Kementrian Lembaga: KPK

  • Kompolnas Akui Penanganan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Belum Banyak Kemajuan

    Kompolnas Akui Penanganan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Belum Banyak Kemajuan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akui bahwa perkara yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri masih belum mendapatkan kemajuan.

    Ketua Kompolnas, Budi Gunawan menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan mengedepankan aspek pembuktian terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan tersangka Firli Bahuri. 

    Menurut pria yang akrab disapa BG, tidak mudah untuk menemukan bukti dari perkara gratifikasi tersebut. Maka dari itu, BG minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses penanganan perkara tersebut.

    “Kita akan mengikuti dinamikanya seperti apa terkait Pak Firli ini. Kita kedepankan aspek pembuktian, karena itu kita tahu itu semua tidak mudah. Kita tunggu saja ya perkembangannya ke depan, akan kita sampaikan secara terbuka,” tuturnya di Kantor Kemenko Polkam Jakarta, Senin (11/11/2024).

    BG meyakini bahwa Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut.

    “Kita tunggu saja. Kita harus menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan Polri,” katanya.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil. 

    “Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB. Total yang telah diperiksa 37 dan dua ahli hukum,” tutur Ade Safri. 

    Sebagai informasi, Firli juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.  

    Ancaman maksimal dalam perkara tersebut hukuman penjara seumur hidup. Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa 123 saksi dan telah meminta keterangan kepada 11 ahli.

  • Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?

    Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?

    GELORA.CO  – Tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi Sahbirin Noor secara mengejutkan muncul ke publik pada Senin (11/11/2024).

    Pria yang akrab disapa Paman Birin  itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Sahbirin Noor tidak pernah muncul ke publik sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada satu bulan lalu.

    Sahbirin Noor tiba-tiba memimpin apel pagi ASN dan karyawan/karyawati lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru tadi pagi.

    Dalam video yang beredar, tampak perawakan Sahbirin Noor yang lebih kurus dari sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Namun semangatnya dalam berorasi terlihat masih tak jauh beda dari sebelum-sebelumnya.

    Sahbirin Noor: Saya Ada

    Sahbirin Noor menyampaikan sejumlah hal, termasuk pernyataan bahwa dirinya “ada”.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ucap Sahbirin.

    Sahbirin berpesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat, turut mensukseskan ketahanan pangan serta selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Saat memimpin apel, Sahbirin menyampaikan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa dirinya ada di Banua.

    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga ini, saya ada,” kata Sahbirin.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Sahbirin memanjatkan doa kepada Allah SWT agar semuanya selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga semua rakyat di Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ujar Sahbirin.

    Selama ‘menghilang’ lebih dari sebulan ini, tugas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dijalankan oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar.

    KPK Tuding Sahbirin Noor Kabur

    KPK dengan tegas menyatakan bahwa Sahbirin Noor melarikan diri.

    Itu sebabnya Sahbirin Noor tak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

    Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor terkait gugatan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.

    Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    “KPK menyampaikan bukti terkait SHB (Sahbirin Noor) melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” kata Budi dalam keterangannya.

    Diketahui KPK telah menyatakan Paman Birin melarikan diri usai dia ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

    KPK hanya berhasil menangkap enam orang.

    Enam orang yang tertangkap tangan, ditambah Sahbirin Noor, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Ada beberapa alasan yang membuat KPK menyatakan Sahbirin Noor telah kabur.

    Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

    “KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

    Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

    Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” kata Budi.

    Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.

    Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

    Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

    Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.

    Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. 

    Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

    Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

    Sementara itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di Kalsel

  • Sidang Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo

    Sidang Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Bupati non aktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengaku siap buka-bukaan sumber dana di rekening pribadinya. Dia memastikan dana yang masuk bersumber dari hasil yang resmi tanpa menabrak aturan hukum.

    Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (11/11/2024).

    Di sidang lanjutan di Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 16 orang saksi, diantaranya 15 orang dari pegawai BPBD dan 1 orang dari Sekretariat Daerah.

