Kementrian Lembaga: KPK

  • Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ingatkan Pejabat Baru untuk Serahkan LHKPN

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ingatkan Pejabat Baru untuk Serahkan LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat penyelenggara negara yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “KPK telah menyampaikan imbauan agar kewajiban tersebut dipenuhi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Imbauan ini ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Sementara itu, pejabat yang dilantik dengan jabatan baru namun sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023 tidak perlu melapor ulang.

    “Untuk yang sudah menjadi pejabat, tidak perlu lagi melapor ulang. Kami sudah menyampaikan informasi ini kepada pejabat yang baru dilantik,” ujarnya.

    Sebelumnya, anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa terdapat 48 wajib lapor LHKPN baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. Dari total 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang telah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.

    Direktorat LHKPN KPK juga telah memperbarui sistem pencatatan LHKPN dengan menambahkan nomenklatur kementerian-kementerian baru. Budi menyatakan, sejauh ini beberapa orang telah menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi mengenai pengisian LHKPN, meskipun ia belum dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak tersebut.

    KPK menyambut baik inisiatif tersebut dan siap memberikan bantuan serta pendampingan kepada para wajib lapor baru yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN.

    “Kami mengapresiasi menteri dan wakil menteri yang telah berinisiatif menghubungi Tim LHKPN KPK untuk proses input atau pendaftaran LHKPN. Ini merupakan langkah yang sangat baik dalam memenuhi kepatuhan LHKPN,” tuturnya.

    Budi juga optimistis bahwa kepatuhan LHKPN di kalangan menteri dan wakil menteri yang menjadi wajib lapor baru dapat mencapai 100%.

    “Saya yakin ke depan, menteri dan wakil menteri melalui stafnya akan lebih intensif dalam melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN, karena kita masih memiliki waktu sekitar dua bulan lebih jika dihitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN,” kata Budi.

  • KPK Kembali Ingatkan Pejabat Baru untuk Serahkan LHKPN – Page 3

    KPK Kembali Ingatkan Pejabat Baru untuk Serahkan LHKPN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat penyelenggara negara yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 3 November 2024.

    Imbauan tersebut ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.

    Sedangkan pejabat yang dilantik dengan jabatan baru namun sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023, tidak perlu melapor ulang.

    “Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

    Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

    Budi mengatakan, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.

    Direktorat LHPKN KPK juga telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.

    Budi mengatakan, sejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN, namun belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak tersebut.

     

  • Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Anak Jokowi, Zakki Amali: Ditunggu Komentar KPK

    Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Anak Jokowi, Zakki Amali: Ditunggu Komentar KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis senior Zakki Amali kembali menyoroti kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Jokowi.

    Zakki mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa penggunaan jet tersebut tidak termasuk gratifikasi, dengan alasan Kaesang sudah tidak satu Kartu Keluarga (KK) dengan orang tuanya.

    “Bukti ini akan menunjukkan masih ada potensi gratifikasi sebagai anak penyelenggara negara,” ujar Zakki dalam keterangannya di aplikasi X @ZakkiAmali (3/12/2024).

    Zakki menilai bahwa alasan pemisahan KK tersebut kurang tepat, mengingat Kaesang baru menikah pada Desember 2022.

    “Alasannya adalah Kaesang menikah Desember 2022. Logikanya KK pisah itu setelah dia nikah,” ucapnya.

    Zakki menambahkan bahwa ia menantikan tanggapan lebih lanjut dari KPK maupun klarifikasi dari Kaesang mengenai kasus ini.

    “Dalam video ini Kaesang nebeng jet temennya pada 26 Mei 2022 rute SOC-CGK,” kata Zakki menunjukkan sebuah video.

    Ia juga mengindikasikan bahwa akan ada video bukti lengkap yang diunggah dalam waktu dekat untuk mendukung pernyataannya.

    “Ditunggu komentar KPK dan klarifikasi Kaesang. Video lengkap bukti ini akan gue spill berikutnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, polemik penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk jalan-jalan ke Amerika Serikat masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Diketahui, laporan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi itu ditangani oleh dua direktorat yakni Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

  • Sindir Gratifikasi Jet Kaesang, Hasto: Ada Yang Mau Kendalikan KPK

    Sindir Gratifikasi Jet Kaesang, Hasto: Ada Yang Mau Kendalikan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai ada oknum yang mencoba mengendalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait fasilitas jet pribadi anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang dikatakan bukan gratifikasi.

