Kementrian Lembaga: KPK

  • Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik Nasional 5 November 2024

    Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendukung Presiden RI
    Prabowo
    Subianto dalam pemberantasan
    korupsi
    .
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara sistemik melalui sistem terstruktur dalam pemerintahan.
    “Karena hanya dengan begitu korupsi akan bisa diselesaikan, pemberantasan secara pidana itu hanya untuk terapi kejut, namun tidak akan menyelesaikan secara komprehensif,” kata Ghufron saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (5/11/2024).
    Ghufron mengatakan, KPK menyiapkan strategi khusus untuk mendukung Presiden Prabowo, salah satunya mendorong perlunya Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
    Ia mengatakan, KPK telah melakukan kajian terhadap SIPP pada 2018 lalu dan ditemukan bahwa semua proses ketatanegaraan diawali dan bersumber dari parpol.
    “Oleh karena itu, parpol harus menjadi lembaga yang pertama berintegritas,” ujarnya.
    Ghufron mengatakan, pada kenyataanya, saat ini biaya parpol untuk kaderisasi, penyelenggaraan administrasi, dan kebutuhan parpol tidak tersedia.
    Apalagi, kata dia, bantuan pendanaan untuk parpol dari pemerintah dinilai masih kurang, sehingga mengakibatkan banyak kader menggunakan jabatannya di pemerintahan untuk memperoleh dana dengan cara korupsi.
    Berdasarkan hal tersebut, Ghufron mengatakan, perlu ditingkatkan bantuan bagi parpol dengan syarat adanya transparansi dan akuntabilitas penggunaannya termasuk perlunya audit sebagai pertanggungjawaban.
    “Memulai integritas bernegara dari partai politik ini penting agar parpol menjadi sumber dan inisiator integritas,” ucap dia.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kasus korupsi di Indonesia masih marak terjadi dan seolah-olah dinormalisasi oleh sebagian orang.
    Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam. Namun, masih banyak rakyat Indonesia yang belum bisa menikmati hasil pengelolaan kekayaan alam tersebut akibat korupsi.
    “Kita harus mengerti di tengah kekayaan kita, masih banyak kebocoran-kebocoran, kita harus akui bahwa korupsi masih terlalu banyak dan seolah-olah diterima menjadi kondisi sehari-hari,” kata dia di Denpasar, Bali, pada Minggu (3/11/2024).
    Ia pun merasa heran dengan sebagian orang yang masih sinis apabila ada pihak yang ingin serius memberantas korupsi.
    “Kalau kita ingin memperbaiki kita bilang harus kurangi korupsi malah ada yang mengatakan sudah lah tidak mungkin karena sudah terlalu parah ini yang harus kita lawan sikap menyerah, sikap kalah terhadap ketidakbaikan,” kata dia.

    Prabowo mengatakan, Indonesia bisa menjadi negara besar apabila hasil kekayaan alamnya dikelola dengan baik.
    “Kita mengerti bahwa keserakahan ini membawa ketidakbaikan kepada banyak orang dan itu yang saya bertekad untuk berusaha sekeras mungkin mengadakan perbaikan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Segera Putuskan Nasib Capim KPK Pilihan Jokowi

    Prabowo Segera Putuskan Nasib Capim KPK Pilihan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto segera memberikan keputusan terkait kelanjutan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta calon anggota Dewan Pengawas KPK.

    Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

    “Nanti pasti presiden pada akhirnya akan memberikan keputusan. Tunggu aja keputusan presiden terkait itu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

    Dia menekankan bahwa dalam waktu dekat, Prabowo juga akan segera menjawab surat dari pimpinan DPR tersebut. Mengingat masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK periode sekarang akan berakhir pada 20 Desember 2024.

    “Pasti pak presiden mengantisipasi terkait hal tersebut,” tandas Supratman.

    Menurut catatan Bisnis, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama kepada pemerintah untuk diserahkan ke DPR. Penyerahan itu dilakukan masih kepada Presiden Ke-7 RI Jokowi yang saat itu masih menjabat.

