Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hari ini. Lantaran Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) itu berhalangan hadir.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya KPK memeriksa Cak Imin dalam penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. “Tim KPK telah menerima konfirmasi dari saksi Muhaimin, tidak bisa hadir karena ada agenda di tempat lain,” kata Ali, Selasa (5/9/2023).

    Menurut Ali, Cak Imi meminta waktu agar bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (7/9/2023) lusa. Namun demikian, lanjut Ali, tim penyidik KPK menyampaikan, bahwa hari Kamis ada agenda lain, masih mengumpulkan alat bukti di daerah.

    “Kami tidak perlu sampaikan agendanya apa, karena bagian dari strategi pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Ali mengungkapkan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Muhaimin pada pekan depan.

    “Tentu akan kami sampaikan kembali kepada saksi,” kata Ali.

    BACA JUGA:

    Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Kerja dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Diketahui, Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja saat itu.

    Asep juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

    Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan. Diantaranya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan. [hen/but]

  • Mahfud: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

    Mahfud: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Menko Polhukam Mahfud MD meyakini bahwa pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI tidak dapat disebut sebagai politisasi hukum. Menurut Mahfud, pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi adalah bagian dari proses hukum yang berlangsung lama.

    “Dalam pandangan saya, tindakan ini tidak dapat dianggap sebagai politisasi hukum. Kami berpegang teguh pada prinsip bahwa hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat tekanan politik,” ungkap Mahfud dalam postingan di media sosialnya, pada Selasa (5/9/2023).

    Mahfud juga percaya bahwa pemanggilan Muhaimin oleh KPK adalah permintaan keterangan standar dalam rangka melengkapi informasi terkait perkara yang tengah berproses.

    “Cak Imin tidak dihadirkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi pada perkembangan kasus yang sedang berjalan,” tambah Mahfud.

    BACA JUGA:
    KPK: Surat Pemanggilan Cak Imin Dikirim 31 Agustus 2023

    Dia mengingatkan pengalaman pribadinya saat dipanggil oleh KPK ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap oleh KPK.

    “Pada saat itu, pertanyaan yang diajukan hanya berfokus pada hal-hal teknis, seperti apakah Anda pernah bekerja sama dengan Sdr. AM? Tanggal berapa? Bagaimana proses penanganan perkara? Apakah Anda mengetahui tentang penangkapan Pak AM dan sebagainya?,” papar Mahfud.

    “Keseluruhan pertanyaan tersebut telah dirinci dan jawabannya telah disiapkan. Saya hanya diminta untuk membaca dan mengoreksi, lalu memberikan tanda tangan. Waktu yang dibutuhkan pun tidak lebih dari 30 menit,” lanjut Mahfud.

    Mengacu pada pengalaman tersebut, Mahfud berpendapat bahwa dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta memberikan keterangan serupa untuk melengkapi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

    BACA JUGA:
    Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

    Sebagai informasi, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sejak Kamis, 31 Agustus 2023. Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.

    Asep juga mencatat bahwa salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

    KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus ini, termasuk di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan.

  • KPK: Surat Pemanggilan Cak Imin Dikirim 31 Agustus 2023

    KPK: Surat Pemanggilan Cak Imin Dikirim 31 Agustus 2023

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sejak Kamis, 31 Agustus 2023 lalu. Artinya pemanggilan telah dilakukan KPK sebelum Cak Imin deklarasi bersama Anies Baswedan sebagai pasangan Bakal Calon Presiden-Bakal Calon Wakil Presiden 2024.

    “Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).

    Dia menjelaskan, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. “Hari ini (5/9/2023) tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

    Soal kehadiran Cak Imin, Ali belum dapat memastikan. “Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya,” kata Ali.

    BACA JUGA:
    Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Kerja dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Diketahui, Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja saat itu.

    Asep juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

    BACA JUGA:
    Soal Pemeriksaan Muhaimin, KPK: Besok Ditunggu Saja

    Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan. Di antaranya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan. [hen/beq]

  • LBH soal UU PDP: Lembaga Perlindungan Data Berpotensi Tak Independen

    LBH soal UU PDP: Lembaga Perlindungan Data Berpotensi Tak Independen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) perihal Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang dianggap tak independen. Dalam UU PDP, Lembaga Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden/Kementerian.

