Kementrian Lembaga: KPK

  • Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Kabur oleh KPK

    Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Kabur oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin muncul dalam apel aparatur sipil negara atau ASN di halaman Kantor Gubernur Kalsel. Senin (11/10/2024).

    Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Sahbirin Noor tidak jelas keberadannya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

    Melansir Antara, Sahbirin Noor tampak mengenakan pakaian dinas. Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” kata Paman Birin.

    Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjat doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ucap Paman Birin.

    Buruan KPK

    Sebelumnya, KPK menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turtu menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.  

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

    Oleh sebab itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

  • Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel Regional 11 November 2024

    Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –
    Lama menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tiba-tiba muncul ke publik.
    Pria yang akrab disapa
    Paman Birin
    itu hadir memimpin apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, Senin (11/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Paman Birin menyampaikan sambutan singkat dihadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir.
    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah anda semua,” ujar Paman Birin seperti dikutip dari keterangan resmi yang dikirim biro admin Pemprov Kalsel kepada Kompas.com, Senin (11/11/2024).
    Kemunculannya di publik seakan ingin mempertegas jika dirinya tak kabur seperti yang selama ini dituduhkan KPK.
    Menurutnya, kembali bekerja dan bertemu dengan ASN di Setdaprov Kalsel merupakan hal yang begitu berharga.
    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” ucap Paman Birin.
    Terakhir Paman Birin mendoakan semua yang hadir dalam apel pagi agar diberikan keselamatan.
    “Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta’ala selalu memberikan keselamatan kepada kita semua,” pungkasnya.
    Usai memberikan sambutan singkat, Paman Birin nampak menyalami seluruh ASN dan setelahnya langsung masuk ke ruang kerjanya.
    Diketahui, kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 Oktober 2024.
    Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Kantor Setda Papua, Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur

    KPK Geledah Kantor Setda Papua, Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

    Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi itu di Kantor Setda Papua, Senin (4/11/2024). 

    “Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik. Dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

    Bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik saat penggeledahan, lanjut Tessa, lalu dikonfirmasi ke sejumlah saksi. Mereka diperiksa di Polda Papua, Jumat (8/11/2024). 

    Terdapat delapan saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu di antaranya Staf Bendahara Pemprov Papua Muhajir Suronoto serta Direktur CV Walibhu Irianti YY Telenggen Yoman. Kemudian, ada tiga orang swasta masing-masing yaitu Frederik Banne, Astract Bona dan Yulce Wenda. 

    Selain itu, terdapat empat PNS yang ikut diperiksa yakni Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando serta Magdalena Widayati.

    “[Saksi] didalami terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil provinsi Papua 2020-2022,” ujar Tessa pada keterangan terpisah. 

    KPK masing belum mengungkap secara terperinci kasus tersebut. Namun, diduga terjadi kerugian keuangan negara pada dugaan korupsi dana operasional kepala daerah di Papua yang berasal dari anggaran negara itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sempat menyampaikan tengah mendalami dugaan korupsi itu pada 2023 lalu. Pada saat itu, lembaga antirasuah juga tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat gubernur saat itu, Lukas Enembe.

    Pada Juni 2023, KPK menyampaikan bahwa dana operasional yang dialokasikan untuk Lukas yakni mencapai Rp1 triliun. Terdapat dugaan bahwa dana operasional yang berasal dari APBD Papua itu turut dipakai olehnya untuk berjudi di luar negeri. 

    “Dari sisi aliran dana itu yang mungkin bisa kita lihat sebagian besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi. Dari mana dana-dana itu diperoleh sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Senin (26/6/2023).

    Meski demikian, Lukas meninggal dunia saat masih mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan pengadilan terhadapnya. Dia menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto pada Desember 2023. 

    Pada saat itu, Lukas dijatuhi vonis delapan tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding menjadi 10 tahun. Di sisi lain, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

  • KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Pihak Korporasi pada Kasus Bansos Presiden 2020

    KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Pihak Korporasi pada Kasus Bansos Presiden 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka korporasi dalam dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden pada pandemi Covid-19 pada 2020. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, lembaganya masih membuka peluang untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak individu tambahan maupun korporasi terkait dengan kasus tersebut. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.

