PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– PDI-P menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kadernya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025).
“PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang berlangsung di lembaga penegakan hukum, termasuk di
KPK
,” ujar Ketua DPP
PDI-P
Andreas Hugo Pareira saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Hugo menekankan, saat ini Sugiri masih berstatus sebagai terperiksa.
Oleh karena itu, partai masih akan mencermati proses hukumnya sebelum mengambil sikap lebih jauh.
“Karena
OTT
ini baru terjadi, status
Sugiri Sancoko
adalah terperiksa, maka partai akan memperhatikan prosesnya. Dan apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, partai akan membuat keputusan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaganya melakukan OTT di Ponorogo dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sugiri Sancoko.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat.
Fitroh mengungkapkan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan kasus jual beli promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“(Kasus) mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh.
Fitroh menambahkan, dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan beberapa pihak, termasuk di antaranya Sugiri Sancoko.
“Sudah (ditangkap),” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/09/24/68d3dc5b1c119.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK
-

Dua Mobil Innova Hitam Keluar dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri
Ponorogo (beritajatim.com) – Dua mobil Innova, keluar dari halaman belakang Pringgitan, Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Mobil warna hitam yang masing-masing bernomor polisi AD 1558 QP dan AD 1147 HU itu, melaju kencang ke luar komplek Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Sebelumnya, kedua mobil tersebut terparkir di halaman timur rumah dinas. Kemudian, mobil itu masuk ke halaman belakang rumah dinas. Nah, tidak berselang lama masuk halaman belakang rumah dinas itu, kedua mobil keluar lewat pintu sebelah barat rumah dinas. Awak jurnalis pun banyak yang terkecoh, menunggu di pintu masuk sebelah timur, namun ternyata keluar dari pintu barat.
Untuk diketahui sebelumnya, rumah dinas Bupati Ponorogo tertutup rapat, pasca adanya kabar bahwa Bupati Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan wartawan beritajatim di lokasi, kondisi depan rumah dinas sepi. Sebelum terjaring OTT KPK, Bupati Sugiri sekitar pukul 15.00 WIB masih melakukan mutasi terhadap ratusan pegawainya. [end/suf]
-

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo
GELORA.CO – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur. Salah satu yang diamankan dalam operasi senyap itu adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyelidik masih merampungkan kegiatan OTT ini di Jawa Timur. Maka dari itu dia belum bisa mengungkapkan siapa saja yang terjaring OTT kali ini.
“Terkait siapa saja yang diamankan, jumlahnya berapa, kemudian terkait dengan perkara apa, nanti kami akan update secara berkala karena saat ini tim masih di lapangan,” ujar Budi, Jumat (7/11/2025).
Dikarenakan OTT tersebut belum selesai, Budi juga tak bisa memastikan apakah Bupati Sugiri Sancoko akan dibawa malam ini ke gedung Merah Putih KPK.
“Nanti kami akan update pihak-pihak yang diamankan apakah akan dibawa hari ini juga atau nanti dibawanya besok. Nanti kami akan cek dan kami tentu akan update secara berkala ke teman-teman,” ucap dia.
Sugiri Sancoko sebelumnya sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Kehadiran politisi PDIP saat itu dalam rangka koordinasi supervisi atau pencegahan tindak korupsi yang harus dilakukan pemerintah daerah.
“Dalam kegiatan koordinasi supervisi, di antaranya KPK membahas kepada seluruh pemerintahan daerah yang hadir pada saat itu, terkait dengan MCSP, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention,” ujar dia.
Dalam kegiatan koordinasi supervisi ini KPK juga mewanti-wanti kepala daerah khusus di Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah yang tengah diselidiki oleh KPK. Sebab berkaitan dana hibah ini, rawan tindak pidana korupsi.
“Selain itu, di locus Jawa Timur, KPK juga concern terkait dengan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Karena memang dana hibah yang berasal dari pokmas ini kan juga menjadi salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” ucapnya
-
/data/photo/2025/11/07/690dc8c2977a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Ponorogo Kumpulkan Pejabat dan DPRD Surabaya 7 November 2025
Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Ponorogo Kumpulkan Pejabat dan DPRD
Editor
PONOROGO, KOMPAS.com
– Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025).
Sehari sebelum ditangkap KPK, Kang Giri, sapaan akrabnya, sempat mengumpulkan pejabat Pemkab dan DPRD
Ponorogo
dalam pertemuan di aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda), pada Kamis (6/11/2025).
Pertemuan itu sebagai tindak lanjut setelah rombongan Pemkab Ponorogo ke Jakarta menghadiri undangan KPK pada Kamis (23/10/2025).
Pada pertemuan di Baperinda itu, Sugiri menyebut untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Biasanya DPRD dan Pemkab hanya bertemu pada forum paripurna atau acara resmi tertentu.
“Namanya pemahaman menyamakan persepsi dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Sugiri, Kamis (6/11/2025), seperti dikutip
Tribun Jatim
.
Dalam pertemuan itu pula, Sugiri membahas berbagai aspek penting dalam pemerintahan daerah, mulai dari pengelolaan pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran hibah daerah, hingga pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Sementara itu, OTT terhadap
Bupati PonorogoSugiri Sancoko
dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
“Benar,” kata Fitroh.
OTT itu berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di internal Pemkab Ponorogo.
“(Kasus) mutasi dan promosi jabatan,” kata Fitroh.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Ponorogo Kumpulkan Pejabat dan DPRD
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sepi Usai Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK
Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana Pringgitan, rumah dinas Bupati Ponorogo, tampak tertutup rapat pasca mencuatnya kabar bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan wartawan beritajatim.com di lokasi menunjukkan, area depan rumah dinas terlihat sepi. Hanya tampak puluhan jurnalis yang lalu-lalang di sekitar lokasi untuk mencari informasi lebih lanjut.
Sebelum kabar OTT mencuat, Sugiri diketahui masih beraktivitas normal. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia memimpin kegiatan mutasi terhadap ratusan pegawai Pemkab Ponorogo.
Dikabarkan, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi ini adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Saat ini, pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025). (end/kun)
-

Breaking News! Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK
Jakarta (beritajatim.com) – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian, Fitroh belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang turut diamankan dalam operasi tersebut maupun kasus apa yang menjerat Sugiri Sancoko.
Sebagai informasi, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebelumnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo periode 2025–2030 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu.
Pelantikan itu dilakukan secara serentak bersama 961 kepala daerah lainnya, yang terdiri atas 33 gubernur dan wakil gubernur, 363 bupati dan wakil bupati, serta 85 wali kota dan wakil wali kota. [kun]
-

Baru 9 Bulan Dilantik Periode Kedua, Bupati Ponorogo Kena OTT KPK
Jakarta (beritajatim.com) – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (7/11/2025).
Fitroh belum menjelaskan, siapa saja yang ikut diamankan dalam OTT ini. Begitu juga, kasus apa yang menjerat Sugiri.
Seperti diketahui, Pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025 lal
Pelantikan itu dilakukan secara serentak yang diikuti 961 kepala daerah yang terdiri atas 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota. (hen/ted)
-

Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa pihaknya mengadakan giat terhadap kasus di lingkungan Bupati Ponorogo.
Dalam OTT tersebut, Fitroh membenarkan salah satu yang terjaring adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Benar,” katanya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dilansir dari Antara, sebelumnya KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.
Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
-

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita CCTV hingga Dokumen
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada Kamis (6/11/2025) terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita CCTV hingga beberapa dokumen.
“Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, serta barang bukti (barbuk) elektronik. Budi tidak merincikan apa saja dokumen dan barang bukti yang disita itu.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025). Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
