakan operasi ini, bersama stakeholder terkait dari KPPU, Disnak, Disperindag, Dinas Pertanian, Bulog, dan PD Pasar Jaya

    Setelah melakukan pengecekan, Irwan menambahkan, terpantau stok barang kebutuhan pokok penting (Bapokting) seperti beras, minyak goreng, termasuk ‘Minyakita’ dan lainnya dalam keadaan, aman dan terkendali. 

    Artinya, diperkirakan stok bapokting untuk wilayah Jatim selama momen puasa hingga lebaran nantinya, khususnya Surabaya, tidak mengalami kekurangan. 

    “Kami menjamin bahwa stok di bulan suci Ramadhan semuanya ada. Masyarakat jangan panik, Insya Allah bisa mengcover sampai lebaran nanti,” ujar AKBP Irwan, pada awak media di lokasi. 

    Mengenai hasil pemantauan harga, meskipun ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan, menurut Irwan secara umum harga relatif stabil karena masih mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET). 

    “Memang yang agak naik adalah cabai karena pengaruh cuaca, ini yang berpengaruh terhadap harga,” katanya. 

    Untuk mengantisipasi kenaikan harga, Pemerintah Provinsi Jatim telah melakukan langkah-langkah preventif. 

    Bulog dan dinas terkait telah menyiapkan program pasar murah, sementara Bulog bekerja sama dengan Pos dan Dinas Pertanian juga telah melakukan gerakan pangan murah.

    “Kami dari Satgas Polda Jatim bersama stakeholder lainnya dari Provinsi Jatim bersinergi bahu-membahu mendukung kebijakan pemerintah dan menjamin stok maupun harga relatif stabil,” pungkasnya

  • Ternyata Begini Sejarah dan Wewenang KPK dalam Pemberantasan Korupsi

    Ternyata Begini Sejarah dan Wewenang KPK dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sejak awal dibentuk, lembaga ini telah menjalankan berbagai tugas dan wewenang untuk menindak para pelaku korupsi, mulai dari penyelidikan hingga penindakan hukum.

    KPK berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi di pemerintahan. Bagaimana sejarah pembentukannya? Seberapa besar perannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut perjalanan KPK dari awal berdiri hingga kiprahnya saat ini.

    Sejarah Pembentukan KPK

    Sebelum KPK didirikan, sudah ada beberapa lembaga yang bertugas mengawasi praktik korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman. Namun, efektivitas lembaga-lembaga ini masih dianggap kurang optimal dalam memberantas korupsi.

    Wacana pembentukan KPK mulai muncul di era pemerintahan BJ Habibie dengan diterbitkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kendati demikian, KPK belum terbentuk pada masa kepemimpinannya.

    Di bawah pemerintahan Abdurrahman Wahid, sempat dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo. Sayangnya, tim ini dibubarkan oleh Mahkamah Agung.

    KPK akhirnya resmi berdiri pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Lahirnya KPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan wewenang bagi lembaga ini untuk menangani kasus korupsi secara independen tanpa campur tangan pihak lain.

    Pada awal pembentukannya, kredibilitas KPK sempat diragukan mengingat panjangnya sejarah korupsi politik di Indonesia. Namun, sejak 2007, lembaga ini mulai mendapatkan kepercayaan publik dan menjadi simbol utama dalam pemberantasan korupsi.

    Seiring waktu, reputasi KPK semakin menguat dan menjadi salah satu institusi paling dihormati di Indonesia, mencerminkan besarnya dukungan masyarakat terhadap misinya.

    Tugas dan Wewenang KPK

    Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

    Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap instansi yang menangani korupsi.Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.Mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi.Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Dalam menjalankan tugasnya, KPK juga memiliki sejumlah wewenang, termasuk:

    Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.Menetapkan sistem pelaporan dalam pemberantasan korupsi.Meminta informasi dari instansi terkait mengenai upaya pemberantasan korupsi.Mengadakan pertemuan dengan instansi yang berwenang menangani korupsi.Meminta laporan dari instansi terkait mengenai upaya pencegahan korupsi.

    Dengan keberadaan KPK, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif dan mampu menekan praktik korupsi, terutama di kalangan pejabat negara.

  • Mendag Budi Bantah Minyakita Dijual Jadi Kemasan Curah

    Mendag Budi Bantah Minyakita Dijual Jadi Kemasan Curah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah adanya pengecer yang menjual dan mengemas ulang Minyakita dalam bentuk minyak curah sehingga membuat harga naik signifikan.

    Hal itu berbeda dengan pernyataan Staf Ahli Kemendag Tommy Andana yang sebelumnya membongkar adanya oknum pengecer yang membeli Minyakita dan menjualnya kembali dalam bentuk minyak curah.