    Dengan materi yang sama JPU KPK Rizqi mencecar saksi terkait adanya pemotongan dana insentif pegawai BPBD sampai dengan penggunaan dana tersebut. “Untuk jumlah potongan saya tidak tahu siapa yang menentukan, waktu itu uang saya setorkan ke Bu Kiki,” jawab Wahyuningsih staf Sekretariat BPBD ketika ditanya JPU.

    Hal yang sama disampaikan saksi Rizqi/kiky staf perencanaan dan keuangan, ketika ditanya JPU terkait pemotongan dana insentif, Ia menjelaskan bahwa pihaknya diperintah Siskawati untuk membagi kitir.

    “Awalnya saya dapat print out nama pegawai dan angka yang harus di potong, kemudian saya tulis kembali berbentuk kitir, kemudain saya bagikan ke pegawai sekretariat, uang terkumpul ke saya kemudian saya serahkan ke Bu Siska,” jelasnya menceritakan.

    Sementara saksi Hepy Setiyaningtiyas Kabag Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Sidoarjo dalam kesaksiannya mengatakan hanya mengurusi keuangan bupati dan wakil bupati termasuk gaji insentif, tunjangan dan lain-lain yang itu bersumber resmi dari APBD.

    “Tugas saya hanya seputar gaji, tunjangan, insentif bupati dan wakil bupati yang sifatnya resmi dari APBD. Selain itu saya tidak mengetahui,” jelasnya.

    Sementara itu, Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, tidak pernah mengenal saksi-saksi dari BPPD yang dihadirkan JPU. “Pernahkah kalian melihat saya di BPBD, WhatsApp dengan saya, berhubungan dengan saya. Potongan ini melanjutkan atau kebijakan baru,” tanya Muhdlor kepada saksi yang hadir. Dengan kompak semua saksi menjawab “Melanjutkan kebijakan lama,”.

    Gus Muhdlor juga mengaku siap membuka rekening atas namanya untuk memastikan sumber uang yang masuk ke rekeningnya. “Biar terang benderang, karena saya yakin semua uang masuk dari hasil yang resmi,” tegas Muhdlor. (isa/kun)

  • Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Diduga Kabur, KPK : Penyidik Sedang Bekerja

    Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Diduga Kabur, KPK : Penyidik Sedang Bekerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang kembali muncul ke publik setelah diduga melarikan diri.

    Pria yang akrab disapa Paman Birin itu pagi ini memimpin apel di Pemprov Kalsel mengenakan pakaian dinas coklat. Dia muncul kembali ke publik setelah diduga melarikan diri dengan status tersangka. 

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut para penyidik sedang bekerja. Namun, dia tak memerinci apa yang kini dilakukan tim penyidik setelah Sahbirin kembali muncul ke publik. 

    “Saat ini Kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja,” ujarnya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (11/11/2024). 

    Adapun Sahbirin telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel. Dia merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Oktober 2024 lalu. 

    Namun, hanya Sahbirin yang kini belum ditahan. Sebanyak enam anak buah serta orang kepercayaannya sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) sejak Oktober 2024 lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

    Tessa meminta agar masyarakat menunggu perkembangan penanganan kasus Sahbirin. 

    “Jadi kita tunggu saja update perkembangannya,” kata pria yang juga penyidik KPK itu. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik KPK disebut telah mengantongi bukti dugaan Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turut menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

  • KPK Buka Suara Terkait Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul ke Publik

    KPK Buka Suara Terkait Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul ke Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK masih mendalami kasus dugaan suap sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusul Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SBN) muncul ke publik seusai ditetapkan sebagai tersangka. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu diketahui sempat misterius setelah menjadi tersangka.  

    “Saat ini Kedeputian Penindakan KPK khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja. Jadi kita tunggu saja update perkembangannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (11/11/2024).

    Gubernur Kalsel muncul ke publik saat memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Sahbirin Noor mengatakan, selama ini ia berada di Banua, Kalsel. “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Sahbirin.

    Sahbirin sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Dia menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat, menyukseskan ketahanan pangan, dan menjalin sinergisitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Sebelumnya, keberadaan Sahbirin tidak diketahui saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

    Sahbirin Noor diketahui telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, tetapi yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.

    Sebelum gubernur Kalsel muncul ke publik, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi. 