    Sebelumnya dalam RUU PDP, Lembaga Perlindungan Data Pribadi dimuat dalam pasal 58 ayat (3) dan (4). Ayat 3 dan 4 berbunyi: Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden (ayat 3). Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden (ayat 4).

    Menurut LBH, ayat posisi Lembaga tersebut yang berada di bawah presiden “berpotensi tarik menarik penyalahgunaan untuk kepentingan politik atau oleh penguasa,” LBH mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berstatus sebagai lembaga negara sesuai Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017. “Dengan menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang tentunya berdampak pada kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang sudah tidak segarang dahulu dalam memburu para koruptor di negeri ini,” tulis LBH dalam keterangan resminya.

    Lebih lanjut, LBH juga berpandangan struktur dan unsur dalam Lembaga Perlindungan Data Pribadi “harus diatur dan dimuat dalam UU PDP itu sendiri, seperti pada beberapa lembaga negara di luar konstitusi yang lahir atas sebuah peraturan perundang-undang (misal: UU ORI, UU KPK, UU HAM, dan Komnas Perempuan yang dibentuk melalui Kepres No. 181/1998)”

    Menurut LBH, Lembaga Perlindungan Data Pribadi masuk ke dalam kategori lembaga yang memiliki kepentingan konstitusional (constitutional importance) yang dapat dilihat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

    “Hal lain yang membuat Badan/Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi memiliki kepentingan konstitusional adalah karena perlindungan HAM merupakan materi yang harus ada dalam konstitusi setiap negara hukum yang salah satunya dicirikan dengan negara yang menghormati HAM,” tulis LBH.

    Di sisi lain, LBH pun mengkritik pembahasan UU PDP yang tidak transparan. Menurut LBH, pembahasan UU ini begitu cepat “akibat adanya beberapa kasus kebocoran data pribadi dan Permenkominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.”

    LBH pun mendesak tiga poin kepada Presiden Jokowi dan DPR menyikapi pengesahan UU PDP. Pertama, Presiden dan DPR wajib melakukan pemantauan penerapan UU PDP. Kedua, Presiden dan DPR “tidak berkompromi untuk menempatkan kedudukan dan struktur kelembagaan Lembaga/Badan Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden atau Kementerian untuk menciptakan independensi (independent bodies/state auxiliary organ)”

    Ketiga, LBH mendesak Presiden dan DPR untuk membuka kanal-kanal dan medium pelibatan dan penyerapan masukan dari masyarakat atas berlakunya UU PDP.

    Seperti diketahui, pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan UU PDP lewat Rapat Paripurna DPR (Pembicaraan Tingkat II), Selasa (20/9). UU tersebut memuat sanksi terhadap mereka yang mengakses dan membocorkan data pribadi secara ilegal.

    Pada naskah final RUU PDP, ada 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal itu bertambah empat dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni 72 pasal.

    Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP sendiri dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

    (lth/lth)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pendiri Drone Emprit Anggap Cuitan Mahfud MD Tantangan Buat Bjorka

    Pendiri Drone Emprit Anggap Cuitan Mahfud MD Tantangan Buat Bjorka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi merespons cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengaku tak mau ambil pusing usai hacker Bjorka membocorkan berbagai data pribadinya ke publik.

    “Maaf pak. Masalahnya bukan di bapak @mohmahfudmd apakah peduli atau tidak. Tetapi pernyataan ini seperti menantang hacker untuk bertindak lebih jauh dan lebih parah,” cuit Ismail dalam akun Twitternya @ismailfahmi, Selasa (13/9).

    Maaf pak. Masalahnya bukan di bapak @mohmahfudmd apakah peduli atau tidak.

    Tetapi pernyataan ini seperti menantang hacker untuk bertindak lebih jauh dan lebih parah.

    Bjorka ini emosinya tersulut krn dianggap hoak, jdnya malah terus menerus bikin sensasi.

    Yg rugi publik. 🙏 https://t.co/Gt3ncCm79N

    — Ismail Fahmi (@ismailfahmi) September 13, 2022

    Menurut Ismail, emosi Bjorka tersulut karena dirinya dianggap hoaks. Oleh karena itu, Bjorka terus menerus membuat sensasi yang mana merugikan publik.

