Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Penggeledahan yang dilakukan pada 10 rumah atau bangunan di beberapa wilayah Jawa Timur membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan berbagai aset mewah, termasuk kendaraan dan barang berharga.

    Dalam penggeledahan yang berlangsung dari 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK menyita sejumlah barang mewah. Di antaranya, tujuh unit kendaraan yang terdiri dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hillux, Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan merk Isuzu. Selain itu, barang-barang berharga seperti jam tangan Rolex dan dua cincin berlian turut diamankan oleh penyidik KPK.

    Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi seperti Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

    Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci identitas pemilik rumah atau bangunan yang digeledah, baik tersangka maupun saksi dalam kasus ini.

    Selain kendaraan dan barang mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Penyitaan lain meliputi barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop, serta dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, sertifikat tanah, kuitansi, dan surat-surat kendaraan.

    KPK menyatakan bahwa penyidikan ini masih terus berkembang. Tessa memastikan KPK akan menindak tegas dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi, di antaranya 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

    Kasus ini menyoroti betapa seriusnya korupsi dalam pengelolaan dana hibah di tingkat pemerintahan daerah, dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik. [hen/ian]

  • Terdakwa Korupsi Pemotongan Insentif ASN di Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara

    Terdakwa Korupsi Pemotongan Insentif ASN di Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Siska Wati, terdakwa dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (9/10/2024).

    Selain itu, Siska juga didenda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.

    Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan insentif pegawai BPPD.

    “Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo,” tegas Ni Putu.

    Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Siska dengan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK tidak menyebut adanya kerugian negara atau tuntutan denda, namun hakim menambahkan denda dalam putusannya. Faktor yang memberatkan hukuman adalah bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara, meskipun terdakwa telah mengikuti pendidikan kedinasan yang dibiayai negara.

    Di sisi lain, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

    Setelah berunding dengan penasihat hukumnya, Siska menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding atas putusan ini,” kata penasihat hukumnya, Erlan Jaya Putra.

    Selain putusan untuk Siska, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain, Ari Suryono, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ari diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak mampu membayar. Baik Ari Suryono maupun JPU KPK masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. [isa/beq]

  • Pakar Hukum Dorong KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

    Pakar Hukum Dorong KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar hukum dan aktivis anti korupsi, Hardjuno Wiwoho, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi terkait mark-up dana iklan salah satu bank, yang diduga melibatkan Bank BJB. Menurut Hardjuno, KPK harus menjaga kredibilitas dalam pemberantasan korupsi dengan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

    “Publik membutuhkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. KPK harus segera mengumumkan tersangka agar proses hukum berjalan lancar dan adil,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (9/10/2024).

    Hardjuno menilai langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini akan berdampak besar terhadap kepercayaan nasabah Bank BJB. Transparansi menjadi kunci untuk menghindari kebingungan dan ketidakpastian di masyarakat.

    “Saya mendorong KPK untuk mendalami kasus ini dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku, demi kepastian hukum dan kenyamanan nasabah Bank BJB,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan bahwa bank seperti BJB sangat rentan terhadap isu-isu sensitif. Bahkan, isu kecil bisa berdampak besar pada performa dan kepercayaan publik terhadap bank tersebut.

    “Kepercayaan publik terhadap Bank BJB harus menjadi prioritas. Jangan sampai kasus ini menggerus kepercayaan yang sudah terbangun selama ini,” imbuhnya.

    Hardjuno juga mengingatkan bahwa lambatnya pengumuman tersangka bisa meningkatkan keraguan publik terhadap Bank BJB, yang berpotensi menimbulkan risiko seperti penarikan dana besar-besaran (rush) yang dapat merugikan bank secara signifikan.

    Sebagai bank yang telah menerima berbagai penghargaan, menurut Hardjuno, Bank BJB harus menjaga reputasinya. Dugaan kasus korupsi ini bisa mencoreng citra positif yang selama ini dibangun oleh bank tersebut.

    “Penyelesaian kasus ini sangat penting agar kinerja Bank BJB dalam melayani masyarakat tidak terganggu. Bank BJB berperan penting dalam mendukung perekonomian daerah, sehingga kinerjanya harus tetap optimal,” tambahnya.

    Di akhir pernyataannya, Hardjuno menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan keuangan negara, harus diselesaikan dengan cepat dan tepat.

