Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK: Surat Pemanggilan Cak Imin Dikirim 31 Agustus 2023

    KPK: Surat Pemanggilan Cak Imin Dikirim 31 Agustus 2023

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sejak Kamis, 31 Agustus 2023 lalu. Artinya pemanggilan telah dilakukan KPK sebelum Cak Imin deklarasi bersama Anies Baswedan sebagai pasangan Bakal Calon Presiden-Bakal Calon Wakil Presiden 2024.

    “Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).

    Dia menjelaskan, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. “Hari ini (5/9/2023) tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

    Soal kehadiran Cak Imin, Ali belum dapat memastikan. “Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya,” kata Ali.

    BACA JUGA:
    Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Kerja dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Diketahui, Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja saat itu.

    Asep juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

    BACA JUGA:
    Soal Pemeriksaan Muhaimin, KPK: Besok Ditunggu Saja

    Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan. Di antaranya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan. [hen/beq]

  • LBH soal UU PDP: Lembaga Perlindungan Data Berpotensi Tak Independen

    LBH soal UU PDP: Lembaga Perlindungan Data Berpotensi Tak Independen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) perihal Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang dianggap tak independen. Dalam UU PDP, Lembaga Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden/Kementerian.

    Sebelumnya dalam RUU PDP, Lembaga Perlindungan Data Pribadi dimuat dalam pasal 58 ayat (3) dan (4). Ayat 3 dan 4 berbunyi: Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden (ayat 3). Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden (ayat 4).

    Menurut LBH, ayat posisi Lembaga tersebut yang berada di bawah presiden “berpotensi tarik menarik penyalahgunaan untuk kepentingan politik atau oleh penguasa,” LBH mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berstatus sebagai lembaga negara sesuai Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017. “Dengan menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang tentunya berdampak pada kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang sudah tidak segarang dahulu dalam memburu para koruptor di negeri ini,” tulis LBH dalam keterangan resminya.

    Lebih lanjut, LBH juga berpandangan struktur dan unsur dalam Lembaga Perlindungan Data Pribadi “harus diatur dan dimuat dalam UU PDP itu sendiri, seperti pada beberapa lembaga negara di luar konstitusi yang lahir atas sebuah peraturan perundang-undang (misal: UU ORI, UU KPK, UU HAM, dan Komnas Perempuan yang dibentuk melalui Kepres No. 181/1998)”

    Menurut LBH, Lembaga Perlindungan Data Pribadi masuk ke dalam kategori lembaga yang memiliki kepentingan konstitusional (constitutional importance) yang dapat dilihat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

    “Hal lain yang membuat Badan/Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi memiliki kepentingan konstitusional adalah karena perlindungan HAM merupakan materi yang harus ada dalam konstitusi setiap negara hukum yang salah satunya dicirikan dengan negara yang menghormati HAM,” tulis LBH.

    Di sisi lain, LBH pun mengkritik pembahasan UU PDP yang tidak transparan. Menurut LBH, pembahasan UU ini begitu cepat “akibat adanya beberapa kasus kebocoran data pribadi dan Permenkominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.”

    LBH pun mendesak tiga poin kepada Presiden Jokowi dan DPR menyikapi pengesahan UU PDP. Pertama, Presiden dan DPR wajib melakukan pemantauan penerapan UU PDP. Kedua, Presiden dan DPR “tidak berkompromi untuk menempatkan kedudukan dan struktur kelembagaan Lembaga/Badan Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden atau Kementerian untuk menciptakan independensi (independent bodies/state auxiliary organ)”

    Ketiga, LBH mendesak Presiden dan DPR untuk membuka kanal-kanal dan medium pelibatan dan penyerapan masukan dari masyarakat atas berlakunya UU PDP.

    Seperti diketahui, pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan UU PDP lewat Rapat Paripurna DPR (Pembicaraan Tingkat II), Selasa (20/9). UU tersebut memuat sanksi terhadap mereka yang mengakses dan membocorkan data pribadi secara ilegal.

