Kementrian Lembaga: KPK

  • Maruarar Sirait Minta Aparat KPK Ditempatkan di Kementerian PKP

    Maruarar Sirait Minta Aparat KPK Ditempatkan di Kementerian PKP

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Selasa (5/11/2024). Dalam kunjungannya, Maruarar mengajukan beberapa usulan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian PKP serta memanfaatkan aset tanah milik koruptor untuk pembangunan rumah rakyat.

    “Tujuan kami ke KPK adalah meminta bantuan dalam membentuk sistem pencegahan korupsi di kementerian kami. Alhamdulillah sudah dikabulkan oleh pimpinan KPK,” ujar Maruarar Sirait.

    Pria yang akrab disapa Ara itu mengusulkan agar personel KPK ditempatkan di Kementerian PKP sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan dan transparansi. Usulan ini, lanjut Ara, disetujui oleh pihak KPK dan para personel tersebut nantinya akan bertugas sebagai inspektorat khusus di kementeriannya.

    “Kami juga meminta agar KPK menugaskan personel untuk menjadi inspektorat khusus di kementerian kami. Permintaan ini sudah disetujui dan kami juga berharap bisa melibatkan orang-orang yang selama ini sudah bekerja sama dengan KPK untuk memastikan keterbukaan publik,” tambahnya.

    Tak hanya itu, Ara mengajukan ide untuk memanfaatkan aset tanah milik koruptor yang terbengkalai atau disita oleh negara. Ia berharap, tanah tersebut bisa digunakan untuk membangun rumah rakyat guna mewujudkan program 3 juta rumah per tahun yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Selain itu, kami memohon agar aset-aset tanah yang disita dari koruptor dan cocok untuk pembangunan perumahan rakyat bisa dimanfaatkan bagi masyarakat Indonesia yang masih membutuhkan tempat tinggal,” tandasnya.

  • Kasus Suap di Kalimantan Selatan, KPK Periksa 5 Saksi

    Kasus Suap di Kalimantan Selatan, KPK Periksa 5 Saksi

     Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/11/2024), memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel.

    Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), swasta Sugeng Wahyudi (YUD), dan Andi Susanto (AND).

    Para saksi yang diperiksa, yakni pegawai Pemprov Kalsel Gusti Muhammad Insani Rahman (GMIR), pramusaji kediaman gubernur Ismail (I), swasta, Hamdani (H), Ketua RT 001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel, Muhammad Sukini (MS), dan Kabag Protokol Pemprov Kalsel Rensi Sitorus (RS).

    KPK menggali informasi para saksi tersebut terkait keberadaan Sahbirin saat ini. Diketahui dari enam tersangka dalam kasus itu, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan oleh KPK.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak ikut terjaring OTT KPK di Kalsel beberapa waktu lalu.  telah meminta Ditjen Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasin dan Pemasyarakatan) untuk mencegah Sahbirin ke luar negeri. 

    “Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka  gubernur Kalsel saat ini,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/11/2024).

  • KPK Cari Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan

    KPK Cari Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

    Hal itu diungkap oleh Biro Hukum KPK saat menghadiri sidang praperadilan sebagai termohon yang diajukan Sahbirin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

    “Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon,” jelas Nia Siregar, tim Biro Hukum KPK yang menghadiri sidang praperadilan itu. 

    Nia lalu menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan serta larangan bepergian ke luar negeri terhadap paman dari pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) itu. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel. Dari tujuh tersangka, hanya Sahbirin yang belum ditahan usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu.

    “Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” lanjut Nia. 

    Oleh sebab itu, Biro Hukum KPK menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka secara in absentia sah kendati tidak didahului oleh pemeriksaan tersangka. 

    Sejalan dengan hal tersebut, penyidik KPK hari ini turut memeriksa lima orang saksi untuk mencari keberadaan pria yang akrab disapa Paman Birin itu. 

    Lima orang yang meliputi Gusti Muhammad Insani Rahman (PNS Pemprov Kalsel), Ismail (Pramusaji di keduaan gubernur), Hamdani (swasta), Muhamad Sukini (Wiraswasta) serta Rensi Sitorus (Kabag Protokol Kalsel), diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Kalsel. 