    Mendag Budi menyampaikan Minyakita tetap didistribusikan selayaknya Minyakita dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    “Enggak, enggak [Minyakita dijual jadi curah], Minyakita ya Minyakita, minyak curah ada yang lain-lain lagi,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (21/2/2025).

    Namun demikian, Budi mengakui secara nasional, harga Minyakita masih dibanderol mahal, yakni Rp17.200 per liter atau melambung di atas HET.

    Meski begitu, Budi mengeklaim pasokan Minyakita sudah mulai bertambah. Hal ini lantaran dibantu pendistribusian oleh Perum Bulog dan ID Food. Dengan begitu, harga Minyakita diharapkan stabil sesuai dengan HET.

    Adapun, Budi menuturkan kini harga Minyakita sudah mulai bergerak ke disparitas harga rendah dari sebelumnya di zona merah. “Yang merah-merah [disparitas harga tinggi] data SP2KP kan kemarin sebelumnya banyak merah, sekarang udah mulai yang kuning dan hijau [disparitas harga rendah],” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Staf Ahli Kemendag Tommy Andana membongkar adanya oknum pengecer yang membeli Minyakita dan menjualnya kembali dalam bentuk minyak curah. Imbasnya, harga Minyakita melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya dibanderol Rp15.700 per liter.

    Tommy mengungkap banyak ditemukan pengecer yang menjual Minyakita ke pengecer lain sehingga harga minyak goreng rakyat melambung, imbas rantai distribusinya yang panjang.

    “Ternyata banyak juga yang pengecer menjual [Minyakita] kepada pengecernya, sehingga rantainya menjadi panjang dan harganya menjadi naik,” ujar Tommy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di YouTube Kemendagri, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Tommy menyebut, fenomena ini terjadi saat harga minta goreng curah dan minyak premium merangkak naik. “Tren ini ternyata juga sedikit banyak ini dipengaruhi oleh misalnya pada saat terjadi kenaikan harga minyak goreng curah, harga minyak premium. Minyakita terbawa imbasnya karena ada juga yang sedikit “mereka” [penjual] membeli Minyakita lalu dia jual secara curah,” bebernya.

    Namun, Tommy mengaku bahwa sederet dugaan itu sudah Kemendag dalami melalui pengawasan secara intensif dan diharapkan harga Minyakita tetap sesuai dengan HET.

    Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan meminta agar masyarakat melaporkan pelaku usaha atau pengecer yang menjual Minyakita dalam bentuk curah.

    “Apabila ada laporan atau temuan di lapangan terkait pelanggaran dimaksud silakan dapat laporkan ke kami dan akan ditindaklanjuti,” kata Iqbal kepada Bisnis, Rabu (19/2/2025).

    Iqbal menekankan pelaku usaha yang menjual Minyakita dalam bentuk curah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    “Bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis.com, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Perekonomian Edy Priyono pernah menduga rembesan Minyakita dijual dalam bentuk minyak curah, yang menyebabkan harga Minyakita melambung di atas HET.

    Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di YouTube Kemendagri, Selasa (3/12/2024), berdasarkan temuan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada 2023, terdapat kasus Minyakita yang dibuka dan dijual sebagai minyak curah.

    “Jadi ada kasus di mana Minyakita dibuka kemasannya, dijual sebagai minyak curah karena harganya harga minyak curah lebih mahal. Apalagi sekarang minyak curah harganya tidak kendalikan. Ini adalah temuan dari KPPU,” ungkap Edy.

    Penyebab ini yang diduga harga Minyakita berada di atas HET, sebab persediaan Minyakita berkurang karena sebagian beralih ke minyak curah.

  • Restu Komdigi Merger XL Axiata dan Smartfren Diungkap Maret 2025

    Restu Komdigi Merger XL Axiata dan Smartfren Diungkap Maret 2025

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kelanjutan merger operator seluler antara XL Axiata, Smart Telecom, dan Smartfren.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa proses peninjauan penggabungan operator seluler itu saat ini tengah dilakukan dan akan ditentukan dalam waktu dekat ini.

    “Merger XL dengan Smartfren, Smartel juga ya. Intinya bahwa kita sudah membentuk tim, tim yang mengkaji terhadap penyelenggaraan merger ini. Nah, dari hasil sementara, mereka sudah memberikan gambaran masukan data-data tentang komitmen pembangunan mereka sejauh ini seperti apa,” ujar Wayan ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Wayan menambahkan, mereka juga telah memaparkan terkait pemanfaatan frekuensi yang dimiliki dari hasil penggabungan, apakah efektif atau tidak.

    “Ketiga, rencana pembangunan dengan pasca mereka merger ke mana saja. Jangan sampai, artinya merger ini harus bermanfaat untuk masyarakat juga. Artinya, nanti ada pertumbuhan pembangunan infrastruktur dengan merger ini,” ucapnya.

