Kementrian Lembaga: KPPU

  • Strategi KPPU Atur Algoritma & Pasar Digital

    Strategi KPPU Atur Algoritma & Pasar Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Transformasi ekonomi digital di Indonesia kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan realitas yang mengubah fundamental pasar. Ketika algoritma menentukan harga dan otomatisasi menggeser peran manusia, tantangan bagi regulator persaingan usaha kian kompleks. Struktur pasar tradisional tergerus, menuntut aturan main baru yang lebih adil dan responsif.

    Merespons dinamika ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan urgensi perombakan kerangka kebijakan nasional. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyebutkan bahwa pendekatan konvensional sudah usang menghadapi laju teknologi.

    “Praktik dan tata kelola yang ada saat ini tidak lagi cukup untuk memenangkan persaingan global,” tegas Fanshurullah dalam pembukaan The Third Jakarta International Competition Forum (3JICF) 2025 di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Menurut Fanshurullah, terutama dengan keanggotaan di BRICS dan di tengah persiapan aksesi Indonesia ke OECD serta berbagai perjanjian ekonomi komprehensif, KPPU mendorong tiga pilar strategis agar pengawasan persaingan tetap relevan: reformasi hukum yang progresif, penyelarasan standar internasional, dan evolusi dalam penegakan hukum.

    Urgensi pembenahan regulasi ini diamini oleh Guru Besar Universitas Indonesia, Rhenald Kasali. Dalam pidato kuncinya, Rhenald menyoroti bagaimana teknologi telah menjadi “tangan tak terlihat” yang baru dalam persaingan usaha. Teknologi kini mendikte apa yang dilihat konsumen di layar gawai, bagaimana harga berfluktuasi secara real-time, hingga siapa pelaku usaha yang berhasil ditemukan di pasar digital.

    Untuk menghadapi disrupsi ini, Rhenald merekomendasikan enam langkah kebijakan krusial, mulai dari penggabungan penegakan hukum pencegahan (ex-ante) dan penindakan (ex-post), peningkatan kemampuan forensik digital, hingga audit algoritmik berstandar internasional (BRICS). Ia juga menekankan pentingnya interoperabilitas data dan pengawasan merger yang lebih ketat agar tidak mematikan inovasi.

    Forum 3JICF 2025 menjadi wadah krusial untuk membedah bagaimana negara lain merespons tantangan serupa. Mariam El Ghandour dari Egyptian Competition Authority (Mesir) memaparkan kerangka hukum hibrida di negaranya untuk menangani persekongkolan tender (bid rigging), yang mengombinasikan larangan perjanjian horizontal dalam UU Persaingan Usaha dengan kewajiban pelaporan kolusi dalam UU Pengadaan Publik.

    Sementara itu, perspektif perlindungan konsumen di era digital disuarakan oleh Rachel Burgess dari Australian Competition and Consumer Commission (ACCC). Australia baru saja memperkuat regulasinya dengan sanksi penalti yang lebih berat dan perluasan perlindungan bagi usaha kecil, sebuah langkah yang relevan untuk diadaptasi di Indonesia mengingat besarnya populasi UMKM.

    Forum internasional yang dihadiri lebih dari 200 peserta dari kalangan regulator, akademisi, dan organisasi internasional (termasuk OECD dan ASEAN) ini menyimpulkan satu hal, bahwa persaingan usaha yang sehat tidak bisa dicapai oleh regulator sendirian.

    Wakil Ketua KPPU menutup forum dengan pesan kuat bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha nasional membutuhkan “napas” baru. Hal ini mencakup perubahan regulasi yang fokus memberantas hambatan masuk pasar (bottleneck), kemudahan investasi, serta kolaborasi lintas lembaga dengan optimalisasi teknologi informasi. Tanpa langkah strategis ini, ekonomi digital Indonesia berisiko hanya menjadi pasar bagi pemain global, tanpa memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha dalam negeri.

  • KPPU Sebut Pentingnya Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

    KPPU Sebut Pentingnya Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

    Jakarta

    Seperempat abad telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disahkan. Selama kurun waktu tersebut, lanskap ekonomi Indonesia telah bermetamorfosis drastis, dari perdagangan konvensional berbasis aset fisik menuju ekosistem digital yang cair, cepat, dan terintegrasi.

