Kementrian Lembaga: KPK

  • Dipanggil KPK Sebagai Konsultan, Hasto Jelaskan Keahliannya Bangun Pabrik Pupuk Bukan Rel Kereta Api

    Dipanggil KPK Sebagai Konsultan, Hasto Jelaskan Keahliannya Bangun Pabrik Pupuk Bukan Rel Kereta Api

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

    Saat ditanya mengapa KPK memanggil Hasto dalam kapasitas konsultan, Hasto menjelaskan, hal itu dikarenakan dokumentasi pekerjaan yang tertuang di KTP-nya. Hasto memastikan dirinya bukanlah seorang konsultan di proyek perkeretaapian. Secara keahlian, Hasto adalah insinyur teknik kimia yang berpengalaman membangun pabrik amonia yang merupakan bahan baku pupuk urea.

    “Kalau konsultan itu di KTP, bukan saya menjadi konsultan kereta api. Saya ini konsultan project manajemen. Saya ini teknik kimia, punya kemampuan merancang pabrik, pabrik umonia, urea, dan lain-lain. Saya enggak ada kaitannya dengan konsultan kereta api,” papar Hasto, Kamis (15/8/2024).

    Dia menambahkan, dirinya batal memberikan keterangan di hadapan penyidik hari ini lantaran penyidik kasus ini sedang memiliki agenda lain.

    “Sesuai dengan panggilan saya historinya, seharusnya saya dipanggil pada Jumat, 16 Agustus, namun 16 Agustus itu ada pidato kenegaraan dari presiden, kemudian kami juga ada diskusi bedah buku tentang merahnya ajaran Soekarno di Museum Multatuli bersama dengan bapak Airlangga Pribadi, Bonnie Triyana, dan juga Bapak Rocky Gerung,” kata Hasto.

    Hasto menyebut, acara ini sudah direncanakan dua minggu yang lalu, sehingga pada Senin (12/8/2024), dirinya berkirim surat untuk memohon agar bisa dijadwalkan pada hari ini atau dimajukan satu hari.

    “Tetapi KPK rupanya sangat sibuk dan kami memaklumi hal tersebut sehingga akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada 20 Agustus, Selasa, jam 10 pagi. Sehingga nanti saya akan datang untuk memberikan keterangan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujurnya,” ujarnya. [kun]

  • Dipanggil KPK Sebagai Konsultan, Hasto Jelaskan Keahliannya Bangun Pabrik Pupuk Bukan Rel Kereta Api

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyidikan Korupsi DJKA

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi. Kali ini, KPK memeriksa Hasto dalam penyidikan dugaan korupsi di Ditjen Perekeretaapian Kementerian Perhubungan.

    “Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab untuk ikut menegakkan hukum, maka ketika diundang (KPK) sebagai saksi saya akan hadir,” kata Hasto, Kamis (15/8/2024).

    Hasto mengaku aslinya dipanggil KPK untuk hadir pada Jumat (16/8/2024). Namun ia tak bisa hadir pada hari itu karena sudah ada jadwal kegiatan lebih penting lainnya. Makanya ia datang pada hari ini.

    Hasto juga mengaku bahwa dirinya tidak mempersiapkan dokumen-dokumen dalam pemeriksaan kali ini.

    “Siap. Ya saya nggak menyiapkan dokumen apa-apa. Dokumen keyakinan terhadap kebenaran dalam hukum. Itu yang saya bawa,” tegasnya.

    Seperti diberitakan, Hasto pernah meminta penundaan pemeriksaan yang semestinya dilakukan pada Jumat (19/7/2024). Dia beralasan baru mengetahui surat pemanggilan baru diketahuinya di hari yang sama.

    “Saya sendiri baru tahu pagi hari, suratnya sudah seminggu katanya, tapi saat itu saya sedang tugas di Jogja, diterima oleh driver kami, dan kemudian tidak ada laporan, sehingga saya tidak tahu,” kata Hasto, Minggu (21/7/2024) allu.

    “Maka kemarin kami mohon maaf betul, bahwa kami tidak bisa menghadiri, karena kemarin saya memimpin rapat Pilkada,” ujar Hasto lagi.

    Dia memastikan dirinya sama sekali tak ada kaitan dengan pekerjaan di Ditjen tersebut. Hasto juga menjelaskan mengenai pemanggilan dirinya dengan profesi “konsultan”.

    “Saya pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut. Tidak ada bisnis,” tegas Hasto.

    Hasto pun meminta agar pemanggilan dirinya dengan profesi “Konsultan” oleh KPK, tidak dispekulasikan seakan ia mendapat untung dari proyek Kemenhub.

