Kementrian Lembaga: KPK

  • Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum

    Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN di BPPB Kabupaten Sidoarjo oleh KPK.

    Pernyataan itu disampaikan Gus Muhdlor usai menggelar halal bihalal bersama seluruh OPD di Pendopo Delta Wibawa Selasa (16/4/2024). Secara pribadi dirinya menghormati proses hukum dan akan menyerahkan kasus ini kepada tim hukum yang telah disiapkan.

    “Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami,” ucapnya.

    Dia menegaskan, secara umum menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.

    “Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya,” terang alumni Unair Surabaya itu.

    KPK Tetapkan Gus Muhdlor Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Muhdlor Ali menjadi tersangka dalam penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

    Awalnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikiri menyatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik.

    “Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang,” kata Ali saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (16/4/2024).

    Menurutnya, penetapakan tersangka ini melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

    Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

    Dengan temuan tersebut, lanjut Ali, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang.

    “Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” kata Ali.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakn Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.

    KPK mengungkapkan, ditahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 Triliun. Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. KPK menduga, Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

    Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan Whats App.

    KPK menyebut, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

    Diduga penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. [isa/beq]

  • Mobdin Bupati Hingga Camat Diparkir di Kantor Pemkab Mojokerto

    Mobdin Bupati Hingga Camat Diparkir di Kantor Pemkab Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menginstruksikan agar mobil dinas (mobdin) mulai bupati hingga camat untuk diparkir di halaman kantor Pemkab maupun OPD. Mobdin tersebut dilarang digunakan untuk keperluan pribadi seluruh pejabat maupun ASN selama masa libur Lebaran 2024.

    Adapun mobil pelat merah yang dilarang digunakan buat mudik tersebut di antaranya mobdin Kepala OPD, mobdin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan mobdin dua Direktur RSUD sekitar 29 unit. Termasuk, mobdin Kepala Bagian sebanyak 10 unit dan Camat sebanyak 18 unit serta mobdin Bupati Mojokerto.

    Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, Surat Edaran (SE) dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. “Para ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk mudik seperti mobdin,” ungkapnya, Sabtu (5/4/2024).

    Sehingga pihaknya melarang penggunaan mobdin untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya keperluan pribadi. Masih kata Sekdakab, nantinya mobdin rersebut akan di parkir di lingkup Pemkab Mojokerto dan sebagian di kantor OPD masing-masing.

    “Nanti dikumpulkan di pemkab, yang penting kendaraan itu tidak dipakai, diparkir di rumahnya masing-masing atau OPD yang bersangkutan. Untuk operasional lapangan terkait kondisi kegawatdaruratan tetap bisa dipakai, hanya di wilayah Kabupaten Mojokerto,” katanya.

    Pihaknya mengajak seluruh ASN berkomitmen tidak menggunakan mobdin untuk mudik maupun keperluan pribadi. Seperti anjangsana atau silaturahmi ke rumah saudara saat lebaran. Namun mobil operasional tetap boleh digunakan dalam kondisi kegawatdaruratan.

    “Tidak boleh, kami mengikuti imbauan KPK, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk mudik,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Gerindra Ingatkan Bupati Hendy Tak Gunakan Bansos dan Jadi Artis Tiktok Jelang Pilkada Jember

    Gerindra Ingatkan Bupati Hendy Tak Gunakan Bansos dan Jadi Artis Tiktok Jelang Pilkada Jember

    Jember (beritajatim.com) – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengingatkan Bupati Hendy Siswanto agar mengurangi intensitas berinteraksi lewat Tiktok dan menghindari penggunaan bantuan sosial untuk kepentingan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Legislator Gerindra Siswono mengingatkan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi soal penggunaan dana bansos. “Jangan pernah memaksa penyampaian bansos sebelum pilkada,” katanya, saat menginterupsi sidang paripurna Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023, di gedung DPRD Jember, Sabtu (30/3/2024) malam.

    Ada kekhawatiran pemberian bansos menjelang pilkada bisa memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. “Kami tidak ingin setelah pilkada ada celah hukum bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memaksa pendistribusian bansos,” kata Siswono.