    Sayangnya, fondasi hukum yang menjaga persaingan usaha di negeri ini belum mengalami pembaruan substantif. Kesenjangan antara regulasi lawas dan realitas pasar baru inilah yang menjadi alarm bagi daya saing nasional.

    Urgensi tersebut menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing’ yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama PROSPERA di Jakarta, Jumat (12/12/2025) lalu. Forum ini sebagai langkah KPPU dalam merumuskan peta jalan baru bagi ekonomi Indonesia.

    Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah prasyarat mutlak bagi fondasi ekonomi nasional. Namun, tantangan hari ini jauh lebih kompleks dibandingkan dua dekade lalu.

    “Indonesia tengah bertransformasi besar. Kita melihat platform digital kini memegang peran ganda (dual role), sebagai penyedia pasar (marketplace) sekaligus sebagai pelaku usaha yang berdagang di dalamnya,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

    Dia mengatakan kondisi ini memicu risiko persaingan yang belum terakomodasi dalam UU No. 5/1999, seperti perilaku anti persaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik, hingga dominasi pada pasar dua sisi (two-sided market). Tanpa regulasi yang adaptif, inovasi akan terhambat dan pelaku usaha baru akan kesulitan menembus pasar yang dikuasai raksasa teknologi.

    “Kinerja persaingan usaha nasional dinilai masih perlu pembenahan serius. Kelemahan regulasi ini berdampak sistemik yakni menahan laju inovasi, menciptakan inefisiensi pasar, dan pada akhirnya merugikan konsumen,” tuturnya.

    Untuk menjawab tantangan tersebut, anggota KPPU Eugenia Mardanugraha memaparkan bahwa PROSPERA telah menyusun empat buku penting bagi KPPU yang menjadi bahan diskusi di kegiatan. Keempat buku tersebut meliputi (i) Capaian dan Tantangan Dua Puluh Lima Tahun Undang-Undang Persaingan Usaha; (ii) Analisis Kesenjangan Regulasi Persaingan Usaha antara UU No. 5/1999 dan Standar Internasional; (iii) Memodernisasi Hukum Persaingan Usaha Indonesia untuk Ekonomi Digital; dan (iv) Persaingan Usaha, Konsumen Sejahtera, Ekonomi Efisien & Inovatif.

    “Keempat dokumen ini yang mencakup analisis kesenjangan regulasi hingga strategi ekonomi digital, diharapkan menjadi cetak biru modernisasi hukum persaingan usaha,” pungkas Eugenia.

    Sebagai informasi tambahan, diskusi publik ini menghadirkan perspektif komprehensif dari para begawan ekonomi dan hukum, antara lain Prof. Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Hukum USU), Prof. Mohamad Ikhsan (Guru Besar FEB UI), Carlo Agdamag (Access Partnership), dan Titik Anas (PROSPERA). Para pakar sepakat bahwa implementasi hukum persaingan usaha telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan, dan pentingnya competitive neutrality (netralitas persaingan) sebagai prinsip utama untuk mencapai efisiensi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, adopsi standar internasional dari OECD dan UNCTAD serta transformasi regulasi persaingan usaha di era digital menjadi krusial agar iklim usaha Indonesia kompetitif di mata investor global.

    (akn/ega)

  • Setumpuk Catatan di Tengah Wacana Merger Gojek- Grab yang Menguat

    Setumpuk Catatan di Tengah Wacana Merger Gojek- Grab yang Menguat

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pihak memberikan catatan menjelang pergantian tahun dan di tengah wacana merger Gojek-Grab. Kompetitor, regulator, hingga pengemudi memberikan catatan atas penggabungan dua raksasa ride hailing. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam bentuk apa pun sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi.

    Garda juga meminta agar Perpres Ojol mengatur kontribusi wajib perusahaan aplikator sebesar 1% sampai 2% kepada negara, yang dialokasikan sebagai jaminan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi pengemudi ojol.

    Adapun pembahasan mengenai perpres ojol tertutup. Garda mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembentukan perpres, yang salah satu poinnya membahas mengenai merger Gojek-Grab. 