    Pada naskah final RUU PDP, ada 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal itu bertambah empat dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni 72 pasal.

    Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP sendiri dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

    (lth/lth)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pendiri Drone Emprit Anggap Cuitan Mahfud MD Tantangan Buat Bjorka

    Pendiri Drone Emprit Anggap Cuitan Mahfud MD Tantangan Buat Bjorka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi merespons cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengaku tak mau ambil pusing usai hacker Bjorka membocorkan berbagai data pribadinya ke publik.

    “Maaf pak. Masalahnya bukan di bapak @mohmahfudmd apakah peduli atau tidak. Tetapi pernyataan ini seperti menantang hacker untuk bertindak lebih jauh dan lebih parah,” cuit Ismail dalam akun Twitternya @ismailfahmi, Selasa (13/9).

    Maaf pak. Masalahnya bukan di bapak @mohmahfudmd apakah peduli atau tidak.

    Tetapi pernyataan ini seperti menantang hacker untuk bertindak lebih jauh dan lebih parah.

    Bjorka ini emosinya tersulut krn dianggap hoak, jdnya malah terus menerus bikin sensasi.

    Yg rugi publik. 🙏 https://t.co/Gt3ncCm79N

    — Ismail Fahmi (@ismailfahmi) September 13, 2022

    Menurut Ismail, emosi Bjorka tersulut karena dirinya dianggap hoaks. Oleh karena itu, Bjorka terus menerus membuat sensasi yang mana merugikan publik.

    CNNIndonesia.com telah mendapat izin Ismail untuk mengutip unggahan tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD buka suara setelah hacker Bjorka membocorkan berbagai data pribadinya ke publik. Ia mengaku tak mau ambil pusing.

    “Banyak yang japri saya bahwa data pribadi saya dibocorkan oleh Bjorka hacker. Saya tak ambil pusing dan tak ingin tahu,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (13/9).

    Menurut Mahfud, data pribadinya itu bukan lagi jadi rahasia publik. Ia menyebut data pribadinya dapat diakses oleh publik dengan mudah di Wikipedia hingga di dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

    “Sebab data pribadi saya bukan rahasia. Bisa diambil dan dilihat di Wikipedia (Google), di sampul belakang buku-buku saya, di LHKPN KPK. Data pribadi saya terbuka, tak perlu dibocorkan,” kata Mahfud.

    Bjorka sebelumnya meledek Mahfud yang mengklaim data yang dibagikannya tak penting.

    “how r u sir? are you sure no important databases is leaked? (bagaimana kabar Anda tuan? Yakin tidak ada data penting yang bocor?, red),” tulis Bjorka.

    Bjorka pun membocorkan data pribadi milik Mahfud MD berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, pendidikan, hingga data vaksinasi.

    Sebagai informasi, Mahfud memang mengakui ada data negara yang bocor.

    Namun, Mahfud mengklaim pelbagai data negara yang bocor ke publik itu bukan tergolong dokumen dengan klasifikasi rahasia. Karena data-data tersebut bisa diambil dari berbagai sumber terbuka dan kebetulan isinya sama.

    Sejumlah tokoh telah masuk daftar serangan Bjorka. Sebelumnya Mahfud, ada Ketua DPR Puan Maharani, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri BUMN Erick Thohir, serta Gubernur DKI, Anies Baswedan.

    Selanjutnya, ada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, aktivis politik media sosial Denny Siregar, dan Permadi Arya alias Abu Janda.

    (pop/lth)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mahfud MD Bodo Amat Datanya Dibocorkan Bjorka: Sudah Ada di Wikipedia

    Mahfud MD Bodo Amat Datanya Dibocorkan Bjorka: Sudah Ada di Wikipedia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak mau ambil pusing usai hacker Bjorka membocorkan berbagai data pribadinya ke publik.

    “Banyak yang japri saya bahwa data pribadi saya dibocorkan oleh Bjorka hacker. Saya tak ambil pusing dan tak ingin tahu,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (13/9).

