Kementrian Lembaga: KPPU

  • KPPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Beri Saran atas Kebijakan Pengadaan Laptop Chromebook

    KPPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Beri Saran atas Kebijakan Pengadaan Laptop Chromebook

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak pernah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) pada periode 2019-2022, yang saat ini menjadi temuan dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

    Pernyataan ini menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait adanya konsultasi dengan KPPU dalam pengadaan laptop tersebut.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan KPPU juga tidak pernah diminta konsultasi khusus terkait pengadaan laptop pendidikan tersebut. 

    Secara historis, KPPU memang pernah diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam sebuah forum diskusi pada 17 Juni 2020.

    “Namun, diskusi tersebut berfokus pada rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan pihak swasta. Bukan mengenai pengadaan perangkat keras seperti laptop,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis, 19 Juni 2025.

    Dalam forum tersebut, kata Deswin, KPPU diminta pandangan seputar rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan platform, seperti manajemen sumber daya sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karir siswa dan lulusan. Tidak ada pembahasan soal pengadaan laptop pendidikan.

    Dia mengatakan, platform-platform itu direncanakan dibangun tanpa proses pengadaan barang dan jasa karena menggunakan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan oleh pihak swasta. 

    Oleh karena itu, proses lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama tersebut karena tidak melibatkan penggunaan anggaran negara secara langsung.

    Meski demikian, Deswin mengatakan KPPU saat itu tetap memberikan masukan agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga. Salah satu perhatian utama adalah potensi terbentuknya dominasi atau monopoli jika hanya satu mitra ditunjuk untuk setiap platform.

    Oleh karena itu, ia menyarankan agar proses seleksi mitra tetap dilakukan secara terbuka dan kompetitif guna mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi. 

    KPPU juga mengusulkan adanya kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha agar tidak menciptakan diskriminasi.

    Selain itu, pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, serta jangka waktu hak monopoli, dan pengaturan sanksi juga penting untuk diatur, sekalipun tidak ada dana APBN yang digunakan secara langsung. 

    “Melalui klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional, dan tetap mendukung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi,” tutur Deswin. (*)

  • Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Ngaku Tak Tahu Perkara Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Ngaku Tak Tahu Perkara Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas Erika Retnowati menyebut tidak mengetahui ihwal perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang diduga merugikan keuangan negara US$15 juta. 

    Hal itu disampaikan oleh Erika usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025), selama hampir tujuh jam lamanya. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE. 

    Awalnya, usai menjalani pemeriksaan, Erika mengaku dimintai konfirmasi soal aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi. 

    “Itu saja sih. Dan juga bagaimana tugas-tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu aja,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025). 

    Saat ditanya ihwal perjanjian jual beli gas yang diusut KPK, Erika mengaku tidak tahu menahu. Dia mengatakan bahwa perjanjian itu merupakan business-to-business (B2B), dan tidak berurusan dengan BPH Migas. 

    Kepala BPH Migas sejak 2021 itu menegaskan tidak mengetahui soal perjanjian jual beli gas milik PT IAE dengan BUMN anak usaha PT Pertamina (Persero) itu. 

    “Kalau itu kan B2B ya. Enggak ada lah. Enggak [tahu soal perjanjian jual beli gas PGN dan PT IAE],” kata Erika. 

    Di sisi lain, Erika menyebut BPH Migas tidak memberikan rekomendasi, saran atau pemberitahuan dalam bentuk apapun ke pihak terkait mengenai perjanjian jual beli gas dimaksud. 

    Meski demikian, dia membenarkan bahwa pendahulunya, M. Fanshurullah Asa pernah melaporkan adanya penjualan bertingkat antara PGN dan PT IAE, kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM pada 2020.

    Selain itu, Erika enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus yang tengah diusut KPK, termasuk kerugian keuangan negara US$15 juta. 

    “Wah kalau kerugian negara bukan ranahnya BPH migas. Silakan tanyakan aja ke KPK ya,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erika dan saksi lainnya yaitu mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. 

    Adapun, ini bukan pertama kalinya KPK memintau keterangan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan BPH Migas maupun Kementerian ESDM. 