    “Kalau saya disebut sebagai konsultan, memang di KTP saya, karena dulu saya bekerja di BUMN, ruang lingkupnya ada consulting, maka saya tulis konsultan, belum diubah sampai sekarang, di situ, sehingga ya nanti saya akan datang,” ujarnya. [hen/but]

  • Blokir Rekening Suami dan Anak Siskawati Bakal Dibuka

    Blokir Rekening Suami dan Anak Siskawati Bakal Dibuka

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Ni Putu Sri Indayani mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening, suami dan anak dari terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Siskawati.

    Penasehat Hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra mengatakan keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati membuktikan pemblokiran, oleh penyidik KPK tidak berdasar dan berlandaskan hukum.

    “Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani,” kata Erlan saat dihubungi, Rabu (13/8/2024).

    Penetapan Majlis Hakim Tipikor soal pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati

    Erlan juga mengungkapkan apresiasinya atas keputusan majelis hakim yang mengedepankan nurani.”Dalam hal ini majlis hakim masih mendahulukan nurani. Karena memang rekening keluarga Siskawati tidak ada hubungan dalam hukum yang lagi berproses di pengadilan,” tegas Erlan.

    Sebelumnya diberitakan, sudah tujuh bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut. (isa/but)

  • Sidang di Pengadilan Tipikor, Puluhan ASN BPPD Sidoarjo Tak Keberatan Pemotongan Insentif

    Sidang di Pengadilan Tipikor, Puluhan ASN BPPD Sidoarjo Tak Keberatan Pemotongan Insentif

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, dengan terdakwa Kasubagum dan Kepegawaian Siskawati dan Kepala BPPD Ari Suryono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/8/2024).

    Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi dari ASN BPPD Sidoarjo yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), sebanyak 30 orang. Dari puluhan saksi itu, hanya dua yang mengaku menyetorkan insentifnya kepada terdakwa Siskawati.

    Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH mengatakan, pengakuan dua orang saksi dari puluhan yang dihadirkan itu menjelaskan bahwa peran Siskawati dalam kasus tersebut tidak seberapa dominan.

    “Terbukti tadi dari saksi-saksi hanya dua yang mengaku menyetorkan sebagian insentifnya ke Siskawati dan lainya disetorkan ke orang lain yang melakukan tugas yang sama seperti Siskawati. Hal ini menunjukan bahwa tidak hanya Siskawati yang melakukan hal tersebut,” katanya.

    Menurutnya, terdakwa Siskawati bukan satu-satunya yang melakoni tugas mengumpulkan uang hasil pemotongan yang diberikan pimpinannya. Erlan menegaskan, pegawai lain yang juga diberikan tugas yang sama harusnya turut diproses hukum.

    “Pegawai lain yang juga menjalankan tugas seperti Siskawati harusnya turut diproses hukum. Minggu depan kita hadirkan saksi ahli,” tegas Erlan.

    Sementara itu, dalam persidangan puluhan saksi yang hadir kompak menegaskan tidak keberatan terkait pemberian sebagian insentif mereka yang dikumpulkan untuk dana taktis keperluan dinas yang tidak dianggarkan.

    “Tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong,” ungkap mereka saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. [isa/suf]

  • Tewasnya Pejabat ‘KPK’ Korsel di Tengah Usut Kasus Tas Mewah Ibu Negara

    Tewasnya Pejabat ‘KPK’ Korsel di Tengah Usut Kasus Tas Mewah Ibu Negara

    Jakarta

    Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

    Pejabat senior lembaga antikorupsi Korea Selatan (Korsel) ditemukan tewas di kota administratif pusat Sejong. Pejabat ‘KPK’ itu diketahui tengah mengusut skandal tas mewah ibu negara.

    Dilansir kantor berita Yonhap News Agency, Sabtu (10/8/2024), pejabat itu tewas bunuh diri pada Kamis (9/8) waktu setempat. Pejabat itu ketahui menjabat sebagai kepala biro antikorupsi.

    Kepala biro antikorupsi itu diketahui tengah menyelidiki kasus-kasus sensitif secara politis, termasuk terkait skandal penerimaan tas tangan mewah oleh ibu negara Kim Keon Hee dan penggunaan helikopter oleh pemimpin oposisi Lee Jae-myung setelah ia diserang dengan pisau pada Januari lalu.

    “Bulan lalu, pejabat tersebut juga muncul di sidang parlemen untuk menjawab pertanyaan dari anggota parlemen,” tulis Yonhap dalam laporannya.

    Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki penyebab pasti kematian pejabat senior antikorupsi itu.

    Kabiro antikorupsi itu ditemukan tewas di sebuah apartemen dengan catatan bunuh diri pada pukul 09.50 pagi waktu setempat. Kematiannya diketahui setelah orang di lingkungan apartemen tersebut mengamati bahwa korban tidak pernah masuk kerja atau juga menerima panggilan telepon.