    Menurut Mahfud, data pribadinya itu bukan lagi jadi rahasia publik. Ia menyebut data pribadinya dapat diakses oleh publik dengan mudah di Wikipedia hingga di dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

    Bnyk yg japri sy bhw data pribadi sy dibocorkan oleh bjorka hacker. Sy tak ambil pusing dan tak ingin tahu. Sebab data pribadi sy bkn rahasia. bs diambil dan dilihat di Wikipedia (Google), di sampul belakang buku2 saya, di LHKPN KPK. Data pribadi sy terbuka, tak perlu dibocorkan.

    — Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 13, 2022

    “Sebab data pribadi saya bukan rahasia. Bisa diambil dan dilihat di Wikipedia (Google), di sampul belakang buku-buku saya, di LHKPN KPK. Data pribadi saya terbuka, tak perlu dibocorkan,” kata Mahfud.

    Bjorka sebelumnya meledek Mahfud yang mengklaim data yang dibagikannya tak penting.

    “how r u sir? are you sure no important databases is leaked? (bagaimana kabar Anda tuan? Yakin tidak ada data penting yang bocor?, red),” tulis Bjorka.

    Bjorka pun membocorkan data pribadi milik Mahfud MD berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, pendidikan, hingga data vaksinasi.

    Sebagai informasi, Mahfud memang mengakui ada data negara yang bocor. Namun menurutnya, data-data itu tidak penting.

    “Soal bocornya data negara lah. saya pastikan itu memang terjadi. Saya dapat laporannya dari BSSN dan analisis Deputi VII saya. Terjadi di sini di sini di sini,” ujar Mahfud saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).

    Mahfud mengklaim pelbagai data negara yang bocor ke publik itu bukan tergolong dokumen dengan klasifikasi rahasia. Sebab, data-data itu bisa diambil dari berbagai sumber terbuka dan kebetulan isinya sama.

    Bocornya data pribadi Mahfud kian menambah daftar pejabat yang masuk dalam serangan Bjorka. Sebelumnya ada Ketua DPR Puan Maharani, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri BUMN Erick Thohir, serta Gubernur DKI, Anies Baswedan.

    Ditambah pula dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, aktivis politik media sosial Denny Siregar, dan Permadi Arya alias Abu Janda.

    (pop/lth)

  • Plate Dapat Mouse Rp1 Jutaan dari Menteri Singapura, Wajib Lapor?

    Plate Dapat Mouse Rp1 Jutaan dari Menteri Singapura, Wajib Lapor?

    Bali, CNN Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menerima cendera mata berupa tetikus (mouse) dari Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura Josephine Teo. Haruskah lapor ke KPK?

    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Josephine memberikannya kepada Plate saat berada di ruangan penyambutan jelang sidang Forum Menteri Digital dan Ekonomi (DEMM), di Hotel Mulia, Nusa Dua, Bali, Rabu (31/8) pukul 16.45 WITA.

    Pertemuan itu merupakan sambutan awal Plate kepada 12 negara dan dua lembaga, yang ikut hadir dalam sidang DEMM yang digelar Kamis (1/9).

    Ketika hendak meninggalkan ruang pertemuan, Josephine memberikan cendera mata yang isinya perangkat tetikus kepada Plate. Terlihat, mouse itu merupakan perangkat besutan produsen teknologi asal Singapura, Razer. Perangkat itu merupakan mouse Pro Click Mini nirkabel.

    Mouse itu banderol dengan harga bervariatif di marketplace, seperti Shopee dan Tokopedia, yakni pada kisaran Rp999 ribu hingga Rp1,2 jutaan. Razer merupakan merek yang kerap dipakai oleh para gamer untuk menunjang bermain game di PC. Produk andalanya mouse dan keyboard.

    Gawai itu dibekali dengan konektifitas Razer HyperSpeed 2.4GHz wireless + Bluetooth, dengan ketahanan baterai sampai 725 jam. Mouse Razer wireless Pro Click Mini memiliki dimensi 100.2 mm x 62.7 mm x 34.2 mm, dengan berat 111gram ketika diisi dua baterai.