    “Kami belum mendapatkan informasi konkrit kapan Perpres akan terbit dan apa isi dari Raperpres tersebut. Hingga saat ini kami belum dilibatkan,” kata Igun kepada Bisnis, Sabtu (13/12/2025).

    Igun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melibatkan organisasi pengemudi berbadan hukum yang memiliki keterwakilan di provinsi-provinsi dalam penyusunan kebijakan. Dia juga meminta pemerintah dan perusahaan aplikator agar menghentikan segala bentuk kebijakan tarif yang tidak berpihak pada pengemudi dan konsumen pengguna jasa ojol.

    Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan telah mendengar mencuatnya isu merger Gojek-Grab dan potensi monopoli dari aksi itu beberapa waktu lalu. 

    “Tapi kan tetap saya yakin sih dari sisi pemerintah, bakal memberikan solusinya sebaik-baiknya sih terkait itu,” kata Dirhamsyah 

    Dia menuturkan bahwa hingga kini Maxim belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan rencana penggabungan usaha kedua perusahaan layanan on-demand tersebut.

    Terkait mitigasi risiko, dia menambahkan bahwa Maxim siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila isu merger itu benar-benar masuk ke tahap formal.

    “Tapi tetap selagi belum, ya kita belum. Selagi belum ada kepastian yang sudah bisa dibilang seperti 100% ya kita masih belum bakal bertindak,” ujarnya.

    Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyatakan akan bertindak tegas apabila Danantara, Gojek, dan Grab tidak melibatkan KPPU dalam proses merger tersebut.

    KPPU akan membatalkan merger tersebut jika tidak sesuai dengan persyaratan yang sehat.

    “Grab,GOTO, dan Danantara. Tanpa melibatkan KPPU, membuat merger akan jadi problem. KPPU akan tegas menggunakan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Asa. 

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa proses penggabungan GoTo dan Grab masih berlangsung. “Masih berjalan itu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).

    Danantara menegaskan bahwa keterlibatannya mengikuti arahan pemerintah dalam rencana merger tersebut. Pemerintah disebut memberikan masukan terkait keberlanjutan ekosistem digital nasional. Badan investasi itu juga memastikan bahwa fokus utamanya berada pada hubungan business-to-business (B2B) antara GoTo dan Grab, serta terus memantau dinamika proses tersebut.

    Nasib Maxim Cs

    Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan dengan pasar yang didominasi oleh satu entitas bisnis tentu akan menjadi pukulan bagi kompetitor perusahaan merger Gojek dan Grab.

    Kompetitor membutuhkan modal besar untuk bersaing dengan perusahaan merger. Apabila tidak bisa bersaing secara harga dan promo, dia meyakini Maxim akan kabur juga dari Indonesia.

    “Makanya memang persaingan usaha yang sehat tanpa dominasi satu-dua pihak itu penting. Kecuali Shopee Food mungkin masih bisa bertahan karena punya dana besar juga,” kata Huda kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).

    Berbeda, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC), M. Tesar Sandikapura mengatakan Maxim dan lain-lain yang di luar Grab- Gojek masih berpeluang bertahan di Indonesia.

    Dia meyakini ada ruang yang tidak dimiliki perusahaan merger, yang dapat dioptimalkan oleh Maxim maupun Shopee Food.

    Misal, dari sisi akuisisi pedagang. Mereka bisa mengambil keuntungan yang jauh lebih kecil potongannya sehingga pedagang tertarik untuk menggunakan aplikator kompetitor Grab-Gojek.

    “Grab Gojek itu setahu saya itu dia memotong 20% ke merchant-merchant Misalkan Shopee, Shopee Food, atau Maxim bisa memberikan angka yang jauh lebih rendah itu saya rasa itu menarik,” kata Tesar.

    Dia mengatakan dengan harga potongan yang lebih murah, maka harga yang diterima pelanggan nantinya juga akan makin murah sehingga perusahaan di luar Gojek-Grab diminati masyarakat.

    “Jadi peluang Maxim dan teman-teman bisa bertahan itu saya lihat masih tinggi cuma pastikan mereka tetap punya dibilang value proposition yang jelas misalkan harga jauh lebih murah, atau pelayanan jauh lebih bagus,” kata Tesar.