    (whn/taa)

  • Kajari Bondowoso Komitmen ‘Bersih-bersih’, Kode Bakal Ada Penetapan Tersangka Baru?

    Kajari Bondowoso Komitmen ‘Bersih-bersih’, Kode Bakal Ada Penetapan Tersangka Baru?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kajari Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri menegaskan komitmennya untuk ‘bersih-bersih’ kasus korupsi di wilayah setempat.

    Hal ini disampaikannya di akhir konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Selasa (6/8/2024) kemarin.

    Kejari Bondowoso sebelumnya merilis barang bukti fisik berupa uang hasil kejahatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar.

    Duit hasil korupsi itu dari kasus pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

    Dari nilai kontrak Rp 4 miliar lebih, ketiga tersangka disebut bersekongkol jahat menggarong anggaran separuhnya.

    Dugaan korupsi miliaran itu dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso tahun 2022 lalu.

    Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri ditanya mengenai potensi penambahan tersangka lain dalam kasus yang sama.

    “Sementara masih 3 tersangka. Tapi nanti bisa berkembang. Karena biasanya ada hal baru di persidangan yang terungkap,” kata Fikri kepada beritajatim.com, Selasa (6/7/2024).

    Namun demikian, ia memberi kode bakal ada tersangka lain dari kasus susulan yang tengah ia proses.

    “Dari satu case (kasus) aja dulu. Mungkin yang lain-lain menyusul. Kita gak mungkin mendahului,” dalihnya.

    Kode menohok perihal ungkap kasus korupsi lainnya dalam waktu dekat ini juga tersirat lebih tajam.

    “Ya adalah yang lain. Insya Allah ada. Sementara satu case dulu,” jawabnya.

    Ia pun menegaskan bahwa pihaknya komitmen memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso.

    Terlebih pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kajari sebelumnya (Puji Triasmoro) di tahun 2023 lalu, sebab rasuah dalam hal penanganan kasus korupsi.

    “Yang terpenting kita komitmen untuk bersih-bersih. Kita komitmen untuk bangun Bondowoso,” tegas Fikri.

    Ia menambahkan, angka kerugian keuangan negara Rp 2,2 miliar dari satu kasus sangat besar.

    “Kita penindakan perlu untuk efek jera ke depan. Dan sedih kita kalau dari satu kasus segini banyak (kerugian keuangan negara), yang mestinya bisa maksimum dikerjakan,” ucapnya. (awi/ted)

  • Kejari Kabupaten Blitar Jalin MoU di Bidang Perdata Dengan 3 Dinas, Ini Poinnya

    Kejari Kabupaten Blitar Jalin MoU di Bidang Perdata Dengan 3 Dinas, Ini Poinnya

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan MoU atau perjanjian kerja sama dibidang perdata dengan 3 dinas. Ketiga dinas tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan dan Perikanan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.

    “Giat kita hari ini adalah MoU dalam bidang perdata dan tata usaha negara sekaligus dengan 3 dinas pertama itu Bapenda, DLH dan Dinas Peternakan Perikanan, tujuannya misalkan ada pendampingan pendampingan atau apa nanti yang hubungannya dengan perdata bukan pidana ya, kita disini sebagai jaksa pengacara negara kita bisa mendampingi mereka bila ada sengketa baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Mohammad Yunus, Selasa (6/8/2024).

    Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Blitar bakal melakukan pendampingan kepada 3 Dinas tersebut di bidang perdata. Nantinya jika 3 dinas tersebut menghadapi perkara-perkara perdata maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bakal menjadi jaksa pengacara negaranya.

    “Misalnya mereka digugat maka kita akan dampingi mereka jadi jaksa pengacara negaranya tapi perlu diketahui juga walaupun mereka ada MoU dengan kita kalau pun ada laporan tindak pidana korupsinya maka tetap kita bisa masuk,” tegasnya.

    Meski ada MoU namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tidak akan mentoliler jika ada kasus korupsi di 3 dinas tersebut. Kejaksaan Negeri Blitar pun tetap bakal mengusut kasus korupsi di 3 dinas tersebut meski mereka telah menjalin MoU.

    Sementara itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menyatakan ada beberapa point yang tercantum dalam MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Dua diantaranya adalah soal pajak serta penindakan tambang.

    “Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar antara lain soal penyelesaian piutang daerah, tidak hanya pajak bumi bangunan saja sebenarnya tapi semua pajak daerah lainnya,” Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lingtangsari.

    Penyelesaian piutang pajak ini merupakan bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024. Sehingga Bapenda Kabupaten Blitar mengajukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyelesaikan perkara pajak ini.

    “Penyelesaian penagihan piutang ini merupakan salah satu indikator MCP KPK sehingga kita harus melakukan kerjasama ini,” tegasnya.