    CNNIndonesia.com telah mendapat izin Ismail untuk mengutip unggahan tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD buka suara setelah hacker Bjorka membocorkan berbagai data pribadinya ke publik. Ia mengaku tak mau ambil pusing.

    “Banyak yang japri saya bahwa data pribadi saya dibocorkan oleh Bjorka hacker. Saya tak ambil pusing dan tak ingin tahu,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (13/9).

    Menurut Mahfud, data pribadinya itu bukan lagi jadi rahasia publik. Ia menyebut data pribadinya dapat diakses oleh publik dengan mudah di Wikipedia hingga di dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

    “Sebab data pribadi saya bukan rahasia. Bisa diambil dan dilihat di Wikipedia (Google), di sampul belakang buku-buku saya, di LHKPN KPK. Data pribadi saya terbuka, tak perlu dibocorkan,” kata Mahfud.

    Bjorka sebelumnya meledek Mahfud yang mengklaim data yang dibagikannya tak penting.

    “how r u sir? are you sure no important databases is leaked? (bagaimana kabar Anda tuan? Yakin tidak ada data penting yang bocor?, red),” tulis Bjorka.

    Bjorka pun membocorkan data pribadi milik Mahfud MD berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, pendidikan, hingga data vaksinasi.

    Sebagai informasi, Mahfud memang mengakui ada data negara yang bocor.

    Namun, Mahfud mengklaim pelbagai data negara yang bocor ke publik itu bukan tergolong dokumen dengan klasifikasi rahasia. Karena data-data tersebut bisa diambil dari berbagai sumber terbuka dan kebetulan isinya sama.

    Sejumlah tokoh telah masuk daftar serangan Bjorka. Sebelumnya Mahfud, ada Ketua DPR Puan Maharani, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri BUMN Erick Thohir, serta Gubernur DKI, Anies Baswedan.

    Selanjutnya, ada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, aktivis politik media sosial Denny Siregar, dan Permadi Arya alias Abu Janda.

    (pop/lth)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mahfud MD Bodo Amat Datanya Dibocorkan Bjorka: Sudah Ada di Wikipedia

    Mahfud MD Bodo Amat Datanya Dibocorkan Bjorka: Sudah Ada di Wikipedia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak mau ambil pusing usai hacker Bjorka membocorkan berbagai data pribadinya ke publik.

    “Banyak yang japri saya bahwa data pribadi saya dibocorkan oleh Bjorka hacker. Saya tak ambil pusing dan tak ingin tahu,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (13/9).

    Menurut Mahfud, data pribadinya itu bukan lagi jadi rahasia publik. Ia menyebut data pribadinya dapat diakses oleh publik dengan mudah di Wikipedia hingga di dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

    Bnyk yg japri sy bhw data pribadi sy dibocorkan oleh bjorka hacker. Sy tak ambil pusing dan tak ingin tahu. Sebab data pribadi sy bkn rahasia. bs diambil dan dilihat di Wikipedia (Google), di sampul belakang buku2 saya, di LHKPN KPK. Data pribadi sy terbuka, tak perlu dibocorkan.

    — Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 13, 2022

    “Sebab data pribadi saya bukan rahasia. Bisa diambil dan dilihat di Wikipedia (Google), di sampul belakang buku-buku saya, di LHKPN KPK. Data pribadi saya terbuka, tak perlu dibocorkan,” kata Mahfud.

    Bjorka sebelumnya meledek Mahfud yang mengklaim data yang dibagikannya tak penting.

    “how r u sir? are you sure no important databases is leaked? (bagaimana kabar Anda tuan? Yakin tidak ada data penting yang bocor?, red),” tulis Bjorka.

    Bjorka pun membocorkan data pribadi milik Mahfud MD berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, pendidikan, hingga data vaksinasi.

    Sebagai informasi, Mahfud memang mengakui ada data negara yang bocor. Namun menurutnya, data-data itu tidak penting.

    “Soal bocornya data negara lah. saya pastikan itu memang terjadi. Saya dapat laporannya dari BSSN dan analisis Deputi VII saya. Terjadi di sini di sini di sini,” ujar Mahfud saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).

    Mahfud mengklaim pelbagai data negara yang bocor ke publik itu bukan tergolong dokumen dengan klasifikasi rahasia. Sebab, data-data itu bisa diambil dari berbagai sumber terbuka dan kebetulan isinya sama.

