Kementrian Lembaga: KPK

  • Harusnya Senilai Rp10.000, Hanya Diterima Rp8.000

    Harusnya Senilai Rp10.000, Hanya Diterima Rp8.000

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal ikut mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pencegahan dan monitoring. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menggelar pertemuan dengan jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Maret 2025. 

    Setyo mengatakan, pengawasan penting dilakukan karena anggaran yang dikeluarkan untuk program makan bergizi gratis sangat besar. Ia pun menyoroti potensi penyimpangan dan menekankan perlunya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

    “Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan Program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah,” kata Setyo dalam keterangan pers yang disampaikan Humas KPK, Kamis, 6 Maret 2025.

    Selain potensi kecurangan, Setyo juga menyoroti eksklusivitas dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Terlebih, ada berita sumir beredar soal adanya perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. 

    “Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan,” ucap Setyo. 

    KPK Terima Laporan Pengurangan Makanan  

    Lebih lanjut, Setyo mengingatkan pentingnya pemilihan lokasi SPPG yang strategis agar makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi saat diberikan kepada penerima manfaat. Selain itu, juga menyoroti pemberian susu dalam MBG. 

    Menurut kajian KPK, diungkapkan Setyo, program pemerintah sebelumnya yang memberikan susu dan biskuit tidak efektif dalam menurunkan angka stunting karena lebih banyak biskuit yang diterima masyarakat dibanding susu.

    “Sehingga dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi,” ujar Setyo. 

    “Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” ucapnya melanjutkan. 

    Terkait anggaran, Setyo mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. Ia menyebut KPK telah menerima laporan mengenai adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi hanya Rp8.000.

    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair)” tutur Setyo. 

    “Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” katanya melanjutkan. 

    Setyo menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Ia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan. 

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” ujarnya. 

    Setyo menggaris bawahi soal pentingnya pemberdayaan kearifan lokal. Menurutnya, bahan baku, sumber daya, dan aspek lain terkait MBG harus memanfaatkan masyarakat lokal. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Fitroh Rohcahyanto yang turut hadir dalam pertemuan ini juga menegaskan pentingnya pengawasan agar program berjalan tepat sasaran, serta mengingatkan BGN agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

    BGN Kelola Anggaran Rp70 triliun Pada 2025

    Sementara itu, Ketua BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa lembaganya mengelola anggaran sebesar Rp70 triliun pada 2025. Dengan kemungkinan ada tambahan Rp100 triliun pada triwulan ketiga sehingga total dana MBG bisa mencapai Rp170 triliun. 

    Dadan menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawas, termasuk BPKP, BPK, dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

    “Kami hadir hari ini di KPK untuk mendapatkan pencerahan terkait pengelolaan dana yang besar. Tahun depan kemungkinan besar anggaran akan mencapai Rp400 triliun. Kami mohon dibantu untuk pengawasan,” ujar Dadan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Kata Ridwan Kamil Usai Rumah Digeledah KPK, Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

    Ini Kata Ridwan Kamil Usai Rumah Digeledah KPK, Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi perihal penggeledahan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumahnya, di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, kemarin siang, Senin, 10 Maret 2025.

    Pertama-tama ia membenarkan kabar tersebut. Terkonfirmasi bahwa tim KPK mendatangi rumahnya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

    Ia juga menyampaikan, tim penyidik KPK telah menunjukkan surat tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan.

    Apa Sikap Ridwan Kamil?

    Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil itu menegaskan, dirinya dan keluarga akan bersikap kooperatif dalam semua proses pemeriksaan yang dibutuhkan KPK.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujar pria yang juga kader Partai Golkar itu.

    Namun, ia mengaku enggan memberikan keterangan yang lebih merinci terkait kasus. Alih-alih, pertanyaan itu, imbuhnya, harus dilayangkan langsung kepada tim antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutur RK.

    Pada Senin, 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, rumah RK tampak sepi. Hanya beberapa mobil dan motor yang terparkir di halaman dan garasi.

    KPK sebelumnya sudah mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dihimpun.

    “Penyidik punya alasan berdasar keterangan saksi dan alat bukti,” kata Setyo, dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

    Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

    PIKIRAN RAKYAT – Pada Senin, 10 Maret 2025, rumah Ridwan Kamil digeledah tim KPK. Setyo Budiyanto, ketua lembaga tersebut, menjelaskan penggeledahan ini terkait kasus korupsi.

    “Betul terkait perkara BJB (Bank Jawa Barat dan Banten),” ujarnya pada 10 Maret 2025.

    Fitroh Rohcahyanto, wakil ketua lembaga tersebut, mendetailkan kasus tersebut. Ia menyebut kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

    “Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” katanya.

    Sementara itu, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa rumahnya didatangi sejumlah orang. Ia menambahkan bahwa mereka datang dengan menunjukkan surat tugas resmi dari lembaga anti korupsi tersebut.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” katanya.