    Jokowi sempat mendapatkan kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena masih menerima nama-nama yang diberikan Pansel KPK.

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, Prabowo yang seharusnya berwenang untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK 2024-2029 ke DPR.

    “Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No.112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU No.19/2019 tentang KPK ke MK pada 2023 lalu. Permohonan uji materi itu salah satunya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan yang hanya empat tahun. MK lalu mengabulkan gugatan Ghufron dan memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuan satu tahun.

  • Legislator Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah: Komitmen Bela Rakyat

    Legislator Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah: Komitmen Bela Rakyat

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyambut baik rencana Pemerintah yang ingin memiskinkan mafia tanah dengan jeratan delik hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini menjadi upaya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Perlindungan terhadap hak atas tanah dari kejahatan mafia tanah merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara,” kata Ahmad Irawan, Jumat (1/11/2024).

    Adapun hak konstitusional yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:

    Pasal 28 G ayat (1)
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

    Pasal 28 H ayat (4)
    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun

    Untuk itu, Ahmad Irawan menyebut semangat Pemerintah untuk memiskinkan mafia tanah merupakan langkah yang progresif.

    “DPR RI, khususnya Komisi II sangat mendukung, mengingat korban kejahatan banyak dari masyarakat yang tidak memiliki kemampuan kuat akses terhadap keadilan (access to justice). Apalagi ketika berhadapan dengan korporasi besar,” lanjut Wawan.

    Menurutnya, ancaman pemiskinan pelaku dapat menjadi langkah pemberantasan mafia tanah yang efektif. Apalagi, kata Wawan, jaringan mafia tanah memiliki organisasi terstruktur dalam menjalankan kejahatannya.

    Wawan mengatakan, upaya Pemerintah dalam memberantas mafia saat ini sudah terlihat serius. Menurutnya, langkah Kementerian ATR/BPN sudah tepat. Ia meyakini semua upaya tersebut akan berhasil jika ada komitmen yang kuat dari Pemerintah.

    “Jadi sudah benar kalau ATR/BPN fokus menindak kejahatan ini. Bahwa tindak lanjut dan pembersihan praktik mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen negara membela rakyat,” sebut Wawan.

    Anggota dewan dari dapil Jawa Timur V itu meyakini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk menindak mafia tanah dengan TPPU. Wawan juga menilai jerat hukum kepada mafia tanah saat ini masih belum setimpal dari apa yang mereka perbuat yakni hanya ancaman pidana di atas 4 tahun atau lebih.

    “Saya yakin, Pak Menteri ATR/BPN sudah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk mendorong penindakan terhadap mafia tanah. Termasuk dalam mendorong upaya pengungkapan pencucian uang dari hasil praktik kejahatan terhadap harta benda,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengusulkan memiskinkan pelaku mafia tanah. Nusron mengatakan pihaknya berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah.

    Dia juga menekankan pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga terkait.

    “Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Terkait akan melibatkan KPK, Nusron menilai tindak kejahatan yang dilakukan pelaku mafia tanah tidak hanya dijerat delik pidana umum. Agar menimbulkan efek jera, dia menyebut perlu delik tindak pidana pencucian uang.

    (eva/maa)

  • Ratas dengan Presiden Prabowo, Menkum Supratman Tegaskan Tak Bahas Capim KPK

    Ratas dengan Presiden Prabowo, Menkum Supratman Tegaskan Tak Bahas Capim KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku tak membahas soal calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Supratman menjelaskan bahwa rapat terbatas (ratas) yang digelar di Istana Kepresidenan hari ini, Senin (4/11/2024) hanya membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.

    “Enggak ada (pembahasan), tadi itu kita bicara soal menyikapi putusan MK dan klaster ketenagakerjaan,” kata Supratman saat dijumpai seusai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    Saat ditanya apakah pemerintahan Prabowo bakal meninjau ulang capim KPK yang telah diajukan dalam masa pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, Supratman menyebut Prabowo pada akhirnya akan bersikap.

    “Nanti pasti presiden pada akhirnya akan memberikan, kita tunggu saja keputusan presiden terkait itu,” ucap Supratman.

  • Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Hakim Bakal Objektif

    Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Hakim Bakal Objektif

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim yang menangani permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) akan objektif dalam menentukan putusannya. Praperadilan ini ditempuh Sahbirin terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

    Sahbirin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Kalsel. Saat ini, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan KPK.

    “KPK meyakini, majelis hakim akan memutus sidang praperadilan ini secara independen dan objektif,” kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (4/11/2024).

    Disampaikan Budi, hari ini telah dilaksanakan sidang pembacaan gugatan Sahbirin selaku pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selanjutnya, KPK akan menyiapkan respons atas praperadilan Sahbirin yang akan disampaikan besok, Selasa (5/11/2024).

    “KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut. Selanjutnya pembacaan jawaban dari termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa besok,” ungkap Budi.

    KPK yakin praperadilan Sahbirin Noor akan ditolak hakim. Lembaga antikorupsi itu turut meminta publik untuk mengawal proses praperadilan yang tengah berlangsung.

    “Sehingga kami optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud,” ujar Budi.

    “Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau persidangan ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Sahbirin meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal.

    Sahbirin juga meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Dia turut meminta agar penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan.

    Selain itu, Sahbirin meminta agar hakim memulihkan segala hak hukumnya terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan KPK selaku termohon.

  • Harta Kekayaan Iwan Bule, Komisaris Utama Pertamina yang Baru

    Harta Kekayaan Iwan Bule, Komisaris Utama Pertamina yang Baru

    GELORA.CO  – Simak harta kekayaan Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, yang dipercaya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

    Menteri BUMN Erick Thohir diketahui baru saja merombak sejumlah nama jajaran Komisaris di Pertamina.

    Satu di antara nama baru yang ditunjuk adalah Mochamad Iriawan.

    Sebelumnya Iwan Bule menjabat sebagai Ketua Umum PSSI periode 2019-2023.

    Iwan Bule juga merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal.

    Dirinya pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

    Iwan Bule juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

    Lantas, berapa harta kekayaan Iwan Bule?

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Iwan Bule tercatat memiliki harta sebesar Rp8,19 miliar dan USD20.000.

    Harta kekayaan Iwan Bule ini merujuk LHKPN yang dilaporkan pada 5 September 2014.

    Laporan tersebut ketika Iwan Bule masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

    Dengan demikian, harta kekayaan Iwan Bule saat ini bisa jadi ada pengurangan atau penambahan.

    Dalam laporan 2014 silam, Iwan Bule tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan di Bekasi, Jakarta Selatan, Bandung, dan Bogor.

    Selengkapnya, berikut harta kekayaan Iwan Bule sebagaimana dilansir laman elhkpn.kpk.go.id:

    A. HARTA TIDAK BERGERAK (TANAH DAN BANGUNAN) Rp 7.375.125.000

    1. Tanah seluas 683 m2, di Kota BEKASI, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 1997 sampai dengan 2014 NJOP Rp 650.000.0001.

    2. Tanah & Bangunan seluas 200 m2 & 300 m2, di Kota JAKARTA SELATAN, yang berasal dari — , perolehan dari tahun 2000 sampai dengan 2014 NJOP Rp 3.285.000.000.

    3. Tanah seluas 446 m2, di Kota BANDUNG, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2000 sampai dengan 2014 NJOP Rp 765.000.000.

    4. Tanah seluas 283 m2, di Kota BOGOR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2001 sampai dengan 2014 NJOP Rp 1.250.000.0004.

    5. Tanah & Bangunan seluas 595 m2 & 200 m2, di Kabupaten BOGOR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2004 sampai dengan 2014 NJOP Rp 285.125.000.

    6. Tanah seluas 3.790 m2, di Kabupaten BOGOR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2004 sampai dengan 2014 NJOP Rp 758.000.000.

    7. Tanah seluas 1.050 m2, di Kabupaten BOGOR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2004 sampai dengan 2014 NJOP Rp 210.000.000.

    8. Tanah seluas 860 m2, di Kabupaten BOGOR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2004 sampai dengan 2014 NJOP Rp 172.000.000.