  • Nasib Maxim Cs di Tengah Dominasi Perusahaan Merger Gojek-Grab

    Nasib Maxim Cs di Tengah Dominasi Perusahaan Merger Gojek-Grab

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan ride hailing Maxim dan aplikasi pemesanan makanan Shopee Food diperkirakan menghadapi kondisi yang berat jika merger Gojek dan Grab terealisasi. Terlebih kedua perusahaan dengan porsi 10% itu tidak memiliki nilai tawar yang kuat.

    Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan dengan pasar yang didominasi oleh satu entitas bisnis tentu akan menjadi pukulan bagi kompetitor perusahaan merger Gojek dan Grab. Kompetitor membutuhkan modal besar untuk bersaing dengan perusahaan merger. Apabila tidak bisa bersaing secara harga dan promo, dia meyakini Maxim akan kabur juga dari Indonesia.

    “Makanya memang persaingan usaha yang sehat tanpa dominasi satu-dua pihak itu penting. Kecuali Shopee Food mungkin masih bisa bertahan karena punya dana besar juga,” kata Huda kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).

    Berbeda, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC), M. Tesar Sandikapura mengatakan Maxim dan lain-lain yang di luar Grab- Gojek masih berpeluang bertahan di Indonesia.

    Dia meyakini ada ruang yang tidak dimiliki perusahaan merger, yang dapat dioptimalkan oleh Maxim maupun Shopee Food.

    Misal, dari sisi akuisisi pedagang. Mereka bisa mengambil keuntungan yang jauh lebih kecil potongannya sehingga pedagang tertarik untuk menggunakan aplikator kompetitor Grab-Gojek.

    “Grab Gojek itu setahu saya itu dia memotong 20% ke merchant-merchant Misalkan Shopee, Shopee Food, atau Maxim bisa memberikan angka yang jauh lebih rendah itu saya rasa itu menarik,” kata Tesar.

    Dia mengatakan dengan harga potongan yang lebih murah, maka harga yang diterima pelanggan nantinya juga akan makin murah sehingga perusahaan di luar Gojek-Grab diminati masyarakat.

    “Jadi peluang Maxim dan teman-teman bisa bertahan itu saya lihat masih tinggi cuma pastikan mereka tetap punya dibilang value proposition yang jelas misalkan harga jauh lebih murah, atau pelayanan jauh lebih bagus,” kata Tesar.

    Logo Maxim

    Respons Maxim

    Sementara itu, Maxim Indonesia menanggapi isu rencana merger antara Gojek dan Grab yang dinilai berpotensi menimbulkan dominasi pasar.

    Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan pihaknya turut mendengar mencuatnya isu tersebut, yang dikhawatirkan dapat mengarah pada praktik monopoli.

    “Tapi kan tetap saya yakin sih dari sisi pemerintah, bakal memberikan solusinya sebaik-baiknya sih terkait itu,” kata Dirhamsyah saat ditemui usai diskusi panel dan dialog interaktif lintas pemangku kepentingan bertema “Sinergi Ekosistem Transportasi Digital dan Inovasi untuk Ekonomi Indonesia yang Inklusif” di Kantor Maxim pada Kamis (11/12/2025).

    Dia menuturkan bahwa hingga kini Maxim belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan rencana penggabungan usaha kedua perusahaan layanan on-demand tersebut.

    Terkait mitigasi risiko, dia menambahkan bahwa Maxim siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila isu merger itu benar-benar masuk ke tahap formal.

    “Tapi tetap selagi belum, ya kita belum. Selagi belum ada kepastian yang sudah bisa dibilang seperti 100% ya kita masih belum bakal bertindak,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menanggapi isu merger GoTo dan Grab yang disebut akan melibatkan BPI Danantara.

    Wakil Ketua KPPU Aru Armando menegaskan bahwa proses merger merupakan keputusan korporasi masing-masing perusahaan dan regulator tidak dapat memberikan penilaian atas transaksi yang belum terjadi.

    “KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, [karena] ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi, tapi sudah dimintakan komentar,” ujar Aru dalam jumpa media di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Aru menekankan bahwa setiap aksi korporasi harus dipastikan tidak menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dia menjelaskan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia menggunakan skema post-merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi sesuai UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sepanjang 2025, aksi merger dan akuisisi mencapai rekor baru, yakni 141 notifikasi dengan nilai transaksi Rp1,3 kuadriliun.