    Mantan Gubernur Jawa Barat ini menegaskan akan bersikap kooperatif terkait kasus tersebut. Menurutnya, bersikap demikian secara profesional merupakan hal yang harus dilakukan seorang warga negara yang baik.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” jelasnya.

    Namun, pria yang akrab disapa Kang Emil ini enggan mengungkapkan informasi mendalam terkait kasus dan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan tak bisa mendahului lembaga antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” katanya. 

    Untuk informasi yang lebih mendalam, ia meminta awak media untuk langsung bertanya kepada lembaga KPK tersebut.

    “Silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.

    Di sisi lain, Ketua KPK Setyo mengungkapkan telah menyidik kasus tersebut sejak tanggal 5 Maret 2025.

    “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” katanya.

    Lima orang tersangka telah ditetapkan, apakah RK termasuk?

    KPK mengungkapkan sekitar lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

    Terkait pengumuman siapa saja para tersangkanya serta konstruksi kejadian kasus tersebut, Setyo Budiyanto menjelaskan hal ini menjadi kewenangan tim penyidik komisi antirasuah tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Proses Hukum Hasto Kristiyanto Dibajak untuk Kepentingan Politik

    Proses Hukum Hasto Kristiyanto Dibajak untuk Kepentingan Politik

    PIKIRAN RAKYAT – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai proses hukum yang dijalani Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya membajak penegakan hukum demi kepentingan politik. PDIP juga menganggap kasus Hasto berkaitan dengan manuver politik yang ingin membalas kebijakan partai dalam menegakkan aturan internal dengan memecat sejumlah kader.

    “Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” kata Tim Hukum PDIP Ronny Tallapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika ditahan oleh KPK.

    Ronny menegaskan PDIP mendukung penuh Hasto dalam menghadapi proses hukum yang segera memasuki tahap persidangan pada Jumat (14/3/2025). Ia menilai proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi.

    “Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena Kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” ujar Ronny.

    Ia juga mengungkap adanya tahapan hukum yang dipaksakan, pelanggaran prinsip keadilan, serta penyiasatan hukum acara oleh KPK. Selain itu, penetapan Hasto sebagai tersangka disebut diiringi aksi demonstrasi dari kelompok tak dikenal serta pemasangan spanduk yang menyerang PDIP.

    Ronny juga mengkritik dugaan rekayasa gugatan hukum yang mengatasnamakan kader PDIP untuk menggugat kepemimpinan partai.

    “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ucapnya.

    Menurutnya, pembajakan fungsi penegakan hukum telah mencederai cita-cita pemberantasan korupsi dan juga terjadi pada beberapa politisi lain.

    “Oleh karena itu, kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena Kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Partai,” tegas Ronny.

    Hasto Dibela Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah

    Hasto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Jumat (14/3/2025). Menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto didampingi 17 pengacara dalam menghadapi KPK.

    Salah satu pengacaranya adalah Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK di era kepemimpinan Agus Raharjo. Ronny Tallapessy mengumumkan susunan tim pengacara tersebut.

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” kata Ronny.

    Ia menjelaskan bahwa tim ini merupakan kolaborasi antara tim hukum PDIP dan pengacara profesional nonpartai.

    Berikut nama-nama pengacara Hasto:

    Todung M. Lubis (koordinator) Maqdir Ismail Ronny B. Talapessy Arman Hanis Febri Diansyah Patramijaya Erna Ratnaningsih Johannes Oberlin L. Tobing Alvon Kurnia Palma Rasyid Ridho Duke Arie W Abdul Rohman Triwiyono Susilo Willy Pangaribuan Bobby Rahman Manalu Rory Sagala Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, hari ini Sabtu, 15 Maret 2025.

    Tim penindakan KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut. Kabar OTT ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kasus apa?

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai perkara yang sedang ditangani KPK sehingga menangkap delapan orang di daerah tersebut.

    Menurutnya, status hukum pihak yang tertangkap tangan beserta konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.

    “Untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat Konpers resmi terkait kegiatan tersebut,” ucap Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel saat Banjir, Punya 27 Tanah, 3 Mobil

    Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel saat Banjir, Punya 27 Tanah, 3 Mobil

    PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungsi ke hotel saat banjir. Tak sendirian, sebuah video viral menunjukkan istrinya, Wiwiek Hargono, dan keluarganya juga turut serta dalam aksi menghindari bencana tersebut.

    Sang wali kota mengakui hal tersebut karena lokasi hotel itu strategis untuk meninjau bencana banjir di wilayah yang dipimpinnya. Setelah menginap, ia dan istri langsung meninjau lokasi bencana. Bahkan istrinya sejak pukul 4 pagi sudah membantu memasak untuk korban banjir, sehingga hotel yang ditempati sudah ditinggalkan sejak Rabu pagi, 5 Maret 2025.