    B. HARTA BERGERAK

    a. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN LAINNYA Rp 269.000.000

    1. Mobil, merk TOYOTA LAND CRUISER, tahun pembuatan 1997, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2011 nilai jual Rp 200.000.0001.

    2. Mobil, merk TOYOTA DYNA, tahun pembuatan 2004, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2004 nilai jual Rp 65.000.0002.

    3. Motor, merk MILLENIUM, tahun pembuatan 2000, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2001 nilai jual Rp 4.000.000

    b. PETERNAKAN, PERIKANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN USAHA LAINNYA Rp 0

    c. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 237.795.000

    1. LOGAM MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 1990 sampai 2014, dengan nilai jual Rp 237.795.000

    C. SURAT BERHARGA Rp 0

    D. GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA Rp 311.408.386 USD 20.000

    1. Yang berasal dari HASIL SENDIRI dengan nilai Rp 311.408.3862.

    2. Yang berasal dari HASIL SENDIRI DAN WARISAN dengan nilai USD 20.000

    E. PIUTANG Rp 0

    TOTAL HARTA Rp 8.193.328.386 USD 20.000

    HUTANG Rp 0

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 8.193.328.386 USD 20.000

    Iwan Bule Jadi Komisaris Utama Pertamina

    Mochamad Iriawan atau Iwan Bule resmi ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

    Hal ini sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

    Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan pengangkatan serta pemberhentian komisaris maupun direksi merupakan kewenangan pemerintah sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Menteri BUMN.

    “Pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Fadjar dalam pernyataannya, Senin (4/11/2024).

    Menurutnya, kehadiran pemimpin baru akan menjadi energi baru untuk memastikan keberlanjutan Pertamina di masa depan.

    Ada sejumlah nama baru yang mengisi jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Pertamina.

    Erick Thohir menunjuk Mochamad Iriawan (Iwan Bule) sebagai Komisaris Utama Pertamina, Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama, dan Raden Adjeng Sondaryani sebagai Komisaris Independen.

    Posisi Komisaris Utama Pertamina sebelumnya diduduki Simon Aloysius Mantiri, menggantikan posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengundurkan diri saat Pilpres 2024.

    Kini, Erick Thohir menunjuk nama baru untuk jabatan Direktur Utama Pertamina, yakni Simon Aloysius Mantiri.

    Adapun susunan Direksi dan Komisaris Pertamina yakni sebagai berikut:

    Jajaran Dewan Komisaris

    Komisaris Utama: Mochamad Iriawan

    Wakil Komisaris Utama: Dony Oskaria

    Komisaris Independen:  Raden Adjeng Sondaryani

    Komisaris: Heru Pambudi

    Komisaris: Bambang Suswantono

    Komisaris Independen: Condro Kirono

    Komisaris Independen: Alexander Lay

    Komisaris Independen: Iggi H. Achsien

    Jajaran Dewan Direksi

    Direktur Utama: Simon Aloysius Mantiri

    Wakil Direktur Utama: Wiko Migantoro

    Direktur Manajemen Risiko: Ahmad Siddik Badruddin

    Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha: A. Salyadi Dariah Saputra

    Direktur Logistik dan Infrastruktur: Alfian Nasution

    Direktur Keuangan: Emma Sri Martini

    Direktur Penunjang Bisnis: Erry Widiastono

    Direktur Sumber Daya Manusia: M Erry Sugiharto

  • KPK Selidiki Jam Tangan Mewah Pejabat Kejagung, Pengamat: Hasilnya Bisa Ditebak

    KPK Selidiki Jam Tangan Mewah Pejabat Kejagung, Pengamat: Hasilnya Bisa Ditebak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan jam tangan mewah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar.

    Jam tangan berharga tinggi yang dimiliki pejabat penegak hukum ini memicu perhatian publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap gaya hidup mewah sejumlah aparat negara.

    Penelusuran ini dilakukan di tengah dorongan masyarakat untuk memberantas korupsi dan ketidakjujuran di kalangan pejabat negara.