    “Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa proses penggabungan GoTo dan Grab masih berlangsung. “Masih berjalan itu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).

    Danantara menegaskan bahwa keterlibatannya mengikuti arahan pemerintah dalam rencana merger tersebut. Pemerintah disebut memberikan masukan terkait keberlanjutan ekosistem digital nasional. Badan investasi itu juga memastikan bahwa fokus utamanya berada pada hubungan business-to-business (B2B) antara GoTo dan Grab, serta terus memantau dinamika proses tersebut.

  • Potensi Monopoli di Merger Grab-Gojek: Maxim Pasrah

    Potensi Monopoli di Merger Grab-Gojek: Maxim Pasrah

    Bisnis.com, JAKARTA— Maxim Indonesia menanggapi isu rencana merger antara Gojek dan Grab yang dinilai berpotensi menimbulkan dominasi pasar.

    Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan pihaknya turut mendengar mencuatnya isu tersebut, yang dikhawatirkan dapat mengarah pada praktik monopoli.

    “Tapi kan tetap saya yakin sih dari sisi pemerintah, bakal memberikan solusinya sebaik-baiknya sih terkait itu,” kata Dirhamsyah saat ditemui usai diskusi panel dan dialog interaktif lintas pemangku kepentingan bertema “Sinergi Ekosistem Transportasi Digital dan Inovasi untuk Ekonomi Indonesia yang Inklusif” di Kantor Maxim pada Kamis (11/12/2025).

    Dia menuturkan bahwa hingga kini Maxim belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan rencana penggabungan usaha kedua perusahaan layanan on-demand tersebut.

    Terkait mitigasi risiko, dia menambahkan bahwa Maxim siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila isu merger itu benar-benar masuk ke tahap formal.

    “Tapi tetap selagi belum, ya kita belum. Selagi belum ada kepastian yang sudah bisa dibilang seperti 100% ya kita masih belum bakal bertindak,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menanggapi isu merger GoTo dan Grab yang disebut akan melibatkan BPI Danantara.

    Wakil Ketua KPPU Aru Armando menegaskan bahwa proses merger merupakan keputusan korporasi masing-masing perusahaan dan regulator tidak dapat memberikan penilaian atas transaksi yang belum terjadi.

    “KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, [karena] ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi, tapi sudah dimintakan komentar,” ujar Aru dalam jumpa media di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Aru menekankan bahwa setiap aksi korporasi harus dipastikan tidak menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dia menjelaskan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia menggunakan skema post-merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi sesuai UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sepanjang 2025, aksi merger dan akuisisi mencapai rekor baru, yakni 141 notifikasi dengan nilai transaksi Rp1,3 kuadriliun.

    “Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa proses penggabungan GoTo dan Grab masih berlangsung. “Masih berjalan itu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).

    Danantara menegaskan bahwa keterlibatannya mengikuti arahan pemerintah dalam rencana merger tersebut. Pemerintah disebut memberikan masukan terkait keberlanjutan ekosistem digital nasional. Badan investasi itu juga memastikan bahwa fokus utamanya berada pada hubungan business-to-business (B2B) antara GoTo dan Grab, serta terus memantau dinamika proses tersebut.

  • KPPU: Denda pelanggaran persaingan usaha capai Rp695 miliar di 2025

    KPPU: Denda pelanggaran persaingan usaha capai Rp695 miliar di 2025

    Denda besar ini bukan semata instrumen hukum, melainkan sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mematikan pesaing atau merugikan konsumen,

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat denda pelanggaran persaingan usaha tahun ini (per 30/11) mencapai angka Rp695 miliar.

    Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam jumpa media di Jakarta, Rabu mengatakan, angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa negara tidak main main terhadap pelaku usaha yang merugikan publik.

    “Denda besar ini bukan semata instrumen hukum, melainkan sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mematikan pesaing atau merugikan konsumen,” kata Aru.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa denda yang telah dibayarkan per 2 Desember 2025 mencapai Rp52.909.065.048. Hal ini, lanjutnya, membuktikan upaya penegakan hukum persaingan usaha optimal dilakukan KPPU.

    KPPU pun telah melakukan putusan terhadap 12 perkara di tahun ini termasuk kepada Google hingga TikTok.