    “Seandainya itu ada korporasi yang terlibat dan menikmati yang digunakan secara aktif untuk mengambil keuntungan dengan secara melawan hukum, itu kita akan tetapkan sebagai tersangka termasuk tambahan tersangka individu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

    Meski demikian, Tessa menyebut penetapan individu tambahan atau korporasi sebagai tersangka harus dilakukan berdasarkan mekanisme gelar perkara atau expose. 

    Adapun sejauh ini KPK telah memeriksa berbagai saksi terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu. Contohnya, pada pekan ini, Kamis (7/11/2024), penyidik memeriksa dua orang swasta yaitu Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar serta Direktur PT Inkubisc Steven Kusuma. 

    Keduanya dimintai konfirmasi atas dokumen yang disita oleh penyidik KPK, terkait dengan spesifikasi barang bansos termasuk harga beli dari supplier dan harga jualnya ke Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu. Namun, dia memastikan penyidik mendalami harga beli dan harga jual bansos itu karena adanya indikasi ketidakwajaran harga. 

    “Tentunya kalau wajar kan tidak mungkin ada perkara pidana yang ditangani oleh KPK, pastinya akan ada selisih baik itu kemahalan yang juga akan dihitung oleh teman-teman yang menghitung perhitungan kerugian negara ya,” ungkap pria yang juga merupakan penyidik pada kasus tersebut. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menduga terdapat 6 juta paket bansos Presiden yang diduga dikorupsi pada pandemi Covid-19 lalu. Total 6 juta paket itu terdiri dari paket yang disalurkan pada tahap 3, 5 dan 6. Terdapat 2 juta paket sembako di masing-masing tahap. 

    Alat bukti kasus tersebut ditemukan ketika KPK melakukan penyidikan pada kasus suap pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

    Pada kasus bansos presiden, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara yang ada mencapai sekitar Rp250 miliar. Penyidik menduga kerugian keuangan negara itu terjadi saat pengadaan bansos presiden 2020 lalu di wilayah Jabodetabek. 

    Mengenai perincian proyeknya, Tessa menyebut nilai proyek bansos presiden itu sekitar Rp900 miliar dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos).  

    “Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya, sekitar segitu,” ungkap Tessa pada keterangan terpisah.

  • KPK Beberkan Alasan Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Belum Ditetapkan Sebagai DPO

    KPK Beberkan Alasan Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Belum Ditetapkan Sebagai DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum akan menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masuk ke daftar pencarian orang (DPO), kendati diduga melarikan diri dalam status tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin. Hal itu lantaran kepala daerah itu diduga masih berada di dalam negeri.

    Oleh sebab itu, terangnya, penyidik masih melakukan pencarian dan belum menetapkan Sahbirin sebagai DPO atau buron.

    “Yang kedua, informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

    Adapun menurut Tessa, seseorang dimasukkan ke dalam DPO ketika semua opsi sudah dilakukan dan tidak membuahkan hasil. Salah satunya yakni tidak ada lagi informasi yang didapatkan terkait dengan keberadaan seorang tersangka. 

    Namun, dalam kasus Sahbirin, keberadaan paman dari pengusahaa Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu masih dijajaki oleh penyidik.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa Sahbirin kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga tersebut telah menetapkan total tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin pada Oktober 2024 lalu. Namun, hanya enam orang yang sudah ditahan setelah digelarnya OTT. 

  • Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang turut dilakukan oleh keluarga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

    Keterlibatan keluarga Rafael dalam melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan itu awalnya terungkap dalam sidang perkara keberatan terhadap jaksa KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan aset-aset Rafael yang dirampas untuk negara karena dinyatakan hasil tindak pidana korupsi.

    Menanggapi fakta persidangan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya sangat mungkin untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana kepada keluarga Rafael apabila didukung dengan kecukupan alat bukti.

