Kementrian Lembaga: KPK

  • Infografis Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah Era Prabowo dan Potensi Lainnya – Page 3

    Infografis Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah Era Prabowo dan Potensi Lainnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan program 3 juta rumah dalam setahun. Program tersebut sesuai janji Prabowo saat kampanye dan debat kandidat Pilpres 2024, beberapa waktu lalu.

    Lantaran itulah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengejar target program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo. Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, salah satunya mencari titik-titik tanah dengan harga murah.

    Upaya Menteri Maruarar Sirait antara lain dengan safari ke instansi-instansi pemerintahan. Ada beberapa instansi yang dikejar Menteri PKP dalam 2 pekan terakhir.

    Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara menjelaskan sudah menemui beberapa lembaga. Misalnya, Kejaksaan Agung yang mempunyai tanah seluas 10 hektare di Banten. Selanjutnya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga memiliki lahan lebih besar.

    “Seperti di Kejaksaan kami dapat dukungan, ada tanah 10 hektare di Banten. Tadi Pak Nusron (Menteri ATR/BPN Nusron Wahid), dapat dukungan luar biasa. Dapat tanah di Mojokerto 150 hektare, di Tangerang kurang lebih 7 hektare. Belum lagi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga dan sebagainya yang membantu kami dari KPK, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Menteri Perumahan tersebut di Jakarta, Jumat 8 November 2024.

    Bukan hanya itu. Menteri PKP Maruarar Sirait juga mengunjungi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ada beberapa hal yang menjadi poin pertemuan kedua menteri tersebut, termasuk memetakan aset-aset BUMN di sektor perumahan.

    Ada sederet potensi dan lahan untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pukat UGM: Pasal 36 Harus Dipertahankan untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pukat UGM: Pasal 36 Harus Dipertahankan untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini melarang pimpinan dan pegawai KPK berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

    Menanggapi hal ini, Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) menilai keberadaan Pasal 36 sangat penting untuk menjaga independensi dan integritas KPK. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa aturan ini merupakan upaya untuk mempertahankan profesionalisme KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

    “Kami menghormati langkah Alexander Marwata mengajukan uji materi. Namun, kami tidak sependapat jika Pasal 36 dipertanyakan. Pasal ini melarang insan KPK, baik pimpinan maupun pegawai, berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak berperkara,” ujar Zaenur kepada Beritasatu.com pada Jumat (9/11/2024).

    Menurut Zaenur, penghapusan Pasal 36 berpotensi menimbulkan risiko besar bagi KPK. Tanpa aturan ini, ada kekhawatiran bahwa pegawai maupun pimpinan KPK dapat menggunakan pengaruhnya demi kepentingan pribadi atau membangun jejaring yang merusak integritas penegakan hukum. Ia menekankan, potensi penyalahgunaan kewenangan di KPK sangat besar mengingat kewenangan luas yang dimiliki lembaga ini.

    “Jika Pasal 36 dihapus, KPK berisiko menjadi seperti lembaga penegak hukum lainnya. Standar integritas yang tinggi dapat menurun, yang dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik jual beli perkara,” lanjut Zaenur.

    Zaenur juga menegaskan Pasal 36 tidak sepenuhnya melarang pertemuan dengan pihak berperkara. Ia menjelaskan, pertemuan kedinasan atau kehadiran di acara publik seperti seminar atau kondangan tidak akan melanggar aturan. Menurutnya, selama pimpinan dan pegawai KPK menjalankan tugas secara profesional, kekhawatiran terhadap pasal ini tidak perlu dibesar-besarkan.

    “Selama pertemuan dilakukan dalam konteks kedinasan atau acara publik, Pasal 36 tidak akan menjerat mereka. Jadi, selama pimpinan dan pegawai KPK tidak menyalahgunakan wewenang atau bertindak tidak profesional, mereka aman dari pasal ini,” tutup Zaenur.

  • Menteri Ara Berburu Lahan Program 3 Juta Rumah, Ini Incarannya

    Menteri Ara Berburu Lahan Program 3 Juta Rumah, Ini Incarannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan pihaknya sudah mendapat hampir 1.200 hektare (ha) tanah untuk melaksanakan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Dia pun mengaku tengah berupaya mencari sumber lain untuk pengadaan lahan program pembangunan 3 juta rumah. Termasuk aset BLBI.

