Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan, Salah Satunya Tanjung Mas

    KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan, Salah Satunya Tanjung Mas

    Setidaknya ada empat pelabuhan yang terendus pekerjaan pengerukan alur pelayarannya diduga dikorupsi.

    Tayang: Kamis, 27 Juni 2024 12:22 WIB

    KOMPAS/HERU SRI KUMORO

    Kawasan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.

    Setidaknya ada empat pelabuhan yang terendus pekerjaan pengerukan alur pelayarannya diduga dikorupsi.

    Berikut datanya:

    “Bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

    KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

    Tessa baru memberi petunjuk bahwa KPK menetapkan total sembilan tersangka, terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.

    “Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” katanya.

    Tessa mengatakan proses penyidikannya saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.

    Pada Rabu (26/6/2024) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi di Polresta Palangkaraya.

    Mereka yang diperiksa yakni tiga PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Mas: Otto Patriawan, Yohanes Ririp, dan Muhammad Ardiansyah.

    “Saksi-saksi tersebut akan digali keterangannya secara garis besar terkait mekanisme dan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas,” kata Tessa.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    BERITA TERKINI

  • KPK Endus Penyerahan Uang ke Tersangka Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Endus Penyerahan Uang ke Tersangka Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan penyerahan uang ke tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. 

    Dugaan ini didalami KPK lewat pemeriksaan empat orang, Senin (28/10/2024).

    Dari informasi yang dihimpun, empat orang yang diminta keterangannya, yakni anggota DPRD Probolinggo periode 2024-2029 Moch Mahrus (MM), wiraswasta Abd Motollib (AM), wiraswasta Ahmad Jailani (AJ), dan karyawan swasta M Fathullah (MF).

    “Mereka diminta keterangan terkait perannya dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain itu, terkait dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (29/10/2024).

    KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang lainnya, yakni eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi (J) dan anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 Hasanuddin (H). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK. Jon beralasan sakit, sedangkan Hasanuddin berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang

    Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. “KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

    Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dua lainnya penyelenggara negara.

    KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka serta konstruksi perkaranya.  Namun, KPK sudah mengeluarkan surat keputusan melarang 21 orang bepergian ke luar negeri.

  • KPK Endus Korupsi Laptop di PT Inti, Negara Dirugikan Rp 100 Miliar

    KPK Endus Korupsi Laptop di PT Inti, Negara Dirugikan Rp 100 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero. Namun sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

    “Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (29/10/2024).

    Disampaikan Tessa, tim penyidik KPK tengah mengumpulkan dan mendalami semua alat bukti terkait kasus itu. Selanjutnya, KPK bakal meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak terkait atas pengadaan tersebut.

    Tessa menerangkan, KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah dari pengadaan dimaksud. Hanya saja, hitungan tersebut baru berdasarkan temuan di tahap penyelidikan, sehingga nominalnya masih dapat berubah.

    “Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” tutur Tessa.

    Terkait kasus ini, KPK juga telah menggali keterangan lima saksi, Senin (28/10/2024). Dari informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK) Natalia Gozali, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, Direktur Bisnis PT Inti tahun 2016-2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT Inti tahun 2014-2019 Nilawaty Djuanda, dan Senior Account Manager PT Inti tahun 2017-2018 Yani Gustiana. 

    Melalui mereka, KPK mendalami seputar pengadaan komputer dan laptop di PT Inti.

    “Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero,” ungkap Tessa.

  • Selesai diperiksa, Pahala Nainggolan sebut dicecar 20 pertanyaan

    Selesai diperiksa, Pahala Nainggolan sebut dicecar 20 pertanyaan

    Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit

    Jakarta (ANTARA) – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan saat diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Pertanyaan sekitar 20 tapi umum. Pertanyaannya sekitar kenapa surat tugas Eko (Darmanto) diterbitkan, kita menerangkan, kan ada prosedur, ada standar. Itu semua seputar pertanyaannya, ” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

    Kemudian Pahala menjelaskan pemeriksaannya hari ini juga seputar prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke penyelidik, ” ucapnya.

    Saat dikonfirmasi soal Alex Marwata yang menyebut Pahala Nainggolan adalah salah satu orang yang sempat tahu soal pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto, Pahala menyebutkan dirinya lupa.

    “Wah saya lupa, tapi yang resmi kita kan sampai nota dinas, bahwa ini loh progres pemeriksaannya minta izin untuk dipaparkan, ” ucapnya.