    Bocornya data pribadi Mahfud kian menambah daftar pejabat yang masuk dalam serangan Bjorka. Sebelumnya ada Ketua DPR Puan Maharani, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri BUMN Erick Thohir, serta Gubernur DKI, Anies Baswedan.

    Ditambah pula dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, aktivis politik media sosial Denny Siregar, dan Permadi Arya alias Abu Janda.

    (pop/lth)

  • Plate Dapat Mouse Rp1 Jutaan dari Menteri Singapura, Wajib Lapor?

    Plate Dapat Mouse Rp1 Jutaan dari Menteri Singapura, Wajib Lapor?

    Bali, CNN Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menerima cendera mata berupa tetikus (mouse) dari Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura Josephine Teo. Haruskah lapor ke KPK?

    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Josephine memberikannya kepada Plate saat berada di ruangan penyambutan jelang sidang Forum Menteri Digital dan Ekonomi (DEMM), di Hotel Mulia, Nusa Dua, Bali, Rabu (31/8) pukul 16.45 WITA.

    Pertemuan itu merupakan sambutan awal Plate kepada 12 negara dan dua lembaga, yang ikut hadir dalam sidang DEMM yang digelar Kamis (1/9).

    Ketika hendak meninggalkan ruang pertemuan, Josephine memberikan cendera mata yang isinya perangkat tetikus kepada Plate. Terlihat, mouse itu merupakan perangkat besutan produsen teknologi asal Singapura, Razer. Perangkat itu merupakan mouse Pro Click Mini nirkabel.

    Mouse itu banderol dengan harga bervariatif di marketplace, seperti Shopee dan Tokopedia, yakni pada kisaran Rp999 ribu hingga Rp1,2 jutaan. Razer merupakan merek yang kerap dipakai oleh para gamer untuk menunjang bermain game di PC. Produk andalanya mouse dan keyboard.

    Gawai itu dibekali dengan konektifitas Razer HyperSpeed 2.4GHz wireless + Bluetooth, dengan ketahanan baterai sampai 725 jam. Mouse Razer wireless Pro Click Mini memiliki dimensi 100.2 mm x 62.7 mm x 34.2 mm, dengan berat 111gram ketika diisi dua baterai.

    Diketahui, semua jenis pemberian dari dalam dan luar negeri mesti dilaporkan ke KPK oleh pejabat terkait. Hal itu berdasarkan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

    Pasal 2 ayat (1) Perkom itu mengatakan “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima”.

    Apa itu gratifikasi? “Pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat [discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” tertulis pada Pasal 1 ayat (1).

    Berapa batasan yang boleh? Perkom tersebut memang mengecualikan beberapa jenis pemberian dari wajib lapor. Misalnya, dari saudara sepanjang tak terkait jabatannya. Selain itu, ada batasan angka.

    “Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama,” pasal 2 ayat (3) huruf o Perkom itu.

    Selain itu, ada pengecualian untuk “pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.”

    Plate dan pihak juru bicara Kominfo lainnya belum merespons perihal cendera mata ini.

    Sejumlah contoh pelaporan cendera mata dari pejabat luar negeri pernah diungkap KPK. Misalnya, vinil atau piringan hitam Metallica yang didapat Presiden Jokowi dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen.

    Setelah melaporkannya kepada KPK, Jokowi menggantinya seharga Rp 11 juta.

    Untuk diketahui, Plate menggelar pertemuan bilateral dengan menteri ekonomi digital dari 12 negara, dan dua lembaga dalam pertemuan keempat Digital Economy Working Group (DEWG) 2022.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel saat Banjir, Punya 27 Tanah, 3 Mobil

    Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel saat Banjir, Punya 27 Tanah, 3 Mobil

    PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungsi ke hotel saat banjir. Tak sendirian, sebuah video viral menunjukkan istrinya, Wiwiek Hargono, dan keluarganya juga turut serta dalam aksi menghindari bencana tersebut.

    Sang wali kota mengakui hal tersebut karena lokasi hotel itu strategis untuk meninjau bencana banjir di wilayah yang dipimpinnya. Setelah menginap, ia dan istri langsung meninjau lokasi bencana. Bahkan istrinya sejak pukul 4 pagi sudah membantu memasak untuk korban banjir, sehingga hotel yang ditempati sudah ditinggalkan sejak Rabu pagi, 5 Maret 2025.