    Menurutnya, hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi. Dia menegaskan hal tersebut bakal menjadi catatan bagi rakyat.

    Dia melanjutkan bahwa seharusnya pihak-pihak tersebut tidak boleh melakukan tindakan dengan tidak adil hanya karena melihat latar belakang Kaesang sebagai anak dari mantan Kepala Negara, bukan rakyat biasa dalam perkara gratifikasi tersebut.  

    “Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (3/11/2024).

    Hasto mengatakan penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat. 

    Dia mengaskan persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi yang menyangkut anak presiden tersebut merupakan hal serius.

    “Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” imbuhnya.

    Hasto lantas meminta pemberi fasilitas jet pribadi membuka penerbangan ke Amerika Serikat (AS) dengan harga Rp 90 juta untuk digunakan rakyat.

    Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda rakyat Indonesia lainnya.  

    “Kalau begitu yang bersangkutan harus memberikan kesempatan yang sama untuk rakyat bisa ke AS dengan private jet seharga Rp 90 juta,” katanya. 

    Hasto mengatakan tindakan Kaesang bisa dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan Kaesang.

    “Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia [Kaesang] telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” pungkas Hasto.

  • Said Didu Harap Prabowo Kembalikan KPK Menjadi Lembaga Independen Setelah Dimatikan Jokowi

    Said Didu Harap Prabowo Kembalikan KPK Menjadi Lembaga Independen Setelah Dimatikan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat mengembalikan KPK menjadi lembaga yang independen.

    “Bapak Presiden @prabowo yth, untuk ciptakan pemerintahan bersih dibutuhkan @KPK_RI yang kuat dan mandiri. Kembalikan @KPK_RI menjadi lembaga independen setelah dimatikan oleh Jokowi,” kata Said Didu, dalam akun X, Sabtu, (2/11/2024). 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan keinginannya membangun pemerintahan Indonesia yang bersih.

    Dia mengutip sejarah kekaisaraan Ottoman atau Usmaniyah Turki saat menyampaikan pidato dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). 

    “Ada satu ajaran dari suatu peradaban yang sukses, imperium yang sukses, yaitu imperium Ottoman Utsmani. Pernah dikatakan bahwa tidak ada negara yang berhasil tanpa pemerintah yang bersih,” kata Prabowo, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

    Karena itu, orang nomor satu Indonesia itu bertekad memimpin pemerintah Republik Indonesia yang bersih. 

    Prabowo mengingatkan pihak-pihak yang tak mau bekerja sama dengannya mewujudkan pemerintahan bersih untuk menyingkir.

    “Yang bersama-sama ayok (wujudkan pemerintahan bersih). Yang tidak mau bersama saya, minggir!,” ungkapnya. (selfi/fajar)

  • Bayang-bayang Jokowi di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

    Bayang-bayang Jokowi di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

    Bisnis.com, JAKARTA – Tepat dua minggu rakyat Indonesia memiliki pemimpin baru, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pelantikan Jenderal Purnawirawan TNI itu pada Minggu, 20 Oktober 2024 menandakan berakhirnya rezim Joko Wododo (Jokowi) selama satu dekade menjadi orang nomor satu di RI.

    Sore hari setelah pelantikan, Prabowo turun langsung memimpin jalannya upacara Pelepasan Presiden ke-7 RI tersebut di Istana Merdeka, Jakarta. Setelah prosesi selesai, Prabowo ikut mengantar Jokowi pulang kampung ke Solo.

    Dengan mengendarai mobil Maung Garuda buatan PT Pindad, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menemani Jokowi dan Iriana menuju bandara Halim Perdanakusumah untuk ‘mudik’ ke Solo untuk menikmati masa purnatugas.

    Sesaat sebelum memasuki pesawat TNI AU, Jokowi memberikan pesan kepada Prabowo yang saat itu berdiri di sebelahnya. Dia mengingatkan bahwa menjadi pemimpin Indonesia merupakan tugas yang besar.

    “Ini tugas negara yang besar dengan seluruh keinginan-keinginan besar, cita-cita masyarakat yang sangat banyak sekali. Tidak semua bisa kami kerjakan. Oleh sebab itu, saya sampaikan kepada Bapak Presiden, saya serahkan seutuhnya impian, harapan, cita-cita besar dari 280 juta rakyat Indonesia kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Jokowi di bandara Halim Perdanakusuma, Minggu (20/10/2024).