    Pahala Nainggolan sendiri selesai diperiksa selama delapan jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

    Saat dikonfirmasi persiapan menjalani pemeriksaan hari ini, Pahala menyebutkan nanti akan disampaikan usai pemeriksaan.

    “Yang disiapkan jiwa dan raga, nanti deh saya cerita semuanya, ” katanya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, Pahala tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.22 WIB.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Cecar Deputi KPK Pahala 20 Pertanyaan Terkait LHKPN

    Polisi Cecar Deputi KPK Pahala 20 Pertanyaan Terkait LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan telah rampung diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, pemanggilan pejabat tinggi lembaga antirasuah itu oleh polisi itu dilakukan terkait dengan penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Pahala mengatakan dirinya diperiksa terkait dengan prosedur pemeriksaan LHKPN hingga penerbitan surat tugas untuk nantinya diputuskan penyelidikan suatu perkara.

    “Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit,” ujar Pahala di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

    Dia menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mencarinya dengan 20 pertanyaan terkait penerbitan surat tugas terhadap perkara Eko Darmanto.

    “Pertanyaan sekitar 20-an. Tapi umumnya itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua,” pungkasan.

    Sebagai informasi, Alexander Marwata telah membenarkan pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    Alex mengatakan bahwa pertemuannya dengan Eko terjadi pada enam bulan yang lalu atau Maret 2024. Pertemuan itu dilakukan lantaran Eko ingin melaporkan soal kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.

    Adapun, Alex juga mengatakan bahwa pertemuan itu sudah diketahui oleh internal KPK termasuk pimpinan lainnya.

    Bahkan, hasil pertemuannya itu telah dilaporkan ke pimpinan KPK hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Alhasil, menurut Alex, pertemuannya dengan Eko itu sudah sesuai prosedur.

    “Apa yang saya komunikasikan dengan eko darmanto dalam pertemuan itu, saya sampaikan ke Dumas, orng Dumas tahu, orang pencegahan pak Pahala yang melakukan klarifikasi dan staffnya LHKPN,” tutur Alexander.

  • Pakar: Pembajakan Demokrasi Dilakukan Partai Politik, KPK dan MK Jadi Korban

    Pakar: Pembajakan Demokrasi Dilakukan Partai Politik, KPK dan MK Jadi Korban

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Para akademisi hukum menyoroti peran partai politik yang dinilai semakin mendominasi dan merusak proses demokrasi di Indonesia. 

    Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa banyaknya “pembajakan demokrasi” dilakukan oleh partai politik. 

    Menurutnya, lembaga-lembaga yang berperan dalam penegakan hukum dan keadilan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi korban dari intervensi partai politik.

    “Yang bikin banyak pembajakan-pembajakan demokrasi memang partai politik, karena semua yang kita bicarakan soal lembaga-lembaga yang dibajak itu mulai dari KPK sampai MK. Itu penyumbang saham terbesar dalam penentuan aktor-aktor yang kemudian membajak lembaga itu juga partai politik,” ujar Bivitri, dikutip dari YouTube Watchdoc Documentary, Senin (28/10/2024).

    Senada dengan Bivitri, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratman, menyatakan bahwa partai politik saat ini berada di zona kekuasaan yang minim kontrol dari warga. 

    Ia menambahkan bahwa partai politik kini cenderung menjadi “imperium” baru yang tak lagi mewakili suara rakyat, melainkan kepentingan pemilik partai itu sendiri.

    “Situasi partai politik saat ini memang berada di zona kuasa yang minim kontrol politik kewargaannya. Jadi partai politik sebagai imperium-imperium baru. Dia hadir tak lagi merepresentasikan suara rakyat tapi lebih mewujudkan suara kepentingan pemilik partai politik itu sendiri,” tegas Herlambang.

  • ICW Soroti Peran DPR dalam Kasus Penyelewengan Beasiswa PIP di Polman

    ICW Soroti Peran DPR dalam Kasus Penyelewengan Beasiswa PIP di Polman

    “Anggota DPR tidak punya perangkat verifikasi. Bahkan kementerian, yang memiliki sistem verifikasi, masih bisa salah sasaran. Apalagi DPR, yang tidak punya alat dan mekanisme untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” lanjut Almas dengan tegas.

    ICW merekomendasikan evaluasi serius terhadap program PIP, termasuk peran DPR di dalamnya, guna memastikan keefektifan program dalam menurunkan angka putus sekolah. Almas menekankan pentingnya memeriksa kembali mekanisme distribusi dan menilai apakah skema saat ini sudah optimal.

