Kementrian Lembaga: KPK

  • 108 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu

    108 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa dari total 418 ribu penyelenggara negara, sebanyak 108 ribu di antaranya belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka terdiri dari pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta BUMN dan BUMD.

    Data ini diperoleh KPK pada Kamis, 6 Maret 2025. KPK mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2025. Selain itu, KPK juga aktif memberikan bimbingan teknis pengisian LHKPN kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD.

    Gedung KPK.

    “Agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 7 Maret 2025.

    “Penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat,” ujarnya menambahkan.

    KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.

    Aturan Pelaporan LHKPN bagi Kepala Daerah

    Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 memiliki batas akhir pelaporan LHKPN hingga 20 Mei 2025.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pejabat baru wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan. Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku mulai 1 April 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa para kepala daerah saat mencalonkan diri wajib melaporkan LHKPN, baik dalam bentuk LHKPN periodik, laporan dari jabatan sebelumnya, maupun laporan khusus untuk pendaftaran kepala daerah.

    “Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,” ucap Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ridwan Kamil Segera Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi BJB, Temuan di Rumahnya Jadi Fokus Pemeriksaan

    Ridwan Kamil Segera Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi BJB, Temuan di Rumahnya Jadi Fokus Pemeriksaan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021- 2023. Pemeriksaan Ridwan Kamil penting untuk mengklarifikasi temuan barang bukti di rumah eks orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. 

    “Pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. 

    Namun, Budi belum mengungkapkan mengenai kapan Ridwan Kamil akan diperiksa. Ia hanya menyebut agenda pemeriksaan politikus Partai Golkar itu bakal dilakukan secepatnya lantaran keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan.

    “Sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” ujarnya. 

    KPK Sita Dokumen di Rumah Ridwan Kamil 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang saat menggeledah rumah mantan Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurutnya, barang bukti tersebut sedang dikaji oleh penyidik.

    Setyo menyampaikan, barang-barang yang disita tidak terlalu banyak tapi memiliki relevansi dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian dokumen dan barang yang disita, Setyo enggan memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyebut, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti yang rilis resminya akan segera disampaikan ke publik. 

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo. 

    Setyo menegaskan, semua barang yang relevan dengan penanganan perkara akan digunakan dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak ada kaitannya makan barang akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil. 

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya. 

    Lima Orang Jadi Tersangka 

    Ilustrasi tersangka.

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. 

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma. 

    KPK mengungkap, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    Lembaga antirasuah mendapatkan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. 

    Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, termasuk dalam 17 pengacara yang mendampingi Sekjen PDIP dalam menghadapi KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Febri menjelaskan alasan dirinya memilih untuk menjadi pengacara Hasto.

    “Saya jadi advokat itu sejak sebelum masuk ke KPK 2012-2013, saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini,” ujar Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Febri mengungkapkan bahwa setelah keluar dari KPK pada Oktober 2020, ia kembali menjalani profesi advokat sepenuhnya. Sebelum menerima kasus Hasto, ia telah menelaah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

    Menurutnya, dalam putusan tiga terdakwa tersebut tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto. Ia menegaskan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto. Fakta ini menjadi dasar keputusannya untuk memberikan pendampingan hukum.

    “Jadi bisa dibayangkan kalau tiba-tiba perkara ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan. Lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya,” kata Febri.

    “Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” tambahnya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto akan didampingi oleh 17 pengacara dalam menghadapi KPK. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” ujar Ronny di kantor DPP PDIP, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan bahwa tim hukum ini merupakan kolaborasi antara pengacara dari PDIP dan profesional nonpartai.

    Berikut daftar pengacara Hasto Todung M. Lubis (koordinator) Maqdir Ismail Ronny B. Talapessy Arman Hanis Febri Diansyah Patramijaya Erna Ratnaningsih Johannes Oberlin. L Tobing Alvon Kurnia Palma Rasyid Ridho Duke Arie W Abdul Rohman Triwiyono Susilo Willy Pangaribuan Bobby Rahman Manalu Rory Sagala Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.

    PDIP Sebut Kasus Hasto Bentuk Balas Dendam Politik

    PDIP menilai proses hukum terhadap Hasto sebagai upaya penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik. Menurut PDIP, kasus ini berkaitan dengan langkah partai yang memecat sejumlah kader demi menegakkan aturan internal.

    “Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” ujar Ronny.

    Ia menegaskan bahwa PDIP mendukung penuh Hasto dalam menghadapi proses hukum yang akan memasuki tahap persidangan pada 14 Maret 2025. Menurutnya, PDIP melihat kasus ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

    “Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” tambah Ronny.