    Siswono mendesak Bupati Hendy untuk berfokus pada pemenuhan janji-janji politik yang disampaikan pada saat kampanye dulu. “Mohon maaf, hentikan kegiatan jadi artis di Tiktok, Pak Bupati. Justru itu mengabaikan kepentingan masyarakat banyak pada saat program-program tidak mampu direalisasikan,” katanya.

    “Bagaimana pun, Bupati adalah bagian dari kami, Partai Gerindra. Kami tidak ada tendensi apa-apa. Tapi ini riil berdasarkan fakta, ketika realisasi sembilan program sama sekali tidak tersentuh,” kata Siswono.

    Siswono mengingatkan janji-janji politik yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021 – 2026. Ada sembilan program ‘Wes Wayahe’ (Sudah Saatnya) yang menjadi andalan Hendy selama masa kampanye pemilihan kepala daerah.

    Salah satunya adalah Wes Wayahe Infrastruktur Jember Mantap. Program unggulan ini mencakup Jember Outer Ring Road (JORR), transportasi interkonektivitas wilayah, pembangunan dermaga dan peningkatan kelas bandara, optimalisasi JSG (Jember Sport Garden), lingkungan hidup lestari, dan pengelolaan persampahan.

    “Yang paling tragis adalah program pembangunan dermaga dan peningkatan bandara. Jujur, kami sebagai partai pengusung sampai hari ini tidak melihat fakta (perbaikan) itu. Justru kondisi bandara sangat memprihatinkan. Padahal bandara ini bisa memudahkan investor untuk datang ke Jember,” kata Siswono.

    Legislator Gerindra lainnya, Ardi Pujo Prabowo, tak kalah keras bersuara. “Kami ingin mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati, sembilan program unggulan yang dituangkan dalam RPJMD berbanding terbalik dengan 94 prestasi yang disampaikan dalam LKPJ 2023,” katanya.

    “Di sini saya mengingatkan program unggulan Wes Wayahe Jember Satu Data. Faktanya, ini belum berjalan dengan baik. Jember Media Center yang jadi rencana juga belum berjalan,” kata Ardi.

    Ardi menyebut ada beberapa program Wes Wayahe SDM Jember Unggul yang tidak dijalankan dan tidak sesuai dengan RPJMD. Berikutnya untuk pelaksanaan program Wes Wayahe Infrastruktur Jember Mantap, ia menyebut ada lima rencana program yang sampai saat ini belum terealisasi sebagaimana disampaikan Siswono.

    “Kami paham kemarin pada masa awal pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terjadi pandemi Covid. Tapi tentunya itu tidak mengurangi marwah pembahasan RPJMD dan itu bisa dilaksanakan,” kata Ardi.

    Ardi mengkritik pelaksanaan program Wes Wayahe Jember Permata Jawa, yang mencakup pembukaan Jember Creative Center, Pembukaan dan pengembangan desa wisata sebagai destinasi pariwisata dan even kebudayaan, pembangunan gedung seni budaya, promosi dan pemasaran budaya, seni dan pariwisata. “Sebagian sudah dilaksanakan, namun yang sebagian lagi masih menjadi program yang entah kapan bisa dilaksanakan,” katanya.

    Kritik Ardi juga ditujukan untuk pelaksanaan program Wes Wayahe Pesantren Berdaya. “Ini sangat memprihatinkan. Program wirausahawan pesantren, koperasi pesantren, festival inovasi dan kepeloporan santri belum sama sekali tersentuh,” katanya.

    “Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati dalam membenahi Jember ini betul-betul melaksanakan hasil olah pikir dan program unggulan yang sudah tertuang dalam RPJMD. Kami sadar tahun ini adalah tahun politik. Tapi tentunya langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan RPJMD yang kita tetapkan bersama,” kata Ardi.