    Namun, di tengah upaya penyelidikan KPK ini, pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyampaikan pandangan kritisnya terhadap langkah lembaga antikorupsi tersebut.

    “Karena KPK yang mendalami, hasilnya bisa ditebak, bukan korupsi,” ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (4/11/2024).

    Ia menilai bahwa penyelidikan KPK ini kemungkinan besar akan berakhir dengan kesimpulan bahwa kepemilikan jam tangan tersebut bukan hasil praktik korupsi.

    “Jam tangan tersebut adalah murni hasil kerja keras sebagai penegak hukum. Ha ha ha,” cetusnya.

    Sebelumnya diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menepis tuduhan bahwa ia menggunakan jam tangan mewah seharga miliaran rupiah.

    Qohar menjelaskan bahwa jam tangan yang ia pakai sebenarnya dibeli lima tahun yang lalu dengan harga Rp 4 juta.

    Ia merasa heran dengan perhatian publik yang baru kali ini mempertanyakan aksesori tersebut, padahal ia telah memakainya dalam berbagai kesempatan sebelumnya.

    Qohar mengaku tidak mengetahui merek jam tangan yang ia kenakan, dan baru menjadi sadar akan perhatian ini setelah muncul di media sosial.

  • Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh Said Iqbal secara gamblang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Pernyataan ini dilontarkannya 4 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam sidang putusan pada 31 Oktober 2024 lalu. 

    “Dan Omnibus Law undang-undang Ketenagakerjaan pun patut diduga, patut diduga. Cuma tidak bisa dibuktikan. Ini yang jadi susah. Berseliweran uang ratusan-ratusan miliar, mungkin berdekat di triliun. Tapi susah membuktikannya. Karena itu kami tidak bisa menuduh dan tidak bisa menaporkan. Tapi kami minta tolong kepada Lembaga Anti-Rasuah KPK. Kejar. Cermati,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    Tak hanya itu.

    Said Iqbal pun mempertanyakan audiensi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian pada Rabu (30/10/2024) lalu. 

    “Ada apa DPP Apindo bertemu dengan Menko Perekonomian. Ada apa? Dengan segala format, kami melalui kawan-kawan media meminta lembaga rasuah, antirasuah, lembaga antirasuah KPK, dan kejaksaan Agung. Cermati, cermati. Sekali lagi, cermati. Cermati kementerian yang didatangi, cermati kenapa Apindo datang ke kementerian yang bukan tupoksinya. Itu tupoksinya kan Menteri Tenaga Kerja,” kata Said Iqbal.

    Ia pun meminta agar kalangan buruh tetap bisa dilibatkan dalam pembahasan yang menyangkut dengan hajat hidup buruh.

    “Menko Perekonomian hanya berpihak kepada pendapat Apindo. Serikat Buruh tidak diundang. Serikat Buruh tidak dipanggil. Kalaulah Apindo datang, kan ada dong inisiatif memanggil Serikat Buruh, menanyakan, atau setidak-tidaknya Partai Buruh dan Serikat Buruh yang menang di MK, ditanyakan, benar tidak sih pendapat Apindo? Ini tidak, langsung konferensi pers hanya mendengar Apindo sepihak. Memang ini negara pengusaha?” tukas Said Iqbal.

    (dce)

  • Cagub Luluk Nur Hamidah Sindir Pemerintahan Khofifah Banyak Kasus Korupsi

    Cagub Luluk Nur Hamidah Sindir Pemerintahan Khofifah Banyak Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon gubernur Jawa Timur Luluk Nur Hamidah menyarankan Khofifah Indar Parawansa tidak jumawa dengan seluruh penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena masih banyak masalah yang belum selesai.

    Dia membeberkan bobroknya Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama dipimpin oleh Khofifah Indar Parawansa. Salah satunya, menurut Luluk adalah perkara korupsi yang seringkali terjadi di lingkungan Provinsi Jawa Timur.

    Luluk merujuk pada data ICW tahun 2023 yang menyebutkan bahwa Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah yang paling banyak terjadi kasus korupsi daripada wilayah lain di Indonesia.