    Pada 22 Mei 2025 lalu, KPK memeriksa mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Dia menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2017–2022. Fanshurullah kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

    Lembaga antirasuah menyebut, pada 2020 saat Fanshurullah masih menjabat, dia pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atas pembayaran uang muka perjanjian jual beli gas milik PT IAE oleh PGN. 

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • KPK Periksa Kepala BPH Migas di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    KPK Periksa Kepala BPH Migas di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Erika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK hari ini, Senin (16/6/2025). Dia terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik dan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB. 

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER, Kepala BPH Migas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

    Selain Erika, penyidik turut memanggil dua orang lainnya yaitu mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. 

    Adapun ini bukan pertama kalinya KPK memintau keterangan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan BPH Migas maupun Kementerian ESDM. 

    Pada 22 Mei 2025 lalu, KPK memeriksa mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Dia menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2017–2022. Fanshurullah kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

    Lembaga antirasuah menyebut, pada 2020 saat Fanshurullah masih menjabat, dia pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atas pembayaran uang muka perjanjian jual beli gas milik PT IAE oleh PGN. 

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat

    TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPPU: TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 10 Juni 2025 – 15:35 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok dan PT Tokopedia dianggap menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat karena mengajukan revisi redaksional dan usulan perubahan jadwal pelaporan.

    “Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat, yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Budi Joyo Santoso dalam sidang lanjutan Transaksi Pengambilalihan Saham Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa.

    Majelis Komisi menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU akan menjadwalkan ulang sidang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait usulan persetujuan bersyarat.

    Sidang lanjutan ini akan menjadi kunci bagi KPPU dalam memutuskan apakah akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dapat dilanjutkan dengan syarat yang berlaku, atau perlu pengaturan tambahan guna menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.

    “Majelis Komisi menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia,” kata Budi.

    Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok dan Tokopedia pada dasarnya menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh KPPU. Namun, terdapat beberapa revisi redaksional dan usulan persetujuan bersyarat.

    Adapun revisi dan usulan tersebut, adalah penegasan bahwa pilihan metode pembayaran dan logistik harus tidak mengikat konsumen secara eksplisit maupun tersirat, dan menambahkan frasa “dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok” untuk memperkuat aspek regulasi dan keamanan dalam promosi lintas platform.

    Selain itu, TikTok juga mengusulkan agar frekuensi pelaporan kepada KPPU diubah dari tiga bulanan menjadi enam bulanan, dengan alasan efisiensi dan relevansi terhadap dinamika industri e-commerce yang sangat cepat berubah karena faktor musiman, inovasi, dan fluktuasi harga.

    Sebelumnya, investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

    Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

    Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut, yakni memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik, melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu serta melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.

    Selanjutnya, melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka, menjamin kebebasan pemilik akun Tik Tok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop Tokopedia, serta menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.

    Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5). 

    Sumber : Antara

  • TikTok-Tokopedia Tanggapi Dugaan Monopoli dari KPPU – Page 3

    TikTok-Tokopedia Tanggapi Dugaan Monopoli dari KPPU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat setelah pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. TikTok-Tokopedia menjamin usahanya tetap berjalan sehat.

    Kuasa Hukum Tokopedia dan TikTok dari Assegaf Hamzah & Partners, Farid Nasution mengaku menerima penilaian menyeluruh dari KPPU. Perusahaan juga akan patuh terhadap rekomendasi syarat yang diberikan.

    “Bersama ini Tiktok Nusantara sepenuhnya menghormati laporan penilaian menyeluruh dan dengan ini menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator bersama jadwal waktu pelaksanaannya,” kata Farid dalam Sidang Perkara Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Hasil Penilaian Investigator KPPU di Gedung Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Kendati menerima usulan KPPU, TikTok-Tokopedia menyarankan adanya perubahan redaksional. Misalnya, pada poin pertama rekomendasi KPPU berupa tetap dibukanya pilihan untuk metode pembayaran dan logistik.

    Farid menegaskan, perusahaan yang diwakilinya selama ini telah menjalankan sesuai dengan substansi mandat rekomendasi KPPU. Untuk itu, dia menyarankan ada sedikit tambahan redaksional.