    “Setiap pelanggaran pidana terkait dana publik harus segera ditindaklanjuti. Bank BJB adalah institusi yang maju dan sudah meraih banyak penghargaan. Maka dari itu, integritas dan kepercayaan publik terhadap bank ini perlu terus dijaga,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor Surabaya, Gus Muhdlor Didampingi Keluarga

    Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor Surabaya, Gus Muhdlor Didampingi Keluarga

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. Dalam sidang kali ini, Gus Mudhlor tampak didampingi keluarganya.

    Gus Muhdlor terlihat tenang dengan memakai kemeja batik. Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 5 saksi untuk menyampaikan keterangan di depan Majelis Hakim.

    Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

    Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Mujdlor.

    Ternyata Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.

    Menurut Ari Suryono, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.

    “Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang.

    Ari Suryono menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

    Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD.

    Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.

    Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata. Perintah pemotongan dana insentif pajak tersebut bukan dari Gus Muhldor. Melainkan sudah terjadi di masa bupati sebelumnya.

    “Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.

    Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. [uci/ted]

  • Gus Muhdlor Klaim Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo

    Gus Muhdlor Klaim Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo non aktif, Ahmad Muhdlor Ali, (Gus Muhdlor) mengklaim tak pernah memerintahkan untuk memotong insentif ASN Sidoarjo. Hal ini terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di PN Surabaya, Senin (7/10/2024)

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

    Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono.

    Ari Suryono sendiri sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara. Dia menyebut, bahwa Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Menurutnya, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.

    “Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo.

    Ari Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

    Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah mengirimkan uang untuk menggaji staf pendopo.

    Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. “Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan A Hadi Yusuf,” tambah Ari Suryono.

    Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

    Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. [isa/beq]

  • Pakar Hukum Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR

    Pakar Hukum Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum dan pegiat anti korupsi, Hardjuno Wiwoho, menuntut keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Menurutnya, keterlibatan KPK dalam kasus ini sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

    Pelibatan lembaga antirasuah dinilai penting untuk menghindari praktik penyelewengan yang berpotensi merugikan masyarakat. Hardjuno menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aliran dana dan program-program yang didanai oleh CSR dari lembaga negara.

    “KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hardjuno saat dihubungi di Surabaya, Senin (7/10/2024).

    Hardjuno juga menyatakan bahwa pentingnya pengungkapan kasus ini untuk memastikan dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Ia menegaskan agar KPK segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

    “Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggung jawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” tegasnya.

    Sebagai kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno mengingatkan bahwa dana CSR, khususnya yang berasal dari lembaga negara, seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial seperti beasiswa, bantuan UMKM, dan pembangunan fasilitas umum. Ia menambahkan bahwa para pejabat yang terlibat harus segera diadili.

    “Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana CSR tersebut harus segera diungkap dan ditangkap,” tegasnya.

    Hardjuno juga menyoroti urgensi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara yang besar akibat tindakan mereka. Ia menilai, dana CSR ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh transparansi.

    “Dan dana CSR ini uang rakyat. Makanya, mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus dimiskinkan,” tambahnya.

    Hardjuno menekankan pentingnya integritas KPK dalam menangani kasus ini. Ia berharap, kasus dugaan korupsi ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk kembali membangun kepercayaan publik bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuannya.

    “KPK harus menjaga integritas dalam penanganan kasus ini, agar publik dapat kembali percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat benar-benar dipergunakan sesuai tujuan awalnya,” tutup Hardjuno. [asg/beq]

  • 7 Mobil Terparkir di Mapolres Bangkalan, Diduga Sitaan KPK

    7 Mobil Terparkir di Mapolres Bangkalan, Diduga Sitaan KPK

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh mobil terparkir di halaman Mapolres Bangkalan dan dipasangi garis polisi. Diduga, mobil-mobil tersebut merupakan sitaan KPK.

    Tujuh unit mobil tersebut yakni Toyota Avanza full stiker putih bertuliskan Kaconk Mahfud Institute dengan nomor polisi L 1761 WV, bus mini berwarna merah dengan nopol M 7006 HB, Honda CRV Prestige dengan nopol M 788 LS, Innova Venturer putih dengan nopol L 1281 GH, Pajero hitam dengan nopol L 888 BY, Toyota Alpard hitam dengan nopol L 988 MA dan Toyota Hilux merah dengan nopol L1096 UUl.

    Salah satu petugas kepolisian yang enggan disebut namanya mengaku jika mobil tersebut bukanlah hasil sitaan instansinya. Namun, dia enggan menjelaskan pihak yang menyita mobil tersebut.