    KPK Dinilai Langgar Prinsip Keadilan

    Ronny menuding KPK memaksakan proses hukum, melanggar prinsip keadilan, dan melakukan penyiasatan hukum secara terang-terangan. Ia juga menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka disertai aksi demonstrasi dari kelompok yang tidak dikenal dan pemasangan spanduk bernada serangan terhadap PDIP.

    Selain itu, ia mengkritik dugaan rekayasa gugatan hukum yang mengatasnamakan kader PDIP untuk menggugat kepemimpinan partai.

    “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ujar Ronny.

    Ia menambahkan bahwa pembajakan fungsi penegakan hukum telah menciderai idealisme pemberantasan korupsi. Praktik ini, menurutnya, juga terjadi terhadap sejumlah politisi lain.

    “Oleh karena itu, kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Partai,” tegas Ronny.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ridwan Kamil Segera Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi BJB, Temuan di Rumahnya Jadi Fokus Pemeriksaan

    Apa Status Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB? KPK Buka Suara

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal penetapan status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Tepatnya, terdapat keterangan paling baru dari Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

    Ia menegaskan, RK belum ditetapkan status anyar melainkan saksi. Meski telah menggeledah rumahnya atas perkara tersebut, ia memastikan RK masih hanya sebatas saksi.

    “Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” kata Budi, dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.

    Budi melanjutkan, KPK bakal segera melakukan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil. RK akan dimintai keterangan menyoal perkara dugaan korupsi BJB.

    Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan jadwal tepatnya pemeriksaan lanjutan atas RK.

    “Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata dia.

    Tidak hanya Ridwan Kamil, Budi juga memastikan bahwa penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi lain dalam waktu dekat, yakni semua pihak yang dianggap punya keterangan relevan dengan perkara serupa.

    “Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” kata Budi.

    Tanggapan RK Usai Digeledah

    Sebelumnya, penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil dan proses penyidikan atasnya sedang berjalan. RK dalam hal ini menekankan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah.

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata RK, dalam keterangan yang diterima di Bandung.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

    Namun demikian, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.

    Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

    Kemudian pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Skandal Korupsi BJB, KPK Sita Barang Bukti Fantastis dari Penggeledahan di Bandung

    Skandal Korupsi BJB, KPK Sita Barang Bukti Fantastis dari Penggeledahan di Bandung

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan selama tiga hari di Kota Bandung mulai 10 Maret hingga 12 Maret 2025. Penggeledahan menyasar lebih dari 12 lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) dan kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

    Barang bukti yang disita yakni uang dalam bentuk deposito sekira Rp70 miliar rupiah dan beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat. Kemudian, aset tanah rumah dan bangunan yang diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021- 2023.

    “Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan, nanti secara detailnya mungkin bisa disampaikan pada rilis berikutnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Budi mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan pengeluaran dana non-budgeter. Ia menyebut, pihaknya telah memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati aliran dana non-budgeter tersebut.

    Budi kembali menekankan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai tempat, ia enggan memberikan perincian mengenai barang bukti yang ditemukan di setiap lokasi. Pada intinya banyak barang bukti yang didapatkan KPK selama penggeledahan.

    “Saya bukan ngomong di satu tempat. Selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan banyak yang kami dapatkan,” ucap Budi.

    Kenapa Rumah Ridwan Kamil yang Pertama Digeledah?

    Ridwan Kamil jadi sasaran pertama KPK terkait kasus korupsi BJB.

    KPK mengakui tempat yang pertama kali digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang berlokasi di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Budi menjelaskan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan bukan tanpa alasan karena langkah tersebut diambil berdasarkan petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan.

    “KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan,” kata Budi.

    Akan tetapi, Budi tidak dapat membeberkan secara detail mengenai alasan konkret kenapa rumah Ridwan Kamil yang pertama kali digeledah. Karena, kata dia, hal itu menyangkut teknis penyidikan yang tidak bisa diungkap secara terperinci.

    “Sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK,” ujar Budi.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    Ilustrasi tersangka.

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Budi.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Usut Korupsi Iklan BJB, Ini Status Hukum Ridwan Kamil

    KPK Usut Korupsi Iklan BJB, Ini Status Hukum Ridwan Kamil

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki apakah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

    KPK sebelumnya mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2021 hingga 2023. Sementara itu, Ridwan Kamil, yang rumahnya telah digeledah penyidik KPK, menjabat sebagai gubernur Jawa Barat pada 2018–2023.

    Gedung KPK.

    “Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, tapi kepada yang lain mereka menutupi dengan berbagai macam alasan,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

    Terkait jadwal pemeriksaan Ridwan Kamil, Setyo menegaskan bahwa hal itu akan ditentukan oleh penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Nanti pasti saya kembalikan kepada penyidik itu urusan teknis seperti itu. Penyidik, Direktur Penyidikan, Kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Setyo.