    “Kami tidak ingin kita tidak bisa tidur nyaman dan bekerja maksimal karena program-program tidak bisa kita laksanakan. Jadi kami ingatkan kembali program-program yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama bisa dimaksimalkan,” kata Ardi. [wir]

  • Bupati Hendy Dihujani Kritik Pedas Partai Pengusung Saat Paripurna DPRD Jember

    Bupati Hendy Dihujani Kritik Pedas Partai Pengusung Saat Paripurna DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto dihujani kritik pedas oleh delapan anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menginterupsi sidang paripurna Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 sesaat sebelum ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, Sabtu (30/3/2024) malam.

    Siswono, Ketua Komisi B dan legislator Partai Gerakan Indonesia Raya, mengawali interupsi tersebut. “Saya mencoba mengingatkan sebagai partai pengusung. Bupati menyampaikan pidato di tempat yang sama, pada 1 September 2020, terkait sembilan program unggulan yang pada hakikatnya adalah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang disahkan bersama DPRD,” katanya.

    Siswono menagih pelaksanaan janji Hendy yang mencakup pembangunan Jember Outer Ring Road (JORR), transportasi interkonektivitas wilayah, pembangunan dermaga dan peningkatan kelas bandara, optimalisasi JSG (Jember Sport Garden), lingkungan hidup lestari, dan pengelolaan persampahan.

    “Yang paling tragis adalah program pembangunan dermaga dan peningkatan bandara. Jujur, kami sebagai partai pengusung sampai hari ini tidak melihat fakta (perbaikan) itu. Justru kondisi bandara sangat memprihatinkan. Padahal bandara ini bisa memudahkan investor untuk datang ke Jember,” katanya.

    Siswono mendesak Bupati Hendy untuk berfokus pada pemenuhan janji-janji politik yang disampaikan pada saat kampanye dulu. “Mohon maaf, hentikan kegiatan jadi artis di Tiktok, Pak Bupati. Justru itu mengabaikan kepentingan masyarakat banyak pada saat program-program tidak mampu direalisasikan,” katanya.

    Siswono juga mengingatkan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Jangan pernah memaksa penyampaian bansos sebelum pilkada,” katanya.

    Ada kekhawatiran pemberian bansos menjelang pilkada bisa memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. “Kami tidak ingin setelah pilkada ada celah hukum bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memaksa pendistribusian bansos,” kata Siswono.

    “Bagaimana pun, Bupati adalah bagian dari kami, Partai Gerindra. Kami tidak ada tendensi apa-apa. Tapi ini riil berdasarkan fakta, ketika realisasi sembilan program sama sekali tidak tersentuh,” kata Siswono.

    David Handoko Seto, legislator Partai Nasional Demokrat yang juga mengusung Hendy saat pemilihan kepala daerah empat tahun lalu, sempat memuji capaian 94 penghargaan yang dipaparkan dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023.

    “LKPJ 2023 ini adalah yang terpanjang dan memunculkan semua prestasi. Namun demikian masih ada yang perlu dievaluasi,” kata David.

    David mengingatkan slogan sinergi, kolaborasi, dan akselerasi yang selalu didengungkan Hendy. “Namun faktanya, semua partai pengusung tidak pernah dilibatkan pada penetapan program-program strategis Pemkab Jember, termasuk penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” katanya.

    Ada beberapa persoalan yang muncul pada masa pemerintahan Hendy yang menurut David bisa menghambat pembangunan. Salah satunya adalah pengangkatan 11 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi fingsional pengadaan barang dan jasa yang dinilainya sangat terlambat. Sementara pelaksanaan pemilihan kepala daerah tinggal beberapa bulan lagi.

    David juga mempertanyakan perlindungan Pemkab Jember terhadap varietas baru kopi robusta Milo Pace yang rusak karena pembabatan. “Hari ini kita kehilangan satu varietas yang baru saja diresmikan beberapa bulan lalu oleh bupati sendiri. Tapi saya melihat Pemkab Jember tidak berbuat apa-apa dalam hal ini,” katanya.

    Pembentukan Forum CSR (Corporate Social Responsibility) oleh Pemkab Jember mengundang kritikan dari David. “Yang ditunjuk sebagai Ketua Forum CSR adalah salah satu direktur badan usaha milik daerah. Apakah ini dibenarkan atau tidak oleh regulasi?” katanya.