    Video viral Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ini diunggah akun Instagram Pikiran-rakyat.com. Berdasarkan pantauan hingga saat ini, Rabu 5 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, video itu sudah mendapat lebih dari 450 komentar dan 1.600 like. Banyak masyarakat kontra dengan aksi Tri Adhianto yang mengungsi ke hotel di saat rakyat kesulitan di tenda pengungsian.

    “Seharusnya secara etika pak walikota dan keluarga ikut juga mengungsi di tenda pengungsian bukan ngungsi ke hotel walaupun pake duit pribadi,” kata akun IG @tpo***

    “Biaya sewa hotel dari gaji nya… Sedangkan gajinya dari rakyat yg sedang menderita,” ujar akun IG lainnya, @si***

    “Ya udah ajak rakyatnya aja ngungsi ke hotel…ayo pejabat berbuat baik sama rakyat tunjukan pengabdian dan pelayanan sama rakyat,” tulis akun @erm***

    Harta kekayaan Tri Adhianto

    Berikut data harta kekayaan miliknya yang dilaporkan pada 16 Februari 2025 di website e-lhkpn KPK:

    Tanah Seluas 1840 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp36.800.000 Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/74 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp109.760.000 Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp106.640.000 Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/25 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp53.072.000 Tanah dan Bangunan Seluas 495 m2/132 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp228.921.000 Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/86 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI, Rp387.448.000 Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp257.200.000 Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN, Rp282.600.000 Tanah Seluas 184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp18.952.000 Tanah Seluas 1760 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp47.520.000
    Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp120.300.000 Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp234.576.000 Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp213.836.000 Bangunan Seluas 47.75 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp427.000.000 Tanah Seluas 53 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp42.506.000 Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp43.308.000 Tanah Seluas 56 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp44.912.000 Tanah Seluas 598 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp367.172.000 Tanah Seluas 1147 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp532.208.000 Tanah Seluas 1609 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp77.232.000 Tanah Seluas 671 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp42.944.000 Tanah Seluas 597 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp38.208.000 Tanah Seluas 4179 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp568.560.000 Tanah Seluas 6278 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp676.813.000 Tanah Seluas 1125 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp1.051.568.000 Tanah Seluas 1020 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp963.632.000 Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/118 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp671.020.000

    Total tanah dan bangunan: Rp7.644.708.000

    Kendaraan milik Tri Adhianto MOBIL, TOYOTA VELLFIRE G.2.5AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI, Rp630.000.000 MOBIL, BMW BMW X3 Tahun 2017, HASIL SENDIRI, Rp495.000.000 MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0 Q HV.CVT TSS ZENIC HYBRID Tahun 2023, HASIL SENDIRI, Rp530.000.000

    Total kendaraan: Rp1.655.000.000

    Harta lainnya milik Tri Adhianto HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp688.342.172 KAS DAN SETARA KAS: Rp2.191.863.992

    Total harta kekayaan: Rp12.179.914.164

    Profil Tri Adhianto Nama lengkap: Tri Adhianto Tjahyono TTL: Jakarta, 3 Januari 1970 Partai politik: PAN (2017-2019), PDIP (sejak 2019) Karier politik Tri Adhianto Direktorat Jenderal Perhubungan Darat PT KAI PNS di Lampung (1994-2000) Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Bekasi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi (kini Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) Wakil Wali Kota Bekasi: 2018-2022 Wali Kota Bekasi: 2023 Wali Kota Bekasi: 2025-2030

    Demikian harta kekayaan dan profil Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi yang diduga ngungsi bersama istri dan keluarganya ke hotel saat banjir. Videonya viral di media sosial dan aksinya dikecam masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan tata kelola minyak. Atas kerugian yang diderita ini, tuntutan bisa diajukan baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Firman T. Endipradja Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan mengatakan hukum atau peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penyampaian permohonan maaf atas megakorupsi yang merugikan rakyat banyak ini.

    Hal tersebut untuk menyikapi permintaan maaf dari Direktur Pertamina atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Tetapkan 9 tersangka

    Dikatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.

    Firman yang juga Mantan Ketua Perhimpunan BPSK se-Jawa Barat ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk pelaku usaha yang dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus atas kasus ini. Yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

    Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

    “Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan. Juga sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” ujarnya.

    Bagi konsumen perseorangan yang selama ini mengonsumsi Pertamax oplosan, dapat menuntut Pertamina melalui tiga jalur upaya hukum. Yakni gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.

    Khusus tuntutan ganti rugi/kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

    Firman melanjutkan, BPSK dibentuk oleh pemerintah di kabupaten dan kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK.

    “Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut,” kata Firman.

    Apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

    Selain itu, UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

    “Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa ganti rugi melalui BPSK,” ujarnya.

    Terlebih, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News