    Namun, dia menyebut saat ini lembaganya belum mengusut kembali hal itu setelah putusan pengadilan atas kasus Rafael memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal. Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut keterlibatan keluarga Rafael dalam pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat pajak itu tertuang dalam Tanggapan Penuntut Umum terhadap keberatan dari pemohon perkara keberatan No.15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

    JPU KPK memaparkan bahwa keterlibatan keluarga Rafael sudah sudah terungkap di persidangan. Fakta persidangan itu tertuang pada dakwaan kedua dari JPU terhadap Rafael.

    Dalam tanggapan JPU kepada pemohon keberatan, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu melakukan pencucian uang berupa aset tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV No.11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruta Utara dan Jalan Raya Srengseng; satu unit kendaraan VW Carravelle; serta dua unit kios BM 08 dan BM 09 Tower Ebony Kalibata City.

    Pencucian uang dengan aset-aset itu, terang JPU, juga dilakukan oleh Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek, ibunya Irene Suheriani Suparman, adiknya Gangsar Sulaksono serta anaknya Christofer Dhyaksa Dharma.

    “Karena terdapat adanya suatu kerja saa yang erat dan diinsyafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsyafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christofer Dhyaksa Darmma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah/legal,” dikutip dari tanggapan JPU atas keberatan pemohon.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan keberatan kepada JPU KPK melalui PN Jakarta Pusat atas harta Rafael yang dirampas negara.

    Pemohon-pemohon itu meliputi Pemohon korporasi yakni CV Sonokoling Cita Rasa, sedangkan tiga Pemohon perorangan adalah Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji serta Martinus Gangsar.

    Adapun Rafael saat ini sudah berstatus terpidana usai Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi menjatuhkannya hukuman pidana 14 tahun penjara.

    Putusan kasasi oleh MA juga memerintahkan agar aset Rafael dirampas dan disetorkan ke kas negara dengan nilai Rp40,5 miliar.

  • Fakta-Fakta Kasus Bupati Situbondo, Tersangka KPK yang Maju Pilkada

    Fakta-Fakta Kasus Bupati Situbondo, Tersangka KPK yang Maju Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur.

    Bupati nonaktif Situbondo, yakni Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia kini juga masih menjalani kampanye untuk maju lagi sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.

    Pada Jumat (8/11/2024), penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Karna. Namun, kepala daerah itu tidak hadir karena keperluan Pilkada.

    “Tersangka 1 tak hadir karena dalam persiapan Pilkada,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dala keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Selain Karna, KPK turut menetapkan PNS di Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati sebagai tersangka. Dia juga dipanggil pada Jumat lalu namun tidak hadir.

    Tessa mengaku tidak ada kendala mengapa Karna dan tersangka lainnya belum ditahan. Dia memastikan setiap tersangka KPK akan ditahan, namun di waktu yang tepat.

    Dalam hal kasus yang menjerat Karna, kata Tessa, penyidik akan menahan tersangka ketika sudah mendapatkan kesaksian dari seluruh saksi yang diperiksa yakni 80 hingga 90%. Hal itu dibutuhkan untuk menahan Karna yang kini diduga terlibat kasus dugaan korupsi berbentuk suap.

    Itu berbeda dengan tersangka dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Para tersangka kasus tersebut akan ditahan setelah terbitnya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada suatu kasus korupsi.

    “Yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi,” kata Tessa pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Sebelumnya, Karna telah mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka yang diberikan KPK. Namun, pada Jumat (25/10/2024), KPK dimenangkan sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan sudah memenuhi aspek formil serta sesuai mekanisme maupun prosedur.

    Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, Karna merupakan kepala daerah yang berasal dari kalangan birokrat. Kariernya dimulai sebagai PNS Golongan III A di Departemen Penerangan pada 1993-1994.

    Pada 1997, Karna menjabat Plh. Kepala Desa Solor, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Masuk ke tahun 2000-an, dia memulai kariernya di Kecamatan Cermee sebagai Pj. Kepala Seksi Pemerintahan.

    Pada tahun 2010-an, dia mulai menjabat sebagai kepala dinas. Dia pernah menjabat Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso, Kepala Dinas Pengairan Bondowoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso, hingga Plt. Sekretaris Daerah dan Pj. Bupati Bondowoso.