    Dalam kasus ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi. Setyo juga mengonfirmasi bahwa modus dalam kasus ini melibatkan penggunaan agensi untuk menempatkan iklan dengan dugaan mark-up.

    “Diduga seperti itu. Nanti pada saat konferensi pers akan didetailkan,” ucap Setyo.

    Kerugian Negara

    KPK sedang menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. Menurut Setyo, indikasi kerugian bisa mencapai setengah dari total anggaran yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu ada indikasi potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya,” kata Setyo.

    Setyo mengungkapkan, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Barang bukti tersebut saat ini sedang dikaji oleh penyidik.

    Menurut Setyo, jumlah barang bukti yang disita tidak banyak, tetapi memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo.

    Saat ditanya lebih lanjut, Setyo tidak merinci dokumen dan barang yang disita. Ia menyatakan bahwa rincian barang bukti akan diumumkan secara resmi kepada publik.

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo.

    Ia menambahkan bahwa barang yang relevan akan digunakan dalam penyidikan, sedangkan yang tidak terkait akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil.

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya.

    Lima Tersangka

    KPK mengumumkan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap baru, dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun belum ada yang ditahan.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

    Namun, Tessa belum mengungkap identitas para tersangka. Nama-nama mereka akan diumumkan secara resmi dalam pekan ini.

    “Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ujar Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 108 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu

    Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

    Namun, Tessa belum mengungkap identitas para tersangka. Ia menyatakan bahwa nama-nama tersebut akan diumumkan secara resmi dalam pekan ini.

    “Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

    Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan tersebut.

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengonfirmasi penggeledahan itu. Namun, ia belum bisa memastikan barang bukti yang disita karena prosesnya masih berlangsung.

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” ucap Fitroh.

    Sebelumnya, Setyo Budiyanto menyatakan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Namun, ia tidak menyebutkan kapan surat itu diterbitkan.

    Menanggapi kabar bahwa kasus ini akan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lain, Setyo menyatakan bahwa hal itu akan dikoordinasikan oleh Direktur Penyidikan dan Kasatgas. Namun, ia belum memastikan apakah kasus ini bisa ditangani bersama APH lain.

    “Karena kami sudah menerbitkan surat penyidikan, kalau ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” jelas Setyo.

    Setyo juga belum mengonfirmasi jumlah tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa identitas mereka akan diumumkan setelah ada tindak lanjut dari penyidik atau direktur penyidikan.

    “Ya kalau terhadap tindak lanjut terhadap penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” tambahnya.

    KPK Akan Usut Tuntas Kasus BJB

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB. Menurutnya, kasus ini telah diajukan untuk naik ke tahap penyidikan.

    “Apakah sudah naik sidik? Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan. Jadi nanti kita cek lagi. Karena kenapa? Karena sekarang kebijakannya setelah naik penyidikan langsung di konpers,” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.

    Asep juga mengakui ada beberapa kasus yang belum diumumkan ke publik, termasuk perkara BJB. Hal ini karena tim Satuan Tugas (Satgas) Kedeputian Penindakan KPK sedang bertugas di luar kota.

    “Saat ini Satgas yang bersangkutan itu sedang ada di luar kota. Jadi kita perlu membuat bahan rilisnya. Jadi ditunggu saja,” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana iklan yang ditempatkan BJB mencapai sekitar Rp100 miliar. Diduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam prosesnya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harusnya Senilai Rp10.000, Hanya Diterima Rp8.000

    Harusnya Senilai Rp10.000, Hanya Diterima Rp8.000

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal ikut mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pencegahan dan monitoring. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menggelar pertemuan dengan jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Maret 2025. 

    Setyo mengatakan, pengawasan penting dilakukan karena anggaran yang dikeluarkan untuk program makan bergizi gratis sangat besar. Ia pun menyoroti potensi penyimpangan dan menekankan perlunya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

    “Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan Program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah,” kata Setyo dalam keterangan pers yang disampaikan Humas KPK, Kamis, 6 Maret 2025.

    Selain potensi kecurangan, Setyo juga menyoroti eksklusivitas dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Terlebih, ada berita sumir beredar soal adanya perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. 

    “Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan,” ucap Setyo. 

    KPK Terima Laporan Pengurangan Makanan  

    Lebih lanjut, Setyo mengingatkan pentingnya pemilihan lokasi SPPG yang strategis agar makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi saat diberikan kepada penerima manfaat. Selain itu, juga menyoroti pemberian susu dalam MBG. 

    Menurut kajian KPK, diungkapkan Setyo, program pemerintah sebelumnya yang memberikan susu dan biskuit tidak efektif dalam menurunkan angka stunting karena lebih banyak biskuit yang diterima masyarakat dibanding susu.

