Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Yakin Hakim Objektif Dalam Putuskan Nasib Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    KPK Yakin Hakim Objektif Dalam Putuskan Nasib Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim bakal bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. 

    Untuk diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin siang ini, Selasa (12/11/2024), pukul 14.00 WIB. 

    “KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). 

    Tessa lalu menuturkan, KPK meyakini bahwa masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery.

    Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan, dukungan masyrakat itu dipastikan terlebih karena perkara yang menjerat Sahbirin berdampak langsung pada perekonomian masyarakat. 

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kepala daerah itu merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. 

    Dari tujuh tersangka, hanya pria yang akrab disapa Pama Birin itu yang belum ditahan. Sementara itu, enam orang yang meliputi anak buah dan orang kepercayaan Sahbirin telah lebih dulu ditahan penyidik KPK sejak Oktober 2024 lalu usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT). 

    Adapun dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan hari ini.

    Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

    Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

    Teranyar, Sahbirin diketahui telah kembali muncul ke publik saat memimpin apel di Kantor Pemprov Kalimantan Selatan, Senin (11/11/2024). 

  • DPR Targetkan Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK Selesai Sebelum Reses

    DPR Targetkan Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK Selesai Sebelum Reses

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menargetkan uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai sebelum masa reses pada 6 Dsember 2024.

    Adies menuturka bahwa, rapat paripurna akan diadakan setiap hari Selasa. Dengan demikian, katanya, sampai pada 6 Desember itu masih ada tanggal 19 November, 26 November, dan 5 Desember.

    Hal ini dia sampaikan setelah menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Yang pasti kita masa reses sampai dengan 6 Desember. Kita berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap selasa. Masih ada tanggal 19 ada 26 ada tanggal 5. Yang pasti pada masa paripurna itu harus segera diparipurnakan, hasil fit and proper test dari teman-teman Komisi III,” ujarnya.

    Dia juga mengemukakan sebelumnya sudah ada rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi dan diputuskan kepada Komisi III untuk melakukan fit and proper test Capim dan Dewas KPK.

    “Jadi nanti kita tinggal tunggu Komisi III, sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan Pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and proper-nya, bagaimana teknisnya, dan lain-lain,” tuturnya. 

    Tak hanya itu, Adies juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan nama Capim dan Dewas KPK yang diajukan oleh Prabowo. Nama-nama ini masih sama seperti usulan Jokowi sebelumnya.

    “Enggak ada engak ada [perubahan]. Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,” tandasnya.

  • KPK Yakin Menang Lawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Praperadilan Hari Ini – Page 3

    KPK Yakin Menang Lawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Praperadilan Hari Ini – Page 3

    Dikabarkan hilang usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tiba-tiba nongol memimpin upacara ASN di Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11/2024).

    Seperti dikutip dari laman Antara, Sahbirin Noor tampak mengenakan pakaian dinas, disambut dengan hangat para ASN saat upacara karena sudah sekian lama tidak muncul ke publik.

    Sahbirin Noor atau Paman Birin, sapaan akrabnya, menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” kata Paman Birin.

    Lebih lanjut, Sahbirin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap itu juga berpesan kepada peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjat doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ucap Paman Birin.

    Selepas apel itu, Paman Birin menyempatkan bersalaman dengan semua ASN dan karyawan/karyawati yang menyebabkan rasa haru dan tangis bagi seluruh pegawai.

    “Sehat, sehat Paman. Alhamdulillah, sehat Paman,” ungkap seorang pegawai yang tak kuasa menahan tangis.

  • DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tentang Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari ini, Selasa (12/11/2024).

    “Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ujar Adies dalam rapat. 

    Dia menambahkan surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto. 

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

  • Taspen serahkan manfaat pensiun ke sejumlah mantan menteri era Jokowi

    Taspen serahkan manfaat pensiun ke sejumlah mantan menteri era Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – PT Taspen (Persero) menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju serta mantan petinggi negara.

    Penyerahan dilakukan langsung di kantor kementerian masing-masing oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para menteri.

    Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara senantiasa proaktif dalam memberikan seluruh hak dan manfaat para abdi negara.

    “Taspen mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian serta dedikasi para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarga,” ujar Henra dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Beberapa menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat Pensiun dan THT secara langsung di kantornya masing-masing antara lain: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Selanjutnya ada juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ibu Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

    “Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” ujar Teten Masduki berseloroh melalui akun sosial media resminya. Nuna adalah kucing peliharaaan Teten.

    Para menteri dan petinggi negara memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menjalankan amanah sebagai menteri selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dan berakhirnya masa jabatan sebagai petinggi negara.

    Adapun manfaat yang disalurkan meliputi Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh pejabat negara setelah masa baktinya.

    Sebelumya, Taspen juga telah menyerahkan manfaat pensiun dan THT secara langsung kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden pada pertengahan September lalu. Selain para menteri, Taspen juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, seperti anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, duta besar dan kepala daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Penyaluran manfaat pensiun dan THT tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada pejabat negara atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Sebagai pengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, Taspen terus berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif.

    Taspen akan terus memperkuat peran pentingnya dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, dengan tetap berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

    Hal itu sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan bahwa perusahaan BUMN harus terus mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi layanan.

    Pewarta: Citro Atmoko
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin dan hari ini di kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan ini diduga terkait kasus dana hibah Pemprov Jatim 2021-2022 yang tengah ditangani KPK.

    Dari pantauan beritajatim.com, tampak beberapa anggota DPRD Jatim yang sudah datang ke gedung BPKP untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Zaenal Afif (saksi kunci, mantan pejabat di Sekretariat DPRD Jatim), Hudiyono (pensiunan Pemprov Jatim) dan Agatha Retnosari (mantan anggota DPRD Jatim dari PDIP), Wara Sundari Renny Pramana, anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasan Irsyad anggota DPRD Jatim, M Reno Zulkarnaen, Anggota DPRD Jatim 2019-2024.

    Mereka yang sudah datang langsung naik ke lantai dua usai mengisi buku tamu di meja resepsionis.

    Perlu diketahui, hari ini KPK memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019 sampai 2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim tahun 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    KPK Periksa 29 Anggota DPRD Jatim 2019-2024, Diduga Soal Dana Hibah

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini diduga terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    Belum diketahui siapa saja 29 orang wakil rakyat yang menjalani pemeriksaan oleh KPK.

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • 9
                    
                        Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel
                        Nasional

    9 Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel Nasional

    Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah dinyatakan melarikan diri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)
    Sahbirin Noor
    tiba-tiba muncul memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
    Terkait kemunculan Sahbirin Noor yang tengah dicari KPK, Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya
    Sugiarto mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan pria yang akrab disapa
    Paman Birin
    tersebut.
    “Nanti kami akan minta penjelasan kepada beliau,” kata Bima Arya usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Apalagi, menurut Bima Arya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalsel untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
    “Kami kan sudah menunjuk pelaksana (plt) supaya roda pemerintahan berjalan begitu. Nah, kalau kemudian beliau aktif kembali maka tentu akan dalam penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan begitu,” ujarnya.
    Sementara itu, kepada para ASN dan karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Sahbirin Noor menegaskan bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
    Sebagaimana diberitakan, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.
    Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan satu hari setelah penetapan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.
    Sahbirin Noor diketahui melarikan diri berdasarkan keterangan anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Saat membacakan keterangan, Indah menyebut keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.
    Indah juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi Gubernur Kalsel tersebut tidak dapat ditemukan.
    Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
    Kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 November 2024.
    Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari
    fee
    5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima
    fee
    sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Paman Birin Tiba-Tiba Muncul saat Dicari KPK, Pimpin Apel Pagi dan Tampak Kurus

    Cerita Paman Birin Tiba-Tiba Muncul saat Dicari KPK, Pimpin Apel Pagi dan Tampak Kurus

    Liputan6.com, Banjarbaru Setelah berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2024 silam, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin, tidak ada kabar hingga satu bulan lebih. Senin (11/11/2024) kemarin, dirinya tiba-tiba muncul memimpin apel pagi bersama.

