Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Siap Bantu Dedi Mulyadi Bereskan Lahan Cegah Bencana di Jabar

    KPK Siap Bantu Dedi Mulyadi Bereskan Lahan Cegah Bencana di Jabar

    KPK Siap Bantu Dedi Mulyadi Bereskan Lahan Cegah Bencana di Jabar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mendukung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membereskan lahan-lahan agar tidak menjadi sumber bencana banjir dan longsor di Jawa Barat.
    “Prinsipnya
    KPK
    siap membantu pemerintah
    Jawa Barat
    untuk mewujudkan Jawa Barat mengeluarkan ketahanan lingkungan dan memitigasi lingkungan agar tidak terjadi bencana alam,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, usai bertemu Dedi di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Dia menjelaskan pilihan kebijakan mengamankan lahan-lahan dari banjir dan longsor dilatarbelakangi dinamik cuaca dan lingkungan.
    “Seperti contoh yang ada di Sumtera, beliau tidak ingin terjadi di Jawa Barat,” kata Bahtiar.
    KPK sepakat dengan Dedi bahwa biaya penanganan bencana akan lebih mahal ketimbang biaya pencegahan atau mitigasi bencana.
    “Itu akan lebih mahal jika itu terjadi dibandingkan kita cegah, mungkin kita lebih murah dan lebih efisien,” kata dia.
    Gubernur
    Dedi Mulyadi
    ingin menertibkan bantaran sungai hingga lereng gunung agar tidak terjadi banjir dan longsor, serta membereskan pertambangan rawan bencana.
    “Hari ini (Kamis, 11/12), kami juga akan menutup pertambangan-pertambangan di lereng gunung,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Merespons banjir dan longsor akhir-akhir ini, Dedi datang ke KPK untuk berkoordinasi mengenai kebijakanya memitigasi bencana selanjutnya, termasuk soal penertiban bantaran sungai dan lahan-lahan lereng.
    Dedi Mulyadi juga menyoroti
    alih fungsi lahan
    PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Ciwidey, Kabupaten Bandung, yang telah berubah menjadi perkebunan sayur yang rawan banjir serta longsor.
    Dia ingin menanami lereng gunung dengan teh dan tanaman keras agar tidak mudah longsor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gandeng KPK Selamatkan Aset Negara, KDM Sebut Puluhan Ribu Tanah Tak Bersertifikat

    Gandeng KPK Selamatkan Aset Negara, KDM Sebut Puluhan Ribu Tanah Tak Bersertifikat

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM mengungkapkan terdapat puluhan ribu tanah yang belum memiliki sertifikat. Dia meminta KPK untuk mengawal proses sertifikasi lahan yang dikhawatirkan terdapat dugaan unsur pidana.

    KDM menjelaskan terdapat lahan-lahan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi izin lokasi, termasuk masa HGU sejumlah titik telah habis.

    “Penataan aset-aset milik negara, milik BUMN yang sampai saat ini puluhan ribu areal tanah tidak bersertifikat, sehingga kami ingin mendorong sertifikasi,” katanya, Kamis (11/12/2025).

    KDM menyampaikan lahan tersebut akan dikelola untuk mengembalikan fungsi hutan dan memaksimalkan konservasi lingkungan, fungsi perkebunan, dan fungsi sungai. 

    KDM juga mengajak perusahaan BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara, Balai Besar Wilayah Sungai, Perusahaan Jasa Tirta, dan Pengembangan Sumber Daya Air. Bagi pihak yang telah menempati lahan tak bertuan itu akan direlokasi.

    “Apakah dalam alih fungsi aset itu ada unsur-unsur pidana korupsinya atau tidak, itu KPK yang memiliki kewenangan. Yang kedua konsen kita, kita nyatakan bahwa hampir semua alih fungsi lahan itu ilegal, dalam pandangan saya. Yang berikutnya juga kita sudah mengingatkan pada PTPN Untuk tidak lagi melakukan perubahan peruntukan yaitu membuat KSO-KSO pariwisata yang merusak ekosistem perkebunannya sendiri,” ucap Dedi.

    Sebab, dia menyatakan bahwa banyak area pegunungan berubah menjadi pemukiman dan perkebunan. Terutama di kawasan Bandung di mana sebagian pesisir Sungai Citarum yang dibangun pemukiman.