    Video viral Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ini diunggah akun Instagram Pikiran-rakyat.com. Berdasarkan pantauan hingga saat ini, Rabu 5 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, video itu sudah mendapat lebih dari 450 komentar dan 1.600 like. Banyak masyarakat kontra dengan aksi Tri Adhianto yang mengungsi ke hotel di saat rakyat kesulitan di tenda pengungsian.

    “Seharusnya secara etika pak walikota dan keluarga ikut juga mengungsi di tenda pengungsian bukan ngungsi ke hotel walaupun pake duit pribadi,” kata akun IG @tpo***

    “Biaya sewa hotel dari gaji nya… Sedangkan gajinya dari rakyat yg sedang menderita,” ujar akun IG lainnya, @si***

    “Ya udah ajak rakyatnya aja ngungsi ke hotel…ayo pejabat berbuat baik sama rakyat tunjukan pengabdian dan pelayanan sama rakyat,” tulis akun @erm***

    Harta kekayaan Tri Adhianto

    Berikut data harta kekayaan miliknya yang dilaporkan pada 16 Februari 2025 di website e-lhkpn KPK:

    Tanah Seluas 1840 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp36.800.000 Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/74 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp109.760.000 Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp106.640.000 Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/25 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp53.072.000 Tanah dan Bangunan Seluas 495 m2/132 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp228.921.000 Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/86 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI, Rp387.448.000 Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp257.200.000 Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN, Rp282.600.000 Tanah Seluas 184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp18.952.000 Tanah Seluas 1760 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp47.520.000
    Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp120.300.000 Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp234.576.000 Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp213.836.000 Bangunan Seluas 47.75 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp427.000.000 Tanah Seluas 53 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp42.506.000 Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp43.308.000 Tanah Seluas 56 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp44.912.000 Tanah Seluas 598 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp367.172.000 Tanah Seluas 1147 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp532.208.000 Tanah Seluas 1609 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp77.232.000 Tanah Seluas 671 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp42.944.000 Tanah Seluas 597 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp38.208.000 Tanah Seluas 4179 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp568.560.000 Tanah Seluas 6278 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp676.813.000 Tanah Seluas 1125 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp1.051.568.000 Tanah Seluas 1020 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp963.632.000 Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/118 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp671.020.000

    Total tanah dan bangunan: Rp7.644.708.000

    Kendaraan milik Tri Adhianto MOBIL, TOYOTA VELLFIRE G.2.5AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI, Rp630.000.000 MOBIL, BMW BMW X3 Tahun 2017, HASIL SENDIRI, Rp495.000.000 MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0 Q HV.CVT TSS ZENIC HYBRID Tahun 2023, HASIL SENDIRI, Rp530.000.000

    Total kendaraan: Rp1.655.000.000

    Harta lainnya milik Tri Adhianto HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp688.342.172 KAS DAN SETARA KAS: Rp2.191.863.992

    Total harta kekayaan: Rp12.179.914.164

    Profil Tri Adhianto Nama lengkap: Tri Adhianto Tjahyono TTL: Jakarta, 3 Januari 1970 Partai politik: PAN (2017-2019), PDIP (sejak 2019) Karier politik Tri Adhianto Direktorat Jenderal Perhubungan Darat PT KAI PNS di Lampung (1994-2000) Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Bekasi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi (kini Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) Wakil Wali Kota Bekasi: 2018-2022 Wali Kota Bekasi: 2023 Wali Kota Bekasi: 2025-2030

    Demikian harta kekayaan dan profil Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi yang diduga ngungsi bersama istri dan keluarganya ke hotel saat banjir. Videonya viral di media sosial dan aksinya dikecam masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ada Deposito Rp70 Miliar! Ini Hasil Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank di Kasus Korupsi BJB

    Ada Deposito Rp70 Miliar! Ini Hasil Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank di Kasus Korupsi BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Berikut adalah ulasan lengkap mengenai hasil penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, status hukum Ridwan Kamil, hingga daftar tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

    Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: Latar Belakang dan Alasan

    KPK menyatakan penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi penggeledahan dilakukan berdasarkan prioritas penyidik.

    “Pada saat itu memang secara acak adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Rumah saudara RK menjadi prioritas pertama karena ada petunjuk yang kami anggap penting,” ujarnya.