    “Selama bupati menjabat, belum pernah ada laporan CSR yang disampaikan dalam forum sidang paripurna: dari mana CSR itu berasal, perusahaan mana saja yang memberikan CSR, dan ke mana saja CSR itu didistribusikan,” kata David.

    David mengingatkan sebagian besar konstituen Bupati Hendy dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman juga konstituen anggota DPRD Jember. “Anehnya, kamus usulan Pokir (Pokok Pikiran) 2024 yang sudah menjadi bagian yang tidak boleh terlewatkan untuk membangun Jember, kurang menyentuh kepentingan langsung masyarakat,” katanya.

    David menyebut, dari ratusan usulan Pokir, tak ada satu pun yang dikhususkan untuk penanganan bencana sebagaimana diusulkan DPRD Jember. Padahal Jember adalah daerah yang berpotensi mengalami bencana rutin.

    “Relawan bencana di Jember adalah yang terbanyak di Jawa Timur. Tapi ketika kami di DPRD Jember tidak bisa membawa aspirasi teman-teman relawan dalam APBD yang dituangkan ke dalam pokir, maka kami pastikan, sekuat apapun BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), tidak akan mampu menangani bencana di Jember dengan cepat,” kata David.

    Tidak masuknya pembiayaan untuk sektor seni budaya melalui Pokir juga mendapat sorotan dari David. “Percuma kita melaksanakan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan), kalau kemudian aspirasi masyarakat yang dilaksanakan itu hanya yang bersifat fisik. Tidak ada pemberdayaan sama sekali,” katanya.

    “Kami berharap semua OPD, terutama OPD teknis dan pelaksana, yang melaksanakan kegiatan aspirasi melalui jalur Pokir tidak mengakali regulasi. Sesungguhnya Pokir itu murni hibah dan di situ ada pemberdayaan masyarakat seperti swakelola. Faktanya kami selalu dibenturkan dengan urusan pelaksana,” kata David.

    Tak kalah keras adalah interupsi dari Nurhasan dari Partai Keadilan Sejahtera, yang juga mengusung Hendy saat pilkada lalu. “Saya bangga dengan 94 prestasi yang diraih Pemkab Jember. Tapi dari 94 prestasi itu, tidak ada satu pun yang terkait peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia),” katanya.

    Nurhasan menyoroti tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan. “Ada 147 kasus pada 2023. Ini sangat luar biasa besar. Anggap saja rata-rata ada 12 kasus per bulan,” katanya.

    Angka kematian ibu dan bayi saat melahirkan ini, menurut Nurhasan, menopang IPM. “Pemerintah pusat menilainya bukan dari prestasi-prestasi. Walau pun sarat prestasi, tapi kalau IPM kita tidak meningkat sebagaimana komitmen yang ditetapkan pemerintah pusat, ya percuma,” katanya.

    Nurhasan berharap indikator IPM bisa dipenuhi Pemkab Jember. “Baik itu gini ratio, bagaimana masa belajar anak, usia penduduk Jember, angka kematian ibu dan anak, ini adalah poin-poin penilaian IPM. Tolong jangan dilupakan. Penilaian keberhasilan kabupaten, kota, dan provinsi bukan ditentukan oleh kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial. Tapi ada faktor-faktor yang harus jadi perhatian serius, yakni IPM,” katanya.

    Nurhasan juga menyampaikan salam dari para kader posyandu untuk Bupati Hendy. “Kalau honor RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) sudah meningkat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 300 ribu, kader posyandu sebagai gawang pencegahan kematian ibu dan bayi, honornya masih tetap Rp 100 ribu sampai hari ini. Saya berharap Pemkab Jember memperhatikan nasib mereka. Minimal honornya disamakan dengan RT dan RW,” katanya.

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo tak ketinggalan menginterupsi jalannya sidang untuk mengingatkan pelaksanaan rekomendasi LKPJ tahun-tahun sebelumnya dari DPRD Jember. Ia mencontohkan angka pengangguran.