    Dia menuturkan pengembalian fungsi lahan untuk memitigasi dampak bencana alam seperti yang menimpa wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

    “Kami ingin mencoba memitigasi, mencegah bencana terjadi di Jawa Barat dengan cara menghijaukan gunung, menghijaukan lereng, mengembalikan kembali fungsi persawahan, mengembalikan kembali fungsi sungai karena biaya pencegahan lebih murah dibanding dengan recovery bencana,” jelasnya.

    Dia menegaskan akan menutup permanen pertambangan-pertambangan di lereng gunung yang memiliki risiko kerusakan lingkungan seperti di Kabupaten Bandung, di Garut, dan Sumedang.

  • Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

    Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

    GELORA.CO  – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) menunjukkan sikap yang berbeda ketika resmi ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. 

    Bukannya bersedih dan menyesali perbuatannya, Ardito malah menggoda jurnalis perempuan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Padahal, tangannya diborgol lengkap dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

    “Kamu cantik hari ini,” ucap Ardito sembari tersenyum dan matanya mengarah ke seorang jurnalis salah satu televisi swasta, Kamis (11/12/2025).

    Setelah itu, Ardito tidak berbicara panjang lebar kepada awak media yang telah menunggunya. Ardito langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. 

    Diketahui, pada Februari-Maret 2025, pasca-dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur proyek di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

    “Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (11/12/2025).

    Kemudian, Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

    Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Menurut Mungki, dalam perkara tersebut, Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar. Uang itu di antaranya dipakai untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. 

    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” ucap Mungki. 

    Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku Adik Bupati Lampung Tengah.

    Kemudian, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri. 

    Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Tidur Saat Rapat, Bicara Kejujuran, Di-OTT KPK

    Tidur Saat Rapat, Bicara Kejujuran, Di-OTT KPK

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kena OTT KPK terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayahnya. Ardito diamankan KPK bersama empat orang lainnya, termasuk pihak swasta.

    Sebelum kena OTT, Ardito ternyata sempat viral karena tidur saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislatif Nasional (Balegnas) di Gedung DPR RI, Jumat (4/7). Terbaru, dia juga bicara kejujuran di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/11).

  • Ungkap Modus Korupsi Ardito Wijaya, KPK: Pemenang Proyek Diatur Timses

    Ungkap Modus Korupsi Ardito Wijaya, KPK: Pemenang Proyek Diatur Timses

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ardito disebut sengaja mengatur agar pemenang proyek adalah perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya saat Pilkada 2024.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan setelah resmi menjabat Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang berbagai proyek di sejumlah SKPD. Pengaturan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.

    “Penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat mencalonkan diri sebagai bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Ardito juga menetapkan fee 15-20% dari setiap proyek yang digarap di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Selama periode Februari hingga November 2025, ia menerima suap sebesar Rp 5,25 miliar dari berbagai rekanan. Uang tersebut dikirim melalui adik kandungnya, Ranu Prasetyo.

    Tidak hanya itu, Ardito juga menerima fee Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dengan demikian, total uang suap dan gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 5,75 miliar.

    “Total aliran dana yang diterima AW sekitar Rp 5,75 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk operasional bupati senilai Rp 500 juta dan melunasi pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” jelas Mungki.

    KPK menetapkan Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra,  Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati, Anton Wibowo, Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

    Untuk tahap awal, para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Riki dan Lukman ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Lukman dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah serta mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

  • KPK Sita Rp193 Juta dan 850 gram Emas saat OTT Bupati Lampung Tengah

    KPK Sita Rp193 Juta dan 850 gram Emas saat OTT Bupati Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp193 juta dan 850 gram saat menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Lampung Tengah. 

    “Dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW [Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah] dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP [Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito]. Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” kata Mungki, Kamis (11/12/2025).

    Penyitaan juga sebagai barang bukti atas kasus tersebut. Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor untuk menangani (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ungkap Mungki.

    Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    6. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • Relokasi Penduduk Bantaran Citarum, Dedi Mulyadi Siapkan Kontrakan Setahun

    Relokasi Penduduk Bantaran Citarum, Dedi Mulyadi Siapkan Kontrakan Setahun

    Relokasi Penduduk Bantaran Citarum, Dedi Mulyadi Siapkan Kontrakan Setahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merelokasi penduduk bantaran Sungai Citarum dan menyiapkan hunian kontrakan untuk setahun.
    “Kita kontrakin aja dulu rumah selama setahun,” kata Dedi di Gedung Merah Putih
    KPK
    , Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Merespons banjir dan longsor akhir-akhir ini, Dedi datang ke KPK untuk berkoordinasi mengenai kebijakanya memitigasi bencana selanjutnya, termasuk soal penertiban bantaran sungai dan lahan-lahan lereng.
    Dedi menjanjikan titik relokasi bagi penduduk bantaran sungai yang dipindah, maka kontrakan itu hanya tempat sementara.
    “Mungkin mulai Januari kita akan menentukan titik relokasi mereka,” kata Dedi.
    Banjir hingga longsor terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jabar, pada 4 Desember 2025.
    Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor mulai 6-19 Desember 2025.

    Dedi Mulyadi
    mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Bandung, dan Cimahi.
    Dalam SE tersebut, dia menghentikan secara sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bayar Utang Kampanye Rp5,25 M dari Uang Suap

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bayar Utang Kampanye Rp5,25 M dari Uang Suap

    Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) membayar utang kampanye 2024 senilai Rp5,25 miliar menggunakan uang suap setelah dirinya menjabat. 

    Hal itu terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan memeriksa 5 orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, serta ditahan.

    Uang tersebut berasal dari pengadaan proyek pengadaan barang dan jasa. Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Dari pengkondisian tersebut, Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan. 

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dengan merencanakan penunjukan vendor pengadaan barang tersebut. 

    Perusahaan yang sudah direncanakan dan ditetapkan pemenang adalah PT Elkaka Mandiri, memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).

    Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.

    Dalam perkara ini lembaga antirasuah menahan dan menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • KPK: Bupati Lampung Tengah Pakai Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

    KPK: Bupati Lampung Tengah Pakai Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang menggunakan uang suap dan gratifikasi dari proyek pengadaan barang dan jasa untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024. Jumlah dana yang dipakai untuk melunasi pinjaman bank mencapai Rp 5,25 miliar.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto menyatakan uang hasil korupsi tersebut sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan pribadi Ardito, termasuk penyelesaian utang biaya politik.

    “Diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Mungky dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Menurut KPK, jumlah uang suap dan gratifikasi yang diterima Ardito sepanjang Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain untuk melunasi utang kampanye, sebagian dana disinyalir dipakai untuk menunjang operasional dirinya sebagai bupati.

    “Dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta,” jelas Mungky.

    Modus korupsi Ardito dilakukan dengan mematok fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah sebesar 15-20 persen. Uang tersebut dihimpun dari berbagai rekanan pemerintah daerah yang terlibat dalam proyek pembangunan.

    Fee sebesar Rp 5,25 miliar diterima melalui adiknya, Ranu Prasetyo, yang berperan sebagai perantara. Selain itu, Ardito juga mendapatkan Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah. Dengan demikian, total penerimaan suap mencapai Rp 5,75 miliar.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RHP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Samsuri (MLS).

    Mungky menyebut seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Desember 2025. Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda.

    “RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” ungkapnya.

    KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran uang dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menyeret kepala daerah aktif tersebut.

  • KPK OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Warning untuk Kepala Daerah!

    KPK OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Warning untuk Kepala Daerah!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan penangkapan terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi peringatan bagi kepala daerah lain untuk terus menjunjung tinggi integritas.

    “Saya kira OTT ini juga menjadi warning lagi, bagi teman-teman kepala daerah,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Tito juga menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena kasus korupsi, meski sudah mendapatkan pembekalan pada retret kepala daerah.

    “Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT? termasuk ada yang gubernur. Padahal sudah pernah retret, kita ditanamkan wawasan kebangsaan,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Mendagri juga menyebut penangkapan terhadap Ardito Wijaya akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam sistem rekrutmen kepala daerah.

    Saat ditanya soal pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung, Mendagri mengatakan keduanya bisa dilakukan asalkan tetap dilaksanakan secara demokratis.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

    Adapun, kasus yang menjerat kelimanya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah 2025.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan lembaga antirasuah menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Mungki mengatakan tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).