    “Bahkan, menurut data ICW tahun 2023, Jawa Timur memiliki kasus korupsi yang terbanyak di Indonesia,” tuturnya di sela-sela debat kandidat, Minggu (4/11).

    Luluk mengatakan jika dirinya terpilih jadi gubernur Jawa Timur bersama Lumanul Khakim sebagai wakilnya, maka tidak akan ada lagi kantor pemerintahan yang terlibat kasus korupsi.

    “Tidak akan ada lagi kantor pemerintahan yang digeledah KPK dan tidak akan ada lagi kepala dinas yang jadi tersangka jika saya terpilih,” katanya.

    Luluk mengatakan bahwa dirinya berencana membuat birokrasi baru yang lebih sehat dan tidak korup, tidak seperti birokrasi di era Khofifah Indar Parawansa.

    “Inilah realitas yang harus kita tuntaskan. Kita harus bisa menghadirkan birokrasi yang baru, tidak bocor-bocor dan birokrasi yang menyelesaikan masalah, bukan malah menjadi masalah,” ujarnya.

  • Intip Garasi Dirdik Jampidsus yang Disebut Pakai Jam Tangan Mewah

    Intip Garasi Dirdik Jampidsus yang Disebut Pakai Jam Tangan Mewah

    Jakarta

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar jadi sorotan karena disebut menggunakan jam mewah. Menilik sisi lain, berikut ini isi garasi Abdul Qohar.

    Abdul Qohar tengah disorot warganet di jagat media sosial. Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung itu disebut warganet menggunakan jam tangan mewah dengan harga mencapai miliaran rupiah saat jumpa pers.

    Warganet menduga Qohar menggunakan jam tangan bermerek Audemars Piguet yang ditaksir punya harga Rp 1 miliar. Qohar membantah tudingan tersebut. Menurutnya, jam tangan yang digunakan itu harganya Rp 4 jutaan.

    “Kenapa saya bilang ini udah lama? ini bautnya sudah hilang ini 2 ini. Biar dilihat ini kan. Ini harganya hanya 4 juta rupiah. Bagi saya, Rp 4 juta sudah mahal lah. Ini belinya di pasar cuman sudah 5 tahun ya,” kata Abdul Qohar dikutip detikNews.

    Abdul Qohar tidak menjelaskan gamblang merek jam tangan yang dia pakai tersebut. Namun dia menegaskan jam tangan itu dibeli sebelum dirinya menjadi Dirdik Jampidsus di Kejagung.

    “Jadi sekali lagi saya tidak pernah punya jam mahal, apalagi jam mewah. Ini saya nggak tahu mereknya apa. Saya tuh sampai tanya, mereknya apa saya nggak tahu karena jujur saja saya iki baru dengar ini dua hari ini, saya juga kaget. Tapi nggak apa-apa, hikmahnya jadi terkenal kan,” jelasnya.

    Dirinya juga siap bila diminta klarifikasi KPK terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang disetor ke KPK usai disorot gegara jam tangan itu. Qohar diketahui telah menyampaikan LHKPN pada 31 Januari 2024 untuk periodik 2023. LHKPN itu dilapor saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kejaksaaan Tinggi nusa Tenggara Barat.

    Isi Garasi Abdul Qohar

    Dalam LHKPN itu, Qohar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5.604.202.160 (5,6 miliaran). Harta tersebut terdiri dari aset-aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, dan kas-setara kas. Aset paling besar berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 4,418 miliar. 10 Aset tanah dan bangunan itu tersebar di kota Lamongan dan Malang. Selanjutnya ada aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 1.016.702.160 (1 miliaran).

    Aset terbesar ketiga berupa alat transportasi dan mesin. Nilainya sebesar Rp 314,5 juta. Tercatat ada dua kendaraan dalam aset tersebut dengan rincian sebagai berikut

    1. Mobil Toyota tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 310 juta
    2. Motor Honda tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 4,5 juta

    Terakhir ada harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 5 juta. Qohar juga melapor memiliki utang sebesar Rp 150 juta.

    (dry/din)