    Pada 2021, Karna dilantik sebagai Bupati Situbondo bersama dengan Wakil Bupati Khoirani. 

  • 8
                    
                        Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria
                        Nasional

    8 Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria Nasional

    Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan
    Gubernur Kalimantan Selatan
    (Kalsel)
    Sahbirin Noor
    pada 7 Oktober 2024.
    Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan satu hari setelah penetapan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.
    Kini, KPK masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor yang disebut melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.
    Diketahui, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, terungkap bahwa
    Gubernur Kalsel
    Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri setelah OTT yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.
    Indah juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi Gubernur Kalsel tersebut tidak dapat ditemukan.
    Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
    Namun, terkait keberadaan Sahrbirin Noor, KPK terbaru mengungkapkan bahwa tim penyidik masih memiliki informasi menyangkut lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keberadaan informasi itu menjadi alasan penyidik belum memasukkan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 8 November 2024.
    Menurut Tessa, pada umumnya status DPO diterbitkan ketika penyidik tidak lagi memiliki opsi terkait pencarian. Namun, karena saat ini tim penyidik masih mengantongi informasi terkait persembunyian, tim masih memburu pria yang kerap disapa Paman Birin tersebut.
    Selain itu, Tessa menyebut, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri. Hal ini membuat gubernur itu diyakini masih di tanah air.
    Oleh karena itu, KPK disebut masih dalam upaya pencarian terhadap Paman Birin.
    “Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa.
    Kemudian, KPK juga meminta Sahbirin Noor bersikap ksatria dengan cara muncul ke hadapan publik dan menghadapi proses hukum.
    Apalagi, sebagai Gubernur Kalsel, Paman Birin masih memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya.
    “Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan,” kata Tessa.
    “Tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap ksatria untuk muncul. Saya kira seperti itu,” ujarnya lagi.
    Sebagai institusi yang menaungi para kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan ikut dalam upaya pencarian Paman Birin.
    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat pada 7 November 2024.
    “Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, kepolisian, untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Bima Arya.
    Bima mengakui, Kemendagri juga mendapatkan informasi adanya pelarian Paman Birin. Namun, eks Wali Kota Bogor itu menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Antirasuah.
    “Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif ya, tentu harus menghormati status hukum,” ujar Bima Arya.
    Diketahui, kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 November 2024.
    Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari
    fee
    5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima
    fee
    sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Situbondo Pakai Alasan Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 November 2024

    Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Situbondo Pakai Alasan Pilkada Nasional 9 November 2024

    Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Situbondo Pakai Alasan Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan,
    Bupati Situbondo
    nonaktif Karna Suswandi tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
    KPK menjadwalkan pemeriksan Karna Suswandi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).
    “Tersangka 1 tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
    Tessa mengatakan, Karna Suswandi tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan persiapan Pilkada 2024.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.
    Tessa juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana PEN. 
    “Kasus yang menjeratnya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024,” ujarnya.
    Saat ini, Karna Suswandi kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah
    Gugatan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” kata Amin Fahrudin dalam keterangannya diterima di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024), dikutip dari
    antaranews.
    Amin pun menjelaskan bahwa pokok gugatan praperadilan tetap sama dari yang sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Karna Suswandi yang saat ini berstatus calon bupati dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Amin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024, hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.
    “Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka-nya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya,” ujarnya.
    Dia pun tetap pada pendapat bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.
    “Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
    Oleh karena itu, KPK dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan.
    Selain itu, menurut Amin, dana PEN sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi obyek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada akhir tahun 2021.
    “Juga sudah mendapat Surat Keterangan Lunas pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Terus Lacak Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor – Page 3

    KPK Terus Lacak Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor – Page 3

    KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan mengamankan enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Selanjutnya pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus tersebut.

    Para tersangka lain dalam kasus tersebut adalah para pihak yang terjaring dalam OTT, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan serta Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.

    Selain itu Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

    Kemudian dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Kedua pihak swasta tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemberi suap.