    Secara rinci, tanah-tanah tersebut diperoleh dari Kejaksaan Agung dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal itu disampaikan saat Developer Gathering bersama Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/BPN di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    “Saya sudah dapat dari BPN 151 hektare, ya. Dari Pak Ossy (Wakil Menteri ATR/BPN) dan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) di Jawa Timur dan tujuh hektar di Banten,” kata Ara, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    “Tiga minggu ini kita (Kementerian PKP) sudah mendapatkan sekitar 1.160 hektare tanah. Dari mana? Dari kejaksaan 1.000 hektare, total dari ATR sekitar 200 hektare. Jadi, sekitar 1.200 hektar,” sambungnya.

    Ara menjelaskan, ada sejumlah strategi upaya yang telah disiapkan Kementerian PKP untuk menyediakan tiga juta rumah setiap tahun, salah satunya adalah penyediaan lahan gratis dan/atau murah. Setidaknya, ada delapan sumber lahan gratis dan/atau murah yang bisa diperoleh oleh Kementerian PKP.

    Ara menyebut, lahan gratis dan/atau murah bisa berasal dari tanah sitaan koruptor dari Kejaksaan Agung; aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); dan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kementerian ATR/PBN.

    Selain itu, lahan tersebut juga diperoleh dari tanah Barang Milik Negara (BMN); Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kota/Kabupaten (Pemkot/Pemkab); tanah wakaf; donasi tanah atau CSR dari korporasi; dan tanah lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Saya akan meyakinkan beliau (Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rio Silaban) pekan depan bagaimana tanah dari sitaan itu bisa buat rakyat Indonesia. Ini namanya upaya, upaya penyediaan lahan,” beber Ara.

    “Aset BLBI itu ada di Pak Rio. Kemudian Pemprov banyak banget tanahnya dan banyak sekali yang tidak digunakan. Kita berupaya itu masuk ke sini untuk diberikan atau dijual murah kepada rakyat,” pungkasnya.

    Foto: Rindi Salsabilla Putri
    Slide presentasi soal sumber pengadaan lahan tanah dalam Developer Gathering bersama Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/BPN di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    (dce)

  • Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Jumat (8/11), mulai dari judi online (judol) Kamboja hingga penerbitan daftar pencarian orang (DPO) pelecehan anak.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

    Kepolisian masih memburu Jajang (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 2020.

    “Masih kita cari hingga kini,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    2. Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang.

    “Enam pemilik motor yang dimodifikasi tangkinya berinisial BT, H, R, SB, TA dan W, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    3. 4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi

    Polisi mengungkap 4.324 rekening yang dibeli dari masyarakat oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat dikirim ke bandar judi online (judol) di Kamboja memakai jalur ekspedisi resmi.

    “Jalur resmi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/Risky Syukur)4. Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

    Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

    “Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    5. KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Kasus LPEI

    KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Kasus LPEI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Saat ini, lembaga antikorupsi itu masih terus mendalami kasus LPEI tersebut.

    “KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (8/11/2024).

    Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus LPEI. KPK turut mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dalam pemberian fasilitas kredit di LPEI.

    KPK mengendus dugaan modus tambal sulam dalam peminjaman serta pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. KPK menduga adanya pinjaman berikutnya yang dilakukan untuk menutup pinjaman sebelumnya.

    Di lain sisi, KPK masih terus menelusuri aset-aset para tersangka dalam kasus LPEI ini. Langkah ini sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

    “KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” ungkap Tessa.

  • KPK Harapkan Andil Menko Yusril untuk Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

    KPK Harapkan Andil Menko Yusril untuk Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan andil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra untuk dapat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. 

    Yusril diketahui sempat menyampaikan soal pemerintah memberikan atensi terhadap RUU tersebut.

    “Dengan janji tersebut kita mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster teman-teman kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    KPK mengapresiasi sikap pemerintah yang memberikan atensi terhadap RUU tersebut. Rancangan regulasi itu diyakini dapat mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.

    “KPK mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset termasuk RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberikan atensinya terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut merupakan hal baru.

    “Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

    Yusril menyebut, selama ini Indonesia hanya mengenal penyitaan ketika penyidikan serta perampasan atas harta atau barang bukti yang tertuang dalam putusan pengadilan. Sementara itu, perampasan tak termasuk kategori dimaksud.

    “Perampasan ini di luar kategori itu sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan HAM,” tegasnya.

    Yusril menyebut, pemerintah akan meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diajukan ke DPR. Tidak ada niat untuk menarik kembali RUU dimaksud.

    Di lain sisi, terbuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan atas RUU Perampasan Aset. Hal itu, sebut Yusril, dapat dilakukan dengan menyumbangkan pikiran saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.

  • Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Tanpa Jejak, KPK Singgung Soal Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab

    Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Tanpa Jejak, KPK Singgung Soal Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rakyat di Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menunggu pertanggungjawaban Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas kasus dugaan suap yang menjeratnya. Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu diketahui masih belum muncul ke publik seusai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tentunya kan yang bersangkutan juga masih memiliki tanggung jawab ya di Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    KPK kini masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor. Tessa pun menilai rakyat di Kalsel juga menanti sikap ksatria yang bersangkutan dengan muncul ke publik.

    “Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya dan bisa bersikap ksatria untuk muncul,” tuturnya.

    KPK pun belum berencana memasukkan nama Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tessa menyebut, pada umumnya langkah memasukkan nama seseorang ke dalam DPO akan dilakukan ketika tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk menemukannya.

    “Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK telah memberikan bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) melarikan diri di sidang praperadilan. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu masih misterius seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Diungkapkan pada sidang lanjutan praperadilan Sahbirin Noor, Rabu (6/11/2024), KPK telah menyampaikan bukti-bukti mengenai formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    “KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (7/11/2024).

    Bukti-bukti permulaan yang telah dikantongi KPK dalam kasus ini, antara lain keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ungkap Budi.

  • Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi

    Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana usai dilantik pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa/pri.

    Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 08 November 2024 – 15:05 WIB

    Elshinta.com – Mengingat kembali pidato perdana Prabowo Subianto yang berapi-api dalam acara pelatikannya sebagai Presiden 2024-2029 di Kompleks Parlemen Senayan 20 Oktober lalu, sungguh ada banyak harapan yang muncul di benak rakyat Indonesia. Dalam masalah korupsi, misalnya, Prabowo tanpa ragu menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, Prabowo dua kali menggarisbawahi soal penanganan korupsi ini di sepanjang pidatonya yang penuh semangat.

    “Saya sudah katakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi, dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi, insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan,” katanya yang disambung dengan penekanan pentingnya pemimpin memberikan contoh berperilaku “bersih”.

    Sebagian besar rakyat tentu sepakat bahwa komitmen tegas Prabowo itu menjadi awal yang penting dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Terlebih jika melihat rapor soal korupsi Indonesia pada 2024 “belum membaik secara signifikan”. Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang sebesar 3,92.

    Dari skala indeks yang dirilis Juli 2024 itu bisa dijelaskan bahwa nilai indeks yang semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Dan sebaliknya, jika nilai indeks semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

    Terlepas dari angka-angka itu, penindakan korupsi dalam beberapa tahun terakhir patut juga diapresiasi. Beberapa kasus besar diungkap oleh lembaga hukum kita, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.

    Sebut saja kasus proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) yang dikalkulasi merugikan negara hingga Rp8 triliun, kemudian kasus tata niaga komoditas timah yang menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

    Belakangan, yang masih hangat dan bergulir, adalah kasus suap dalam kasasi Ronald Tannur, di mana penyidik menemukan barang bukti tunai dalam rupiah dan mata uang asing di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Publik dibuat terperangah dengan uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof Ricar–yang diduga berperan sebagai makelar kasus–, dengan total senilai hampir Rp1 triliun. Itu belum termasuk logam mulai emas yang nilainya sekitar Rp75 miliar.

    Di antara kasus-kasus yang sekarang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK, perkara impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga menyedot perhatian publik.

    Asa baru

    Komitmen tegas memberantas korupsi yang disampaikan lugas oleh Presiden Prabowo melalui pidatonya usai pelantikan telah memunculkan asa baru bagi masyarakat negeri ini. Pernyataan penuh penekanan setidaknya menjadi alarm atau warning keras bagi seluruh pejabat dan para pemimpin negara ini untuk jangan coba-coba korupsi.

    Tidak hanya dalam pidato, pada misi kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dikenal dengan Astacita juga dinyatakan mengenai pemberantasan korupsi. Pada poin 7 dari 8 poin Astacita disebutkan bahwa Prabowo-Gibran akan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Isi poin 7 Astacita itu bisa dimaknai menguatkan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui perbaikan signifikan birokrasi, hukum dan lembaganya, serta tentu saja orang-orang penting para pengambil keputusan dalam institusi hukum itu sendiri.

    Masyarakat juga berharap banyak dengan calon pemimpin dan Dewan Pengawas KPK yang sekarang sudah ada di meja DPR. Sosok, kredibilitas, dan independensi pemimpin dan Dewan Pengawas KPK mendatang juga merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi yang digaungkan Prabowo.

    Satu lagi yang sangat krusial untuk menjawab anggapan masyarakat bahwa koruptor tak menderita, lantaran tetap kaya raya setelah menjalani hukuman, yakni RUU Perampasan Aset yang sekarang drafnya sudah masuk ke DPR.