    Beberapa di antara 12 kasus yang telah ditangani KPPU yaitu Google dikenakan denda mencapai Rp 202 miliar dan masih belum inkrah, sementara Sany Group dikenakan denda Rp449 miliar, dan keterlambatan notifikasi oleh TikTok dengan denda Rp15 miliar.

    Selain mengawal korporasi besar, Aru mengatakan KPPU juga menempatkan diri sebagai instrumen pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

    “Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, masih terdapat berbagai kasus persekongkolan tender. Ketika negara mengeluarkan anggaran besar untuk infrastruktur, mulai dari rumah sakit, jalan, hingga proyek energi, risiko penyelewengan anggaran melalui persekongkolan tender dapat meningkat signifikan,” ujar Aru.

    “Penegakan hukum di sektor ini adalah bentuk dukungan langsung KPPU terhadap Asta Cita pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien,” imbuhnya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Respons KPPU Soal Rencana Merger GoTo-Grab

    Respons KPPU Soal Rencana Merger GoTo-Grab

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi kabar rencana merger PT GoTo Gojek Tokopedia. Dikabarkan jika rencana penggabungan kedua perusahaan angkutan daring tersebut akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Wakil Ketua KPPU Aru Armando menilai proses merger sepenuhnya diserahkan ke masing-masing perusahaan, dan menggarisbawahi agar kegiatan bisnis itu tidak menimbulkan tindakan monopoli antara para pelaku usaha di bidang yang sama.

    “KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, (karena) ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi tapi sudah dimintakan komentar,” kata Aru melansir Antara

    “Tapi memang catatan KPPU jangan sampai nanti ada transaksi ke depan yang menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” imbuhnya.

     D8a mengaku, masih belum bisa memberikan tanggapan banyak menyusul sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi.

    Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di sisi lain, secara umum, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi yang diterima oleh KPPU tahun ini mencatatkan rekor baru.

    Aru mengatakan, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun. “Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” ujar Aru.

  • KPPU: Denda pelanggaran persaingan usaha capai Rp695 miliar di 2025

    KPPU ingatkan pencegahan praktik “kartel pangan” di program MBG

    Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam mencegah adanya praktik “kartel pangan” dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden (Prabowo Subianto) agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM serta koperasi, bukan didominasi oleh segelintir pemasok besar,” kata Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam jumpa media di Jakarta, Rabu.

    “Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” ujarnya menambahkan.

    Dalam Surat Saran Nomor 176/K/S/VIII/2025 kepada Presiden RI tertanggal 26 Agustus 2025 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Kemitraan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Aru mengatakan pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi.

    “Pemilihan mitra yayasan dilakukan secara transparan dengan verifikasi lapangan yang melibatkan pemangku kepentingan. Lalu, verifikasi (untuk) memastikan yayasan telah bermitra dengan UMKM, BUMDes, dan koperasi, dan mengutamakan UMKM, BUMDes, dan koperasi sebagai pemasok bahan baku,” ujar Aru.

    Rekomendasi lainnya, yaitu pencegahan praktik persekongkolan dalam pengadaan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan peralatan makan.

    Selain itu, Aru menilai perlu adanya pendampingan kementerian teknis dalam penyusunan serta pengawasan perjanjian kemitraan.

    “KPPU siap mendampingi Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, serta Badan Gizi Nasional berdasarkan kewenangan UU No. 20/2008 dan UU No. 5/1999,” katanya lagi.

    Selain pengawasan untuk program MBG, Aru mengatakan KPPU juga memberikan atensi khusus untuk program strategis lainnya yaitu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.

    “KPPU mendukung penuh penguatan koperasi, namun mengingatkan agar desain tata kelolanya tidak menutup akses bagi pelaku usaha desa lainnya,” ujar Aru.

    Ia mengatakan, saat ini KPPU tengah melakukan kajian terkait Kopdes Merah Putih untuk memastikan bahwa penguatan koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat berjalan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

    Menurut Aru, koperasi memiliki peran penting dalam mendukung UMKM, meningkatkan akses pembiayaan, dan memperkuat ekonomi desa.