    Sementara itu, laporan Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) dan LBH Pendidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam kasus ini. GMI mendesak KPK untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana PIP yang mereka klaim hanya dinikmati oleh anak-anak pejabat dan ASN, meski tujuan utamanya adalah keluarga miskin.

    “KPK pasti punya komitmen untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata Andrian, Koordinator GMI, di kantor KPK. Dugaan ini mengungkap bahwa beasiswa tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh politisi lokal, termasuk Anggota Komisi X DPR Ratih Singkarru dan Dirga Singkarru, calon bupati Polman, untuk kepentingan elektoral.

    Kasus ini menjadi cermin betapa program bantuan yang semestinya mengedepankan keadilan dan membantu siswa dari keluarga rentan malah tersandera oleh kepentingan politis. Kini, seluruh mata tertuju pada KPK dan bagaimana upaya mereka untuk menindak kasus ini dan menjaga integritas program pendidikan. (*)

  • DPR Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    DPR Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal dugaan suap yang mengakibatkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, memuji keberanian Kejagung dalam mengungkap kasus yang melibatkan pejabat peradilan ini, menyebutnya sebagai langkah signifikan dalam penegakan hukum yang lebih bersih.

    Menurut Rudianto, biasanya kasus-kasus OTT yang melibatkan hakim dan aparatur lembaga peradilan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung mengambil langkah inisiatif dalam kasus ini dengan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—serta pengacara Lisa Rahmat, yang diduga kuat terlibat dalam proses suap untuk vonis bebas Tannur pada Rabu (24/7/2024).

    “Langkah Kejagung yang berani ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor peradilan. Ini jelas sebuah langkah maju yang harus kita dukung,” kata Rudianto, Senin (28/10/2024).

    Ia menambahkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sempat memicu kontroversi dan menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik tidak jujur di balik putusan tersebut. Putusan yang dinilai mencederai keadilan ini, kata Rudianto, membuktikan adanya kongkalikong yang berhasil dibongkar oleh Kejagung.

    “Putusan bebas terhadap Ronald Tannur ini jelas mencurigakan dan menimbulkan tanda tanya. Dengan adanya dugaan suap di baliknya, Kejagung menunjukkan keberanian dalam mengembalikan keadilan dan melawan praktik-praktik korupsi,” tambah Rudianto.

    DPR berharap Kejagung terus memperkuat pengawasan dalam sistem peradilan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik suap atau kongkalikong dalam proses hukum. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dan lembaga peradilan lainnya dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih bersih. [hen/beq]

  • Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata

    Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata

    Jakarta (ANTARA) –

    Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Yang disiapkan jiwa dan raga, nanti deh saya cerita semuanya, ” katanya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, Pahala tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.22 WIB.

    Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan pemanggilan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan masih sesuai jadwal.

     

     

    Namun, saat ditanya identitas satu orang pegawai KPK tersebut, Ade Safri belum bisa membeberkan siapa pegawai KPK yang dimaksud.

    “Sementara itu dulu, ” ucapnya.

     

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan pada Senin ini terkait kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Pada Senin (28/10) pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai satu, dimana salah satu adalah Pahala Nainggolan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/10).

     

    Pemanggilan tersebut terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

     

    Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih sesuai dengan rambu-rambu kode etik KPK karena pertemuan tersebut dalam rangka tugas.

    Jika mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Deputi KPK Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Alexander Marwata

    Deputi KPK Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Pahala tiba Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 09.22 WIB. Dia hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.

    “Saya menyiapkan jiwa dan raga,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

    Selain itu, terlihat juga ada empat orang dengan setelan yang sama hadir mendampingi Pahala saat akan diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus Alexander yang tengah diselidiki pihaknya itu terkait dengan persoalan kode etik yang berpotensi menjadi pidana.

    “Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (11/10/2024).

    Menanggapi hal ini, Alexander mengaku heran lantaran dirinya tidak pernah diperiksa oleh Dewas KPK sebelumnya.

    Terlebih, dia juga tidak merasa telah melakukan pelanggaran etika saat bertemu dengan Eko. Sebab, pertemuan itu sudah diketahui oleh internal KPK termasuk pimpinan lainnya.

    Oleh karena itu, Alex menegaskan bahwa pertemuannya dengan Eko sudah sesuai prosedur yang ada, bahkan hasil pertemuannya itu telah dilaporkan ke pimpinan KPK hingga Pahala Nainggolan.

    “Jadi ini sesuatu yang sifatnya sudah terbuka di KPK bahwa saya memang bertemu dengan Eko dan berkomunikasi,” ujar Alex.