    “Bunyinya adalah memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi, diskon, dan sejenisnya, masih sama dengan bahasa aslinya, dengan penambahannya sebagai berikut; yang memaksa pembeli untuk menggunakan metode pembayaran atau logistik tersebut,” jelas Farid.

     

  • KPPU: TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat

    KPPU: TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok dan PT Tokopedia dianggap menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat karena mengajukan revisi redaksional dan usulan perubahan jadwal pelaporan.

    “Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat, yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Budi Joyo Santoso dalam sidang lanjutan Transaksi Pengambilalihan Saham Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa.

    Majelis Komisi menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU akan menjadwalkan ulang sidang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait usulan persetujuan bersyarat.

    Sidang lanjutan ini akan menjadi kunci bagi KPPU dalam memutuskan apakah akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dapat dilanjutkan dengan syarat yang berlaku, atau perlu pengaturan tambahan guna menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.

    “Majelis Komisi menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia,” kata Budi.

    Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok dan Tokopedia pada dasarnya menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh KPPU. Namun, terdapat beberapa revisi redaksional dan usulan persetujuan bersyarat.

    Adapun revisi dan usulan tersebut, adalah penegasan bahwa pilihan metode pembayaran dan logistik harus tidak mengikat konsumen secara eksplisit maupun tersirat, dan menambahkan frasa “dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok” untuk memperkuat aspek regulasi dan keamanan dalam promosi lintas platform.

    Selain itu, TikTok juga mengusulkan agar frekuensi pelaporan kepada KPPU diubah dari tiga bulanan menjadi enam bulanan, dengan alasan efisiensi dan relevansi terhadap dinamika industri e-commerce yang sangat cepat berubah karena faktor musiman, inovasi, dan fluktuasi harga.

    Sebelumnya, investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

    Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

    Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut, yakni memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik, melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu serta melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.

    Selanjutnya, melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka, menjamin kebebasan pemilik akun Tik Tok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop Tokopedia, serta menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.

    Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5).

    ​​​​​​​

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • TikTok bantah tuduhan monopoli dagang usai akuisisi Tokopedia

    TikTok bantah tuduhan monopoli dagang usai akuisisi Tokopedia

    Jakarta (ANTARA) – Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok membantah dugaan praktik monopoli yang dilayangkan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa.

    Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok selalu berkomitmen dengan prinsip-prinsip persaingan sehat dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    Selain itu, pihaknya juga menyetujui dan memastikan tetap membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.

    “Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia,” ujar Farid.

    Farid menyebut TikTok berkomitmen untuk menerapkan praktik tersebut. Pihaknya juga mengusulkan penambahan dalam rumusan terkait dengan memperjelas larangan praktik tying dan bunding dalam bentuk diskon, promosi, dan sejenisnya.

    Secara umum tying diartikan sebagai upaya pihak penjual mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat membeli produk pertama, sedang bundling adalah upaya penjualan beraneka produk dalam satu paket secara bersama-sama.

    Lebih lanjut, TikTok mengakui tidak melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain selama mematuhi pedoman komunitas platform dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia,” kata Farid.

    Sidang lanjutan terkait perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.

    Sebelumnya, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

    Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

    Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.

    Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5).

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nadiem Ngaku Sudah Konsultasi ke Kejagung Sebelum Borong Laptop Chromebook

    Nadiem Ngaku Sudah Konsultasi ke Kejagung Sebelum Borong Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklaim proses pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 telah didampingi Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Nadiem menyampaikan,pendampingan itu dilakukan oleh salah satu direktorat pada Kejagung RI, yakni Jaksa Agung Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).

    “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini [pengadaan laptop Chromebook] agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Pendiri Go-Jek itu juga menekankan bahwa dalam penentuan harga dan vendor yang bisa menawarkan produknya tidak diatur di Kemendikbudristek.

    Pasalnya, proses pengadaan ini bukan melalui penunjukan langsung, tetapi melalui platform e-Catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    “Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir,” tambahnya.

    Di luar itu, kata Nadiem pihaknya bahkan telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam pengadaan ini.