    “Saya sebagai warga Jember merasa malu, karena ini pernah dideklarasikan dalam pembahasan APBD 2023, bahwa untuk menekan pengangguran pasca pandemi Covid, ada program Jember Berteman. Ini mendapat apresiasi luar biasa. Tapi ternyata pada 2023 sama sekali tidak terlaksana,” kata Edi.

    Edi juga menyentil integrasi penerbitan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan data penerima bantuan dari Dinas Sosial. tahun lalu. “Ini seharusnya terintegrasi dengan Dinas Sosial. Tapi masih orang yang sudah meninggal tiga atau empat tahun lalu masuk dalam daftar penerima bantuan,” katanya.

    Edi mengkritik tidak adanya ruang bagi fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar LKPJ Bupati. Menurut jadwal, setelah pembacaan nota pengantar, pembahasan LKPJ yang berujung rekomendasi DPRD Jember akan dilakukan dua panitia khusus yang masing-masing beranggotakan 12 orang.

    Edi ingin DPRD Jember mengundang seluruh pemangku kepentingan lintas sektor untuk dimintai pendapat soal pelaksanaan pembangunan setahun kemarin. “Saya berharap dokumen LKPJ 2023 bisa diberikan kepada stakeholder yang diundang. Harapan kami pembahasan tahun ini lebih baik,” katanya.

    Sementara itu, Holil Asyari dari Partai Golkar melihat 94 prestasi Pemkab Jember seakan-akan istimewa. “Tapi kalau memang Jember betul-betul mendapatkan penghargaan yang hebat dari pusat, kenapa kok terjadi penurunan dana transfer dari pusat, sehingga APBD Jember dari tahun ke tahun menurun?” katanya.

    Penurunan dana transfer dari pusat ini, menurut Holil, perlu dikupas lebih jauh dibandingkan sederet penghargaan yang diperoleh Pemkab Jember. “Penghargaan itu sepertinya wah, tapi sebenarnya APBD Jember masih kurang dirasakan masyarakat. Maka perlun kita evaluasi,” katanya.

    Budi Wicaksono, Ketua Komisi C dan legislator Partai Nasdem, mengingatkan Bupati Hendy soal keluhan dari para guru ngaji yang belum menerima insentif. “Tolong Bupati membantu pemerataannya. Bupati pada saat kegiatan Jember Bershodaqoh juga minta data kepada kepala desa, mana guru ngaji yang belum memperoleh insentif dan yang sudah mendapatkan,” katanya.

    Sebagai ketua komisi yang membidangi pembangunan infrastruktur, Budi mengakui pembangunan jalan yang dilakukan selama pemerintahan Bupati Hendy. “Namun masih ada warga yang menutup lubang jalan sendiri dengan urunan. Di salah satu desa, ada warga yang urunan Rp 100 ribuan per rumah,” katanya.

    Kritik semakin keras saat Ardi Pujo Prabowo, legislator Gerindra, bersuara. “Kami ingin mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati, sembilan program unggulan yang dituangkan dalam RPJMD berbanding terbalik dengan 94 prestasi yang disampaikan dalam LKPJ 2023,” katanya.

    “Di sini saya mengingatkan program unggulan Wes Wayahe Jember Satu Data. Faktanya, ini belum berjalan dengan baik. Jember Media Center yang jadi rencana juga belum berjalan,” kata Ardi.

    Ardi menyebut ada beberapa program Wes Wayahe SDM Jember Unggul yang tidak dijalankan dan tidak sesuai dengan RPJMD. Berikutnya untuk pelaksanaan program Wes Wayahe Infrastruktur Jember Mantap, ia menyebut ada lima rencana program yang sampai saat ini belum terealisasi sebagaimana disampaikan Siswono.

    “Kami paham kemarin pada masa awal pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terjadi pandemi Covid. Tapi tentunya itu tidak mengurangi marwah pembahasan RPJMD dan itu bisa dilaksanakan,” kata Ardi.