    Tampak terjadi perubahan secara fisik pada dirinya, Paman Birin terlihat lebih kurus dari sebelumnya. Ia juga menggunakan pakaian dinas khaki, serta mengenakan peci hitam.

    Kemunculan Paman Birin bertepatan satu hari sebelum pembacaan hasil putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024). Kehadirannya pun disambut penuh haru dan sukacita oleh ASN dan karyawan/karyawati di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.

    Saat memimpin apel, Paman Birin menyampaikan dan menegaskan kepada para ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa dirinya masih berada di Banua.

    “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga, saya ada,” ucapnya yang disambut haru.

    Tidak hanya itu, Paman Birin juga menitip pesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat, turut mensukseskan ketahanan pangan serta selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    “Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbul ghofur,” kata Paman Birin.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjatkan doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan kelimpahan dan keselamatan dunia dan akhirat.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” doa Paman Birin.

    Selepas apel, Paman Birin menyempatkan diri bersalaman dengan semua ASN dan karyawan/karyawati. Rasa haru dan tangis pun menyertai semua pegawai.

    “Sehat, sehat Paman, Alhamdulilah, sehat Paman,” ungkap seorang pegawai yang tak kuasa menahan tangis.

    Meski demikian, Paman Birin belum memberikan keterangan terkait nasibnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, dugaan kasus suap dan gratifikasi.

    Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Setda) Provinsi Kalsel, Berkatullah menyebutkan jika kehadiran Paman Birin memberikan semangat kepada jajaran untuk tetap melaksanakan tugas pemerintahan dan melayani masyarakat dengan baik.

    “Alhamdulillah, pagi hari ini kita melaksanakan kegiatan seperti biasa di kantor, bapak gubernur berkesempatan hadir dan memimpin apel pagi, beliau memberikan wejangan kepada peserta apel untuk selalu menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan untuk mencapai target-target pekerjaan,” ujarnya.

  • Kapolri: Pembentukan Kortastipidkor Tak Tumpang Tindih dengan KPK dan Kejagung

    Kapolri: Pembentukan Kortastipidkor Tak Tumpang Tindih dengan KPK dan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pembentukan Kortastipidkor Polri tidak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Hal tersebut disampaikan Listyo saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat Senin (11/11/2024).

    Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo mempertanyakan kepada Kapolri soal urgensi pembentukan Kortastipidkor saat ini. Dia juga menilai bahwa pembentukan Kortastipidkor ini menjadi “unik” lantaran Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki tiga lembaga penegak lan korupsi.

    “Soal pembentukan Kortastipikor pak, apa urgensi dibentuk unit Kortastipikor ini? Bukankah saat ini Polri sudah punya kewenangan krudensial untuk menangani pencegahan dan penindakan korupsi, atau seperti apa?” tanya Lallo, Senin (11/11/2024). 

    Kemudian, Listyo menekankan bahwa pembentukan Kortastipidkor Polri ini tidak akan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lainnya.

    “Mohon izin pak, korupsi ini menjadi masalah yang extraordinary. Jadi 3 institusi ini berjalan pun, ini belum selesai pak, belum tuntas, sehingga menurut kami tidak tumpang tindih,” jawab Listyo.

    Dia menambahkan bahwa selama ini pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dengan baik lantaran pihaknya selalu berkolaborasi dengan KPK maupun Kejaksaan.

    Menurut Listyo, kehadiran tiga lembaga ini mampu menyelesaikan persoalan terkait rasuah di Tanah Air, sehingga penggunaan dan penerimaan negara akan lebih optimal.

    “Apa yang menjadi kebocoran negara terkait penggunaan negara ataupun penerimaan negara ini bisa kita tuntaskan. Ini penting untuk bisa meningkatkan devisa negara dan mendorong pertumbuhan 8 persen seperti yang diharapkan pemerintah,” pungkasnya.