    Diketahui, semua jenis pemberian dari dalam dan luar negeri mesti dilaporkan ke KPK oleh pejabat terkait. Hal itu berdasarkan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

    Pasal 2 ayat (1) Perkom itu mengatakan “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima”.

    Apa itu gratifikasi? “Pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat [discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” tertulis pada Pasal 1 ayat (1).

    Berapa batasan yang boleh? Perkom tersebut memang mengecualikan beberapa jenis pemberian dari wajib lapor. Misalnya, dari saudara sepanjang tak terkait jabatannya. Selain itu, ada batasan angka.

    “Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama,” pasal 2 ayat (3) huruf o Perkom itu.

    Selain itu, ada pengecualian untuk “pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.”

    Plate dan pihak juru bicara Kominfo lainnya belum merespons perihal cendera mata ini.

    Sejumlah contoh pelaporan cendera mata dari pejabat luar negeri pernah diungkap KPK. Misalnya, vinil atau piringan hitam Metallica yang didapat Presiden Jokowi dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen.

    Setelah melaporkannya kepada KPK, Jokowi menggantinya seharga Rp 11 juta.

    Untuk diketahui, Plate menggelar pertemuan bilateral dengan menteri ekonomi digital dari 12 negara, dan dua lembaga dalam pertemuan keempat Digital Economy Working Group (DEWG) 2022.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ini Kata Ridwan Kamil Usai Rumah Digeledah KPK, Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

    Ini Kata Ridwan Kamil Usai Rumah Digeledah KPK, Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi perihal penggeledahan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumahnya, di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, kemarin siang, Senin, 10 Maret 2025.

    Pertama-tama ia membenarkan kabar tersebut. Terkonfirmasi bahwa tim KPK mendatangi rumahnya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

    Ia juga menyampaikan, tim penyidik KPK telah menunjukkan surat tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan.

    Apa Sikap Ridwan Kamil?

    Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil itu menegaskan, dirinya dan keluarga akan bersikap kooperatif dalam semua proses pemeriksaan yang dibutuhkan KPK.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujar pria yang juga kader Partai Golkar itu.

    Namun, ia mengaku enggan memberikan keterangan yang lebih merinci terkait kasus. Alih-alih, pertanyaan itu, imbuhnya, harus dilayangkan langsung kepada tim antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutur RK.

    Pada Senin, 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, rumah RK tampak sepi. Hanya beberapa mobil dan motor yang terparkir di halaman dan garasi.

    KPK sebelumnya sudah mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dihimpun.

    “Penyidik punya alasan berdasar keterangan saksi dan alat bukti,” kata Setyo, dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

    Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

    PIKIRAN RAKYAT – Pada Senin, 10 Maret 2025, rumah Ridwan Kamil digeledah tim KPK. Setyo Budiyanto, ketua lembaga tersebut, menjelaskan penggeledahan ini terkait kasus korupsi.

    “Betul terkait perkara BJB (Bank Jawa Barat dan Banten),” ujarnya pada 10 Maret 2025.

    Fitroh Rohcahyanto, wakil ketua lembaga tersebut, mendetailkan kasus tersebut. Ia menyebut kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

    “Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” katanya.

    Sementara itu, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa rumahnya didatangi sejumlah orang. Ia menambahkan bahwa mereka datang dengan menunjukkan surat tugas resmi dari lembaga anti korupsi tersebut.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” katanya.

    Mantan Gubernur Jawa Barat ini menegaskan akan bersikap kooperatif terkait kasus tersebut. Menurutnya, bersikap demikian secara profesional merupakan hal yang harus dilakukan seorang warga negara yang baik.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” jelasnya.

    Namun, pria yang akrab disapa Kang Emil ini enggan mengungkapkan informasi mendalam terkait kasus dan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan tak bisa mendahului lembaga antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” katanya. 