    Ardi mengkritik pelaksanaan program Wes Wayahe Jember Permata Jawa, yang mencakup pembukaan Jember Creative Center, Pembukaan dan pengembangan desa wisata sebagai destinasi pariwisata dan even kebudayaan, pembangunan gedung seni budaya, promosi dan pemasaran budaya, seni dan pariwisata. “Sebagian sudah dilaksanakan, namun yang sebagian lagi masih menjadi program yang entah kapan bisa dilaksanakan,” katanya.

    Kritik Ardi juga ditujukan untuk pelaksanaan program Wes Wayahe Pesantren Berdaya. “Ini sangat memprihatinkan. Program wirausahawan pesantren, koperasi pesantren, festival inovasi dan kepeloporan santri belum sama sekali tersentuh,” katanya.

    “Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati dalam membenahi Jember ini betul-betul melaksanakan hasil olah pikir dan program unggulan yang sudah tertuang dalam RPJMD. Kami sadar tahun ini adalah tahun politik. Tapi tentunya langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan RPJMD yang kita tetapkan bersama,” kata Ardi.

    “Kami tidak ingin kita tidak bisa tidur nyaman dan bekerja maksimal karena program-program tidak bisa kita laksanakan. Jadi kami ingatkan kembali program-program yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama bisa dimaksimalkan,” kata Ardi.

    Hujan interupsi penuh kritik tajam ini ditutup Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhafir Syah setengah jam jelang tengah malam. Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan oleh Pemkab Jember.

    “Hak GTT-PTT (Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap) sudah dipenuhi. Tapi satu yang belum. Selama ini pada 2022, apalagi 2023, janji terkait kesejahteraan tenaga kesehatan kami tagih. Termasuk pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerimtah dengan Perjanjian Kerja) tenaga kesehatan yang kemarin sangat minim bahkan nol, mudah-mudahan bisa terobati tahun ini. Sesuai dengan janji kita bersama untuk menyejahterakan tenaga guru dan kesehatan,” kata Dhafir. [wir]

  • KPK: 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan

    KPK: 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Jelang berakhirnya penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 pada 31 Maret 2024, ternyata banyak penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan pelaporannya. Di antaranya enam menteri dan tiga wakil menteri kabinet Presiden Joko Widodo pwr Kamis (28/4/2024) kemarin.

    “Data menunjukkan masih ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini.

    Selain itu, lanjut Isnaini, pada tingkat Gubernur, masih ada 4 Gubernur dan 5 Pj Gubernur yang belum lapor. Sayangnya, Isnaini tidak mengungkap nama-nama menteri, wakil menteri, juga para gunernur dan pejabat gubernur yang dimaksud.

    “(Padahal) skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran Eksekutif dengan skor 94,49%,” ujarnya.

    Hal ini berbeda dengan legislatif di tingkat pusat masih rendah tingkat pelaporannya. Legislatif pusat yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor.

    Perlu diketahui, pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 sendiri mencapai 98,90% dari 371.096 Wajib LHKPN. Berdasarkan jumlah tersebut Wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95.88% (meningkat 0.41% pada periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47%).

    “Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara,” kata Isnaini.

    Dia menegaskan, LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka. Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL ini.

    “Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait,” ujar Isnaini. [hen/but]

  • Baru 29,5 % Anggota DPR dan DPD yang Lapor Harta Kekayaan

    Baru 29,5 % Anggota DPR dan DPD yang Lapor Harta Kekayaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR dan DPD masih rendah dalam kepatuhan melaporkan harta kekayaan. Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini, hingga Kamis (28/3/1024) baru 29,55% yang baru menyerahkan LHKPN.

    “Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor,” kata Isnaini.

    Menurutnya, pelaporan LHKPN periodik tahun 2023 menjelang batas akhir pelaporan yakni pada 31 Maret 2024. “Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya,” ujar Isnaini.

    Kemudian terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi para Anggota Legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, Isnaini menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih baik dari DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK.