    “Jadi, sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya dikawal dengan berbagai instansi,” pungkasnya.

    Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

    Singkatnya, laptop Chromebook itu dinilai tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sementara, jaringan internet di Indonesia dinilai belum merata. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

  • Pengamat Kritisi Peluang Danantara Masuk ke Merger GoTo-Grab

    Pengamat Kritisi Peluang Danantara Masuk ke Merger GoTo-Grab

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyoroti kabar keterlibatan BPI Danantara Indonesia dalam rencana merger antara dua raksasa teknologi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab Holdings Ltd. (Grab). 

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan struktur persaingan usaha di industri transportasi daring jika Danantara Indonesia masuk sebagai pemegang saham dalam entitas merger GoTo-Grab.

    “Saya khawatir masuknya Danantara dalam perundingan GoTo-Grab akan lebih merusak persaingan di industri transportasi online,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Senin (9/6/2025). 

    Huda mengatakan rencana merger GoTo-Grab saja sudah mengkhawatirkan persaingan usaha, apalagi jika Danantara masuk sebagai operator. Menurutnya, keberadaan Danantara sebagai bagian dari entitas hasil merger bisa memicu konflik kepentingan karena posisinya sebagai perpanjangan tangan negara. 

    Huda menilai bahwa hal tersebut berpotensi menciptakan distorsi regulasi dan mengikis prinsip persaingan usaha yang sehat.

    “Sebagai regulator dan sebagian minoritas ‘operator’ tentu akan mengikis persaingan usaha,” katanya.

    Huda juga menyoroti dampak psikologis terhadap pelaku usaha lain, terutama pemain baru atau lokal, yang akan merasa enggan untuk masuk atau bersaing di pasar. Dia bahkan mempertanyakan motif di balik manuver tersebut. 

    Huda menilai langkah itu bisa jadi upaya untuk menghindari jeratan hukum dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    “Apakah ini langkah untuk keluar dari potensi jeratan KPPU? Saya rasa masalahnya bukan asing atau lokal, mereka sama-sama swasta. Jika merger mengundang sempritan dari KPPU, ya keduanya harus mematuhi aturan. Bukan menggandeng Danantara untuk mereduksi isu asing dan lokal,” kata Huda.

    Lebih lanjut, dia juga meragukan dampak positif dari kehadiran Danantara dalam merger tersebut. Huda mengingatkan bahwa keterlibatan negara dalam industri digital yang belum terbukti menimbulkan kerugian sosial atau fiskal justru bisa menjadi bumerang. Ia menyebut keterlibatan ini akan merugikan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha lokal, UMKM, hingga konsumen.

    Dalam jangka panjang, lanjut Huda, posisi dominan hasil merger akan menyulitkan konsumen dan driver untuk mencari alternatif layanan. Menurut dia, kontrol harga akan sepenuhnya di tangan platform. 

    Hal tersebut pun menurutnya merugikan konsumen dan driver dalam jangka menengah dan panjang. 

    “Ada potensi untuk terjadinya predatory pricing dan menimbulkan potensi terjadi monopoli,” tutupnya.

    Di sisi lain, Managing Director Investment Danantara Indonesia, Stefanus Ade Hadiwidjaja mengatakan belum ada pembicaraan resmi terkait hal tersebut.

    “Saat ini belum ada pembicaraan terkait hal tersebut,” kata Stefanus Ade saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025). 

    Pada prinsipnya, lanjut dia, Danantara Indonesia selalu terbuka terhadap peluang investasi yang sejalan dengan mandat untuk memperkuat sektor strategis dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. 

    Stefanus Ade menambahkan setiap keputusan investasi dilakukan secara selektif, melalui kajian yang menyeluruh, dengan menerapkan prinsip manajemen risiko yang baik. 

    “Serta mempertimbangkan potensi imbal hasil yang berkelanjutan bagi negara,” kata Stefanus.

    Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa Danantara sedang dalam pembicaraan awal dengan GoTo untuk membeli saham minoritas di perusahaan hasil merger dengan Grab.