    Wayan belum mengetahui soal nasib frekuensi XLSmart, entitas perusahaan baru hasil merger XL dan Smartfren ini, yang akan dikembalikan ke negara. Sebab, sampai saat ini masih ditinjau, termasuk aspek Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

    “Kalau dikembalikan itu ternyata tidak memiliki value, misalnya dari sisi frekuensinya ya. Kemudian, kita akan ada potensi kehilangan BHP frekuensi, ya jangan diambil. Kita lihat dulu pengembangannya. Saya belum bisa melihat frekuensi,” kata dia.

    Disampaikan Wayan, Komdigi akan menyampaikan hasil restu pemerintah terkait merger XL dan Smartfren itu direncanakan akan diketahui pada Maret 2025.

    “Kemungkinan ya dalam waktu cepat, misalnya 1-2 minggu ke depan sudah keluar persetujuan prinsip. (Bulan Maret?) Kurang lebih persetujuan prinsip. Kami ingin lebih cepat karena mereka juga kan harus memproses administrasinya ke KPPU, OJK, dan lain sebagainya,” pungkas wayan.

    Diberitakan sebelumnya, pada Desember 2024, XL Axiata, Smartfren, dan Smart Telecom mengumumkan kesepakatan definitif untuk melakukan merger yang nantinya menjadi XLSmart.

    Kesepakatan tersebut terjadi usai menandatangani perjanjian definitif untuk usulan penggabungan dengan nilai perusahaan pra-sinergi gabungan sebesar Rp 104 triliun atau USD 6,5 miliar.

    Disebutkan bahwa XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sedangkan Smartfren dan SmartTel akan menggabungkan diri menjadi bagian dari XLSmart. Axiata Group Berhad dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama, masing-masing memiliki 34,8% saham di XLSmart, dengan pengaruh yang sama terhadap arah dan keputusan strategisnya.

    Terbaru, Axiata Group Berhad dan Sinar Mas mengumumkan penandatanganan dua Nota Kesepahaman untuk kolaborasi dan penuntasan merger. Acara dilakukan di depan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Petronas Twin Towers, Kuala Lumpur, Malaysia, pada Selasa (28/1/2025).

    Nota kesepahaman pertama untuk kolaborasi terkait sinergi potensial di Malaysia, Indonesia, dan kawasan Asia Tenggara. Dengan memanfaatkan ekosistem telekomunikasi masing-masing pihak, Axiata dan Sinar Mas menjajaki penyediaan solusi 5G mutakhir, layanan untuk bisnis, infrastruktur digital, hingga inovasi fintech yang bermuara pada dukungan inisiatif transformasi digital di kawasan.

    (agt/fay)

  • Google Bayar Denda Rp5,56 Triliun Atas Pelanggaran Pajak di Italia

    Google Bayar Denda Rp5,56 Triliun Atas Pelanggaran Pajak di Italia

    Bisnis.com, JAKARTA — Google, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, setuju untuk membayar denda sebesar US$340 juta atau Rp5,56 triliun (kurs: Rp16.378) kepada Italia atas dugaan pajak yang tidak dibayarkan. 

    Dalam sebuah laporan investigasi, Google disebut tidak membayar pajak dari penghasilan yang mereka bukukan di Italia antara periode 2015 dan 2019.

    Dilansir dari Reuters, Rabu (19/2/2025),  Jaksa Milan menuduh Google tidak mengajukan dan membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh di Italia, berdasarkan klaimnya pada infrastruktur digital yang dimiliki Google di negara tersebut.

    Pada tahun 2017, Google membayar 306 juta euro untuk menyelesaikan kasus sebelumnya yang menyatakan bahwa Google memiliki kantor perwakilan permanen di Italia.

    Dalam perkembangannya, Google kemudian sepakat untuk membayar denda US$340 juta menurut pernyataan resmi Pengadilan Italia.

    Adapun Google terus diterpa permasalahan hukum. Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatukan denda senilai Rp202,5 miliar kepada Google.

    KPPU mengeklaim nilai tersebut sebagai denda terbesar sepanjang sejarah di KPPU. Namun, jika dibandingkan dengan denda yang dibayarkan Google ke pengadilan Italia, nilai masih relatif kecil.

    “Besaran denda sebesar Rp 202,5 miliar telah dijatuhkan KPPU kepada Google LLC dalam Perkara Nomor 03/KPPU- I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System,” tulis keterangan resmi itu.

    Dilanjutkannya, dalam putusan pada 21 Januari 2025 kemarin, pengenaan besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    “Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan dan kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang,” sebutnya.

    Adapun, Majelis Komisi menetapkan periode waktu dalam perkara ini dimulai sejak Google LLC mewajibkan para pengembang aplikasi untuk menggunakan Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalamnya, yakni 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.