    “Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kita akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” kata Isnaini. [hen/aje]

  • Jelang Lebaran, KPK Larang ASN dan Penyelenggara Negara Minta Hadiah

    Jelang Lebaran, KPK Larang ASN dan Penyelenggara Negara Minta Hadiah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

    Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

    “Melalui surat ini, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” ujar Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati, Selasa (26/3/2024).

    Menurutnya, imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

    Ipi menegaskan, perrmintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. “Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ipi.

    Dia menambahkan, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. KPK juga mendorong, lanjut Ipi, agar Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

    Di sisi lain, masih menurut Ipi, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

    “Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” katanya.

    Jika karena kondisi tertentu, Ipi mengatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

    “Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected],” ujar Ipi. [hen/beq]

  • Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat penyiaran di Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan Komisioner KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim Ismed Jauhari dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Khusnul Arif pada Rabu (20/3/2024).

    Menurut Ismed, masa jabatan 3 tahun terlalu singkat bagi KPI/KPID untuk beradaptasi dengan dinamika penyiaran yang terus berkembang. Ia pun mencontohkan lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, dan OJK yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

    “Kami di daerah membutuhkan KPID di tengah dinamika penyiaran. Kalau terlalu cepat pergantiannya kami harus adaptasi. Kalau lembaga lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK dan yang lain 5 tahun kenapa KPI dan KPID tidak?” kata Ismed.

    Senada dengan Ismed, Khusnul Arif menambahkan bahwa masa jabatan 5 tahun akan memungkinkan KPI/KPID untuk lebih fokus dalam memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan peningkatan SDM radio.

    “Selama ini, KPID Jatim sering menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan rutin menggelar diskusi untuk kebijakan penyiaran lokal,” kata Khusnul.

    Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan KPI/KPID juga datang dari pakar media dan komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo. Menurutnya, masa jabatan 3 tahun saat ini kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan KPI/KPID.

    “Perpanjangan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya penting untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran lokal. Waktu 3 tahun terlalu singkat untuk memperkuat lembaga penyiaran lokal,” ujar Suko.

    Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (UB) Anang Sujoko pun sepakat dengan perpanjangan masa jabatan KPI/KPID. Ia menilai masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan lembaga penyiaran lain dan boros anggaran negara.

    “Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun pemborosan anggaran dalam proses seleksi. Masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga-lembaga lain baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio 5 tahun dan izin penyiaran televisi untuk 10 tahun,” ujar Anang.

    Permohonan judicial review terkait masa jabatan KPI/KPID saat ini tengah diajukan oleh Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrochman Achmad ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan akan membacakan putusannya pada 21 Maret 2024.

    Menanggapi aspirasi masyarakat penyiaran, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan bahwa permohonan judicial review ini bukan semata-mata tentang ego sektoral atau motif ekonomi.

    “Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja. Ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun menjadi alasan utama. Penyetaraan juga membuktikan bahwa urusan frekuensi publik dan hak masyarakat mendapatkan demokrasi informasi setara dengan urusan lain seperti keuangan maupun persaingan usaha,” kata Yosua.

    Yosua pun berharap MK dapat mengabulkan permohonan judicial review ini dan memberikan keadilan bagi KPI/KPID di seluruh Indonesia. [beq]

  • Laman Bijakmemilih.id, Bantu yang Masih Bingung Nyoblos di Pemilu 2024

    Laman Bijakmemilih.id, Bantu yang Masih Bingung Nyoblos di Pemilu 2024

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia akan memberikan suara pada Pemilu 2024, 14 Februari 2024 besok. Jangan bingung mau nyoblos siapa, karena informasinya mudah didapatkan.

    Pemilu 2024 bukan hanya sekadar tentang adu gagasan dari setiap kandidat saja. Tapi dari sisi pemilihnya juga harus diimbangi dengan pengetahuan dan informasi untuk menentukan siapa yang akan dipilih. Untungnya kini telah banyak platform yang menyediakan informasi terkait pemilu.

    Informasi tentang pemilu ini begitu penting untuk memastikan pilihan kita nantinya. Mengapa penting, karena dengan memahami dan mengetahui semua informasi akan membuat pemilih menjadi pemilih yang bijak.