     

  • Wamendagri Bakal Cecar Sahbirin Noor Usai Disebut Kabur oleh KPK

    Wamendagri Bakal Cecar Sahbirin Noor Usai Disebut Kabur oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto akan meminta penjelasan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang muncul lagi usai dikabarkan kabur oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bima mengemukakan pihaknya telah menunjuk pelaksana Gubernur Kalsel untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan.

    “Kami kan sudah menunjuk pelaksana, supaya roda pemerintahan berjalan begitu. Nah kalau kemudian beliau [Sahbirin Noor] aktif kembali, maka tentu akan dalam penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan begitu,” ujar Bima di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    Adapun, KPK menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi.  

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024).  

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turut menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.   

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP. 

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

  • TASPEN Gandeng MNC Bank sebagai Mitra Bayar Resmi Digital TASPEN

    TASPEN Gandeng MNC Bank sebagai Mitra Bayar Resmi Digital TASPEN

    Jakarta

    Sebagai wujud komitmen untuk mempermudah layanan bagi para peserta melalui inovasi produk dan layanan yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, PT TASPEN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank MNC Internasional Tbk sebagai Mitra Bayar Resmi Digital TASPEN.

    Melalui kerja sama ini, pembayaran manfaat TASPEN kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi mobile banking MNC Bank, MotionBank. Manfaat yang dapat dibayarkan secara digital tersebut meliputi Pensiun bulanan, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

    Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kolaborasi yang telah terjalin sejak tahun 2023 dan diharapkan dapat menambah opsi pembayaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan, sehingga meningkatkan efisiensi dan kenyamanan layanan. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi dan Presiden Direktur MNC Bank, Rita Montagna, di Kantor Pusat TASPEN, Jakarta Pusat (21/10).

    Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan saya berharap MNC Bank tetap meningkatkan layanannya dan melalui kerja sama ini diharapkan dapat tercipta layanan yang lebih baik dan responsif bagi seluruh peserta, terutama mereka yang menggunakan layanan perbankan MNC Bank.

    “Ke depan, TASPEN akan terus memberikan layanan proaktif kepada peserta dan menjajaki peluang kerja sama terkait pengembangan teknologi digital untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh peserta TASPEN, sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan bangsa Indonesia,” ujar Henra, dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).

    Sementara itu, Presiden Direktur MNC Bank Rita Montagna mengatakan kami ucapkan terima kasih atas penilaian yang diberikan oleh TASPEN atas kinerja MNC Bank selama ini dalam menjadi mitra pembayaran bagi penerima manfaat pensiunan.

    “Capaian ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk senantiasa memberikan layanan terbaik bagi para penerima manfaat pensiun ke depannya,” tutur Rita.

    Kerja sama ini merupakan langkah kolaboratif antara TASPEN dan sektor perbankan, sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan pentingnya kolaborasi sebagai kunci utama dalam membangun Indonesia. Selama lebih dari 60 tahun pengalaman mengelola asuransi sosial, TASPEN akan terus menjalankan proses bisnis secara dinamis dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi, serta berkomitmen untuk selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness).

    Selain itu, TASPEN juga berkomitmen untuk meningkatkan budaya kepatuhan, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan perusahaan untuk memastikan kualitas layanan yang berdampak positif bagi masyarakat luas.

    Sebagai informasi, dengan kerja sama ini, TASPEN kini memiliki total 44 Mitra Bayar Resmi yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga September 2024, seluruh Mitra Bayar Resmi TASPEN telah menyalurkan manfaat dari semua program TASPEN dengan total nilai Rp13,2 triliun dan jumlah klaim mencapai 672.145 berkas di seluruh Indonesia.

    Adapun jumlah peserta TASPEN yang melakukan pembayaran melalui MNC Bank mencapai 486 peserta. TASPEN secara aktif mengelola Dana Pensiun, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi 3,5 juta peserta aktif dan 3,1 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Lihat juga video: KPK Sita Dokumen Hasil Geledah Kantor Sekuritas Jakpus Terkait Kasus Taspen

    (akn/ega)

  • Pegawai Rutan KPK yang Jadi Terdakwa Kasus Pungli Masih Dapat 50% Gaji

    Pegawai Rutan KPK yang Jadi Terdakwa Kasus Pungli Masih Dapat 50% Gaji

    Jakarta, Beritasatu.com – Pegawai rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengungkapkan dirinya masih mendapatkan 50% dari gajinya. Padahal, dia saat ini menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. 