    “Sehingga dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi,” ujar Setyo. 

    “Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” ucapnya melanjutkan. 

    Terkait anggaran, Setyo mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. Ia menyebut KPK telah menerima laporan mengenai adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi hanya Rp8.000.

    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair)” tutur Setyo. 

    “Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” katanya melanjutkan. 

    Setyo menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Ia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan. 

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” ujarnya. 

    Setyo menggaris bawahi soal pentingnya pemberdayaan kearifan lokal. Menurutnya, bahan baku, sumber daya, dan aspek lain terkait MBG harus memanfaatkan masyarakat lokal. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Fitroh Rohcahyanto yang turut hadir dalam pertemuan ini juga menegaskan pentingnya pengawasan agar program berjalan tepat sasaran, serta mengingatkan BGN agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

    BGN Kelola Anggaran Rp70 triliun Pada 2025

    Sementara itu, Ketua BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa lembaganya mengelola anggaran sebesar Rp70 triliun pada 2025. Dengan kemungkinan ada tambahan Rp100 triliun pada triwulan ketiga sehingga total dana MBG bisa mencapai Rp170 triliun. 

    Dadan menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawas, termasuk BPKP, BPK, dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

    “Kami hadir hari ini di KPK untuk mendapatkan pencerahan terkait pengelolaan dana yang besar. Tahun depan kemungkinan besar anggaran akan mencapai Rp400 triliun. Kami mohon dibantu untuk pengawasan,” ujar Dadan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Kata Ridwan Kamil Usai Rumah Digeledah KPK, Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

    Ini Kata Ridwan Kamil Usai Rumah Digeledah KPK, Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi perihal penggeledahan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumahnya, di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, kemarin siang, Senin, 10 Maret 2025.

    Pertama-tama ia membenarkan kabar tersebut. Terkonfirmasi bahwa tim KPK mendatangi rumahnya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

    Ia juga menyampaikan, tim penyidik KPK telah menunjukkan surat tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan.

    Apa Sikap Ridwan Kamil?

    Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil itu menegaskan, dirinya dan keluarga akan bersikap kooperatif dalam semua proses pemeriksaan yang dibutuhkan KPK.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujar pria yang juga kader Partai Golkar itu.

    Namun, ia mengaku enggan memberikan keterangan yang lebih merinci terkait kasus. Alih-alih, pertanyaan itu, imbuhnya, harus dilayangkan langsung kepada tim antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutur RK.

    Pada Senin, 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, rumah RK tampak sepi. Hanya beberapa mobil dan motor yang terparkir di halaman dan garasi.

    KPK sebelumnya sudah mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dihimpun.

    “Penyidik punya alasan berdasar keterangan saksi dan alat bukti,” kata Setyo, dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

    Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

    PIKIRAN RAKYAT – Pada Senin, 10 Maret 2025, rumah Ridwan Kamil digeledah tim KPK. Setyo Budiyanto, ketua lembaga tersebut, menjelaskan penggeledahan ini terkait kasus korupsi.

    “Betul terkait perkara BJB (Bank Jawa Barat dan Banten),” ujarnya pada 10 Maret 2025.

    Fitroh Rohcahyanto, wakil ketua lembaga tersebut, mendetailkan kasus tersebut. Ia menyebut kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

    “Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” katanya.

    Sementara itu, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa rumahnya didatangi sejumlah orang. Ia menambahkan bahwa mereka datang dengan menunjukkan surat tugas resmi dari lembaga anti korupsi tersebut.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” katanya.

    Mantan Gubernur Jawa Barat ini menegaskan akan bersikap kooperatif terkait kasus tersebut. Menurutnya, bersikap demikian secara profesional merupakan hal yang harus dilakukan seorang warga negara yang baik.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” jelasnya.

    Namun, pria yang akrab disapa Kang Emil ini enggan mengungkapkan informasi mendalam terkait kasus dan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan tak bisa mendahului lembaga antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” katanya. 

    Untuk informasi yang lebih mendalam, ia meminta awak media untuk langsung bertanya kepada lembaga KPK tersebut.

    “Silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.

    Di sisi lain, Ketua KPK Setyo mengungkapkan telah menyidik kasus tersebut sejak tanggal 5 Maret 2025.

    “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” katanya.

    Lima orang tersangka telah ditetapkan, apakah RK termasuk?

    KPK mengungkapkan sekitar lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

    Terkait pengumuman siapa saja para tersangkanya serta konstruksi kejadian kasus tersebut, Setyo Budiyanto menjelaskan hal ini menjadi kewenangan tim penyidik komisi antirasuah tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News