    Bijakmemilih.id jadi kanal independen yang bisa jadi referensi karena keberagaman data informasi yang kanal ini miliki. Digagas oleh Think Policy dan whats Is Up Indonesia (WIUI) dan membawa semangat pemilu yang sehat, Bijakmemilih.id bisa jadi langkah awal untuk mengenal seluk-beluk informasi terkait pemilu.

    Dalam penelusuran detikINET, Selasa (13/2/2024) Kelengkapan informasi yang disediakan Bijakmemilih.id ini sangat luas. Bukan hanya sekadar informasi terkait calon presiden atau calon legislatifnya saja, tapi secara menyeluruh apa yang dibutuhkan, kanal ini telah sediakan.

    Bijakmemilih.id menyediakan informasi profil partai, isu yang sedang ramai diperbincangkan dan bagaimana partai-partai di Indonesia menyikapi isu tersebut, hingga informasi rekam jejak dan gagasan kandidat. Hal ini sebagai upaya untuk mengedukasi tentang Pemilu 2024 kepada masyarakat dengan informasi yang tepat.

    Situs ini juga memberikan informasi profil kandidat Capres dan pasangan Cawapresnya. Tidak hanya itu, ada rangkuman debat yang juga bisa dipelajari lagi oleh para pemilih.

    Selain itu, dari desain kanal pun Bijakmemilih.id memiliki tampilan yang menarik, tak membuat bosan pengunjung kanal. Dengan seperti itu, masyarakat terlebih pemilih muda jadi lebih nyaman untuk mengakses informasi yang mungkin luput untuk dikonsumsi sebelumnya atau bahkan malas karena tampilan.

    Data-data dan informasi yang disajikan oleh Bijakmemilih.id merupakan hasil dari rangkuman dari berbagai sumber yang terpercaya. Ini sebagai upaya Bijakmemilih.id untuk membuka lebar sudut pandang pemilih untuk memahami sebuah isu.

    Nah yang lebih mantap lagi, Bijakmemilih.id juga memiliki informasi tentang rekam jejak koruptor. Dalam setiap profil partai politik, disebutkan juga anggota parpol tersebut yang terlibat kasus korupsi. Dilansir dari laman resmi mereka, Bijakmemilih.id memperoleh data tersebut dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), database Indonesia Corruption Watch (ICW), dan riset-riset sekunder melalui kana-kanal pemberitaan dan informasi publik.

    Bijakmemilih.id juga memiliki fitur yang menarik yakni edukasi tentang pencoblos di tanggal 14 Februari, yang bikin menarik adalah visual yang disuguhkannya. Kemudian, Bijakmemilih.id juga punya fitur kuis yang bisa membantu pemilih untuk bijak dalam memilih.

    Jadi untuk yang masih bingung tentang informasi terkait pemilu nanti, silahkan kunjungi langsung Bijakmemilih.id. Jangan bingung lagi ya, mantapkan hati untuk memilih dalam Pemilu 2024!

    (fay/fay)

  • Telkom Buka Suara soal Dugaan Korupsi Anak Perusahaan

    Telkom Buka Suara soal Dugaan Korupsi Anak Perusahaan

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), yang merupakan anak perusahaan Telkom Group.

    AVP External Communication Telkom Sabri Rasyid mengatakan perusahaannya akan patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

    “Kita pasti akan mendukung penuh langkah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menuntaskan kasus tersebut,” tutur dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (1/2).

    Sabri memastikan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan internal untuk mengetahui kasusnya secara detail.

    KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017-2022. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.

    “KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) 2017 sampai dengan 2022,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2).

    Ali menyatakan pengadaan tersebut melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Kata dia, pengadaan kerja sama diduga fiktif dengan modus penyediaan financing untuk proyek data center.

    “Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan] diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” ucap Ali.

    Juru bicara berlatar belakang jaksa ini masih enggan menyampaikan konstruksi lengkap perkara berikut identitas tersangka yang sudah ditetapkan.

    Hal tersebut akan diumumkan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

    (del/agt)