    Pemerintah sendiri masih menunggu undangan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkan bisa menjadi ganjaran tambahan bagi pelaku korupsi, yang tidak hanya menjalani hukuman tapi juga dimiskinkan!

    Di sisi lain, perampasan aset juga memungkinkan kembalinya harta negara dari potensi kerugian lebih besar akibat korupsi. Sementara sang koruptor menjadi tidak punya kesempatan lagi untuk menikmati utuh hasil korupsinya. Di sini penelusuran aset-aset hasil korupsi menjadi hal yang juga sangat penting.

     Dampak korupsi

    Korupsi menimbulkan dampak negatif yang tidak enteng bagi masyarakat, antara lain, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kejahatan ini bisa merampas hak konstitusional dan hak asasi warga negara. Sebagai contoh, korupsi bisa mempersulit akses terhadap pendidikan atau sering mengharuskan adanya suap untuk mendapatkan layanan yang seharusnya gratis.

    Kemudian ancaman kerusakan ekonomi. Korupsi bisa mengancam pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, serta mengganggu daya saing global akibat kebocoran anggaran. Korupsi juga membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi rusak, dan parahnya, mengikis kepercayaan terhadap sektor publik dan otoritas publik.

    Akibat korupsi pula, kualitas barang dan jasa menjadi lebih buruk dari yang seharusnya, serta menjadikannya lebih mahal dan memakan waktu lama untuk mendapatkannya. Perilaku korup juga bisa merusak nilai-nilai etika dan keadilan serta mengganggu stabilitas masyarakat dan membahayakan supremasi hukum.

    Selain bisa menghambat investasi, korupsi juga bisa menyebabkan demoralisasi, menurunkan moral pegawai dan pejabat serta membuat masyarakat meragukan nilai kerja keras dan inovasi yang seharusnya menjadi budaya. Pada tahap tertentu, korupsi bahkan bisa merusak reputasi suatu negara!

    Dengan komitmen kuat pemerintahan baru Prabowo-Gibran yang dibarengi dengan pembenahan di sektor hukum beserta  perangkatnya, korupsi harus bisa diberantas habis hingga akar-akarnya dan Indonesia benar-benar bisa mencapai masa emas 2045.

    Sumber : Antara

  • Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Tanpa Jejak, KPK Singgung Soal Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab

    Kantongi 152 Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan. Bahkan, penetapan tersebut berdasarkan 152 bukti yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    Penetapan tersangka yang dilakukan KPK, menurut dia, sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka juga telah berdasarkan dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), termasuk juga dalam putusan MK.

    “Hand phone dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon,” tegas Mia.

    Dia menjelaskan, seharusnya Sahbirin tidak bisa mengajukan praperadilan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya. “Kita juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) Agus Sudjatmoko menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan. Selain itu, Sahbirin belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.

    “KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, buat bukti permulaan yang cukup juga tak ada,” kilahnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11/2024) KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10/2024), terkait kasus dugaan korupsi di Kalsel.

    Pada Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel.

    Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

    Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 9 miliar.

  • KPK Nilai RUU Perampasan Aset Penting untuk Dukung Visi Antikorupsi Presiden Prabowo

    KPK Nilai RUU Perampasan Aset Penting untuk Dukung Visi Antikorupsi Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera dibahas dan disahkan. KPK menilai RUU tersebut dapat mendukung visi misi antikorupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini penting untuk mendukung visi dan misi beliau (Prabowo) di bidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Tessa menekankan, RUU Perampasan Aset tidak hanya penting bagi KPK, melainkan untuk aparat penegak hukum lain serta seluruh Indonesia. Ditambah lagi, dia menyebut, Prabowo memberikan perhatian serius terkait masalah korupsi.

    “Penting bagi Indonesia, tidak hanya KPK saja. Penting bagi Indonesia, penting bagi penegakan hukum. Apa lagi Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menekankan betul terkait permasalahan korupsi ini,” ujarnya.

    Prabowo disebut telah menyampaikan komitmennya agar tidak ada lagi kebocoran anggaran akibat korupsi. Selain itu, yang tak kalah penting, yakni soal penguatan penegakan hukum.

    “Beliau ingin tidak ada lagi kebocoran. Beliau ingin penegakan hukum di bidang khususnya korupsi,” tuturnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo mengusung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 yang akan diwujudkan dengan delapan misi yang disebut Asta Cita. Dalam poin tujuh disebutkan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Pencegahan serta pemberantasan korupsi turut menjadi salah satu dari 17 program prioritas Prabowo-Gibran.