    “Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka [Gubernur Kalsel, red] saat ini,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada kesempatan terpisah. 

    Di sisi lain, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Dia menyebut pihak kuasa hukum tidak bisa setiap harinya bertemu atau berkontak dengan kepala daerah itu. 

    Meski demikian, Soesilo memastikan Sahbirin masih diketahui keberadaannya saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK pada sekitar awal Oktober 2024. 

    “Tentu sekarang pun saya kira, kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan hari ini.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menduga Sahbirin menerima fee sebesar 5% dari sejumlah proyek pengadaan di Pemprov Kalsel. Kemudian, terdapat jatah 2,5% juga untuk PPK proyek-proyek tersebut. 

  • Kejagung Pindah Penahanan Tiga Oknum Hakim dari Kejati Jatim ke Jakarta

    Kejagung Pindah Penahanan Tiga Oknum Hakim dari Kejati Jatim ke Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindah penahanan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke Jakarta. Mereka adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapu (M), yang terjerat suap putusan bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

    “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemindahan penanahan terhadap Tersangka HH, Tersangka ED, dan Tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).

    Dia menjelaskan, Tim Penyidik mendatangkan ketiga Tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Setelah menjalani pemeriksaan, Tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kemudian Tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Harli.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) juga sebagai tersangka. Dalam penggeledahan rumah Zarof, Kejaksaan menemukan dan menyita uang senilai Rp 920 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing dan rupiah. Kejaksaan juga menemukan 51 kilogram emas.

    Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung kemudian menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. [hen/beq]

  • Maruarar dan Fahmi Hamzah Minta Bantuan KPK Kawal Program 3 Juta Rumah Prabowo

    Maruarar dan Fahmi Hamzah Minta Bantuan KPK Kawal Program 3 Juta Rumah Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri  Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11/2024).

    Pertemuan itu membicarakan sejumlah hal mulai dari pencegahan korupsi hingga Program 3 Juta Rumah.

    Maruarar dan Fahri bertemu dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sore ini. Setidaknya tiga hal yang dibicarakan oleh Kementerian PKP dan KPK pada pertemuan yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu. 

    Pertama, Maruarar meminta KPK untuk membuat sistem pencegahan korupsi di kementeriannya. Dia menyebut KPK langsung mengabulkan permintaannya itu. 

    “Kedua, kami meminta personalia untuk menjadi Inspektorat Khusus di kami, dan itu sudah disetujui. Juga di beberapa bidang yang strategis di kementerian kami,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ketiga, Kementerian PKP juga berkoordinasi dengan KPK terkait dengan aset-aset tanah rampasan hasil tindak pidana korupsi. Aset tanah yang kini menjadi milik negara itu ingin dimanfaatkan untuk program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal, yang cocok untuk perumahan rakyat, kiranya bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia. Supaya tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah,” kata Politisi Partai Gerindra itu. 

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan lembaganya siap untuk mendukung pemberantasan korupsi dan bersinergi dalam pembangunan perumahan rakyat yang ditargetkan.

    “Kami dari jajaran KPK mendukung sepenuhnya program presiden yang akan dilaksanakan oleh pak Menteri [Perumahan, red], jadi aset-aset tanah dan bangunan kami akan inventarisir dan apabila ada surat kementerian untuk meminta skala prioritas akan kami berikan kepada kementerian dimanfaatkan untuk rumah rakyat,” ujar Johanis.

    Sebelumnya, Maruarar sudah lebih dulu menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi terkait dengan target 3 Juta Rumah Prabowo. Pemerintah juga berharap agar aset tanah rampasan hasil korupsi yang ditangani Kejagung bisa dimanfaatkan untuk lahan perumahan rakyat.

  • Presiden Prabowo Disebut Berpeluang Anulir Nama Capim KPK Usulan Jokowi, Begini Kata PDIP

    Presiden Prabowo Disebut Berpeluang Anulir Nama Capim KPK Usulan Jokowi, Begini Kata PDIP

    GELORA.CO – Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly buka suara terkait peluang Presiden Prabowo Subianto akan membatalkan nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh mantan Presiden Jokowi.