    “Tidak,” singkatnya, Jumat (4/10/2024).

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kembali melakukan penggeledahan di Bangkalan. Lembaga antirasuah itu diduga sudah ada di Bangkalan sejak tiga hari.

    Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan kunjungan KPK dalam rangka evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemkab Bangkalan.

    “Iya betul ada kunjungan dari Tim korsupgah dalam rangka monev MCP, kegiatan tersebut sudah terjadwal seminggu sebelumnya. Hanya agenda itu yang kami ketahui,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).

    Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan adanya penggeledahan di salah satu tempat di Jawa Timur.

    “Iya betul ada penggeledahan di Jatim. Untuk lengkapnya nunggu selesai kegiatan berlangsung. Nanti kita rilis secara resmi,” tandasnya. [sar/beq]

  • Sudah 3 Hari KPK di Bangkalan, Ada Penggeledahan?

    Sudah 3 Hari KPK di Bangkalan, Ada Penggeledahan?

    Bangkalan (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah tiga hari berada di Kabupaten Bangkalan. Diduga, KPK sedang melakukan penggeledahan.

    Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie, membenarkan keberadaan KPK di kabupaten paling barat dari Pulau Madura tersebut. Tetapi menurut dia, KPK tidak melakukan penggeledahan namun sedang melakukan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemkab Bangkalan.

    “Iya betul ada kunjungan dari Tim Korsupgah dalam rangka monev MCP, kegiatan tersebut sudah terjadwal seminggu sebelumnya. Hanya agenda itu yang kami ketahui,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).

    Sementara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan tim penyidik memang sedang melakukan penggeledahan. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci lokasi penggeledahan.

    “Iya betul ada penggeledahan di Jatim. Untuk lengkapnya nunggu selesai kegiatan berlangsung. Nanti kita rilis secara resmi,” ingkatnya.

    Diduga penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik kader partai politik di Bangkalan. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti adanya kejadian penggeledahan tersebut. [sar/beq]

  • “Dirujak” Warganet, Polres Malang Dalami Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Kanjuruhan

    “Dirujak” Warganet, Polres Malang Dalami Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana bakal melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait proyek renovasi Stadion Kanjuruhan. Proyek ini sempat “dirujak” warganet lantaran hasilnya dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan yang mencapai Rp300 miliar lebih.

    Ditanya dugaan besarnya nilai proyek renovasi namun jadi cibiran warganet hingga menduga ada unsur korupsi, Kapolres Malang bilang, pihaknya coba melakukan komunikasi lintas sektoral.

    “Saya coba dalami benar atau tidaknya. Saya coba komunikasi lintas sektoral juga, apakah ada pengaduan tentang hal tersebut ataukah tidak ada,” tutup Kholis Aryana.

    Proyek renovasi stadion Kanjuruhan oleh PT Waskita Karya, sesuai kontrak kerja akan selesai pada akhir Desember tahun 2024 ini.

    Sehari jelang peringatan Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2024 esok, suasana Stadion Kanjuruhan di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, nampak lengang. Hingga pukul 11.41 wib, Senin (30/9/2024) siang ini, proyek pembangunan renovasi Kanjuruhan terus dikebut.

    PT Waskita Karya selaku pelaksana renovasi Kanjuruhan mengklaim, proyek senilai Rp 300 milyar lebih itu sudah mendekati rampung. Secara keseluruhan, pengerjaan renovasi sudah mencapai 85 persen.

    “Secara keseluruhan sudah 85 persen pengerjaan. Tinggal 15 persen lagi yang akan kita rampungkan,” ungkap Vino Teguh Pramudia, Project Manager PT Waskita Karya, Kamis (26/9/2024) lalu di hadapan awak media.

    Vino menjelaskan, penguatan struktur bangunan Stadion Kanjuruhan sudah dilakukan. Finishing arsitek juga sudah dikerjakan.

    “Memang 15 persen sisa yang belum kami laksanakan itu adalah atap di tribun barat stadion beserta penutupnya. Kemudian juga sisa sisa kecil finishing yang belum kami laksanakan. Ya tinggal sedikit sedikit saja,” tegasnya.

    Soal progres monumen atau museum Tragedi Kanjuruhan, Vino mengaku, hasil keputusan sebulan lalu yang diambil khusus bangunan di Pintu 13 dengan monumen, mulai hari ini akhirnya disetujui dengan beberapa titik penguatan struktur bangunan.