    Untuk informasi yang lebih mendalam, ia meminta awak media untuk langsung bertanya kepada lembaga KPK tersebut.

    “Silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.

    Di sisi lain, Ketua KPK Setyo mengungkapkan telah menyidik kasus tersebut sejak tanggal 5 Maret 2025.

    “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” katanya.

    Lima orang tersangka telah ditetapkan, apakah RK termasuk?

    KPK mengungkapkan sekitar lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

    Terkait pengumuman siapa saja para tersangkanya serta konstruksi kejadian kasus tersebut, Setyo Budiyanto menjelaskan hal ini menjadi kewenangan tim penyidik komisi antirasuah tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Proses Hukum Hasto Kristiyanto Dibajak untuk Kepentingan Politik

    Proses Hukum Hasto Kristiyanto Dibajak untuk Kepentingan Politik

    PIKIRAN RAKYAT – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai proses hukum yang dijalani Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya membajak penegakan hukum demi kepentingan politik. PDIP juga menganggap kasus Hasto berkaitan dengan manuver politik yang ingin membalas kebijakan partai dalam menegakkan aturan internal dengan memecat sejumlah kader.

    “Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” kata Tim Hukum PDIP Ronny Tallapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika ditahan oleh KPK.

    Ronny menegaskan PDIP mendukung penuh Hasto dalam menghadapi proses hukum yang segera memasuki tahap persidangan pada Jumat (14/3/2025). Ia menilai proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi.

    “Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena Kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” ujar Ronny.

    Ia juga mengungkap adanya tahapan hukum yang dipaksakan, pelanggaran prinsip keadilan, serta penyiasatan hukum acara oleh KPK. Selain itu, penetapan Hasto sebagai tersangka disebut diiringi aksi demonstrasi dari kelompok tak dikenal serta pemasangan spanduk yang menyerang PDIP.

    Ronny juga mengkritik dugaan rekayasa gugatan hukum yang mengatasnamakan kader PDIP untuk menggugat kepemimpinan partai.

    “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ucapnya.

    Menurutnya, pembajakan fungsi penegakan hukum telah mencederai cita-cita pemberantasan korupsi dan juga terjadi pada beberapa politisi lain.

    “Oleh karena itu, kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena Kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Partai,” tegas Ronny.

    Hasto Dibela Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah

    Hasto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Jumat (14/3/2025). Menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto didampingi 17 pengacara dalam menghadapi KPK.

    Salah satu pengacaranya adalah Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK di era kepemimpinan Agus Raharjo. Ronny Tallapessy mengumumkan susunan tim pengacara tersebut.

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” kata Ronny.

    Ia menjelaskan bahwa tim ini merupakan kolaborasi antara tim hukum PDIP dan pengacara profesional nonpartai.

    Berikut nama-nama pengacara Hasto:

    Todung M. Lubis (koordinator) Maqdir Ismail Ronny B. Talapessy Arman Hanis Febri Diansyah Patramijaya Erna Ratnaningsih Johannes Oberlin L. Tobing Alvon Kurnia Palma Rasyid Ridho Duke Arie W Abdul Rohman Triwiyono Susilo Willy Pangaribuan Bobby Rahman Manalu Rory Sagala Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, hari ini Sabtu, 15 Maret 2025.

    Tim penindakan KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut. Kabar OTT ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kasus apa?

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai perkara yang sedang ditangani KPK sehingga menangkap delapan orang di daerah tersebut.

    Menurutnya, status hukum pihak yang tertangkap tangan beserta konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.

    “Untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat Konpers resmi terkait kegiatan tersebut,” ucap Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel saat Banjir, Punya 27 Tanah, 3 Mobil

    Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel saat Banjir, Punya 27 Tanah, 3 Mobil

    PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungsi ke hotel saat banjir. Tak sendirian, sebuah video viral menunjukkan istrinya, Wiwiek Hargono, dan keluarganya juga turut serta dalam aksi menghindari bencana tersebut.