    Yasonna mengatakan bahwa, Prabowo sebagai Presiden memang memiliki wewenang untuk mengganti surat presiden (surpres) capim KPK yang sebelumnya diserahkan oleh Jokowi kepada DPR periode 2019-2024.

    Ini artinya, keputusan akhir soal capim KPK tetap ada di tangan Prabowo.

    Yasonna yang juga anggota Komisi XIII DPR, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada presiden.

    “Kalau itu terserah aja, kan, terserah Pak Presiden, beliau punya otoritas untuk itu,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

    Di sisi lain, Yasonna mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendengar kabar bahwa Prabowo telah menyetujui surpres Capim KPK yang sebelumnya diusulkan oleh Jokowi. 

    “Tapi saya dengar, saya dengar informasinya sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui, tapi kita tidak tahu, terserah presiden, itu kewenangan presiden yang sekarang,” tambahnya.

    Untuk itu, publik saat ini masih menantikan keputusan Prabowo terkait nama-nama capim KPK ini.

    Apapun keputusannya, diharapkan tetap menjunjung semangat pemberantasan korupsi yang lebih kuat ke depannya.

  • 5
                    
                        KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT
                        Nasional

    5 KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT Nasional

    KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)
    Sahbirin Noor
    alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) yang dilakukan pada 6 Oktober.
    Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
    Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
    Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
    Paman Birin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
    Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas
    Gubernur Kalsel
    , kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya
    “Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.
    Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
    Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.
    “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” tambah Indah.
    Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
    Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.
    Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.
    “Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” ungkap Soesilo.
    Sebelumnya, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
    Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
    Selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip Garasi Basuki Hadimuljono yang Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN

    Intip Garasi Basuki Hadimuljono yang Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN

    Jakarta

    Basuki Hadimuljono dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Menilik sisi lain dari eks Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, apa saja koleksi otomotif-nya?

    Dikutip dari LHKPN di situs KPK, Basuki terakhir kali menyampaikan hartanya pada 15 Februari 2024 periodik 2023. Basuki tercatat memiliki harta sebesar Rp 33.166.308.557 (Rp 33,1 miliaran).

    Untuk isi garasinya, Basuki mendaftarkan dua alat transportasi dan mesin dengan nilai sebesar Rp 90 juta. Berikut ini daftarnya:

    Royal Enfield Bullet Classic Tahun 2017 senilai Rp 40 jutaToyota Crown Royal Saloon 3.0 G A/T tahun 2009 senilai Rp 50 juta

    Tidak ada daftar isi garasi lain yang dimiliki oleh Basuki. Semua isi garasinya diperoleh atas hasil sendiri.

    Basuki diketahui hobi mengendarai beragam jenis motor saat mendampingi Jokowi kunjungan kerja. Basuki juga sebut kepincut untuk memiliki motor chopper seperti Jokowi dan memesannya ke Elders Garage.

    Terakhir kali Basuki terpantau menemani Joko Widodo menjajal jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024. Dia menunggangi Honda Rebel 500, moge bergaya cruiser.

    Kini Basuki dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN. Adapun jabatan tersebut disebut setingkat menteri.

    Pembacaan sumpah yang dilakukan Prabowo dan diikuti para tokoh yang dilantik. Berikut sumpah yang dibacakan Prabowo dan diikuti para pejabat yang dilantik:

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.”

    Sebagai informasi, Basuki merupakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di era Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Basuki ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono.

    (riar/rgr)

  • Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi

    Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Presiden Prabowo Subianto bisa menganulir 10 nama calon pimpinan maupun dewan pengawas (dewas) KPK yang telah diserahkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. 

    Jokowi sebelum lengser telah menyerahkan 10 nama calon pimpinan dewas KPK baru yang telah selesai disaring oleh Panitia Seleksi (Pansel), melalui surat presiden (supres) ke DPR. Namun, sampai saat ini tindak lanjutnya belum menemui titik terang karena kepemimpinan sudah berganti ke Prabowo. 

    “Pak Prabowo, saat ini, sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

    Adapun Ghufron mengaitkan hal tersebut dalam konteks pengajuan uji materi UU KPK olehnya ke Mahkamah Konstitusi pada 2023 lalu. Pada saat itu, MK mengabulkan judicial review oleh Ghufron yang salah satunya mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan dewas KPK menjadi lima tahun. 

    Konsekuensinya, masa jabatan pimpinan KPK era Ghufron dari 2019–2023 diperpanjang menjadi 2019–2024. Menurut dia, alasan di balik pengajuan uji mater itu untuk menjaga independensi pimpinan lembaga antirasuah dengan cara memastikam setiap periode pimpinan diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. 

    Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengatakan, tujuannya agar tidak keterikatan relasi yang berlanjut. 

    “Supaya misalnya nanti, siapapun nanti yang kemudian diusung oleh Pak Prabowo dalam proses ini kemudian dalam periode berikutnya dia terlepas, sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi,” paparnya. 

    Meski demikian, dia menyebut proses seleksi calon pimpinan dan dewas KPK yang sebelumnya sudah bergulir memang masih berada di bawah wewenang Jokowi saat menjadi presiden. Begitu pula Prabowo kini memiliki wewenang untuk melanjutkan atau mengkaji kembali nama-nama yang sudah diseleksi pansel era Jokowi. 

    “Bahwa kemudian itu belum selesai karena per 21 Oktober berganti Presiden, merupakan kewenangan Presiden lebih lanjut, untuk melanjutkan termasuk mereview kembali, ataupun kemudian mengubah itu sekali lagi kewenangan Presiden,” pungkasnya. 

  • MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

    MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

    GELORA.CO  – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bakal mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024).

    Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin bakal mengajukannya pada pukul 14.00 WIB.

    Dalam keterangannya, Boyamin menilai pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sudah tidak sah.

    Menurutnya, untuk saat ini Presiden Prabowo-lah yang berwenang untuk membentuk pansel.

    “Boyamin Saiman selaku pribadi, hari ini akan mengajukan permohonan judicial review atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR.”

    “Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor 112 Tahun 2023,” katanya.

    Di sisi lain, Boyamin mengatakan Jokowi sudah nekat untuk menyerahkan hasil pansel KPK kepada DPR meski diserahkan jelang lengsernya yang bersangkutan.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan judicial review yang dilakukan demi menyelamatkan program negara terkait pemberantasan korupsi serta lembaga antirasuah dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan sebagai tersangka tidak sah lantaran pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya yang tidak sah.

    “Materi lengkap akan disampaikan saat nanti pendaftaran di MK,” kata Boyamin.

    Boyamin Sempat Surati Prabowo

    Sebelumnya, Boyamin juga telah menyurati Prabowo tentang permintaan agar pansel capim dan Dewas KPK bentukan Jokowi saat menjabat dinyatakan tidak sah pada 21 Oktober 2024 lalu.

    Pada surat itu, dia meminta Prabowo membentuk pansel baru capim KPK dan Dewas.

    “Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi.”

    “DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 22 Oktober 2024 lalu.

    Boyamin mengungkapkan hanya Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk pansel capim dan Dewas KPK sebagai presiden.

    Dia khawatir jika pansel KPK bentukan Jokowi tetap digunakan, KPK akan dengan mudah dijadikan objek gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi karena dianggap pimpinan lembaga antirasuah tidak sah.

    “Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” tuturnya.

    Ketika itu, dia sempat ingin menggugat pansel KPK bentukan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review ke MK jika DPR tetap mengesahkannya.

    Daftar Pansel KPK Bentukan Jokowi

    Pansel KPK telah menyerahkan 20 nama capim KPK dan cadewas KPK ke Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden pada 1 Oktober 2024 lalu.

    Adapun daftar nama tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

    Berikut daftar 20 nama capim dan cadewas KPK.

    Capim KPK

    1. Agus Joko Pramono

    2. Ahmad Alamsyah Saragih

    3. Djoko Poerwanto

    4. Fitroh Rohcahyanto

    5. Ibnu Basuki Widodo

    6. Ida Budhiati

    7. Johanis Tanak

    8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

    9. Poengky Indarti

    10. Setyo Budiyanto

    Cadewas KPK

    1. Benny Mamoto

    2. Chisca Mirawati

    3. Elly Fariani

    4. Gusrizal

    5. Hamdi Hassyarbaini

    6. Heru Kreshna Reza

    7. Iskandar Mz

    8. Mirwazi

    9. Sumpeno

    10. Wisnu Baroto