    “Titik penguatan struktur kita lakukan hari ini dengan menyisakan originalitas tangga di pintu tiga belasnya. Per hari ini, per siang hari ini, progres penguatan struktur di pintu 13 sudah mencapai tujuh puluh persen. Setelah itu kami akan memberikan tata ruang fungsinya sesuai kesepakatan diwakili yayasan keluarga korban Kanjuruhan dan Pemkab Malang selaku user,” ujar Vino ketika itu.

    Menurut Vino, pihaknya mewujudkan new face. Atau wajah baru Stadion Kanjuruhan pasca tragedi. “Kami mewujudkan new face. Kami merenovasi secara massif, dan ini lebih rumit dibanding kita membangun stadion yang baru. Karena kita harus mempertahankan legacy, dan juga mempertahankan struktur yang lama, dengan menambah kekuatan serta memberikan aspek aspek keamanan dan kenyamanan untuk penonton,” bebernya.

    Sehingga, lanjut Vino, dari setiap gate atau pintu yang dibangun kembali sudah pasti ada perubahan.

    “Ada perubahan pastinya, karena kita ketahui bersama stadion yang lama keamanan dah kenyamanan kan masih kurang ya, termasuk akses keluar masuk untuk evakuasinya. Kami lakukan pelebaran dan perubahan tangga secara total. Jadi tangga lama kami bongkar, kami buat yang baru dengan tangga yang lebih aman,” tuturnya.

    Terakhir, Vino bilang, khusus kapasitas kursi penonton, ada pendisiplinan. “Menang ada pendisiplinan ya untuk seat penonton. Stadion lama kapasitas kursi penonton itu 18 ribu. Tapi karena tidak ada pendisiplinan single seat, jadinya berpuluh puluh ribu penonton dan over kapasitas. Itulah kita masuk disini, kita lakukan pendisiplinan dengan single seat menyesuaikan kekuatan struktur bangunan. Sehingga kapasitas single seat sebanyak 21.700 tempat duduk penonton,” pungkas Vino.

    Sementara itu, meski bangunan megah renovasi Kanjuruhan terus digeber, sejumlah Warganet pun menganggap, proyek besar yang dilakukan PT Waskita Karya masih jauh dari kata layak.

    Warganet menganggap dana besar renovasi Kanjuruhan, tidak sebanding dengan hasilnya meski baru sekitar 85 persen pengerjaan. Di sejumlah laman YouTube yang menampilkan video pembangunan stadion Kanjuruhan, suara minor Warganet menyeruak.

    “Biaya 331 M Kanjuruhan vs 310 M bisa dilihat lah ya perbandingan hasilnya, KPK wajib turun cek lah ya hasilnya,” tulis akun @mu****29* di video Nico Chanel..

    Hal serupa juga dilontarkan akun @ad**m****. Ia menulis ” 331 M untuk renovasi…ya harus setara dengan stadiun Etihad,”. Komentar @fa***hu***** pun sama : “Anggaran 330M, hasilnya masih sama dengan sebelumnya..

    Di chanel beritajatim TV, warganet pun berkomentar serupa. “Tribun utuh..cuma ganti cat dan kursi aja yang utuh,” tulis akun @Na****73*.
    Akun @Al*****uri bahkan membandingkan stadion Kanjuruhan dengan Maguwoharjo hingga Stadion di Aceh. “Lucu dana renovasi 300M tapi stadion Kanjuruhan sangat jelek. Gradasi kursi juga sangat jelek banget. Stadion Maguwoharjo dan Surajaya Lamongan, Stadion Utama Sumut Deli Serdang, Harapan Bangsa Aceh Tertawa Melihat Kanjuruhan,”.

    Akun @m***3*** juga menulis : “model kuno banget..padahal biaya besar..100 persen jelek,”. [yog/beq]

  • Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidorajo Non Aktif H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (30/9/2024).

    Gus Muhdlor mengikuti sidang di ruang Candra dengan mengenakan baju batik dan kopyah hitam. Sanak saudara Gus Muhdlor juga tampak menemani.

    Dalam sidang itu terungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak dominan. Kepala BPPD Kab. Sidoarjo Ari Suryono menerima potongan insentif ASN hingga Rp1,4 miliar sejak 2021.

    Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Jumlahnya juga jauh lebih kecil. Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

    “Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar,” kata Arif saat membacakan dakwaan.

    Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor. “Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri,” imbuh Arif.

    Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

    “Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” papar Mustofa.

    Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

    “Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” pungkasnya.

    Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

    KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati. [isa/beq]