    Di sisi lain, mengutip Bloomberg, pembicaraan Grab dan GoTo sudah memiliki kemajuan dalam kesepakatan struktur penggabungan. Namun, kecepatan pembicaraan melambat karena kekhawatiran akan tuntutan regulasi yang mungkin muncul. 

    Bulan lalu, Grab dikabarkan menargetkan kesepakatan bisa tercapai pada kuartal kedua dan dapat menilai GoTo sekitar US$7 miliar.

    Sebelumnya, Grab tengah berupaya mencapai kesepakatan untuk mengambil alih GOTO pada kuartal II/2025. Hal ini dikatakan oleh dua sumber yang mengetahui hal tersebut. 

    Sementara itu, beberapa laporan lain bahkan menyatakan Grab tengah berupaya mengumpulkan dana tunai sebesar US$2 miliar untuk mendanai akuisisi GoTo.  

    Kendati begitu, pihak GOTO untuk kesekian kalinya telah membantah isu penggabungan dua entitas tersebut. Manajemen GOTO menyampaikan belum ada kesepakatan atau keputusan apa pun yang diterima perseroan.  

    Corporate Secretary GOTO RA Koesoemohadiani mengatakan pihaknya mengetahui adanya spekulasi di beberapa media dan rumor yang bergulir kembali mengenai adanya rencana transaksi antara GOTO dengan Grab.  “Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa dari waktu ke waktu Grup menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak,” kata dia, Kamis (8/5/2025).

  • Kekacauan Iklim Usaha Bayangi Rumor Investasi Danantara di Grab-GOTO

    Kekacauan Iklim Usaha Bayangi Rumor Investasi Danantara di Grab-GOTO

    Jakarta

    Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikabarkan menaruh minat investasi saham minoritas PT Goto Gojek-Tokopedia Tbk (GOTO) usai mencapai kesepakatan merger dengan perusahaan asal Malaysia, Grab. Investasi ini disebut untuk menekan kekhawatiran pemerintah akan terjadinya monopoli usaha yang timbul dari aksi merger kedua perusahaan jasa transportasi tersebut.

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies Nailul Huda menilai, investasi Danantara dalam GOTO-Grab justru akan semakin merusak persaingan usaha jasa transportasi digital. Menurutnya, investasi Danantara justru membuka ruang intervensi pemerintah.

    “Rencana merger GoTo-Grab saja sudah mengkhawatirkan persaingan usaha, apalagi Danantara masuk sebagai ‘operator’. Keputusan lembaga negara dalam memutuskan persaingan usaha, akan rentan intervensi oleh negara, dalam hal ini Danantara. Sebagai regulator dan sebagian minoritas ‘operator’ tentu akan mengikis persaingan usaha,” ucap Huda kepada detikcom, Minggu (8/6/2025).

    Dalam kondisi tersebut, terang Huda, kompetitor eksisting dan yang hendak masuk dalam ekosistem usaha di Indonesia akan berpikir dua kali, lantaran dianggap melawan pemerintah. Ia pun mempertanyakan keterlibatan Danantara kaitannya dengan aturan Komisi Pengawasan Pelaku Usaha (KPPU).

    “Saya juga mempertanyakan pertimbangan Danantara kenapa masuk ke GoTo ketika merger dengan Grab. Apakah ini langkah untuk keluar dari potensi jeratan KPPU?” imbuhnya.

    Mengutip laporan Bloomberg, Danantara dikabarkan sedang menjajaki peluang investasi seiring menguatnya isu merger GOTO-Grab. Danantara sendiri disebut berada dalam tahap awal pembicaraan untuk mengakuisisi minoritas entitas gabungan.

    Adapun sebelumnya, Reuters menyebut Grab telah menargetkan kesepakatan merger tercapai pada kuartal II 2025, dengan valuasi GOTO hingga US$ 7 miliar atau sekitar Rp 114 triliun.

    Hingga berita ini dimuat, detikcom belum mendapat respons resmi dari Danantara dan GOTO. Sementara Grab Indonesia, menolak memberikan tanggapan terkait kabar tersebut. “Kami tidak berkomentar tentang hal ini,” ujar Manajemen Grab Indonesia kepada detikcom, Sabtu (7/6).

    (eds/eds)