    Hal itu diungkapkan Ridwan saat menjadi saksi untuk para terdakwa lainnya dalam kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Dia berkedudukan sebagai pegawai tidak tetap.

    “Kemudian sekarang status kepegawaian saudara bagaimana?,” tanya jaksa saat persidangan.

    “Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji,” respons Ridwan.

    “Sampai saat ini masih terima gaji?” tanya jaksa.

    “Masih menerima gaji, tetapi sudah 50% sepertinya,” respons Ridwan.

    Jaksa sempat mendalami soal alasan pemotongan gaji dimaksud. Ridwan menyebut pemotongan itu mengingat dirinya menjadi terdakwa.

    Ridwan menerangkan, dia sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dugaan pungli tersebut. Atas keterlibatannya dalam praktik pungli di rutan KPK, dia dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka.

    “Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” ungkap Ridwan.

    “Apa sanksi beratnya itu?” tanya jaksa.

    “Permintaan maaf terbuka,” respons Ridwan.

    “Jadi saudara terbukti melanggar kode etik dan kode pelaku pegawai KPK?,” tanya jaksa.

    “Betul pak,” respons Ridwan.

    “Saudara terbukti meminta uang?” tanya jaksa.

    “Menerima uang dari tahanan,” respons Ridwan.

    Jaksa sempat menggali lebih jauh keterangan Ridwan seputar kedudukan uang yang diterima tersebut. Dia pun mengakui penerimaan uang tersebut tidak resmi.

    “Yang saudara terima uang dari tahanan itu resmi apa tidak itu?” tanya jaksa.

    “Tidak resmi,” respons Ridwan.

  • Disebut Kabur oleh KPK, Gubernur Kalsel Tiba-tiba Muncul dan Pimpin Apel ASN di Kantor Pemprov

    Disebut Kabur oleh KPK, Gubernur Kalsel Tiba-tiba Muncul dan Pimpin Apel ASN di Kantor Pemprov

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) atau Paman Birin muncul saat memimpin apel  aparatur sipil negara (ASN) di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).

    Sebelumnya, KPK menyebut gubernur Kalsel melarikan diri karena tidak muncul ke publik seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalsel. 

    Sahbirin Noor mengatakan, selama ini ia berada di Banua, Kalsel. “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Sahbirin dilansir Antara.

    Sahbirin sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Dia juga menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat, menyukseskan ketahanan pangan, dan menjalin sinergisitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Peristiwa gubernur Kalsel muncul saat apel disambut dengan sukacita oleh ASN dan karyawan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, setelah sempat tidak berkantor selama beberapa waktu.

    Penyidik KPK telah melakukan pencarian gubernur Kalsel ke sejumlah lokasi. “Keberadaan SHB tidak diketahui, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Budi mengatakan keberadaan Sahbirin juga tidak diketahui saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

    Sahbirin Noor diketahui telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, tetapi yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.

    Sebelum gubernur Kalsel muncul, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi. 

  • Pengakuan Gubernur Kalsel Tersangka Suap yang Selama Ini Dicari-cari KPK

    Pengakuan Gubernur Kalsel Tersangka Suap yang Selama Ini Dicari-cari KPK

    Banjarbaru

    Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengatakan dirinya selama ini berada di Banua atau Kalsel saat penyidik KPK mencari-cari dirinya. Sahbirin mengatakan dirinya tidak hilang.

    “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Sahbirin yang memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, seperti dilansir Antara, Senin (11/11/2024).

    Sahbirin sempat memimpin doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Sahbirin juga menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.

    KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.

    “Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

    Tersangka penerima:

    1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
    2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
    3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
    4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
    5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

    1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
    2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

    Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    KPK kemudian menyebut Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik KPK juga telah melakukan pencarian terhadap Sahbirin Noor ke sejumlah lokasi.

    “Keberadaan SHB tidak diketahui, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).

    (haf/dhn)