    Sang wali kota mengakui hal tersebut karena lokasi hotel itu strategis untuk meninjau bencana banjir di wilayah yang dipimpinnya. Setelah menginap, ia dan istri langsung meninjau lokasi bencana. Bahkan istrinya sejak pukul 4 pagi sudah membantu memasak untuk korban banjir, sehingga hotel yang ditempati sudah ditinggalkan sejak Rabu pagi, 5 Maret 2025.

    Video viral Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ini diunggah akun Instagram Pikiran-rakyat.com. Berdasarkan pantauan hingga saat ini, Rabu 5 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, video itu sudah mendapat lebih dari 450 komentar dan 1.600 like. Banyak masyarakat kontra dengan aksi Tri Adhianto yang mengungsi ke hotel di saat rakyat kesulitan di tenda pengungsian.

    “Seharusnya secara etika pak walikota dan keluarga ikut juga mengungsi di tenda pengungsian bukan ngungsi ke hotel walaupun pake duit pribadi,” kata akun IG @tpo***

    “Biaya sewa hotel dari gaji nya… Sedangkan gajinya dari rakyat yg sedang menderita,” ujar akun IG lainnya, @si***

    “Ya udah ajak rakyatnya aja ngungsi ke hotel…ayo pejabat berbuat baik sama rakyat tunjukan pengabdian dan pelayanan sama rakyat,” tulis akun @erm***

    Harta kekayaan Tri Adhianto

    Berikut data harta kekayaan miliknya yang dilaporkan pada 16 Februari 2025 di website e-lhkpn KPK:

    Tanah Seluas 1840 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp36.800.000 Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/74 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp109.760.000 Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp106.640.000 Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/25 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp53.072.000 Tanah dan Bangunan Seluas 495 m2/132 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp228.921.000 Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/86 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI, Rp387.448.000 Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp257.200.000 Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN, Rp282.600.000 Tanah Seluas 184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp18.952.000 Tanah Seluas 1760 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp47.520.000
    Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp120.300.000 Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp234.576.000 Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp213.836.000 Bangunan Seluas 47.75 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp427.000.000 Tanah Seluas 53 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp42.506.000 Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp43.308.000 Tanah Seluas 56 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp44.912.000 Tanah Seluas 598 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp367.172.000 Tanah Seluas 1147 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp532.208.000 Tanah Seluas 1609 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp77.232.000 Tanah Seluas 671 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp42.944.000 Tanah Seluas 597 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp38.208.000 Tanah Seluas 4179 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp568.560.000 Tanah Seluas 6278 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp676.813.000 Tanah Seluas 1125 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp1.051.568.000 Tanah Seluas 1020 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp963.632.000 Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/118 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp671.020.000

    Total tanah dan bangunan: Rp7.644.708.000

    Kendaraan milik Tri Adhianto MOBIL, TOYOTA VELLFIRE G.2.5AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI, Rp630.000.000 MOBIL, BMW BMW X3 Tahun 2017, HASIL SENDIRI, Rp495.000.000 MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0 Q HV.CVT TSS ZENIC HYBRID Tahun 2023, HASIL SENDIRI, Rp530.000.000

    Total kendaraan: Rp1.655.000.000

    Harta lainnya milik Tri Adhianto HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp688.342.172 KAS DAN SETARA KAS: Rp2.191.863.992

    Total harta kekayaan: Rp12.179.914.164

    Profil Tri Adhianto Nama lengkap: Tri Adhianto Tjahyono TTL: Jakarta, 3 Januari 1970 Partai politik: PAN (2017-2019), PDIP (sejak 2019) Karier politik Tri Adhianto Direktorat Jenderal Perhubungan Darat PT KAI PNS di Lampung (1994-2000) Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Bekasi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi (kini Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) Wakil Wali Kota Bekasi: 2018-2022 Wali Kota Bekasi: 2023 Wali Kota Bekasi: 2025-2030

    Demikian harta kekayaan dan profil Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi yang diduga ngungsi bersama istri dan keluarganya ke hotel saat banjir. Videonya viral di media sosial dan aksinya dikecam masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News