    Meski demikian, Budi Sokmo Wibowo menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami temuan tersebut dan belum ada status hukum yang diberikan kepada Ridwan Kamil.

    Sementara itu, Ridwan Kamil sendiri menanggapi penggeledahan ini dengan sikap kooperatif.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ucapnya dalam pernyataan resmi.

    Hasil Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

    Selama tiga hari penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB, KPK menemukan sejumlah barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi:

    Dokumen-dokumen terkait pengeluaran dana non-budgeter Uang dalam bentuk deposito senilai kurang lebih Rp70 miliar Kendaraan roda dua dan roda empat Aset berupa tanah Rumah dan bangunan

    Dana non-budgeter yang dimaksud adalah dana di luar anggaran resmi yang tidak tercatat dalam APBD atau APBN. KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah memetakan sejumlah pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

    Status Hukum Ridwan Kamil: Masih Sebatas Saksi?

    Meskipun rumahnya digeledah dan sejumlah barang bukti disita, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini Ridwan Kamil belum memiliki status hukum dalam perkara ini.

    “Beliau saat ini belum berstatus saksi, karena belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, pasti akan kita panggil untuk klarifikasi atas barang bukti yang ditemukan di rumahnya,” kata Budi Sokmo Wibowo.

    KPK memastikan akan memanggil semua pihak yang dianggap relevan dalam kasus ini, termasuk Ridwan Kamil, demi mendapatkan kejelasan atas temuan tersebut.

    Daftar Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

    KPK telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini. Berikut daftar lengkapnya:

    Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Follow The Money: Penelusuran Aliran Dana Korupsi Bank BJB

    KPK menggunakan metode follow the money dalam menyelidiki aliran dana kasus ini. Dari total anggaran iklan sebesar Rp409 miliar (sebelum pajak), hanya Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya. Sebanyak Rp222 miliar teridentifikasi sebagai dana fiktif.

    Keterangan awal KPK menunjukkan bahwa enam agensi yang terlibat menerima dana sebagai berikut:

    PT Cipta Karya Mandiri Bersama: Rp41 miliar PT Cipta Karya Sukses Bersama: Rp105 miliar PT Antedja Muliatama: Rp99 miliar PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp81 miliar PT BSC Advertising: Rp33 miliar PT Wahana Semesta Bandung Ekspres: Rp49 miliar

    KPK menduga para tersangka bersama-sama mengatur pemenang pengadaan iklan dan menggunakan dana non-budgeter ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dugaan Korupsi BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, Ini Kata KPK

    Dugaan Korupsi BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, Ini Kata KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk mencuat ke permukaan. KPK mengungkap kerugian negara ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

    Jumlah itu dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.

    “(Kerugian negara sampai) ratusan miliar, angka persis saya lupa,” kata dia.

    Fitroh belum mau menguraikan rincian tentang kronologi perkara dugaan korupsi di BJB. Ia meminta seluruh pihak termasuk masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Lembaga antirasuah.

    “Kita lihat saja prosesnya, penyidik yang paham terkait teknisnya,” ujar Fitroh.

    KPK telah mengonfirmasi bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas serta inisial mereka belum diumumkan ke publik.

    Kelima orang tersebut berasal dari kalangan swasta dan pejabat negara. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Korupsi untuk Pengadaan Iklan

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan BJB diduga terkait pengadaan proyek iklan.

    “(Tindak pidana korupsinya) terkait dugaan pengadaan iklan,” kata dia, melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.

    Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumah Digeledah KPK

    Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi perihal penggeledahan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumahnya, di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, kemarin siang, Senin, 10 Maret 2025.

    Pertama-tama ia membenarkan kabar tersebut. Terkonfirmasi bahwa tim KPK mendatangi rumahnya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

    Ia juga menyampaikan, tim penyidik KPK telah menunjukkan surat tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan.

    Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil itu menegaskan, dirinya dan keluarga akan bersikap kooperatif dalam semua proses pemeriksaan yang dibutuhkan KPK.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujar pria yang juga kader Partai Golkar itu.

    Namun, ia mengaku enggan memberikan keterangan yang lebih merinci terkait kasus. Alih-alih, pertanyaan itu, imbuhnya, harus dilayangkan langsung kepada tim antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutur RK. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News