    “Namun, tanpa desain tata kelola yang tepat, keberadaan koperasi berpotensi menimbulkan hambatan masuk, diskriminasi terhadap pelaku non-anggota, atau dominasi pasar di tingkat lokal,” katanya lagi.

    Melalui kajian ini, Aru mengatakan KPPU dapat menilai apakah model Kopdes/Kopkel Merah Putih mampu memperkuat daya saing UMKM secara inklusif, serta mengidentifikasi risiko distorsi pasar yang perlu dicegah sejak awal.

    Kajian ini, ujarnya pula, juga penting untuk memberikan rekomendasi kebijakan agar koperasi dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang adil, terbuka, dan mampu menciptakan ekosistem usaha desa yang kompetitif dan berkelanjutan.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPPU beri tanggapan soal rencana merger GoTo-Grab

    KPPU beri tanggapan soal rencana merger GoTo-Grab

    KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, (karena) ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi tapi sudah dimintakan komentar,

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi rencana merger PT GoTo Gojek Tokopedia dengan Grab yang disebut bakal melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam jumpa media di Jakarta, Rabu, menilai proses merger sepenuhnya diserahkan ke masing-masing perusahaan, dan menggarisbawahi agar kegiatan bisnis itu tidak menimbulkan tindakan monopoli antara para pelaku usaha di bidang yang sama.

    “KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, (karena) ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi tapi sudah dimintakan komentar,” kata Aru.

    “Tapi memang catatan KPPU jangan sampai nanti ada transaksi ke depan yang menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” imbuhnya.

    Ia mengaku, masih belum bisa memberikan tanggapan banyak menyusul sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi.

    Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Di sisi lain, secara umum, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi yang diterima oleh KPPU tahun ini mencatatkan rekor baru.

    Aru mengatakan, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun.

    “Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” ujar Aru.

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyebut proses penggabungan atau merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab masih berjalan.

    “Masih berjalan itu,” ujar Rosan ditemui usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).

    Diketahui, Danantara Indonesia menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.

    Danantara menerima masukan dari pemerintah yang memiliki keinginan terkait kelangsungan bisnis pada ekosistem digital.

    Danantara menegaskan yang paling penting adalah fokus pada hubungan kedua bisnis atau business-to-business (B2B).

    Dalam hal ini, Danantara juga akan terus meninjau proses B2B antara GoTo dan Grab. Selain itu, Danantara juga akan mendukung hubungan bisnis kedua belah pihak.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Tembus Rp 696 Miliar!

    Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Tembus Rp 696 Miliar!

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan 12 perkara terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sepanjang tahun ini. Total denda dari perkara tersebut mencapai Rp 696 miliar.

    Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan angka denda tersebut mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan periode 2021-2024 yang hanya mencapai sekitar Rp 100-an miliar.

    “Jadi kita sudah putus 12 perkara, itu total denda yang dijatuhkan oleh KPPU kepada pelaku usaha itu total Rp 696 miliar di tahun 2025. Ini meningkat berhasil sangat-sangat signifikan kalau kita bandingkan data di tahun-tahun sebelumnya, dari tahun 2021 sampai tahun 2024, itu dendanya sekitar Rp 100-an miliar,” katanya dalam acara media gathering di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Aru menyebutkan dari total denda yang dijatuhkan tahun ini, dua kasus berkontribusi besar yakni perkara Google dengan denda Rp 200 miliar, dan perkara Sany Group dengan denda Rp 439 miliar. Meski begitu, Aru menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut saat ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

    Kasus Google kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung setelah sebelumnya keberatan perusahaan itu ditolak Pengadilan Niaga. Sementara Sany Group baru mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga.

    “Kalau data yang sudah dibayarkan dari telah perusahaan ke KPPU, itu sudah di angka Rp 50-an miliar. Jadi ini memang, apa namanya, ada perubahan yang sangat signifikan,” katanya.

    Lebih lanjut, Aru menyampaikan sepanjang 2025 ini, kasus perkara yang sering ditangani KPPU masih didominasi oleh kasus-kasus pengadaan barang dan jasa.

    “Dari kasus yang ditangani oleh KPPU yang diputus di tahun 2025, mayoritas memang masih kasus yang berkait dengan pengadaan barang dan jasa, itu untuk penegakan hukum,” katanya.

    (acd/acd)