    Selain soal pajak, MoU ini juga akan berkaitan dengan penertiban tambang liar di Kabupaten Blitar. Pasalnya selama ini kontribusi tambang untuk Kabupaten Blitar masih sangat minim.

    “Hari ini belum membahas detail soal pertambangan, karena kita baru saja melakukan perjanjian kerja sama tapi seperti yang saya sampaikan bukan hanya di pajak saja, nanti masih kita detail kan dengan kejaksaan seperti apa,” pungkasnya. (owi/kun)

  • Penasihat Hukum Terdakwa Siskawati Minta Majelis Hakim Buka Pemblokiran Rekening

    Penasihat Hukum Terdakwa Siskawati Minta Majelis Hakim Buka Pemblokiran Rekening

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Penasihat hukum terdakwa  Siskawati, pengumpul dana pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH,  mendesak majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa.

    Permintaan itu disampaikan Erlan Putra Jaya dalam persidangan lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Senin (5/8/2024).

    Dikatakan Erlan Putra Jaya, permohonan pembukaan rekening suami dan anak dari terdakwa Siskawati itu atas dasar kemanusiaan dan tidak ada sangkut pautnya dalam kasus tersebut.

    “Ini tidak manusiawi ya rekening gaji dari suami terdakwa ini diblokir sejak 7 bulan yang lalu. Terlebih rekening anak dari terdakwa juga diblokir. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, agar permohonan kami soal pembukaan rekening dikabulkan,” ucapnya.

    Erlan menambahkan sudah 7 bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut.

    “Akan kami pertimbangkan, minta tolong bukti lain seperti rekening koran tiga bulan sebelum terjadi nya OTT dilengkapi dulu,” terang Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan.

    Persidangan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Kab. Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya

    Dalam agenda sidang lanjutan tersebut, jaksa KPK menghadirkan 9 saksi staf di BPPD Sidoarjo termasuk sopir dari terdakwa Ari Suryono. Mereka kompak mengakui, jika kitir pemotongan insentif yang diberikan terdakwa Siskawati juga dilakukan oleh pegawai lain termasuk para kepala bidang.

    “Kitir pemotongan insentif itu juga turut dibagikan Kabid lainya bukan hanya Siskawati,” kata salah satu saksi Bambang. [isa/suf]

  • Pengacara Klaim Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Tak Terbukti

    Pengacara Klaim Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Tak Terbukti

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, suaminya, dilanjutkan. Sidang dengan agenda pembuktian ini sudah memasuki pekan ke tiga, kuasa hukum terdakwa klaim belum ada bukti maupun saksi yang mengatakan dua kliennya melakukan gratifikasi.

    Sebagian besar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkap secara langsung keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara gratifikasi yang didakwakan.

    Salah satunya adalah kesaksian mantan staf Sekda Kabupaten Probolinggo Edi Suyitno yang dicecar jaksa perihal uang sumbangan untuk Pesantren HATI saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 1 Agustus 2024 sore. Termasuk juga Budi, staf bagian keuangan Pemkab Probolinggo.

    Dalam kesaksian keduanya tidak ditemukan benang merah bahwa uang sumbangan yang dikumpulkan untuk kepentingan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin. Melainkan sumbangan untuk Pondok Pesantren HATI dan PCNU Probolinggo.

    Menurut Penasihat Hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, Diaz Wiriadi, pada sidang-sidang sebelumnya dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU juga tidak terbukti adanya gratifikasi untuk kepentingan kedua terdakwa.

    “Seperti sedekah Jumat Berkah yang langsung diberikan makanan, sumbangan idul qurban juga langsung dibelikan sapi untuk disembelih. Banyak dakwaan yang mengarah gratifikasi untuk terdakwa padahal di fakta persidangan,” katanya.

    Termasuk menurutnya sumbangan untuk Pesantren HATI dan PCNU Kabupaten Probolinggo. “Kesaksian saksi pekan lalu menyebut bahwa sumbangan langsung dimasukkan ke rekening PCNU dan pesantren HATI tanpa melalui terdakwa,” jelasnya.

    Di fakta persidangan juga terungkap bahwa sumbangan-sumbangan dari pejabat Pemkab tidak berdasarkan perintah dari Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.

    “Tidak pernah ada perintah dari kedua terdakwa dan lapor kepada kedua terdakwa, melainkan mereka hanya bersedekah. Jadi harus dibedakan mana gratifikasi dan mana sedekah,” ujar Diaz.

    Dalam perkara saat ini, Hasan dan Tantri didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

    Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. Totalnya ada lebih dari Rp100 miliar lebih.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Kedua terdakwa sendiri saat ini sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. [uci/beq]

  • KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
    Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [hen/ian]