Kementrian Lembaga: KPK

  • Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Melarikan Diri – Page 3

    Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Melarikan Diri – Page 3

    KPK menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel kabur. Kondisi ini dinilai membuat upaya praperadilan yang diajukan Sahbirin menjadi cacat formil.

    “Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” kata tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11).

    KPK memastikan hingga saat persidangan praperadilan berlangsung, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi.

    “SHB juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak menunjukkan dirinya. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” terang Budi.

    Sampai saat ini Sahbirin tidak dalam status tahanan, namun dia selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” tegasnya.

     

  • KPK: Sahbirin Noor Kabur, Tak Ada di Kantor dan Rumah

    KPK: Sahbirin Noor Kabur, Tak Ada di Kantor dan Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

    KPK menyebut tidak mengetahui keberadaan Sahbirin, yang saat ini juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Padahal, pria yang akrab disapa Paman Birin itu merupakan satu dari total tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Sementara itu, enam orang lainnya yang merupakan anak buah Sahbirin di Pemprov Kalsel serta orang kepercayaannya sudah ditahan KPK sejak Oktober 2024 lalu. 

    “SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024). 

    Kendati demikian, penyidik KPK memastikan Sahbirin sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dirinya. Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB [Sahbirin] selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” terang Budi.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    “Oleh karena SHB selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person),” kata Budi.

  • KPK Yakin Gubernur Kalsel yang Berstatus Tersangka Masih di Indonesia

    KPK Yakin Gubernur Kalsel yang Berstatus Tersangka Masih di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkeyakinan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) masih berada di Indonesia. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu masih misterius seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    “Sejauh ini kami yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Asep menerangkan, KPK sudah mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri dengan berkoordinasi ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dia menekankan upaya pencarian terhadap SHB masih terus dilakukan. “Kita sedang mencari, kan sudah diterbitkan juga surat perintah penangkapan dan lain-lain,” ucap Asep.

    Disampaikan Asep, KPK terus menjalin komunikasi dengan Ditjen Imigrasi. Berdasarkan informasi yang diterima, sejauh ini Sahbirin belum tercatat meninggalkan Indonesia. “Kita sudah komunikasi dengan Imigrasi dan lain-lain. Itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang,” ungkap Asep.

    Sahbirin Noor dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Kalsel. Saat ini, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan KPK. 

    Sahbirin juga tidak menjalankan aktivitas sehari-harinya di kantor selaku gubernur Kalsel yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya meski belum ditahan. Atas dasar itu, KPK berkesimpulan Sahbirin telah kabur.

  • Tuntas Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Naik Mobil Tahanan Berbeda

    Tuntas Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Naik Mobil Tahanan Berbeda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 18.55 WIB.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, keempat tersangka selesai diperiksa dalam waktu yang berbeda. Keempatnya juga dibawa kembali menuju rumah tahanan menggunakan tiga mobil tahanan yang berbeda.

    Tersangka pertama yang meninggalkan gedung Kejagung adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo. Seusai pemeriksaan, ia dibawa kembali ke Rutan KPK pada pukul 17.20 WIB.

    Kemudian diikuti tersangka Erintuah Damanik yang juga merupakan hakim PN Surabaya. Ia dibawa kembali ke Rutan Cipinang pada pukul 17.45 WIB.

    Terakhir, tersangka yang merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan hakim PN Surabaya Mangapul dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya meninggalkan Kejagung menggunakan mobil tahanan yang sama pada pukul 18.55 WIB.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka tersebut adalah pendalaman lebih jauh terhadap peran masing-masing tersangka.

    “Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli.

    Menurut Harli, penyidik juga ingin menggali peran Zarof Ricar. Apakah dia sudah lama mengenal ketiga hakim tersebut atau hanya berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur.

    “Apakah memang ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.

    “Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” imbuhnya.

  • Soal Seleksi Capim dan Dewas KPK, Komisi III Ikut Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    Soal Seleksi Capim dan Dewas KPK, Komisi III Ikut Pemerintah Nasional 6 November 2024

    Soal Seleksi Capim dan Dewas KPK, Komisi III Ikut Pemerintah
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi III DPR
    RI Ahmad Sahroni menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan arahan pemerintah.
    “Nah itulah, lihat nanti pemerintah bagaimana. Kita kan di Komisi III mengikuti proses dari pemerintah, masalah dia lanjut atau tidak itu nanti pemerintah,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    DPR RI akan menjadi pihak akhir yang menyeleksi susunan capim dan dewas KPK.
    Sebelumnya, Istana telah mengirimkan surat presiden (surpres) yang berisi nama-nama Capim dan Dewas KPK, setelah surat tersebut dikembalikan kepada Istana untuk ditanyakan kepada
    Prabowo Subianto
    .
    Sahroni menambahkan bahwa jika pemerintah ingin efisien, sebaiknya Prabowo meneruskan daftar Capim dan Calon Dewas KPK yang telah diajukan oleh Presiden ke-7,
    Joko Widodo
    , kepada DPR RI.
    “Ya kalau mau efisien ya diterusin. Tapi kalau namanya presiden baru, pemerintah baru, ya tinggal tergantung pemerintahan baru saja. Sifatnya DPR ngikut aja,” tuturnya.
    Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden baru terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.
    Dari surat tersebut, Prabowo disebut menyetujui daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK usulan Jokowi.
    ”Saya dengar informasinya, (surat presiden) sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui (daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK usulan Jokowi),” ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
    Namun demikian, Yasonna enggan berspekulasi lebih jauh mengenai hal tersebut, menegaskan bahwa semua keputusan terkait isi surpres merupakan kewenangan Presiden Prabowo.
    Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengubah nama-nama Capim dan calon Dewas yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum purnatugas.
    “Saya rasa tidak (mengkaji ulang nama-namanya), ya. Proses itu kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
    Prasetyo menuturkan bahwa pemerintah memiliki cara berpikir untuk tidak membuang-buang energi.
    Menurutnya, nama-nama capim dan calon dewas yang sebelumnya dipilih merupakan yang terbaik dan sudah ditinjau.
    “Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan, secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya,” ucap Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • "Jangan Sampai Paman Birin Jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    "Jangan Sampai Paman Birin Jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2" Nasional 6 November 2024