    Meskipun sudah berpamitan dan pulang kampung ke Solo, ‘bayang-bayang’ Jokowi ternyata masih terasa di Istana. Prabowo, yang didampingi Wapres Gibran Rakabuming dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mendadak memanggil tokoh-tokoh untuk datang ke Istana Kepresidenan pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    Baru beberapa jam setelah dilantik sebagai Presiden ke-8 RI, Prabowo sudah tak sabar untuk mengumumkan nama-nama menteri yang akan membantunya di Kabinet Merah Putih. Di momen itulah, ‘bayang-bayang’ Jokowi seakan ‘bereinkarnasi’ menjadi menteri-menteri yang dipanggil Prabowo.

    ‘Kabinet Seken’

    Dari total 48 menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 17 menteri diantaranya merupakan ‘pembantu’ di rezim pemerintahan Jokowi. Sisanya berasal dari petinggi partai politik, pengusaha, profesional, hingga akademisi.

    Wajah-wajah yang familier seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Mendagri Tito Karnavian, hingga ‘tangan kanan Jokowi’ Pratikno, muncul lagi di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

    Pimpinan di institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI masih sama seperti sebelumnya. Prabowo masih mempertahankan Listyo Sigit sebagai Kapolri, ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, dan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI.

    Menteri Kabinet Merah Putih. Dok Setpres RIPerbesar

    Meski banyak menteri dan petinggi yang muncul lagi, bayang-bayang Jokowi di rezim Prabowo paling jelas terlihat pada sosok Gibran Rakabuming Raka, sebagai putra sulung dirinya dan Iriana.

    Indonesia tercatat telah menggelar lima kali Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) secara langsung usai runtuhnya rezim Orde Baru dan berganti menjadi masa Reformasi. Namun, gaung keberlanjutan antara dua sosok pemimpin baru terjadi di era Jokowi dan Prabowo.

    Rektor Universitas Paramadina dan Ekonom Senior Indef Didik J. Rachbini mengatakan Prabowo Subianto memang resmi menjabat sebagai Presiden RI 2024-2029. Namun, pemerintahan Prabowo masih dibayangi rezim Presiden ke-7 Jokowi lantaran banyaknya jumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir kembali.

    “Meskipun sudah tidak menjabat lagi sebagai Presiden, Jokowi terlihat masih memiliki ‘tangan’ yang kuat untuk mendominasi kekuasaan di era pemerintahan Prabowo. Representasi itu muncul lewat Gibran dan menteri-menteri yang menjabat lagi,” ujar Didik ketika dihubungi Bisnis, Jumat (1/11/2024).

    Di akhir masa jabatan sebagai Presiden RI, lanjutnya, Jokowi menjadi sorotan lantaran menabrak konstitusi demi mengajukan Gibran sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

    Didik juga melayangkan kritik soal sikap Jokowi yang kerap kali memegang kendali aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung serta mendorong pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat periode kedua pemerintahannya.

    Dia pun mengingatkan dampak terhadap jalannya pemerintahan atau kabinet jika Prabowo tidak tegas terkait peran Jokowi ke depan.

    “Menurut saya, hal itu [campur tangan Jokowi] tidak bisa dibiarkan lantaran akan ada dualisme dalam pemerintahan Prabowo. Presiden yang sudah selesai menjabat ya seharusnya tidak perlu ngomong apa-apa lagi,” ucapnya.

    Didik memberi contoh prosesi pergantian kepemimpinan di Amerika Serikat (AS). Sebagai negara yang menjunjung demokrasi, Presiden yang dipilih oleh rakyat lewat Pilpres memiliki kuasa penuh untuk menjalankan pemerintahan. Sementara itu, Presiden yang baru saja lengser tidak bisa ikut campur atau ‘cawe-cawe’.

    Hal itu terjadi saat transisi dari Presiden AS Barack Obama ke Donald Trump. Seperti diketahui, Obama langsung pensiun usai menyerahkan tongkat estafe kepada Donald Trump yang menjadi pemenang Pilpres AS 2017.

    “Lihat saja Presiden Amerika Serikat, semua pemimpin yang tidak lagi menjabat tidak boleh berbicara apa-apa soal ekonomi dan politik. Prabowo harus tegas, jangan sampai ada tendensi Presiden ‘satu seperempat’ di pemerintahan,” kata Didik. 

  • Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    GELORA.CO – Jam tangan mahal senilai miliaran rupiah yang dipakai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menjadi viral. Diduga harta tersebut tidak dicantumkan dalam LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI yang membidangi Hukum Abdul Rachman Thaha menyatakan, menyikapi hal persoalan jam tangan milik Dirdik Kejaksaan Agung perlu bijak. Tidak perlu seperti tergesa-gesa dan saling menyerang atau saling sandera dalam hal penanganan suatu kasus.

    ”Saya meminta KPK dalam hal ini harus menyikapi dengan bijak dalam penanganan masalah jam tangan yang dipakai Dirdik Pidsus Kejaksaan Agung. Perlu diteliti dengan asas kehati-hatian,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Mantan aktivis HMI itu percaya, jika terbukti itu ada kesalahan, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak segan-segan akan mencopot bawahannya. Jaksa agung juga akan memproses secara hukum.

    ”Saya sangat paham benar karakter seorang jaksa agung ini. KPK harus jeli dan memahami Kejaksaan Agung sementara sedang melaksanakan proses penegakan hukum penyelamatan keuangan negara,” papar Abdul Rachman Thaha.

    Menurut dia, Kejaksaan Agung telah memberikan status tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung tidak serta merta menetapkan status tersangka. Kejaksaan Agung pasti telah memiliki alat bukti yang cukup yang sebagai mana diatur dalam KUHP.

    ”Penyidik punya keyakinan yang cukup sehingga kejaksaan memberikan status tersangka. Jika Tom Lembong tidak merasa bersalah, dia punya hak untuk melakukan upaya hukum seperti praperadilan,” terang Abdul Rachman Thaha.

    ”Biarkan nanti pengadilan menguji proses penanganan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, apakah sudah sesuai prosedur penetapannya atau tidak,” imbuh dia.

    Dia menegaskan, hal itu lebih baik dilakukan dari saling mencari kesalahan institusi atau melakukan serang balik terhadap institusi yang sedang menangani perkara.

    ”Ini kan sangat tidak elok bagi proses penegakan hukum hari ini,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Dia menambahkan, anggapan bahwa kasus Lembong secara hukum sangat sumir, publik harus memahami bahwa proses penegakan hukum memerlukan waktu. Sehingga, asas kehatian-hatian selalu dikedepankan sebelum menentukan atau memberikan status hukum pada seseorang.

    ”Jadi persoalan konstruksi hukumnya itu adalah ranah penyidikan. Nanti di persidangan baru dibuktikan,” ucap Abdul Rachman Thaha.

  • Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar

    Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 2,4 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024). Uang tersebut diduga terkait jasa perantara terkait kasus tersebut.

    “Pada 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

    Penyitaan tersebut, menurut Budi, merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK pada 30-31 Oktober 2024 terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen.

    Dia menambahkan, penyidik KPK juga menggeledah dua rumah dan kantor milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.

    “KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan,” ungkapnya,

    Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

    KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara tersebut dan sikap kooperatif tersebut tentunya akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK.

    Sebaliknya, kata Budi, bagi pihak-pihak yang bersikap tidak kooperatif KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.

    Penyidikan saat ini masih terus berkembang dan masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

  • KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi – Page 3

    KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/9/2024) untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

    “Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

    “Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa beken-nya ‘nebenglah’, ‘nebeng’ pesawatnya teman saya,” ujarnya.

    Namun Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK.

    “Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detil-nya dan lebih lanjutnya,” kata Kaesang.

  • Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong terus menyita perhatian sejumlah kalangan.

    Apalagi, Thomas Lembong bukan satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang melakukan impor gula saat menjabat. Sejumlah menteri yang menjabat setelahnya juga tercatat melakukan impor gula, bahkan dengan jumlah yang jauh lebih banyak dibanding yang dilakukan Thomas Lembong.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto bahkan turut angkat bicara, merespons langkah Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong jadi tersangka korupsi.

    Bambang menyebut Kejagung harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka Tom Lembong -sapaan Thomas Lembong guna menghindari kegaduhan di masyarakat. “Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik,” kata mantan pimpinan KPK itu di Padang, Jumat (1/11/2024).

    Dia menyampaikan itu merespons penetapan tersangka Mendag RI periode 2015-2016 Tom Lembong, terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara.

    Selain Tom, Kejagung juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

    Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga Kejagung harus mempertegas dan menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

    “Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka,” tutur dia.