    “Jangan Sampai Paman Birin jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kaburnya Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak menjadi kasus
    Harun Masiku
    jilid 2.
    “Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
    Praswad yakin KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus Sahbirin Noor. Namun, seperti kasus Harun Masiku, terkadang ada aspek politis yang lebih tinggi.
    Ia mengatakan, Pimpinan KPK pada masa akhir jabatannya harus dapat menunjukkan kinerjanya dalam menangkap Sahbirin Noor.
    “Jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya,” ujarnya.
    Terlebih, kata Praswad, aturan dari Mahkamah Agung (MA) menyebutkan adanya larangan bagi orang yang kabur untuk bisa mengajukan praperadilan, sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
    “Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus
    clear
    posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.
    Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
    Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
    Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
    “Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.
    Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
    Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.
    “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” tambah Indah.
    Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
    Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.
    Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.
    “Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” ungkap Soesilo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 5 Saksi Usut Kasus Korupsi Beras Bansos Presiden 2020

    KPK Panggil 5 Saksi Usut Kasus Korupsi Beras Bansos Presiden 2020

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras Presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Hari ini tim penyidik KPK memeriksa Ivo Wongkaren yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Hari ini Rabu (6/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan Pengadaan Bantun Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

    Tim penyidik KPK juga memanggil terpidana Budi Susanto hari ini. Dia tercatat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa tahun 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

    Sementara itu, ada sejumlah pihak lain yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berikut daftarnya:

    1. Michael Samantha Direktur PT Rajawali Agro Mas
    2. Nur Afny Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo
    3. Petrus, Marketing PT Multi Sari Sedap

    Seperti diketahui, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.

    Tessa mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020. Laporan itu lalu dilakukan penyelidikan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan tersangka di kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.

    (ial/ygs)

  • Komisi III DPR: Seleksi Capim-Dewas KPK tergantung pemerintahan baru

    Komisi III DPR: Seleksi Capim-Dewas KPK tergantung pemerintahan baru

    Jakarta (ANTARA) –

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan kelanjutan seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal tergantung kepada pemerintahan baru.

    Menurut dia, Komisi III DPR RI yang bakal menjadi penyeleksi tahap akhir terhadap Capim dan Dewas KPK itu hanya mengikuti proses yang dijalankan pemerintah. Adapun tahapan seleksi Capim dan Dewas KPK sudah dimulai sebelum Presiden Prabowo Subianto dilantik, tetapi belum tuntas.

     

    “Kita kan di Komisi III mengikuti proses dari pemerintah, masalah dia lanjut atau tidak itu nanti pemerintah,” kata Sahroni setelah rapat Komisi III DPR RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

     

    Namun, dia menilai bahwa seleksi tersebut akan lebih efisien jika diteruskan tanpa mulai dari awal. Menurut dia, DPR pun akan menunggu dan mengikuti proses tersebut.

     

    “Tapi kalau namanya presiden baru, pemerintah baru, ya tinggal tergantung pemerintahan baru saja,” kata dia.

     

    Sebelumnya sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.

     

    Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

     

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Alasan Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke Jakarta

    Alasan Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memindahkan 3 oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar merincikan tiga tersangka yang dipindah dari Surabaya yakni Erintuah Damanik di Rutan Cipinang.

    Kemudian, Heru Hanindyo ke Rutan KPK dan Erintuah Mangapul ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.

    “Ketiga tersangka oknum hakim yang di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta. Jadi untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejagung,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (6/11/2024). 

    Dia menambahkan, pemindahan lokasi penahanan tiga oknum hakim itu dilakukan dalam rangka pengoptimalan penyidikan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Adapun, sebelum dijebloskan ke Rutan masing-masing, ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

    “Dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta, itu ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Erintuah Damanik cs ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

  • Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius

    Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius

    GELORA.CO  –  Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 6 Oktober 2024 lalu.

    Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

    Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

    Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.

    Paman Birin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

    Terbitkan Surat Penangkapan

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhada  Sahbirin Noor.

    “Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar.

     Oleh karena itu, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. 

    Menurut KPK, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

    Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Sahbirin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

    KPK Telah Geledah Sejumlah Tempat

    Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya

    “Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.

    Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.

    Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.

    “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” tambah Indah.

    Kuasa Hukum Juga Tidak Tahu Keberadaan Paman Birin

    Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

    Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.

    Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.

    “Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” ungkap Soesilo usai persidangan.

    Sebelumnya, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

    Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Larangan bepergian keluar negeri

    KPK sebelumnya melarang Sahbirin untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.

    Karena Sahbirin Noor melarikan diri, KPK menilai ia tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan.

    Hal ini mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang membatasi tersangka yang mengajukan praperadilan melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Sampai persidangan ini berlangsung termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur sejak dilakukan serangkaian kegiatan tangkap tangan termohon pada 6 Oktober 2024,” ujar Indah.

    Sejak penetapan tersangka pada 6 Oktober 2024 lalu, KPK belum memanggil Sahbirin.

    Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.

    Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

    Sahbirin disangka menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, Sahbirin disangka menerima fee pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Sedangkan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya hingga kini.

    Sahbirin Noor kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka